10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
PT VIKRI ABADAI GROUP
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 40/PID.SUS-TPK/2017/PN.Bgl TANGGAL 29 JANUARI 2018
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Penghadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa perkara tingkat banding yang dimohonkan oleh Terdakwa PT. Vikri Abadi Group telah memutus perkara :
-
Nama Korporasi : PT. VIKRI ABADI GROUP Nomor dan Tanggal Akta Pendirian Korporasi beserta Perubahan terakhir
Nomor dan tanggal akta korporasi pada saat peristiwa Pidana.
: Nomor 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu di hadapan IDAYANTI, SH. Notaris di Bengkulu, dan akta perubahannya :
70 tanggal 12 Mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V di hadapan Deni Yohanes,SH,. Notaris di Bengkulu.
33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH., Notaris di Bengkulu.
153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Kepu tusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group Pemberhentian Yosep
Faizal dalam jabatannya sebagai Direktur V Perseroan, Deni Yohanes,SH., Notaris di Bengkulu.
04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI.
147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group menyetujui dan menerima untuk mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi perseroan tuan M.Taufik Hidayat yang akan disebut dalam jabatan Direktur VII dan Tuan Agung Luis Pernando yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VIII perseroan, Deni Yohanes,SH., Notaris di Bengkulu.
21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group.
1. 70 tanggal 12 Mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V di hadapan Deni Yohanes,SH,. Notaris di Bengkulu.
2. 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH., Notaris di Bengkulu.
3. 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Kepu tusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group Pemberhentian Yosep
Faizal dalam jabatannya sebagai Direktur V Perseroan, Deni Yohanes,SH., Notaris di Bengkulu.
Tempat Kedudukan : Bengkulu. Kebangsaan/Kedudukan : Indonesia. Bidang Usaha : Pembangunan, Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Percetakan Pertambangan, Pengangkutan Darat, Bidang jasa, Bidang perbengkelan. NPWP : 02.628.679.9.311.000
Dalam hal ini diwakili oleh Pengurus/Organ Perseroan yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, yaitu :
Nama : ROSMEN bin SUFNI.
Tempat Lahir : Manna.
Umur / Tgl. Lahir : 49 tahun/11 September 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Mahakam Raya No.15 A Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta /Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group
Pendidikan : SMA
Bahwa ROSMEN Bin SUFNI selaku wakil dari Pengurus/Organ Perseroan sebagai personil yang mengendalikan bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tersebut, dalam persidangan telah memberikan kuasa untuk mendampinginya selaku pengacara/advokat kepada: . Syaiful Anwar,SH, dkk. dari Kantor ADVOKAT SYAIFUL ANWAR DAN REKAN yang beralamat di jalan WR.Supratman Gg.Beringin No.42 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu,. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Februari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 5 Februari 2018 dibawah register No: 5/Akta.Pid/ Tipikor/ 2018/PN.Bgl.
Menimbang, bahwa terdakwa PT. Vikri Abadi Group dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara PDS- 15/BKULU/2017 tanggal 14 September 2017 sebagai berikut ;
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo pasal 20 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 11 Januari 2018 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 20 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, dengan pidana denda Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa (PT.Vikri Abadi Group).
3. Menyatakan barang bukti berupa :
DISITA dari Wijarti, SE.,
1. 1 (satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
2. 1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
3. 1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
4. 1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
5. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
DISITA dari Melky Rusera Putera, ST. MM.,
6. 1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
7. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
8. 1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
9. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
10. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Beng kulu.
11. 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengem bangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
12. 1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
13. 1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/ 2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
14. 1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
15. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
16. 1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
17. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/ 2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
18. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
19. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
20. 1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
21. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
22. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
23. 1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
24. 1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
25. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
26. 1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
DISITA dari Risma Ariyanti
27. 1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
28. 1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
29. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
30. 1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
31. 1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
32. 1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
33. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
34. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
DISITA dari Indra Syafri
35. 1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
36. 1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho
37. 1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
38. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
39. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
40. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
41. 1 (satu) bundel Buku Direksi.
DISITA dari Wahyudi Hidayat
42. 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
DISITA dari Arbani Noerwawi
43. 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
44. 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
45. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/ PKP2B/ VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
46. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
DISITA dari Rosmen
47. 1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. VIKRI ABADI GROUP berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
48. 1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
49. 1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
50. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
51. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
52. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII.
53. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
DISITA dari Yoni Aryanto
54. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
55. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
56. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
57. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
58. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
59. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
60. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
61. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
62. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
63. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
64. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
65. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
66. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
67. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
68. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
69. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
70. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
71. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
72. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
73. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
74. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
75. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
76. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
77. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
78. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
79. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
80. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho
81. 1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
82. 1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
83. 1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
84. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT.Cipta Wahana Konsultan.
85. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT.Cipta Wahana Konsultan.
86. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Per mukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/ PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
87. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Per mukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor :KU.08.08/PPK-PKP/ PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
88. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/ PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
89. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
90. 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho dan Ana Agustina
91.Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
DISITA dari Rosmen
92. Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
93. 2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan `Mahakam Raya No. 15A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
DIPERGUNAKAN UNTUK PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA Marial Hendri dan Terdakwa Yosep Faizal
4 Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Membaca pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa PT. Vikri Abadi Group yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, dan untuk itu membebaskan terdakwa PT.Vikri Abadi Group dari segala dakwaan (Vrijspraak), setidak-tidaknya menyatakan Tuntutan Pidana Penuntut Umum tidak dapat diterima (Onslaag van vervolging);
2. Memulihkan hak terdakwa sebagai Badan Hukum dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
3. Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU
Jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa PT. Vikri Abadi Group telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa PT.Vikri Abadi Group selama ini belum pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam setiap kegiatan pembangunan sebagai mitra pemerintah dan belum pernah dihukum;
Bahwa tidak ada aliran keuangan yang mengkibatkan bertambahnya kekyaan aset Terdakwa PT.Vikri Abadi Group dalam proyek Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batuh, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun 2015, digunakan oleh orang-orang yang bukan merupakan jajaran organisasi sebelumnya atau sebenarnya, penerimaan uang sebagai jasa pemakaian proyek menurut kami bukanlah suatu tindak pidana dan adalah hal yang biasa terjadi, bagaimana cara dan darimana uang tersebut diperoleh yang kemudian diberikan kepada terdakwa PT.Vikri Abadi Group adalah hal diluar sepengetahuan Terdakwa PT.Vikri Abadi Group;
Bahwa Terdakwa PT.Vikri Abadi Group telah mengembalikan uang yang merupakan kentungan Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ini membuktikan kalau Terdakwa PT.Vikri Abadi Group memiliki itikad baik;
Membaca tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan(Pledooi) dari terdakwa PT. Vikri Abadi Group yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Membaca tanggapan dari terdakwa PT. Vikri Abadi Group terhadap tanggapan (Replik) Penuntut Umum mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA Nomor 40 / Pid.Sus-TPK/2017 /PN.Bgl, tanggal 29 Januari 2018, yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaPT. VIKRI ABADIGROUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap TerdakwaPT. Vikri Abadi Group oleh karena salahnya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali PT. Vikri Abadi Group yaitu Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda terhadap Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali yaitu Rosmen selama 10 (sepuluh) bulan;
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa:
1(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
1 (satu) bundel Buku Direksi.
