17/ Pid.Sus/ 2017/ PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 17/ Pid.Sus/ 2017/ PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUYATNO Bin BARSU
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
No.17/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUYATNO Bin BARSU ;
Tempat Lahir : Ngawi ;
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun/ 28 Oktober 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Gandu RT.01 RW.03 Desa
Jambangan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 4 November 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Februari 2017 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 11 Februari 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUYATNO bin BARSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ;
Menjatuhkan pidana terhdap Terdakwa SUYATNO bin BARSU berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam semua tingkat pemeriksaan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan menjalani kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) unit kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. Mariadi
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda mega Pro Nopol AG 3956 DH
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Abdul manan (orang tua korban Syayyidulloh Aminuloh)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri serta Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa akan lebih berhati-hati lagi dalam berkendara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diakukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUYATNO bin BARSU pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2016 di Jalan Umum Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan sebagaimana berikut :
Bahwa Truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan oleh Tersangka berjalan dari arah selatan menuju ke utara sedangkan kendaraan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang dikemudikan oleh SYAYYIDULOH AMINULOH dan becak yang dikemudikan oleh BAMBANG MULYONO yang berpenumpang PARIYEM sedang berjalan dari utara ke selatan, dan kemudian Truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan oleh Tersangka berjalan terlalu ke kanan karena ada kendaraan sepeda motor yang mendahului truck dari arah kiri, sehingga Tersangka mengarahkan truck yang dikemudikannya ke kanan sampai melewati AS tengah badan jalan dan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang dikemudikan oleh SYAYYIDULOH AMINULOH yang mendahului becak Becak yang dikemudikan oleh BAMBANG MULYONO yang berpenumpang PARIYEM akan tetapi posisi sepeda motor masih berada pada lajur sebelah kiri AS tengah badan jalan sehingga tersangka menabrak sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang dikemudikan oleh SYAYYIDULOH AMINULOH dan terlempar parit timur jalan dan karen truck oleng kekanan dan menabrak juga Becak yang dikemudikan oleh BAMBANG MULYONO yang berpenumpang PARIYEM hingga terseret sejauh 10 meter, sehingga akibat dari yang dilakukan tersangka di dalam mengemudikan Truck Nopol AD 1808 BY mengakibatkan SYAYYIDULOH AMINULOH, BAMBANG MULYONO , dan PRIYEM meninggal dunia.
Berdasarkan Visum er Repertum No. 370/ 12270/ 418.67/ 2016 tanggal 3 Nopember 2016 terhadap pemeriksaan korban PARIYEM didapatkan bengkak dahi, lecet pelipis kanan, keluar cairan merah dari hidung, mulut dan telingan kiri, bengkak lengan kanan, luka memar di dada, lecet siku tangan kiri, tungkai kaki kiri patah tertutup, robek betis kaki kanan, tulang patah, perlukaan tersebut disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul.
Berdasarkan Visum et Repertum No. 370/ 12268/ 418.67/ 2016 tanggal 3 Nopember 2016 terhadap pemeriksaan korban BAMBANG MULYONO didapatkan lecet dahi, perdarahan pada hidung dan mulut, perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan, lecet pada kaki kiri, perlukaan di atas disebabkan karena benturan keras pada benada tumpul.
Berdasarkan Visum et Repertum No. 370/ 12269/ 418.67/ 2016 tanggal 3 Nopember 2016 terhadap pemeriksaan korban SYAYYIDULOH AMINULOH didapat bengkak dan robek dahi, keluar cairan merah dari hidung dan mulut, luka lecet di perut, lecet lengan tangan kanan, robek punggung tangan, gemertak dan perubahan bentuk pada paha dan betis kaki kanan, perlukaan di atas disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah menurut agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
HARIYANTO Bin Alm. RANU RAHARJO
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 di Jalan Umum Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa menabrak sepeda motor dan becak ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berboncengan dengan istri saksi berjalan dari arah selatan menuju utara kemudian ada Truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari selatan ke utara ;
Bahwa didepannya ada sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan becak yang ada penumpangnya sedang berjalan dari utara ke selatan ;
Bahwa truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan terlalu ke kanan sampai melewati AS tengah badan jalan karena dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang mendahului becak yang ada penumpangnya ;
Bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan terlempar di parit timur jalan dan karena truck oleng ke kanan dan menabrak becak yang ada penumpangnya hingga terseret sejauh 10 (sepuluh) meter dan masuk di bawah truck ;
Bahwa akibatnya pengemudi dan penumpang becak meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, siang hari, jalan lurus beraspal dan kecepatan truck kurang lebih 40 (empat puluh) km ;
Bahwa pada waktu itu pengemudi truck mengantuk dan pada waktu saksi mendahului, truck sudah berjalan keluar dari AS jalan dan jalannya seperti oleng ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dari pengemudi truck dan truck berhenti setelah menabrak pohon jambu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
CHANIF MUALIMAH Binti SUTRISNO
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 di Jalan Umum Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa menabrak sepeda motor dan becak ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang berboncengan dengan suami saksi berjalan dari arah selatan menuju utara kemudian ada Truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari selatan ke utara ;
Bahwa didepannya ada sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan becak yang ada penumpangnya sedang berjalan dari utara ke selatan ;
Bahwa truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan terlalu ke kanan sampai melewati AS tengah badan jalan karena dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang mendahului becak yang ada penumpangnya ;
Bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan terlempar di parit timur jalan dan karena truck oleng ke kanan dan menabrak becak yang ada penumpangnya hingga terseret sejauh 10 (sepuluh) meter dan masuk di bawah truck ;
