113/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASAN Bin SYAHRANI (Alm).
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
P U T U S A N
Nomor : 113/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HASAN Bin SYAHRANI (Alm).
Tempat Lahir : Panggung.
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 22 Agustus 1987.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Panggung RT. 001 RW.001 Kecamatan Haruyan
Kab. Hulu Sungai Tengah.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Petani).
Terdakwa ditahan dalam perkara lain sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 113/Pid.Sus/2017/PN Kgn tertanggal 23 Mei 2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HASAN Bin SYAHRANI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASAN Bin SYAHRANI (Alm) dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulandanpidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
94 (sembilan puluh empat) butir obat Carnophen (zenith).
258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat Dextro dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir.
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) pak plastik klip warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai berjumlah Rp. 534.000,- (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu :
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 Mei 2017 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
PERTAMA ;
Bahwa terdakwa HASAN Bin SYAHRANI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS sedang melaksanakan tugas jaga di Polsek Angkinang lalu ada mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipasar Bagambir terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada rekan lainnya yang selanjutnya atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS meminta bantuan kepada Sat ResNarkoba Polres HSS untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah anggota sudah berkumpul di Polsek Angkinang kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di Pasar Bagambir saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS langsung memantau keberadaan terdakwa dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dan memastikan keberadaan terdakwa dengan jarak tersebut bisa melihat pergerakan terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan pemantauan saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS melihat keberadaan terdakwa dilokasi Pasar Bagambir setelah itu berjalan dengan sepeda motor melewati Pasar Bagambir tersebut, mengetahui ada keberadaan terdakwa tersebut selanjutnya saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS menghubungi rekan lainnya yang waktu itu masih berada di Polsek Angkinang untuk segera menuju ke lokasi Pasar Bagambir, setelah rekan yang lainnya datang kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa serta kepada seluruh orang yang berada di Pasar Bagambir tersebut dan saat itu ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa, setelah itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, karena informasi yang didapat menyampaikan kalau terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut, karena saat itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya tidak percaya lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang diskitar terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka yang kemudian ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembuilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian :15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir didalam kantong plastic warna hitam tersebut, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan tersebut dan terdakwa mengakui semua milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir lalu obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0278, tanggal 06 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.03.E.246 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0279, tanggal 06 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.03.E.246 berupa 2 (dua) tablet Dextro warna kuning dengan penandaan “DMP” pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Bahwa untuk obat jenis Dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HASAN Bin SYAHRANI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS sedang melaksanakan tugas jaga di Polsek Angkinang lalu ada mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipasar Bagambir terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada rekan lainnya yang selanjutnya atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS meminta bantuan kepada Sat ResNarkoba Polres HSS untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah anggota sudah berkumpul di Polsek Angkinang kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di Pasar Bagambir saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS langsung memantau keberadaan terdakwa dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dan memastikan keberadaan terdakwa dengan jarak tersebut bisa melihat pergerakan terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan pemantauan saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS melihat keberadaan terdakwa dilokasi Pasar Bagambir setelah itu berjalan dengan sepeda motor melewati Pasar Bagambir tersebut, mengetahui ada keberadaan terdakwa tersebut selanjutnya saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS menghubungi rekan lainnya yang waktu itu masih berada di Polsek Angkinang untuk segera menuju ke lokasi Pasar Bagambir, setelah rekan yang lainnya datang kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa serta kepada seluruh orang yang berada di Pasar Bagambir tersebut dan saat itu ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa, setelah itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, karena informasi yang didapat menyampaikan kalau terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut, karena saat itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya tidak percaya lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang diskitar terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka yang kemudian ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembuilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian :15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir didalam kantong plastic warna hitam tersebut, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan tersebut dan terdakwa mengakui semua milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir lalu obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0278, tanggal 06 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.03.E.246 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0279, tanggal 06 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.03.E.246 berupa 2 (dua) tablet Dextro warna kuning dengan penandaan “DMP” pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
94 (sembilan puluh empat) butir obat Carnophen (zenith).
258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat Dextro dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir.
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) pak plastik klip warna putih.
