133/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Andi Susanto Bin Sutarso
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Andi Susanto Bin Sutarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuham”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Karisma No. Pol: K-6024-QP Noka : MH1JB22184KO61049 Nosin : JB22E-1060700, warna silver biru, nama pemilik Cucuk Kiswantoro; Diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 133/Pid.Sus/2016/PN.Unr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Ungaran yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : Andi Susanto Bin Sutarso;
Tempat lahir : Kabupaten Grobogan;
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/24 Maret 1997;
JenisKelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Gilingan RT. 02 RW. 11, Ds.Sumberjosari, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP Tidak Tamat;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Juni 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik , sejak tanggal 05 Juni 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2016 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum, namun oleh karena ancaman hukuman dalam Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 , maka berdasarkan Pasal 56 KUHAP, Majelis Hakim menunjuk seorang Penasihat Hukum untuk Terdakwa untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu Agus Mandono,SH;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Karisma Nopol: K-6024-QP Noka : MH1JB22184KO61049 Nosin : JB22E-1060700, warna silver biru, nama pemilik : Cucuk Kiswantoro, dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikannya;
Menetapkan supaya terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara tertulis tertanggal 11 Oktober 2016, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penasihat Hukum tidak sependapat dengan Penuntut berkaitan dengan pasal yang terbukti terhadap tindak pidana yang dilakukan terdakwa di mana Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 81 ayat (20 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sedangkan menurut Penasihat Hukum berdasarkan fakta dalam persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP;
Bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah Pengadilan Negeri Purwodadi dikarenakan locus delicti berada dalam lingkungan daerah hukum Pengadilan Purwodadi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara tertulis tertanggal 18 Oktober 2016, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Penuntut Umum tetap berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;
Bahwa Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan terdakwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Ungaran dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Purwodadi yaitu tempat di mana tindak pidana dilakukan;
Menimbang, bahwa atas Replik dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan secara lisan di persidangan tetap pada pembelaan/pledoinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama;
Bahwa Terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Dsn. Gilingan Rt. 02 Rw. 11 Ds. Sumberjosari Kec. Karangrayung Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 (2) KUHAP Pengadilan Negeri Ungaran berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ungaran daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Purwodadi yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan serta terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso datang ke Pasar Karang Jati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx( usia 14 tahun berdasarkan berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 5124/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 12 Desember 2001) dan sesampainya di depan Pasar Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang terdakwa bertemu dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxselanjutnya terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxpergi menuju ke rumah terdakwa di Dsn. Gilingan Rt. 02 Rw. 11 Ds. Sumberjosari Kec. Karangrayung Kab. Grobogan dengan menggunakan angkutan umum;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 16.30 wib terdakwa menyuruh saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx untuk mandi dan makan selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB terdakwa mengajak saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxmasuk ke dalam kamar dan saat berada di dalam kamar terdakwa telah menyetubuhi saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxdengan cara terdakwa melepas semua pakaian yang dikenakan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxsehingga dalam keadaan telanjang kemudian terdakwa juga melapas pakaian yang terdakwa kenakan selanjutnya terdakwa terlebih dahulu menciumi pipi dan bibir saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, selanjutnya meraba-raba vagina serta menghisap puting payudara saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxselama lebih kurang 5 ( lima ) menit lamanya dan saat terdakwa akan mengeluarkan spermanya terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Bahwa saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxbersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa dikarenakan terdakwa menjanjikan akan menjalani hubungan yang lebih serius dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dan selain itu terdakwa juga menjanjikan akan membelikan kaos dan akan mengajak jalan-jalan saksi XxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxI;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx mengalami jejas kemerahan di bibir kanan vagina dan robekan selaput dara arah jam 1, 3 dan 6 berdasarkan Visum Et Repertum Nomor Nomor : 370/1269/VI/2016, tanggal 18 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Yunita Evi I dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014;
