529/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 529/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Eko Puji Sugianto bin alm. Fauzan
PENJARA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 529/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Eko Puji Sugianto bin alm Fauzan;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/28 Nopember 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Mastrip, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : pengamen;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Rinni Puspitasari, S.H., M.H., advokat, berkantor di Perumahan Doko Indah B-25, Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 529/Pid.Sus/2016/PN Gpr, tanggal 15 September 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 529/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 31 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 529/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 31 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Eko Puji Sugianto bin (alm) Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah mercon/petasan jadi berukuran besar ; 1 (satu) buah mercon/petasan jadi berukuran kecil ; 1 (satu) buah klontongan mercon/petasan kosong berukuran besar ; 1 (satu) buah kantong plastik berisikan bubuk mercon/petasan berat 50 (lima puluh) gram ; 1 (satu) buah potongan kayu gagang sapu berukuran kecil (digunakan untuk membuat klontongan mercon) ; 1 (satu) buah potongan pipa paralon berukuran kecil (digunakan untuk membuat klontongan mercon), dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bahwa Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi serta mempunyai tanggungan keluarga, untuk itu mohon hukuman yang seringanringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa EKO PUJI SUGIANTO Bin (Alm) FAUZAN pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Mastrip Pasar Lama Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Juni tahun 2016 Terdakwa membeli dari sdr. HENDRIK (DPO) bubuk mercon sebesar Rp 25.0000,- (dua puluh lima ribu rupiah) seberat 1,5 (satu koma lima) Ons yang dibungkus dengan Plastik.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2016 bertempat dirumahnya, terdakwa membuat mercon dengan cara pertama-tama terdakwa menyiapkan bahan dan alatnya dulu yaitu kertas dari buku bekas, bubuk mercon yang yang dibeli dari sdr. HENDRIK (DPO), potongan paralon serta potongan gagang sapu. Selanjutnya potongan paralon atau potongan gagang sapu digulung dengan kertas hingga terbentuk kelontong mercon/petasan kemudian terdakwa lem dengan menggunakan lem kertas baru dilepas potongan paralon, cara tersebut dilakukan berulang-ulang. Setelah itu kelontong mercon/petasan dilubangi dengan menggunakan paku dan dimasuki bubuk mercon selanjutnya kedua sisi ditutup dengan kertas (untuk sumbu mercon belakangan/belum terpasang).
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat saksi SISWANTO, saksi SUMARDI bersama dengan Saksi IMRON SAFI’I yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pare melakukan Penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah mercon/petasan buatan berbagai ukuran, 3 (tiga) buah kelontong mercon/petasan, 1 (satu) bungkus plastik bubuk mercon berat 70 (tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah potongan paralon ¼ dim panjang 30 (tiga puluh) cm, 1 (satu) buah potongan kayu bulat bekas gagang sapu panjang 30 (tiga puluh) cm yang terdakwa simpan dikamarnya dan pil jenis LL sebanyak 105 (seratus lima) butir dibungkus rokok gudang garam Surya (Barang Bukti dalam perkara lain) yang terdakwa simpan di ruang dapur rumahnya.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 20 (dua puluh) gram bubuk mercon/bahan peledak, 4 (empat) buah mercon/petasan jadi berukuran besar, 7 (tujuh) buah mercon/petasan jadi berukuran kecil, 2 (dua) buah klontongan/petasan kosong berukuran besar yang berhasil diamankan dari terdakwa setelah disisihkan oleh penyidik pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 pada saat dilakukan uji oleh ahli Heni Purwanto dari SatDen 1 Den C Pelopor SatBrimob Polda Jatim bahan berupa 1 (satu) bungkus bubuk mercon diuji dengan cara meletakkan sebagian bubuk mercon tersebut diatas kertas dan kemudian disulut dengan menggunakan api didapatkan perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi pada bahan yang diuji, setelah melakukan pengujian tersebut ahli berpendapat bahan tersebut tergolong dalam Low Explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) karena dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut dapat meledak apabila didalam kemasan yang tertutup sedangkan dampak yang ditimbulkan apabila bahan tersebut dimasukkan dalam kontainer dan dipicu oleh percikan api maka bisa mengakibatkan ledakan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Siswanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama saksi Sumardi dan tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Mastrip, Pasar Lama, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri karena masalah bahan peledak mercon/petasan ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah membuat mercon/petasan sendiri dan kemudian Saksi dan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar ;
