423 K/Pdt.Sus.PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 423 K/Pdt.Sus.PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Branta Mulia, Kp. Sabur
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TERANG DUNIA INTERNUSA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 423 K/Pdt.Sus.PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. TERANG DUNIA INTERNUSA, berkedudukan di Kawasan Industri Branta Mulia, Kp. Sabur RT. 01/RW. 06, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Simeon Petrus, S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, pada PT. Terang Dunia Internusa, beralamat di Kawasan Industri Branta Mulia, Kp. Sabur, RT. 01/RW. 06, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 21 Februari 2014, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
EDY ARYADI, bertempat tinggal di Bendungan, RT. 001/RW. 004, Desa Cilodong, Kota Depok;
DEDI SUPRIYADI, bertempat tinggal di Kp. Kaum, RT. 05/RW. 02, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
SUCIPTO, bertempat tinggal di Gunung Putri, RT. 03/RW. 13, Kelurahan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
HELMI JULIAN, bertempat tinggal di Kp. Tlajung, RT. 02/RW. 08, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
ANO KARNO, bertempat tinggal di Kp. Momonot, RT. 01/RW. 10, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
TUGIMAN, bertempat tinggal di Kp. Kedep, RT. 01/RW. 17, Desa Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
AHMAD SUYANTO, bertempat tinggal di Kp. Momonot, RT. 01/RW. 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
MARDIATI RAGIL S., bertempat tinggal di Kp. Cicadas, RT.
02/RW. 03, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
YULIANI, bertempat tinggal di Pondok Kelapa, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
ANA FERIANA, bertempat tinggal di Kp. Momonot, RT. 002/RW. 012, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
ARDIAN, bertempat tinggal di Jl. Warga, RT. 002/RW. 007, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
MARTA DINATA, bertempat tinggal di Kp. Cilangkap, RT. 004/RW. 014, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kabupaten Bogor;
JHON ARULY, bertempat tinggal di Kp. Momonot, RT. 01/RW. 12, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
JUNI USIPA, bertempat tinggal di Kp. Momonot, RT. 02/RW. 15, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
NURYADI A., bertempat tinggal di Kp. Babanhayam, RT. 01/RW. 01, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
IMAM MUSLIH, bertempat tinggal di Dusun Sindangsari, RT. 02/RW. 08, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor;
RUSPENDI, bertempat tinggal di Kp. Kamurang, RT. 10/RW. 10, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Ciamis,
MURSITO, bertempat tinggal di Kp. Momonot, RT. 02/RW. 10, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Sukmayana, S.Pd., M.M., dkk, Para Pengurus Dewan Pimpian Cabang F.SP LEM-SPSI, beralamat di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok L5 Nomor 14 Gunung Putri, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2014, Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah suatu Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Sepeda yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia;
Bahwa Para Tergugat adalah karyawan/karyawati Penggugat yang telah bekerja masing-masing :
Tergugat I telah bekerja sejak tanggal 25 Maret 1996 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Welding Steel dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat I sebesar Rp2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Tergugat II telah bekerja sejak tanggal 25 Maret 1996 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat II sebesar Rp2.240.100,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat III telah bekerja sejak tanggal 5 Juni 1997 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Painting dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat III sebesar Rp2.250.100,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat IV telah bekerja sejak tanggal 23 Juli 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat IV sebesar Rp2.120.100,00 (dua juta seratus dua puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat V telah bekerja sejak tanggal 10 Oktober 1993 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Whell Assy dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat V sebesar Rp2.330.100,00 (dua juta tiga tarus tiga puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat VI telah bekerja sejak tanggal 13 Oktober 1993 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat VI sebesar Rp2.300.100,00 (dua juta tiga ratus ribu seratus rupiah);
Tergugat VII telah bekerja sejak tanggal 16 Maret 1995 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Regu Bagian Painting dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat VII sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Tergugat VIII telah bekerja sejak tanggal 20 April 2005 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Whell Assy dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat VIII sebesar Rp2.135.100,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);
Tergugat IX telah bekerja sejak tanggal 12 April 2004 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Whell Assy dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat IX sebesar Rp2.140.100,00 (dua juta seratus empat puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat X telah bekerja sejak tanggal 9 Maret 2007 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Welding Steel dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat X sebesar Rp2.145.100,00 (dua juta seratus empat puluh lima ribu seratus rupiah);
Tergugat XI telah bekerja sejak tanggal 3 Juni 2010 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Quality Control dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XI sebesar Rp2.250.100,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat XII telah bekerja sejak tanggal 14 Nopember 2005 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Gudang Sparepart dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XII sebesar Rp2.135.100,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);
Tergugat XIII telah bekerja sejak tanggal 8 Maret 1996 dengan jabatan
terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XIII sebesar Rp2.240.100,00 (dua juta dua ratus empat puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat XIV telah bekerja sejak tanggal 16 Oktober 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Gudang Sparepart BT dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XIV sebesar Rp2.120.100,00 (dua juta seratus dua puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat XV telah bekerja sejak tanggal 18 Pebruari 2005 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XV sebesar Rp2.135.100,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);