Atau;
Kedua;
Bahwa Terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Pasar Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, melarikan perempuan yang yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar jam 09.00 WIB terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso datang ke Pasar Karang Jati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx( usia 14 tahun berdasarkan berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 5124/2001 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Semarang tanggal 12 Desember 2001) dan sesampainya di depan Pasar Karangjati Kec. Bergas Kab. Semarang terdakwa bertemu dengan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxselanjutnya terdakwa tanpa seijin orang tua saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxtelah mengajak dan membawa pergi saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxmenuju ke rumah terdakwa di Dsn. Gilingan Rt. 02 Rw. 11 Ds. Sumberjosari Kec. Karangrayung Kab. Grobogan dengan menggunakan angkutan umum;
Bahwa pada saat di rumah terdakwa saksi saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxdiajak menginap 1 (satu) malam di rumah terdakwa dan tidur 1 ( satu ) kamar dengan terdakwa selanjutnya saat berada di dalam kamar saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx telah disetubuhi oleh terdakwa sehingga mengakibatkan saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxmengalami jejas kemerahan di bibir kanan vagina dan robekan selaput dara arah jam 1, 3 dan 6 berdasarkan Visum Et Repertum Nomor Nomor : 370/1269/VI/2016, tanggal 18 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Yunita Evi I dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran;
Bahwa setelah menginap 1 ( satu ) malam di rumah terdakwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar jam 14.30 wib terdakwa mengantar saksi Siput Indah Kumalasari Binti Saparin pulang ke rumah orang tuanya di Dsn.Ngobo Rt. 01 Rw. 04 Ds. Wringin Putih Kec. Bergas Kab. Semarang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 Ayat (1) Ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya di persidangan menyatakan mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang memberikan keterangannya tanpa sumpah (vide pasal 171 KUHAP), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; (Saksi Korban);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa lewat media sosial yaitu face book;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, saksi keluar dari rumahnya yang berada di Ngobo, saat pergi saksi tidak meminta ijin kepada kedua orang tua saksi atau keluarganya; Saksi meninggalkan rumah dengan tujuan menuju pasar Karang jati menemui terdakwa sesuai perjanjian antara saksi dengan terdakwa; Setelah bertemu sekitar pukul 09.00 WIB, saksi dan terdakwa berangkat berdua naik angkot menuju Purwodadi; Terdakwa juga tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada orang tua atau keluarga saksi;
Bahwa sarana yang saksi gunakan saat pergi dengan terdakwa adalah berawal dari pasar Karang Jati menggunakan sebuah angkot turun di alun-alun Ungaran kemudian ganti angkot ( naik BRT ) turun di SMA 5 Semarang, ganti naik BRT lagi jurusan Penggaron turun di terminal Penggaron, dari terminal Penggaron naik bus jurusan Semarang Juana turun di perempatan Karang Rayung dan dari perempatan tersebut jalan kaki ke rumah terdakwa;
Bahwa saksi menginap satu malam di rumah terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 WIB atau saat Magrib saksi sampai di rumah saksi di Ngobo diantar oleh terdakwa;
Bahwa saat saksi menginap di rumah terdakwa ada keluarga terdakwa yaitu ibu, bapak, kakak terdakwa;
Bahwa ibu terdakwa sempat bertanya kepada saksi “ kenal sama Andi ta “ lalu saksi menjawab “ iya “, sementara yang lainnya hanya diam saja, setelah itu saksi dan terdakwa duduk duduk di belakang mengobrol;
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi adalah “ saksi di bawa masuk ke dalam kamar oleh terdakwa saat itu sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di dalam kamar terdakwa melepas seluruh pakaian saksi kemudian terdakwa melepas pakaiannya sendiri , setelah saksi dan terdakwa dalam keadaan telanjang selanjutnya terdakwa mulai mencium seluruh tubuh saksi yaitu pipi, bibir, meraba-raba payudara saksi dan menghisap puting susunya, kemudian terdakwa mencium vagina saksi, setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina saksi selama lebih kurang 5 ( lima ) menit lamanya kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi; Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan saksi;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 4( kali ) tetapi saksi tidak ingat pada pukul berapa saja terdakwa menyetubuhi saksi;
