124 / Pid. SUS / 2014 / PN. LMG
Putusan PN LAMONGAN Nomor 124 / Pid. SUS / 2014 / PN. LMG
Other Participants (2)
-SUTOMO Bin NGASIMO (alm) -MUFENDI EKO SETIAWAN als EKO MUHAJI
1. Menyatakan terdakwa I. SUTOMO Bin NGASIMO (Aim ) dan terdakwa II. MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; Pil jenis Carnophen sebanyak 199 ( seratus sembilan puluh Sembilan ) butir dirampas untuk dimusnahkan, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S 2830 J dikembalikan kepada Supiyati; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 124 / Pid. SUS / 2014 / PN. LMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : SUTOMO Bin NGASIMO (alm);
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 40 tahun;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Tegalsari RT/RW 06/07 Kecamatan
Brondong Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan :-;
Nama lengkap : MUFENDI EKO SETIAWAN als EKO
MUHAJI;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 23 tahun;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Tegalsari RT/RW 06/07 Kecamatan
Brondong Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : -;
Para terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, sejak tanggal 06 Pebruari 2014 s/d tanggal 25 Pebruari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Pebruari 2014 s/d tanggal 06 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 April 2014 s/d tanggal 21 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 14 April 2014 s/d tanggal 13 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak 14 Mei 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014;
Para terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Berkas Perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 14 April 2014 No. 124 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 14 April 2014 No. 23 / Pen.Pid / 2014 / PN. LMG Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 20 Mei 2014 Nomor Reg. Perk : PDM- 35 / Lamon / 04/2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ini I. SUTOMO Bing NGASIMO (alm) bersama – sama dengan Terdakwa II MUFENDI EKO SETIAWAN als EKOMUHAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat datu kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diurakan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ini I. SUTOMO Bing NGASIMO (alm) bersama – sama dengan Terdakwa II MUFENDI EKO SETIAWAN als EKOMUHAJI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dengan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing – masing Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti :
Pil carnophen sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) butir, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No Pol : S S 2830 J, dikembalikan kepada Supiyati;
Menetapkan agar para terdakwa masing – masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan yang diajukan oleh para terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alas an para terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan para terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan para terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM - 35 / Lamon / 04/2014 tanggal 2 April 2014 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I. SUTOMO Bin NGASIMO ( Aim ) bersama - sama dengan terdakwa II. MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekiitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014, bertempat di jalan raya Deandels, Dusun Prambon, Desa Brengkok , Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi SUYANTO melakukan patrol di wilayah Kec. Brondong mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I - SUTOMO Bin NGASIMO (Aim ) dan terdakwa II - MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI sering melakukan penjualan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Carnopen di di jalan raya Deandels, Dusun Prambon, Desa Brengkok , Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, selanjutnya para saksi mendatangi tempat tersebut dan para saksi melihat mereka terdakwa berboncengan sepeda motor Supra X warna hitam No Pol : S 2830 J, selanjutnya para saksi melakukan penghadangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir pil Carnopen yang diakui milik mereka terdakwa, selanjutnya mereka terdakwa beserta barang buktinya dibawa Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa mereka terdakwa memperoleh obat keras daftar G jenis pil Carnopen dari sdr. GUNTUR ( DPO ) yang beralamat di Desa Ngaglik Kab. Tuban dengan cara datang langsung ke rumah sdr. GUNTUR ( DPO ) dan membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan maksud mereka terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil Carnopen untuk dipergunakan sendiri dan dijual juga ke teman - teman mereka terdakwa dan mereka terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet yang termasuk dalam Daftar Obat Keras tersebut.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 0859 / NOF / 2014, tanggal 10 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT : bahwa barang bukti nomor 0999/ 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo " ZENITH " adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik ( pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik ( pereda demam ), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke - 1KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi –saksi tersebut masing-masing bernama:
