9/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 9/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Ir.ANDHY HARTONO lawan PT. Bank BNI 46
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Skt. tanggal 21 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 9/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ir.ANDHY HARTONO, tempat lahir Surakarta, tanggal lahir 19 Agustus 1964, jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, Kawin, kewarganegaraan WNI, pendidikan Sarjana S1, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl.Kemasan 3/113. RT 001/002, Kel.Kepatihan Kulon, Kec.Jebres, Surakarta; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Lawan
PT. Bank BNI 46, alamat Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh PRADITA KRISNA DWI PRAYOGO, S.H., BASKORO H NURPRATOMO, S.H. dan HERU SANJAYA, S.E., masing-masing pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : WYK/74/0011/R tertanggal 31 Mei 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas tanggal 12 Januari 2018 Nomor 9/Pdt/2018/PT SMG dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 08 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 08 Mei 2017 dalam Register Nomor 114/Pdt.G/2017/PN.Skt. telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kredit dengan pihak tergugat;
Untuk menjamin kredit tersebut saya telah menyerahkan sertifikat SHM sebagai berikut:
Tanah SHM No.1162 terletak di Desa Bulakrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dengan luas 480 m2 atas nama Ir. Andhy Hartono Widjaja;
Tanah SHM No.1163 terletak di Desa Bulakrejo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dengan luas 477 m2 atas nama Ir. Andhy Hartono Widjaja;
Tanah SHM No.1308 terletak di Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2.396 m2 atas nama Ir. Andhy Hartono Widjaja;
Sehubungan dengan sakitnya penggugat sehingga kredit menjadi tidak lancar;
Bahwa pihak tergugat telah melakukan ketidakadilan dengan menjual jaminan tersebut di bawah harga WAJAR;
Untuk SHM No.1162 dan SHM No.1163 akan dijual senilai Rp 221.000.000 ( Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah);
Untuk SHM No.1308 akan dijual senilai Rp 510.000.000 (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
Sisa pinjaman yang dijamin dengan SHM No.1162 dan SHM No.1163 adalah senilai Rp 420.000.000 (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Sisa pinjaman yang dijamin dengan SHM No.1308 adalah Rp 720.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Dari dalil 5,6,7,8 sangat kelihatan kalau pihak tergugat berniat tidak baik dengan cara menjual jaminan di bawah nilainya;
Bahwa atas alasan-alasan tersebut diatas maka penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Surakarta menerima, memeriksa dan memberi putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
Memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menghukum tergugat harus menjual jaminan dengan harga yang wajar menurut nilai yang sebenarnya dan menyerahkan uang hasil penjualan ke penggugat;
Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 08 Agustus 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM);
Bahwa gugatan PENGGUGAT adalah suatu gugatan yang kurang pihak;
Bahwa jelas faktanya pada saat gugatan diajukan, proses lelang telah berjalan. Lelang dilaksanakan oleh KPKNL Surakarta. Dengan demikian, seharusnya KPKNL Surakarta turut ditarik menjadi pihak dalam perkara a quo;
Bahwa pada gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan mengenai TERGUGAT menjual jaminan di bawah harga wajar. Bahwa penilaian terhadap jaminan kredit sebagaimana dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Atas jaminan kredit debitur CV. Superplast yaitu tanah/bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1308 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Ir. Andhy Hartono Widjaja seluas 2.396 m2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) diterbitkan pada tanggal 16-12-1993, Penilaian dilakukan oleh KJPP Agus, Firdaus & Rekan, sebagaimana Laporan Penilaian tertanggal 30 Juni 2016;
Atas jaminan kredit debitur Ninik Kusumawati yaitu tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1162 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Insinyur Andhy Hartono Widjaya seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) diterbitkan pada tanggal 08-02-1992 serta tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1163 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Insinyur Andhy Hartono Widjaja seluas 477 m2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) diterbitkan pada tanggal 08-02-1992. Penilaian dilakukan oleh KJPP Agus, Firdaus & Rekan, sebagaimana Laporan Penilaian tertanggal 30 Juni 2016;
