09/Pid.Sus/2013/PN.PSP.GNT
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 09/Pid.Sus/2013/PN.PSP.GNT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arjun Bulele & Desman Gule
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 09/Pid.Sus/2013/PN.PSP.GNT
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidempuan, yang memeriksa perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
I. Nama : Arjun Bulele
Tempat Lahir : Nias
Umur/Tgl Lahir : Tahun 1995
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan KT 18 KPKS Bukit Harapan II desa Kosik Putih Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara
Agama : Kristen
Pekerjaan : BHL PT Torganda
II. Nama : Desman Gule
Tempat Lahir : Nias
Umur/Tgl Lahir : 15 tahun/ Tahun 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan KT 18 KPKS Bukit Harapan II desa Kosik Putih Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara
Agama : Kristen
Pekerjaan : BHL PT Torganda
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tertanggal 27 Februari 2013;
Terdakwa sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada yang pada pokoknya supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Arjun Bulele dan terdakwa II Desman Gule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ”pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Undang-undang No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan Anak sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Arjun Bulele dan terdakwa II Desman Gule selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara di Rutan dengan perintah terdakwa I dan terdakwa II tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
empat belas bungkus rokok gudang garam GP;
satu bungkus rokok merk Club Mild;
dua set kartu Kim Fish;
satu bola lampu merek Kawachil
Dikembalikan kepada saksi korban Yuliana Fitriati Br Marpaung;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan/permohonan, yang pada pokoknya menyatakan memhon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa merak terdakwa I Arjun Bulele dan terdakwa II Desman Gule pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2013 bertempat di Dusun Bangun jadi Desa Kosik Putih Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara atau disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Gunung Tua dan berwenang memeriksa serta mengadilinya terdakwa I dan terdakwa II ”dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum atau melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Januari 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi korban Yuliana Fitriati Br Marpaung yang pada saat itu sedang berada di Sidikalang mendapat informasi melalui telepon seluler dari saksi Erianto Aritonang bahwa rumah milik saksi korban telah dimasuki pencuri. Mendengar kabar tersebut, saksi korban bergegas pulang ke rumahnya. Pada hari Sabtu tanggal 05 Januari 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saksi korban tiba di rumahnya. Saksi korban melihat keadaan barang-barang milik saksi korban telah dicuri oleh terdakwa I dan terdakwa II. Barang-barang milik saksi korban yang telah hilang diantaranya adalah:
a. Rokok Gudang Garam Filter 3 slop x Rp.190.000/slop= Rp.570.000
b. Rokok Surya 6 slop x Rp.123.000/slop= Rp.738.000
c. Rokok Djisamsoe 2 slop x Rp.215.000/slop= Rp.430.000
d. Sampurna 6 slop x Rp.123.000/slop= Rp.738.000
e. Rokok Pintu Gerbang 16 batang 2 slop x Rp.72.000/slop= Rp.144.000
f. Rokok Pintu Gerbang 12 batang 6 slop x Rp.60.000/slop= Rp.360.000
g. Rokok Lucky Strike 8 bungkus x Rp.12.000/bungkus= Rp.96.000
h Kartu Joker Kim Fish 4 kotak 4 kotak x Rp.000/kotak= Rp.16.000
i. 1 buah karti memori 4 GB = Rp.180.000
j. 1 buah kartu simpati dengan isi pulsa = Rp.33.000
k. 1 karung berisi 30 Kg beras merk cap Jeruk = Rp.270.000
l. 2 buah bola lampu merk Kawachi x Rp. 22.000/lampu= Rp.44.000
m. Rokok Club Mild 2 slop x Rp.81.000/slop= Rp.162.000
n. Uang tunai Rp.500.000
Total kerugian yang dialami saksi korban sebanyak Rp.4.281.000.-