Bahwa terdakwa mengantar saksi pulang pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Karisma warna biru;
Bahwa saksi dan terdakwa sampai di rumah saksi di Ngobo pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 WIB;
Bahwa saat saksi di antar pulang oleh terdakwa sampai rumah saksi di Ngobo, saat itu orang yang pertama saksi jumpai adalah ibu saksi;
Bahwa yang dilakukan oleh orang tua saksi pada saat itu adalah melaporkan terdakwa ke aparat desa, yaitu pak RT dan pak Kadus; Kemudian pada malam itu juga melaporkan terdakwa ke polisi;
Bahwa umur saksi saat ini adalah 14 ( empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan saksi bersedia diajak ke rumah terdakwa di Purwodadi karena terdakwa akan memberi saksi kaos dan akan mengajak saksi jalan-jalan serta menjalani hubungan yang serius dengan saksi;
Bahwa saksi sempat mengirimkan pesan singkat kepada kakak saksi untuk memberitahukan keberadaannya bersama terdakwa di rumahnya di Purwodadi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi korban tersebut terdakwa pada pokoknya menyatakan benar namun perihal kaos, saksi korban yang meminta kepada terdakwa untuk dibelikan, bukan terdakwa yang menjanjikan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Ngateni Binti Sri Noto;
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi korban dan tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 anak kandung saksi yaitu saksi korban pergi dari rumah dan hingga pukul 18.00 WIB saksi korban belum pulang; Saksi menyuruh kakak saksi korban untuk mencarinya di tempat saudaranya di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang namun tidak ketemu; Kemudian kakak saksi korban berinisiatif membuka facebook saksi korban dan mendapati isi percakapan antara saksi korban dengan terdakwa untuk janjian bertemu;
Bahwa saksi korban sempat mengirimkan pesan singkat (sms) kepada kakaknya menerangkan saksi korban berada di Purwodadi bersama terdakwa; Setelah itu saksi korban di hubungi kembali namun handphone-nya sudah tidak aktif;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi melapor kepada Kadus bahwa saksi korban dari kemarin tidak pulang dan pada saat itu saksi melihat saksi korban pulang ke rumah bersama terdakwa dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa selain saksi yang mengetahui korban pulang diantar oleh terdakwa yaitu Pak Sardi selaku Ketua RT tempat saksi tinggal;
Bahwa terdakwa membawa pergi saksi korban tanpa seijin saksi dan suami saksi selaku orang tua saksi korban;
Bahwa saksi selanjutnya membawa terdakwa ke Ketua RT dan Ketua RW dan selanjutnya ke pihak Kepolisian;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya;
Saksi Sardi Bin (Alm) Tego;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan di mana tindak pidana tersebut terjadi karena pada saat kejadian tersebut terjadi saksi sedang bekerja, yang saksi tahu saksi korban di bawa pergi oleh terdakwa ke daerah Purwodadi pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi melihat saksi korban di antar pulang ke rumahnya oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Kharisma Warna Biru Silver;
Bahwa yang mengetahui saksi korban pulang ke rumahnya bersama terdakwa yaitu saksi sendiri dan setelah itu saksi memanggil Pak RW dan Pak Kadus selanjutnya Pak RW yang mencari informasi dari terdakwa mengenai peristiwa yang terjadi;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Sutarso Bin (Alm) Parno;
Bahwa terdakwa merupakan anak kandung saksi dan terdakwa masih tinggal serumah dengan saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi korban karena saksi baru bertemu satu kali pada saat menginap di rumah saksi;
Bahwa terdakwa membawa saksi korban menginap dirumah saksi pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 WIB;
Bahwa usia saksi korban sekitar lima belas tahun, karena dilihat dari postur badannya yang kecil dan muka yang masih terlihat anak-anak;
Bahwa selain saksi yang mengetahui terdakwa membawa saksi korban ke rumah adalah istri saksi yang bernama Suwarni;
Bahwa pada saat saksi korban menginap di rumah saksi, saksi korban tidur dengan terdakwa di dalam kamar terdakwa;
Bahwa saksi korban menginap selama 1 ( satu ) hari yaitu dari hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 15.00 WIB ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai persetubuhan yang terjadi antara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa mengantar saksi korban pulang pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 , sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa saksi tidak mengetahui sarana yang digunakan terdakwa untuk mengantar saksi korban pulang ke rumahnya karena pada saat itu saksi sedang berada di kebun; Saksi hanya diberitahu oleh anak saksi yang bernama Sami Suryanto kalau terdakwa mengantar pulang saksi korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa meminta ijin dengan orang tua saksi korban ketika mengajak saksi korban pergi karena saksi tidak pernah menanyakan perihal tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengenal saksi korban melalui media sosial facebook sejak bulan Januari 2016 dan menjalin hubungan pacaran;