Saksi AGUNG SETIAWAN:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena pil carnophen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dibantu oleh SUYATNO dan Brigadir Didin Nopianto;
Bahwa sebelumnya saksi mendapat informasi dari masyarakat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wib di Jalan Raya Daendels, Dusun Pambon, Desa Brengkok Kecamatan. Brondong Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu ditangkap para terdakwa tidak melawan;
Bahwa barang bukti yang saksi sita dari para terdakwa adalah Pil carnophen sebanyak 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir;
Bahwa saksi tangkap karena para terdakwa telah melanggar Undang- undang Kesehatan dengan membawa dan mengedarkan Pil carnophen tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada waktu ditangkap para terdakwa sedang sedang berjalan dengan menaiki sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol: S 2830 J;
Bahwa saksi melakukan pengintaian beserta penguntitan dan setelah penangkapan kami lakukan penggeledahan pada diri para terdakwa;
Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang pengobatan;
Bahwa para terdakwa bekerja sebagai nelayan saja;
Bahwa setiap harinya para terdakwa menunggu pembeli tidak pasti disatu tempat atau sering berkeliling;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUYANTO:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 Wib, kami mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada yang sedang memperjual belikan obat-obatan terlarang berupa Pil Carnophen kemudian kami datangi serta selidiki hingga sampai di Jalan Raya Daendels, Dsn. Pambon, Desa Brengkok, Kac. Brondong, Kab. Lamongan dan setelah yakin kami lakukan penangkapan setelah itu diadakan penggeledahan, kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Para terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan informasinya bahwa Para terdakwa memper jual belikan obat Carnophen tersebut di sebuah Gang atau Jalan Desa Brengkok dan saat kami tangkap mereka sedang berjalan dengan menaiki sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol : S 2830 J;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama dengan Brigadir. Agung Setiawan dan Brigadir Didin Nopianto;
Bahwa para terdakwa tidak melawan waktu ditangkap;
Bahwa pada saat penggeledahan pada diri para terdakwa kami menemukan Pil Carnophen sebanyak 199 ( seratus sembilan puluh sembilan ) butir lalu kami bawa ke POLRES untuk disidik;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh pil carnophen dari dari seseorang yang bernama GUNTUR yang alamatnya Desa Ngaglik, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban;
Bahwa pada saat akan ditangkap Pil carnophen dipegang oleh terdakwa Mufendi Eko Setiawan dan saat mengetahi ada petugas terdakwa membuang Pil tersebut ke pinggir jalan;
Bahwa para terdakwa sekolah hanya sampai SLTP sehingga bisa dipastikan kalau para terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal pengobatan;
Bahwa bahwa setiap harinya para terdakwa menunggu pembeli tidak pasti disatu tempat atau sering berkeliling;
Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijindalam mengedarkan dan memperjual belikan pil carnophen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NI LUH NANIK SUPENI:
Bahwa saksi menyatakan Bekerja pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Lamongan sejak tahun 1995 sampai sekarang pada bagian pengawasan obat ;
Bahwa pada dasarnya ada 3 macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep dokter, obat keras atau obat daftar G yang cara mendapatkannya harus dengan resep dokter dan yang ketiga adalah obat daftar O yang cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan ; Bahwa komposisi yang terkandung dalam Pil Cartiophen terdiri dari: Zat Karisoprodol 200 mg, Paracetamol 160 mg dan Cafein 32 mg dan produsennya adalah Zenith;
Bahwa fungsi dan kegunaan Pil Carnophen adalah untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik;
Bahwa benar mengkonsumsi obat keras daftar G jenis Carnophen berlebihan akan mengakibatkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan,gangguan konsentrasi atau sulit berfikir,depresi pernapasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
TERDAKWA I :
Bahwa terdakwa baru sekali ini memperjual belikan pil carnophen;