Tergugat XVI telah bekerja sejak tanggal 21 Nopember 2005 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XVI sebesar Rp2.135.100,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);
Tergugat XVII telah bekerja sejak tanggal 5 Pebruari 2004 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XVII sebesar Rp2.140.100,00 (dua juta seratus empat puluh ribu seratus rupiah);
Tergugat XVIII telah bekerja sejak tanggal 7 Pebruari 2005 dengan jabatan terakhir sebagai Operator pada Bagian Assembling dengan upah/gaji terakhir yang diberikan/dibayar oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat XVIII sebesar Rp2.135.100,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);
Bahwa Para Tergugat melakukan aksi mogok kerja pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2013 sampai dengan hari Jumat, tanggal 05 Juli 2013 dimana alasan untuk melakukan aksi mogok tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian;
Bahwa dalam melakukan aksi mogok kerja tersebut Para Tergugat melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bab X Pasal 28 jo. Bab XVII Pasal 64 dan Pasal 65;
Bahwa terhadap tindakan/perbuatan Para Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut Penggugat telah melaporkan kepada instansi terkait masing-masing sesuai surat Nomor X/2013/2787 tanggal 3 Juli 2013 dan Surat Nomor X/2013/2789, Nomor X/2013/2790, Nomor X/2013/2791 dan Nomor X/2013/2792 tanggal 4 Juli 2013, serta Surat Nomor X/2013/2807 tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa meskipun aksi mogok kerja Para Tergugat tersebut bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan perjanjian kerja bersama dan Penggugat telah menghimbau baik secara lisan maupun melalui surat himbauan pada tanggal 3 Juli 2013 agar Para Tergugat dan karyawan/karyawati untuk kembali bekerja seperti biasa, namun Para Tergugat tetap tidak mengindahkan, sedangkan para karyawan/karyawati yang lainnya menerima dan mengikuti himbauan Penggugat untuk kembali bekerja seperti biasanya;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2013, Penggugat kembali menghimbau dan mengeluarkan surat panggilan kerja sebagaimana dalam surat Nomor X/2013/2786, namun tetap tidak diindahkan oleh Para Tergugat;
Bahwa Penggugat telah melakukan segala daya upaya agar Para Tergugat kembali bekerja seperti biasa, namun Para Tergugat tetap tidak mau kembali bekerja, sehingga Penggugat mengajukan Surat Permohonan Ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Tergugat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor sebagaimana Surat Nomor X/2013/2807 tanggal 8 Juli 2013;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada butir 3 sampai butir 8 tersebut di atas, maka Penggugat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor X/2013/2836, tertanggal 09 Juli 2013 yang ditujukan kepada PUK SPSI LEM – PT. Terang Dunia Internusa yang isinya memberitahukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pertanggal 10 Juli 2013 terhadap Para Tergugat;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diuraikan dalam butir 10 tersebut di atas, maka Penggugat mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Tergugat masing - masing :
Tergugat I dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan
Kerja Nomor X/2013/2818, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat II dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2819, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat III dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2820, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat IV dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2821, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat V dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2822, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat VI dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2823, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat VII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2824, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat VIII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2825, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat IX dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2826, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat X dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2828, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XI dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2827, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2829, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XIII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2830, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XIV dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2831, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XV dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2832, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XVI dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2833, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XVII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2013/2834, tanggal 09 Juli 2013;
Tergugat XVIII dengan Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Nomor X/2035/2818, tanggal 09 Juli 2013;
Bahwa terhadap Surat Keputusan Tentang Pemutusan hubungan Kerja sebagaimana diuraikan dalam butir 11 tersebut di atas Para Tergugat melalui Ketua dan Sekretaris PUK SP LEM-SPSI PT. Terang Dunia Internusa yaitu Tergugat I dan Tergugat XI menyampaikan Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Bogor melalui surat Nomor 18/PUK/SP LEM/SPSI/TDI/2013, tertanggal 10 Juli 2013;
Bahwa selanjutnya atas pengaduan tersebut Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor mengundang para pihak untuk mengadakan Mediasi I pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2013 sesuai suratnya Nomor 565/3966/HI Syaker/2013, tanggal 15 Juli 2013, Mediasi II dan Mediasi III;
Bahwa oleh karena dalam proses Mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor mengeluarkan surat Anjuran Nomor 565/4345/HI Syaker/2013, tanggal 30 Juli 2013 yang isinya sebagai berikut :
Menganjurkan
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pihak Perusahaan PT. Terang Dunia Internusa (TDI) II yang beralamat di DS. Tarikolot Citeureup, Kabupaten Bogor terhadap pekerja (sdr. Edy Aryadi Cs 18 orang) belum dapat dipertimbangkan untuk dilakukan;
Perusahaan PT. TDI diminta untuk mempekerjakan kembali (sdr. Edy Aryadi Cs 18 orang) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat Anjuran ini dan sekaligus membayarkan upahnya yang selama ini belum dibayarkan termasuk THR tahun 2013;
Kepada Sdr. Edy Aryadi Cs (18 orang) agar melapor diri kepada Perusahaan PT. TDI II yang beralamat di Ds. Tarikolot Citeureup, Bogor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat Anjuran ini;
Bahwa Penggugat menolak isi anjuran tersebut sesuai surat Tanggapan Anjuran Nomor X/3013/2977, tanggal 31 Juli 2013, karena isi anjuran tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi serta tidak memperhatikan dan/atau mempertimbangkan keterangan Penggugat didalam Mediasi yang pada pokoknya adanya pelanggaran dan/atau kesalahan berat yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Terang Dunia Internusa Bab X Pasal 28 dan adanya kerugian yang dialami/diderita oleh Penggugat;