Bahwa kemudian pada hari dan waktu tersebut dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah mercon/petasan berbagai ukuran, 3 (tiga) buah kelontong mercon/petasan, 1 (satu) bungkus plastik bubuk mercon berat 70 (tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah potongan paralon ¼ (seperempat) dim panjang 30 (tiga puluh) sentimeter, 1 (satu) buah potongan kayu bulat bekas gagang sapu panjang 30 (tiga puluh) sentimeter yang Terdakwa simpan di kamarnya dan pil jenis LL sebanyak 105 (seratus lima) butir dibungkus rokok Gudang Garam Surya yang disimpan di dapur rumah Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan bubuk mnercon diperoleh dari Hendrik ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, cara membuat mercon, pertama-tama Terdakwa menyiapkan bahan dan alatnya dulu yaitu kertas dan buku bekas, bubuk mercon, potongan paralon serta potongan gagang sapu digulung dengan kertas hingga terbentuk kelontong mercon/petasan kemudian Terdakwa lem dengan menggunakan lem kertas baru dilepas potongan paralon, cara tersebut dilakukan berulangt-ulang. Setelah itu kelontong mercon/petasan dilubangi dengan menggunakan paku dan dimasuki bubuk mercon selanjutnya kedua sisi ditutup dengan kertas (untuk sumbu mercon belakangan/belum terpasang);
Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai bahan peledak tersebut, Saksi tidak ada izin dari yang berwenang ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Sumardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bersama Saksi Siswanto dan tim telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Mastrip, Pasar Lama, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri karena masalah bahan peledak mercon/petasan ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa telah membuat mercon/petasan sendiri dan kemudian Saksi dan tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar ;
Bahwa kemudian pada hari dan waktu tersebut dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah mercon/petasan berbagai ukuran, 3 (tiga) buah kelontong mercon/petasan, 1 (satu) bungkus plastik bubuk mercon berat 70 (tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah potongan paralon ¼ (seperempat) dim panjang 30 (tiga puluh) sentimeter, 1 (satu) buah potongan kayu bulat bekas gagang sapu panjang 30 (tiga puluh) sentimeter yang Terdakwa simpan di kamarnya dan pil jenis LL sebanyak 105 (seratus lima) butir dibungkus rokok Gudang Garam Surya yang disimpan di dapur rumah Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa dan bubuk mnercon diperoleh dari Hendrik ;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa, cara membuat mercon, pertama-tama Terdakwa menyiapkan bahan dan alatnya dulu yaitu kertas dan buku bekas, bubuk mercon, potongan paralon serta potongan gagang sapu digulung dengan kertas hingga terbentuk kelontong mercon/petasan kemudian Terdakwa lem dengan menggunakan lem kertas baru dilepas potongan paralon, cara tersebut dilakukan berulangt-ulang. Setelah itu kelontong mercon/petasan dilubangi dengan menggunakan paku dan dimasuki bubuk mercon selanjutnya kedua sisi ditutup dengan kertas (untuk sumbu mercon belakangan/belum terpasang);
Bahwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai bahan peledak tersebut, Saksi tidak ada izin dari yang berwenang ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keteraangan Saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Heni Purwanto bin Muyoto, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jabatan ahli adalah Banit Jibom Subden 1 den C Pelopor Satbrimob Polda Jatim ;
Bahwa ahli pernah mengikuti sertifikasi pada tahun 2010 yaitu Prolat Bintara Jibom Degana Fungsi Brimob Gelombang XXIII TA 2010 di SPN Mojokerto ;
Bahwa bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campuran yang apabila terkena aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi;
Bahwa zat sebagaimana barang bukti yang ditunjukkan tersebut dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang dapat diketahui dengan cara langsung disulut dengan api, apabila terjadi perubahan secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas, dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi, maka bahan tersebut dikategorikan bahan peledak ;
Bahwa zat sebagaimana barang bukti dalam perkara ini tergolong low explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) dilihat dari proses yang sifatnya hanya terbakar apabila dipicu dengan api dan bahan tersebut bisa meledak apabila terdapat di dalam kemasan yang tertutup ;
Bahwa zat sebagai barang bukti perkara ini digolongkan low explosive (bahan peledak berkekuatan rendah) berdasarkan kecepatan rambat terbakarnya atau ledaknya rendah kemudian berasap putih dan bisa terpicu dengan api ;