Uang tunai berjumlah Rp. 534.000,- (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu :
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi ANDI SUHENDRA Bin ISMANADI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi ABDUL BAIS karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa berawal ketika saksi dan saksi ABDUL BAIS sedang melaksanakan tugas jaga di Polsek Angkinang lalu ada mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipasar Bagambir terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
Bahwa kemudian informasi tersebut disampaikan kepada rekan lainnya yang selanjutnya atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut lalu saksi dan saksi ABDUL BAIS meminta bantuan kepada Sat ResNarkoba Polres HSS untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah anggota sudah berkumpul di Polsek Angkinang kemudian saksi dan saksi ABDUL BAIS langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa sesampainya di Pasar Bagambir saksi dan saksi ABDUL BAIS langsung memantau keberadaan terdakwa dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dan memastikan keberadaan terdakwa dengan jarak tersebut bisa melihat pergerakan terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan pemantauan saksi dan saksi ABDUL BAIS melihat keberadaan terdakwa dilokasi Pasar Bagambir setelah itu berjalan dengan sepeda motor melewati Pasar Bagambir tersebut;
Bahwa mengetahui keberadaan terdakwa tersebut selanjutnya saksi dan saksi ABDUL BAIS menghubungi rekan lainnya yang waktu itu masih berada di Polsek Angkinang untuk segera menuju ke lokasi Pasar Bagambir, setelah rekan yang lainnya datang kemudian saksi dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan saat itu ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, karena informasi yang didapat menyampaikan kalau terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kemudian saksi dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut;
Bahwa karena saat itu saksi dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya tidak percaya lalu saksi dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang yang didiami terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka;
Bahwa dalam plastik hitam tersebut ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir;
Bahwa didalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan juga uang tersebut dan terdakwa mengakui semuanya milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir;
Bahwa selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual obat-obatan tersebut menurut pengakuannya baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen dan Dextro izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi ABDUL BAIS Bin ABDUL HAKIM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi ANDI SUHENDRA karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro;
Bahwa berawal ketika saksi dan saksi ANDI SUHENDRA sedang melaksanakan tugas jaga di Polsek Angkinang lalu ada mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipasar Bagambir terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro;
Bahwa kemudian informasi tersebut disampaikan kepada rekan lainnya yang selanjutnya atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut lalu saksi dan saksi ANDI SUHENDRA meminta bantuan kepada Sat ResNarkoba Polres HSS untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah anggota sudah berkumpul di Polsek Angkinang kemudian saksi dan saksi ANDI SUHENDRA langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa sesampainya di Pasar Bagambir saksi dan saksi ANDI SUHENDRA langsung memantau keberadaan terdakwa dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dan memastikan keberadaan terdakwa dengan jarak tersebut bisa melihat pergerakan terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan pemantauan saksi dan saksi ANDI SUHENDRA melihat keberadaan terdakwa dilokasi Pasar Bagambir setelah itu berjalan dengan sepeda motor melewati Pasar Bagambir tersebut;
Bahwa mengetahui keberadaan terdakwa tersebut selanjutnya saksi dan saksi ANDI SUHENDRA menghubungi rekan lainnya yang waktu itu masih berada di Polsek Angkinang untuk segera menuju ke lokasi Pasar Bagambir, setelah rekan yang lainnya datang kemudian saksi dan saksi ANDI SUHENDRA serta rekan lainnya langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan saat itu ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi ANDI SUHENDRA serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, karena informasi yang didapat menyampaikan kalau terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kemudian saksi dan saksi ANDI SUHENDRA serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut;
Bahwa karena saat itu saksi dan saksi ANDI SUHENDRA serta rekan lainnya tidak percaya lalu saksi dan saksi ANDI SUHENDRA serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang yang didiami terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka;
Bahwa dalam plastik hitam tersebut ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir;
Bahwa didalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan juga uang tersebut dan terdakwa mengakui semuanya milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir;
Bahwa selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual obat-obatan tersebut menurut pengakuannya baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen dan Dextro izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res HSS Sektor Angkinang tertanggal 27 Februari 2017 Nomor : SP.Dik/02/II/2017/ Reskrim;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro tanpa izin pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir;
Bahwa sesaat sebelum ditangkap ketika itu terdakwa sedang duduk dilapak pedagang yang kosong sambil menunggu orang yang mau membeli obat Carnophen dan Dextro kepada terdakwa, namun tidak lama kemudian datang saksi ANDI SUHENDRA bersama saksi ABDUL BAIS dan temannya mendatangi terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut;
Bahwa saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang yang didiami terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka;
Bahwa dalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir;
Bahwa didalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan juga uang tersebut dan terdakwa mengakui semuanya milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir;
Bahwa selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual obat-obatan tersebut baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa HASAN Bin SYAHRANI (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir;
Bahwa benar Berawal ketika saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS sedang melaksanakan tugas jaga di Polsek Angkinang lalu ada mendapat laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipasar Bagambir terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada rekan lainnya yang selanjutnya atas dasar laporan dan informasi masyarakat tersebut lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS meminta bantuan kepada Sat ResNarkoba Polres HSS untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah anggota sudah berkumpul di Polsek Angkinang kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampainya di Pasar Bagambir saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS langsung memantau keberadaan terdakwa dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dan memastikan keberadaan terdakwa dengan jarak tersebut bisa melihat pergerakan terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit melakukan pemantauan saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS melihat keberadaan terdakwa dilokasi Pasar Bagambir setelah itu berjalan dengan sepeda motor melewati Pasar Bagambir tersebut, mengetahui ada keberadaan terdakwa tersebut selanjutnya saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS menghubungi rekan lainnya yang waktu itu masih berada di Polsek Angkinang untuk segera menuju ke lokasi Pasar Bagambir, setelah rekan yang lainnya datang kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya langsung melakukan pemeriksaan kepada terdakwa serta kepada seluruh orang yang berada di Pasar Bagambir tersebut dan saat itu ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa, setelah itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, karena informasi yang didapat menyampaikan kalau terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut, karena saat itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya tidak percaya lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang diskitar terdakwa yang kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka yang kemudian ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembuilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian : 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir didalam kantong plastic warna hitam tersebut, selain itu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan tersebut dan terdakwa mengakui semua milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir lalu obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan terdakwa menjual obat-obatan tersebut baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0278, tanggal 06 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.03.E.246 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dan berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0279, tanggal 06 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.03.E.246 berupa 2 (dua) tablet Dextro warna kuning dengan penandaan “DMP” pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Dekstrometorphan HBr;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa benar untuk obat jenis Dextro izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dektrometorfan sediaan tunggal sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata terdakwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen dan Dextro tanpa izin pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekitar Jam 16.15 Wita bertempat di Jln. A. Yani Desa Bamban Utara Rt.02 Rw.01 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pasar Bagambir.
