Nomor :366/Pid.Sus/2014/PN.Lht.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor :366/Pid.Sus/2014/PN.Lht.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SEPTIAN HARIANDI BIN ZAINI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana :“TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - berupa I (satu) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat ; Dirampas Untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah);
–
P U T U S A N
Nomor :366/Pid.Sus/2014/PN.Lht.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI. |
| Lahir di | : | Desa Tanggo Raso. |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 20 Tahun / September Tahun 1994. |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Tanggo Raso, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. |
| Agama | : | Islam . |
| Pekerjaan | : | Tani. |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh :
Penyidik tanggal sejak tanggal 11 Oktober 2014 s/d tanggal 30 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2014 s/d tanggal 09 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2014 s/d tanggal 21 Desember 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 13 Januari 2015;
5. Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 14 Januari 2015 s/d tanggal 14 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tesebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 14/Pen.Pid/2014/PN.Lht. tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 366/Pen.Pid/2014/PN.Lht. tanggal 15 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan /Requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak membawa senjata api sebagaimana dalam Dakwaan yakni melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Barang Bukti berupa :
I (satu) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum maupun terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI, pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira pukul 17.30 Wib atau pada waktu lain di bulan Oktober 2014, bertempat di pinggir jalan desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Secara tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa ketika Terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI bersama dengan saksi SONI HARSONO BIN TASWIN pergi ke Pendopo untuk membuat janur pada pernikahan salah satu warga kampungnya, terdakwa dan saksi Soni berhenti dipinggir jalan Desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang untuk beristirahat, ketika itu datanglah petugas Kepolisian dari Polres Empat Lawang yang sedang melakukan Patroli, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat itu mereka menemukan senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang berujung bilah lancip, bergagang kayu warna coklat dan sarung terbuat dari kayu warna coklat yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri terdakwa, lalu Polisi memeriksa mobil terdakwa dan ditemukan kunci T yang merupakan milik saksi SONI HARSONO, penyimpanan senjata tajam tersebut terdakwa lakukan dengan maksud untuk menjaga diri dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang No. 12 / Drt / 1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi saksi, dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi TEJA APRIAGA Bin M. ALI MUSTAR,
Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan yang berjumlah 8 (delapan) orang. telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.00 Wib di Desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa Sebilah Senjata Tajam jenis Pedang bergagang kayu warna cokelat dengan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat ;
Bahwa senjata tajam berupa Pedang tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa dan saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Desa Karang Jaya Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak ada izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi Aryadi Panca Bin Gopar yang pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa saksi dan rekan-rakan telah menangkap terdakwa ketika telah membawa sebilah senjata sajam jenis Pedang bergagang kayu warna cokelat dengan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat ;
Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.00 Wib di Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa pada saat ditangkap petugas, senjata tajam berupa Pedang tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa sehingga dapat ditemukan oleh Saksi dan rekan-rekan yang telah menangkap terdakwa yang sedang berada di Jalan Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa Terdakwa membawa senjata tajam, dan Terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk membawa senjaya tajam tersebut ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.00 Wib saksi dan rekan – rekan melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Empat Lawang ketika melintas Desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang saksi dan rekan – rekan melihat dua orang dari dalam mobil menyimpan senjata tajam di pinggangnya lalu kami berhenti dan langsung memeriksa kedua orang tersebut salah satu nya terdakwa dan didapatkan satu bilah senjata tajam dan keduanya langsung kami masukan kedalam mobil kemudian kami bawa ke Polsek Pendopo untuk kami titipkan sementara karena kami akan melakukan patroli kembali, pada saat kami akan berangkat patroli kembali ada salah satu rekan saksi melaihat ada kunci T dibawah jok mobil kami pun langsung menanyakan kepada terdakwa dan kunci T tersebut kepunyaan teman terdakwa yaitu SONI HARSONO kami pun langsung menaikan kembali terdakwa kedalam mobil untuk langsung kami bawa ke Polres Empat Lawang untuk melakukan pemeriksaan ;
Bahwa selain saksi yang melihat atau menyaksikan terdakwa di tangkap telah membawa senjata tajam jenis pedang tersebut adalah TEJA APRIAGA Anggota Polres Empat Lawang ;
Bahwa saksi masih mengenali sebilah senjata tajam jenis pedang bergagang kayu warna coklat dengan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa terdakwa ditangkap dan oleh anggota kepolisian dari Polres Empat Lawang dikarenakan tertangkap tangan telah membawa, menyimpan senjata tajam jenis pedang;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.30 Wib di pinggir jalan Desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang ;
Bahwa 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat milik terdakwa ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk untuk jaga diri dikarenakan sering terjadi penodongan ;
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan senjata tajam jenis pedang;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa diersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa sebilah senjata sajam jenis Pedang bergagang kayu warna cokelat dengan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan diepersidangan telah dibenarkan oleh keterangan saksi –saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa bedasarkan keterangan saksi saksi yang telah saling bersesuaian satu dengan lainya, serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap di pesidangan sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.30 Wib di pinggir jalan Desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang oleh anggota kepolisian dari Polres Empat Lawang ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap dikarenakan membawa senjata tajam jenis pedang;
Bahwa benar 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat milik terdakwa ;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk jaga diri dikarenakan sering terjadi penodongan di daerahnya ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri ;
Bahwa benar terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12Tahun 1951. Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur dengan tanpa hak membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum ;
Ad.1. Tentang Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam hal ini adalah setiap orang sebagai sobyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatanya in casu adalah SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan apabila dihubungkan dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata benar bahwa terdakwa adalah seorang yang bernama SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI yang selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang mampu menurut hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatanya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi :
Ad.2. Unsur dengan tanpa hak membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2014 sekira jam 17.30 Wib di pinggir jalan Desa Karang Caya Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang oleh anggota kepolisian dari Polres Empat Lawang dikarenakan membawa senjata tajam jenis pedang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa I (satu) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat diakui milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk untuk jaga diri dikarenakan sering terjadi penodongan di daerahnya ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan penguasaan I (satu) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat dilakukan bukan pada tempat dan tidak berhubungan dengan profesinya. Bedasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, dan dalam perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka kepadanya haruslah dipidana setimpal dengan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang dapat merubah status penahanan terdakwa, maka menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai Barang bukti dalam perkara ini berupa I (satu) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat statusnya ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa;
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masarakat ;
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, jo. pasal 197 ayat (1) KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana :“TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEPTIAN HARIANDI Bin ZAINI dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
berupa I (satu) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari besi yang ujung bilahnya lancip, bergagang kayu warna coklat terbuat dari kayu, bersarung terbuat dari kayu warna coklat ;
Dirampas Untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari : RABU Tanggal 21 JANUARI 2015 oleh Kami A. ROPIK, SH., MH. sebagai ketua Majelis ERSLAN ABDILLAH,SH. dan JONI MAULUDDIN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, Didampingi Hakim Anggota tersebut dan dengan dibantu oleh HARYANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh WASIS SUGIANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
ERSLAN ABDILLAH, SH. A. ROPIK, SH.,MH.
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH.
PANITERA PENGGANTI
HARYANTO, SH.