Bahwa akibatnya pengemudi dan penumpang becak meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, siang hari, jalan lurus beraspal dan kecepatan truck kurang lebih 40 (empat puluh) km ;
Bahwa pada waktu itu pengemudi truck mengantuk dan pada waktu saksi mendahului, truck sudah berjalan keluar dari AS jalan dan jalannya seperti oleng ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dari pengemudi truck dan truck berhenti setelah menabrak pohon jambu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 di Jalan Umum Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa menabrak sepeda motor dan becak ;
Bahwa pada saat itu Truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari selatan ke utara ;
Bahwa didepannya ada sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan becak yang ada penumpangnya sedang berjalan dari utara ke selatan ;
Bahwa truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan terlalu ke kanan sampai melewati AS tengah badan jalan karena dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang mendahului becak yang ada penumpangnya ;
Bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan terlempar di parit timur jalan dan karena truck oleng ke kanan dan menabrak becak yang ada penumpangnya hingga terseret sejauh 10 (sepuluh) meter dan masuk di bawah truck ;
Bahwa akibatnya pengemudi dan penumpang becak meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH meninggal dunia di rumah sakit ;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, siang hari, jalan lurus beraspal dan kecepatan truck kurang lebih 40 (empat puluh) km ;
Bahwa pada waktu itu pengemudi truck mengantuk dan truck sudah berjalan keluar dari AS jalan dan jalannya seperti oleng ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dari pengemudi truck dan truck berhenti setelah menabrak pohon jambu ;
Bahwa pemilik trck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan oleh Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga yang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti mana berupa :
1 (satu) unit kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda mega Pro Nopol AG 3956 DH ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa unsur pertama barangsiapa mengandung maksud adalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Suyatno Bin Barsu dalam keadaan yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan lainnya juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa unsur kedua yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengandung maksud pelaku kurang berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 di Jalan Umum Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Terdakwa menabrak sepeda motor dan becak ;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi sedang berboncengan dengan istri saksi berjalan dari arah selatan menuju utara kemudian ada Truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan dari selatan ke utara ;
Menimbang, bahwa didepannya ada sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan becak yang ada penumpangnya sedang berjalan dari utara ke selatan ;
Menimbang, bahwa truck Nopol AD 1808 BY yang dikemudikan Terdakwa berjalan terlalu ke kanan sampai melewati AS tengah badan jalan karena dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH yang mendahului becak yang ada penumpangnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH dan terlempar di parit timur jalan dan karena truck oleng ke kanan dan menabrak becak yang ada penumpangnya hingga terseret sejauh 10 (sepuluh) meter dan masuk di bawah truck ;
Menimbang, bahwa akibatnya pengemudi dan penumpang becak meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AG 3956 DH meninggal dunia di rumah sakit ;
Menimbang, bahwa cuaca pada saat itu cerah, siang hari, jalan lurus beraspal dan kecepatan truck kurang lebih 40 (empat puluh) km ;
Menimbang, bahwa pada waktu itu pengemudi trus mengantuk dan pada waktu saksi mendahului, truck sudah berjalan keluar dari AS jalan dan jalannya seperti oleng ;
Menimbang, bahwa saksi tidak mendengar suara klakson dari pengemudi truck dan truck berhenti setelah menabrak pohon jambu ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga yaitu yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Berdasarkan Visum er Repertum No. 370/ 12270/ 418.67/ 2016 tanggal 3 Nopember 2016 terhadap pemeriksaan korban PARIYEM didapatkan bengkak dahi, lecet pelipis kanan, keluar cairan merah dari hidung, mulut dan telingan kiri, bengkak lengan kanan, luka memar di dada, lecet siku tangan kiri, tungkai kaki kiri patah tertutup, robek betis kaki kanan, tulang patah, perlukaan tersebut disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/ 12268/ 418.67/ 2016 tanggal 3 Nopember 2016 terhadap pemeriksaan korban BAMBANG MULYONO didapatkan lecet dahi, perdarahan pada hidung dan mulut, perubahan bentuk pada pergelangan tangan kanan, lecet pada kaki kiri, perlukaan di atas disebabkan karena benturan keras pada benada tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 370/ 12269/ 418.67/ 2016 tanggal 3 Nopember 2016 terhadap pemeriksaan korban SYAYYIDULOH AMINULOH didapat bengkak dan robek dahi, keluar cairan merah dari hidung dan mulut, luka lecet di perut, lecet lengan tangan kanan, robek punggung tangan, gemertak dan perubahan bentuk pada paha dan betis kaki kanan, perlukaan di atas disebabkan karena benturan keras dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa pemilik truck Nopol AD 1808 BY telah memberikan santunan kepada masing-masing keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggung jawaban pidana tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana denda dan apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat cukup alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. Mariadi ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda mega Pro Nopol AG 3956 DH ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Abdul Manan (orang tua korban Syayyidulloh Aminuloh) ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Kurang berhati-hatinya Terdakwa dalam berkendara yang membahayakan terhadap pengguna jalan yang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUYATNO Bin BARSU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truck Nopol AD 1808 BY dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. Mariadi,1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda mega Pro Nopol : AG 3956 DH dikembalikan kepada yang berhak yaitu Abdul Manan (orang tua korban Syayyidulloh Aminuloh) ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa, tanggal 14 Pebruari 2017 oleh kami LILA SARI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, GUNTUR PAMBUDI WIJAYA,SH.,MH dan WIRYATMO LUKITO TOTOK,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh JAJOEK TRI SOESILOWATI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh DAVID DARWIS,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang
LILA SARI, SH.,MH
GUNTUR PAMBUDI WIJAYA,SH.,MH WIRYATMO LUKITO TOTOK,SH.
Panitera Pengganti
JAJOEK TRI SOESILOWATI,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .