95/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 95/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SENSUS PANJAITAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 95/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Pintu Batu;
Umur/Tanggal Lahir : 53 Tahun / 12 Desember 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Huta Nagodang, Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Balige, berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 02 Maret 2012, Nomor : SP.Han/01/III/2012/Reskrim, sejak tanggal 02 Maret 2015 s/d tanggal 21 Maret 2012;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 06 Maret 2012, Nomor : SP.Han/01/III/2012/Reskrim, sejak tanggal 06 Maret 2012;
Penuntut Umum ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara Balige (Rutan Balige), berdasarkan Surat No : Prin-03/N.2.2.7.7.7.3/Euh/10/2015, sejak tanggal 08 Oktober 2015 s/d tanggal 27 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Balige, tanggal 22 Oktober 2015, Nomor : 300/SPP.I/Pen.Pid/2015/PN.Blg, sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d 20 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, tanggal 16 Nopember 2015, Nomor : 300/SPP.II/Pen.Pid/2015/PN.Blg, sejak tanggal 21 Nopember 2015 s/d 19 Januari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2016Nomor: 95/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Balige Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.Blg., tanggal 21 Desember 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baligetanggal 22 Oktober 2015 Nomor Reg.Perkara : PDM-03/PORSEA/Epp.2/Euh.2 /2015Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2012 bertempat di Huta Nagodang Desa Lumban Dolok Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Samosir tepatnya di rumah saksi I atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istri terdakwa yakni saksi korban”;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi korban yang merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan SURAT KETERANGAN NIKAH Nomor 15/HP/SKN/R4-D4/IV-2011 tanggal 04 April 2011 yang ditandatangani oleh Pendeta HKBP Resort Parsambilan Pdt.R.E Ompusunggu dan telah diperiksa sesuai dengan aslinya oleh Pdt R.E Ompusunggu tanggal 30 September 2015 dan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1212030604110001 yang dikeluarkan tanggal 06 April 2011 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dra.ROSITA SIAGIAN, M.Si sedang berada di rumah saksi I yang merupakan anak kandung dari terdakwa dan saksi korban, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah saksi I dan terdakwa langsung memukul punggung sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan lalu mengetahui dan melihat hal tersebut datanglah saksi I yang saat itu berada di rumah dan mendekati terdakwa agar tidak melakukan pemukulan kepada saksi korban namun terdakwa tidak mengindahkan permintaan saksi I dan kemudian terdakwa kembali meninju/memukul bibir bagian bawah saksi saksi korban sehingga bibir bagian bawah saksi korban mengeluarkan darah dan bengkak kemudian setelah melakukan pemukulan tersebut lalu terdakwa langsung masuk kedalam dapur yang berada didalam rumah tersebut dan mengambil sebilah pisau yang kemudian pisau tersebut diacungkan terdakwa kepada saksi korban sambil mengatakan “Ikkon Hubunuh Ho” (Mesti ku bunuh kau);
Bahwa melihat hal tersebut kemudian saksi I langsung merangkul terdakwa dan mengatakan “Au Ma Bunuh Bapa” (Sayalah bunuh pak) dimana meskipun mendengar hal tersebut terdakwa masih sempat menendang pantat saksi korban dimana tidak berapa lama terdakwa berhenti melanjutkan perbuatannya dan kemudian terdakwa menjadi tenang namun beberapa saat kemudian terdakwa kembali mengambil pisau lain yang berada didekat terdakwa dan terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan kembali mengacungkan pisau kepada saksi korban dan pada saat itu datanglah saksi II yang juga merupakan anak dari terdakwa dan saksi korban yang langsung menarik serta menangkap terdakwa yang langsung disandarkan ke dinding rumah tersebut;
Bahwa kemudian datanglah menantu laki-laki dari saksi korban dan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi pulang kerumah saksi korban dengan berjalan kaki sedangkan saksi korban dan saksi-saksi lainnya tetap berada didalam rumah milik saksi I;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi menjadi trauma dan saksi mengalami luka-luka pada bagian punggung sebelah kanan saksi korban sakit lalu bibir bagian bawah saksi korban mengalami bengkak dan memar serta pantat sebelah kanan saksi korban menjadi ngilu dan terasa sakit dimana hal ini diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor 440/83/PUSK/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 atas nama saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Juliwan Hutapea, dokter pada Puskesmas Silaen dengan hasil pemeriksaan:
Dijumpai luka memar dipunggung kanan;
Bibir bawah sebelah kiri bengkak dan terdapat luka robek memanjang dengan ukuran 1 Cm;
Kesimpulan: Adanya memar dan luka robek yang disebabkan trauma tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU;
KEDUA :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2012 bertempat di Huta Nagodang Desa Lumban Dolok Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Samosir tepatnya di rumah saksi I atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ”;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa korban dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi korban sedang berada di rumah saksi I yang merupakan anak kandung dari terdakwa dan saksi korban, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah saksi I dan terdakwa langsung memukul punggung sebelah kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan lalu mengetahui dan melihat hal tersebut datanglah saksi I yang saat itu berada di rumah dan mendekati terdakwa agar tidak melakukan pemukulan kepada saksi korban namun terdakwa tidak mengindahkan permintaan saksi I dan kemudian terdakwa kembali meninju/memukul bibir bagian bawah saksi korban sehingga bibir bagian bawah saksi korban mengeluarkan darah dan bengkak kemudian setelah melakukan pemukulan tersebut lalu terdakwa masuk kedalam dapur yang berada didalam rumah tersebut dan mengambil sebilah pisau yang kemudian pisau tersebut diacungkan terdakwa kepada saksi korban sambil mengatakan “Ikkon Hubunuh Ho” (Mesti ku bunuh kau);