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu;
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu;
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu;
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu;
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu;
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu;
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu;
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu;
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam Raya No. 15 A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Seluruh Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Marial Hendri dan Yosef Faisal;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 05/Akta.Pid/Tipikor /2018/PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dan Akta Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA kepada Jaksa Penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 13 Februari 2018 Nomor 05/Akta.Pid/ Tipikor/2018/PN.Bgl;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 05/Akta.Pid/Tipikor/2018/ PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas IA yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2018,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut dan Akta Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA kepada Penasehat Hukum Terdakwa PT. Vikri Abadi Group dengan cara seksama pada tanggal 13 Februari 2018 Nomor 05/Akta.Pid/ Tipikor/2018/PN.Bgl;
Membaca Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Februari 2018, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA pada tanggal 21 Februari 2018 dan Memori Banding tersebut sudah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa PT.Vikri Abadi Group dengan cara seksama pada tanggal 26 Februari 2018;
Membaca Memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 1 Februari 2018 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA pada tanggal 22 Februari 2018 dan Memori Banding tersebut sudah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 22 Februari 2018;
Membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) Nomor : W8.u1/821/pid.Sus-TPK.01.10/02/2018, masing-masing ter tanggal 14 Februari 2018 baik kepada Terdakwa PT. Vikri Abadi Group maupun Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Februari 2018, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
Menimbang bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa PT. Vikri Abadi Group telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara formil permintaan banding tersebut dapat diterima;
Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa alasan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selengkapnya termuat dalam berkas perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi ”, dan kami pun sependapat dengan penjatuhan pidana kepada terdakwa PT.Vikri Abadi Group dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) namun kami tidaklah sependapat dengan syarat penjatuhan pidana pokok berupa pidana denda ketika Terdakwa PT.Vikri Abadi Group tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa PT.Vikri Abadi Group, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan yang dilaksanakan oleh Direktur yang mewakili PT.Vikri Abadi Group yaitu sdr.ROSMEN;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah melakukan kekeliruan menjatuhkan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan kepada Rosmen selaku Direktur yang mewakili PT.Vikri Abadi Group, apabila harta benda Terdakwa PT.Vikri Abadi Group tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana kurungan oleh Rosmen selaku Direktur Utama yang mewakili Terdakwa PT.Vikri Abadi Group. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pemidanaan dalam pasal 20 ayat (7) UU No.31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Pidana Pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga). Sedangkan mengenai penjatuhan pidana kurungan terhadap orang yang mewakili korporasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi tidak mengaturnya;
Menimbang, bahwa alasan banding yang diajukan oleh Terdakwa PT. Vikri Abadi Group melalui kuasa hukumnya selengkapnya termuat dalam berkas perkara yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Menerima permohonan banding dari pemohon banding untuk seluruhnya;
2 Mengabulkan permohonan dari Pemohon banding/ Terdakwa PT. Vikri Abadi Group;
3 Membatalkan putusan Pengadilabn Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA tanggal 29 Januari 2018 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2017?PN.Bgl;
4 Selanjutnya mohon kiranya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu berkenan mengadili sendiri :
4, 1 Menyatakan permohonan banding/ Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum’
4, 2 Membebaskan Pemohon banding/ Terdakwa PT. Vikri Abadi Group dari dakwaan tersebut;
4, 3 Memulihkan Pemohon banding/ Terdakwa PT. Vikri Abadi Group akan hak-hak, kedudukan dan martabatnya seperti semula;
4, 4 Biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Selanjutnya “Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa alasan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Unum yang pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini memutus yang amarnya berbunyi sebagaimana dalam tuntutan pidana pada tanggal 11 Januari 2018.
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A kecuali mengenai pidana kurungan karena sesuai dengan Pasal 20 ayat (7) Undang-undang Nomior 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “pidana pokok yang dijatuhklkan terhadap koorporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) , sedangkan mengenai pidana kurungan terhadap orang yang mewakili korporasi dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengaturnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa PT. Vikri Abadi Group melalui Kuasa Hukumnya mengajukan keberatan terhadap putusan judex facti yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1 Bahwa Terdakwa tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa unsur “secara melawan hukum” dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi, karena untuk terpenuhinya unsur ini harus dikaitkan dan harus dilakukan dengan niat dan tujuan.
2 Bahwa judex facti keliru dalam menghubungkan pendapat ahli didalam putusannya tidak didukung dengan pembuktian dimuka persidangan, dalil yang dikemukakan judex facti yang merujuk pada teori ajaran melawan hukum formal dan materiil jelas bertentangan dengan fakta yang terungkap dimuka persidangan.
3 Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo telah keliru dalam analisa dan penerapan unsur “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi,
4 Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dilakukan secara melawan hukum , atau menyalahgunakan kewenangan, artinya sepanjang perbuatan tersebut tidak dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan Pemohon banding yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara tidak dapat dihukum,
5 Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo telah keliru dalam analisa dan penerapan unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan judex facti tidak secara cermat menganalisa fakta yang terungkap dalam persidangan, karena apakah terdakwa benar-benar telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
6 Bahwa judex facti dalam putusan perkara a quo menjatuhkann putusan pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulankurungan yang dibebankan kepada Pengurus/ organ Pemohon Banding sebagai pengendali adalah suatu hal yang tidak masuk akal, tidak obyektif tidak beralasan hukum, karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum bukan merupakan perbuatan murni dari Pengurus/ organisasi PT Vikri Abadi Group, perbuatan itu merupakan kesalahan dari orang-orang yang memanfaatkan PT.Vikri Abadi Group.
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan memori banding yang diajukan oleh Terdakwa/ PT.Vikri Abadi Group, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertim bangkan dalam putusannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PT. Vikri Abadi Group melalui pengurus/organ perseroan Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama, sejak awal telah melakukan tindakan curang dan tidak melaksanakan tujuan dari dibentuknya sebuah Perseroan, yaitu :
Bahwa Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group (Rosmen Bin Sunif) dengan sengaja menyerahkan perusahaan miliknya atas nama PT. Vikri Abadi Group kepada Andi Roslinsyah selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Bengkulu melalui saksi Marial Hendry sebagai staf pada Dinas Pekerjaan Umum (PNS) dimana merupakan bawahan langsung dari Andi Roslinsyah;
Bahwa terhadap Paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 pada Satker PKP2B saksi Marial Hendri disuruh oleh Andi Roslinsyah selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu untuk mencari peminjaman perusahaan dalam rangka mengikuti persyaratan dalam pelelangan, dalam hal ini Marial Hendri disuruh untuk menghadap Rohmi selaku Ketua Gapeknas Propinsi Bengkulu dan hasilnya saksi Rohmi merekomendasikan PT. Vikri Abadi Group karena perusahaan ini yang cocok dengan Sfesifikasi paket yang hendak diikuti tersebut;
Bahwa dalam rangka peminjaman perusahaan milik Rosmen tersebut Marial Hendry menyiapkan Yosef Faizal untuk dimasukkan ke dalam pengurus perusahaan maka dengan persetujuan Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group maka Yosef Faizal diangkat sebagai Direktur V berdasarkan Akta Notaris No.70 tahun 2015, dan untuk membatasi kewenangan serta gerak Yosef Faizal di dalam PT. Vikri Abadi Group maka Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi group membuat Akta Kuasa No.33 tanggal 10 Juli 2015 yaitu Direktur Utama PT.Vikri Abadi Group (Rosmen) selaku Pemberi Kuasa dengan Yosef Faizal selaku Penerima Kuasa didalam kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pemberian peminjaman Perusahaan PT. Vikri Abadi Group oleh Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group kepada Andi Roslinsyah selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu merupakan perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa terdakwa telah pula memberikan Data Tenaga Personalia/ Ahli Tenaga Teknis di dalam Dokumen Penawaran berupa Surat Keterangan Ahli (SKA) yang diperoleh saksi Marial Hendry dari saksi Rohmi Ketua Gapeknas Propinsi Bengkulu bukanlah milik PT. Vikri Abadi Group dan Surat Keterangan Ahli (SKA) tersebut dalam pelaksanaan pekerjaan tidak pernah digunakan hanya menjadi formalitas sebagai persyaratan didalam mengikuti pelelangan;
Bahwa pada faktanya Terdakwa PT. Vikri Abadi group tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana kontrak namun hanya sebagai sarana atau wadah bagi Andi Roslinsyah bersama Marial Hendri dimana masing-masing adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu, untuk mendapatkan pencairan uang dari kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 pada Satker PKP2B;
Bahwa perbuatan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group sebagaimana tersebut di atas selaku calon Penyedia Jasa jelas telah melanggar Peraturan Perundangan, yakni :
Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1. Pasal 118 ayat 1 “Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi” adalah:
huruf c : perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi, antara lain membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
2. Pasal 17 ayat 2 :
huruf e : melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
huruf g angka 4 : menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
3. Pasal 87 ayat (3) : “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 jo Perpres No. 70 tahun 2012 jo Peraturan kepala LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 tahun 2012, dan dokumen pengadaan barang/jasa yang dibuat oleh Panitia Lelang.
Bahwa berdasarkan Perpres No.54 tahun 2010 jo Perpres No. 70 tahun 2012, yaitu :
Pasal 5 huruf g Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip akuntabel, dan dalam Penjelasan resmi : akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertangungjawabkan.
Bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) diatur bahwa Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sbb :
o huruf e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatandan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
o Bahwa dalam Lampiran II, hrf B, angka 1, hrf h :
angka 2) pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
Angka 4) apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukan dalam daftar hitam.
Bahwa Peraturan kepala LKPP No. 14 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 tahun 2012, pada Lampiran pada bab II hrf B. Angka 1 hrf h :
angka 2). Pembuktian kwalifikasi dilakukan dengaan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya
angka 4). Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan...dst.