Bahwa dari beberapa alasan tersebut di atas telah nyata dan sangat jelas
dimana alasan Penggugat mengajukan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat adalah karena Para Tergugat telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Terang Dunia Internusa BAB X Pasal 28, sehingga Penggugat mohon agar hubungan kerja antar Penggugat dengan Para Tergugat diputus dengan memeberikan hak-hak Para Tergugat sesuai ketentuan dalam Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa adapun kewajiban Penggugat yang harus dipenuhi terhadap Para Tergugat atas hak-haknya dengan mengacu dan/atau tunduk pada ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
Tergugat I (Edy Aryadi) :
Pesangon = 9 x Rp2.530.000,00 = Rp22.770.000,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.530.000,00 = Rp15.180.000,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp22.770.000,00 + Rp15.180.000,00 x 15 % = Rp 5.692.500,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.795.000,00
Uang Cuti = 12 x Rp120.476,00 = Rp 1.445.712,00
Jumlah Total = Rp10.933.212,00
(sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah)
Tergugat II (Dedi Supriyadi) :
Pesangon = 9 x Rp2.240.100,00 = Rp20.160.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.240.100,00 = Rp13.440.600,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.160.900,00 + Rp13.440.600,00 x 15 % = Rp5.040.225,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp3.360.150,00
Uang Cuti = 12 x Rp106.671,00 = Rp1.280.052,00
Jumlah Total = Rp9.680,427,00
(sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)
Tergugat III (Sucipto) :
Pesangon = 9 x Rp2.250.100,00 = Rp20.250.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.250.100,00 = Rp13.500.600,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.250.900,00 + Rp13.500.600,00 x 15 % = Rp5.062.725,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp3.375.150,00
Uang Cuti = 12 x Rp107.148,00 = Rp1.285.776,00
Jumlah Total = Rp9.723.651,00
(sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
Tergugat IV (Helmi Julian) :
Pesangon = 5 x Rp2.120.100,00 = Rp10.600.500,00
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp2.120.100,00 = Rp 4.240.200,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp10.600.500,00 + Rp4.240.200,00 x 15 % = Rp2.226.105,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp1.484.070,00
Uang Cuti = 12 x Rp100.957,00 = Rp1.211.484,00
Jumlah Total = Rp4.921.659,00
(empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Tergugat V (Ano Karno) :
Pesangon = 9 x Rp2.300.100,00 = Rp20.970.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp2.330.100,00 = Rp16.310.700,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.970.900,00 + Rp16.310.700,00 x 15 % = Rp 5.592.240,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.728.160,00
Uang Cuti = 12 x Rp110.957,00 = Rp 1.331.484,00
Jumlah Total = Rp10.651.884,00
(sepuluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)
Tergugat VI (Tugiman) :
Pesangon = 9 x Rp2.300.100,00 = Rp20.700.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp2.300.100,00 = Rp16.100.700,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.700.900,00 + Rp16.100.700,00 x 15 % = Rp 5.520.240,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.680.160,00
Uang Cuti = 12 x Rp109.528,00 = Rp 1.314.336,00
Jumlah Total = Rp10.514.736,00
(sepuluh juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)
Tergugat VII (Ahmad Suyanto) :
Pesangon = 9 x Rp2.500.000,00 = Rp22.500.000,00
Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp2.500.000,00 = Rp17.500.000,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VII adalah :
Penggantian Hak
= Rp22.500.000,00 + Rp17.500.000,00 x 15 % = Rp 6.000.000,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 4.000.000,00
Uang Cuti = 12 x Rp119.048,00 = Rp 1.428.576,00
Jumlah Total = Rp11.428.576,00
(sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)
Tergugat VIII (Mardiati Ragil S) :
Pesangon = 9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.562.120,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 8.235.378,00
(delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Tergugat IX (Yuliani) :
Pesangon = 9 x Rp2.140.100,00 = Rp19.260.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 4 x Rp2.140.100,00 = Rp 8.560.400,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat IX adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.260.900,00 + Rp8.560.400,00 x 15 % = Rp 5.692.500,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 4.173.195,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.909,00 = Rp 1.834.362,00
Jumlah Total = Rp 8.789.687,00
(delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus
delapan puluh tujuh rupiah)
Tergugat X (Ana Feriana) :
Pesangon = 7 x Rp2.145.100,00 = Rp15.015.700,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.145.100,00 = Rp 6.435.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat X adalah :
Penggantian Hak
= Rp15.015.700,00 + Rp6.435.300,00 x 15 % = Rp 3.217.650,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.145.100,00
Uang Cuti = 18 x Rp102.148,00 = Rp 1.838.664,00
Jumlah Total = Rp 7.201.414,00
(tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah)
Tergugat XI (Ardian) :
Pesangon = 4 x Rp2.250.100,00 = Rp9.000.400,00
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp2.250.100,00 = Rp4.500.200,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XI adalah :
Penggantian Hak = Rp9.000.400,00 + Rp 4.500.200,00 x 15 % = Rp 2.025.090,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 1.350.060,00
Uang Cuti = 12 x Rp107.147,00 = Rp 1.285.764,00
Jumlah Total = Rp 4.660.914,00
(empat juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
Tergugat XII (Marta Dinata) :
Pesangon = 8 x Rp2.135.100,00 = Rp17.080.800,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XII adalah :
Penggantian Hak
= Rp17.080.800,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.348.610,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 7.701.603,00
(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)
Tergugat XIII (John Aruly) :
Pesangon = 9 x Rp2.240.100,00 = Rp20.160.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.240.100,00 = Rp13.440.600,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XIII adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.160.900,00 + Rp13.440.600,00 x 15 % = Rp 5.040.225,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.360.150,00
Uang Cuti = 12 x Rp106.671,00 = Rp 1.280.052,00
Jumlah Total = Rp9.680.427,00
(sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)
Tergugat XIV (Juni Usipa) :
Pesangon = 5 x Rp2.120.100,00 = Rp10.600.500,00
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp2.120.100,00 = Rp 4.240.200,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XIV adalah :