Bahwa dampak yang ditimbulkan apabila bahan peledak tersebut dimasukkan dalam sebuah kontainer dan dipicu oleh percikan api maka bisa mengakibatkan ledakan. Dampak ledakan adalah over pressure (tekanan berlebih), fragmentation, impaq (daya dorong) dan kebakaran ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Selasa, Tanggal 21 Juni 2016 sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Mastrip Pasar Lama, RT 35 RW 10 LK. III, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri karena masalah bahan peledak mercon/petasan ;
Bahwa awalnya sekitar Bulan Juni 2016 kira-kira tiga hari sebelum puasa, sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa membeli bubuk mercon seberat 1 ½ ons seharga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hendrik di perempatan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ;
Bahwa cara Terdakwa membuat mercon/petasan tersebut, pertama-tama Terdakwa menyiapkan bahan dan alatnya terlebih dahulu yaitu kertas dari buku bekas, bubuk mercon, potongan paralon dan potongan gagang sapu ;
Bahwa kemudian potongan paralon atau gagang sapu digulung dengan kertas hingga berbentuk kelontong mercon/petasan, selanjutnya Terdakwa lem dengan menggunakan lem kertas kemudian dilepas potongan paralon, cara tersebut dilakukan berulang-ulang ;
Bahwa kemudian kelontong mercon/petasan tersebut dilubangi dengan paku selanjutnya dimasuki bubuk mercon dan kemudian kedua sisinya ditutup dengan kertas dan sumbu mercon belum terpasang ;
Bahwa cara menyalakan mercon/petasan yang Terdakwa buat, pertama-tama mercon/petasan yang sudah ada sumbunya diletakkan di tanah, kemudian sumbu pada mercon/petasan tersebut dibakar dengsn menggunakan korek dan setelah sumbu menyala mercon/petasan tersebut akan meledak. Saat sumbu dinyalakan, yang menyalakan sumbu langsung lari agar tidak kena ledakan ;
Bahwa tujuan Terdakwa membuat mercon/petasan untuk Terdakwa nyalakan sendiri pada malam takbiran/malam idul fitri ;
Bahwa Terdakwa tahu mercon/petasan tersebut dilarang bila tidak sesuai dengan peruntukan dan kewenangannya serta berbahaya dan bila terkena orang dapat menyebabkan luka bakar ;
Bahwa dalam membeli, meiliki dan menguasai bahan peledak mercon/petasan tersebut tidak ada izinnya dari yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah mercon/petasan jadi berukuran besar ;
1 (satu) buah mercon/petasan jadi berukuran kecil ;
1 (satu) buah klontongan mercon/petasan kosong berukuran besar ;
1 (satu) buah kantong plastik berisikan bubuk mercon/petasan berat 50 (lima puluh) gram ;
1 (satu) buah potongan kayu gagang sapu berukuran kecil ;
1 (satu) buah potongan pipa paralon berukuran kecil;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Selasa, Tanggal 21 Juni 2016 sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Mastrip Pasar Lama, RT 35 RW 10 LK. III, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri karena masalah bahan peledak mercon/petasan ;
Bahwa awalnya sekitar Bulan Juni 2016 kira-kira tiga hari sebelum puasa, sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa membeli bubuk mercon seberat 1 ½ ons seharga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hendrik di perempatan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ;
Bahwa cara Terdakwa membuat mercon/petasan tersebut, pertama-tama Terdakwa menyiapkan bahan dan alatnya terlebih dahulu yaitu kertas dari buku bekas, bubuk mercon, potongan paralon dan potongan gagang sapu ;
Bahwa kemudian potongan paralon atau gagang sapu digulung dengan kertas hingga berbentuk kelontong mercon/petasan, selanjutnya Terdakwa lem dengan menggunakan lem kertas kemudian dilepas potongan paralon, cara tersebut dilakukan berulang-ulang ;
Bahwa kemudian kelontong mercon/petasan tersebut dilubangi dengan paku selanjutnya dimasuki bubuk mercon dan kemudian kedua sisinya ditutup dengan kertas dan sumbu mercon belum terpasang ;
Bahwa cara menyalakan mercon/petasan yang Terdakwa buat, pertama-tama mercon/petasan yang sudah ada sumbunya diletakkan di tanah, kemudian sumbu pada mercon/petasan tersebut dibakar dengsn menggunakan korek dan setelah sumbu menyala mercon/petasan tersebut akan meledak. Saat sumbu dinyalakan, yang menyalakan sumbu langsung lari agar tidak kena ledakan ;
Bahwa tujuan Terdakwa membuat mercon/petasan untuk Terdakwa nyalakan sendiri pada malam takbiran/malam idul fitri ;
Bahwa dalam membeli, memiliki dan menguasai bahan peledak mercon/petasan tersebut tidak ada izinnya dari yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa tahu mercon/petasan tersebut dilarang bila tidak sesuai dengan peruntukan dan kewenangannya serta berbahaya bila terkena orang dapat menyebabkan luka bakar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut. menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Tentang unsur barangsiapa ;
Menimbang, bahwa kata “barangsiapa” atau “Hij” yaitu sebagai siapa saja yang harus dijadikan “dader” atau setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan Terdakwa Eko Puji Sugianto bin alm. Fauzan di persidangan, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan berkas perkara maupun surat dakwaan ;
Dengan demikian menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ini terpenuhi secara sah menurut Hukum ;