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana butir c di atas, seharusnya KJPP Agus, Firdaus & Rekan sebagai pihak yang menentukan nilai jaminan turut ditarik menjadi pihak dalam perkara a quo;
Bahwa dengan demikian maka menjadikan gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak lengkap atau dalam hal ini mengandung cacat plurium litis consortium sehingga berakibat pemeriksaan perkara a quo menjadi tidak
tuntas, tidak menyeluruh, dan tidak dapat diperiksa secara sempurna;
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala apa yang termuat dalam eksepsi tersebut di atas mohon dengan hormat agar dianggap termasuk pula secara lengkap dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa tidak tepat apa yang didalilkan PENGGUGAT pada butir 1 gugatannya, yang sebenarnya adalah TERGUGAT memiliki hubungan hukum hutang piutang dengan Ninik Kusumawati dan CV Superplast;
Bahwa kedudukan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang menyerahkan agunan untuk menjadi jaminan kredit dari Ninik Kusumawati dan CV Superplast;
Bahwa hubungan hukum hutang piutang dengan Ninik Kusumawati dan CV Superplast sebagaimana TERGUGAT sebutkan di atas, dapat TERGUGAT jelaskan sebagai berikut :
TERGUGAT sebagai kreditur dan Ninik Kusumawati sebagai debitur berdasarkan Perjanjian Kredit No. 2008/BTU/097 tanggal 22 Mei 2008;
TERGUGAT sebagai kreditur dan CV Superplast sebagai debitur berdasarkan Perjanjian Kredit No. 2009.058 tanggal 14 Mei 2009;
TERGUGAT sebagai kreditur dan CV Superplast sebagai debitur berdasarkan Perjanjian Kredit No. 2009.059 tanggal 14 Mei 2009;
TERGUGAT sebagai kreditur dan CV Superplast sebagai debitur berdasarkan Perjanjian Kredit No. 2009.060 tanggal 14 Mei 2009;
Bahwa untuk menjamin fasilitas kredit tersebut dalam butir 4.a, 4.b, 4.c, dan 4.d dimaksud, PENGGUGAT sebagai pihak ketiga menyerahkan agunan yang dapat TERGUGAT jelaskan sebagai berikut :
Tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1162 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Insinyur Andhy Hartono Widjaya seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) diterbitkan pada tanggal 08-02-1992 yang diikat Hak Tanggungan I sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 2297/2009 tanggal 16-08-2009;
Tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1163 Desa
Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Insinyur Andhy Hartono Widjaja seluas 477 m2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) diterbitkan pada tanggal 08-02-1992 yang diikat Hak Tanggungan I sebesar Rp.119.250.000,- (seratus sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 2296/2009 tanggal 16-08-2009;
Tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1308 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Ir. Andhy Hartono Widjaja seluas 2.396 m2 ( dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) diterbitkan pada tanggal 16-12-1993 yang diikat Hak Tanggungan I sebesar Rp.486.400.000,- (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 1901/2009 tanggal 13-07-2009;
Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan;
Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut di atas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentingan pelunasan kredit dari pihak yang kreditnya dijamin oleh PENGGUGAT hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Tidak tepat apa yang didalilkan PENGGUGAT pada butir 4 Gugatannya. Yang sebenarnya adalah TERGUGAT tidak pernah menetapkan sendiri nilai jaminan yang akan dijual dan menjual jaminan di bawah nilainya;
Bahwa penilaian terhadap jaminan kredit sebagaimana disebutkan dalam butir 5 dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Atas jaminan kredit debitur CV. Superplast yaitu tanah/bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1308 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Ir. Andhy Hartono Widjaja seluas 2.396 m2 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) diterbitkan pada tanggal 16-12-1993, Penilaian dilakukan oleh KJPP Agus, Firdaus & Rekan, sebagaimana Laporan Penilaian tertanggal 30 Juni 2016;
Atas jaminan kredit debitur Ninik Kusumawati yaitu tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1162 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Insinyur Andhy Hartono Widjaya seluas 480 m2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) diterbitkan pada tanggal 08-02-1992 serta tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik No.1163 Desa Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Insinyur Andhy Hartono Widjaja seluas 477 m2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) diterbitkan pada tanggal 08-02-1992. Penilaian dilakukan oleh KJPP Agus, Firdaus & Rekan, sebagaimana Laporan Penilaian tertanggal 30 Juni 2016;
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik (PMK JPP), Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Publik adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu obyek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia. Dengan demikian, tidak tepat apa yang didalilkan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT menjual jaminan di bawah nilainya;
Bahwa tidak tepat apa yang didalilkan PENGGUGAT pada butir 4 Gugatannya. Yang sebenarnya adalah TERGUGAT tidak pernah menetapkan sendiri nilai jaminan yang akan dijual dan menjual jaminan di bawah nilainya;
Bahwa yang sebenarnya adalah proses lelang yang sedang berjalan pada saat PENGGUGAT mengajukan gugatannya adalah proses lelang kedua. Harga yang digunakan pada saat proses lelang kedua tersebut adalah harga yang telah disesuaikan setelah tidak adanya pembeli pada saat lelang pertama dilakukan;
Bahwa benar apa yang didalilkan PENGGUGAT pada butir 8 gugatannya. Bahwa hingga saat gugatan diajukan, kredit an. debitur Ninik Kusumawati masih memiliki sisa tungggakan sebesar Rp.534.559.245 (lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah ) diluar biaya –biaya yang akan timbul pada saat pelunasan;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil gugatan PENGGUGAT dalam gugatannya tidak berdasar dan tidak berdasar hukum sama sekali sebagaimana tercantum dalam posita angka 1 s/d 10;
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT lainnya yang belum dijawab secara langsung maupun secara tidak langsung, harus dianggap pula bahwa dalil-dalil tersebut ditolak TERGUGAT dengan tegas;
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka TERGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim dalam perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima atau menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT adalah kreditur yang beritikad baik ;
Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit-perjanjian kredit berikut perubahan terakhirnya yang dibuat antara CV. Superplast dengan TERGUGAT maupun Ninik Kusumawati dengan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam butir 4 jawaban TERGUGAT di atas;
Menyatakan sah dan berharga pengikatan jaminan atas tanah dan bangunan secara hak tanggungan sebagaimana butir 5 jawaban TERGUGAT sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan atas Tanah yang menjamin perjanjian kredit CV. Superplast dengan TERGUGAT maupun Ninik Kusumawati dengan TERGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga lelang yang dilakukan TERGUGAT dalam menjalankan hak preferentnya sebagai pemegang Hak Tanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh PENGGUGAT yang menjamin perjanjian kredit CV. Superplast dengan TERGUGAT, dengan nilai yang mendasar kepada nilai KJPP sebagaimana disebutkan dalam butir 6 sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan dan Undang-Undang Hak Tanggungan;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Nopember 2017 Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Skt, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan permohonan banding Nomor 75/Pdt.Bdg/2017/PN Skt. jo. Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Skt. tanggal 23 Nopember 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Skt. tanggal 21 Nopember 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 29 Nopember 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Surakarta telah memberitahukan kepada para pihak yang berperkara masing-masing pada tanggal 13 Desember 2017, dan 14 Desember 2017 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak dapat diketahui alasan keberatan Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Skt. tanggal 21 Nopember 2017, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan pertimbangan tersebut dianggap telah termuat selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dinilai telah tepat dan dapat dibenarkan, maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 114/Pdt.G/2017/PN Skt. tanggal 21 Nopember 2017, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018, oleh Hesmu Purwanto, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, Arief Purwadi, S.H., M.H. dan Winaryo S.H., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 9/Pdt/2018/PT SMG tanggal 18 Januari 2018, putusan tersebut pada hari Jum’at, tanggal 2 Pebruari 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Endah Sulistyowati, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara. |
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, TTD TTD Arief Purwadi, S.H., M.H. Hesmu Purwanto, S.H., M.H. TTD Winaryo, S.H., M.H. Panitera Pengganti, TTD Endah Sulistyowati, S.H. |
Biaya Perkara :
1. Meterai Putusan : Rp 6.000,00
2. Redaksi Putusan : Rp 5.000,00
3. Biaya Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).