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan pencurian di rumah saksi korban dengan terlebih dahulu melihat situasi di rumah saksi korban. Setelah melihat keadaan rumah saksi korban dalam keadaan sepi, terdakwa II merusak daun pintu belakang rumah saksi korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur. Setelah daun pintu belakang rumah rumah saksin korban sudah dapat dilepas, oleh Hendi Laia (DPO) membuka engsel pintu belakang dengan menggunakan tangannya, sehingga pintu belakang rumah saksi korban terbuka. Setelah pintu belakang rumah saksi korban telah terbuka, Hendi Laia (DPO) memanggil terdakwa I untuk masuk ke dalam rumah saksi korban. Terdakwa I, terdakwa II dan Hendi Laia (DPO) pun secara bersama-sama masuk ke dalam rumah. Setelah terdakwa I, terdakwa II dan Hendi Laia (DPO) berada di dalam rumah saksi korbanm terdakwa I mengambil 1 (satu) slop rokok GP dan 2 (dua) bungkus rokok club Mild. Terdakwa II mengambil 1 (satu) slop rokok GP, 2 (dua) kotak kartu KIM fish dan 1 (satu) bola lampu. Sedangkan Hendi Laia (DPO) mengambil 1 (satu) slop rokok Club Mild, 1 (satu) slop rokok pintu Gerbang isi 16 batang dan 1 (satu) buah bola lampu. Setelah terdakwa I, terdakwa II dan Hendi Laia (DPO) berhasil mengambil barang-barang milik saksi korban, Hendi Laia (DPO) memasukkan barang-barang hasil curian tersebut ke dalam kantung plastik, lalu kantung plastik yang berisi barang-barang hasil curian dibawa oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan Hendi Laia (DPO) pergi meninggalkan rumah saksi korban.
Bahwa akibat pencurian terhadap barang-barang milik saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.281.000 (empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi:
Yuliana Fitriati Br Marpaung dalam berita acara pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 oleh Frengki.H.N Nrp 84050092 penyidik pembantu pada Pos Polisi Kosik Putih Polsek Padang Bolak, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir dan mengingat jauhnya tempat tinggal saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, para terdakwa tidak keberatan;
Erianto Aritonang dalam berita acara pemeriksaan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 oleh Suratman Nrp 68040316 penyidik pembantu pada Polsek Padang Bolak, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir dan mengingat jauhnya tempat tinggal saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, para terdakwa tidak keberatan;
Aldin Jendrato dalam berita acara pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 13 Januari 2013 oleh Frengki.H.N Nrp 84050092 penyidik pembantu pada Pos Polisi Kosik Putih Polsek Padang Bolak, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir dan mengingat jauhnya tempat tinggal saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, para terdakwa tidak keberatan;
Alex Laia dalam berita acara pemeriksaan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 oleh Apri S Damanik, SH Nrp 84040877 penyidik pembantu pada Polsek Padang Bolak, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan tidak hadir dan mengingat jauhnya tempat tinggal saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, para terdakwa tidak keberatan;
Rusman Waruwu dalam berita acara pemeriksaan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 oleh Apri S Damanik, SH Nrp 84040877 penyidik pembantu pada Polsek Padang Bolak, Pembacaan berita acara tersebut dilakukan karena saksi yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di persidangan tidak hadir dan mengingat jauhnya tempat tinggal saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, para terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB para terdakwa telah bersama-sama dengan Hendi Laia (DPO) mengambil
a. Rokok Gudang Garam Filter 3 slop
b. Rokok Surya 6 slop
c. Rokok Djisamsoe
d. Sampurna
e. Rokok Pintu Gerbang 16 batang 2 slop
f. Rokok Pintu Gerbang 12 batang 6 slop
g. Rokok Lucky Strike 8 bungkus
h Kartu Joker Kim Fish 4 kotak
i. 1 buah karti memori 4 GB
j. 1 buah kartu simpati dengan isi pulsa = Rp.33.000
k. 1 karung berisi 30 Kg beras merk cap Jeruk
l. 2 buah bola lampu merk Kawachi
m. Rokok Club Mild 2 slop
n. Uang tunai Rp.500.000
Yang merupakan milik Yuliana Fitriati Br Marpaung dari rumah Milik Yuliana Fitriati Br Marpaung;
