103/Pid.Sus/2015/PN Lbh
Putusan PN LABUHA Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN Lbh
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : Agus R. Senjaya, SH, Terdakwa : ADENAN ODE ANTARA alias NAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ADENAN ODE ANTARA alias NAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merah merk Yamaha Bison No Pol: DG-5898-KK tanpa STNK; dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN.Lbh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Labuha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ADENAN ODE ANTARA alias NAN
Tempat lahir : Jikotamo
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 20 Januari 1989
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, kabupaten Halmahera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha Nomor 103 / Pen.Pid / 2015 / PN.Lbh tanggal 21 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 103 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lbh tanggal 22 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, mempelajari bukti surat dan keterangan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADENAN ODE ANTARA alias NAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADENAN ODE ANTARA alias NAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merah merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK tanpa STNK, dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak ingin mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ADENAN ODE ANTARA Alias. NAN pada hari Jum?at tanggal 12 September 2014 sekitar jam 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014, bertempat di atas jalan raya beraspal di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ADENAN ODE ANTARA Alias. NAN (dalam keadaan sudah mengkonsumsi minuman keras / mabuk) yang mengemudikan Sepeda motor merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK warna merah hitam datang dari arah Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan menuju kearah Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara di depan rumah korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tepatnya sekitar kurang lebih 2 (Dua) meter dari Mesjid Raya menuju kearah Timur Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, terdakwa tidak hati-hati atau lalai sehingga kaget ketika melihat di depan tiba-tiba ada seorang perempuan pejalan kaki yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU yang menyebrang dari arah sebelah kiri bahu jalan ke sebelah kanan jalan kemudian pada saat yang sama datang dari arah Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Sepeda motor merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK warna merah hitam yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 (Tiga puluh) Km/ jam dengan jarak antara sepeda motor dan pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU sekitar kurang lebih sekitar 7 (Tujuh) meter kemudian terdakwa sempat membunyikan klakson motornya dengan tujuan agar pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tersebut tahu kalau ada sepeda motor yang lewat akan tetapi pejalan kaki tersebut korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU terus berjalan dan sudah berada di badan jalan namun sempat menoleh kearah terdakwa kemudian terdakwa yang mengira bahwa pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tersebut akan berhenti menyebrang lalu terdakwa terus melajukan kendaraannya padahal korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tetap menyebrang jalan dan oleh karena jarak antara Sepeda motor merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK warna merah hitam yang dikemudikan oleh terdakwa sudah dekat dengan korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya namun demikian terdakwa sempat menghindar dengan mengarahkan setir sepeda motornya kekanan akan tetapi benturan pun tak terhindarkan terdakwa langsung menyenggol pejalan kaki yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU dengan setir sepeda motor sebelah kiri mengenai tangan kanan pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU hingga terjatuh dijalan dengan luka pada dahi disertai bengkak, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah keluar dari lubang hidung korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU kemudian akhirnya terdakwa pun jatuh dari motornya sekitar 5 (Lima) meter setelah menabrak pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU selanjutnya pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU ditolong oleh warga sekitar dibawa kerumah sakit untuk penanganan medis.
- Bahwa akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan pejalan kaki yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU mengalami korban dalam keadaan kesadaran mengantuk, ditemukan luka yang sudah dijahit dan lekukan disertai bengkak pada dahi, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah kering di lubang hidung, akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut termasuk berat karena dapat mengancam nyawa dan dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 032/VER-IGD/RSUD/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. ALMAHIRA AZ ZAHRA (Dokter pada RSUD Halmahera Selatan).
- Bahwa selanjutnya saksi korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU dengan luka yang sudah dijahit dan lekukan disertai bengkak pada dahi, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah kering di lubang hidung dan luka memar pada tubuh korban sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Obi, kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah Halmahera Selatan (Labuha), lalu di rujuk ke Rumah Sakit Ternate untuk operasi mata kiri karena pecah akan tetapi karena tidak ada biaya lalu korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU pulang kembali ke Obi dengan kondisi kesehatan setelah berada di rumah korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tidak dapat menjalankan aktifitasnya dan untuk bangun dari tempat tidurnya pun susah kemudian hingga akhirnya korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU meninggal dunia pada tanggal 09 Januari 2015 berdasarkan Surat Kematian dari Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan No. 58/DJ/03/2015 Tanggal 13 Maret 2015.
