73/Pid.SUS/2016/PN.Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 73/Pid.SUS/2016/PN.Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAHMUDIN Bin ASMA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan di RUTAN. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : — 1 (satu) unit dump truck merk Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD; — 1 (satu) lembar STNK mobil dumptruk merk Isuzu dengan nomor polisi KH 9167 FD a.n. SURYANI; — 125 (seratus dua puluh lima) potong kayu dengan volume 6,5413 m3 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik) jenis Benuas atau Binuas; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 73/Pid.SUS/2016/PN.Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : MAHMUDIN Bin ASMA;------------------- Tempat Lahir : Samuda;---------------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun/ 18 Juli 1976;--------------------- Jenis Kelamin : Laki-Laki;--------------------------------------- Kewarganegaraan : Indanesia;-------------------------------------- Tempat Tinggal : Jl. Padat Karya Rt. 02/Rw. 01, Samuda M.H., Selatan Sampit Kalimantan Tengah;----------------------------------------- A g a m a : Islam;-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Petani;-------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal : 25 Januari 2016, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP.Kap/05/I/2016/Reskrim dan Berita Acara Penangkapan, masing-masing tertanggal 25 Januari 2016;------------------
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : tanggal 26 Januari 2016 No. Pol. : SP.Han/04/I/2016/ Reskrim, sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum : tanggal 05 Pebruari 2016 No : B-22/Q.3.19/Euh.1/02/2016, sejak tanggal 15 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016;
Penuntut Umum : tanggal 24 Maret 2016 No : PRINT-55/Q.3.19/Euh.2/ 03/2016, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan : tanggal 29 Maret 2016 No : 81/Pen.Pid/2016/PN.Mrh, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan dan segala surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara terdakwa tersebut;
Setelah mendengar keterangan para saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan serta memperhatikan surat - surat bukti dan barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan Nomor Register Perkara : PDM-52/Q.3.19/Euh.2/03/2016, tertanggal 23 Maret 2016 sebagai berikut :---
Bahwa ia terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira jam 17.00 Wita bertempat di depan Polsek Anjir Pasartepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, “Dengan sengaja telah mengangkut, menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” berupa kayu jenis binuas sebanyak ± 125 (seratus dua puluh lima) potong atau sama dengan 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yangdilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa yang berada di Tangkiling mendapat perintah secara langsung dari POPAI (DPO) untuk memuat kayu yang berada di daerah Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, atas hal tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipinjamkan POPAI (DPO) berangkat dari Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan membawa kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dengan ditemani sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO);
Bahwa sesampainya di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi ANTON HERMAWAN, SH dan saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN, SH (keduanya anggota Polres Barito Kuala) menanyakan muatan apa yang dibawa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dan ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai izin atau tidak dari pihak yang berwenang. Karena tidak memiliki izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terdakwa bersama dengan (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD dan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
SAKSI ANTON HERMAWAN :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;--------------------------------------
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira jam 17.00 wita bertempat di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan saat terdakwa melintas dan mengangkut kayu hasil hutan yang diketahui tidak dilengkapi dokumen yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);------------
Bahwa saat itu saksi bersama dengan saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) sedang melaksanakan giat operasi di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan. Pada saat melakukan operasi tersebut para saksi memberhentikan setiap kendaraan yang melintas di Jl. Trans Kalimantan tersebut, termasuk 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dikemudikan terdakwa dan ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO);-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa berada di Tangkiling, kemudian mendapat perintah secara langsung dari AGUS Als POPAY (DPO) untuk memuat kayu yang berada di daerah Tumbang Samba Kalimantan Tengah dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan perintah tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipinjamkan POPAI (DPO) kepada terdakwa untuk berangkat dari Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan membawa muatan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik. Saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan terdakwa ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO);----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi dan saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN, S.H., (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) menanyakan muatan apa yang dibawa oleh terdakwa?, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dan setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai izin atau tidak dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa bersama dengan (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD dan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa para saksi sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai surat izin atau tidak dari pihak yang berwenang untuk mengangkut kayu jenis Benuas tersebut, namun terdakwa tidak memiliki surat izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen-dokumen lainnya seperti FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) maupun FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat);-------------------------------------
Bahwa para saksi juga sempat menanyakan kepada terdakwa milik siapa kayu Benuas atau Balau dan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD tersebut, kemudian terdakwa menjawab milik bossnya yaitu sdr. AGUS Als POPAY (DPO);---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan mengaku mendapatkan upah dari sdr. AGUS Als POPAY (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dalam sekali antar;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas terdakwa membenarkannya;
SAKSI PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN, S.H.:--------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;--------------------------------------
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekira jam 17.00 wita bertempat di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan saat terdakwa melintas dan mengangkut kayu hasil hutan yang diketahui tidak dilengkapi dokumen yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);------------
Bahwa saat itu saksi bersama dengan saksi ANTON HERMAWAN (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) sedang melaksanakan Giat Operasi di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan. Pada saat melakukan operasi tersebut para saksi memberhentikan setiap kendaraan yang melintas di Jl. Trans Kalimantan tersebut, termasuk 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dikemudikan terdakwa dan ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO);------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa berada di Tangkiling, kemudian mendapat perintah secara langsung dari AGUS Als POPAY (DPO) untuk memuat kayu yang berada di daerah Tumbang Samba Kalimantan Tengah dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan perintah tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipinjamkan POPAI (DPO) kepada terdakwa untuk berangkat dari Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan membawa muatan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik. Saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan terdakwa ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO);----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi dan saksi ANTON HERMAWAN, S.H., (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) menanyakan muatan apa yang dibawa oleh terdakwa?, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dan setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai izin atau tidak dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa bersama dengan (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD dan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut;---------------
Bahwa para saksi sempat menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai surat izin atau tidak dari pihak yang berwenang untuk mengangkut kayu jenis Benuas tersebut, namun terdakwa tidak memiliki surat izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen-dokumen lainnya seperti FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) maupun FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat);-------------------------------------
Bahwa para saksi juga sempat menanyakan kepada terdakwa milik siapa kayu Benuas atau Balau dan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD tersebut, kemudian terdakwa menjawab milik bossnya yaitu sdr. AGUS Als POPAY (DPO);---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan mengaku mendapatkan upah dari sdr. AGUS Als POPAY (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) dalam sekali antar;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas terdakwa membenarkannya;
SAKSI AHLI ACHMAD SADIKIN W. S Bin LILY SUHARA W.S (Alm):---------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik Kepolisian dan keterangannya benar semua;--------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala;--------------------------------
Bahwa jabatan saksi sebagai Polisi Kehutanan, saksi sudah bekerja sekitar 15 (lima belas) tahun;-----------------------------------------------------------
Bahwa pernah mengikuti kursus Pengawas Penguji Kayu Gergajian Rimba Indonesia (PPKGRI) di Banjar Baru tahun 2008 selama 1 bulan;---
Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran dan pengujian kayu olahan hasil hutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Kadishutbun Batola No.094/18.1/Hutbun/2016, tanggal 28 Januari 2016;-------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran kayu jenis ulin pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 wita sampai dengan selesai di halaman Polres Batola, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah melakukan penghitungan terhadap barang bukti dalam perkara Kehutanan atas nama terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA yaitu kayu olahan jenis BENUAS atau BALAU dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik);--------------------------------------------------------------------
Bahwa pengukuran dan pengujian dilakukan dengan cara menghitung jumlah potong kayu olahan, mengukur tebal dan lebar, mengukur panjang kayu untuk menentukan jumlah kubikasi dan jenis kayu olahan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengetahuan saksi semua kayu olahan yang berasal dari potongan/olahan menggunakan gergaji rantai (bansaw) berarti kayu tersebut tergolong sebagai kayu pacakan artinya kayu yang dipungut secara tidak sah karena sampai sekarang jenis kayu olahan seperti ini tidak diperkenankan/tidak diberikan izin melakukan pemungutan sebab termasuk dihutan Negara yang dilindungi;------------------------------------------