Bahwa Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kota Bengkulu TA. 2015 sesuai kontrak dimana terdapat item pekerjaan yang belum selesai, selain itu pula terdapat pekerjaan yang kurang Volume sebagaimana hasil pemeriksaan Ahli fisik dilapangan;
Bahwa dengan keadaan yang demikian Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tetap mengajukan pencairan walaupun pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak, hal ini telah bertentangan dengan hukum yakni: Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003 terhadap:
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan.
(2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untukmemperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
(3) Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Peraturan Presiden RI No : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Pasal 51 ayat (2) huruf c, yang menyatakan : “Pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa “.
Pasal 89 ayat (4) Jo Lampiran III Bagian C Angka 2 huruf i angka 1 huruf (c), yang menyatakan ; “ Pembayaran Bulanan / termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang ”.
Pasal 95 ayat (4), yang menyatakan ; “ Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak “
Lampiran III Bagian C Angka 2 huruf i angka 2, yang menyatakan “Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 % dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan diterbitkan“.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama didasarkan pada keterangan saksi Amran Rahman Bin H.Said (alm), yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi adalah Ketua Pokja, berdasarkan SK. Nomor:04 Kpts-Ulp-Bkl/PU.PR/2015 tentang Penetapan perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkulu tanggal 13 April 2016;
Bahwa anggota Pokja adalah sebagai berikut :
a. Ketua : Amran Rahman,ST.,MT.,
b. Sekretaris : Kurniawan,ST.,MT
c. Anggota : Jon Men Fitra,ST.,
Faizal Rozi
Depi Zulkarnain,A.Md.,
Melky R.Syahputra
Dinda Aksir,Bsc.
Bahwa pada tanggal 22 April 2015 Kasatker dengan Nomor : PL/PKP2B/259/2015 tanggal 22 April 2015 yang ditandatangani oleh Saroso Agung Nugroho,ST., menyerahkan paket pekerjaan pada satuan kerja pembangunan kawasan pemukiman dan penataan bangunan Propinsi Bengkulu Tahun 2015, dengan beserta lampirannya seperti HPS dan sfesifikasi Teknis, Gambar, Bill of Quantity;
Bahwa prosedur dalam pelaksanaan lelang pengadaan barang/jasa untuk Paket pekerjaan “Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu batu,Kebun keling,Pondok besi, Beringin Raya, Rawa makmur, Kota Bengkulu TA.2015 pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu (PKP2B);
Bahwa jadwal pelaksanaan pelelangan adalah sebagai berikut :
a. Pengumuman tanggal 11 sampai dengan 19 Mei 2015
b. Pendaftaran dari tanggal 11 s/d 19 Mei 2015
c. Anwijing tanggal 13 Mei 2015
d. Pemasukan penawaran dari tanggal 14 Mei s/d 20 Mei 2015
e. Pembukaan dokumen penawaran tanggal 20 Mei 2015
f. Evaluasi penawaran tanggal 20 Mei s/d 25 Mei 2015
g. Evaluasi Kualifikasi tanggal 22 Mei 2015 s/d 2 Juli 2015
h. Undangan klarifikasi tanggal 16 Juni 2015
i. Klarifikasi tanggal 17,18 & 19 Juni 2015
j. Membuat Berita Acara hasil pelelangan tanggal 3 Juli 2015
k. Penetapan pemenang tanggal 3 Juli 2015
l. Pengumuman pemenang tanggal 3 Juli 2015
m. Masa sanggah tanggal 4 s/d 8 Juli 2015
Bahwa didalam kualifikasi metode yang digunakan adalah Pascakualifikasi;
Bahwa didalam pemilihan Penyedia Jasa yang digunakan adalah pelelangan umum;
Bahwa metode evaluasi dokumen penawaran yang digunakan adalah sistem gugur;
Bahwa didalam melakukan pengumuman pada tanggal 11 Mei 2015 s/d 19 Mei 2015 pokja melakukan dengan mengupload website.www.pu.go.id selain itu juga mengumumkan dengan cara menempel di papan pengumuman Resmi Kantor ULP dan Kantor Satker;
Bahwa didalam penawaran yang mendaftar ada 36 perusahaan tetapi yang mengambil dokumen hanya 22 perusahaan, namun yang memasukan penawaran hanya 5 perusahaan adalah sebagai berikut:
1. PT.Kandita Utama dengan nilai penawaran Rp.12.750.633.000,-
2. PT. Bukit Zaitun dengan nilai penawaran Rp.12.966.952.000,-
3. PT. Vikri Abadi Group nilai penawaran Rp.12.981.229.000,-
4. PT.Ratu Agung Pitoelas dengan nilai penawaran Rp.13. 757. 740.000,-
5. PT. Pangestu Jaya Sakti Jo PT. Mina Pajar Abadi nilai penawaran Rp.13.775.000.000,-
Bahwa selanjutnya Tim Pokja melakukan Koreksi Aritmatik yaitu melakukan pembenaran perkalian dari HPS ke nilai penawaran sehingga dihasilkan terjadi perubahan terhadap nilai penawaran, yaitu:
1. PT. Kandita Utama dengan nilai penawaran Rp.12. 750.633.000,- nilai tetap tetapi peringkat berubah dari peringkat 1 menjadi peringkat 3.
2. PT. Bukit Zaitun dengan nilai penawaran Rp.12. 966.952.000,- nilai tetap tetapi peringkat berubah dari rangking 2 menjadi rangking 4.
3. PT. Vikri Abadi Group nilai penawaran Rp.11.801.700.000,- nilai berubah, maka peringkat berubah dari peringkat 3 menjadi peringkat 1.
4. PT. Ratu Agung Pitoelas dengan nilai penawaran Rp.13.757.740.000,- nilai tetap tetapi peringkat berubah dari 4 menjadi 5.
PT. Pangestu Jaya Sakti Jo PT. Mina Pajar Abadi nilai penawaran Rp.12.727.400.000,- nilai berubah, peringkat berubah dari peringkat 5 menjadi peringkat 2.
Bahwa Tim Pokja melakukan Evaluasi dari segi :
1. Administrasi
2. Teknis meliputi tentang peralatan, jadwal, tenaga dan Metode
3. Harga dengan acuan HPS yang diberikan oleh PPK kepada Tim Pokja sebelum dilaksanakan lelang
Bahwa Pokja melakukan evaluasi Administrasi yang meliputi kelengkapan administrasi berupa :
1. Surat penawaran
2. Jaminan penawaran
3. Surat kuasa bila ada
4. Surat perjanjian kemitraan bila ada
5. Pra rencana K3
6. TKDN
Bahwa dari evaluasi Administrasi yang lulus administrasi ada 3 perusahaan, yaitu :
1. PT.Vikri Abadi Group
2. PT.Kandita Utama
3. PT.Ratu Agung Pitoelas
Bahwa pokja melakukan evaluasi Teknis dan harga tetap untuk ketiga perusahaan peserta dinyatakan wajar;
Bahwa pokja melakukan evaluasi kualifikasi yaitu klarifikasi/ pembuktian dengan menunjukkan dokumen asli atau legalisir dan ternyata yang dinyatakan lulus berdasarkan peringkat berdasarkan harga terendah koreksi aritmatik diperoleh hasil, yaitu
1. PT.Vikri Abadi Group, sebagai pemenang
2. PT.Kandita Utama, sebagai pemenang cadangan
3. PT.Ratu Agung Pitoelas, gugur dikualifikasi peralatan
Bahwa saksi bersama anggota Pokja lainnya yaitu Dindra sebelum menetapkan pemenang melakukan pengecekan ke kantor PT.Vikri Abadi Group dan langsung bertemu dengan Direktur Utama PT.Vikri Abadi Group yang bernama Rosmen;
Bahwa Pokja melakukan pembuktian terhadap isian dokumen yang disampaikan oleh PT.Vikri Abadi Group tentang dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi yang asli, sertifikat badan usaha asli, Akte pendirian perusahaan asli,termasuk tenaga ahli tanpa menghadirkan orangnya, hal ini telah sesuai dengan dokumen penawaran yang diajukan;
Bahwa dalam melakukan klarifikasi dan pembuktian terdapat 2 perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu PT.Vikri Abadi Group dengan penawaran terkoreksi Rp.11.801.700.000,- (sebelas milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai Pemenang dan PT.Kandita Utama dengan harga terkoreksi Rp.12.705.633.000,- (dua belas milyar tujuh ratus lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sebagai pemenang cadangan;
Bahwa selanjutnya Tim Pokja melakukan pengumuman pemenang dan selama waktu yang telah ditentukan tidak ada sanggahan, kemudian Tim melaporkan hasil pelelangan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa keterangan saksi Amran Rahman Bin H.Said(alm), bersesuaian dengan keterangan saksi Kurniawan, ST.,MT., Bin Sudirman Thaya, Melky Rusera Saputra, ST., MT., bin H. Darussalam ;Rohmi, Marial Hendry,Andi Trisno Bin Sabirin,tan;Yosef Faizal,Saroso Agung Nugroho, ST.Risma Ariyanti, Nurhidayati,Nurhidayati, Suradi Bin Sansuardi, Edy Idham, Wahyudi Hidayat, ST, JuridicJunaidi, ST., M, ST., M;,Iwan Fajrul;Suyanto Bin Saino, ST.;Muh. Sugiyanto;Tulus Sumadi Bin Rabidi,Hairumiana, SE., Andi Roslinsyah, ST., MT., Bin Andi Ramling, Ir. Akhmad Ansori Bin H. Muhtar (alm),Indra Safri, ST.,Arbani Noerwawi, NILAWATI,