Penggantian Hak
= Rp10.600.500,00 + Rp4.240.200,00 x 15 % = Rp 2.226.105,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 1.484.070,00
Uang Cuti = 12 x Rp100.957,00 = Rp 1.211.484,00
Jumlah Total = Rp4.921.659,00
(empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Tergugat XV (Nuryadi Aryanto) :
Pesangon = 9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XV adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.562.120,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 8.235.378,00
(delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Tergugat XVI (Imam Muslih) :
Pesangon = 8 x Rp2.135.100 = Rp17.080.800,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVI adalah :
Penggantian Hak
= Rp17.080.800,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.348.610,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 7.701.603,00
(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)
Tergugat XVII (Ruspendi) :
Pesangon = 9 x Rp2.140.100,00 = Rp19.260.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 4 x Rp2.140.100,00 = Rp 8.560.400,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVII adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.260.900,00 + Rp8.560.400,00 x 15 % = Rp 4.173.195,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.782.130,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.909,00 = Rp 1.834.362,00
Jumlah Total = Rp 8.789.687,00
(delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Tergugat XVIII (MURSITO) :
Pesangon = 9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVIII adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.562.120,00
Uang Cuti = 16 x Rp101.671,00 = Rp 1.626.736,00
Jumlah Total = Rp 8.032.036,00
(delapan juta tiga puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah)
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ini dikabulkan untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja;
Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran/kesalahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 28 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Terang Dunia Internusa;
Menetapkan hak-hak Para Tergugat sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Menetapkan kewajiban Penggugat untuk membayar hak-hak Para Tergugat sebagai berikut :
Tergugat I (Edy Aryadi) :
Pesangon = 9 x Rp2.530.000,00 = Rp22.770.000,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.530.000,00 = Rp15.180.000,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp22.770.000,00 + Rp15.180.000,00 x 15 % = Rp 5.692.500,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.795.000,00
Uang Cuti = 12 x Rp120.476,00 = Rp 1.445.712,00
Jumlah Total = Rp10.933.212,00
(sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah)
Tergugat II (Dedi Supriyadi) :
Pesangon = 9 x Rp2.240.100,00 = Rp20.160.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.240.100,00 = Rp13.440.600,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.160.900,00 + Rp13.440.600,00 x 15 % = Rp5.040.225,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp3.360.150,00
Uang Cuti = 12 x Rp106.671,00 = Rp1.280.052,00
Jumlah Total = Rp9.680,427,00
(sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)
Tergugat III (Sucipto) :
Pesangon = 9 x Rp2.250.100,00 = Rp20.250.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.250.100,00 = Rp13.500.600,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.250.900,00 + Rp13.500.600,00 x 15 % = Rp5.062.725,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp3.375.150,00
Uang Cuti = 12 x Rp107.148,00 = Rp1.285.776,00
Jumlah Total = Rp9.723.651,00
(sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah)
Tergugat IV (Helmi Julian) :
Pesangon = 5 x Rp2.120.100,00 = Rp10.600.500,00
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp2.120.100,00 = Rp 4.240.200,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp10.600.500,00 + Rp4.240.200,00 x 15 % = Rp2.226.105,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp1.484.070,00
Uang Cuti = 12 x Rp100.957,00 = Rp1.211.484,00
Jumlah Total = Rp4.921.659,00
(empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Tergugat V (Ano Karno) :
Pesangon = 9 x Rp2.300.100,00 = Rp20.970.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp2.330.100,00 = Rp16.310.700,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.970.900,00 + Rp16.310.700,00 x 15 % = Rp 5.592.240,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.728.160,00
Uang Cuti = 12 x Rp110.957,00 = Rp 1.331.484,00
Jumlah Total = Rp10.651.884,00
(sepuluh juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah)
Tergugat VI (Tugiman) :
Pesangon = 9 x Rp2.300.100,00 = Rp20.700.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp2.300.100,00 = Rp16.100.700,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.700.900,00 + Rp16.100.700,00 x 15 % = Rp 5.520.240,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.680.160,00
Uang Cuti = 12 x Rp109.528,00 = Rp 1.314.336,00
Jumlah Total = Rp10.514.736,00
(sepuluh juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)
Tergugat VII (Ahmad Suyanto) :
Pesangon = 9 x Rp2.500.000,00 = Rp22.500.000,00
Penghargaan Masa Kerja = 7 x Rp2.500.000,00 = Rp17.500.000,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VII adalah :
Penggantian Hak
= Rp22.500.000,00 + Rp17.500.000,00 x 15 % = Rp 6.000.000,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 4.000.000,00
Uang Cuti = 12 x Rp119.048,00 = Rp 1.428.576,00
Jumlah Total = Rp11.428.576,00
(sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)
Tergugat VIII (Mardiati Ragil S) :
Pesangon = 9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.562.120,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 8.235.378,00
(delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Tergugat IX (Yuliani) :
Pesangon = 9 x Rp2.140.100,00 = Rp19.260.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 4 x Rp2.140.100,00 = Rp 8.560.400,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat IX adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.260.900,00 + Rp8.560.400,00 x 15 % = Rp 5.692.500,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 4.173.195,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.909,00 = Rp 1.834.362,00
Jumlah Total = Rp 8.789.687,00
(delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Tergugat X (Ana Feriana) :
Pesangon = 7 x Rp2.145.100,00 = Rp15.015.700,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.145.100,00 = Rp 6.435.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat X adalah :
Penggantian Hak
= Rp15.015.700,00 + Rp6.435.300,00 x 15 % = Rp 3.217.650,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.145.100,00
Uang Cuti = 18 x Rp102.148,00 = Rp 1.838.664,00
Jumlah Total = Rp 7.201.414,00
(tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah)
Tergugat XI (Ardian) :
Pesangon = 4 x Rp2.250.100,00 = Rp9.000.400,00
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp2.250.100,00 = Rp4.500.200,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XI adalah :