Bahwa document yang harus disiapkan atau disertakan apabila mengangkut, menguasai atau memiliki kayu olahan hasil hutan adalah :
Seseorang atau badan usaha wajib memiliki ijin usaha berupa IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) atau RKT (Rencana Kerja Tahunan) dihutan alam, ijin lingkungan, ijin perdagangan dan memiliki ijin penumpukan kayu bulat;-------------------------------------------------------
Setelah kayu hutan ditebang dan dibawa ke TPN1 (Tempat Penumpukan) kayu tersebut diperiksa oleh petugas kehutanan yaitu BP2LHP kemudian dibawa ke TPN2 lalu dikeluarkan LHP baru membayar PSDH (provisi Sumber Daya Hutan) dan dana reboisasi, selanjutnya dibawa ke TPK (Tempat Penumpukan Kayu Akhir) dari TPK dikeluarkan SKSKB (Surat Keterangn Sahnya Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dasarnya UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kemudian kayu mendapatkan SKSKB bisa dibawa kepelabuhan atau TPK antara;-------------------
Dari TPK antara ataupun pelabuhan harus disertai FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) untuk dibawa ke Industri;-------------------------
Setelah kayu olahan Industri akan dibawa kekonsumen akhir maka diterbitkan dokumen FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) ataupun nota penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan sendiri ataupun Dinas Kehutanan dengan dasar memenuhi SKSKB dan FAKB dasar hukumnya yaitu Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa SKSKB dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, FAKB dikeluarkan oleh badan usaha yang memiliki SKSKB, sedangkan FAKO dikeluarkan oleh badan usaha itu sendiri yang memiliki FAKB;-------------------------------
Bahwa yang boleh melakukan penebangan kayu dihutan alam hanya badan usaha yang telah memiliki ijin sebagaimana yang dijelaskan tersebut diatas 1 sampai 4;-------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu olahan hasil hutan tersebut tidak disertai dokumen yang sah tentu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang;---------------------------------------------
Bahwa menurut pengetahuan saksi jenis kayu ulin tersebut merupakan kayu olahan yang termasuk dihutan Negara yang dilindungi sehingga tidak diperkenankan dilakukan pemungutan;---------------------------------------
Bahwa untuk jenis kayu yang diolah langsung dilokasi yang penebangannnya menggunakan alat chainsaw terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Dirjen yang mengacu pada Permenhut No.P.55/Menhut/II/2006 pasal 15;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai/memiliki kayu hasil hutan berupa jenis kayu ulin sebanyak 301 potong dengan volume 6,9700 M3 (enam koma sembilan tujuh nol nol meter kubik) dapat merugikan Negara berdasarkan SK.Menhut No.P.47/Menhut-II/2008, dan melanggar UU RI No.18 Thun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan terdakwa tidak mempunyai izin;-----------------------------------------
menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Permenhut Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari kawasan Hutan Negara, setiap pengangkutan, menguasai/memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);-----------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen FA-KO dikeluarkan oleh perusahaan tempat asal kayu yang memegang ijin Industri yang sah. Cara mendapatkannya, adalah setelah kayu tersebut tiba, pemegang ijin wajib membayar retribusi dan lain-lainnya, selanjutnya apabila kayu digergaji atau di olah berubah menjadi kayu masak, perusahaan wajib membuatkan FA-KO sebegai kelengkapan angkutan kayu masak tersebut;------------------------------------
Bahwa jika kayu tersebut bukan berasal dari Hutan Negara tetapi yang ditebang disekitar rumah di sebuah Desa, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, berupa SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu). Dalam perkara ini terdakwa tidak mempunyai dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu);--------------------------------
Bahwa dalam dokumen FA-KO, harus disebutkan satuan dan ukuran kayu yang diangkut, jika terdapat dalam dokumen FA-KO tidak sesuai dengan jumlah kayu yang diangkut, jelas tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sehingga perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu olahan hasil hutan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh undang-undang, karena tidak dilengkapi dokumen yang sah;--------------------------------------
Atas keterangan saksi Ahli tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala tepatnya di depan Kantor Polsek Anjir Pasar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Barito Kuala karena membawa/mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah dengan mengunakan 1 (satu) unit Dump Truck warna putih dengan Nomor Polisi KH 9167 FO yang diperintahkan oleh sdr. Agus Als Popay (DPO) dengan cara meminjamkan 1 (satu) Unit Dump Truck milik sdr. Agus Als Popay (DPO) untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa berada di Tangkiling, kemudian mendapat perintah secara langsung dari AGUS Als POPAY (DPO) untuk memuat kayu yang berada di daerah Tumbang Samba Kalimantan Tengah dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan perintah tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipinjamkan POPAI (DPO) kepada terdakwa untuk berangkat dari Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan membawa muatan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik. Saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan tersebut, terdakwa ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO), selanjutnya saat melintas di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN dan saksi ANTON HERMAWAN, S.H., (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) menanyakan muatan apa yang dibawa oleh terdakwa?, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dan setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai izin atau tidak dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa bersama dengan (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD dan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah bertahun-tahun kenal dengan sdr. Ma’sum, tetapi dengan sdr. Agus Als Popay terdakwa baru mengenalnya. Terdakwa mau diperintahkan oleh sdr. Agus Als Popay untuk mengangkut kayu tersebut, karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan anak dan istri terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis Benuas atau Balau tersebut adalah milik bossnya yaitu saudara AGUS Als POPAY;
Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan upah dari Boss atau majikannya yang bernama AGUS Als POPAY sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) satu kali antar kayu ketujuan atau ke alamat yang diberikan sdr. AGUS Als POPAY;
Bahwa selain upah dalam perjalanan terdakwa juga dibekali uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) oleh sdr. Agus Als Popay. Dengan rincian pada saat perjalanan terdakwa dikasih uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), kemudian setelah barang sampai baru terdakwa akan dikasih lagi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), sehingga total yang terdakwa terima Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika akan mengangkut kayu tersebut terdakwa sempat menanyakan kepada sdr. AGUS Als POPAY perihal dokumen-dokumen untuk mengangkut kayu tersebut, namun sdr. AGUS Als POPAY berkata kepada terdakwa “kamu angkut aja kayunya untuk urusan dokumen itu urusan saya”;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu sebelumnya terdakwa mengangkut pasir dan tanah saja;---------------------------------------
Bahwa sesampainya di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan Kec. Anjir Pasar Kab. Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota Kepolisian dan menanyakan muatan apa yang dibawa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik);--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun FAKO (faktur angkutan kayu olahan);------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kalau mengangkut, menguasai/memiliki kayu hasil hutan harus dilengkapi dokumen yang sah. Selain mengangkut kayu tersebut, terdakwa bekerja sebagai sopir truck;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sangat menyesal setelah mengetahui perbuatannya itu melanggar undang-undang;
Menimbang, bahwa dipersidangan ditunjukkan barang bukti kepada para saksi dan terdakwa berupa :
1 (satu) unit dump truck merk Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD;-------
1 (satu) lembar STNK mobil dumptruk merk Isuzu dengan nomor polisi KH 9167 FD, a.n. SURYANI;
125 (seratus dua puluh lima) potong kayu dengan volume 6,5413 m3 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik) jenis Benuas atau Binuas;
oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum kemudian mengajukan Tuntutan Pidana sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 51 /Q.3.19/Euh.2/05/2016, tertanggal Mei 2016, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck merk Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD;
1 (satu) lembar STNK mobil dumptruk merk Isuzu dengan nomor polisi KH 9167 FD, a.n. SURYANI;
125 (seratus dua puluh lima) potong kayu dengan volume 6,5413 m3 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik) jenis Benuas atau Binuas;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum di atas, terdakwa secara lisan mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya sedangkan terdakwa secara lisan juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Ahli serta adanya barang bukti dalam perkara ini, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala tepatnya di depan Kantor Polsek Anjir Pasar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Barito Kuala karena membawa/ mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah dengan mengunakan 1 (satu) unit Dump Truck warna putih dengan Nomor Polisi KH 9167 FO yang diperintahkan oleh sdr. Agus Als Popay (DPO) dengan cara meminjamkan 1 (satu) Unit Dump Truck milik sdr. Agus Als Popay (DPO) untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa berada di Tangkiling, kemudian mendapat perintah secara langsung dari AGUS Als POPAY (DPO) untuk memuat kayu yang berada di daerah Tumbang Samba Kalimantan Tengah dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan perintah tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipinjamkan POPAI (DPO) kepada terdakwa untuk berangkat dari Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan membawa muatan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik. Saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan tersebut, terdakwa ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO), selanjutnya saat melintas di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN dan saksi ANTON HERMAWAN, S.H., (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) menanyakan muatan apa yang dibawa oleh terdakwa?, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dan setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai izin atau tidak dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa bersama dengan (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD dan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah bertahun-tahun kenal dengan sdr. Ma’sum, tetapi dengan sdr. Agus Als Popay terdakwa baru mengenalnya. Terdakwa mau diperintahkan oleh sdr. Agus Als Popay untuk mengangkut kayu tersebut, karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan anak dan istri terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jenis Benuas atau Balau tersebut adalah milik bossnya yaitu saudara AGUS Als POPAY;