Menimbang, bahwa sesaat sebelum ditangkap ketika itu terdakwa sedang duduk dilapak pedagang yang kosong sambil menunggu orang yang mau membeli obat Carnophen dan Dextro kepada terdakwa, namun tidak lama kemudian datang saksi ANDI SUHENDRA bersama saksi ABDUL BAIS dan temannya mendatangi terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis keris dipinggang sebelah kiri terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pencarian dan tidak ditemukan adanya obat jenis Carnophen atau obat jenis Dextro namun disekitar keberadaan terdakwa banyak ditemukan bungkus obat jenis Carnophen, sisa plastik klips, karena informasi yang didapat menyampaikan kalau terdakwa ada menjual dan mengedarkan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro kemudian saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan tersebut lalu dijawabnya bahwa terdakwa tidak ada menyimpan obat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena saat itu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya tidak percaya lalu saksi ANDI SUHENDRA dan saksi ABDUL BAIS serta rekan lainnya melakukan pemeriksaan di atap lapak pedagang yang didiami terdakwa dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada diatap lapak pedagang, karena curiga terhadap isi dari 1 (satu) buah bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa lalu kantong plastik warna hitam tersebut dibuka;
Menimbang, bahwa dalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan obat jenis Carnophen berjumlah 94 (sembilan puluh empat) butir, obat jenis Dextro berjumlah 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir;
Menimbang, bahwa didalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 534.000 (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakuinya hasil dari penjualan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat-obatan juga uang tersebut dan terdakwa mengakui semuanya milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Angkinang untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen dan jenis Dextro tersebut terdakwa beli dari Sdr. BAHRI (DPO) warga Desa Gumbil Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk obat jenis Carnophen terdakwa beli dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butir;
Menimbang, bahwa selanjutnya obat-obatan tersebut terdakwa jual kembali, untuk obat jenis Carnophen terdakwa jual dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 6 butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual per paket yaitu untuk paket kecil yang berisi 6 (enam) butir dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan paket besar yang berisi 12 (dua belas) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari penjualan obat jenis Carnophen tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya dan dari penjualan obat jenis Dextro per 1000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual obat-obatan tersebut baru 2 (dua) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui menjual obat Carnophen tersebut dilarang oleh Undang-Undang, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanya terdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan pertama dari surat dakwaan penuntut umum telah Majelis buktikan dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka terhadap dakwaan kedua, Majelis tidak perlu membuktikannya lagi dan telah cukup hanya dengan pembuktian dalam dakwaan Pertama penuntut Umum untuk dapat menyatakan terdakwa untuk dipersalahkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
94 (sembilan puluh empat) butir obat Carnophen (zenith).
258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat Dextro dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir.
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) pak plastik klip warna putih, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai berjumlah Rp. 534.000,- (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu :
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HASAN Bin SYAHRANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan denda sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
94 (sembilan puluh empat) butir obat Carnophen (zenith).
258 (dua ratus lima puluh delapan) butir obat Dextro dengan rincian 15 (lima belas) paket berisi 12 (dua belas) butir dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) butir dan 13 (tiga belas) paket berisi 6 (enam) butir dengan jumlah 78 (tujuh puluh delapan) butir.
2 (dua) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) pak plastik klip warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai berjumlah Rp. 534.000,- (lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yaitu :
Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
Uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari SELASA,TANGGAL 18 JULI 2017 oleh kami SYAMSUNI,S.H. selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HERARIAS sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB, dan dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, S.H Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa, Tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H. S Y A M S U N I, S.H
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
H E R A R I A S