68 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. DUTA PALMA NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN RI;
N.O
PUTUSAN
Nomor 68 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DUTA PALMA NUSANTARA, yang diwakili oleh JUFENDIWAN HERIANTO Jabatan Direktur Utama, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Menara Palma Lantai 27, Jalan HR. Rasuna Said Blok X2 Kav. 6, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
DAVID M.L. TOBING, SH., M.Kn.
AGUS SOETOPO, SH., MH.
EVALINA, SH.
HARRY F. SIMANJUNTAK, SH.
JENNY MARTHA WURI, SH.
ULI SIMANUNGKALIT, SH.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dari Kantor ADAMS & CO, Counsellors-at-Law, berkedudukan di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dr. INDRA SURYA, SH., LL.M.
DIDIK HARIYANTO, SH., MM.
SUGENG APRIYANTO, S.Sos, M.Si.
LIMAR MARPAUNG, SH.
ARIF PURWADI SATRIYONO, SH.
ERNI NURAENI SANTOSA, SH.
NIZAR YUDHISTIRA, SH.
PRITA ANINDYA, SH.
LULUS HADI PURNAWAN, SH.
MAHMUD ZEIN FIRMANSYAH, SH.
RIKSI A. SOMPIE, SH.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-38/BC/2014 tanggal 25 Juli 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/TUN/2005 tanggal 24 Maret 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/ Tergugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
I. Objek Gugatan Penggugat
Objek gugatan adalah Surat Ketetapan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI No. 16/SKEP-DJLK/2004, tanggal 26 Januari 2004 (P-1);
II. Dasar Hukum Gugatan
Bahwa Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan Urusan Pemerintahan (Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Pasal 1 ayat 1 dan 2);
Bahwa Ketetapan No. 16/SKEP-DJLK/2004, tanggal 26 Januari 2004 adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986) yang menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat (Pasal 53 ayat 2 a dan c Undang-Undang No. 5 Tahun 1986) serta melangar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Jo. Pasal 50 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang memeriksa dan memutus Perkara sengketa Tata Usaha Negara (ic putusan Tergugat);
Bahwa Penggugat menerima salinan putusan Tergugat pada 4 Pebruari 2004, dan gugatan ini diajukan ke pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 12 April 2004, sehingga dengan demikian gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari seperti yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang No. 5 tahun 1986, oleh karenanya harus dinyatakan dapat diterima;
III.Alasan Gugatan
1. Bahwa Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas berdasarkan Akte No.40 tanggal 10 April 1997, yang dibuat dihadapan Linda Herawati, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM dengan register No. C2-3185.HT.01.04.TH.97 tanggal 28 April 1997, dan tercatat dalam Lembaran Negara tahun 22 Agustus 1997 No. 67, serta tambahan Lembaran Negara No. 3512 (P-2.a) dan Akte perubahan terakhir No. 9 tanggal 2 April 2003, yang dibuat dihadapan Linda Herawati, Notaris di Jakarta dan telah diterima pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris dari Menteri Kehakiman dan HAM dengan register No. C-UM.02.01.7737 tanggal 16 April 2003 (P-2.b)
2. Bahwa alasan diajukannya gugatan ini sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Tergugat No.16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 berdampak merugikan Penggugat dan bertentangan dengan Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. Bahwa perkara ini berawal dari Surat Ketetapan Kepala Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tanjung Balaikarimun Kantor Pelayanan Tipe B Dumai No.S-797/WBC.02/KP.08/2000 tanggal 13 Juni 2000 berisi tagihan Pajak Ekspor sebesar Rp. 1.944.341,- Biaya Adinistrasi sebesar Rp.9.358.337.532,- dan Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,- atas hasil audit Kanwil II DJBC Tanjung Balai Karimun terhadap Penggugat (P-3);
4. Bahwa untuk memenuhi tagihan pajak ekspor dan denda administrasi sebagaimana tertagih dalam surat Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balaikarimun No.S-797/WBC.02/KP.08/2000, Penggugat pada tanggal 11 September 2000 telah melakukan penyetoran Pajak Ekspor sebesar Rp.1.944.341,- melalui Bank Kesawan alamat JI.Ir.H.Juanda III No.27, Jakarta, dengan mendapat Surat Tanda Bukti Setor (STBS) PE/PET No. BK/092/PE/2000 (P-4), dan menyetorkan Denda Administrasi sebesar Rp.5.000.000,- dengan mendapatkan bukti Surat Setor Bea dan Cukai (SSBC) tanggal 11 September 2000 (P-5);
5. Bahwa atas tagihan Biaya Administrasi sebesar Rp.9.358.337.532,-(Sembilan milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) dalam Surat Ketetapan Kepala Kantor Wilayah II DJBC Tanjung Balaikarimun tersebut Penggugat telah mengajukan surat keberatan No.281/DPN/IX/2000, tanggal 5 September 2000 yang berisi permohonan penghapusan tagihan biaya administrasi atas keterlambatan pajak ekspor (P-6) sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ;