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti lainnya yang diajukan Majelis Hakim Tingkat pertama juga memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa benar Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Propinsi Bengkulu, terdapat alokasi dana anggaran untuk kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perkotaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.41.893.899.000,00 (empat puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
2. Bahwa benar dari dana anggaran tersebut terdapat kegiatan pekerjaan “Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa makmur Kota Bengkulu dengan dana sebesar Rp.14.500.000.000,00 (empat belas milyar lima ratus juta rupiah);
3. Bahwa benar terdakwa (PT.Vikri Abadi Group) telah ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor :09/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 15 Juli 2015 dalam kegiatan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, dengan dana sebesar Rp.11.801.700.000,- (sebelas milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
4. Bahwa benar berdasarkan Akte Nomor : 70 tanggal 12 Mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu, mengangkat Yosef Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes,SH., Notaris di Bengkulu dan berdasarkan Akta Nomor : 33 tanggal 10 juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama (Rosmen) pada Perseroan Terbatas PT.Vikri Abadi Group kepada Yosef Faizal di hadapan Deni Yohanes Notaris di Bengkulu;
5. Bahwa benar berdasarkan Surat Perjanjian/ Kontrak Nomor : KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 senilai sebesar Rp.11.801.700.000,00 (sebelas milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) termasuk PPn, yang ditandatangani oleh Arbani Noerwawi,BE,ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan PT.Vikri Abadi Group yang diwakili oleh Yosef Faizal selaku Direktur V, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender atau sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
6. Bahwa benar yang ditunjuk selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Arbani Noerwawi,BE,.ST,. berdasarkan SK. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 dengan jabatan sebagai Staf pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Propinsi Bengkulu;
7. Bahwa benar dalam kegiatan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 ditunjuk selaku Konsultan Pengawas adalah PT. Cipta Wahana Konsultan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Pengawasan Teknis Pekerjaan Nomor : KU.08.08.PPK-PKP2B/300/VI/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 598.405.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan Direktur Utamanya Ir.Ahmad Ansori, sedangkan untuk pengawas dilapangan ditunjuk Indra Safri selaku Supervision Engineer (SE);
8. Bahwa benar berdasarkan Kontrak / Surat Perjanjian Harga Satuan kegiatan pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, item Pekerjaan yang harus dikerjakan adalah sebagai berikut :
A. Pekerjaan Macadam (lapisan Penetrasi), dengan uraian sebagai berikut :
1. Kawasan Rawa Makmur Link A
2. Kawasan Beringin Raya
3. Kawasan Kandang Limun
4. Kws.Pematang Gubernur -1
5. Kws.Pematang Gubernur -2
6. Kws. Talang kering 1
7. Kws.Talang kering 2
8. Kws.Bentiring Raya
9. Kws.Bentiring Korpri
Link AKws. Bentiring Korpri Link B
B. Pekerjaan Rabat Beton, dengan uraian sebagai berikut :
1. Kawasan Kebun keling
2. Kws. Tengah Padang
3. Kws. Rawa Makmur
C. Pekerjaan Pasang Mortar (Drainase), dengan uraian sebagai berikut :
1. Kws. Rawa Makmur
D. Pekerjaan Pasangan Batu Kali, dengan uraian sebagai berikut :
1. Kws. Rawa Makmur
2. Kws. Beringin Raya
3. Kws.Bentiring Perum Korpri
4. Kws. Bentiring Raya
5. Kws. Tengah Padang
E. Pekerjaan Beton, dengan uraian sebagai berikut :
1. Kws. Rawa makmur
2. Kws. Beringin Raya
3. Kws.Bentiring Perum Korpri
4. Kws.Bentiring Raya
5. Kws.Tengah Padang
F. Pekerjaan Beton Tulangan, dengan uraian sebagai berikut :
1. Kws. Rawa Makmur
2. Kws. Beringin Raya
3. Kws.Bentiring Perum Korpri
4. Kws.Bentiring Raya
5. Kws.Tengah Padang
G. Pekerjaan Relling, dengan uraian sebagai berikut :
Kws. Rawa Makmur.
9. Bahwa benar didalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan tidak dilakukan oleh Ir.Akhmad Ansori sebagai Direktur Utama PT.Cipta Wahana Konsultan selaku Konsultan Pengawas tetapi oleh saksi Tulus Sumedi, sebab pekerjaan pengawasan terhadap kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun keling, Pondok besi, Beringin raya, Rawamakmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 sesungguhnya adalah punya Tulus Sumedi;
10. Bahwa benar dalam pelaksanaan pekerjaan saksi tulus memperkerjakan Indra Safri,ST., sebagai Supervision Engineer (SE) dilapangan berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Ir.Akhmad Ansori;
11. Bahwa benar Indra Safri,ST., selaku Supervision Engeneer (SE) didalam melaksanakan pekerjaan pengawasan hingga 14 desember 2015, berdasarkan hasil Opname dilapangan yang dilakukan bersama Kontraktor Pelaksana PT.Vikri Abadi Group (terdakwa), pekerjaan fisik baru mencapai 70 % (tujuh puluh persen), kemudian indra safri melaporkan kepada saksi Tulus Sumedi secara lisan agar disampaikan kepada PPK (Arbani Noerwawi,BE.,ST), karena yang membuat laporan hasil dari pekerjaan pengawasan adalah saksi Tulus Sumedi;
12. Bahwa benar yang membuat laporan harian mingguan dan bulanan selaku Konsultan Pengawas adalah saksi Tulus Sumedi, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Indra Safri,ST., selaku Suvervision Engenering (SE) dan pengambilan data-data yang dilapangan oleh Indra Safri;
13. Bahwa benar walaupun kontrak telah berakhir di bulan Desember 2015 tetapi karena pelaksanaan pekerjaan fisik belum selesai maka pekerjaan tetap dilaksanakan hingga bulan Januari sampai dengan April 2016;
14. Bahwa benar Indra Safri,ST., selaku Suvervision Engeneer (SE) pada tanggal 14 Desember 2017 ada turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka PHO, dan ditemukan adanya kerusakan jalan dikawasan Link E Rawamakmur, Link B Rawamakmur dan Pematang Gubernur, tetapi kerusakan tersebut tidak pernah diperbaiki karena pada saat Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pemeriksaan, saksi melihat jalan tersebut masih rusak bahkan kerusakannya makin bertambah;
15. Bahwa benar laporan hasil pengawasan oleh konsultan pengawas pada Bulan Desember 2015 dibuat oleh saksi Tulus Sumedi yang ditandatangani oleh Indra Safri,ST., selaku Supervision Engeneer (SE) tetapi Indra Safri diminta oleh Tulus Sumedi agar menemui Arbani Noerwawi,BE.,ST selaku PPK dirumahnya sekitar bulan Mei 2016 untuk menandatangani laporan bulanan tersebut;
16. Bahwa benar pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Tim PHO atau PPHP (Pemeriksaan Penerima Hasil Pekerjaan) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pekerjaan tahap Pertama (PHO) Nomor : 170/BAPP/PHO/PKP-Kota/XII/BKL/2015 tertanggal 11 Desember 2015 tetapi sebenarnya Tim PHO mennadatangani Berita Acara PHO pada bulan Januari 2016 bukan pada bulan Desember 2015;
17. Bahwa benar untuk FHO (Final Hand Over) tidak pernah dilaksanakan, dan didalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan tahap Kedua dalam rangka Serah Terima tahap kedua berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor :KU.03.11/BA-FHO-PPK/525/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 bukan tandatangan para Tim FHO namun Berita Acara FHO dibuat oleh Sekretretaris PHO yaitu saksi Wahyudi Hidayat,ST.,) dan yang menandatangani seluruh anggota adalah saksi Wahyudi Hidayat bersama Suyono;
18. Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, pekerjaan belum selesai 100 %, namun dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 % dengan dilakukan serah-terima pekerjaan tahap satu (PHO) pada tanggal tanggal 11 Desember 2015, dengan berita acara Nomor : 170/BAPP/PHO/PKP-Kota/XII/BKL/2015 Tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh:
1. Tim PPHP (H. Edy Idham, ST; Wahyudi Hidayat, ST; Junaidi, S. ST, MT; Sumarno, ST; Iwan Fajrul, ST; Suyanto, ST dan Muh Sugiyanto).