Bahwa akhirnya terdakwa dan saksi korban janji bertemu dan terdakwa mengajak saksi korban untuk terdakwa ajak main ke rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 terdakwa bertemu dengan saksi korban di Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas , Kabupaten Semarang sekitar pukul 09.00 WIB; Pada saat perjalanan, terdakwa dan saksi korban tidak mampir di tempat lain, hanya berhenti di halte bus; Setelah itu terdakwa langsung membawa saksi korban ke rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Gilingan RT 02 RW 11, Ds. Sumberjosari, Kecamatan Karang Rayung, Kabupaten Grobogan; Sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 16.30 WIB, saksi korban sempat berbicang-bincang dengan ibu terdakwa; Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban membersihkan badan dan mengajak makan, setelah itu sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menyetubuhi saksi korban dan persetubuhan berulang kembali pada pukul 22.00 WIB, pukul 23.00 WIB dan keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 05.00 WIB;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan saksi korban sampai telanjang dan sebelum terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina saksi korban selama lebih kurang 5 ( lima ) menit , terlebih dahulu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban, meraba-raba vagina serta menghisap puting payudara saksi korban; Terdakwa dan saksi korban melakukan semua persetubuhan tersebut dengan cara-cara yang hampir sama dengan variasi doggy (menungging) dan terkadang saksi korban berada di atas badan terdakwa; Sperma terdakwa dikeluarkan di dalam vagina dan wajah saksi korban;
Bahwa sarana yang terdakwa gunakan adalah angkutan umum dan BRT;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi korban akan menjalani hubungan yang serius namun perihal kaos, saksi korban yang meminta kepada terdakwa bukan terdakwa yang menjanjikan;
Bahwa terdakwa dan saksi korban menginap selama 1 (satu) malam yaitu sejak hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sektiar pukul 16.30 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 14.30 WIB;
Bahwa terdakwa tidak meminta ijin kepada orang tua saksi korban ataupun keluarganya saat mengajak pergi saksi saksi korban;
Bahwa yang mempunyai ide untuk menginap di rumah terdakwa adalah terdakwa tetapi dengan persetujuan dari saksi korban;
Bahwa terdakwa mengantar saksi korban pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, menggunakan sepeda motor Kharisma warna biru putih, milik Mariyono sampai ke rumah saksi korban dan bertemu dengan ibu saksi korban;
Bahwa terdakwa dan orang tua terdakwa telah datang ke rumah saksi korban untuk bertemu dengan orang tua saksi korban dengan tujuan akan menikahi saksi korban namun niat terdawa tersebut ditolak oleh orang tua saksi korban dengan alasan karena saksi korban masih anak-anak dan masih terlalu kecil untuk menikah;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Karisma Nopol: K-6024-QP Noka : MH1JB22184KO61049 Nosin : JB22E-1060700, warna silver biru, nama pemilik Cucuk Kiswantoro;
Barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaaan alternative yaitu kesatu melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atau kedua melanggar pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa bentuk dakwaan adalah alternative , maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dikarenakan menurut pertimbangan Majelis Hakim dakwaan tersebut adalah yang paling tepat dengan fakta-fakta hukum dan oleh karena itu Majelis Hakim tidak membuktikan dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa Andi Susanto Bin Sutarso di persidangan, dan telah dibacakan identitasnya secara lengkap, hal ini dibenarkan pula oleh terdakwa dan juga saksi-saksi sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang/error in persona;
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga setiap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memori Penjelasan (MvT) dari KUHP adalah melakukan sesuatu yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui akan akibatnya; Artinya, perbuatan yang dilakukannya tersebut, benar-benar diinsyafi/disadari/dimengerti oleh pelaku tindak pidana, sekaligus juga dirinya menyadari akan akibat atau efek samping dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa adapun frase lainnya seperti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak adalah merupakan perbuatan yang bersifat alternatif; Artinya, dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan dari beberapa perbuatan yang disebutkan diatas, maka dianggap telah terpenuhi unsur pasal;
Menimbang bahwa adapun yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita;
