20/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 20/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AMBO TUO Bin LAWU
MENGADILI • Menyatakan terdakwa AMBO TUO Bin LAWU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Niaga Bahan bakar Minyak Bersubsidi”; • Menjatuhkan Pidana terhadap terakwa AMBO TUO Bin LAWU tersebut dengan penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit perahu yang terbuat dari kayu warna cream lengkap dengan mesin dompeng 24 PK, Dikembalikan kepada pemiliknya; o 50 (lima) puluh jerigen yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) liter minyak tanah, dirampas untuk Negara; • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
No. 20/Pid.Sus/2012/PN. Trk
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AMBO TUO Bin LAWU
Tempat Lahir : Bone
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 31 Desember 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal :Selumit Pantai RT 13 no. 07 Kelurahan selumit Pantai Kec.
Tarakan Tengah Kota Tarakan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Gerobak
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 02 November 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AMBO TUO Bin LAWU bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Migas;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AMBO TUO Bin LAWU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) susidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu yang terbuat dari kayu warna cream lengkap dengan mesin dompeng 24 PK;
50 (lima) puluh jerigen yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) liter minyak tanah;
Dipergunakan dalam perkara an. Terdakwa RUDI Bin H. SABANG;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Januari 2012, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa AMBO TUO Bin LAWU pada hari selasa tanggal 02 November 2011 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Selumit RT 13 Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah yang dilakukan dengan cara :
Bahwa awalnya terdakwa bertemu dengan sdr Rudi Bin H. Sabang, saat itu terdakwa menawarkan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah yang sebelumnya terdakwa beli dari orang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan sdr Rudi Bin H. Sabang saat itu sdr Rudi Bin H. Sabang sepakat untuk membeli 1000 (seribu) liter bahan bakar minyak yang disubsidi pemeritah jenis minyak tanah seharga Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus Rupiah) per liter, kemudian sdr Rudi Bin H. Sabang memasukkan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah tersebut kedalam 50 (lima puluh) buah jerigen selanjutnya sdr Rudi Bin H. Sabang mengangkut sekira Rp. 1.000,- (seribu) liter bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah dengan menggunakan sebuah perahu kayu bermesin dompeng 24 PK dengan tujuan untuk dibawa ke Kabupaten Bulungan dengan maksud untuk di jual lagi guna memperoleh keuntungan, namun sesampainya di perairan Beringin, Tarakan, tiba-tiba perahu yang sdr Rudi Bin H. Sabang kendarai tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli yakni sdr Benyamin P dan sdr Agus Hermansyah, pada saat itu sdr Rudi Bin H. Sabang. Rudi Bin H Sabang mengatakan bahwa ia membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah tersebut dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan surat jalan, surat ijin pengangkutan, surat ijin usaha/niaga atau dokumen yang syah lainnya atas perbuatan terdakwa dalam niaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah tersebut sehingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tarakan untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas ;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
saksi BENYAMIN P dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 November 2011 sekira jam 18.00 Wita di perairan Selumit RT 13 Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Agus Hermasnyah menangkap terdakwa hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya sdr saksi Rudi pada saat sedang menahkodai perahu kayu bermesin dompeng 24 PK dengan tujuan untuk dibawa ke Kabupaten Bulungan dengan mengangkut 1000 (seribu) liter bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah dalam 50 (lima puluh) buah jerigen;
Bahwa bahan bakar minyak bersubsidi yang dibawa sdr saksi Rudi tersebut dibeli dari terdakwa, dn terdakwa tidak memiliki dokumen untuk hal tersebut;
saksi AGUS HERMANSYAH dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 November 2011 sekira jam 18.00 Wita di perairan Selumit RT 13 Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Benyamin menangkap terdakwa hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya sdr saksi Rudi pada saat sedang menahkodai perahu kayu bermesin dompeng 24 PK dengan tujuan untuk dibawa ke Kabupaten Bulungan dengan mengangkut 1000 (seribu) liter bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah dalam 50 (lima puluh) buah jerigen;
Bahwa bahan bakar minyak bersubsidi yang dibawa sdr saksi Rudi tersebut dibeli dari terdakwa, dn terdakwa tidak memiliki dokumen untuk hal tersebut;
