159 / PID / 2015 / PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 159 / PID / 2015 / PT.BTN
FALDO WAHYU PRATOMO
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1432/Pid .B/ 2015 / PN. TNG. tanggal 21 Oktober 2015 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 159 / PID / 2015 / PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FALDO WAHYU PRATOMO;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tgl. lahir : 25 Tahun / 02 April 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Komplek Pondok Maharta Blok A5/12 Rt.001 Rw/010 Kel.
Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Tangerang
Selatan Banten ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Agustus 2015 s/d tanggal 26 Agustus 2015 ;
Penahanan oleh Hakim PengadilanNegeri Tangerang, sejak tanggal 12 Agustus 2015 s/d 10 September 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang,sejak 11 September 2015 s/d 9 Nopember 2015 ;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d 25 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 26 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Januari 2016 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 159/PEN.PID/2015/PT.BTN.tanggal 1 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca :
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-159/TNG/8/2015, tanggal 11 Agustus 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO Bin RM. HERU TRANGGONO pada hari Senin tanggal 3 November 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di area kedatangan Imigrasi Terminal III Bandara Soekarno Hatta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tengrang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban PANGESTU KUSUMA ARDI, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di area kedatangan Imigrasi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, ketika pesawat AirAsia AK 386 tujuan Kuala Lumpur – Jakarta mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan para penumpang antri di antrian Counter Imigrasi. Pada saat antrian berlangsung, ada seorang penumpang kewarganegaraan Belanda yang administrasinya kurang lengkap, selanjutnya karena penumpang tersebut kurang lengkap, saksi PANGESTU KUSUMA ARDI (Korban) selaku petugas counter meminta penumpang kewarganegaraan Belanda tersebut untuk memisahkan diri ke samping dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan administrasi keimigrasiannya, setelah dokumennya lengkap, Warga Negara Belanda tersebut selanjutnya kembali masuk ke jalur antrian. Karena merasa didahului antriannya, terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO Bin R.M. HERU TRANGGONO langsung menerobos masuk ke jalur antrian, lalu Saksi Korban langsung memperingatkan Terdakwa agar mundur pada antrian dan Terdakwa pun mundur. Selanjutnya, setelah selesai memeriksa kelengkapan administrasi Warga Negara Belanda tersebut, Terdakwa kembali maju ke barisan antrian meminta kepada Saksi Korban agar pasport Terdakwa dicap oleh Saksi Korban, namun antara Saksi Korban dengan Terdakwa malah terjadi adu mulut dan saling memaki dan Saksi Korban melemparkan pasport milik Terdakwa tersebut, kemudian saksi ANWAR PRIYO SUDARMO mengambil pasport yang dilemparkan oleh Saksi Korban. Selanjutnya saksi ANWAR PRIYO SUDARMO menyuruh Saksi Korban untuk turun dari counter imigrasi agar menyelesaikan masalah tersebut di ruangan Office Imigrasi Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Pada saat Saksi Korban akan turun dari counter, Terdakwa langsung memukul bagian wajah Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengepal, kemudian Saksi Korban dan Terdakwa dipisahkan oleh saksi BENNY dan saksi PRIYO, lalu saksi GALIH turun dari counter untuk membantu melerai dan memegang Terdakwa. Selanjutnya Saat dekat pada ruang office imigrasi, tiba-tiba Terdakwa menendang betis Saksi Korban dan akibat dari tendangan tersebut Saksi Korban hampir terjatuh, kemudian Terdakwa mencengkeram leher Saksi Korban bagian belakang, selanjutnya Terdakwa langsung memukul bagian muka saksi PANGESTU KUSUMA ARDI dengan menggunakan tangan sambil mengepal secara bergantian dan saksi korban hanya menangkis dengan menggunakan kedua tangan saksi korban, namun ada beberapa pukulan yang mengenai wajah saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban PANGESTU KUSUMA ARDI mengalami luka, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :P.02/11/758/XI/2014 tanggal 14 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DHITYA MELYSA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Tangerang, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Ditemukan nyeri penekanan pada dahi kanan dan lutut kanan; luka lecet pada dahi kiri dan leher sisi kiri, maupun memar pada punggung tangan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO Bin RM. HERU TRANGGONO pada hari Senin tanggal 3 November 2014 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di area kedatangan Imigrasi Terminal III Bandara Soekarno Hatta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tengrang berwenang memeriksa dan mengadili, “melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 November 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di area kedatangan Imigrasi Terminal III Bandara Soekarno Hatta, ketika pesawat AirAsia AK 386 tujuan Kuala Lumpur – Jakarta mendarat di Bandara Soekarno Hatta dan para penumpang antri di antrian Counter Imigrasi. Pada saat antrian berlangsung, ada seorang penumpang kewarganegaraan Belanda yang administrasinya kurang lengkap, selanjutnya karena penumpang tersebut kurang lengkap, saksi PANGESTU KUSUMA ARDI (Korban) selaku petugas counter meminta penumpang kewarganegaraan Belanda tersebut untuk memisahkan diri ke samping dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan administrasi keimigrasiannya, setelah dokumennya lengkap, Warga Negara Belanda tersebut selanjutnya kembali masuk ke jalur antrian. Karena merasa didahului antriannya, terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO Bin R.M. HERU TRANGGONO langsung menerobos masuk ke jalur antrian, lalu Saksi Korban langsung memperingatkan Terdakwa agar mundur pada antrian dan Terdakwa pun mundur. Selanjutnya, setelah selesai memeriksa kelengkapan administrasi Warga Negara Belanda tersebut, Terdakwa kembali maju ke barisan antrian memaksa Saksi Korban agar pasport Terdakwa dicap oleh Saksi Korban, kemudian antara Saksi Korban dengan Terdakwa malah terjadi adu mulut dan saling memaki dan Saksi Korban melemparkan pasport milik Terdakwa tersebut, kemudian saksi ANWAR PRIYO SUDARMO mengambil pasport yang dilemparkan oleh Saksi Korban. Selanjutnya saksi ANWAR PRIYO SUDARMO menyuruh Saksi Korban untuk turun dari counter imigrasi agar menyelesaikan masalah tersebut di ruangan Office Imigrasi Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Pada saat Saksi Korban akan turun dari counter, Terdakwa langsung memukul bagian wajah Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengepal, kemudian Saksi Korban dan Terdakwa dipisahkan oleh saksi BENNY dan saksi PRIYO, lalu saksi GALIH turun dari counter untuk membantu melerai dan memegang Terdakwa. Selanjutnya Saat dekat pada ruang office imigrasi, tiba-tiba Terdakwa menendang betis Saksi Korban dan akibat dari tendangan tersebut Saksi Korban hampir terjatuh, kemudian Terdakwa mencengkeram leher Saksi Korban bagian belakang, selanjutnya Terdakwa langsung memukul bagian muka saksi PANGESTU KUSUMA ARDI dengan menggunakan tangan sambil mengepal secara bergantian dan saksi korban hanya menangkis dengan menggunakan kedua tangan saksi korban., namun ada beberapa pukulan yang mengenai wajah saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban PANGESTU KUSUMA ARDI mengalami luka, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :P.02/11/758/XI/2014 tanggal 14 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DHITYA MELYSA, Dokter pada Rumah Sakit Umum Tangerang, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Ditemukan nyeri penekanan pada dahi kanan dan lutut kanan; luka lecet pada dahi kiri dan leher sisi kiri, maupun memar pada punggung tangan kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
III. Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara NO PDM
159/ TNG /8/ 2015, tertanggal 23 September 2015, yang pada pokoknya
sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tehanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
IV.Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1432/ Pid. B/
2015/PN.TNG. tanggal 21 Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FALDO WAHYU PRATOMO dengan identitas disebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. ;
Membebankan terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah). ;
V. Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2015, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1432/Pid.B/2015/PN.TNG. tanggal 21 Oktober 2015, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 06 Nopember 2015, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang ;
VI. Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumn pada tanggal 3 November 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 5 Nopember 2015, Memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada terdakwa pada tanggal 11 Nopember 2015 secara patut dan seksama ;
VII. Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing-masing tanggal 29 November 2015, untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2015 s/d tanggal 9 November 2015 selama 7 (tujuh) hari kerja secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang,oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah
menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara
selama 5 ( lima) bulan adalah merupakan suatu putusan yang sangat
ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti
melakukan penganiayaan terhadap korban Pangestu Kusama Ardi ;
- Bahwa dengan putusan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Tangerang tersebut bukanlah merupakan daya tangkal untuk mencegah
terjadinya tindak pidana, oleh karena dengan hukuman yang terlampau
ringan tidak menjadikan pelaku tindak pidana menjadi jera atas hukuman
yang dijatuhkan ;
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, Jaksa Penuntut umum mohon agar
Pengadilan Tinggi Banten memberikan putusan sesuai dengan apa yang
dituntut Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutan pidanyanya;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal yang baru, melainkan hanya merupakan pengulangan terhadap hal yang sudah dikemukakan pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan semuanya telah dipertimbangkan secara seksama oleh Hakim dalam mengadili perkara ini pada tingkat pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali pada tingkat banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah meneliti
dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan
turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1432/ Pid. B /
2015/PN. TNG. tanggal 21 Oktober 2015, yang dimintakan banding tersebut,
Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan yang
terurai diatas, maka Pengadilan tingkat Banding berpendapat bahwa putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1432 /Pid. B/2015/PN.TNG. tanggal 21
Oktober 2015 tersebut dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan harus
dikuatkan ;
Menimbang, bahwa prihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap
Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah mencerminkan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka
lamanya terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana
penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding
terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 242
KUHAP,Pengadilan Tingkat Banding akan memerintahkan agar terdakwa tetap
ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah
dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa
dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 197 ayat (1) KUHAP
Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1981, serta ketentuan hukum lain yang
bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1432/Pid .B/
2015 / PN. TNG. tanggal 21 Oktober 2015 yang dimintakan banding
tersebut;
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu
lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten,pada hari Kamis , tanggal 17 Desember 2015, oleh Majelis Hakim terdiri dari :ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH. sebagai Hakim Ketua, CRISNO RAMPALODJI, SH.MH. dan DANIEL RIMPAN,SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Nomor 159/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tanggal 1 Desember 2015, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, Drs. RIZAL EFFENDI, ,SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,
TTD. TTD.
CHRISNO RAMPALODJI,SH.MH. ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH.
TTD.
DANIEL RIMPAN, SH. PANITERA PENGGANTI
TTD.
Drs. RIZAL EFFENDI,SH.