Perbuatan terdakwa ADENAN ODE ANTARA Alias. NAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ADENAN ODE ANTARA Alias. NAN pada hari Jum?at tanggal 12 September 2014 sekitar jam 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014, bertempat di atas jalan raya beraspal di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yakni WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ADENAN ODE ANTARA Alias. NAN (dalam keadaan sudah mengkonsumsi minuman keras / mabuk) yang mengemudikan Sepeda motor merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK warna merah hitam datang dari arah Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan menuju kearah Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara di depan rumah korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tepatnya sekitar kurang lebih 2 (Dua) meter dari Mesjid Raya menuju kearah Timur Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, terdakwa tidak hati-hati atau lalai sehingga kaget ketika melihat di depan tiba-tiba ada seorang perempuan pejalan kaki yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU yang menyebrang dari arah sebelah kiri bahu jalan ke sebelah kanan jalan kemudian pada saat yang sama datang dari arah Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Sepeda motor merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK warna merah hitam yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan kurang lebih sekitar 30 (Tiga puluh) Km/ jam dengan jarak antara sepeda motor dan pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU sekitar kurang lebih sekitar 7 (Tujuh) meter kemudian terdakwa sempat membunyikan klakson motornya dengan tujuan agar pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tersebut tahu kalau ada sepeda motor yang lewat akan tetapi pejalan kaki tersebut korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU terus berjalan dan sudah berada di badan jalan namun sempat menoleh kearah terdakwa kemudian terdakwa yang mengira bahwa pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tersebut akan berhenti menyebrang lalu terdakwa terus melajukan kendaraannya padahal korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU tetap menyebrang jalan dan oleh karena jarak antara Sepeda motor merk Yamaha Bison No. Pol : DG-5898-KK warna merah hitam yang dikemudikan oleh terdakwa sudah dekat dengan korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya namun demikian terdakwa sempat menghindar dengan mengarahkan setir sepeda motornya kekanan akan tetapi benturan pun tak terhindarkan terdakwa langsung menyenggol pejalan kaki yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU dengan setir sepeda motor sebelah kiri mengenai tangan kanan pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU hingga terjatuh dijalan dengan luka pada dahi disertai bengkak, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah keluar dari lubang hidung korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU kemudian akhirnya terdakwa pun jatuh dari motornya sekitar 5 (Lima) meter setelah menabrak pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU selanjutnya pejalan kaki korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU ditolong oleh warga sekitar dibawa kerumah sakit untuk penanganan medis.
- Bahwa akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas tersebut mengakibatkan pejalan kaki yakni korban WA MIU LA MANDI Alias. WA MIU mengalami korban dalam keadaan kesadaran mengantuk, ditemukan luka yang sudah dijahit dan lekukan disertai bengkak pada dahi, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah kering di lubang hidung, akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut termasuk berat karena dapat mengancam nyawa dan dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 032/VER-IGD/RSUD/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dr. ALMAHIRA AZ ZAHRA (Dokter pada RSUD Halmahera Selatan).
Perbuatan terdakwa ADENAN ODE ANTARA Alias. NAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU R.I. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Faujan Ode Wahit di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 18.00 WIT, saksi sementara membelakangi jalan melihat orang mengerjakan got secara tiba – tiba saksi mendengar tabrakan lalu saksi berbalik dan melihat korban dan pelaku sudah terjatuh;
bahwa pelaku tabrakan adalah terdakwa Adenan Ode sedangkan korbannya adalah Wamiu. Sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah sepeda motor Yamaha Bison warna merah hitam;
bahwa setelah saksi mendekat untuk melihat keadaan pelaku dan korban, saksi lalu mencari mobil untuk mengangkat korban guna dibawa ke rumah sakit;
bahwa sepengetahuan saksi terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Dan pada saat itu cuaca cerah serta arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.
Untung La Saleh di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa kecelakaan yang dialami oleh korban Wa Miu ibu kandung saksi terjadi pada bulan September 2014 sore hari di Desa Jikotamo ;
bahwa pada saat kejadian saksi belum mengetahui pelaku tabrakan, nanti setelah beberapa hari kemudian setelah saksi kembali dari Labuha dan pergi ke kantor Polsek Obi kemudian salah seorang anggota polisi di Polsek Obi memberitahukan kepada saksi bahwa pelaku tabrakan tersebut adalah terdakwa Adenan Ode Antara;
bahwa pada saat setelah kejadian orang tua terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi dan menjelang 1 (satu) minggu kemudian orang tua terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
bahwa setelah ditabrak, mata sebelah kiri korban sudah pecah dan menurut dokter harus dioperasi dan biaya operasi tersebut sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kemudian keluarga korban menyuruh saksi untuk menyampaikan biaya operasi ini kepada orang tua Terdakwa namun orang tua Terdakwa tidak sanggup dengan biaya sebesar itu sehingga korban akhirnya dibawa pulang ke rumah;
bahwa korban meninggal dunia beberapa saat kemudian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.
Daraeni Ode Antara alias Eni di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Jumat tanggal sudah lupa pada tahun 2014 jam 6 sore di jalan raya Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan;
bahwa pada saat kejadian saksi berada di rumah yang tidak jauh dari tempat kejadian, dan saksi tidak melihat langsung namun saksi mendengar bunyi;
bahwa pada saat mendengar bunyi tersebut saksi langsung keluar dan lari menuju tempat asal bunyi tersebut. Sesampainya di sana baru saksi melihat korban yang adalah bibi saksi telah tergeletak, kemudian saksi memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah korban yang berada tidak jauh dari tempat kejadian;
bahwa pada saat itu saksi melihat korban sudah terjatuh serta berlumuran darah dan korban mengalami luka robek di bagian dahi kemudian kepala pecah sedangkan mata, hidung dan mulut korban mengeluarkan darah;
bahwa pada saat kejadian cuaca cerah dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
bahwa kondisi korban setelah dibawa pulang ke rumahnya yaitu korban sudah tidak bisa bangun dari tempat tidur untuk melakukan aktifitas sehari-hari kemudian korban meninggal dunia sekitar 3 (tiga) bulan setelah kecelakaan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.
Ampi La Musu alias Ampi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada saat kejadian saksi tidak melihat langsung namun beberapa saat kemudian datang Sukarni dan memberitahukan kepada saksi bahwa korban Wamiu telah ditabrak;
bahwa setelah mendengar informasi tersebut saksi langsung menuju ke tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian korban dan pelaku sudah tidak ada namun informasi yang saksi dengar korban sudah dibawa ke rumah sakit dan di tempat kejadian saksi hanya melihat bercak darah di atas jalan beraspal di desa Jikotamo;
bahwa akibat tabrakan tersebut Korban mengalami luka di dahi, mata sebelah kiri pecah, mulut korban mengeluarkan darah dan kedua tulang rusuk korban sakit sehingga kondisi korban sangat lemah dan tidak bisa bangun dari tempat tidur;
bahwa terdakwa pernah memberikan bantuan biaya pengobatan terhadap korban melalui saudara Untung yang pertama sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang kedua sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan pernah juga memberikan uang sewa speed dari Obi ke Labuha untuk berobat sebesar Rp 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
bahwa setelah kejadian, beberapa bulan kemudian korban meninggal dunia;
bahwa saksi dan keluarga besar awalnya sangat berat untuk memaafkan perbuatan terdakwa, namun pada akhirnya kami bisa memaafkan perbuatannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak berkeberatan dengan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa selain keterangan para saksi a quo Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 032/VER-IGD/RSUD/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 atas nama Wa Miu La Mandi, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Almahira Az Zahra, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, yang pada kesimpulannya :Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, perempuan, berusia tujuh puluh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka yang sudah dijahit dan lekukan disertai bengkak pada dahi, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah kering di lubang hidung, akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut dapat mengancam nyawa dan dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian. Korban diberi penanganan pemberian oksigen, cairan melalui pembuluh darah, obat pengurang rasa sakit, obat pengurang asam lambung, antibiotik dan dirawat di ruang rawat inap bedah;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di jalan raya di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan;
bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas, terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Desa Sambiki menuju ke Desa Jikotamo tiba-tiba terdakwa melihat korban yang hendak menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan ke sebelah kanan jalan, kemudian dengan jarak sekitar 7 (tujuh) meter terdakwa telah membunyikan klakson dengan tujuan agar korban melihat terdakwa dan berhenti menyeberang sebelum terdakwa lewat namun di luar dugaan terdakwa ternyata korban tetap menyeberang jalan dan terdakwa tidak bisa menghentikan motor terdakwa sehingga terjadilah tabrakan tersebut;
bahwa terdakwa mengendarai motor merek Yamaha Bison warna merah hitam;
bahwa kecepatan motor yang terdakwa kendarai hingga terjadi kecelakaan itu sekitar 30 kilometer per jam dan pada saat itu cuaca cerah dengan arus lalu lintas yang sedang sepi;
bahwa ayah terdakwa pernah memberikan bantuan biaya pengobatan terhadap korban yang pertama sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian pernah juga memberikan uang transportasi speed dari Desa Jikotamo ke Desa Labuha sebesar Rp 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
bahwa akibat kecelekaan dimaksud beberapa waktu kemudian korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selain memeriksa alat – alat bukti dimaksud, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Bison warna merah hitam dengan nomor polisi DG 5898 KK tanpa STNK untuk diperiksa di persidangan. Barang bukti mana telah diakui oleh terdakwa maupun oleh para saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di jalan raya di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan;
bahwa benar awalnya pada hari dan tanggal tersebut, terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Desa Sambiki menuju ke Desa Jikotamo tiba-tiba terdakwa melihat korban yang hendak menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan ke sebelah kanan jalan, kemudian dengan jarak sekitar 7 (tujuh) meter terdakwa telah membunyikan klakson dengan tujuan agar korban melihat terdakwa dan berhenti menyeberang sebelum terdakwa lewat namun di luar dugaan terdakwa ternyata korban tetap menyeberang jalan dan terdakwa tidak bisa menghentikan motor terdakwa sehingga terjadilah tabrakan tersebut;
bahwa benar terdakwa mengendarai motor merek Yamaha Bison warna merah hitam;
bahwa benar kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjadi kecelakaan itu sekitar 30 kilometer per jam dan pada saat itu cuaca cerah dengan arus lalu lintas yang sedang sepi;
bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban Wa Miu mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 032/VER-IGD/RSUD/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 atas nama Wa Miu La Mandi, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Almahira Az Zahra, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, yang pada kesimpulannya :Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, perempuan, berusia tujuh puluh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka yang sudah dijahit dan lekukan disertai bengkak pada dahi, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah kering di lubang hidung, akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut dapat mengancam nyawa dan dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian;
bahwa benar akibat kecelekaan dimaksud 3 (tiga) bulan kemudian korban meninggal dunia;
bahwa benar ayah terdakwa pernah memberikan bantuan biaya pengobatan terhadap korban yang pertama sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kemudian pernah juga memberikan uang transportasi speed dari Desa Jikotamo ke Desa Labuha sebesar Rp 5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
setiap orang
mengemudikan Kendaraan Bermotor
karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
mengakibatkan orang lain meninggal
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bentuk penyebutan lain dari kata “Barang Siapa” yang lazim dipergunakan dalam istilah Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP), yang dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Adenan Ode Antara sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
ad. 2. unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa secara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada awalnya terdakwa Adenan berangkat arah Desa Sambiki menuju ke Desa Jikotamo mengendarai sepeda motor Yamaha Bison warna merah hitam dengan nomor polisi DG 5898 dengan kecepatan kurang lebih 30 (tiga puluh) km/jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Adenan Ode Antara mengendarai sepeda motor Yamaha Bison warna merah hitam dengan nomor polisi DG 5898 yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya telah terpenuhi menurut hukum;