saksi AGUS HERMANSYAH dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi datang dari Pulau Tias Kec. Tanjung palas Kab. Bulungan Ke Kota Tarakan dengan maksud untuk membeli Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah untuk dibawa ke Kabupaten Bulungan dengan maksud untuk dijual kembali ;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut saksi beli dari terdakwa ;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin pengankutan, dan terdakwa juga tidak memiliki dokumen untuk niagar BBM tersebut ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan ASREZA.S.Si sebagai ahli dalam perkara ini yang keteranganya atas persetujuan terdakwa dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagaimana dalam berkas Berkas berita Acara Pendahuluan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya telah bertemu dengan sdr Rudi Bin H. Sabang dan terdakwa menawarkan BBM jenis minyak tanah kepada terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Rudi sepakat untuk melakukan jual beli 1000 (seribu) liter BBM bersubsidi pemerintah dan kemudian saksi Rudi memasukkan BBM bersubsidi jenis minyak tanah tersebut kedalam 50 (lima puluh) jerigen dan kemudian dibawa dengan perahu mesin dompeng ke kabupaten Bulungan, namun telah tertangkap;
Bahwa dalam penjualan tersebut, terdakwa dan saksi Rudi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain itu oleh penuntut umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu yang terbuat dari kayu warna cream lengkap dengan mesin dompeng 24 PK;
50 (lima) puluh jerigen yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) liter minyak tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 02 November 2011 sekira jam 18.00 Wita di perairan Selumit RT 13 Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa banr saksi Agus Hermansyah bersama dengan saksi Benyamin menangkap terdakwa hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya sdr saksi Rudi pada saat sedang menahkodai perahu kayu bermesin dompeng 24 PK dengan tujuan untuk dibawa ke Kabupaten Bulungan dengan mengangkut 1000 (seribu) liter bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah dalam 50 (lima puluh) buah jerigen;
Bahwa benar dalam penjualan tersebut, terdakwa dan saksi Rudi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, maka Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu sebagai berikut :
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ yaitu siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dan terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 02 November 2011 sekira jam 18.00 Wita di perairan Selumit RT 13 Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan, saksi Rudi ditangkap petugas karena kedapatan membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak yang bersubisid pemerintah dengan jenis Minyak tanah sebanyak 1000 (seribu) liter yang dibawa dengan menggunakan perahu dompeng 24 PK menuju Kab. Bulungan. Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi tersebut dibawa terdakwa dan dimasukkan kedalam jerigen sebanyak 50 (lima puluh) buah, yang dibeli saksi Rudi dari terdakwa, kemudian selanjutnya setelah mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian menangkap terdakwa dan ketika ditanyakan terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen yang berkenaan dengan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi tersebut, sehingga, sehingga Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum penah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu
1 (satu) unit perahu yang terbuat dari kayu warna cream lengkap dengan mesin dompeng 24 PK;
Adalah alat angkut yang dipergunakan untuk membawa BBM yang bersubsidi dari pemerintah, namun alat angkut tersebut bukan didapat dari kejahatan, maka terhadap barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada pemiliknya;
50 (lima) puluh jerigen yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) liter minyak tanah;
Adalah barang bukti hasil dari perbuatan terdakwa yang meniagakan BBM tanpa dokumen yang sah, maka terhadap barang bukti ini haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AMBO TUO Bin LAWU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Niaga Bahan bakar Minyak Bersubsidi”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terakwa AMBO TUO Bin LAWU tersebut dengan penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu yang terbuat dari kayu warna cream lengkap dengan mesin dompeng 24 PK, Dikembalikan kepada pemiliknya;
50 (lima) puluh jerigen yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) liter minyak tanah, dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2012 oleh kami H. DASMA, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUNI, SH dan JEMMY TANJUNG UTAMA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh kami Majelis Hakim tersebut didampingi oleh KOPONG S. KAROLUS, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dan dihadiri oleh BENI PRIHATMO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. S Y A M S U N I, SH H. D A S M A, SH.MH
2. JEMMY TANJUNG UTAMA, SH
Panitera Pengganti,
KOPONG S KAROLUS, SH