Menimbang bahwa berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar atas nama saksi korban (Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) diketahui lahir pada tanggal 2 Desember 2001 dan juga dibenarkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran korban tersebut ketika korban diperiksa identitasnya sebagai saksi di persidangan; Dengan demikian saksi korban adalah masuk kategori anak berdasarkan UU No.35 tahun 2014 ketika tindak pidana dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan, diketahui pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa datang ke Pasar Karang Jati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban; Sesampainya di depan Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, terdakwa bertemu dengan saksi korban selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban pergi menuju ke rumah terdakwa di Dusun Gilingan RT. 02 RW. 11, Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dengan menggunakan angkutan umum;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa menyuruh saksi korban mandi dan makan selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar; Di dalam kamar tersebut, terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara terdakwa melepas semua pakaian yang dikenakan saksi korban sampai telanjang dan sebelum terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam vagina saksi korban selama lebih kurang 5 ( lima ) menit , terlebih dahulu terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban, meraba-raba vagina serta menghisap puting payudara saksi korban; Perbuatan tersebut berulang kembali pada pukul 22.00 WIB, pukul 23.00 WIB dan keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 05.00 WIB; Terdakwa dan saksi korban melakukan persetubuhan dengan cara-cara yang hampir sama dengan variasi doggy (menungging) dan terkadang saksi korban berada di atas badan terdakwa; Sperma terdakwa dikeluarkan di dalam vagina dan wajah saksi korban;
Menimbang, bahwa saksi korban bersedia melakukan persetubuhan dengan terdakwa dikarenakan dalam keseharian obrolan mereka,terdakwa mengatakan akan menjalani hubungan yang lebih serius, akan membelikan kaos dan mengajak jalan-jalan saksi korban; Dengan kata lain Majelis Hakim berpendapat ada bujukan atau “rayuan gombal” dari terdakwa kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum atas nama XxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxAlias Xxxxxxxxmengalami jejas kemerahan di bibir kanan vagina dan robekan selaput dara arah jam 1, 3 dan 6 berdasarkan Visum Et Repertum Nomor Nomor : 370/1269/VI/2016, tanggal 18 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh Dr. Yunita Evi I, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa dan saksi korban bersama-sama pergi dan kemudian menuju rumah terdakwa di Purwodadi, baik saksi korban maupun terdakwa tidak meminta ijin ataupun memberitahukan keberadaan saksi korban kepada orang tua atau keluarganya;
Menimbang, bahwa dari awal mula terdakwa mengenal korban melalui facebook sekitar enam bulan yang lalu dan akhirnya keduanya janji bertemu secara langsung, selanjutnya pergi dengan saksi korban ke rumah terdakwa di Purwodadi, terdakwa mengetahui usia korban masih sekitar limabelas tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pada usia korban yaitu sekitar lima belas tahun adalah usia di mana seorang anak masih mencari jati diri, butuh perhatian dan kondisi mentalnya masih labil serta rentan terpengaruh oleh lingkungan di sekitarnya; Dengan adanya perhatian yang diberikan oleh terdakwa maka sedikit banyak akan mempengaruhi kondisi mentalnya, artinya kemungkinan besar korban akan bersimpati yang berujung pada rasa ketertarikan dan akhirnya menuruti kemauan terdakwa karena korban mendapat perhatian dan perlindungan dari seseorang in casu terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah ber-simpati-nya saksi korban kepada terdakwa, merupakan jalan bagi terdakwa untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang menguntungkan dirinya, in casu akhirnya terdakwa telah menyetubuhi saksi korban dengan dalih akan menjalani hubungan yang lebih serius, akan membelikan kaos dan mengajak jalan-jalan saksi korban;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat apabila terdakwa tidak melakukan berbagai cara pendekatan seperti terurai di atas, kecil kemungkinannya saksi korban akan menuruti keinginan terdakwa atau bahkan dengan keinginannya sendiri menuruti keinginan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat terdapat itikad tidak baik dari terdakwa dan apabila terdakwa benar-benar menyayangi saksi korban dan menjalin pertemanan tentulah hal-hal yang dilakukannya kepada saksi korban tidak melampaui batas-batas nilai kesusilaan namun berteman dalam arti positif artinya saling memberi motivasi dan support satu sama lain;
Menimbang, bahwa seperti diketahui korban adalah masih dalam kategori anak dan mendapat perlindungan oleh undang-undang in casu UU No. 35 tahun 2014 karena mengingat mental anak masih labil dan rentan dengan demikian keputusan yang diambilnya terkadang bersifat emosional bahkan spontanitas tanpa logika, oleh karena itulah diperlukan pengawasan dan perlindungan;