Penggantian Hak = Rp9.000.400,00 + Rp 4.500.200,00 x 15 % = Rp 2.025.090,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 1.350.060,00
Uang Cuti = 12 x Rp107.147,00 = Rp 1.285.764,00
Jumlah Total = Rp 4.660.914,00
(empat juta enam ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
Tergugat XII (Marta Dinata) :
Pesangon = 8 x Rp2.135.100,00 = Rp17.080.800,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XII adalah :
Penggantian Hak
= Rp17.080.800,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.348.610,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 7.701.603,00
(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)
Tergugat XIII (John Aruly) :
Pesangon = 9 x Rp2.240.100,00 = Rp20.160.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp2.240.100,00 = Rp13.440.600,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XIII adalah :
Penggantian Hak
= Rp20.160.900,00 + Rp13.440.600,00 x 15 % = Rp 5.040.225,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 3.360.150,00
Uang Cuti = 12 x Rp106.671,00 = Rp 1.280.052,00
Jumlah Total = Rp9.680.427,00
(sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah)
Tergugat XIV (Juni Usipa) :
Pesangon = 5 x Rp2.120.100,00 = Rp10.600.500,00
Penghargaan Masa Kerja = 2 x Rp2.120.100,00 = Rp 4.240.200,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XIV adalah :
Penggantian Hak
= Rp10.600.500,00 + Rp4.240.200,00 x 15 % = Rp 2.226.105,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 1.484.070,00
Uang Cuti = 12 x Rp100.957,00 = Rp 1.211.484,00
Jumlah Total = Rp4.921.659,00
(empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Tergugat XV (Nuryadi Aryanto) :
Pesangon = 9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XV adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.562.120,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 8.235.378,00
(delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)
Tergugat XVI (Imam Muslih) :
Pesangon = 8 x Rp2.135.100 = Rp17.080.800,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVI adalah :
Penggantian Hak
= Rp17.080.800,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.348.610,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00
Jumlah Total = Rp 7.701.603,00
(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)
Tergugat XVII (Ruspendi) :
Pesangon = 9 x Rp2.140.100,00 = Rp19.260.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 4 x Rp2.140.100,00 = Rp 8.560.400,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVII adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.260.900,00 + Rp8.560.400,00 x 15 % = Rp 4.173.195,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.782.130,00
Uang Cuti = 18 x Rp101.909,00 = Rp 1.834.362,00
Jumlah Total = Rp 8.789.687,00
(delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Tergugat XVIII (MURSITO) :
Pesangon = 9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00
Penghargaan Masa Kerja = 3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00
Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVIII adalah :
Penggantian Hak
= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00
Uang Kebijakan = 10 % = Rp 2.562.120,00
Uang Cuti = 16 x Rp101.671,00 = Rp 1.626.736,00
Jumlah Total = Rp 8.032.036,00
(delapan juta tiga puluh dua ribu tiga puluh enam rupiah)
Atau : ex aequo et bono, apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan hukum;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat formil, karena PHK dengan alasan kesalahan berat sebagaimana disampaikan oleh Penggugat dalam posita gugatan angka ke-9 dan angka ke-10 tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Kemudian dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005. Isi pokok dari Surat Edaran Menteri itu adalah penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan kesalahan berat harus memperhatikan dua hal, yakni PHK dapat dilakukan setelah ada putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau apabila pekerja ditahan dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa alasan kesalahan berat pada pokoknya mengatur tentang perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP, sehingga untuk menyatakan pekerja telah melakukan kesalahan berat harus atas dasar pekerja tertangkap tangan, ada pengakuan pekerja yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang, di perusahaan yang bersangkutan, dengan didukung oleh dua orang saksi. Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini dinilai telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar asas praduga tidak bersalah/presumption of innocence;
Bahwa Penggugat tidak pernah melaporkan ke kepolisian setempat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Tergugat, sehingga gugatan ini prematur;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I Bandung telah memberikan putusan Nomor 121/G/2013/PHI/PN.BDG tanggal 12 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
dalam eksepsi
Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi Para Penggugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan surat-surat keputusan tentang pemutusan hubungan kerja yang diterbitkan dan/atau dilakukan Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi tertanggal 9 Juli 2013 adalah batal demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja Para Pengugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tidak pernah putus;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat Rekonvensi pada posisi semula terhitung sejak putusan ini
berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat Rekonvensi sejak Juli 2013 sampai dengan Januari 2014 masing-masing sebagai berikut:
-
Nomor Para
Penggugat Rekonvensi
Nama Para
Penggugat Rekonvesi
Jumlah Upah Edy Aryadi Rp 17.710.000,00 Dedi Supriyadi Rp 15.680.700,00 Sucipto Rp 15.750.700,00 Helmi Julian Rp 14.840.700,00 Ano Karno Rp 16.310.700,00 Tugiman Rp 16.100.700,00 Ahmad Suyanto Rp 17.500.000,00 Mardiati Ragil Rp 14.945.700,00 Yuliani Rp 14.980.000,00 Ana Feriana Rp 15.015.700,00 Ardian Rp 15.750.700,00 Marta Dinata Rp 14.945.700,00 Jhon Aruly Rp 15.680.700,00 Juni Usipa Rp 14.840.700,00 Nuryadi Aryanto Rp 14.945.700,00 Imam Muslih Rp 14.945.000,00 Ruspendi Rp 14.980.700,00 Mursito Rp 14.945.700,00 Jumlah seluruhnya Rp279.871.200,00
terbilang dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Para Penggugat Rekonvensi untuk Tahun 2013 masing-masing sebesar sebagai berikut:
-
Nomor Para Tergugat Nama Para Penggugat Besar THR I. Edy Aryadi Rp2,530,000,00 II. Dedi Supriyadi Rp 2.240.100,00 III. Sucipto Rp 2,250,100,00 IV. Helmi Julian Rp 2.120,100,00 V. Ano Karno Rp 2.330.100,00 VI. Tugiman Rp 2.300.100,00 VII. Ahmad Suyanto Rp 2.500.000,00 VIII. Mardiyati Ragil S Rp 2.135.100,00 IX. Yuliani Rp 2.140.100,00 X. Ana Feriyana Rp 2.145.100,00 XI. Ardian Rp 2.250.100,00 XII. Marta Dinata Rp 2.135.100,00 XIII. Jhon Aruly Rp 2.240.100,00 XIV. Juni Usipa Rp 2.135.100,00 XV. Nuryadi Aryanto Rp 2.135.100,00 XVI. Imam Muslih Rp 2.135.100,00 XVII. Ruspendi Rp 2.140.100,00 XVIII. Mursito Rp 2.135.100,00 Jumlah seluruhnya Rp39.996.600,00