ad. 3. unsur karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana uraian sebelumnya, bahwa benar awalnya pada hari dan tanggal tersebut, terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Desa Sambiki menuju ke Desa Jikotamo tiba-tiba terdakwa melihat korban yang hendak menyeberang jalan dari sebelah kiri jalan ke sebelah kanan jalan, kemudian dengan jarak sekitar 7 (tujuh) meter terdakwa telah membunyikan klakson dengan tujuan agar korban melihat terdakwa dan berhenti menyeberang sebelum terdakwa lewat namun di luar dugaan terdakwa ternyata korban tetap menyeberang jalan dan terdakwa tidak bisa menghentikan motor terdakwa sehingga terjadilah tabrakan tersebut. terdakwa mengendarai motor merek Yamaha Bison warna merah hitam dengan nomor polisi DG 5898 KK saat itu dengan kecepatan sepeda motor yang terdakwa kendarai hingga terjadi kecelakaan itu sekitar 30 kilometer per jam dan pada saat itu cuaca cerah dengan arus lalu lintas yang sedang sepi. Akibat kecelakaan tersebut korban Wa Miu mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 032/VER-IGD/RSUD/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 atas nama Wa Miu La Mandi, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Almahira Az Zahra, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuha, yang pada kesimpulannya :Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, perempuan, berusia tujuh puluh tahun, pada pemeriksaan fisik ditemukan luka yang sudah dijahit dan lekukan disertai bengkak pada dahi, luka memar pada kedua kelopak mata hingga pipi, dan darah kering di lubang hidung, akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut dapat mengancam nyawa dan dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut Majelis Hakim menilai bahwa ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana defenisi sebelumnya dengan ditabraknya korban Wa Miu oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, namun yang menjadi pertanyaan untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian unsur ini secara utuh adalah apakah kecelakaan lalu lintas tersebut diakibatkan karena kelalaian terdakwa Adenan Ode Antara atau tidak?
Menimbang, bahwa apabila uraian fakta di atas diteliti dan dicermati secara seksama, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Adenan Ode Antara yang saat itu sadar dengan keadaan cuaca yang cerah dan arus lalu lintas yang sepi bukan berarti harus memacu sepeda motor yang dekendarainya dengan kecepatan tinggi, dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim tindakan terdakwa tersebut adalah tindakan yang tidak hati-hati meskipun terdakwa sadar sepenuhnya akan kemungkinan akibat yang dapat ditimbulkan dari sikap dan tindakannya tersebut, dengan demikian terdakwa Adenan Ode Antara telah lalai mengendarai sepeda motornya dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak korban Wa Miu;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini dapat dibuktikan dan telah terpenuhi;
ad. 4. unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Untung La Saleh, saksi Daraeni Ode Antara, saksi Ampi La musu dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa, korban Wa Miu akhirnya meninggal dunia 3 (tiga) bulan setelah kecelakaan dimaksud, hal mana dikuatkan dengan bukti surat berupa Surat Keterangan Kematian atas nama Wamiu La Mandi (korban) tertanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ramli Hi. La Hane Kepala Desa Jikotamo, surat keterangan mana menyatakan bahwa Wamiu La Mandi benar telah meninggal dunia, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini dapat dibuktikan dan telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum telah dipertimbangkan dan dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Adenan Ode Antara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Warna Hitam Merah merk Yamaha Bison Nomor Polisi DG 5898 KK tanpa STNK akan ditentukan sebagaimana amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa selain menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit di depan persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi;
Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban dan terdakwa beserta keluarganya ikut membantu membiayai proses perawatan korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ADENAN ODE ANTARA alias NAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merah merk Yamaha Bison No Pol: DG-5898-KK tanpa STNK;
dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015, oleh Martha Maitimu, SH sebagai Hakim Ketua, Edy Sameaputty, SH dan Kadar Noh, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anita, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Labuha dengan dihadiri oleh Agus R. Senjaya, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuha serta Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edy Sameaputty, SH Martha Maitimu, SH
Kadar Noh, SH
Panitera Pengganti,
Anita, SH