6. Bahwa sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan lebih terhitung sejak pengiriman surat keberatan Penggugat kepada Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea dan Cukai Tanjung Balaikarimun pada tanggal 11 September 2000 (P-7), Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Dan Cukai Tanjung Balaikarimun tidak menanggapi Surat Keberatan Penggugat, maka sesuai ketentuan pasal 19 ayat (6) Undang-Undang No.20 tahun 1997 yang berbunyi :
"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat waktu, dan Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, keberatan yang diajukan wajib dibayar tersebut dianggap dikabulkan";
Maka Penggugat berpendapat keberatan Penggugat yang berupa permohonan penghapusan Biaya Administrasi sebesar Rp.9.358.337.532,- dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Cukai Tanjung Balaikarimun dan Penggugat merasa terbebas dari kewajiban membayar tagihan Biaya Administrasi tersebut;
7. Bahwa kemudian setelah waktu berjalan 3 tahun 5 bulan terhitung sejak pengiriman surat keberatan Penggugat, datanglah surat tagihan baru dari Tergugat Dirjen Lembaga Keuangan yaitu Surat Ketetapan No.16/SKEP-DJLK/2004, tanggal 26 Januari 2004 yang berisi tagihan kepada Penggugat untuk membayar jumlah pajak (pungutan) Ekspor, sebagai berikut:
1. Hutang Pokok Pajak (Pungutan) Ekspor Rp. 9.554.562.731
2. Kelebihan Pembayaran Pajak (Pungutan) Ekspor Rp. 0
3. Jumlah Kekurangan/Pembayaran Hutang Pokok Rp. 9.554.562.731
Pajak (Pungutan) Ekspor
4. Sanksi Administrasi :
a. Biaya administrasi Rp. 14.520.732.209
b. Denda Administrasi Rp. 5.087.604.952
5. Jumlah Yang Harus Dibayar Rp. 29.162.899.876
Terbilang : Dua puluh sembilan milyar seratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah;
8. Bahwa tagihan tersebut timbul karena kelalaian pihak Kepala Kantor Wilayah II Dirjen Bea Dan Cukai, Tanjung Balaikarimun Dumai dalam melaksanakan tugasnya yang tidak menanggapi surat keberatan Penggugat;
9. Bahwa menurut pendapat Penggugat Surat Ketetapan Tergugat tersebut diatas melanggar ketentuan pasal 19 ayat (6) Undang-Undang No. 20 tahun 1997 dan bersifat melawan hukum dan oleh karena itu harus dinyatakan batal atau tidak sah ;
10. Bahwa dengan demikian Surat Ketetapan Tergugat No. 16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 telah bertentangan dengan ketentuan pasal 53 ayat 2 a Undang-Undang No.5 tahun 1986 yang menyebutkan "Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", dan pasal 53 ayat 2 c yang menyebutkan "Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan ini seharusnya tidak sampai pada mengambil atau tidak mengambil keputusan tersebut". Serta melanggar Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan oleh karenanya sangat beralasan hukum untuk dinyatakan batal atau tidak sah ;
11. Bahwa oleh karena surat Ketetapan Tergugat No.16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 itu batal dan tidak sah, maka Tergugat harus mencabut Surat Ketetapan tersebut;
12. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.5 tahun 1986, Penggugat mohon agar pelaksanaan Surat Ketetapan Tergugat yang jadi sengketa ini ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
13. Bahwa dalam perkara ini terbukti Tergugat sebagai pihak yang salah, sudah sepantasnya dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memberikan putusan sebagai berikut:
A. DALAM PENUNDAAN
Menunda pelaksanaan Surat Ketetapan Tergugat NO.16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Ketetapan Tergugat N0.16/SKEP-DJLK/2004, tanggal 26 Januari 2004, tentang Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketetapan Tergugat N0.16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004, tentang Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk dikenakan uang paksa (Dwang Som) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari keterlambatan jika tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT :
1. Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa yang menjadi objek guagtan dalam perkara a quo adalah Surat Tergugat No.16/SKEP/DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 tentang Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor periode tanggal 22 April 1998 sampai dengan 30 April 2002 atas nama Penggugat;
3. Bahwa penerbitan objek gugatan a quo didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan pasal 14, 16 dan 17 Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP);
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (1), (4) dan (6) UU PNBP, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Bayar (incasu Penggugat) atas penetapan jumlah PNBP oleh Tergugat tersebut adalah dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah incasu Tergugat dalam tenggang waktu 3 bulan sejak tanggal penetapan, dan akan diputus dalam tenggang waktu paling lama 12 bulan setelah surat keberatan diterima secara lengkap, yang apabila tenggang waktu tersebut telah terlampaui dan tidak dikeluarkan penetapan, maka permohonan keberatan Penggugat dianggap dikabulkan;
5. Bahwa terhadap upaya untuk mengajukan keberatan dimaksud, Penggugat telah mempergunakan haknya sesuai dengan surat No.183/Leg-Eks/DPN/II/2004 tertanggal 16 Februari 2004 dan sampai dengan saat ini permohonan keberatan tersebut masih dalam penelitian Tergugat serta jangka waktunya belum terlampaui sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP;
6. Bahwa dengan demikian Tergugat diberikan kewenangan oleh undang-Undang untuk menyelesaikan secara administratif objek sengketa aquo sebagaimana dimaksudkan oleh ketentuan pasal 48 Undang-Undang No.5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 tahun 2004, sehingga objek sengketa a quo harus diselesaikan terlebih dahulu secara administratif oleh Tergugat. Ketentuan pasal 48 tersebut juga sejalan dengan ketentuan pasal 19 ayat (5) Undang-Undang No.20 tahun 1997 tentang PNBP yang menyatakan, bahwa "penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud ayat (4) merupakan penetapan yang bersifat final beserta penjelasannya yaitu, "Penetapan atas keberatan yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan keputusan administratif yang-terakhir dari pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, apabila wajib bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang bersangkutan dapan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara";
7. Bahwa dengan demikian atas objek sengketa a quo, terlalu prematur apabila Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara karena belum ada penetapan dari Tergugat atas permohonan keberatan yang diajukan oleh Penggugat sehingga seyogianya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
8. Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan mengadili, maka sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memeriksa dan memutus pokok perkaranya, Tergugat mohon agar eksepsi dimaksud diputus terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 056/G/2004/PTUN-JKT, Tanggal 18 Agustus 2004 adalah sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat yaitu Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor : 16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor : 16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004 ;
4. Menyatakan Penatapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 056/G.TUN/2004/PTUN-JKT tanggal 26 April 2004 tetap dipertahankan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 23/B/2004/PT.TUN-JKT, Tanggal 16 Februari 2005 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dan Tergugat/Pembanding ;
Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 18 Agustus 2004 Nomor : 056/G.TUN/2004/PTUN-JKT yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat yaitu Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor : 16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Ketetapan Pajak (Pungutan) Ekspor Nomor : 16/SKEP-DJLK/2004 tanggal 26 Januari 2004;
Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 056/G.TUN/2004/PTUN.JKT tanggal 26 April 2004 tetap dipertahankan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/TUN/2005, Tanggal 24 Maret 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 235/B/2004/PT.TUN.JKT tanggal 16 Februari 2005 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT tanggal 18 Agustus 2004;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan guguatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan mengangkat dan tidak berlaku penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara No. 057/G.TUN/2004/PTUN.JKT tanggal 26 April 2004;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semeua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 289 K/TUN/2005, Tanggal 24 Maret 2006 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Tanggal 27 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 056/G.TUN/2004/PTUN-JKT yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut pada Tanggal 27 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 7 April 2014, akan tetapi pihak lawan yaitu Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 27 Maret 2014, sedangkan pemberitahuan isi putusan kasasi Mahkamah Agung diterima pada Tanggal 15 Agustus 2012, dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Oleh karena itu, permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DUTA PALMA NUSANTARA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DUTA PALMA NUSANTARA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
H.Yulius, S.H.,M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
ttd./
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd./
Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
Meterai …………….. Rp 6.000,00
Redaksi …………….. Rp 5.000,00
Administrasi ……...... Rp2.489.000,00
J
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
umlah Rp2.500.000,00