7/PID.SUS-ANAK/2017/PN.GRT.
Putusan PN GARUT Nomor 7/PID.SUS-ANAK/2017/PN.GRT.
Anak(Berhadapan dengan Hukum)
MENGADILI : 1. Menyatakan Anak Anak(Berhadapan dengan Hukum), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Anak(Berhadapan dengan Hukum) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung di Bandung ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahaan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Anak tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) pack Djarum Coklat ; - 1 (satu) pack DJI SAM SOE Magnum Filter ; - 1 (satu) pack Darum Super ; - 2 (dua ) bungkus Lucky Strike ; - 2 (dua) bungkus Djarum Super MLD ; - 2 (dua) bungkus DJI SAM SOE super premium ; - 2 (dua) bungkus LA Bold ; - 2 (dua) bungkus Malboro Black ; - 2 (dua) bungkus Esse Pop Berry Pop ; - 1 (satu) dus kosong gudang garam internasional ; - 1 (satu) dus kosong Dji sam soe super premium ; - 2 (dua) buah kunci R4 Motsubishi Colt ; - 1 (Satu) lembar STNK asli mitsubishi Nopol : Z 1423 DB An. Susi Sapitri, Kampung Munjul Kolun Rt. 01 Rw.12 Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut ; - 1 (Satu) buah helm warna merah muda merk INK ; - 1 (satu) buah celengan plastik warna hijau ; - 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan ”campina Neapolitan ; - 23 lembar voucher kartu 3 nominal 1.000 sebesar Rp. 23.000.- (dua puluh tiga ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah KTP An. OJA ; - 3 (tiga) lembar photo pelapor ukuran 4 x 6., 4 (empat) lembar photo pelapor ukuran 3 x 4, 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam merk ” Pawwaz” ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1 tanpa identitas dan dokumen ; - Uang sejumlah Rp. 106.700.- (seratus enam ribu tujuh ratus rupiah) ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya yaitu IRFAN TRI EKA KURNIADI BIN BUDI HARYADI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikian diputus pada Hari RABU, tanggal 23 Agustus 2017, oleh kami ISABELA SAMELINA, SH. sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Garut, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Anak tersebut, dengan dibantu oleh ERWIN NISA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut dengan dihadiri oleh CUCU SULISWATI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, Penasehat Hukum Anak, Pembimbing Kemasyarakatan serta dihadapan Anak dan Orang Tua Anak ;