2. Pihak Konsultan Supervisi (PT. Cipta Wahana Konsultan) yang diwakili oleh Ir. Akhmad Ansori selaku Direktur Utama dan Indra Sapri, ST selaku Supervision Engineer.
3. Terdakwa PT. Vikri Abadi Group yang diwakili oleh Yosep Faizal selaku Direktur V;
4. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu yaitu Arbani, BE, ST.,
19. Bahwa benar Indra Safri,ST., selaku Suvervisi Engenering (SE) dari PT.Cipta Wahana Konsultan sebagai Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Tahap Kedua (FHO), dan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka serah terima Kedua pekerjaan (FHO) Nomor :KU.03.11/BA-FHO-PPK/525/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 adalah benar tandatangan Indra Safri tetapi tandatangannya sudah pada tahun 2016 yaitu setelah kontrak pengawasan berakhir Indra Safri pernah diminta oleh saksi Tulus Sumedi agar datang ke Kantor Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Bengkulu menemui Muhtar selaku Staf untuk menandatangani Dokumen-dokumen;
20. Bahwa benar dalam kegiatan pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, PT.Vikri Abadi Group (terdakwa) telah menerima pembayaran yaitu :
5. Pencairan Uang Muka 20%
6. Pencairan Terminj Pertama 40%
7. Pencairan Terminj Kedua 95%
8. Pencairan Retensi/Pemeliharaan 5 %
21. Bahwa pencairan dilakukan oleh PT.Vikri Abadi group masuk ke rekening atas nama PT.Vikri Abadi Group melalui Direktur V Yosef Faizal, yaitu :
1. Bahwa pada tanggal 6 agustus 2015, dicairkan Uang Muka yaitu 20 % berdasarkan SP2D Nomor : 150161301008115, sejumlah Rp.2.145.763.636,- (dua milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak;
2. Bahwa pada tanggal 16 November 2015, pencairan termin kesatu dengan SP2D Nomor : 15016130101328, sejumlah Rp.2.896.780.909,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak dan uang tersebut masuk ke rekening terdakwa PT Vikri Abadi Group;
3. Pencairan Kedua pada tanggal 29 Desember 2015, untuk pencairan 95 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 15016130105957, sejumlah Rp. 5.149.832.727,- (lima milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) setelah dipotong pajak;
4. Pencairan 5 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 150161301015958, sejumlah Rp. 536.440.909,- (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
22. Bahwa benar berdasarkan laporan Indenpenden Cek Fisik pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, yang dilakukan oleh Ahli Teknik pada tanggal 23 September 2016 ditemukan adanya kekurangan Volume dan penyimpangan tidak memenuhi spesifikasi didalam kontrak, berdasarkan Hasil Cek Fisik yaitu :
1. Hampir semua ruas jalan Aspal Lapen rata-rata sudah mengalami yaitu :
Jalan terkelupas
Jalan berlobang,
Aspal lepas,dan
Jalan bergelombang
Ada jalan bagian bawah sudah jalan Hotmix, bagian atas dipasang Lapen
3. Pasangan batu untuk saluran sudah banyak retak-retak tegak
4. Pondasi Coperan pada saluran tidak dipasang
5. Galian tanah pada Pondasi Coperan pada saluran tidak dilakukan
6. Dasar saluran dipasang batu di tata dan diplester setebal 4 s/d 8 cm, ada yang di plester saja setebal 1 cm – 2 cm, ada pula yang tidak dipasang apapun pada dasar saluran/tanah saja. Lebar dasar saluran 40 cm.
7. Pasangan batu saluran dipasang bentuk Payung, atas tebah bawah tipis, Sfek bagian atas 20, bagian bawah 25. Dilapangan pada bagian atas dipasang 20 cm, dan pada bagian bawah dipasang 5 cm s/d 10 cm, ada pula yang 20 cm. Tinggi pasangan dinding saluran 50 cm. Bagian bawah dinding saluran tidak dipasang pondasi coperan.
8. Aspal Spraiyer tidak didatangkan
9. Jalan Beton sebagian sudah mengalami pengelupasan
10. Pondasi jalan Beton 40 x 40 x 2 x panjang jalan tidak dipasang
11. Pada Alas Jalan Beton tidak dipasang plastik, sehingga bagian bawah jalan Beton sudah mengalami Keropos
12. Aspal Prime Coat pada jalan Beton tidak rata, belang-belang dan tipis.
23. Bahwa benar ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang terpasang, sedangkan pembayaran tetap dibayarkan sesuai dengan kontrak, penyimpangannya adalah sebagai berikut :
1) Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 311.671.579,03:
2) Penyesuaian koefisien menurut hasil laboratorium mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.944.872.348,01:
24. Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam kegiatan pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu batu, Kebun keling, Pondok besi, Beringin raya, Rawa makmur dan Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Propinsi Bengkulu tanggal 22 Mei 2017,terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.256.543.927,04 (tiga milyar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh koma nol empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. ``Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D `Rp.11.801.738.941,96
2 dikurangi PPN Rp.1.072.885.358,36
3. Jumlah (1 – 2 ) Rp.10.728.853.583,60
4. Nilai yang seharusnya Rp.7.472.309.656,56
5. Kerugian keuangan negara (3 – 4) `Rp.3.256.543.927,04
Nilai Kerugian Keuangan Negara tersebut terdiri dari :
1. Realisasi pekerjaan lebih rendah dari Spesifikasi Rp.311.671.579,03
2. Kelebihan berupa penyesuaian Koefisien
Rp.2.944.872 .348,01 Jumlah :Rp.3.256.543.927,04
Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti, Majelis Hakim Tingkat pertama berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Petama yang menyatakan bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi bagi Terdakwa PT.Vikri Abadi Group.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka memori banding Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak sependapat dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa unsur “secara melawan hukum” dinyatakan tidak terbukti , karena untuk terpenuhinya unsur ini harus dikaitkan dengan niat dan tujuan.dan memori banding Terdakwa yang menyatakan Bahwa judex facti keliru dalam menghubungkan pendapat ahli didalam putusannya tidak didukung dengan pembuktian dimuka persidangan, dalil yang dikemukakan judex facti yang merujuk pada teori ajaran melawan hukum formal dan materiil jelas bertentangan dengan fakta yang terungkap dimuka persidangan Harus ditolak.