Terbilang: tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp1.981.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 12 Februari 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 September 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 7 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Tergugat pada tanggal 17 Maret 2014 kemudian Para Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 25 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam memutus perkara Nomor 121/G/2013/PHI/PN.BDG, tanggal 12 Februari 2014;
Bahwa Judex Facti telah salah atau melanggar hukum yang berlaku dalam memberi pertimbangan hukum dalam eksepsi karena eksepsi Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat jawaban Para Tergugat yang diajukan pada tanggal 20 November 2013 tersebut telah dicabut dan dianggap tidak pernah ada dengan “mencoret” kata “eksepsi dan” di depan persidangan, sehingga yang termuat hanyalah “jawaban Para Tergugat”;
Dengan demikian, maka Judex Juris harus membatalkan pertimbangan hukum dalam eksepsi tersebut. Meskipun pertimbangan hukum Judex Facti menolak eksepsi Para Tergugat namun sesuai ketentuan Hukum Acara dan Yurisprudensi yang berlaku menegaskan dalam memutus perkara Hakim dilarang memberi putusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut;
Vide : Pasal 178 ayat (3) HIR jo Yurisprudensi MA-RI Nomor 339 K/Sip/1969, tertanggal 21 Februari 1970 jo Nomor 1260 K/Sip/1980, tanggal 31 Maret 1982;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusannya Nomor 121/G/2013/PHI/PN.BDG. tanggal 12 Februari 2014 dengan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam putusannya halaman 52 - 53 yang menguraikan bahwa PKB yang didalilkan Penggugat tidak diuraikan Penggugat tentang PKB periode tahun berapa, dan juga dipersidangan Penggugat tidak ada mengajukan alat bukti PKB, sedangkan jika berpedoman pada PKB yang diajukan para Tergugat di persidangan yaitu T-7, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) yang mengatur masa berlakunya PKB selama 2 tahun sejak PKB ditandatangani pihak perusahaan dan pihak pekerja dan ketentuan Pasal 68 yang mengatur perpanjangan masa PKB paling lama setahun, maka masa berlaku PKB tersebut telah berakhir paling lama tanggal 2 Maret 2012, karena PKB tersebut ditandatangani tanggal 2 Maret 2009 (Iihat halaman 30 PKB/T -7);
Selanjutnya pertimbangan Judex Facti lainnya menyatakan “bahwa oleh karena peristiwa pelanggaran berat yang dilakukan Para Tergugat terjadi pada tanggal 2 sampai dengan 5 Juli 2013, sedangkan Penggugat tidak mengajukan PKB yang masih berlaku sebagai alat bukti, pun PKB yang diajukan Para Tergugat sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 2 fare! 2012, maka tidak ada PKB yang dapat diterapkan untuk mengadili perkara ini;
Dalam pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana diuraikan di atas telah salah menerapkan hukum karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 123 ayat (1), (2), (3) dan (4) maka PKB yang ditandatangani pada tanggal 02 Maret 2009 tersebut masih berlaku secara hukum;
Hal masih berlakunya PKB tersebut, karena ayat (I) menegaskan masa berlaku PKB selama 2 (dua) tahun dan ayat (2) menegaskan dapat diperpanjang selama 1(satu) tahun, sehingga jika dilihat dari ketentuan ayat (I) dan (2), maka PKB tersebut berlaku sampai tanggal 02 Maret 2012 dan pada ayat (3) menegaskan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat (3) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang masih berlaku;
Ketentuan ayat (3) ini menunjukan bahwa secepatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 02 Maret 2012 yaitu tanggal 3 Desember 2011 diadakan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dan dalam ayat (4) menegaskan bahwa Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun;
Dari ketentuan Pasal 123 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangani pad a tanggal 02 Maret 2009 (vide bukti T - 7) tersebut masih berlaku efektif sampai tanggal 02 Maret 2013. Dengan demikian, maka pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana telah kami uraikan di atas telah salah menerapkan hukum, sehingga judex juris harus membatalkan putusan a quo;
Selanjutnya pertimbangan hukum mengenai karena peristiwa pelanggaran berat yang dilakukan Para Tergugat terjadi pada tanggal 2 sampai dengan 5 Juli 2013 sedangkan Penggugat tidak mengajukan PKB yang masih berlaku sebagai alat buktipun BPKB yang diajukan Para Tergugat sudah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 2 Maret 2012, maka tidak ada PKB yang dapat diterapkan untuk mengadili perkara ini; " Atas pertimbangan ini Judex Facti telah salah dalam menerapkan atau melanggar hukum karena menurut hukum perjanjian yang mengenal asas konsensualisme (consensus) maka meskipun PKB tersebut berakhir pada tanggal 02 Maret 2013, namun kedua belah pihak bersepakat untuk tunduk terhadap PKB tersebut dengan tetap melakukan perundingan untuk pembuatan perjanjian kerja bersama;
Dengan demikian, maka PKB yang telah disepakati dan ditandatangani pada tanggal 02 Maret 2009 (vide bukti T - 7) tetap berlaku dan sah secara hukum. sehingga Judex Juris harus membatalkan pertimbangan Judex Facti sebagaimana kami uraikan di atas;
Bahwa Judex Facti juga salah dalam menerapkan hukum, karena pertimbangan hukum dalam putusannya hanya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) PKB yang mengatur masa berlakunya PKB selama 2 (dua) tahun dan Pasal 68 PKB yang mengatur perpanjangan masa PKB paling lama 1 (satu) tahun;
Hal Judex Facti salah dalam menerapkan hukum, karena meskipun PKB yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 02 Maret 2009 tersebut merupakan undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak. namun PKB tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan ic. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dalam Pasal 66 ayat (1) tersebut hanya mengakomodir dan/atau pengulangan dari ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedangkan Pasal 68 PKB yang hanya mengakomodir dan/atau pengulangan dari ketentuan Pasal 123 ayat (2) sedangkan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak terakomodir, sehingga secara hukum Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena tanpa mempertimbangkan peraturan perundang-undangan ic. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kedudukan hukumnya lebih tinggi dari PKB;
Dengan demikian, maka pertimbangan hukum Judex Facti tersebut harus dibatalkan oleh Judex Juris;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti dalam halaman 54 sampai halaman 55 harus dibatalkan oleh Judex Juris. karena Judex Facti tidak mempertimbangkan dan menerapkan dengan benar atau salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena telah membuat atau mengambil kesimpulan hukum yang tidak didasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan;
Hal ini, karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana dalam ketentuan Pasal 28 ayat (4) angka 4 dan 5 dimana Para Tergugat telah mengancam mengintimidasi teman sekerja agar ikut melakukan mangkir kerja dan oleh karena Para Tergugat adalah sebahagian besar pengurus SPSL maka sesuai dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung halaman 54 alinea ke-3 jelas terbukti secara hukum Para Tergugat telah melakukan pelanggaran sebagimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) angka 4 dan 5 terebut;
Dengan demikian, maka pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang hanya berdasarkan pada suatu ke simpulan tanpa adanya pertimbangan hukum mengenai alat bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut harus dibatalkan oleh Judex Juris;
Vide : Yurisprudensi MA-RI Nomor 820K/Sip/1977, tanggal 21 Februari 1980;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung juga salah menerapkan atau telah melanggar hukum yang berlaku, karena dalam pertimbangan hukumnya halaman 55 alinea ke-1 menguraikan bahwa terkait dengan dalil Penggugat yang menyatakan alasan untuk melakukan aksi mogok tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (dalil angka 3), tidaklah beralasan hukum karena berdasarkan bukti surat T-8 Pimpinan Unit Kerja FSP LEM SPSJ PT. Terang Dunia lnternusa telah mengajukan surat permohonan perundingan PKB tertanggal 23 November 2012 kepada Penggugat dan bukti surat T-9 berupa notulen-notulen rapat tanggal 16 April 2013,10 Mei 2013 dan 25 Juni 2013 dengan topik pembahasan PKB dengan materi tentang transport, uang makan, jam sostek, premi hadir bonus, THR, cuti;
Pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung tersebut di atas harus dibatalkan oleh Judex Juris karena telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum pembuktian dan lebih menguntungkan Para Tergugat karena tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan berupa notulen rapat tanggal 01 Juli 2013 (vide bukti P - 2) yang membuktikan bahwa tuntutan Para Tergugat sesuai topik pembahasan PKB masing-masing sesuai notulen-notulen rapat tanggal 16 April 2013, 10 Mei 2013 dan 25 Juni 2013 dengan topik pembahasan PKB dengan materi tentang transport, uang makan, jamsostek, premi hadir, bonus, THR, cuti haid (vide bukti T-9) tersebut “telah disetujui/disepakati” oleh Penggugat dan Para Tergugat kecuali tuntutan tentang uang transport dan uang makan. Hal belum disetujui/disepakatinya tuntutan Para Tergugat mengenai uang transport dan uang makan tersebut bukan merupakan hak normative sebagaimana ketentuan dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a. b. e. d. e. f. g. h, i. j. k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga tuntutan uang transport dan uang makan tersebut bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penggugat;
Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang hanya mempertimbangkan hukum pembuktian yang diajukan oleh Para Tergugat tanpa mempertimbangkan hukum pembuktian yang diajukan oleh Penggugat merupakan suatu putusan yang pertimbangan hukumnya tidak sempurna atau tidak lengkap (onvoldoende gemotiveer), sehingga harus dibatalkan oleh Judex Juris;
Yurisprudensi MA-RI Nomor 698 K/Sip11969, tanggal 22 Juli 1970.
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara a quo juga harus dibatalkan oleh Judex Juris, karena salah menerapkan hukum atau melanggar hukum dimana Judex Facti tidak mempertimbangkan secara cermat mengenai mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 5 Juli 2013;
Bahwa alasan hukum Para Tergugat melakukan mogok kerja, karena belum tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum dimana sesuai ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan penyusunan perjanjian kerja bersama harus dilakukan secara musyawarah dan dalam Pasal 117 menegaskan apabila musyawarah tersebut tidak mencapai suatu kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Dengan demikian tindakan Para Tergugat melakukan mogok kerja dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan mogok kerja yang tidak sah karena bukan disebabkan gagalnya perundingan (vide Pasal 3 huruf a Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor KEP.232/MEN/2003, tanggal 31 Oktober 2003) dan terlebih apabila dalam perundingan secara musyawarah untuk mufakat, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelasaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelasaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan Undang-Undang (vide Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan);
Jika merujuk ketentuan dalam Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka upaya yang harus ditempuh oleh Para Tergugat adalah dengan cara melalui penyelasaian perselisihan hubungan industrial dan 'bukan' dengan cara mogok kerja yang berakibat adanya kerugian secara materiil yang diderita oleh Penggugat;
Dengan demikian, maka putusan Judex facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang tanpa pertimbangan hukum tersebut harus dibatalkan oleh Judex Juris;
Bahwa meskipun pertimbangan hukum dalam putusannya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung menguraikan 'bahwa namun demikian, untuk menyelesaikan perkara ini setidak-tidaknya berdasarkan kebiasaan dan keadiIan sebagaimana dimaksud 9 Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana dalam putusan halaman 53 alinea ke 3, namun putusan tersebut tanpa mempertimbangkan hukum pembuktian yang diajukan oleh Penggugat dan hanya menguntungkan Para Tergugat;
Jika putusan a quo benar berdasarkan kebiasaan dan keadilan, maka untuk mewujudkan keadilan baik Penggugat maupun Para Tergugat, Judex Facti harus dapat mempertimbangkan secara hukum mengenai kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat adanya mogok kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat;
Kerugian mana telah dibuktikan oleh Penggugat sesuai bukti P-15.1 sampai P-15.83, sehingga membuktikan bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau telah melanggar hukum, karena tidak memberikan penimbangan hukum dalam menolak seluruh/semua posita gugatan Penggugat.
Dengan demikian, maka putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara a quo harus dibatalkan oleh Judex Juris.
Bahwa Penggugat dapat menerima pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, karena hal tuntutan Provisi dalam perkara Perselisihan Penyelasaian Hubungan Industrial tersebut Undang-undang telah mensyaratkan adanya skorsing sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelasaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum atau telah melanggar hukum, karena telah menjatuhkan putusan melebihi atau memutuskan apa yang tidak dituntut;
Dalil jawaban Para Tergugat yang diajukan pada persidangan tanggal 20 November 2013 Para Tergugat 'tidak pernah mengajukan Gugatan Rekonvensi yang memuat Posita dan Petitum Gugatan Rekonvensi, namun dalal11 putusan terhadap Gugatan pokok Penggugat Judex Facti tanpa pertimbangan hukum mengenai posita dan petitum dalam Gugatan Rekonvensi telah mengabulkan Gugatan Rekonvensi.