Bahwa melihat hal tersebut kemudian saksi I langsung merangkul terdakwa dan mengatakan “Au Ma Bunuh Bapa” (Sayalah bunuh pak) dimana meskipun mendengar hal tersebut terdakwa masih sempat menendang pantat saksi korban dimana tidak berapa lama terdakwa berhenti melanjutkan perbuatannya dan kemudian terdakwa menjadi tenang namun beberapa saat kemudian terdakwa kembali mengambil pisau lain yang berada didekat terdakwa dan terdakwa kembali mendatangi saksi korban dan kembali mengacungkan pisau kepada saksi korban dan pada saat itu datanglah saksi II yang juga merupakan anak dari terdakwa dan saksi korban yang langsung menarik serta menangkap terdakwa yang langsung disandarkan ke dinding rumah tersebut;
Bahwa kemudian datanglah menantu laki-laki dari saksi korban dan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi pulang kerumah saksi korban dengan berjalan kaki sedangkan saksi korban dan saksi-saksi lainnya tetap berada di dalam rumah milik saksi I;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi menjadi trauma dan saksi mengalami luka-luka pada bagian punggung sebelah kanan saksi korban sakit lalu bibir bagian bawah saksi korban mengalami bengkak dan memar serta pantat sebelah kanan saksi korban menjadi ngilu dan terasa sakit dimana hal ini diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor 440/83/PUSK/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 atas nama korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Juliwan Hutapea, dokter pada Puskesmas Silaen dengan hasil pemeriksaan:
Dijumpai luka memar dipunggung kanan;
Bibir bawah sebelah kiri bengkak dan terdapat luka robek memanjang dengan ukuran 1 Cm;
Kesimpulan : Adanya memar dan luka robek yang disebabkan trauma tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige tanggal 8 Desember 2015 NOMOR REG.PERKARA : PDM- 03/PORSEA/Euh.2/12/2015 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Desember 2015 Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.Blg., yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 19 (sembilan belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Balige;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Membaca surat-surat :
Membaca Akta permintaan banding yang dibuat oleh WakiI Panitera Pengadilan Negeri BaIige,yang menerangkan bahwa padatanggal 21Desember 2015, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.Big., tanggal 21Desember 2015;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Bandingyang dibuat olehJurusita Pengganti Pengadilan Negeri BaIige, bahwa pada tanggal 14Januari 2015 Pernyataan Banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 4 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri BaIige pada tanggal 13 Januari 2016, Memori Banding mana telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Januari 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri BaIige pada tanggal 28 Januari2016, yang ditujukan kepadaJaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan 9 Februari 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.BIg, tanggal 21Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersaIah meIakukan tindak pidana “ MeIakukan perbuatan kekerasan fisik daIam lingkup rumah tangga ”, sebagaimana diatur daam PasaI 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DaIam Rumah Tangga, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana seIama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) buIan, memerintahkan Terdakwa untuk ditahan, dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.BIg, tanggal 21 Desember 2015 dan bukti surat lain yang bersangkutan.Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa pertimbangan hukum hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan menyakinkan kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana “MeIakukan perbuatan kekerasan fisik daIam lingkup rumah tangga “. Melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DaIam Rumah Tangga, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan kesatu telah tepat dan benar karena pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan berdasarkan alatbukti yang diajukan di persidangan oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui danmengambilalih sebagai pertimbanganhukum PengadilanTinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.BIg, tanggal 21 Desember 2015, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI.Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri BaIige Nomor: 245/PID.Sus/2015/PN.BIg, tanggal 21 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016oleh kami:SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH sebagai Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH dan ABDUL FATTAH, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil KetuaPengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Februari 2016 Nomor : 95/PID.Sus/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 oleh Ketua Majelis dihadiri Anggota serta dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
SAMA RAJA MARPAUNG, SH SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH
ABDUL FATTAH, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
RAMADHAN TARIGAN