Menimbang, bahwa memori banding Terdakwa berikutnya menyatakan bahwa judex facti dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo telah keliru dalam analisa dan penerapan unsur “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa harus dilakukan secara melawan hukum , atau menyalahgunakan kewenangan, artinya sepanjang perbuatan tersebut tidak dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan Pemohon banding yang diduga melakukan perbuatan merugikan keuangan negara tidak dapat dihukum,
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Terdakwa PT.Vikri Abadi Group. telah terbukti melakukan perbuatan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group melalui personil pengendalinya yakni Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama dan barang bukti, yang mana keterangan satu sama lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT.Vikri Abadi Group tidak selesai 100% sebagaimana Kontrak tetapi hanya selesai 70% (tujuh pulu persen) hingga berakhir Kontrak, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indra Safri,ST., selaku Supervision Engeneer (SE) Konsultan Pengawas dari PT.Cipta Wahana Konsultan dan Kontraktor pelaksana diperoleh hasil pekerjaan baru selesai 70% (tujuh puluh persen)
- Bahwa dengan berakhirnya masa waktu kontrak, maka Kontraktor pelaksana (PT.Vikri Abadi Group) melalui Direktur V (Yosep Faizal) mengajukan permohonan kepada PPK (Arbani Noerwawi,BE.,ST) agar dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Tim PHO;
- Bahwa setelah Tim PHO turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan, hasilnya ditemukan pekerjaan belum selesai, melihat kondisi ini Tim PHO tidak membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan namun hanya melaporkan secara lisan kepada PPK (Arbani Noerwawi);
- Bahwa selanjutnya Tim PHO pada bulan Agustus 2016 diminta oleh PPK (Arbani Noerwawi) untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) berdasarkan Surat Nomor: 170/BAPP/PHO/PKP-Kota/XII/BKL/2015 tanggal 11 Desember 2015 dan dibuatnya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor :KU.03.11/BA-PHO/PKP-PKP/PKP2B/ 1038.a/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang ditandatangani antara PPK (Arbani Noerwawi) dengan PT.Vikri Abadi Group (Yosep Faizal) selaku Direktur V, dan Berita Acara PHO tersebut dibuat oleh Sekretaris Tim PHO yaitu Wahyudi Hidayat,ST.,
- Bahwa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dimana tertera tertanggal 11 Desember 2015, walaupun sesungguhnya dibuat pada bulan Agustus 2016 yang menyatakan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) telah ditandatangani oleh :
a.Tim PPHP
b.Konsultan Pengawas PT.Cipta Wahana Konsultan, yaitu :
1. Ir.Akhmat Ansori selaku Direktur Utama
2. Indra Safri,ST., selaku Supervision Engineer
c. Kontraktor Pelaksana PT.Viri Abadi Group yaitu Yosep Faizal
d.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Propinsi Bengkulu yaitu Arbani Noerwawi,BE.,ST.,
- Bahwa terhadap Serah Terima Kedua (FHO), tidak pernah dibuat dan dilaksanakan oleh Tim PPHP/PHO namun Fiktif dimana PPK (Arbani Noerwawi, BE., ST) menyuruh Sekretaris Tim PHO (Wahyudi Hidayat, ST.) pada bulan Agustus 2016 agar membuat Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) dengan tujuan untuk pencairan syarat pembayaran Retensi sebesar 5% (lima persen);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor :177/BAPP/FHO/PKP-Kota/VI/BKL/2016 tanggal 10 Juni 2016, sebagaimana yang tertera didalam Bukti seakan-akan telah ditandatangani seluruhnya oleh Tim PPHP, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelasana dan PPK (Arbani Noerwawi);
- Bahwa faktanya Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dalam Rangka Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor :177/BAPP/FHO/PKP-Kota/VI/BKL/2016 tanggal 10 Juni 2016, dibuat pada bulan Agustus 2016 oleh Wahyudi Hidayat disuruh oleh PPK (Arbani Noerwawi) sedangkan untuk tandatangan Tim PPHP dan Konsultan Pengawas yang tertera didalam Berita Acara FHO tidak pernah membubuhkan tandatangannya tetapi sebenarnya dipalsukan oleh Wahyudi Hidayat keculi untuk kontraktor pelaksana dan PPK adalah benar tandatangan mereka;
- Bahwa kegiatan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT. Vikri Abadi Group selaku Kontraktor Pelaksana tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% dari kontrak walaupun realisasi fisik belum mencapai 100% hingga berakhirnya kontrak pada Desember 2015;
- Bahwa pencairan terhadap kegiatan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, berdasarkan permohonan dari Yosep Faizal selaku Direktur V PT.Vikri Abadi Group telah dilakukan pencairan 100% (seratus Persen) walaupun pekerjaan belum selesai, yaitu sebagai berikut :
1. Pembayaran Uang Muka 20 % :
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :150161301008115 tanggal 6 Agustus 2015 sebesar Rp.2.360.340.000,00 (dua milyar tiga ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Berdasarkan permohonan Pembayaran Uang Muka tanggal 15 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Yosep Faizal selaku Direktur V yang ditujukan kepada PPK (Arbani Noerwawi), dimohonkan agar di Transfer ke Rekening Bank BRI Cabang Bengkulu No.Rek.0115-01-003064-30-1 atas nama PT.Vikri Abadi Group;
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :10018/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 6 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh PPK (Arbani Noerwawi,BE.,ST., dan Hairumiana,SE., selaku Penguji SPP/Penerbit SPM;
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :10018/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 6 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Hairumiana,SE., selaku Pejabat Penandatangan SPM;
Berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tertanggal 28 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Yosef Faizal sebesar Rp.2.360.340.000,- untuk pembayaran Uang Muka;
2. Pembayaran Termin Pertama 40% :
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :150161301013282 tanggal 16 November 2015 sebesar Rp.3.186.459.000,00 (tiga milyar seratus delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Berdasarkan permohonan Pembayaran Terminj Pertama tanggal 06 November 2015 yang ditandatangani oleh Yosep Faizal selaku Direktur V yang ditujukan kepada PPK (Arbani Noerwawi), dimohonkan agar di Transfer ke Rekening Bank BRI Cabang Bengkulu No.Rek.0115-01-003064-30-1 atas nama PT.Vikri Abadi Group;
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :10052/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh PPK (Arbani Noerwawi,BE.,ST.,) dan Hairumiana,SE., selaku Penguji SPP/Penerbit SPM;
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :10052/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 16 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Hairumiana,SE., selaku Pejabat Penandatangan SPM;
Berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tertanggal 16 November 2015 yang ditandatangani oleh Yosef Faizal sebesar Rp.3.186.459.000,- untuk Pembayaran Terminj Pertama;
3. Pembayaran Termin Kedua 95 % :
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :150161301015957 tanggal 29 Desember 2015, sebesar Rp.5.664.816.000,00 (lima milyar enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Berdasarkan permohonan pembayaran untuk Terminj 100% tanggal 22 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Yosep Faizal Direktur V PT.Vikri Abadi Group yang ditujukan kepada PPK (Arbani Noerwawi), dimohonkan agar di Transfer ke Rekening Bank BRI Cabang Bengkulu No.Rek.0115-01-003064-30-1 atas nama PT.Vikri Abadi Group;
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :00610/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh PPK (Arbani Noerwawi,BE.,ST.,) dan Hairumiana,SE., selaku Penguji SPP/Penerbit SPM;
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :00610/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Hairumiana,SE., selaku Pejabat Penandatangan SPM;
Berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tertanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Yosef Faizal sebesar Rp.5.664.816.000,- untuk Pembayaran Terminj 95%;
4. Pencairan Retensi 5 % :
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :150161301015958 tanggal 29 Desember 2015, sebesar Rp.520.347.682,00 (lima ratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor :00611/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh PPK (Arbani Noerwawi,BE.,ST.,) dan Hairumiana,SE., selaku Penguji SPP/Penerbit SPM;
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor :00611/SATKER-PKP2B/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Hairumiana, SE., selaku Pejabat Penandatangan SPM;
Berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran tertanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Yosef Faizal sebesar Rp.590.085.000,- untuk Pembayaran Retensi 5%;
Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Retensi 5% No.KU.08.12/PPK/Bangkim/181/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 yang ditandatangani oleh PPK (Arbani Noerwawi, BE., ST.) dengan Yosep Faizal selaku Direktur V PT. Vikri Abadi Group;
- Bahwa terhadap pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu batu, Kebun keling, Pondok besi, Beringin raya, Rawa makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Ahli Teknik menemukan fakta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan sfesifikasi Teknik yang tertuang sebagaimana dalam kontrak;
Bahwa atas pencairan Uang Muka pada tanggal 6 agustus 2015 senilai 20% (dua puluh persen) berdasarkan SP2D Nomor : 150161301008115, sejumlah Rp. 2.145.763.636,- (dua milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak, masuk ke rekening terdakwa (PT Vikri Abadi Group) dimana dengan sengaja telah disiapkan oleh Yosep Faizal yang telah membuka Rekening Giro yang baru dengan Spesimen atas nama Yosep Faizal sebagai Direktur V pada PT.Vikri Abadi Group atas kesepakatan dengan Rosmen selaku Direktur Utama PT.Vikri Abadi Group;
Bahwa atas pencairan Uang Muka sebesar Rp. 2.145.763.636,- (dua milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak tersebut, yang dicairkan oleh Yosep Faizal dimana uang tersebut diambil tunai seluruhnya. selanjutnya Uang tersebut diserahkan kepada Marial Hendri di kantor yang telah disewa oleh saksi Marial Hendry dan dicatatkan dalam pembukuan tersendiri oleh saksi Risma Ariyanti yang ditunjuk sebagai Bendahara (istri Marial hendri);