Bahwa perbuaan tersebut dilakukan para terdakwa bersama Hendi Laia (DPO) dengan cara terdakwa II merusak pintu belakang dengan pisau dapur dan Hendi Laia dengan tangannya membuka engsel pintu belakang sehingga pintu belakang terbuka sedangkan Arjun Bulele bertugas mengawasi situasi, lalu para terdakwa bersama Hendi Laia (DPO) masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang dan uang tersebut di atas;
Bahwa para terdakwa bersama Hendi Laia (DPO) tidak ada mendapat izin dari Yuliana Fitriati Br Marpaung sebagai pemilik barang-barang tersebut;
Bahwa para terdakwa membenarkan keterangannya sebagaimana di dalam BAP penyidik;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
empat belas bungkus rokok gudang
garam GP;
satu bungkus rokok merk Club Mild;
dua set kartu Kim Fish;
satu bola lampu merek Kawachil
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, para terdakwa membenarkannya / mengakuinya barang bukti tersebut pernah diambil oleh para terdakwa tersebut bersama Hendi Laia (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB para terdakwa telah bersama-sama dengan Hendi Laia (DPO) mengambil
a. Rokok Gudang Garam Filter 3 slop
b. Rokok Surya 6 slop
c. Rokok Djisamsoe
d. Sampurna
e. Rokok Pintu Gerbang 16 batang 2 slop
f. Rokok Pintu Gerbang 12 batang 6 slop
g. Rokok Lucky Strike 8 bungkus
h Kartu Joker Kim Fish 4 kotak
i. 1 buah karti memori 4 GB
j. 1 buah kartu simpati dengan isi pulsa = Rp.33.000
k. 1 karung berisi 30 Kg beras merk cap Jeruk
l. 2 buah bola lampu merk Kawachi
m. Rokok Club Mild 2 slop
n. Uang tunai Rp.500.000
Yang merupakan milik Yuliana Fitriati Br Marpaung dari rumah Milik Yuliana Fitriati Br Marpaung;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa bersama Hendi Laia (DPO) dengan cara terdakwa II merusak pintu belakang dengan pisau dapur dan Hendi Laia dengan tangannya membuka engsel pintu belakang sehingga pintu belakang terbuka sedangkan Arjun Bulele bertugas mengawasi situasi, lalu para terdakwa bersama Hendi Laia (DPO) masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang dan uang tersebut di atas;
Bahwa para terdakwa bersama Hendi Laia (DPO) tidak ada mendapat izin dari Yuliana Fitriati Br Marpaung sebagai pemilik barang-barang tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, yang unsur-unsurnya:
barang siapa;
mengambil sesuatu barang;
barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
dilakukan dengan maksud menguasai barang tersebut secara melawan hukum;
dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Unsur-unsur mana akan dipertimbangkan secara berturut-turut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap para terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “Barangsiapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur mengambil sesuatu barang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah membawa suatu barang dibawah kekuasaannya secara mutlak dan nyata atau dapat juga diartikan memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lainnya sehingga barang tersebut dalam penguasaannya, sedangkan yang dimaksud dengan barang dalam unsur ini adalah segala sesuatu yang berwujud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2013 sekitar pukul 22.00 WIB para terdakwa telah bersama-sama dengan Hendi Laia (DPO) mengambil:
a. Rokok Gudang Garam Filter 3 slop
b. Rokok Surya 6 slop
c. Rokok Djisamsoe
d. Sampurna
e. Rokok Pintu Gerbang 16 batang 2 slop
f. Rokok Pintu Gerbang 12 batang 6 slop
g. Rokok Lucky Strike 8 bungkus
h Kartu Joker Kim Fish 4 kotak
i. 1 buah karti memori 4 GB
j. 1 buah kartu simpati dengan isi pulsa= Rp.33.000
k. 1 karung berisi 30 Kg beras merk cap Jeruk
l. 2 buah bola lampu merk Kawachi
m. Rokok Club Mild 2 slop
n. Uang tunai Rp.500.000
Yang merupakan milik Yuliana Fitriati Br Marpaung dari rumah Milik Yuliana Fitriati Br Marpaung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta di atas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, kepemilikan barang yang diambil terdakwa adalah milik dari Yuliana Fitriati Br Marpaung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur dilakukan dengan maksud menguasai barang tersebut secara melawan hukum:
Menimbang, bahwa kata ”dengan maksud ” dalam pasal ini tidak lain adalah suatu bentuk kesengajaan (opzettelijke) berupa kesengajaan sebagai maksud/tujuan (opzet als oogmerk), kesengajaan disini mensyaratkan adanya pengetahuan dari pelaku apa yang dilakukannya adalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, namun pelaku tetap menghendaki perbuatan tersebut terjadi (willen en wetten). Kesengajaan ini bertujuan untuk menguasai suatu barang melalui cara yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai arti perkataan ”menguasai” dalam pasal ini menurut Memorie van Toelichting adalah sebagai ”menguasai sesuatu barang seolah-olah ia adalah pemiliknya”, misalnya perbuatan-perbuatan memiliki bagi dirinya sendiri, memberikan kepada orang lain, menjual atau menggadaikan, yang semuanya itu tidak boleh ia lakukan karena ia bukanlah pemiliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” adalah cara-cara yang bertentangan dengan norma-norma hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah mengambil barang-barang dan uang milik Yuliana Fitriati Br Marpaung dari rumah Yuliana Fitriati Br Marpaung adalah tanpa adanya izin yang sah dari Yuliana Fitriati Br Marpaung, sehingga dapat dipandang bahwa perbuatan terdakwa tersebut yang mengambil tanpa izin dari pemiliknya sah adalah untuk menguasai barang-barang dan uang milik Yuliana Fitriati Br Marpaung tersebut;
Menimbang, bahwa adalah suatu adalah suatu fakta yang sudah diterima umum kebenarannya, bahwa mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa izin dari pemiliknya adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum ataupun kepatutan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa para terdakwa melakukannya secara bersama-sama yaitu terdakwa I, terdakwa II dan Hendi Laia (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut, maka dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan di atas telah terpenuhi, sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti, dan oleh karena selama persidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan para terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” dan oleh karenanya para terdakwa harus dijatuhi pidana serta dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan diatas, Hakim berpendapat bahwa tujuan pemidanaan yang cocok bagi terdakwa adalah bukan pemidanaan yang bersifat pembalasan tetapi pemidanaan ini ditujukan untuk menyadarkan / menginsyafkan terdakwa bahwa perbuatan yang dipilihnya adalah salah, sehingga dapat mencegah agar hal seperti itu tidak terulang lagi dilakukannya oleh terdakwa, disamping itu pemidanaan ini juga bertujuan untuk sebagai sarana preventif umum agar masyarakat lainnya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan terdakwa serta pemidanaan ini bertujuan agar tercipta ketertiban dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan ;
- Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut serta hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan An. terdakwa I Arjun Bulele dan hasil penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan An. terdakwa II Desman Gule, maka pidana yang sesuai bagi para terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat akan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 363 ayat (1) KUHP, serta ketentuan peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa 1. Arjun Bulele, terdakwa 2. Desman Gule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Arjun Bulele, terdakwa 2. Desman Gule oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
empat belas bungkus rokok gudang garam GP;
satu bungkus rokok merk Club Mild;
dua set kartu Kim Fish;
satu bola lampu merek Kawachil
Dikembalikan kepada yang berhak yaitui Yuliana Fitriati Br Marpaung;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari: Rabu, tanggal 20 Maret 2013 oleh Wahyudinsyah.P, SH., M.Hum selaku Hakim tunggal, putusan mana diucapkan pada hari itu dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut dibantu oleh Sarbarita Simanjuntak, SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Hendry Gunawan, SH selaku Penuntut Umum pada cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Gunung Tua dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
Hakim,
(WAHYUDINSYAH P., SH., M.Hum)
Panitera Pengganti,
(SARBARITA SIMANJUNTAK, SH)