619/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 619/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm) - JPU: SYAFIRI RAKHMAN, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 619/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm)
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 04 Agustus 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Alalak Utara Rt. 04 Kelurahan Alalak Utara
Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Banjarmasin oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 05 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 619/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 19 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 619/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 19 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta
memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, melanggar pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap dtahan denda sebesar Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
----- Bahwa ia terdakwa MARHANI als ATENG bin H.MAR’I (alm) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Alalak Utara Rt.04 Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili, melakukan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu diatas berawal dari informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi obat jenis carnofen disekitar jalan Alalak Utara Kota Banjarmasin, kemudian Saksi HARIADI,SH dan Saksi OWEN HUTAGALUNG (anggota Polsekta Banjarmasin Utara) melakukan penyelidikan dan saat itu bertemu dengan terdakwa saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 200 (dua ratus) butir Carnophen Zenith.
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, obat jenis carnofen tersebut didapat dengan cara membeli di Jalan Alalak Selatan Kota Banjarmasin dan kemudian terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk 1 (satu ) butirnya seharga Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tersebut kepada umum tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah ;
- Bahwa sebagaimana pendapat ahli dari BPOM Banjarmasin sdr. ADY HIDAYAT.Apt menerangkan obat jenis Carnophen sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah ditarik ijin edarnya sebagaimana keputusan dari Badan POM RI No. PO 02.01.131.3997 perihal Pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi dikarenakan obat jenis carnophen masuk dalam obat keras daftar G sehingga obat jenis ini tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ataupun dijual ditempat manapun karena sudah masuk dalam golongan obat tanpa ijin edar;
- Berdasarkan Hasil Lab Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.03.15.0065.LP Tanggal 24 Maret 2015 yang dibuat oleh Dra. Mahdalena, Apt, Msi selaku Manager Teknis Pengujian Teranokoko terhadap Simple 10 (sepuluh) Tablet Warna Putih dengan Penandaan Zenith pada suatu sisi dan - pada sisi lainnya dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasatemol , Kafein Karisoprodol daftar Pustaka Clarke?s III Hal. 737, hal 757, hal 1391;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang KESEHATAN;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HARIADI, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama Marhani als Aleng Bin Mar’i;
- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar jam 15.45 wita di jalan Alalak Utara Rt.4 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
- Bahwa obat yang dijual atau yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah obat carnophen zenith pharmateucais;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota Polsekta Banjarmasin Utara yang lainnya;
- Bahwa pada waktu penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
OWEN HUTAGALUNG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama Marhani als Aleng Bin Mar’i;
- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar jam 15.45 wita di jalan Alalak Utara Rt.4 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
- Bahwa obat yang dijual atau yang diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah obat carnophen zenith pharmateucais;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan anggota Polsekta Banjarmasin Utara yang lainnya;
- Bahwa pada waktu penangkapan telah ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan ahli Drs. ADY HIDAYAT, Apt, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa obat jenis carnophen tidak boleh diperjual belikan secara bebas karena obat jenis carnophen (zenith) ijin edarnya telah dicabut (ditarik), sehingga jenis obat carnophen ini tidak boleh lagi diproduksi atau dijual bebas ditempat manapun karena sudah masuk dalam golongan obat tanpa ijin edar, apalagi yang mengedarkannya tidak punya keahlian khusus dalam bidang obat-obatan;
Bahwa dari pencabutan izin edar obat jenis carnophen tersebut adalah surat keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) Nomor : PO.02.01.1.1997 Perihal : Pembatalan Persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi;
Bahwa obat jenis carnophen digolongkan sebagai obat untuk relaksasi otot yang bekerja secara sentral dan digunakan untuk mengatasi nyeri otot;
Bahwa ijin dari obat jenis carnophen tersebut dicabut (ditarik) sejak tanggal 27 Oktober 2009, sehingga bagi siapapun yang mengedarkan obat jenis carnophen tersebut setelah tanggal yang ditetapkan dapat dikenakan dengan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 197;
Bahwa obat jenis carnophen termasuk dalam golongan obat tanpa ijin edar maka tidak ada yang menjamin khasiat, mamfaat dan mutu dari obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa akibat yang akan ditimbulkan apabila obat keras (daftar G) tersebut digunakan/dikonsumsi tanpa ada petunjuk dari dokter akan mengakibatkan terjadinya resitensi mikroba toksistas dan ada efek samping lainnya yang dapat membahayakan bagi kesehatan;
Bahwa cara seseoarang untuk mendapatkan obat keras (daftar G) tersebut harus dengan resep dokter yang bias didapatkan di rumah sakit ataupun di apotik;
Bahwa menurut peraturan pemerintah (PP) No.51 Tahun 2009 pasal 35 yang dimaksud orang yang “memiliki keahlian dan kewenangan” adalah tenaga kefarmasian yang dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian menerapkan standard profesi yang dibuktikan dengan surat ijin praktik;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saya dihadapkan di persidangan ini, karena telah tertangkap tangan oleh Anggota Polsek Banjarmasin Utara pada saat sedang menyimpan dan mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edarnya;
- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar jam 15.45 wita di jalan Alalak Utara Rt.4 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
- Bahwa saya mendapatkan obat carnophen zenith pharmateucais tersebut dari seseoarang yang bernama Umi yang tidak tau alamatnya;
- Bahwa tujuan saya menjual obat carnophen zenith tersebut untuk mendapatkan keuntungan saja;
- Bahwa terdakwa mengedarkan obat carnophen zenith tersebut sejak bulan Desember 2014;
- Bahwa dalam 1 (satu) keeping yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat charnophen zenith saya mendapat keuntungan sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dalam satu hari bias menjual obat charnophen zenith sampai dengan 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang
meringankan (ade charge), meskipun Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa ia terdakwa MARHANI als ATENG bin H.MAR’I (alm) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Alalak Utara Rt.04 Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili, melakukan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
- Bahwa sebagaimana waktu diatas berawal dari informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi obat jenis carnofen disekitar jalan Alalak Utara Kota Banjarmasin, kemudian Saksi HARIADI,SH dan Saksi OWEN HUTAGALUNG (anggota Polsekta Banjarmasin Utara) melakukan penyelidikan dan saat itu bertemu dengan terdakwa saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 200 (dua ratus) butir Carnophen Zenith;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, obat jenis carnofen tersebut didapat dengan cara membeli di Jalan Alalak Selatan Kota Banjarmasin dan kemudian terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk 1 (satu ) butirnya seharga Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tersebut kepada umum tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah;
- Bahwa sebagaimana pendapat ahli dari BPOM Banjarmasin sdr. ADY HIDAYAT.Apt menerangkan obat jenis Carnophen sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah ditarik ijin edarnya sebagaimana keputusan dari Badan POM RI No. PO 02.01.131.3997 perihal Pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi dikarenakan obat jenis carnophen masuk dalam obat keras daftar G sehingga obat jenis ini tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ataupun dijual ditempat manapun karena sudah masuk dalam golongan obat tanpa ijin edar;
- Berdasarkan Hasil Lab Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.03.15.0065.LP Tanggal 24 Maret 2015 yang dibuat oleh Dra. Mahdalena, Apt, Msi selaku Manager Teknis Pengujian Teranokoko terhadap Simple 10 (sepuluh) Tablet Warna Putih dengan Penandaan Zenith pada suatu sisi dan - pada sisi lainnya dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasatemol , Kafein Karisoprodol daftar Pustaka Clarke’s III Hal. 737, hal 757, hal 1391;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan ;
Yang tidak memiliki ijin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang , pengertiannya sama dengan unsur barang siapa yang menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm), yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm) dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif oleh karena itu tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu melainkan cukup salah satu atau beberapa unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah:
- Bahwa ia terdakwa MARHANI als ATENG bin H.MAR’I (alm) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Alalak Utara Rt.04 Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili, melakukan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
- Bahwa sebagaimana waktu diatas berawal dari informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi obat jenis carnofen disekitar jalan Alalak Utara Kota Banjarmasin, kemudian Saksi HARIADI,SH dan Saksi OWEN HUTAGALUNG (anggota Polsekta Banjarmasin Utara) melakukan penyelidikan dan saat itu bertemu dengan terdakwa saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 200 (dua ratus) butir Carnophen Zenith;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, obat jenis carnofen tersebut didapat dengan cara membeli di Jalan Alalak Selatan Kota Banjarmasin dan kemudian terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk 1 (satu ) butirnya seharga Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tersebut kepada umum tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah;
- Bahwa sebagaimana pendapat ahli dari BPOM Banjarmasin sdr. ADY HIDAYAT.Apt menerangkan obat jenis Carnophen sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah ditarik ijin edarnya sebagaimana keputusan dari Badan POM RI No. PO 02.01.131.3997 perihal Pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi dikarenakan obat jenis carnophen masuk dalam obat keras daftar G sehingga obat jenis ini tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ataupun dijual ditempat manapun karena sudah masuk dalam golongan obat tanpa ijin edar;
- Berdasarkan Hasil Lab Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.03.15.0065.LP Tanggal 24 Maret 2015 yang dibuat oleh Dra. Mahdalena, Apt, Msi selaku Manager Teknis Pengujian Teranokoko terhadap Simple 10 (sepuluh) Tablet Warna Putih dengan Penandaan Zenith pada suatu sisi dan - pada sisi lainnya dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasatemol , Kafein Karisoprodol daftar Pustaka Clarke’s III Hal. 737, hal 757, hal 1391;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada ad.2. telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Yang tidak memiliki ijin edar :
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyatalah:
- Bahwa ia terdakwa MARHANI als ATENG bin H.MAR’I (alm) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekira jam 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya dalam Bulan Maret tahun 2015 bertempat di Jalan Alalak Utara Rt.04 Kec. Banjarmasin Utara kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang mengadili, melakukan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
- Bahwa sebagaimana waktu diatas berawal dari informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi obat jenis carnofen disekitar jalan Alalak Utara Kota Banjarmasin, kemudian Saksi HARIADI,SH dan Saksi OWEN HUTAGALUNG (anggota Polsekta Banjarmasin Utara) melakukan penyelidikan dan saat itu bertemu dengan terdakwa saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa bersama barang bukti 200 (dua ratus) butir Carnophen Zenith;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, obat jenis carnofen tersebut didapat dengan cara membeli di Jalan Alalak Selatan Kota Banjarmasin dan kemudian terdakwa jual kembali kepada pembeli untuk 1 (satu ) butirnya seharga Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat tersebut kepada umum tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah;
- Bahwa sebagaimana pendapat ahli dari BPOM Banjarmasin sdr. ADY HIDAYAT.Apt menerangkan obat jenis Carnophen sejak tanggal 27 Oktober 2009 telah ditarik ijin edarnya sebagaimana keputusan dari Badan POM RI No. PO 02.01.131.3997 perihal Pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi dikarenakan obat jenis carnophen masuk dalam obat keras daftar G sehingga obat jenis ini tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan ataupun dijual ditempat manapun karena sudah masuk dalam golongan obat tanpa ijin edar;
- Berdasarkan Hasil Lab Laporan Pengujian dari Badan POM RI Nomor : PM.01.06.1001.03.15.0065.LP Tanggal 24 Maret 2015 yang dibuat oleh Dra. Mahdalena, Apt, Msi selaku Manager Teknis Pengujian Teranokoko terhadap Simple 10 (sepuluh) Tablet Warna Putih dengan Penandaan Zenith pada suatu sisi dan - pada sisi lainnya dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung Parasatemol , Kafein Karisoprodol daftar Pustaka Clarke’s III Hal. 737, hal 757, hal 1391;
Menimbang, bahwa dari kenyataan – kenyataan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pada Ad.3 diatas karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hokum.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pidana penjara dan denda maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir carnophen zenith yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MARHANI Als ATENG Bin MAR’I (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengedarkan sedian farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp3000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
200 (dua ratus) butir obat charnophen zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputus dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Selasa, tanggal 23 Juni 2015, oleh, DARSONO SYARIF RIANOM, SH, sebagai Hakim Ketua. AFANDI WIDARIJANTO, SH, dan GATOT SARWADI, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh SYAFIRI RAKHMAN, SH Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
1. AFANDI WIDARIJANTO, SH DARSONO SYARIF RIANOM, SH
ttd
2. GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti
ttd
R U S L I