781/Pid.B/LH/2019/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AGUS RAHMAT. SH Terdakwa: DEDEN SLAMET RIYADI Bin Alm D. DARMITA ATMAJA
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja oleh karena itu dengan pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam jangka waktu 2(dua) Tahun ada putusan Hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit beko merek KOBELCO warna biru toska; 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 7 Mei 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP jual beli tanah urugan sebanyak 2.000 ritase dengan harga Rp. 100.000,-/ritase yang diberikan dan ditandatangani oleh Sdr. DEDEN SLAMET RIYADI; dikembalikan kepada saksi Ujang Gunawan 3 (tiga) Buah Surat Jalan; 2 (dua) Buah Buku Mutasi Ceker; 1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI; 1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI; 5 (lima) lembar fotocopy Dokumen KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016, Tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN ATAS NAMA PT. BUMI MANDALA UTAMA DI KABUPATEN BANDUNG, Tanggal 20 Juli 2016, yang dilegalisir. Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Eep Herry K diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bumi Mandala Utama, pada pokoknya menyatakan; dengan surat pernyataan ini menerangkan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat kuasa direksi atas nama PT. Bumi Mandala Utama dihadapan atau di Kantor Notaris dengan Akta No. 4 pada Notaris Festy Mulyayanti, SH.,M.Kntertanggal 08 Maret 2016 untuk saudara Deden Slamet Riyadi. Fotocopy Koordinat Lahan / Peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung luas lahan 4,3 ha PT. Bumi Mandala Utama. Fotocopy Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perintah Provinsi Jawa Barat No. 540/2261.MGAT tanggal 4 Oktober 2016 perihal Penjelasan kegiatan di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Direktur PT. Bumi Mandala Utama. Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/49/2.1.07.0/DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Kenanga Mitra Abadi. tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (satu) Buah Kempu berisikan kurang lebih 80 liter bahan bakar minyak solar; 1 (satu) buah corong; 3 (tiga) buah jerigen masing-masing 35 liter solar; dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja
2. Tempat lahir : Bandung
3. Umur/Tanggal lahir : 60/18 Agustus 1959
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Komp. Florence Regence No.A-2 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Antapani Kecamatan Antapani Kota Bandung
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 September 2019 sampai dengan tanggal 23 September 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2019 sampai dengan tanggal 2 November 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 2 November 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019
Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja ditahan dalam tahanan kota oleh:
1. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 19 Januari 2020
2. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 19 Maret 2020
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu A.Pratama Nugraha Aluei, S.H, Muhammad Iqbal,S.H.,M.H, Mochamad Azhar Sulaeman,S.H, Fajar Maulana Yusuf,S.H.M.H, Yosua Frinaldo, S.H, kesemuanya merupakan Advokat dari Kantor Advokat ALP (Aluwi Pratama & Rekan) Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Buah Batu No.103 Lt.2 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/DSR/SKP/ALP&R/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb tanggal 22 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 781/Pid.B/LH/2019/PN Blb tanggal 23 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Deden Slamet Riyadi bin (alm) D.Darmita Atmaja bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UURI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deden Slamet Riyadi bin(alm) D. Darmita Atmaja dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan Denda Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan jika denda tidak dapat dibayar.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit beko merek KOBELCO warna biru toska;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 7 Mei 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP jual beli tanah urugan sebanyak 2.000 ritase dengan harga Rp. 100.000,-/ritase yang diberikan dan ditandatangani oleh Sdr. DEDEN SLAMET RIYADI;
Dikembalikan kepada saksi Ujang Gunawan Als Uge.
3 (tiga) Buah Surat Jalan;
2 (dua) Buah Buku Mutasi Ceker;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
5 (lima) lembar fotocopy Dokumen KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016, Tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN ATAS NAMA PT. BUMI MANDALA UTAMA DI KABUPATEN BANDUNG, Tanggal 20 Juli 2016, yang Dilegalisir.
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Eep Herry K diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bumi Mandala Utama, pada pokoknya menyatakan; dengan surat pernyataan ini menerangkan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat kuasa direksi atas nama PT. Bumi Mandala Utama dihadapan atau di Kantor Notaris dengan Akta No. 4 pada Notaris Festy Mulyayanti, SH.,M.Kntertanggal 08 Maret 2016 untuk saudara Deden Slamet Riyadi.
Fotocopy Koordinat Lahan / Peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung luas lahan 4,3 ha PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perintah Provinsi Jawa Barat No. 540/2261.MGAT tanggal 4 Oktober 2016 perihal Penjelasan kegiatan dii Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Direktur PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/49/2.1.07.0/DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Kenanga Mitra Abadi.
Terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) Buah Kempu berisikan kurang lebih 80 liter bahan bakar minyak solar;
1 (satu) buah corong;
3 (tiga) buah jerigen masing-masing 35 liter solar;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)), Laki-laki, lahir di Bandung, umur 60 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, bertempat tinggal di Komplek Florence Residence Nomor A-2 B, RT.004/RW.001, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam DAKWAAN TUNGGAL;
Menyatakan membebaskan TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) dari DAKWAAN TUNGGAL;
Menyatakan memulihkan hak TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan isi uraian Nota Pembelaan kami ini, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusannya, kami mohon kiranya perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) sebagai seorang Ayah yang harus bertanggung jawab terhadap hidup dan kehidupan istri dan 2 (dua) orang anaknya, yang masih memerlukan perhatian dan membutuhkan pendidikan serta kasih sayang dari Ayahnya demi kepentingan masa depannya;
TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) sudah berusia senja, dan belum pernah dihukum serta masih mempunyai harapan untuk senantiasa berbuat baik, memberikan keteladanan bagi istri, anak-anak, menantu dan cucunya sehingga mereka mampu mengejar dan mencapai cita-citanya yang lebih baik di kemudian hari;
Bahwa TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) selalu hadir dimuka persidangan demi mematuhi perintah Majelis Hakim meskipun TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) tidak dalam kondisi yang sehat seperti halnya orang sehat pada umumnya hal tersebut juga dijaganya demi kelancaran jalannya persidangan;
TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) berterus terang dan tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan di muka persidangan, sehingga pemeriksaan dalam perkara ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib;
TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)) telah menunjukkan tanggungjawab nya selaku pimpinan PT. Kalijati Bumi Wangi untuk tidak melakukan kegiatan sedikitpun di tempat/kantor dimana beliau biasa melakukan kegiatan, mengingat lokasi yang menjadi tempat kerjanya masih dalam status berperkara;
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan pada butir 1 s/d 5 diatas, kami mohon Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini, dengan segala kerendahan hati dan segala hormat, kami mohon untuk sudilah kiranya berkenan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi diri TERDAKWA (DEDEN SLAMET RIYADI Bin. D. DARMITA ATMAJA (Alm)).
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DEDEN SLAMET RIYADI bin (alm) D. DARMITA ATMAJA pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekitar pukul 10.25 wib atau pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2019 setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung tepatnya sebelum SPBU No. 34.40339 Lingkar Nagreg atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sejak bulan Mei 2019 terdakwa telah melakukan usaha penambangan Tanah Merah di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung tepatnya sebelum SPBU No. 34.40339 Lingkar Nagreg dengan cara menggali tanah menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa beko merek Kobelco warna biru toska dengan operatornya saksi Dandi kemudian tanah hasil galiannya dimasukan ke dalam kendaraan dumptruck untuk diangkut dan dijual seharga Rp. 100.000,00/dump truck kepada saksi Ujang Gunawan als. Uge dan kegiatan penggalian dan penjualan tanah merah di lokasi tersebut baru dilakukan sebanyak 36 dumptruck, dimana terdakwa melakukan kegiatan penambangan tanah merah di lokasi tersebut mengaku mendapat kuasa Direksi dari PT. Bumi Mandala Utama yang dengan mendasarkan kepada Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama Nomor : 540/Kep-18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016.
Bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa lokasi penggalian tanah merah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak termasuk lokasi penambangan atas nama PT. Bumi Mandala Utama, tetapi lokasi tersebut masuk ke dalam wilayah operasi produksi milik PT. Kenanga Mitra Abadi sesuai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor : 540/49/29.1.07.0/DPMPTSP/2018 tanggal 15 Agustus 2018 demikian halnya sesuai konsideran keempat Keputusan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/Kep-18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan dilarang dipindah tangankan dan/atau dikerjasamakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin sesuai kewenangannya, sehingga penambangan penggalian tanah dan penjualan tanah hasil penggalian yang dilakukan oleh terdakwa di lokasi Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kebupaten Bandung atau lebih tepatnya berada sebelum SPBU No. 34.40339 Lingkar Nagreg tersebut dilakukan tanpa IUP, IPR atau IUPK.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa telah dilakukan sidang pemeriksaan setempat pada tanggal 6 November 2019;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
B.Sianturi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 saksi bersama rekan diantaranya Andi Rohandi diperintahkan oleh Pimpinan untuk melakukan penyelidikan di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong, Kabupaten Bandung sebelum SPBU dan menemukan sedang berlangsung kegiatan penggalian tanah tidak ada ijin;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepemilikan lahan tersebut kepada Saksi Dendi dan kemudian datang Pak Deden Slamet Riyadi (Terdakwa), kemudian Saksi memperlihatkan surat perintah yang ditandatangani oleh Ditreskrimsus, kemudian Terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan fotocopi perizinan yang dimiliki untuk melakukan penggalian dan penjualan tanah tersebut atas nama PT Bumi Mandala Utama (PT BMU);
Bahwa saksi datang ke ketempat kejadian karena ada perintah dari pimpinan kemudian melakukan penyelidikan datang ketempat kejadian perkara Lingkar Nagreg sekitar 100 meter sebelum Pom Bensin;
Bahwa pada saat itu saksi menemukan sedang belangsung kegiatan penambangan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat berupa beko dengan operatornya Sdr Saksi Dendi sedang mengeruk tanah lalu tanah hasil gerukan dimasukan ke dalam dump truk untuk dijual;
Bahwa perijinan yang diperlihatkan Terdakwa pada saat itu adalah perijinan untuk melakukan kegiatan penggalian tanah dan penjualan dilokasi yang berada di Jl Lingkar Nagreg Kabupaten Bandung belakang Pom Bensin, yang mana Terdakwa memiliki kuasa Direksi dari PT BMU selanjutnya Terdakwa memberikan fotokopi dukumen ijin usaha tersebut kepada saksi;
Bahwa usaha pertambangan tersebut milik Perusahaan PT BMU;
Bahwa surat perijinan yang diperlihatkan Terdakwa itu berupa potokopi Surat izin dari PT BMU yang berada di Rest Area Lingkar Nagreg bukan di Bojong;
Bahwa yang memiliki hak ijin penggalian tanah PT BMU yaitu Pak An An;
Bahwa ijin penambangan PT BMU tersebut menurut titik kordinat bahwa ijin lokasi PT BMU bukan di Bojong tetapi di Lingkar Nagreg;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Deden bisa mengarap penambangan galian tanah tersebut apakah atas ijin PT BMU atau ada surat kuasa dari PT BMU;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penggalian tanah di Jl Lingkar Nagreg Desa Bojong Kabupaten Bandung tersebut atas perintah pimpinan tentang adanya kegiatan penggalian dan penjualan tanah hasil galian yang diduga tidak memiliki IUP, IPR;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah mengetahui bahwa izin penambangan galian tanah tersebut bukan atas nama Terdakwa adalah pemasangan garis polisi (police line) dan saksi membawa beberapa surat dari Terdakwa antar lain fotocopi ijin penambangan ke kantor Polda Jabar;
Bahwa lokasi tersebut berada disebelah kiri dari arah Garut;
Bahwa pada saat dilokasi kejadian ada 1(satu) alat berat berupa beko merek kobelco warna biru toska dan ada juga drumptruck;
Bahwa tanah hasil penggalian tersebut menurut keterangan Dendi bahwa tanah penggalian tersebut dijual;
Bahwa yang saksi lakukan setelah Pak Deden (Terdakwa) tidak memiliki surat ijin penggalian dan penjualan tanah tersebut adalah meminta kepada Aipda Ali Ibrahim dibuatkan LP nomor A, selanjutnya Pak Deden (Terdakwa) diproses dilakukan penahanan sampai ke persidangan ini;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat Terdakwa melakukan penggalian memiliki ijin usaha;
Bahwa ijin Perusahaan yang diperlihatkan oleh Terdakwa itu tidak termasuk wilayah ijin usaha penggalian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu, Terdakwa memperlihatkan surat ijin penambangan PT BMU yang di Lingkar Nagreg bukan ijin penggalian di Bojong;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Andi Rohandi,S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 10.25 WIB saksi bersama rekan B. Sianturi, rekan Ali Ibrahim diperintahkan oleh Pimpinan untuk melakukan penyelidikan di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong, Kabupaten Bandung sebelum SPBU dan menemukan sedang berlangsung kegiatan penggalian tanah tidak ada ijin;
Bahwa saksi datang ke tempat kejadian berdasarkan perintah dari pimpinan kemudian melakukan penyelidikan datang ketempat kejadian;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memperlihatkan perizinan untuk melakukan kegiatan penggalian tanah dan penjualan dilokasi yang berada di Jl Lingkar Nagreg Kabupaten Bandung belakang Pom Bensin, , menerangkan bahwa Terdakwa memiliki kuasa Direksi dari PT BMU, selanjutnya Terdakwa memberikan fotokopi dukumen izin usaha tersebut kepada saksi;
Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di Jl Lingkar Nagreg tersebut saksi menemukan yang tidak ada legalitasnya dengan menggunakan alat berat berupa beko dengan operatornya Sdr Dendi;
Bahwa yang saksi lakukan setelah tahu ada kegiatan penggalian tanah tersebut saksi menanyakan kepemilikan lahan tersebut kepada Dandi dan kemudian datang Terdakwa memperlihatkan perizinan yang dimiliki untuk melakukan penggalian dan penjualan tanah tersebut;
Bahwa isi surat perizinan yang diperlihatkan Terdakwa itu berupa potocopi Surat izin dari PT BMU yang berada di Rest Area Lingkar Nagreg bukan di Bojong;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengerjakan penggalinan tanah tersebut ada ijin dari pihak PT BMU;
Bahwa yang saksi tahu usaha pertambangan tersebut milik Perusahaan PT Bumi Mandala Utana (PT BMU);
Bahwa yang memiliki hak ijin penggalian tanah PT BMU yaitu Pak An An;
Bahwa ijin penambangan PT BMU tersebut dari hasil introgasi menurut titik koordinat bahwa ijin lokasi PT BMU bukan di Bojong tetapi di Lingkar Nagreg;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa bisa mengarap penambangan galian tanah tersebut apakah atas ijin PT BMU atau ada surat kuasa dari PT BMU;
Bahwa saksi melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penggalian tanah di Jl Lingkar Nagreg Desa Bojong Kabupaten Bandung tersebut atas perintah pimpinan tentang adanya kegiatan penggalian dan penjualan tanah hasil galian yang diduga tidak memiliki IUP, IPR;
Bahwa yang saksi lakukan setelah Pak Deden (Terdakwa) tidak memiliki surat ijin penggalian dan penjualan tanah tersebut adalah meminta kepada Aipda Ali Ibrahim dibuatkan LP nomor A, selanjutnya Pak Deden (Terdakwa) diproses dilakukan penahanan sampai ke persidangan ini;
Bahwa PT Kenangan Mintra Abadi tidak pernah memberi kuasa kepada Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pada saat Terdakwa melakukan penggalian memiliki ijin usaha;
Bahwa ijin Perusahaan yang diperlihatkan oleh Terdakwa itu tidak termasuk wilayah ijin usaha penggalian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat dilokasi kejadian ada 1(satu) alat berat berupa beko merek kobelco warna biru toska dan ada juga drumptruck;
Bahwa tanah hasil penggalian tersebut menurut keterangan Dendi bahwa tanah penggalian tersebut dijual;
Bahwa menurut ESDM lokasi tersebut tidak termasuk yang diijinkan;
Bahwa lokasi tersebut berada disebelah kiri dari arah Garut;
Bahwa ESDM melakukan penelitian titik kordinat setelah ada penyidikan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memperlihatkan surat ijin penambangan PT BMU yang di Lingkar Nagreg bukan ijin penggalian di Bojong;
Bahwa lokasi penggalian itu termasuk Wilayah PT Kenangga Mintra Abadi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
An An Kostaman,SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendapat surat panggilan diminta keterangan dalam perkara penggalian tanah dan penjualan yang dilakukan Terdakwa yang berada di Lingkar Nagreg, Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sebelum SPBU lingkar Nagreg, yang tidak termasuk Wilayah PT Bumi Mandala Utama;
Bahwa lokasi ijin pertambangan sebagaimana IUP operasi produksi untuk PT Bumi Mandala Utama tersebut terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dibelakang SPBU Lingkar Nagreg luasnya 4.3 Ha;
Bahwa PT Bumi Mandala Utama tidak pernah memberi Kuasa Direksi kepada Terdakwa;
Bahwa pemilik ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan PT Bumi Mandala Utama yaitu Pak Eep Herry Kurniawan;
Bahwa PT Bumi Mandala Utama tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan pada waktu itu tidak diperbolehkan oleh Ibu Ajeng dengan alasan sudah ganti manajemen;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan surat Kuasa Direksi dari Notaris;
Bahwa bukan PT Bumi Mandala Utama memberikan Kuasa Direksi ke Terdakwa melainkan perjanjian jual beli tanah;
Bahwa Peta lokasi penambangan milik PT Bumi Mandala Utama sesuai titik koordianat garis warna biru yang dibuat oleh Dinas ESDM terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa titik koordinat PT Bumi Mandala Utama tersebut di belakang SPBU Jl Lingkar Nagreg;
Bahwa yang mengambil koordinat di lapangan tersebut ada Pak Eep dan Sdr Yogi;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa melakukan penambangan dilokasi yang menjadi perkara ini termasuk yang ada ijin di PT Bumi Mandala Utama;
Bahwa saksi pernah menghadap notaris dengan Terdakwa hanya untuk penandatangananan jual beli;
Bahwa pernah ada kerjasama dengan Terdakwa dalam mengerjakan penambangan tanah galian akan tetapi kenyataannya tidak mengerjakan apa-apa;
Bahwa pada saat PT Bumi Mandala Utama (BMU) melakukan pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan ada beberapa persyaratan berupa koordinat lahan pada peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung berikut lampiran dokumen lainya;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa kurang lebih dua sampai tiga kali;
Bahwa yang hadir pada saat di Notaris diantaranya Pak Eep , Pak Deden dan dari pihak Desa;
Bahwa ke Notaris itu sebelum pengurusan ijin usaha penambangan;
Bahwa surat dari notaris itu dalam rangka jual beli tanah urug bukan surat kuasa Direksi;
Bahwa yang dipermasalahkan termasuk Desa Bojong;
Bahwa saksi tahu yang dipermasalahkan termasuk Desa Bojong karena saksi pernah ditegur;
Bahwa fungsi tanah yang dipermasalahkan itu untuk rest area;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Eep Herry Kurniawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mendapat surat panggilan diminta keterangan dalam perkara penggalian tanah dan penjualan yang dilakukan Terdakwa yang berada di Lingkar Nagreg, Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sebelum SPBU lingkar Nagreg, yang tidak termasuk Wilayah PT Bumi Mandala Utama (PT BMU);
Bahwa saksi bukan lagi pengurus PT BMU Saksi pernah menjabat sebagai Direktur PT BMU pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018;
Bahwa lokasi ijin pertambangan sebagaimana IUP operasi produksi untuk PT Bumi Mandala Utama tersebut terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dibelakang SPBU Desa Nangreg luasnya 4,2 Ha;
Bahwa PT Bumi Mandala Utama tidak pernah memberi Kuasa Direksi kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan surat Kuasa Direksi dari Notaris;
Bahwa pemilik ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan PT Bumi Mandala Utama yaitu saksi sendiri;
Bahwa PT Bumi Mandala Utama tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan pada waktu itu tidak diperbolehkan oleh Ibu Ajeng dengan alasan sudah ganti manajemen;
Bahwa benar batas-batas Peta lokasi penambangan milik PT Bumi Mandala Utama sesuai titik koordianat garis warna biru yang dibuat oleh Dinas ESDM terletak di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa bukan PT Bumi Mandala Utama memberikan Kuasa Direksi ke Terdakwa melainkan perjanjian jual beli tanah;
Bahwa titik koordinat PT Bumi Mandala Utama tersebut di belakang SPBU Jl Lingkar Nagreg;
Bahwa yang mengambil koordinat di lapangan saksi sendiri dan Sdr Yogi;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa melakukan penambangan dilokasi yang menjadi perkara ini termasuk yang ada ijin di PT Bumi Mandala Utama;
Bahwa saksi pernah menghadap notaris dengan Terdakwa hanya untuk penandatangananan jual beli;
Bahwa pernah ada kerjasama dengan Terdakwa dalam mengerjakan penambangan tanah galian akan tetapi kenyataannya tidak mengerjakan apa-apa;
Bahwa pada saat PT BMU melakukan pengajuan permohonan ijin usaha pertambangan ada beberapa persyaratan berupa koordinat lahan pada peta posisi lahan penlok Desa Nagreg berikut lampiran dokumen lainya;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa kurang lebih dua sampai tiga kali;
Bahwa yang hadir pada saat di Notaris diantaranya saksi sendiri, Terdakwa dan dari pihak Desa;
Bahwa ke Notaris itu sebelum pengurusan ijin usaha penambangan;
Bahwa surat dari notaris itu dalam rangka jual beli tanah urug bukan surat kuasa Direksi;
Bahwa saksi mengetahui yang dipermasalahkan adalah termasuk Desa Bojong karena saksi pernah ditegur;
Bahwa fungsi tanah yang dipermasalahkan itu untuk rest area;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan dan memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Drs.Iwa Rustiwa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya bulan Agustus 2019 Saksi dipanggil oleh Polda sekalian melapor masalah ijin galian PT KMA (Kenanga Mitra Abadi) di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi adalah Direktur PT Kenanga Mitra Abadi (PT.KMA);
Bahwa PT Kenanga Mintra Abadi memiliki ijin usaha pertambangan operasi produksi Nomor.540/49/29.1.07.0/DPMPTSP terbit pada Tanggal 15 Agustus 2018, untuk kegiatan penggalian tanah merah;
Bahwa lokasi PT KMA (Kenanga Mitra Abadi) terletak di Blok Leuwueng Salak Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa PT KMA sampai saat ini belum beroperasi dikarenakan pada saat melakukan pengukuran dari BPN ada pihak keluarga pemilik tanah yang komplen belum menerima pembelian tanah tersebut;
Bahwa tahun 2016 saksi membebaskan lahan dengan luas kurang lebih 15 hektar melalui Bintang Gemilang Muslih dan Robi Rahmat Tuloh sebagai keponakan Terdakwa akan tetapi belum clear;
Bahwa PT KMA membeli tanah tersebut melalui Robby dan Bintang telah menyerahkan DP secara bertahap sebesar Rp. 6.120 milyar yang ternyata uang muka tersebut belum sepenuhnya diberikan kepada pemilik tanah, dan Saksi telah melaporkan perbuatan Bintang dan Robby kepada pihak yang berwajib Polres Soreang;
Bahwa Saksi mendapatkan ijin usaha penambangan tanah tetapi kepemilikan tanahnya belum selesai itu tidak tahu alasannya karena saksi meminta bantuan melalui Bintang dan Robi sehingga terbit surat ijin;
Bahwa Robi dan Bintang adalah keponakan Terdakwa;
Bahwa sesuai peta wilayah lokasi penggalian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa di Jl Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung termasuk lokasi operasi produksi PT Kenanga Mitra Abadi;
Bahwa PT Kenanga MIntra Abadi sebagai pemilik IUP operasi produksi di lokasi Blok Leuweung Salak Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung tidak melakukan kerjasama dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi keberatan selaku pemilik ijin galian C atas kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah tahu Terdakwa melakukan penggalian tanah tersebut Saksi dipangil sekalian melapor keberatan atas penggalian yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saat ini sedang proses penyelesaian kepemilikan tanah tersebut;
Bahwa bisa keluar ijin usaha PT Kenanga Mitra Abadi sedangkan kepemilikan tanahnya belum ada awalnya Bintang dan Robi yang mengurus perijinan usaha PT Kenanga Mintra Abadi, dengan adanya DP kwitansi pembelian tanah sehingga keluar resi, surat rekomendasi dari Kepala Desa dan lain-lain dengan biaya kurang lebih Rp.300.000.000;
Bahwa Terdakwa bukan pengurus di PT Kenanga Mitra Abadi;
Bahwa yang dipermasalahkan termasuk perijinan yang punya PT Kenanga Mitra Abadi;
Bahwa ijin usaha PT Kenanga Mitra Abadi mulai Agustus 2018 bisa operasi berlaku sampai lima tahun;
Bahwa total biaya yang telah dikeluarkan 15 hektar kurang lebih sebelas milyar rupiah DP untuk ongkos pengurusan ijin tiga ratus juta rupiah;
Bahwa letak lokasi yang menjadi obyek perkara tanah sebelum Pom bensin termasuk Desa Bojong yang sekarang menjadi permasalahan;
Bahwa ada 13 kepemilikan tanah dari seluas 15 hektar waktu pengukuran keberatan dari warga ada yang datang ke PT Kenanga Mitra Abadi;
Bahwa yang mengurus perijinan Robi dan Bintang sampai keluar Resi;
Bahwa persyaratan yang dilengkapi sehingga bisa terbit perijinan sedangkan tanahnya belum selesai adalah uang DP kwitansi, potokopi SPPT, dan surat ke pemilik tanah dan sertifikat;
Bahwa benar titik koordinat seperti yang ditunjukkan ketika persidangan;
Bahwa titik koordinat tersebut termasuk Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa menurut keterangan Robi dan Bintang tanah tersebut tanah milik keluarga;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai permasalahan titik koordinat adalah milik PT Bumi Mandala Utama satu lokasi dengan PT KMA (Kenanga Mitra Abadi) karena yang mengurus perijinan Robi dan Bintang sampai terbit resi;
Bahwa dalam peta lokasi bergaris warna biru yang berada dalam peta adalah lokasi operasi produksi PT Kenanga Mitra Abadi (PT KMA) sesuai dengan IUP operasi produksi termasuk Desa Bojong;
Bahwa saksi pertama kali bertemu Robi dan Bintang Juli 2015;
Bahwa tanah tempat kejadian perkara termasuk Desa Bojong;
Bahwa sesuai perijinan dari ESDM perijinan PT KMA itu termasuk Desa Bojong sampai depan, dibelakang pom bensin Nagreg;
Bahwa pada pada saat pengajuan permohonan perijinan diperlihatkan satu bundel ketiga belas kepemilikan, sertifikat tiga yang lainnya berupa SPPT;
Bahwa awalnya belum ada survey lapangan setelah melakukan poses DP pembelian pada Tahun 2016;
Bahwa permohonan ijin setelah melakukan proses DP dulu yang mengurus surat-surat Robi;
Bahwa proses sampai terbit ijin usaha pertambangan tersebut mulai Oktober 2016 sampai terbit Tahun 2018, proses selama 2 tahun;
Bahwa PT Kenanga Mitra Abadi memiliki 3 ijin usaha Wilayah yaitu IUP, IPR ijin dekorasi dan IUPK bisa operasi ijin produksinya berlaku tiga tahun;
Bahwa semua yang 15 hektar diajukan perijinannya;
Bahwa pemilik tanah lokasi sesuai ijin pertambangan operasi produksi diantaranya atas nama Bisma yang depan, kebelakang Hj Etin dan ahli waris Pak Indi dan tidak ada nama Terdakwa atau atas nama Bintang maupun Robby;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Asep Dedih Wahyudin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai mantan Kepala Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Saksi bertugas sebagai Kepala Pemerintahan Desa Bojong dan melayani masyarakat Desa Bojong menjabat sejak 2017 sampai dengan 2019;
Bahwa perbatasan Wilayah Bojong dilihat dari Jalur Lingkar Nagreg sebelah Timur sebelum SPBU atau dibatasi oleh SPBU dan batas tersebut ditentukan berdasarkan peta dan administrasi, jika mengurus tanah yang bersebelahan sebelum SPBU Lingkar Nagreg (milik PT Mega) administrasinya termasuk Wilayah Desa Bojong, dan ke sebelah Timurnya ada lokasi penambangan yang berkaitan dengan perkara ini adalah termasuk Wilayah Desa Bojong;
Bahwa sesuai dengan peta Wilayah yang dibuat oleh ESDM pada saat melakukan peninjauan ke lapangan lokasi penggalian terletak di Jl Lingkar Nagreg Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa yang melakukan penggalian dan penjualan tanah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan berjalan kegiatan penggalian dan penjualan tanah tersebut;
Bahwa tanah galian tersebut milik PT Mega;
Bahwa ada PT Kenangan Mitra Abadi pernah meminta surat rekomendasi kepada saksi selaku kepala Desa Bojong sebagai syarat untuk pengajuan ijin galian tempat lokasi tersebut, dan saksi tidak tahu sekarang apa ijinnya sudah terbit atau tidak;
Bahwa pernah ada permasalahan terkait kepemilikan batas wilayah Terdakwa dengan PT Mega waktu itu hasilnya ada musyawarah;
Bahwa pada saat saksi menjadi kepala Desa dari Tahun 2017 sampai 2019, Terdakwa pernah datang silaturahmi dan minta ijin pengurusan penggalian dan penjualan tanah;
Bahwa selama menjabat Kepala Desa tanah tersebut pernah terjadi pengaliah hak menurut administrasi pertama milik Pak Hamdan kemudian ke Titing kemudian ke Urip selanjutnya ke Bisman pada Tahun 2015;
