51/PID.SUS/ 2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 51/PID.SUS/ 2018/PT PLK
H. SUJAI Bin PUNAMIN;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan NegeriSampit tanggal 31 Mei 2018, Nomor 82/Pid.SUS/2018/PN.Spt, yang dimintakan banding - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesarRp 5. 000,- (limaribu rupiah).
Nomor 51/PID.SUS/ 2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : H. SUJAI Bin PUNAMIN;
Tempat lahir : Sampit;
Umur/ Tanggal lahir : 49 Tahun/ 31 Desember 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Yos Sudarso Gang Sulawesi No.63,
RT.013, RW.005, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah;
Ag a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan tanggal 3 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 4 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 April 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Penetapan Pengalihan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampit menjadi Penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 26 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 April 2018;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 11 Juni 2018;
Penetapan Penahanan Kota berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 8 Juni 2018 sampai dengan tanggal 5 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya tanggal 9 Juli 2018 Nomor 51/Pid.SUS/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan putusan Pengadilan NegeriSampit tanggal 31 Mei 2018 Nomor 82/Pid.SUS/2018/PN.Spt dalam perkara tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDM-18/Kotim/02/2018, tanggal 13 Maret 2018, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa H. SUJAI Bin PUNAMIN pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016, bertempat di Jalan P. Anatasari Sampit dan Gudang di Jalan Kopi Selatan RT 015 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional sebanyak 596 (lima ratus sembilan puluh enam) dus dan 54 (lima puluh empat) kotak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Petugas dari Tim Balai POM Palangka Raya bersama-sama dengan tim Polda Kalteng melaksanakan razia obat tradisional di toko Rama Jaya milik terdakwa Terdakwa, lalu sesampainya dilokasi Petugas melakukan penggeledahan di toko dan gudang penyimpanan menemukan milik terdakwa, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman jamu yang terdiri dari 3 (tiga) jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia, dan diantaranya adalah berupa Jamu Jawa Asli Cap Madu Klanceng (Jamu tradisional Asam Urat Cap Madu Klanceng) sebanyak 401 (empat ratus satu) dus, Jamu jawa Asli Cap Tawon Klenceng sebanyak 195 (seratus Sembilan puluh lima) dus dan Jamu Montalin sebanyak 54 (lima puluh empat) kotak yang mana seluruh barang bukti yang diremukan petugas adalah tanpa memiliki izin edar;
Bahwa terdakwa melakukan bisnis penjualan Jamu tradisional yang mengandung bahan kimia dan tanpa memiliki ijin edar sebagaimana tersebut diatas hanya berdasarkan tingginya permintaan pembeli di wilayah terdakwa, sehingga terdakwa bekerja sama dengan rekan terdakwa Saudara Antok yang berada di Surabaya untuk menyediakan obat tradisional sesuai pesanan terdakwa kemudian obat-obatan jamu tersebut dikirim dari Surabaya dan selanjutnya di jual atau diedarkan oleh terdakwa secara langsung di wilayah sampit dan sekitanya, dan atas kerjasama tersebut terdakwa kerap melakukan pemesanan obat tradisional jenis Jamu Tawon Klanceng dan Madu Klanceng sebanyak kurang lebih 850 (delapan ratus lima puluh) dus dalam kurun waktu bulan mei 2016 sampai September 2016, sementara untuk Jamu Montalin dipesan oleh saksi Hj. Risana yang merupakan istri dari terdakwa;
Bahwa dalam hal melakukan penjualan, terdakwa tidak menyediakan stok yang banyak di tokonya, karena pembeli hanya yang dating ke toko biasanya melelkukan transaksi pembelian dalam jumlah sedikit, sehingga apabila ada pembeli yang bertransaksi dalam jumlah besar, terdakwa biasa bertransaksi di gudang tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditemukan petugas;
Bahwa barang bukti berupa obat tradisional yang telah disita secara sah tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik kemasan ditemukan bahwa obat tersebut tidak memiliki izin eder adapun izin edar yang tercantum pada kemasan adalah fiktif tidak terdaftar di Badan POM, selanjutnya berdasarkan hasil uji laboratorium PM.01.06.981.10.16.1769 dan PM.01.06.981.10.16.1770 mengadung BKO Fenilbutason menurut keterangan saksi ahli Rahayu Padmawati, Sfarm.,Apt bahwa obat tradisional tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu, kemanfaatan/khasiat dan keamanan berdasarkan Peraturan Mentari Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang Resgitrasi Obat Tradisional sedangkan untuk obat tradisional jenis Jamu Montalin dilarang dan tercantum dalam public warning No. HM.03.03.1.43.08.10.8013 tanggal 13 Agustus 2010;
Bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa H. SUJAI Bin PUNAMIN pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2017, bertempat di Jalan P. Anatasari Sampit dan Gudang di Jalan Kopi Selatan RT 015 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa obat tradisional sebanyak 596 (lima ratus sembilan puluh enam) dus dan 54 (lima puluh empat)kotak, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Tri Nurhayatiningsih bersama dengan Tim dari Balai POM Palangka Raya dan tim Polda Kalteng melaksanakan razia obat tradisional di toko Rama Jaya milik terdakwa Terdakwa, saksi bersama tim melakukan penggeledahan di toko dan gudang penyimpanan menemukan 3 (tiga) macam obat tradisional yang mengandung bahan kimia;