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2015, Andi Roslinsyah meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dari pencairan Uang Muka tersebut kepada saksi Marial Hendry, kemudian uang tersebut disiapkan oleh saksi Risma Ariyanti dengan dimasukan ke dalam kardus. Kemudian saksi Marial Hendri dengan mengajak saksi Andi Trisno mengantarkan uang tersebut ke rumah Andi Roslinsyah di rumahnya;
Bahwa terhadap pencairan Terminj Pertama pada tanggal 16 November 2015, berdasarkan SP2D Nomor: 15016130101328, sebesar Rp.2.896.780.909,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak, Andi Roslinsyah selaku Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Bengkulu juga meminta uang kepada Marial Hendry sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), atas permintaan Andi Roslinsyah kemudian saksi Marial Hendri mengantarkannya di rumah Andi Roslinsyah;
Bahwa didalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu batu, Kebun keling, Pondok besi, Beringin raya, Rawa makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, dilaksanakan oleh Terdakwa PT.Vikri Abadi Group, terdapat penggunaan dana dari pekerjaan tersebut yang tidak untuk pelaksanaan kegiatan yaitu saksi Marial Hendri menyuruh saksi Andi Trisno untuk mengantarkan uang kepada Arbani Noerwawi selaku PPK sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diantarkan ke rumahnya Arbani Noerwawi;
Bahwa Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group telah menerima dana kegiatan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipergunakan oleh Rosmen untuk menggaji pegawai, pembayaran listrik dan sewa kantor dan operasional terdakwa PT. Vikri Abadi Group ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar, sehingga memori banding Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa PT. Vikri Abadi Group yang diwakili oleh Pengurus / Organ Perusahaan yang bertindak untuk dan atas nama terdakwa PT. VIKRI ABADI GROUP, yaitu Rosmen Bin Sufni tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain harus ditolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya memori banding yang diajukan oleh Terdakwa PT.Vikri Abadi Group. yang menyatakan Bahwa judex facti dalam putusan perkara a quo menjatuhkann putusan pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan yang dibebankan kepada Pengurus/ organ Pemohon Banding sebagai pengendali adalah suatu hal yang tidak masuk akal, tidak obyektif tidak beralasan hukum, karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum bukan merupakan perbuatan murni dari Pengurus/ organisasi PT Vikri Abadi Group, perbuatan itu merupakan kesalahan dari orang-orang yang memanfaatkan PT.Vikri Abadi Group.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama dalam pertimbangannya menyatakan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa melalui pengurus/organ korporasi yang bersesuaian dengan alat bukti didapati fakta bahwa PT. Vikri Abadi Group adalah Kontraktor Pelaksana dalam Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : Ku.08.08/PPK-PKP/PKP2B/323/VII/2015 pada tanggal 10 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Noerwawi,BE.,ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yosep Faizal selaku Direktur V PT. Vikri Abadi Group selaku penyedia barang/jasa atau selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.801.700.000,- (sebelas milyar delapan ratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 165 (seratus enam puluh lima) hari kalender, dan pekerjaan harus telah selesai pada tanggal 21 Desember 2015;
Bahwa Terdakwa (PT.Vikri Abadi Group) selaku Kontraktor pelaksana sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani tidak melaksanakan pekerjaannya yaitu pda kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman, dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015, sebab Terdakwa (PT. Vikri Abadi Group) sebenarnya digunakan hanya untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti pelelangan paket pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman, dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 tersebut, karena sesungguhnya yang terjadi Terdakwa (PT. Vikri Abadi Group) hanya dijadikan sarana oleh Andi Roslinsyah melalui Marial Hendri dengan cara Rosmen selaku Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group meminjamkan perusahaan miliknya kepada Andi Roslinsyah untuk mengerjakan kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman, dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015;
Bahwa didalam pelaksanaannya Terdakwa (PT. Vikri Abadi Group) sama sekali tidak menggunakan sarana dan prasarana yang dimilik Terdakwa sebagaimana dalam penawarannya, misalnya seperti Tenaga Ahli dalam pelaksanaannya tidak digunakan, namun semua personilnya hingga para pekerja disiapkan oleh Marial Hendry dan Andi Trisno sedangkan Yosef Faizal diletakkan sebagai Direktur V pada PT. Vikri Abadi Group sebagaimana kesepakatan dengan Direktur Utama PT. Vikri Abadi Group (Rosmen) dengan pembayaran sejumlah fee;
Bahwa walaupun Terdakwa (PT. Vikri Abadi Group) tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatangani namun Terdakwa telah menerima pencairan atas kegiatan pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman, dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 sebesar 100% (seratus persen), akan tetapi pada kenyataannya pekerjaan yang dilaksanakan oleh Marial Hendry, Yosep Faizal, Andi Trisno tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Indra Safri, ST., selaku Supervision Engeneer dari Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut baru selesai 70% hingga masa waktu Kontrak telah berakhir;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Fisik lapangan yang dituangkan dalam Laporan Independen Cek Fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, MAWARDI, ST., MT., Bin PURWASURYA, dapat disimpulkan bahwa jumlah uang yang telah dibayarkan kepada PT. Vikri Abadi Group tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan/fisik di lapangan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu dengan melakukan pengujian atas pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, telah ditemukan kekurangan-kekurangan sebagai berikut :
1Hampir semua ruas jalan aspal lapen rata-rata sudah mengalami yaitu: Jalan terkelupas, jalan berlobang, aspal lepas,dan jalan bergelombang.
Ada jalan bagian bawah sudah jalan hotmix, bagian atas dipasang lapen.
Pasangan batu untuk saluran sudah banyak retak-retak tegak,
Pondasi coperan pada saluran tidak di pasang.
Galian tanah pada Pondasi coperan pada saluran tidak dilakukan,
Dasar saluran dipasang batu di tata dan diplester setebal 4 sd /8 cm, ada yang diplester saja setebal 1 cm – 2 cm, ada pula yang tidak dipasang apapun pada dasar saluran/tanah saja. Lebar dasar saluran 40 cm.
Pasangan batu saluran dipasang bentuk payung, atas tebal bawah tipis, spek bagian atas 20, bagaian bawah 25. Dilapangan pada bagaian atas dipasang 20cm, dan pada bagian bawah dipasang 5cm s/d 10 cm, ada pula yang 20 cm. Tinggi pasangan dinding saluran 50 cm. Bagian bawah dinding saluran tidak dipasang pondasi coperan.
Aspal spraiyer tidak di datangkan.
Jalan beton sebagian sudah mengalami pengelupasan,
Pondasi jalan beton 40x40 x 2x panjang jalan tidak dipasang.
Pada alas jalan beton tidak dipasang plastik, sehingga bagian bawah jalan beton sudah mengalami keropos.
Aspal prime coat pada jalan beton tidak rata, belang-belang, dan tipis.
Secara rinci hasil pemeriksaan lapangan disajikan pada Tabel 1.
Hasil pengujian Kadar aspal dalam (kg/m3), disajikan pada Tabel 2.
Hasil pengukuran tebal jalan beton disajikan pada Tabel 3.
Perhitungan koefisian pada pekerjaan “lapis permukaan penetrasi macadam(lapen)” disajikan pada Tabel 4.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh ahli BPKP telah ditemukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang terpasang, sedangkan pembayaran tetap dibayarkan 100% sesuai dengan kontrak, adapun penyimpangannya adalah sebagai berikut :
1. Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 311.671.579,03:
2. Penyesuaian koefisien menurut hasil laboratorium mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.944.872.348,01:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa apabila harta Terdakwa tidak mencukupi harus dihukum kurungan 10 (sepuluh) bulan maupun memori banding dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa tidak ada hukuman pengganti atau subsidair apabila harta Terdakwa tidak mencukupi sebagaimana dalam memori banding yang menyatakan bahwa judex facti dalam putusan perkara a quo menjatuhkann putusan pembayaran denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan yang dibebankan kepada Pengurus/ organ Pemohon Banding sebagai pengendali adalah suatu hal yang tidak masuk akal, tidak obyektif tidak beralasan hukum, karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum bukan merupakan perbuatan murni dari Pengurus/ organisasi PT Vikri Abadi Group, perbuatan itu merupakan kesalahan dari orang-orang yang memanfaatkan PT.Vikri Abadi Group harus ditolak
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertim bangkan mengenai amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan :
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group oleh karena salahnya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali PT. Vikri Abadi Group yaitu Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda terhadap Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali yaitu Rosmen selama 10 (sepuluh) bulan.
Menimbang, bahwa didalam tuntutan Penuntut Umum pada angka ke 2 (dua) menyatakan :”Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, dengan pidana denda Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa (PT.Vikri Abadi Group).
Menimbang, bahwa apakah penjualan harta kekayaan milik Terdakwa atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka bisa dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda terhadap Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali ?