Menimbang, bahwa terdakwa yang sudah dewasa dan sehat akalnya, seharusnya tidak memanfaatkan situasi yang ada pada saksi korban; Meskipun berdasarkan fakta, saksi korban bersedia tanpa paksaan atau ancaman pergi bersama dengan terdakwa ke rumah terdakwa di Purwodadi dan di rumah terdakwa itulah saksi korban bersedia diajak bersetubuh , saksi korban adalah tetap seorang anak yang belum matang kejiwaan atau mentalnya, namun terdakwa telah memanfaatkan situasi yang ada pada saksi korban untuk keuntungannya sendiri;
Menimbang, bahwa anak adalah generasi muda yang akan melanjutkan estafet kehidupan berbangsa ke arah yang lebih baik dan oleh karena itu perlu mendapat perlindungan dari berbagai pihak terutama dari negara; Terlebih lagi pada era ini, anak sangat rentan terhadap perlakuan seksual yang tidak wajar bahkan dilakukan dengan kekerasan yang tidak jarang mengakibatkan kematian anak tersebut; Wajar apabila tindakan seksual kepada anak baik dengan kekerasan ataupun dengan cara lain selain kekerasan saat ini dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa , oleh karena itu penyelesaiannya/penegakan hukumnya juga harus secara tegas dan luar biasa pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa membawa saksi korban pergi ke rumah terdakwa selama satu hari dan kemudian di rumah tersebut terdakwa menyetubuhinya harus direlevansikan niat terdakwa membawa pergi saksi korban tersebut yaitu apakah terdakwa membawa pergi saksi korban karena cinta namun tidak disetujui orang tua atau keluarganya atau ada hal-hal lain yang merintangi hubungan keduanya ataukah ada maksud lain dari terdakwa;
Menimbang, bahwa apabila melihat perjalanan pertemanan terdakwa dan saksi korban melalui media sosial berupa facebook yang berlangsung sekitar enam bulan dan kemudian keduanya baru pertama kali bertemu secara langsung, naif rasanya apabila tidak ada itikad buruk dari terdakwa terhadap saksi korban; Hubungan antara saksi korban dengan terdakwa juga belum menemukan rintangan/hambatan yang menghalangi hubungan keduanya misalnya tidak adanya restu orang tua/keluarga dari salah satu pihak atau kedua belah pihak; Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa memang mempunyai niat untuk melakukan perbuatan asusila kepada saksi korban dengan dalih adanya pertemanan diantara mereka;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga berpendapat adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 merupakan peraturan perundang-undangan khusus yang diberlakukan secara lex specialis, dengan demikian lebih tepat diterapkan peraturan khusus in casu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dari pengaturan yang bersifat umum di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur di atas telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat terhadap pledoi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Penasihat Hukum menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana uraian pertimbangan unsur-unsur di atas; Majelis Hakim juga tidak sependapat terhadap pledoi terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang menyatakan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah Pengadilan Negeri Purwodadi dikarenakan locus delicti berada dalam lingkungan daerah hukum Pengadilan Purwodadi, dikarenakan menurut pertimbangan Majelis Hakim hal tersebut merupakan materi eksepsi , selain itu tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 84 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut pertimbangan Majelis Hakim, lamanya pidana dan juga besarnya denda yang adil dan layak bagi Terdakwa serta status barang bukti adalah sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan dan membuat trauma saksi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Karisma Nopol: K-6024-QP Noka : MH1JB22184KO61049 Nosin : JB22E-1060700, warna silver biru, nama pemilik Cucuk Kiswantoro;
Berdasarkan fakta dalam persidangan, barang bukti tersebut bukan milik terdakwa tetapi dipinjam oleh terdakwa dari orang lain dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan barang bukti tersebut di sita dari terdakwa, oleh karena itu barang bukti diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No.35 Tahun 2014 dan pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Andi Susanto Bin Sutarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuham”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Karisma No. Pol: K-6024-QP Noka : MH1JB22184KO61049 Nosin : JB22E-1060700, warna silver biru, nama pemilik Cucuk Kiswantoro;
Diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 oleh Asni Meriyenti,SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, Fitri Ramadhan, S.H. dan Sulistiyanto RB,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Lies Soeprijatiningsih Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dwi Endah Susilowati, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.ojlj
ljlllllkklratan Majelis Hakim pada hari SELASA, 03 dngaY PRANOTO, seta terdkwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Fitri Ramadhan,SH Asni Meriyenti,SH.MH
Sulistiyanto RB,SH
PANITERA PENGGANTI
Lies Soeprijatiningsih