Bahwa kepemilikan lahan tersebut masih leter C masih AJB proses sertifikat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Nanang Rahmat Hidayat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Nagreg sejak tahun 2013 sampai sekarang, dengan tugas melaksanakan roda pemerintahan Desa Nagreg;
Bahwa perbatasan antara Desa Bojong dengan Desa Nagreg, sebelah utara Nagreg, Barat Nagreg, timur Bojong perbatasan dengan Ciherang;
Bahwa saksi tidak tahu Pak Deden memiliki ijin usaha atau tidak yang tahu saksi Terdakwa memiliki usaha PT Kalijati Bumi Wangi;
Bahwa saksi tidak tahu Kalijati Bumi Wangi apakah punya ijin penambangan atau tidak;
Bahwa penggalian penambangan tanah yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk Wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa itu dan apakah ada ijinnya atau tidak;
Bahwa pertambangan di belakang SPBU milik Terdakwa/PT Kalijati dan saksi mengetahui penambangan tersebut memiliki izin;
Bahwa saksi tidak tahu yang dipermasalahkan ada ijinnya atau tidak;
Bahwa PT Mega itu termasuk Desa Bojong;
Bahwa sisa cekdam tidak seluas sekarang termasuk Wilayah Desa Bojong karena dulu terkena proyek lingkar Nagreg ada sisa cekdam seputaran SPBU;
Bahwa saksi tidak tahu persil 177 termasuk penambangan atau tidak;
Bahwa tanah tersebut pernah beralih hak kepemilikan dari M Hamdan kemudian ke Hj Titing kemudian H Urip selanjutnya Milik Bisma;
Bahwa AJB dalam proses sertifikat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Anny Mirna Apriany,S.T dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Analis Perizinan;
Bahwa tugas saksi untuk perizinan sektor ESDM Sub Sektor Izin pertambangan, meliputi proses pendaftaran perizinan, proses pertimbangan teknis dan proses penerbitan perizinan;
Bahwa adanya permohonan pengajuan izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan atas nama PT Bumi Mandala Utama yang diterima oleh DPMPTSP pada tanggal 14 Maret 2016;
Bahwa DPMPTSP telah menerbitkan izin Usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan atas nama PT Bumi Mandala Utama (PT.BMU) No:540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jawa Barat dan sejak Tahun 2018 namanya berubah menjadi DPMPTSP;
Bahwa saksi tidak tahu lokasi yang dipermasalahkan;
Bahwa persyaratan untuk mengajukan izin usaha pertambangan Opersi Produksi penjualan berupa Surat permohonan, Surat Kuasa untuk pengurusan ijin-ijin dari intasi terkait, volume, jumlah tonase mineral, hasil pengujian laboratorium;
Bahwa proses penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan, setelah Pemohon mengajukan surat permohonan ke DPMPTSP setelah memenuhi semua persyaratan kemudian dimintakan rekomendasi kepada Dinas Teknis, dilanjutkan ke Dinas ESDM Provinsi Jabar selanjutnya permohonan dapat diterbitkan perijinannya;
Bahwa kriteria yang harus dipenuhi sehingga keluar ijin usaha produksi pertambangan harus survey, ijin usaha pertambangan hasil produksi semua persyaratan sudah terpenuhi baru dikirim ke Dinas ESDM sudah terpenuhi semuanya baru dikeluarkan ijin;
Bahwa yang tercantum dalam diktum bahwa perijinan tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau dikuasakan harus yang punya ijin yang melaksanakan;
Bahwa yang melakukan pengawasan dari Dinas teknis ESDM;
Bahwa pernah PT KMA (Kenanga Mitra Abadi) mengajukan permohonan perijinan penambangan yang berlokasi di Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa yang dipermasalahkan di luar dari yang tercantum di PT Bumi Mandala Utama, yang temasuk Wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa Penyidik menanyakan tentang pembuatan Surat ijin usaha pertambangan untuk PT Bumi Mandala Utama wilayah yang berbeda yakni di Nagreg;
Bahwa pada waktu itu setelah PT Bumi Mandala Utama yaitu ada PT Kenanga Mitra Abadi mengajukan perijinan pertambangan untuk Wilayah Desa Bojong;
Bahwa PT Bumi Mandala Utana hanya satu tahap khusus untuk penjualan, sedangkan PT Kenangan Mitra Abadi ada 3 (tiga) tahap yaitu untuk IUP operasi penjualan, IUP eksplorasi, dan Produksi;
Bahwa luasnya untuk PT Bumi Mandala Utama 4.3 Ha, sedangkan untuk PT Kenanga Mitra Abadi Saksi tidak tahu;
Bahwa surat ijin tidak boleh dipindahtangankan atau tidak melakukan eksplolasi, apabila melanggar perijinannya dicabut;
Bahwa Ijin Usaha pertambangan PT Mandala Utama untuk ijin pertambangan di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, dengan yang dipermasalahkan berbeda;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa bahwa dalam poin 8 ada kesalahan pengetikan Aep Herry Kurniawan seharusnya Eep Herry kurniawan;
Bahwa ijin usaha PT Bumi Mandala Utama hanya untuk penjualan saja;
Bahwa titik koordinat untuk menentukan batasan kegiatan pertambangan;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai surat kuasa untuk pengurusan perijinan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Yusup Maupana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas ESDM Provinsi Jawa Baratn sebagai Pegawai Honorer di bagian pemetaan Wilayah pertambangan;
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 bersama Sdr Wahid Winarto,ST.M.AP, dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat , Sdr Diki Pramesti ST dari Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang dan Pihak Penyidik Kepolisian Polda Jabar, telah melakukan peninjauan lapangan di lokasi penggalian tanah dan penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa, yang beralamat di Jl Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa saat di lokasi tidak ada kegiatan hanya ada bekas pengerukan-pengerukan tanah galian;
Bahwa setelah berada di lokasi penggalian tersebut saksi melakukan klarifikasi penandaan koordinat dengan menggunakan alat GPS Navigator merk garmin;
Bahwa dari hasil koordinat, penambangan tersebut di luar peta lokasi PT Bumi Mandala Utama;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa lokasi penambangan yang dilakukan Terdakwa itu berada di Jl Lingkar Nagreg, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa jarak SPBU dengan tempat kejadian kurang lebih 100 meter;
Bahwa Peta Wilayah dengan garis berwarna hijau termasuk Wilayah perijinan usaha pertambangan operasi pruduksi untuk penjualan atas nama milik PT Bumi Mandala Utama;
Bahwa Peta Wilayah dengan garis berwarna biru termasuk masuk Wilayah perijinan usaha pertambangan operasi pruduksi atas nama milik PT Kenanga Mitra Abadi;
Bahwa jarak antar lokasi titik koordinatnya kurang lebih 117.38 meter;
Bahwa lokasi yang diperkarakan ini diluar PT Bumi Mandala Utama, temasuk PT Kenanga Mitra Abadi;
Bahwa PT Kenanga Mitra Abadi dengan PT Bumi Mandala Utama Wilayah berbeda wilayah. PT Kenanga Mitra Abadi berada di Jalan Lingkar nagreg, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Bandung, sedangkan PT Bumi Mandala Utama berada di Wilayah Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa untuk menentukan titik koordinat itu dicek dulu dengan cara turun ke lapangan kemudian dicocokkan;
Bahwa setelah Saksi ke lapangan, hasil didapat koordinat lokasi yang sudah dituangkan dalam peta lokasi yang ditunjukan sama Penyidik diklarifikasi untuk memastikan lokasi tersebut berada diluar pertambangaan operasi produksi untuk penjualan PT Mandala Utama;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Teten Fauzi Rahman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT Kalijati Bumi Wangi beralamat di Jl Raya Lingkar Nagreg KM 38 Kabupaten Bandung sebagai operasional pemasaran;
Bahwa PT Kalijati Bumi Wangi bergerak dalam bidang penjualan tanah urugan;
Bahwa lokasi tanah urugan di Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung;
Bahwa lokasi kegiatan penggalian tanah tersebut ada 2 (dua) titik lokasi yang pertama sebelum Pom Bensin Lingkar Nagreg, yang kedua berada di Jl Lingkar Nagreg , Desa Nagreg Kecamatan Nagreg sesudah Pom Bensin Lingkar Nagreg;
Bahwa posisinya yang menjadi perkara jika dari arah Garut ada di sebelah kiri, sebelum Pom Bensin;
Bahwa kedua lokasi/titik tersebut masuk dalam Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sesuai peta dan IUP penataan lokasi SPBU yang dibuat oleh Bina Marga;
Bahwa penggalian tanah urugan menggunakan alat berupa beko;
Bahwa Terdakwa untuk melakukan penggalian tanah dan penjualan tanah tersebut memiliki ijin kuasa direksi dari PT BMU (PT Bumi Mandala Utama);
Bahwa ada IUP ijin untuk melakukan penataan penggalian dari Bina Marga;
Bahwa saksi tidak tahu titik koordinat hanya tahu ada gambar layout dari Binamarga, batasannya selama tanah itu milik Terdakwa maka itu yang ditata;
Bahwa yang punya kegiatan penggalian tanah urugan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa hasil tanah urugan yang menjadi masalah sekarang ini dijual ke Pak Uge;
Bahwa terdakwa memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi untuk kedua lokasi tersebut yaitu kuasa direksi dari PT. BMU (TP Bumi Mandala Utama);
Bahwa saksi tidak mengetahui titik koordinat batas wilayah usaha penambangan yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan usaha penggalian tanahnya;
Bahwa usaha penambangan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan peta yang diterbitkan oleh Bina Marga yaitu meliputi kedua lokasi penggalian tanah urug tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa saksi bekerja di Wilayah Desa Nagreg;
Bahwa IUP OPP khusus yang diberikan untuk wilayah Desa Nagreg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Asep Jumawan Hari Mulya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT Kalijati Bumi Wangi sebagai checker bertugas mengawasan jumlah penjualan tanah hasil penggalian, membuat surat jalan, mencatat jumlah kendaraan dump Truk bermuatan tanah yang keluar;
Bahwa PT Kalijati Bumi Wangi bergerak dalam bidang kegiatan usaha penggalian tanah urugan dan penjualan tanah hasil galian;
Bahwa lokasi kegiatan penggalian tanah tersebut milik Terdakwa terletak yang pertama berada di Jl Lingkar Nagreg Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, setelah SPBU Lingkar Nagreg, yang kedua berada di Lingkar Nagreg, Desa Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung sebelum SPBU Lingkar Nagreg;
Bahwa saksi bekerja sebagai checker dilokasi setelah SPBU;
Bahwa pemilik kedua lokasi penggalian tanah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa ketika Polisi datang ke lokasi penggalian, pada saat itu Saksi ada di Wilayah setelah SPBU;
Bahwa saksi tidak tahu titik koordinat dan tidak pernah melihat ijin penggalian yang diberikan oleh PT Bumi Mandala Utama (PT.BMU);
Bahwa usaha penambangan dilakukan dengan cara menggali tanah urugan dengan menggunakan alat beko lalu tanah diangkut ke dump truck untuk dijual, antara lain untuk hasil penggalian tanah urugan yang lokasinya sebelum SPBU;
Bahwa hasil penambangan tanah tersebut dijual kepada Ujang Gunawan Als Uge;