Bahwa benar terdakwa mengakui mendapatkan upah dari Boss atau majikannya yang bernama AGUS Als POPAY sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) satu kali antar kayu ketujuan atau ke alamat yang diberikan sdr. AGUS Als POPAY;
Bahwa benar selain upah dalam perjalanan terdakwa juga dibekali uang sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) oleh sdr. Agus Als Popay. Dengan rincian pada saat perjalanan terdakwa dikasih uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), kemudian setelah barang sampai baru terdakwa akan dikasih lagi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), sehingga total yang terdakwa terima Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ketika akan mengangkut kayu tersebut terdakwa sempat menanyakan kepada sdr. AGUS Als POPAY perihal dokumen-dokumen untuk mengangkut kayu tersebut, namun sdr. AGUS Als POPAY berkata kepada terdakwa “kamu angkut aja kayunya untuk urusan dokumen itu urusan saya”;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu sebelumnya terdakwa mengangkut pasir dan tanah saja;---------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh anggota Kepolisian dan menanyakan muatan apa yang dibawa dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik);--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan);----------------------------------
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sudah mengetahui kalau mengangkut, menguasai/memiliki kayu hasil hutan harus dilengkapi dokumen yang sah. Selain mengangkut kayu tersebut, terdakwa bekerja sebagai sopir truck;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa sangat menyesal setelah mengetahui perbuatannya itu melanggar undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan Fakta - Fakta Hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur - unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
“Orang Perseorangan”;
“Dengan sengaja Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tindak pidana tersebut di atas;
AD. 1. UNSUR : “Orang Perseorangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perseorangan” dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “Orang Perseorangan” dinyatakan terpenuhi;
AD. 2. UNSUR : “Dengan sengaja Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dan sebagai konsekwensinya apabila salah satu komponen unsur terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ini. Namun komponen -komponen tersebut haruslah ditujukan terhadap hasil hutan sedangkan yang dimaksud dengan hasil hutan kayu menurut Pasal 1 angka 13 Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa menurut memori Van Toelichting KUHP dijelaskan bahwa “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui”. Dengan demikian seseorang dapat dituduh melakukan suatu tindak pidana apabila ia menghendaki dan mengetahui adanya akibat dari tindak pidana yang ia lakukan. Hal itulah yang dikenal dengan istilah “kesengajaan”. Dalam unsur ini juga ada dua hal yang diatur, yaitu tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dan tujuan terdakwa melakukan tindakan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa tindakan terdakwa yang memenuhi rumusan unsur pasal ini adalah bahwa berdasarkan keterangan dari saksi ANTON HERMAWAN dan saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN (Anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) yaitu pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016 sekitar jam 17.00 wita di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala tepatnya di depan Kantor Polsek Anjir Pasar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Barito Kuala karena membawa/ mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah dengan mengunakan 1 (satu) unit Dump Truck warna putih dengan Nomor Polisi KH 9167 FO yang diperintahkan oleh sdr. Agus Als Popay (DPO) dengan cara meminjamkan 1 (satu) Unit Dump Truck milik sdr. Agus Als Popay (DPO) untuk mengangkut kayu tersebut;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa berada di Tangkiling, kemudian mendapat perintah secara langsung dari AGUS Als POPAY (DPO) untuk memuat kayu yang berada di daerah Tumbang Samba Kalimantan Tengah dengan tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan, selanjutnya berdasarkan perintah tersebut terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD yang dipinjamkan POPAI (DPO) kepada terdakwa untuk berangkat dari Tumbang Samba Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan membawa muatan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik. Saat dalam perjalanan menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalimantan Selatan tersebut, terdakwa ditemani oleh sdr. MA’SUM Bin ASMA (DPO), selanjutnya saat melintas di depan Polsek Anjir Pasar tepatnya di Jl. Trans Kalimantan, Kec. Anjir Pasar, Kab. Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan mobil yang terdakwa kendarai dihentikan oleh saksi PAHALA DOUGLAS TAMBUNAN dan saksi ANTON HERMAWAN, S.H., (keduanya Anggota Polres Barito Kuala) menanyakan muatan apa yang dibawa oleh terdakwa?, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan kayu jenis Benuas atau Balau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) potong dengan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dan setelah ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mempunyai izin atau tidak dari pihak yang berwenang, terdakwa tidak dapat menunjukkan Dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa bersama dengan (satu) unit mobil Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD dan kayu Benuas atau Balau dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter lebar 13 (tiga belas) cm, tebal 13 (tiga belas) cm dengan jumlah 11 (sebelas) potong, panjang 3,5 (tiga koma lima) meter lebar 22 (dua puluh dua) cm, tebal 22 (dua puluh dua) cm dengan jumlah 5 (lima) potong, Panjang 