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding karena didasari hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu kelas IA telah melakukan kekeliruan menjatuhkan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan kepada Roesmen selaku Direktur yang mewakili PT. Vikri Abadi Group, apabila harta benda terdakwa PT. Vikri Abadi Group tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana kurungan oleh Roesmen selaku Direktur Utama yang mewakili PT. Vikri Abadi Group. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pemidanaan dalam Pasal 20 ayat (7) Undang-undang Nomor 31 Tahun 19999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan mengenai penjatuhan pidana kurungan terhadap orang yang mewakili korporasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengaturnya.
Menimbang, bahwa terhadap masalah ini Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebutkan :”Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus”;
Bahwa korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kegiatannya dikendalikan oleh pengurus dan pengurus tersebut berwenang mewakili korporasi di dalam dan di luar pengadilan, dengan demikian dalam hal korporasi melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa adalah korporasi atau pengurus yang mewakilinya.
Bahwa tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana kepada korporasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang korporasi (Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi), selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasakan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.
Bahwa Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai dengan anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana (Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi);
Bahwa orang-orang yang tercantum dalam susunan pengurus yang tergabung dalam korporasi menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebut sebagai Personil Pengendali, dimana mereka dapat mengendalikan atau melakukan perbuatan untuk dan atas nama Terdakwa PT. Vikri Abadi Group selaku korporasi (directing mind atau controling mind).
Bahwa pengertian Personil Pengendali ini dijumpai di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diatur dalam Pasal 1 angka 14 yang menyatakan:
“Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya”.
Bahwa Majelis Hakim telah pula menanyakan kepada Rosmen Bin Sufni selaku Pengurus/Organ Perseroan yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, Pengurus/Organ Perseroan tersebut membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Bahwa identitas yang diterangkan oleh Pengurus/Organ Perseroan yang bertindak untuk dan atas nama Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tersebut adalah bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg. Perk Nomor : PDS –15/BKULU/09/2017 tertanggal 14 September 2017, oleh karenanya majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan antara Penuntut Umum dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa didalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda yang maksimalnya ditambah 1/3 (sepertiga) vide Pasal 20 ayat (7).
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut cukup wajar sebab dari dua jenis pidana pokok yang diancamkan yaitu penjara dan denda, maka hanya pidana denda yang cocok dan dapat diterapkan untuk korporasi, akan tetapi juga dapat dipertimbangkan pasal 18 ayat (1) dapat diterapkan untuk korporasi yaitu berupa sanksi penutupan perusahaan/ korporasi untuk waktu tertentu atau pencabutan hak/ izin usaha.
Menimbang, bahwa oleh karena yang menjadi Terdakwa adalah PT. Vikri Abadi Group walaupun diwakili oleh Direktur Utamanya yaitu Rosmen maka hukuman pengganti berupa pidana kurungan tidak bisa diterapkan kepada Rosmen dan hanya bisa diterapkan hukuman tambahan berupa penutupasn seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu) tahun. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 angka 3 Kitab Undang-undang Hukumm Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak menjatuhkan hukuman tambahan apabila harta kekayaan Terdakwa PT, Vikri Abadi Group tidak mencukupi karena tidak ada penyelesaian yang pasti dan juga tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan hukuman kurungan 10 (sepuluh) bulan sebagai pengganti hukuman denda apabila harta kekayaan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group tidak mencukupi karena hukuman kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada personilnya atau individu manusia ( naturlijke persoon), hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 angka 3 KUHP.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilabn Negeri Bengkulu Kelas IA perlu diubah sepanjang mengenai amar Nomor 2. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group oleh karena salahnya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali PT. Vikri Abadi Group yaitu Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda terhadap Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali yaitu Rosmen selama 10 (sepuluh) bulan, diubah menjadi Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, dengan pidana denda Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa (PT.Vikri Abadi Group). dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana tambahan berupa penutupan PT. Vikri Abadi Group. yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, barang bukti, tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaasn Negeri Bengkulu, Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Pt.Vikri Abadi Group turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018, memori banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding mengubah amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa PT, Vikri Abadi Group dihukum kurungan selama 10 (sepuluh) bulan apabia Harta Terdakwa tidak menukupi untuk membayar denda, sehingga dengan demikian maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilabn Negeri Bengkulu Kelas IA perlu dirubah sepanjang mengenai amar Nomor 2. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group oleh karena salahnya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali PT. Vikri Abadi Group yaitu Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda terhadap Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali yaitu Rosmen selama 10 (sepuluh) bulan;, diubahmenjadi Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, dengan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa (PT.Vikri Abadi Group), dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana tambahan berupa penutupan PT. Vikri Abadi Group yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu Nomor 40 /Pid.Sus-TPK/2017 diperbaiki maka permintaan banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa PT. Vikri Abadi Group harus dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan ataupun melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka karenanya terhadap terdakwa PT. Vikri Abadi Group haruslah dihukum yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa PT. Vikri Abadi Group dijatuhi pidana denda, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Vikri Abadi Group, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.
Hal- hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa melalui pengurus/organ korporasinya tidak mendukung program pemerintah guna pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih yang jauh dari unsur KKN.
2. Perbuatan terdakwa melalui pengurus/organ korporasinya menghambat program pembangunan.
3. Perbuatan terdakwa melalui pengurus/organ korporasinya mengaki batkan kerugian keuangan negara.
Hal- hal yang meringankan :
1. Terdakwa melalui pengurus/organ korporasi berterus-terang dalam persidangan.
2. Terdakwa melalui pengurus/organ telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Mengingat ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang bersangkutan khususnya Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitanb Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal dari ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa PT. Vikri Abadi Group maupun dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018 sekedar mengenai hukuman pengganti apabila harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana tambahan berupa penutupan PT. Vikri Abadi Group selama 1 (satu) tahun, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa PT. VIKRI ABADI GROUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2 Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa PT. Vikri Abadi Group oleh karena salahnya itu dengan Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dalam hal terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali PT. Vikri Abadi Group yaitu Rosmen Bin Sufni selaku Direktur Utama yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan, dalam hal penjualan harta kekayaan milik Terdakwa PT. Vikri Abadi Group atau Pengurus/ Organ Perusahaan sebagai Personil Pengendali tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana tambahan berupa penutupan PT. Vikri Abadi Group selama 1 (satu) Tahun.
3 Memerintahkan barang bukti berupa :
DISITA dari Wijarti, SE.,
(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
3. 1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
4. 1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
5. 1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
DISITA dari Melky Rusera Putera, ST. MM.,
6. 1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
7. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
8. 1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
9. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
10. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
11. 1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
12. 1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
13. 1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengem bangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
14. 1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
15. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
16. 1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
17. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/ IX / 2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
18. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
19. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
20. 1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
21. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
22. 1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
23. 1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
24. 1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
25. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
26. 1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
DISITA dari Risma Ariyanti
27. 1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
28. 1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
29. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
30. 1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
31. 1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
32. 1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
33. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
34. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
DISITA dari Indra Syafri
35. 1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
36. 1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho
37. 1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
38. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
39. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
40. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
41. 1 (satu) bundel Buku Direksi.
DISITA dari Wahyudi Hidayat
42. 1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
DISITA dari Arbani Noerwawi
43. 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
44. 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
45. 1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
46. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
DISITA dari Rosmen
47. 1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. VIKRI ABADI GROUP berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
48. 1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
49. 1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
50. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
51. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
52. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII.
53. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
DISITA dari Yoni Aryanto
54. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
55. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
56. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
57. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
58. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
59. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
60. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
61. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
62. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
63. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
64. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
65. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
66. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
67. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
68. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
69. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
70. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
71. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
72. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
73. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
74. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
75. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
76. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
77. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
78. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
79. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
80. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho
81. 1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
82. 1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
83. 1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
84. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT.Cipta Wahana Konsultan.
85. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT.Cipta Wahana Konsultan.
86. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
87. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
88. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
89. Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
90. 1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho dan Ana Agustina
91. lembar senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
DISITA dari Rosmen
92. Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
93. 2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan `Mahakam Raya No. 15A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Barang bukti dari nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 93 (sembilan tiga) dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Marial Hendri dan Terdakwa Yosep Faizal
4 Membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018 oleh ADI DACHROWI SA. SH.,MH. Hakim Tinggi yang ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Tinggi selaku Hakim Ketua, RATNA MINTARSIH, SH.,MH. Hakim Tinggi dan SUDIRMAN SITEPU, SH.,M.Hum Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, serta Zekma, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penutut Umum dan Terdakwa PT. Vikri Abadi Group maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RATNA MINTARSIH, SH., M.H. ADI DACHROWI SA, SH.,MH.
SUDIRMAN SITEPU, SH, M. Hum.
Panitera Pengganti,
Z E K M A, SH.