Bahwa saksi tidak mengetahui izin usaha pertambangan yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan penggalian tanah urug di kedua lokasi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa lokasi wilayah izin yang dimiliki Terdakwa disamping SPBU;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Achmad Gurun Priadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Komisaris Utama di Perusahaan PT Kalijati Bumi Wangi, tetapi sekitar bulan November 2018 Saksi tidak aktif , telah minta ijin kepada Terdakwa secara lisan karena Saksi menderita Sakit;
Bahwa pada saat kejadian posisi saksi ada di rumah di Cikalong Wetan Purwakarta;
Bahwa PT Kalijati Bumi Wangi melakukan kegiatan penggalian dan penjualan tanah dengan menggunakan ijin usaha pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan milik PT Bumi Mandala Utama (PT.BMU) karena Eep Kirniawan selaku Direktur PT BMU telah memberi kuasa Direksi kepada Terdakwa;
Bahwa ketika Direktur PT Bumi Mandala Utama Pak Eep memberi Kuasa Direksi didepan notaris di Daerah Antapani sekitar Tahun 2016;
Bahwa PT Bumi Mandala Utama memiliki ijin Usaha pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan berdasarkan SK Menteri melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanggal 20 Juli 2016;
Bahwa PT. Kalijati Bumi Wangi dalam usaha penambangan dan penjualan hasil galian berupa tanah urug memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan milik PT. BMU berdasarkan Kuasa Direksi dari saksi Eep Harry Kurniawan Direktur PT. Bumi Mandala Utama;
Bahwa pekerjaan punya PT Bumi Mandala Utama dikerjakan oleh Terdakwa diperbolehkan karena menurut Terdakwa ada pelimpahan dari PT.BMU (PT.Bumi Mandala Utama) kepada PT Kalijati;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa PT. Kalijati Bumi Wangi bergerak dalam bidang usaha penambangan tanah urugan dengan lokasi usaha di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, hasil penggalian berupa tanah urug dijual;
Bahwa sesuai izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh terdakwa berdasarkan kuasa Direksi tersebut, hasil penggalian tanah urug dapat dijual belikan kepada siapapun;
Bahwa setelah adanya Kuasa Direksi baru Terdakwa mengurus izin usaha perambangan ke Badan Penanaman modal dan perizinan terpadu provinsi Jawa Barat;
Bahwa Terdakwa boleh menggunakan ijin usaha PT Bumi Mandala Utama karena telah memberikan kuasa Direksi kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui saat pembuatan Kuasa Direksi dibuat di hadapan Notaris di Daerah Antapani sekitar Tahun 2016;
Bahwa pada saat pembuatan Surat Kuasa Direksi dihadiri oleh Pak Deden (Terdakwa) Ibu Hj Neneng, Pak Eep sebagai Direktur, Pak An-an sebagai Direktur Utama Pak Jody sebagai Komisaris PT BMU dan Saksi;
Bahwa ada permasalahan antara Terdakwa dengan PT Mega Nusantara perihal batas-batas kepemilikan tanah milik Terdakwa dan milik PT Mega Nusantara;
Bahwa saksi sudah lama bekerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi belum pernah menanyakan kepada pihak pejabat terkait mengenai kedudukan tanah yang menjadi tempat kejadian perkara saat ini hanya informasi dari Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Drs.Marpudin,M.Si dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PT Kalijati bergerak dalam bidang usaha penggalian dan menjual tanah urugan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Komisaris di PT Kalijati, sudah lama sejak bulan Juni 2018 sudah mengundurkan diri dari PT Kalijati dikarenakan sibuk sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemda Kabupaten Serang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan terdakwa melakukan usaha penambangan pengalian tanah urugan tanah merah di lokasi sebelum Pom Bensin Lingkar Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa saksi hanya tiga kali datang ke Nagreg;
Bahwa lokasinya setelah SPBU Lingkar Nagreg, setelah terowongan ke kiri;
Bahwa izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT. Kalijati Bumi Wangi atas nama PT. BMU berdasarkan kuasa direksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana dan kapan dibuat surat kuasa direksi tersebut, saat Saksi bergabung surat Direksi sudah ada;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui titik koordinat batas izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT. Kalijati Bumi Wangi;
Bahwa sesuai izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh terdakwa berdasarkan kuasa direksi tersebut, hasil penggalian tanah urug dapat dijual belikan kepada siapapun;
Bahwa lokasi kegiatan penambangan terlatak di sekitar kantor, tidak tahu dengan jelas posisi sebelum SPBU atau dibelakang SPBU;
Bahwa saksi pernah bergabung dengan PT Kalijati, tetapi Saksi hanya beberapa kali saja datang ke lokasi penambangan;
Bahwa saksi keluar dari PT Kalijati Bumi Wangi sejak Tahun 2018;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perijinan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Iman Lukman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada saksi Ujang Gunawan sebagai checker di tempat penggalian tanah urug di lokasi sebelum SPBU Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan tugas menghitung, mencatat jumlah kendaraan, membuat surat jalan diberikan kepada sopir, mencatat plat mobil dump truck yang keluar dari lokasi dengan membawa tanah urugan;
Bahwa saksi bekerja baru 2 (dua) hari di tempat kejadian perkara;
Bahwa pada hari kedua saat pihak kepolisian datang sudah tujuh armada mobil yang keluar;
Bahwa usaha penambangan di lokasi sebelum SPBU dilakukan dengan menggali tanah urug dengan menggunakan alat beko lalu tanah hasil galian dibawa dengan dump truck untuk dijual;
Bahwa usaha penambangan penggalian tanah urugan tersebut milik Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai cheker atas perintah saksi Ujang Gunawan sebagai pembeli tanah urug dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memiliki izin pertambangan di lokasi tersebut;
Bahwa buku rekapan milik Saksi berisi rekapan hasil tanah yang dijual dari Wilayah yang dibelakang SPBU;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa-apa mengenai ijin;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Ujang Gunawan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pembeli tanah urug yang berlokasi Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung sebelum SPBU Lingkar Nagreg;
Bahwa pemilik usaha penambangan penggalian tanah urug tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pembelian tanah urug di lokasi penggalian tanah Desa Bojong dengan cara saksi menyerahkan uang dengan sistem deposit uang Saksi setorkan terlebih dahulu kepada Terdakwa;
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali melakukan deposit dengan total kurang lebih Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah);
Bahwa saksi menyediakan alat Beko warna biru toska untuk menggali tanah urug, lalu tanah hasil urugan dibawa ke Dump Truck untuk dijual;
Bahwa saksi membeli tanah urug kepada terdakwa hasil penggalian dari lokasi yang berada di Jalan Lingkar Nagreg sebelum pom bensin Desa Bojong Kecamatan Nagreg;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa dalam usaha penggalian tanah urug di lokasi Desa Bojong tersebut, terdakwa memiliki ijin usaha atas nama PT. Bumi Mandala Utama (BMU) dengan kuasa direksi dan lokasi penggalian tanah urug tersebut sehamparan masuk dalam izin usaha pertambangan atas nama PT. Bumi Mandala Utama (BMU) tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa lokasi penambangan tanah urug di Desa Bojong yang dibeli oleh saksi tersebut berada di dalam wilayah peta dengan keterangan garis warna hijau;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi penambangan yang menggunakan beko milik Saksi di Lingkar Nagreg;
Bahwa beko milik Saksi, disewakan kepada Terdakwa;
Bahwa penyewaan beko dihitung per jam;
Bahwa saat tim dari Polda datang dan menghentikan kegiatan penambangan di tempat kejadian perkara baru selama 2 (dua) hari;
Bahwa Wilayah yang menjadi tempat kejadian perkara adalah wilayah milik Terdakwa Saksi hanya tahu wilayah disitu termasuk wilayah Nagreg;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Wahid Winarto,ST.,M.AP dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa saksi saat ini bekerja di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat;
Bahwa instansi saksi tidak mengeluarkan IUP, hanya mengeluarkan pertimbangan teknis;
Bahwa yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,kontruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya dan salah satunya yaitu menggali komoditas, mineral bukan logam atau golongan komoditas batuan, mengangkut, menjual serta mengolah komoditas yang tergali.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengo- lahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Bahwa Tanah liat, tanah urug termasuk mineral ke dalam golongan komoditas batuan sesuai lampiran III, huruf B point VI Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011;
Bahwa Izin usaha pertambangan tidak bisa dipindah tangankan sesuai UU RI No. 4 tahun 2009 pasal 93 ayat 1 Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, kecuali diketahui oleh instansi yang menerbitkannya;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. BMU No: 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 tidak dapat dipindahtangankan atau dikerjasamakan walaupun dengan kuasa direksi dari PT. BMU pemilik izin tersebut, kecuali diketahui oleh instansi yang menerbitkan izin tersebut;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT.BMU No.40/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016, bukan di terbitkan oleh dinas ESDM namun dinas ESDM sebagai dinas teknis yang merekomendasi dalam penerbitan izin tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan peta koordinat karena saksi baru bertugas Tahun 2017, karena ijin tersebut keluar Tahun 2016;
Bahwa dalam IUP Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT,BMU No.540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 telah tertulis pembeli atas nama Eep Herry Kurniawan, maka hasil penggalian tanah urug tidak boleh dijual kepada pihak lain selain kepada Sdr. Eep Herry Kurniawan;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama tidak dapat diperpanjang tetapi harus diajukan permohonan izin kembali sesuai pasal 105 UU.RI No. 4 tahun 2009;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama No 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016, pemegangnya adalah perusahaan atas nama PT. Bumi Mandala Utama lokasi yang diizinkan adalah sesuai yang tertera dalam izin yaitu Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luasan 4,3 Ha.