3 (tiga) meter lebar 18 (delapan belas) cm, tebal 7 (tujuh) cm dengan jumlah 109 (seratus sembilan) potong dan total kubikasi keseluruhan kayu olahan tersebut adalah 6,5413 (enam koma lima empat satu tiga meter) kubik dibawa ke Polres Barito Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa akan mengangkut kayu ulin tersebut terdakwa sempat menanyakan kepada sdr. AGUS Als POPAY (DPO) perihal dokumen - dokumen untuk mengangkut kayu tersebut, namun sdr. AGUS Als POPAY (DPO) berkata kepada terdakwa “kamu angkut aja kayunya untuk urusan dokumen itu urusan saya”, selanjutnya karena terdakwa mengharapkan upah dari Boss atau majikannya yang bernama sdr. AGUS Als POPAY (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) untuk satu kali antar kayu ketujuan atau ke alamat yang diberikan sdr. AGUS Als POPAY (DPO), sehingga terdakwa tetap melakukan kegiatan mengangkut kayu jenis binuas tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan juga tidak memiliki izin berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), secara lengkap menurut Undang - Undang keabsahan mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan harus disertai SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) jika kayu berupa kayu tanaman rakyat (kayu sengon, kayu kelapa dll) sedangkan jika seseorang mengangkut, menyimpan atau memiliki kayu jenis rimba campuran, meranti, kayu indah harus/wajib memiliki dokumen Faktur Kayu Olahan (FA-KO) atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari perijinan yang sah dimana disyaratkan FA-KO atau SKSHH tersebut melekat pada hasil hutan, artinya dalam mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan harus disertai adanya FA-KO atau SKSHH;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan jelas terlihat pada waktu ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen tentang keabsahan apa yang ia angkut. Hal ini berarti pengangkutan tersebut tidak disertai FA-KO atau SKSHH. Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Hakim selama melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dipersidangan tidak menemukan adanya alasan - alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maupun alasan - alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan untuk itu sudah sepatutnya dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dinyatakan terbukti mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan manusia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya yang wajib untuk disyukuri, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka untuk beribadah kepadaNya, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi manusia, untuk generasi sekarang maupun yang akan datang;
Menimbang, bahwa apabila pemanfaatan hasil hutan tidak menggunakan akhlak yang mulia, maka dapat mempengaruhi habitat flora dan fauna serta kualitas sumber air bahkan menurunkan keanekaragaman hayati, karena kerusakan tegakan yang ditimbulkannya baik kerusakan tegakan tinggal, tanah maupun ekosistem di dalamnya. Selain itu, masih banyak lagi dampak-dampak yang lain yang sangat merugikan manusia dan lingkungan apabila pemanfaatan hasil hutan tidak menggunakan akhlak yang mulia;
Menimbang, bahwa pemanfaatan hasil hutan sebenarnya lebih banyak mendatangkan kerusakan bagi manusia daripada manfaatnya apabila pemanfaatan hasil hutan tidak menggunakan akhlak yang mulia, seperti bahaya banjir, tanah longsor, binatang yang kehilangan habitatnya, global warming (pemanasan global) dan rusaknya ekosistem yang ada didaerah tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan selain dijatuni pidana penjara, terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan, maka perlu ditetapkan lamanya terdakwa berada dalam penahanan itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengalihkan penahanan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara ke jenis penahanan yang lain dan tidak ada alasan pula untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit dumptruk merk Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD, 1 (satu) lembar STNK mobil dumptruk merk Isuzu dengan nomor polisi KH 9167 FD a.n. SURYANI dan 125 (seratus dua puluh lima) potong kayu dengan volume 6,5413 m3 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik) jenis Benuas atau Binuas, sesuai dengan pasal Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran, maka dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bahaya banjir, tanah longsor, binatang yang kehilangan habitatnya dan rusaknya ekosistem yang ada didaerah tersebut.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas perbuatannya sehingga masih ada setitik harapan untuk memperbaiki diri serta perilakunya untuk dapat diterima kembali dimasyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa di atas, Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dipandang cukup adil baik terdakwa, keluarga serta masyarakat;
Mengingat dan memperhatikan pasal - pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pasal 83 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAHMUDIN Bin ASMA bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan di RUTAN.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit dump truck merk Isuzu warna putih Nopol KH 9167 FD;
1 (satu) lembar STNK mobil dumptruk merk Isuzu dengan nomor polisi KH 9167 FD a.n. SURYANI;
125 (seratus dua puluh lima) potong kayu dengan volume 6,5413 m3 (enam koma lima empat satu tiga meter kubik) jenis Benuas atau Binuas;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari : SELASA, tanggal : 03 Mei 2016, oleh kami PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H., dan MUHAMMAD IKHSAN RIYADI. F., S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : MASDARIAH, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa;---------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H.
Ttd
MUHAMMAD IKHSAN RIYADI. F., S.H., M.H. Panitera,
Ttd
MASDARIAH, S.H.