Bahwa terdakwa bersama Sdr. Mufendi Eko menghubungi Guntur untuk membeli Pil Carnophen dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. Mufendi Eko pergi ke Desa Ngaglik untuk ambil barang tersebut dirumah Sdr. Guntur;
Bahwa untuk membeli pil carnophen tersebut terdakwa patungan;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen untuk dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa membeli dengan harga Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan mendapatkan 199 ( seratus sembilan puluh sembilan) butir Pil Carnophen;
Bahwa terdakwa baru sekali ini membeli pil carnophen kepada saudara Guntur;
Bahwa saat ditangkap pil carnophen yang membawa adalah saudara Mufendi Eko;
Bahwa terdakwa belum ada ijin dalam memperjual belikan pil ccarnophen dan terdakwa juga tidak punya keahlian dalam halo bat - oabatan karena saya hanya lulusan SD ( sekolah dasar);
Bahwa pil carnophen tersebut dipakai terdakwa untuk melaut;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen di daerah Tuban;
Bahwa terdakwa langsung datang kerumah Guntur untuk beli pil carnophen;
Bahwa terdakwa tidak tahu rumah saudara Guntur namun terdakwa bertanya teman-teman dan warga yang ada di Desa Ngaglik;
Bahwa terdakwa tidak dapat untung;
Bahwa terdakwa sekali minum biasanya sampai 5 (lima) butir;
Bahwa terdakwa baru kali ini minum pil carnophen karena sebelumnya memakai REMACIL;
Bahwa setelah minum pil carnophen rasa pegal-pegal hilang dan badan terasa enak semua;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 WIB Bertempat di Jalan Raya Daendels, Dsn. Pambon, Desa Brengkok, Kac. Brondong, Kab. Lamongan;
Bahwa terdakwa pernah dihukum pada tahun 1993 di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan selama 3 ( tiga ) bulan dan 10 ( sepuluh) hari dalam perkara penganiayaan;
TERDAKWA II :
Bahwa terdakwa lama kenal dengan saudara Sutomo karena kami satu kerjaan dan satu kapal dalam mencari ikan atau sebagai Nelayan;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen patungan dengans saudara Sutomo;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau pil carnophen tidak boleh diedarkan;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang dibonceng oleh saudara Sutomo;
Bahwa pil tersebut rencanya akan dipakai sendiri;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa terdakwa membeli pil carnophen untuk melaut;
Bahwa terdakwa baru kali ini minum pil carnophen karena sebelumnya memakai REMACIL;
Bahwa setelah minum pil carnophen rasa pegal-pegal hilang dan badan terasa enak semua;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekitar jam 16.00 WIB Bertempat di Jalan Raya Daendels, Dsn. Pambon, Desa Brengkok, Kac. Brondong, Kab. Lamongan;
Bahwa terdakwa akui sangat menyesal dan berjanji untuk tidak konsumsi lagi serta menggantinya dengan minum Jamu Tradisional
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
Pil carnophen sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) butir;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No Pol : S S 2830 J;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa : Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 0859 / NOF / 2014, tanggal 10 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT : bahwa barang bukti nomor 0999/ 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo " ZENITH " adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik ( pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik ( pereda demam ), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di jalan raya Deandels, Dusun Prambon, Desa Brengkok , Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, saat saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi SUYANTO melakukan patrol di wilayah Kec. Brondong mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I - SUTOMO Bin NGASIMO (alm ) dan terdakwa II - MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI sering melakukan penjualan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Carnopen di di jalan raya Deandels, Dusun Prambon, Desa Brengkok , Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, selanjutnya para saksi mendatangi tempat tersebut dan para saksi melihat mereka terdakwa berboncengan sepeda motor Supra X warna hitam No Pol : S 2830 J, selanjutnya para saksi melakukan penghadangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir pil Carnopen yang diakui milik mereka terdakwa, selanjutnya mereka terdakwa beserta barang buktinya dibawa Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa mereka terdakwa memperoleh obat keras daftar G jenis pil Carnopen dari sdr. GUNTUR ( DPO ) yang beralamat di Desa Ngaglik Kab. Tuban dengan cara datang langsung ke rumah sdr. GUNTUR ( DPO ) dan membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan maksud mereka terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil Carnopen untuk dipergunakan sendiri dan dijual juga ke teman - teman mereka terdakwa dan mereka terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet yang termasuk dalam Daftar Obat Keras tersebut.
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : b0859 / NOF / 2014, tanggal 10 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT : bahwa barang bukti nomor 0999/ 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo " ZENITH " adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik ( pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik ( pereda demam ), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, kini akan dipertimbangkan mengenai apakah perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap orang”;
2. Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama terdakwa I. SUTOMO Bin NGASIMO ( Aim ) dan terdakwa II. MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM - 35 / Lamon / 04/2014 tanggal 2 April 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memporduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekitar jam 16.00 Wib bertempat di jalan raya Deandels, Dusun Prambon, Desa Brengkok , Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, saat saksi AGUNG SETIAWAN dan saksi SUYANTO melakukan patrol di wilayah Kec. Brondong mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa I - SUTOMO Bin NGASIMO (alm ) dan terdakwa II - MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI sering melakukan penjualan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil Carnopen di di jalan raya Deandels, Dusun Prambon, Desa Brengkok , Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, selanjutnya para saksi mendatangi tempat tersebut dan para saksi melihat mereka terdakwa berboncengan sepeda motor Supra X warna hitam No Pol : S 2830 J, selanjutnya para saksi melakukan penghadangan lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mereka terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir pil Carnopen yang diakui milik mereka terdakwa, selanjutnya mereka terdakwa beserta barang buktinya dibawa Polres Lamongan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa mereka terdakwa memperoleh obat keras daftar G jenis pil Carnopen dari sdr. GUNTUR ( DPO ) yang beralamat di Desa Ngaglik Kab. Tuban dengan cara datang langsung ke rumah sdr. GUNTUR ( DPO ) dan membeli obat keras daftar G jenis pil carnopen sebanyak 199 ( seratus Sembilan puluh Sembilan ) butir dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan maksud mereka terdakwa membeli obat keras daftar G jenis pil Carnopen untuk dipergunakan sendiri dan dijual juga ke teman - teman mereka terdakwa dan mereka terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet yang termasuk dalam Daftar Obat Keras tersebut.
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : b0859 / NOF / 2014, tanggal 10 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT : bahwa barang bukti nomor 0999/ 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo " ZENITH " adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik ( pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic ( mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik ( pereda demam ), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Menimbang, bahwa demikian unsur dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa, oleh karena itu para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan kedepannya diharapkan ia dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada para terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri para terdakwa, yaitu :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas Narkoba;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan para terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada para terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama para terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, para terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
Pil jenis Carnophen sebanyak 199 ( seratus sembilan puluh Sembilan ) butir dirampas untuk dimusnahkan, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S 2830 J dikembalikan kepada Supiyati;
Maka status barang bukti tersebut akan ditetapokan kemudian sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dikarenakan para terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I. SUTOMO Bin NGASIMO (Aim ) dan terdakwa II. MUFENDI EKO SETIAWAN Als EKO Bin MUHAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa ; Pil jenis Carnophen sebanyak 199 ( seratus sembilan puluh Sembilan ) butir dirampas untuk dimusnahkan, 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda Supra X No.Pol: S 2830 J dikembalikan kepada Supiyati;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari SELASA tanggal 20 Mei 2014 oleh kami FRIDA ARIYANI. SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS TRIYANTO, SH.,MH dan GEDE PUTRA ASTAWA. SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan yang diucapkan pada hari hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan BAMBANG RAHARDJO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh JOKO PRAWOTO, SH.,MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dan dihadapan para terdakwa.
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. AGUS TRIYANTO, SH.,MH FRIDA ARIYANI. SH.,M.Hum
2. GEDE PUTRA ASTAWA. SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
BAMBANG RAHARDJO, SH