Bahwa terdakwa melakukan bisnis penjualan Jamu tradisional yang mengandung bahan kimia dan tanpa memiliki ijin edar sebagaimana tersebut diatas hanya berdasarkan tingginya permintaan pembeli di wilayah terdakwa, sehingga terdakwa bekerja sama dengan rekan terdakwa Saudara Antok yang berada di Surabaya untuk menyediakan obat tradisional sesuai pesanan terdakwa kemudian obat-obatan jamu tersebut dikirim dari Surabaya dan selanjutnya di jual atau diedarkan oleh terdakwa secara langsung di wilayah sampit dan sekitanya, dan atas kerjasama tersebut terdakwa kerap melakukan pemesanan obat tradisional jenis Jamu Tawon Klanceng dan Madu Klanceng sebanyak kurang lebih 850 (delapan ratus lima puluh) dus dalam kurun waktu bulan mei 2016 sampai September 2016, sementara untuk Jamu Montalin dipesan oleh saksi Hj. Risana yang merupakan istri dari terdakwa, dimana selama terdakwa menjual kembali tidak ada kendali mutu dan keamanan hanya fokus pada kuantitas penjualan saja, pengetahuan terdakwa hanya sebatas terteranya nomor Badan POM RI tanpa melakukan pengecekan jenis obat tersebut terdaftar atau tidak padahal kandungan obat tersebut termasuk kualifikasi kimia berbahaya bagi kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat tradisional yang telah disita secara sah tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik kemasan ditemukan bahwa obat tersebut tidak memiliki izin eder adapun izin edar yang tercantum pada kemasan adalah fiktif tidak terdaftar di Badan POM, selanjutnya berdasarkan hasil uji laboratorium PM.01.06.981.10.16.1769 dan PM.01.06.981.10.16.1770 mengadung BKO Fenilbutason menurut keterangan saksi ahli Rahayu Padmawati, Sfarm.,Apt bahwa obat tradisional tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu, kemanfaatan/khasiat dan keamanan berdasarkan Peraturan Mentari Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang Resgitrasi Obat Tradisional sedangkan untuk obat tradisional jenis Jamu Montalin dilarang dan tercantum dalam public warning No. HM.03.03.1.43.08.10.8013 tanggal 13 Agustus 2010;
Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa, berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-18/KOTIM/02/18 tanggal 8 Mei 2018, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaH.SUJAI Bin PUNAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal (2) danPasal (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatanyang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H.SUJAI Bin PUNAMINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahandengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) subsidair6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Jamu Jawa Asli Cap MaduKlencengsebanyak 401 (empatratussatu) dus;
Jamu Jawa Asli Cap TawonKlencek sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) dus;
Jamu Montalinsebanyak 54 (lima puluhempat) kotak;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Bundel dokumensuratjalan;
Dilampirkandalam berkas perkara;
MembebaniterdakwauntukmembayarbiayaperkarasebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan NegeriSampit telah menjatuhkan putusan tanggal 31 Mei 2018 Nomor 82/Pid. SUS/2018/PN.Sptyang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaH. SUJAI Bin PUNAMINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) Tahun, melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
Jamu Jawa Asli Cap MaduKlencengsebanyak 401 (empatratussatu) dus;
Jamu Jawa Asli Cap TawonKlencek sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) dus;
Jamu Montalinsebanyak 54 (lima puluhempat) kotak;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) Bundel dokumensuratjalan;
Dilampirkandalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebutJaksaPenuntutUmumtelah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan NegeriSampitpada tanggal 6 Juni 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 7/Akta Banding/2018/PN.Sptdan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepadaTerdakwapada tanggal 6 Juni 2018;
Menimbang,bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telahmengajukan Memori Bandingpadatanggal 6 Juni 2018, danmemori banding tersebuttelahdiberitahukankepadaterdakwapadatanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenuntutUmum tersebuttelah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebutsecara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwaataspermintaan banding tersebut, PenuntutUmumtelahmengajukan memori banding yang padapokoknyamenyatakanbahwaputusanPengadilanNegeriSampittersebutterlaluringan, sehinggatidakmemenuhi rasa keadilandalammasyarakatyaknitidakmemberikanpenjeraanbaikbagipelakumaupunbagimasyarakat, sehinggadengandemikiantujuanmuliadarisuatupemidanaan yang diharapkantidakmengakibatkankerugian Negara. OlehkarenaitusupayaPengadilan Tinggi PalangkaramenjatuhkanputusansesuaidengantuntutanJaksaPenuntutUmumyaituselama 1 ( satu ) tahundengandikurangiselamaterdakwaditahandenganperintahterdakwatetapditahandanpidanadendasebesar Rp.15.000.000,- ( lima belasjuta rupiah ) subsidair 6 ( enam ) bulankurungan;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti alasan Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana dalam pertimbangannya, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan pada masyarakat disatu pihak dan juga rasa keadilan pada terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telahtepatdanbenarbahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitudakwaanalternatifkeduadan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampittanggal 31 Mei 2018 Nomor 82/Pid.SUS/2018/PN.Spt;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa dijatuhipidana kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikanpasal 241 KUHAP Jo pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan NegeriSampit tanggal 31 Mei 2018, Nomor 82/Pid.SUS/2018/PN.Spt, yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesarRp 5.000,- (limaribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Rabu, tanggal 1 Agustus 2018oleh kamiDULAIMI, S.H., M.H., sebagaiKetua Majelis Hakim denganENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H.,dan PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 9 Juli 2018 Nomor 51/PID.SUS/2018/PT.PLKuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebutpada hariKamis, tanggal 9 Agustus 2018diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh JUSLAK ARTHUR L.B, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H., DULAIMI, S.H., M.H.
PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H.
PaniteraPengganti,
JUSLAK ARTHURL.B, S.H.