Bahwa dalam jawaban Para Tergugat yang diajukan dalam persidangan Para Tergugat hanya menguraikan kronologis menurut Para Tergugat sebagai dalil bantahan atas Gugatan Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Jawaban Para Tergugat halaman 9 sampai dengan 14 (lihat surat jawaban Para Tergugat), namun dalil bantahan Para Tergugat tersebut oleh Judex Facti dianggap sebagai Gugatan Rekonvensi. Menurut Yurisprudensi MA-RI Nomor 330 K/Pdt/1986 gugatan rekonvensi baru jelas keberadaannya. Mesti di formulasi atau diterangkan Tergugat dalam jawaban agar Gugatan Rekonvensi tersebut dianggap sah;
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan kedelapan, Oktober 2008, halaman 478 - 479 nenegaskan "Meskipun HIR tidak secara tegas menentukan dan mengatur syarat gugatan rekonvensi, namun agar gugatan itu dianggap ada dan sail, in harus dirumuskan secara jelas dalam jawaban. Tujuannya agar pihak lawan dapat mengetahui dan mengerti tentang adanya gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat kepadanya",
Selanjutnya M. Yahya Harahap, S.H. menegaskan pula gugatan rekonvensi mesti memenuhi syarat formil gugatan;
Menyebut dengan tegas subyek yang ditarik sebagai Tergugat rekonvensi;
Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fijkegrond) yang melandasi gugatan;
Menyebut dengan rinci petitum gugatan.
Lebih lanjut M. Yahya Harahap, S.H. menegaskan pula :
"Apabila : unsur-unsur di atas tidak dipenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, selain eksistensi gugatan rekonvensi mesti tegas disebut dalam jawaban, mesti disebut dengan tegas pada pihak yang ditarik sebagai Penggugat Tekonvensi, tentang dalil yang dirumuskan serta rinci satu persatu pemiliknya";
Bahwa jika dilihat dalam surat jawaban Para Tergugat yang diajukan pada tanggal 20 November 2013 halaman 9 - 15 tersebut, maka gugatan rekonvensi tidak memenuhi syarat formil sebagaimana syarat formil dalam susatan rekonvensi karena tidak merumuskan secara jelas dalam jawaban tidak menyebut dengan tegas subyek ic. Penggugat sebagai Tergugat rekonvensi, tidak merumuskan dengan jelas dalil atau posita gugatan rekonvensi berupa penegasan dasar hukum dan dasar peristiwa serta tidak menyebut dengan rinci petitum gugatan. namun anehnya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dapat mempertimbangkan sebagai suatu gugatan rekonvensi dan memberi putusan dalam gugatan rekonvensi, meskipun tidak dirumuskan petitumnya;
Dengan demikian maka putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 121/G/2013/PHI/I PN.BDG. tanggal 12 Februari harus dibatalkan oleh Judex Juris, karena sesuai Yurisprudensi MA-RI Nomor 1154 K/Sip/1973 menegaskan gugatan rekonvensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan, dianggap bukan merupakan gugatan rekonvensi yang sungguh-sungguh dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan rekonvensi;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung juga harus dibatalkan oleh Judex Juris, karena salah nenerapkan hukum atau melanggar hukum;
Hal ini disebabkan karena Judex Facti mengabulkan dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat tanpa adanya uraian baik dalam posita yang diakui sebagai gugatan rekonvensi maupun dalam dalil bantahan dalam jawaban gugatan Penggugat, namun tanpa mempertimbangkan syarat formil gugatan rekonvensi Judex Facti mengabulkan dwangsom (uang paksa) yang diuraikan oleh Para Tergugat dalam petitum pada bagian konvensi;
Bahwa putusan Judex Facti yang mengabulkan suatu petitum dalam konvensi tanpa adanya uraian dalam posita, maka putusan tersebut harus dibatalkan oleh Judex Juris karena putusan tersebut tidak berdasarkan pada posita;
Bahwa putusan Judex Facti yang mengabulkan dalil bantahan Para Tergugat yang dianggap sebagai gugatan rekonvensi tanpa pertimbangan hukum dan dibuat secara singkat sebagaimana dalam putusannya halaman 56 - 57 harus dibatalkan oleh Judex Juris, karena putusan tersebut tidak sempurna pertimbangan hukumnya dimana dibuat dan disusun secara singkat;
Bahwa Judex Juris juga harus membatalkan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, karena putusan Judex Facti yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya tersebut tanpa pertimbangan hukum dimana Judex Facti hanya mempertimbangkan bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Tergugat tanpa memberikan pertimbangan hukum yang lengkap dan sempurna atas semua fakta yang terbukti di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 7 Maret 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 25 Maret 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, bahwa antara Penggugat dengan Para Tergugat ada hubungan kerja yang telah disepakati akan diakhiri, dikarenakan Tergugat telah melakukan kesalahan berat
melakukan mogok kerja tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Bahwa sesuai pembuktian yang dilakukan, Para Tergugat sebaliknya dapat menyangkal dalil gugatan tersebut dengan membuktikan sebaliknya bahwa Perusahaan telah lalai sering terlambat membayar uang gaji karyawan karena ada keinginan untuk menutup perusahaan;
Bahwa berkaitan dengan dalil gugatan tersebut, Para Tergugat juga telah dapat membuktikan mogok kerja yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat harus memperhatikan ketentuan yang berlaku yang membayarkan semua hak-hak yang seharusnya sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Ketenaga Kerjaaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Terang Dunia Internusa tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. TERANG DUNIA INTERNUSA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arif Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota Ketua
Ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya-Biaya : Ttd.
M e t e r a i ……………. Rp 6.000,00 Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
R e d a k s i …………... Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi Rp489.000,00
--------------------------------------------------------- +
Jumlah.………… Rp500.000,00
MAHKAMAH AGUNG R.I
A.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.,
NIP. 19591207 198512 2 002