Bahwa Peta dan titik koordinat adalah salah satu syarat permohonan dalam IUP OP, maka seharusnya dalam IUP OP PT. BMU terlampir peta lokasi dan titik koordinat lokasinya, namun karena bidang teknis lain yang mengerjakan sehingga sampai saat ini peta dan titik koordinat lokasi izin pertambangan PT. BMU belum dapat ditemukan;
Bahwa karena peta dan titik koordinat adalah salah satu syarat permohonan dalam IUP OP, jika tidak ditemukan di dinas teknis, pasti ada pada pemohon IUP OP;
Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan penambangan berupa penggalian dan menjual tanah hasil galian yang ada di lokasi yang bermasalah di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan menggunakan surat izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan atas nama PT. karena lokasi yang tertera dalam surat izin pertambangan PT. BMU berada di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa Ahli pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 melakukan peninjauan lapangan bersama ahli Diki Pramesti, ST dari cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang dan anggota Polda Jabar di lokasi;
Bahwa lokasi penggalian tanah dan penjualan yang dilakukan oleh terdakwa di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, lokasi berada di pinggir sebelah kiri Jalan Lingkar Nagreg;
Bahwa dengan ciri morfologi lokasi cukup landai, dinding tebing bekas bukaan (penggalian dengan alat berat) cukup tegak/terjal dan litologi berupa tanah merah;
Bahwa Lokasi milik PT. BMU dengan izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 berada di Jalan Lingkar Nagreg Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan tanggal 15 Juli 2019 berikut lampirannya;
Bahwa Lokasi penambangan galian tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung berada di luar lokasi izin pertambangan PT. BMU Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 dengan jarak sekitar 117,38 Meter;
Bahwa lokasi penambangan galian tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Bojong Kecamatan Nagreg termasuk ke dalam wilayah penambangan PT. Kenanga Mitra Abadi (PT. KMA) sesuai izin usaha atas nama PT. KMA;
Bahwa PT. KMA belum melakukan usaha penambangan di lokasi sesuai izinnya;
Bahwa dalam permohonan siapapun yang memohonkan untuk IUP OP khusus penjualan harus Badan Usahanya yang mengajukan, maka Badan Usaha itu yang harus menjalankan;
Bahwa untuk mendapatkan ijin tidak sulit asalkan persyaratannya lengkap, diajukan ke DPMPTSP, kemudian DPMPTSP koordinasi dengan Dinas ESDM melakukan peninjauan lokasi, apabila semua sudah lengkap persyaratannya maka ijin bisa dikeluarkan;
Bahwa apabila melakukan usaha penambangan di dalam tanah miliknya sendiri, tetap harus mempunyai izin usaha pertambangan, jika tidak mempunyai izin maka pemilik lahan tersebut telah melanggar hukum sesuai pasal 158 UU. No. 4 tahun 2009;
Bahwa pihak Dinas sudah melakukan sosialisai mengenai pentingnya ijin hal ini disampaikan juga ke perangkat Desa;
Bahwa PT KMA belum melakukan kegiatan penggalian semenjak ada panggilan;
Bahwa pemilik ijin tidak boleh mengalihkan ijin yang dimilikinya, untuk alasan apapun karena nantinya akan berpegaruh pada kewajiban reklamasinya;
Bahwa dalam penentuan wilayah dan luas operasi pihak ESDM tidak ikut campur begitupun dengan batasnya semua diajukan oleh Pemohon;
Bahwa jika kepemilikan lahan tidak dapat ditunjukan oleh Pemohon, seharusnya ijin tidak dapat diterbitkan;
Bahwa Wilayah proyek berada di dua Desa yang berbeda dimasukan pada satu ijin hal tersebut dapat dilakukan;
Bahwa pada saat ahli melakukan pengecekan lapangan kegiatan Terdakwa melakukan penggalian, ijin berada diluar titik koordinat;
Terhadap pendapat ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu atas pendapat tersebut;
Diki Pramesti,S.T dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah V Sumedang Provinsi Jawa Barat;
Bahwa yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,kontruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya dan salah satunya yaitu menggali komoditas, mineral bukan logam atau golongan komoditas batuan, mengangkut, menjual serta mengolah komoditas yang tergali.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengo- lahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Bahwa Tanah liat, tanah urug termasuk mineral ke dalam golongan komoditas batuan sesuai lampiran III, huruf B point VI Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011;
Bahwa Izin usaha pertambangan tidak bisa dipindah tangankan sesuai UU RI No. 4 tahun 2009 pasal 93 ayat 1 Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain, kecuali diketahui oleh instansi yang menerbitkannya;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. BMU No: 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 tidak dapat dipindahtangankan atau dikerjasamakan walaupun dengan kuasa direksi dari PT. BMU pemilik izin tersebut, kecuali diketahui oleh instansi yang menerbitkan izin tersebut;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT.BMU No.: 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016, bukan di terbitkan oleh dinas ESDM namun dinas ESDM sebagai dinas teknis yang merekomendasi dalam penerbitan izin tersebut.
Bahwa Dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT,BMU No.: 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 telah tertulis pembeli atas nama Eep Herry Kurniawan, maka hasil penggalian tanah urug tidak boleh dijual kepada pihak lain selain kepada Sdr. Eep Herry Kurniawan;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama tidak dapat diperpanjang tetapi harus diajukan permohonan izin kembali sesuai pasal 105 UU.RI No. 4 tahun 2009;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama No.: 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016, pemegangnya adalah perusahaan atas nama PT. Bumi Mandala Utama lokasi yang diizinkan adalah sesuai yang tertera dalam izin yaitu Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan luasan 4,3 Ha;
Bahwa Peta dan titik koordinat adalah salah satu syarat permohonan dalam IUP OP, maka seharusnya dalam IUP OP PT. BMU terlampir peta lokasi dan titik koordinat lokasinya, namun karena bidang teknis lain yang mengerjakan sehingga sampai saat ini peta dan titik koordinat lokasi izin pertambangan PT. BMU belum dapat ditemukan;
Bahwa karena peta dan titik koordinat adalah salah satu syarat permohonan dalam IUP OP, jika tidak ditemukan di dinas teknis, pasti ada pada pemohon IUP OP;
Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan penambangan berupa penggalian dan menjual tanah hasil galian yang ada di lokasi yang bermasalah di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dengan menggunakan surat izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan atas nama PT.BMU No540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016, karena lokasi yang tertera dalam surat izin pertambangan PT. BMU berada di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa ahli pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 melakukan peninjauan lapangan bersama ahli Wahid Winarto ST,M,Ap dari Dinas ESDM Wilayah V Sumedang dan anggota Polda Jabar di lokasi;
Bahwa lokasi penggalian tanah dan penjualan yang dilakukan oleh terdakwa di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, lokasi berada di pinggir sebelah kiri Jalan Lingkar Nagreg;
Bahwa dengan ciri morfologi lokasi cukup landai, dinding tebing bekas bukaan (penggalian dengan alat berat) cukup tegak/terjal dan litologi berupa tanah merah;
Bahwa Lokasi milik PT.BMU dengan izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan No.540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 berada di Jalan Lingkar Nagreg Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan tanggal 15 Juli 2019 berikut lampirannya;
Bahwa lokasi penambangan galian tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung berada di luar lokasi izin pertambangan PT. BMU Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tanggal 20 Juli 2016 dengan jarak sekitar 117,38 Meter;
Bahwa lokasi penambangan galian tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa di Desa Bojong Kecamatan Nagreg termasuk ke dalam wilayah penambangan PT. Kenanga Mitra Abadi (PT. KMA) sesuai izin usaha atas nama PT. KMA;
Bahwa PT. KMA belum melakukan usaha penambangan di lokasi sesuai izinnya;
Bahwa apabila melakukan usaha penambangan di dalam tanah miliknya sendiri, tetap harus mempunyai izin usaha pertambangan, jika tidak mempunyai izin maka pemilik lahan tersebut telah melanggar hukum sesuai pasal 158 UU. No. 4 tahun 2009;
Bahwa penentuan lokasi merupakan salah satu syarat pengajuan ijin;
Bahwa jika kepemilikan lahan tidak dapat ditunjukan oleh Pemohon, seharusnya ijin tidak dapat diterbitkan;
Bahwa bisa saja suatu Wilayah proyek berada di dua Desa yang berbeda misalnya Desa Nagreg dan Desa Bojong dimasukan pada satu ijin;
Bahwa ketika ahli melakukan pengecekan lapangan kegiatan Terdakwa melakukan penggalian, ijin berada diluar titik koordinat;
Terhadap pendapat ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak tahu atas pendapat tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan telah diperiksa oleh penyidik dan memberikan keterangannya dalam BAP kecuali tentang kata dan kalimat penambangan adalah tidak benar dan yang seharusnya penataan sebagaimana yang terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa awalnya Terdakwa pada tanggal 26 Juni 2019 oleh Penyidik dituduh menyerobot tanah pemilik atas nama Bisma yang mengaku pemilik tanah di lokasi tempat kejadian perkara terletak di Desa Bojong, sertifikat milik terdakwa membeli tanah dimaksud dari Andi tahun 2010 dan Andi membeli dari Hamdan Tahun 1991;
Bahwa Tanah urugan yang digarap atau digeruk dan dijual yang dipermasalahkan dalam perkara ini bukan berada di Desa Bojong namun di Desa Nagreg sisa cekdam dan cekdam termasuk dalam Desa Nagreg, batas Jalan 41 meter masuk ke dalam Desa Nagreg sesuai putusan Pengadilan perdata;
Bahwa Izin usaha untuk menggeruk tanah urugan tersebut adalah IUP khusus produksi dan penjualan untuk melakukan penataan;
Bahwa kegiatan terdakwa tersebut memiliki IUP khusus produksi dan penjualan atas nama PT. Bumi Mandala Utama (PT. BMU) namun resi permohoan izin atas nama terdakwa Deden Slamet Riyadi dan dengan kuasa Direksi diberikan kepada Terdakwa atas nama Eep untuk menggali tanah urugan dilokasi sesuai izin khusus opp tersebut;
Bahwa Lahan yang dikerjakan penggalian tanah urug oleh terdakwa dalam perkara ini berdasarkan izin khusus tersebut adalah tanah milik terdakwa lokasinya sesuai gambar peta yang dibuat oleh dinas PU Binamarga untuk menata diwilayah tersebut selama 3 tahun;
Bahwa Izin yang dibuat oleh ESDM tentang penataan bukan penjualan dan produksi;
Bahwa Ijin khusus IUP OPP tersebut salah ketik, tidak mungkin dibuat oleh Eep untuk dijual kepada Eep, dan kesalahan ketik ini bukan urusan terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengajukan izin penataan tanah, namun yang keluar IUP OPP bukan kesalahan terdakwa tetapi kesalahan ESDM;
Bahwa lokasi yang disebutkan dalam IUP OPP atas nama PT. BMU tersebut masuk dalam Wilayah Desa Nagreg dan yang dikerjakan oleh terdakwa dalam perkara ini adalah masuk dalam Wilayah Desa Nagreg bukan Desa Bojong, sesuai putusan Pengadilan;
Bahwa ketika penyidik datang ke lokasi tanah yang digarap oleh terdakwa, ada kegiatan pengerukan tanah urugan dengan menggunakan alat beko;
Bahwa hasil tanah urugan dijual kepada saksi Ujang Gunawan alias UG;
Bahwa semua kegiatan mengerukan tanah urugan tersebut memiliki ijin atas nama PT. BMU yang dikerjakan oleh terdakwa atas Kuasa Direksi PT. BMU kepada terdakwa;
Bahwa dalam ijin tersebut tidak ada titik koordinat dan sepanjang tanah tersebut milik terdakwa maka terdakwa berhak menata tanah tersebut, tidak ada peraturan atau Undang-Undang yang melarang menata tanah miliknya sendiri;
Bahwa Terdakwa mengetahui PT. Kenanga Mitra Abadi (PT. KMA) memiliki ijin penambangan namun lokasinya bukan tempat yang dikerjakan oleh terdakwa namun berada di Desa Ciherang;
Bahwa tanah yang digali dan dijual tanah urugannya oleh terdakwa bukan tanah di lokasi PT. KMA tetapi tanah milik terdakwa yang telah ada ijin penataannya sesuai Kuasa Direksi dari PT. BMU;
Bahwa Terdakwa membenarkan jika melakukan penggalian tanah urug untuk dijual diatas tanah milik sendiri harus meminta ijin terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa mengetahui ijin yang diterbitkan oleh ESDM tidak benar dan terdakwa telah menyampaikan kepada dinas ESDM, dan ketika itu pihak ESDM mengatakan kerjakan dulu saja;
Bahwa titik koordinat dari PT. BMU tidak benar, karena ketika ijin tersebut diterbitkan belum ada titik koordinat;
Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah karena kesalahan dalam ijin pertambangan tersebut bukan kesalahan terdakwa tetapi yang salah Negara dalam hal ini ESDM;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Bahwa pengajukan permohonan wilayah yang sekarang yang menjadi perkara ikut diajukan tidak semuanya hanya akses jalannya saja;
Bahwa sampai saat ini ada dari pihak PT KMA tidak ada yang keberatan dengan apa yang dikerjakan sekarang oleh Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 27 Juni dari pelaksana Perda didampingi Satpol PP provinsi, Pak Cece dan Tim khusus Pak Trisna dari Korwas Terdakwa diingatkan jika Terdakwa bersalah hukumannya kurungan tiga bulan atau denda lima juta rupiah, dan diangap waktu itu permasalahan sudah clear;
Bahwa sebelum ada penggerebekan dari Polda ada tim Korwas dan Tim Pelaksana Perda yang datang masalah penyerobotan tanah milik Bisman dam mereka membawa AJB atas nama Bisman;
Bahwa pernah menjadi perkara perdata di Pengadilan karena Bisman pernah mau menjual tanah kepada PT Mega Nusantara, setelah clear diperiksa lagi mengenai solar kemudian diperliksa kembali mengenai ijin ini;
Bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena tanah yang dikerjakan oleh Terdakwa tanah sisa cekdam yang masih termasuk Desa Nagreg 41;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Ajeng Arti Islami dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah keponakan dari Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Milik Terdakwa di PT Kalijati sudah lama semenjak berdiri PT tersebut;
Bahwa salah satu tugas saksi dalam perusahaan adalah juga untuk mengurus administrasi dan perijinan;
Bahwa terkait perijinan tersebut diajukan akan diadakan penataan yang diperuntukan Rest Area, karena dibutuhkan untuk membuang tanah maka dibuatkah IUP OPP;
Bahwa terkait ijin penataan tanah milik Terdakwa di Desa Nagreg, pada mulanya terdakwa mengajukan ijin atas nama pribadi, namun menurut ESDM harus menggunakan PT dan menyarankan menggunakan bendera PT orang lain saja sehingga terdakwa menggunakan PT. Bumi Mandala Utama (PT. BMU) dengan kuasa direksi yang diketahui oleh pihak ESDM sebagai syarat terbitnya perijinannya;
Bahwa batas-batas ijin tanah sesuai kawasan wisata dan perumahan penataan tanah dan lay-outnya, pembuatan jalan karena bentuknya belokan maka harus ada dua jalan untuk masuk dan keluar;
Bahwa penataan tanah sesuai ijin meliputi tanah yang letaknya dibelakang pom bensin dan yang letaknya sebelum pom bensin sehamparan dan ada bukti kepemilikan tanah milik terdakwa;
Bahwa saksi berkoordinasi dengan BPJN karena daerah tersebut merupakan jalan milik Kementrian nasional, sehingga ditentukan batas-batas jalan masuk lalu jalan keluar yang sedang diperkarakan;
Bahwa lokasi tanah galian yang diperkarakan masuk dalam Desa Nagreg sesuai ijin atas nama PT. BMU dengan kuasa direksi;
Bahwa saksi mengetahui PT. Kenanga Mitra Abadi (PT. KMA) ada perkara, PT. KMA mengaku memiliki ijin pertambangan diatas tanah milik Terdakwa;
Bahwa pernah ada yang datang ke lokasi pertambangan milik terdakwa dari PT. HMS yang mengaku disuruh oleh PT. BMU, oleh saksi diusir;
Bahwa syarat-syarat untuk terbitnya ijin, harus ada kepemilikan ada dua jenis perijinan yang saksi tahu Perijian IUP OP berdasarakan yang berdasarkan titik koordinat, IUP eksplorasi baru ke IUP OP dan ijin OPP perencanaan, sosialisasi masyarat menerima keperutukan lahan untuk apa, terbit IUP OPP syarat menjual barang dari dalam keluar harus ada ijin;
Bahwa ada Kuasa Direksi dari PT. BMU kepada terdakwa dan pihak ESDM mengetahui sebagai syarat permohonan ijin;
Bahwa tanah milik Terdakwa dari sertifikat dan ada AJB yang belum disertifikatkan;
Bahwa selama proses ini berjalan sejak tahun 2016 tidak pernah ada komplein dari pihak manapun;
Bahwa saat menggunakan bendera PT BMU, saksi memberikan deposit 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) saat itu PT BMU menjual kepada PT HMS, saat itu tiba-tiba ada yang mengeruk tanah dinaikan ke armada, lalu saksi tanya itu dari PT mana ternyata dari PT HMS, mereka membeli dari PT BMU dan Saksi minta surat-suratnya karena mereka tidak bisa menunjukan maka saksi usir;
Bahwa lokasi ijin PT. KMA terletak di Desa Ciherang namun dalam ijinnya disebutkan lokasinya di Desa Bojong dan akan dilakukan gugatan;
Bahwa tahun 2017 pernah ada lurah menjual tanah kepada PT Mega Nusantara, mengklaim tanah , akhirnya dicek putusannya dimenangkan di Pengadilan;
Bahwa Tanah yang dipermasalahkan digali oleh terdakwa berikut tanah dibelakang SPBU satu hamparan masuk wilayah Desa Nagreg semua 1 (satu) ijin atas nama PT. BMU;
Bahwa lokasi tanah yang dipermasalahkan masuk Desa Nagreg bekas cekdam, 41 meter masuk Desa Nagreg sedangkan Desa Bojong terletak di belakangnya;
Bahwa saksi ikut bersama mengurus ijin dan yang menentukan batas-batas koordinat tanah oleh Sdr. Yogi bersama PT. BMU;
Bahwa sekarang kegiatan mengerukan tanah sudah berhenti;
Bahwa saat pembuatan Jalan Lingkar Nagreg ada cekdam sepanjang 41 meter yang masih merupakan wilayah Desa Nagreg lewat dari cekdam dibelakangnya baru Desa Bojong;
Bahwa tidak ada pemekaran Wilayah Desa Nagreg dan Desa Bojong;
Bahwa dilakukan pengerukan dilokasi yang menjadi perkara sekarang ini sejak tahun 2016;
Bahwa lokasi tanah yang menjadi perkara berada di Desa Nagreg;
Bahwa ketika pengurusan ijin mewakili bersama-sama dengan PT.BMU ada kerjasama dengan Pak Eep;
Bahwa saksi tidak tahu ketika pembuatan ijin ditentukan batas koordinatnya karena yang buat Pak Yogi;
Bahwa saat ini kegiatan sampai saat ini ditempat kejadian perkara tersebut sudah berhenti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit beko merek KOBELCO warna biru toska;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 7 Mei 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP jual beli tanah urugan sebanyak 2.000 ritase dengan harga Rp. 100.000,-/ritase yang diberikan dan ditandatangani oleh Sdr. DEDEN SLAMET RIYADI;
3 (tiga) Buah Surat Jalan;
2 (dua) Buah Buku Mutasi Ceker;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
5 (lima) lembar fotocopy Dokumen KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016, Tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN ATAS NAMA PT. BUMI MANDALA UTAMA DI KABUPATEN BANDUNG, Tanggal 20 Juli 2016, yang Dilegalisir.
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Eep Herry K diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bumi Mandala Utama, pada pokoknya menyatakan; dengan surat pernyataan ini menerangkan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat kuasa direksi atas nama PT. Bumi Mandala Utama dihadapan atau di Kantor Notaris dengan Akta No. 4 pada Notaris Festy Mulyayanti, SH.,M.Kntertanggal 08 Maret 2016 untuk saudara Deden Slamet Riyadi.
Fotocopy Koordinat Lahan / Peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung luas lahan 4,3 ha PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perintah Provinsi Jawa Barat No. 540/2261.MGAT tanggal 4 Oktober 2016 perihal Penjelasan kegiatan dii Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Direktur PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/49/2.1.07.0/DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Kenanga Mitra Abadi.
1 (satu) Buah Kempu berisikan kurang lebih 80 liter bahan bakar minyak solar;
1 (satu) buah corong;
3 (tiga) buah jerigen masing-masing 35 liter solar;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti surat berupa :
| Surat Keterangan Nomor : 141/018/Pem/XI/2019 tertanggal 06 November 1019 yang dikeluarkan oleh Maman Suratman, S.Pd. selaku Plh. Kepala Desa Nagreg. |
| Surat Keterangan Kepala Desa Nomor : 141.1/0101/I/Pemb/2016 yang dikeluarkan oleh Nanang Rahmat Hidayat selaku Kepala Desa Nagreg. |
| Berita Acara Tidak Berkeberatan Penggunaan Lahan Rest Area Nagreg No. BA. NO.03/POKJA-LAHAN/V/2013 tertanggal 23 Mei 2013. |
| Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor : 591.4/Kep.596– Perum/2013 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rest Area Nagreg yang terletak di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung seluas 40.000m2 atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat C.q Dinas Bina Marga. |
| Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016 tertanggal 20 Juli 2016. |
| Surat Keterangan yang dibuat oleh Notaris Festy Mulyanti, S.H., Mkn. tertanggal 13 Februari 2020 terkait Surat Kuasa Direksi. |
| Salinan Akta Kuasa Direksi Nomor : 04 tanggal 08 Maret 2016. |
| Gambar Peta Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan dari Dinas Bina Marga Sub Dinas Bina Teknik Provinsi Jawa Barat. |
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 saksi B. Sianturi bersama saksi Andi Rohandi selaku aparat kepolisian mendatangi lokasi di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong, Kabupaten Bandung sebelum SPBU dan menemukan sedang berlangsung kegiatan penggalian tanah;
Bahwa penggalian tanah tersebut menggunakan 1 (satu) unit beco merek KOBELCO warna biru toska;
Bahwa hasil penggalian tanah tersebut dimasukkan ke dalam dump truck untuk dijual ke saksi Ujang Gunawan;
Bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut adalah milik dari Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi B. Sianturi bersama saksi Andi Rohandi selaku aparat kepolisian mendatangi lokasi tersebut, Terdakwa kemudian memperlihatkan fotocopy Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Nomor : 540/ Kep.18/10.1.02.0 /BPMPT/2016 ditetapkan tanggal 20 Juli 2016 atas nama PT.Bumi Mandala Utama;
Bahwa sesuai dengan Peta Wilayah sebagaimana lampiran berita acara peninjauan lapangan yang dibuat oleh dinas ESDM, lokasi sebagaimana tertera dalam surat ijin tersebut adalah di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa sesuai dengan Peta Wilayah sebagaimana lampiran berita acara peninjauan lapangan yang dibuat oleh dinas ESDM, lokasi tempat ditemukan kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud ada di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa jarak antara lokasi tempat ditemukan kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud dan lokasi sebagaimana Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Nomor : 540/ Kep.18/10.1.02.0 /BPMPT/2016 adalah 117,38 Meter;
Bahwa lokasi tempat ditemukan kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud, terdapat IUP Operasi Produksi atas nama PT Kenanga Mitra Abadi Nomor : 540/49/29.1.07.0/ DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018;
Bahwa PT Kenanga Mitra Abadi belum pernah melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa PT Kenanga Mitra Abadi tidak ada kerja sama dengan terdakwa untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa saksi Asep Dedih Wahyudin selaku Kepala Desa Bojong pada tahun 2019 dan saksi Nanang Rahmat Hidayat selaku Kepala Desa Nagreg sampai sekarang membenarkan lokasi kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud ada di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah Subyek Hukum sebagai Pelaku tindak Pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa bernama Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja yang mana setelah diteliti ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, maka dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini merupakan unsur yang bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu di antara IUP, IPR atau IUPK terpenuhi maka syarat pemidanaan dalam pasal ini tidak terpenuhi dan apabila tidak ada semuanya, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 26 Juni 2019 saksi B. Sianturi bersama saksi Andi Rohandi selaku aparat kepolisian mendatangi lokasi di Jalan Lingkar Nagreg Desa Bojong, Kabupaten Bandung sebelum SPBU dan menemukan sedang berlangsung kegiatan penggalian tanah;
Bahwa penggalian tanah tersebut menggunakan 1 (satu) unit beco merek KOBELCO warna biru toska dan hasil penggalian tanah tersebut dimasukkan ke dalam dump truck untuk dijual ke saksi Ujang Gunawan;
Bahwa kegiatan penggalian tanah tersebut adalah milik dari Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi B. Sianturi bersama saksi Andi Rohandi selaku aparat kepolisian mendatangi lokasi tersebut, Terdakwa kemudian memperlihatkan fotocopy Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Nomor : 540/ Kep.18/10.1.02.0 /BPMPT/2016 ditetapkan tanggal 20 Juli 2016 atas nama PT.Bumi Mandala Utama;
Bahwa sesuai dengan Peta Wilayah sebagaimana lampiran berita acara peninjauan lapangan yang dibuat oleh dinas ESDM, lokasi sebagaimana tertera dalam surat ijin tersebut adalah di Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa sesuai dengan Peta Wilayah sebagaimana lampiran berita acara peninjauan lapangan yang dibuat oleh dinas ESDM, lokasi tempat ditemukan kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud ada di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Bahwa jarak antara lokasi tempat ditemukan kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud dan lokasi sebagaimana Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan Nomor : 540/ Kep.18/10.1.02.0 /BPMPT/2016 adalah 117,38 Meter;
Bahwa lokasi tempat ditemukan kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud, terdapat Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi atas nama PT Kenanga Mitra Abadi Nomor : 540/49/29.1.07.0/ DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018;
Bahwa PT Kenanga Mitra Abadi belum pernah melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa PT Kenanga Mitra Abadi tidak ada kerja sama dengan terdakwa untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut;
Bahwa saksi Asep Dedih Wahyudin selaku Kepala Desa Bojong pada tahun 2019 dan saksi Nanang Rahmat Hidayat selaku Kepala Desa Nagreg sampai sekarang membenarkan lokasi kegiatan penggalian tanah sebagaimana dimaksud ada di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung;
Menimbang, bahwa lampiran III, huruf B point VI Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2011 dihubungkan dengan pendapat ahli di persidangan, Majelis Hakim berpendapat tanah liat maupun tanah urug termasuk mineral sehingga kegiatan penggalian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana uraian fakta tersebut di atas adalah termasuk ke dalam definisi penambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa oleh karena kegiatan penggalian tanah yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana uraian fakta tersebut di atas adalah termasuk ke dalam definisi penambangan dan apa yang dihasilkan oleh kegiatan penggalian tersebut dijual oleh Terdakwa kepada saksi Ujang Gunawan, maka apa yang dilakukan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim termasuk dalam usaha penambangan yang harus memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa lokasi kegiatan penggalian tanah yang dimiliki oleh Terdakwa itu ada di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan pada lokasi tersebut merupakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi atas nama PT Kenanga Mitra Abadi Nomor : 540/49/29.1.07.0/ DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 dan lampiran berita acara peninjauan lapangan yang dibuat oleh dinas ESDM;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta Terdakwa tidak memiliki izin penambangan ataupun kerjasama dalam bentuk apapun dengan PT Kenanga Mitra Abadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK sehingga dengan demikian, unsur kedua dari dakwaan tunggal penuntut umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan dari Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum, oleh karena Majelis Hakim telah menilai dakwaan tunggal penuntut umum telah terbukti sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mencantumkan juga mengenai permohonan keringanan hukuman bagi Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara tersendiri pada bagian keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana dalam perkara a quo diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Terdakwa pada khususnya maupun masyarakat Indonesia pada umumnya agar dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai perizinannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai kepentingan negara, kepentingan Terdakwa, dan juga kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan mengenai pokok – pokok pikiran dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diantaranya Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Negara dalam hal ini pemerintah tetap memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain daripada pertimbangan di atas, dengan mempertimbangkan usia Terdakwa yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi yang tidak sehat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai prinsip – prinsip kemanusiaan dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat terhadap pemidanaan yang dituntut oleh Penuntut Umum dan dengan demikian mengenai pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai telah cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang telah disebutkan di atas, maka kepada Terdakwa akan diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan ancaman pidana kumulatif, maka selain pidana percobaan, kepada Terdakwa juga harus dikenakan pidana denda yang mana mengenai besarannya yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai telah cukup patut dan adil;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah baik itu penahanan di rutan dan penahanan kota, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit beko merek KOBELCO warna biru toska;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 7 Mei 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP jual beli tanah urugan sebanyak 2.000 ritase dengan harga Rp. 100.000,-/ritase yang diberikan dan ditandatangani oleh Sdr. DEDEN SLAMET RIYADI;
oleh karena telah disita dari saksi Ujang Gunawan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Ujang Gunawan;
3 (tiga) Buah Surat Jalan;
2 (dua) Buah Buku Mutasi Ceker;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
5 (lima) lembar fotocopy Dokumen KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016, Tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN ATAS NAMA PT. BUMI MANDALA UTAMA DI KABUPATEN BANDUNG, Tanggal 20 Juli 2016, yang Dilegalisir.
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Eep Herry K diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bumi Mandala Utama, pada pokoknya menyatakan; dengan surat pernyataan ini menerangkan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat kuasa direksi atas nama PT. Bumi Mandala Utama dihadapan atau di Kantor Notaris dengan Akta No. 4 pada Notaris Festy Mulyayanti, SH.,M.Kntertanggal 08 Maret 2016 untuk saudara Deden Slamet Riyadi.
Fotocopy Koordinat Lahan / Peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung luas lahan 4,3 ha PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perintah Provinsi Jawa Barat No. 540/2261.MGAT tanggal 4 Oktober 2016 perihal Penjelasan kegiatan dii Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Direktur PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/49/2.1.07.0/DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Kenanga Mitra Abadi.
oleh karena barang bukti tersebut merupakan dokumen perkara a quo, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) Buah Kempu berisikan kurang lebih 80 liter bahan bakar minyak solar;
1 (satu) buah corong;
3 (tiga) buah jerigen masing-masing 35 liter solar;
oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bisa menimbulkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja oleh karena itu dengan pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut di atas tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam jangka waktu 2(dua) Tahun ada putusan Hakim lain yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit beko merek KOBELCO warna biru toska;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 7 Mei 2019, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), untuk pembayaran DP jual beli tanah urugan sebanyak 2.000 ritase dengan harga Rp. 100.000,-/ritase yang diberikan dan ditandatangani oleh Sdr. DEDEN SLAMET RIYADI;
dikembalikan kepada saksi Ujang Gunawan
3 (tiga) Buah Surat Jalan;
2 (dua) Buah Buku Mutasi Ceker;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
1 (satu) lembar Screenshot Bukti Transfer M-Transfer tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Rekening Bank BCA, No. Rekening 2830411961 a.n. UJANG GUNAWAN ke Rekening Bank BCA, No. Rekening 8090155734 a.n. DEDEN SLAMET RIYADI;
5 (lima) lembar fotocopy Dokumen KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/Kep.18/10.1.02.0/BPMPT/2016, Tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN ATAS NAMA PT. BUMI MANDALA UTAMA DI KABUPATEN BANDUNG, Tanggal 20 Juli 2016, yang dilegalisir.
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh saksi Eep Herry K diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Direktur Utama PT.Bumi Mandala Utama, pada pokoknya menyatakan; dengan surat pernyataan ini menerangkan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat kuasa direksi atas nama PT. Bumi Mandala Utama dihadapan atau di Kantor Notaris dengan Akta No. 4 pada Notaris Festy Mulyayanti, SH.,M.Kntertanggal 08 Maret 2016 untuk saudara Deden Slamet Riyadi.
Fotocopy Koordinat Lahan / Peta posisi lahan penlok Nagreg Desa Nagreg Kabupaten Bandung luas lahan 4,3 ha PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Perintah Provinsi Jawa Barat No. 540/2261.MGAT tanggal 4 Oktober 2016 perihal Penjelasan kegiatan di Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Direktur PT. Bumi Mandala Utama.
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/49/2.1.07.0/DPMPTSP tanggal 15 Agustus 2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.Kenanga Mitra Abadi.
tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) Buah Kempu berisikan kurang lebih 80 liter bahan bakar minyak solar;
1 (satu) buah corong;
3 (tiga) buah jerigen masing-masing 35 liter solar;
dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa Deden Slamet Riyadi Bin Alm D. Darmita Atmaja untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2020, oleh kami, Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ojo Sumarna, S.H., M.H. , Tohari Tapsirin, Bc.Ip., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wiwin Widarmi, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, serta dihadiri oleh Agus Rahmat, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ojo Sumarna, S.H., M.H. Dinahayati Syofyan, S.H., M.H.
Tohari Tapsirin, Bc.Ip., S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Wiwin Widarmi