Ad.2. Tentang unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut. menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa ketentuan dalam unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu bagian unsur terbukti maka unsur ini juga sudah terbukti. Sedangkan yang dimaksud tanpa hak berarti perbuatan seseorang tersebut bertentangan dengan atau tidak dilandasi suatu hak, dalam hal ini adalah adanya izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campuran yang apabila terkena aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat yang lebih stabil, yang sebagian besar atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat disertai efek dan tekanan yang sangat tinggi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi pada hari Selasa, Tanggal 21 Juni 2016 sekitar jam 23.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Mastrip Pasar Lama, RT 35 RW 10 LK. III, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri karena masalah bahan peledak mercon/petasan ;
Menimbang, bahwa awalnya sekitar Bulan Juni 2016 kira-kira tiga hari sebelum puasa, sekitar jam 19.00 WIB, Terdakwa membeli bubuk mercon seberat 1 ½ ons seharga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada Hendrik di perempatan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa membuat mercon/petasan tersebut, pertama-tama Terdakwa menyiapkan bahan dan alatnya terlebih dahulu yaitu kertas dari buku bekas, bubuk mercon, potongan paralon dan potongan gagang sapu, kemudian potongan paralon atau gagang sapu digulung dengan kertas hingga berbentuk kelontong mercon/petasan, selanjutnya Terdakwa lem dengan menggunakan lem kertas kemudian dilepas potongan paralon, cara tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian kelontong mercon/petasan tersebut dilubangi dengan paku selanjutnya dimasuki bubuk mercon dan kemudian kedua sisinya ditutup dengan kertas dan sumbu mercon belum terpasang ;
Menimbang, bahwa cara menyalakan mercon/petasan yang Terdakwa buat, pertama-tama mercon/petasan yang sudah ada sumbunya diletakkan di tanah, kemudian sumbu pada mercon/petasan tersebut dibakar dengsn menggunakan korek dan setelah sumbu menyala mercon/petasan tersebut akan meledak. Saat sumbu dinyalakan, yang menyalakan sumbu langsung lari agar tidak kena ledakan ;
Menimbvang, bahwa tujuan Terdakwa membuat mercon/petasan untuk Terdakwa nyalakan sendiri pada malam takbiran/malam idul fitri dan Terdakwa tahu mercon/petasan tersebut berbahaya dan bila terkena orang dapat menyebabkan luka bakar ;
Menimbang, bahwa bahan mercon/petasan yang Terdakwa beli dari Hendrik dan Terdakwa miliki tersebut ternyata merupakan bahan peledak, fakta mana bersesuaian dengan pendapat ahli yang telah melakukan pengujian, yaitu bahan peledak yang termasuk low explosive (bahan peledak berkekuatan rendah). Bahan peledak yang akan digunakan untuk membuat mercon/petasan tersebut tidak ada izinnya dari yang berwenang, Terdakwa membeli dan memiliki bahan peledak tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan Terdakwa maupun keberadaan Terdakwa saat itu. Terdakwa tahu bahwa bahan peledak yang akan digunakan untuk mercon/petasan tersebut adalah dilarang bila tidak sesuai dengan peruntukan dan kewenangannya, dan berbahaya jika dipergunakan tidak sebagaimana mestinya karena dapat mengakibatkan luka bahkan kematian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan sebagaimana terurai, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak menguasai dan mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak telah terpenuhi menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah mercon/petasan jadi berukuran kecil ; 1 (satu) buah klontongan mercon/petasan kosong berukuran besar ; 1 (satu) buah kantong plastik berisikan bubuk mercon/petasan berat 50 (lima puluh) gram ; 1 (satu) buah potongan kayu gagang sapu berukuran kecil, dan; 1 (satu) buah potongan pipa paralon berukuran kecil yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan serta berbahaya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan membahayakan diri Terdakwa dan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya dan melakukan kegiatan yang positif;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Eko Puji Sugianto bin alm. Fauzan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah mercon/petasan jadi berukuran kecil ; 1 (satu) buah klontongan mercon/petasan kosong berukuran besar ; 1 (satu) buah kantong plastik berisikan bubuk mercon/petasan berat 50 (lima puluh) gram ; 1 (satu) buah potongan kayu gagang sapu berukuran kecil, dan; 1 (satu) buah potongan pipa paralon berukuran kecil, dirampas utuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016, oleh kami, Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. dan Wiryatmo Lukito Totok, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Subagiyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Syaecha Diana, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agustinus Yudi Setiawan, S.H., M.H. Y. Purnomo Suryo Adi, S.H., M.Hum.
Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Panitera Pengganti,
Subagiyo, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .