72/Pid.Sus/2014/PN. Son
Putusan PN SORONG Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN. Son
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHIRICE KAMBU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa CHIRICE KAMBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHIRICE KAMBU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa CHIRICE KAMBU kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim selama masa percobaan 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana; 4. Menyatakan Barang bukti berupa; a. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUHARDI K. b. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih ZULFAH ABUBAKAR. c. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUPRIYANI. d. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SURIN. e. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RINI. f. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SRI WAHYUNI REJEKI. g. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUSLAN. h. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SITI FAISYA. i. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SHERLYNA. j. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih NOVITA WANTANIA. k. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih MARGARETHA SALASA. l. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULIANAN RAMPO. m. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULI. n. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUKMINI ABUBAKAR. o. 4 (empat) lembar stiker caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Dr.WAHIDIN PUARADA.,M.Si. p. 1 (satu) lembar kartu nama caleg DPRD Kota Sorong dari Partai Golkar atas nama ALEX KAMBU.,SE dan caleg DPR-RI dari Partai Golkar atas nama ROBERT JOPPY KARDINAL. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN q. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). DIRAMPAS UNTUK NEGARA 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 72/Pid.SUS/2014/PN.SON.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa;:------
Nama : CHIRICE KAMBU
Tempat Lahir : Ayamaru
Umur/Tgl lahir : 50 tahun/01 Agustus 1963
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kompleks Perhubungan Laut KLD I RT/RW : 001/003 Kel Klakubik Distrik sorong Kota.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak di tahan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Sorong nomor 72/Pen.Pid/2014/PN.SRG, tentang penunjukan Majelis Hakim tertanggal 25 April 2014;----------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sorong nomor 72/Pen.Pid/2014/PN.SRG, tentang penetapan hari sidang tanggal 25 April 2014;--------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa;-----
Setelah memperhatikan barang bukti yang dalam persidangan;-----------------
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari Selasa tanggal 29 April 2014 yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:-----------------
Menyatakan Terdakwa CHRICE KAMBU terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA MEMBERIKAN UANG KEPADA PEMILIH UNTUK MEMILIH PESERTA PEMILU TERTENTU” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 301 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa CHRICE KAMBU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUHARDI K.
b. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih ZULFAH ABUBAKAR.
c. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUPRIYANI.
d. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SURIN.
e. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RINI.
f. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SRI WAHYUNI REJEKI.
g. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUSLAN.
h. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SITI FAISYA.
i. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SHERLYNA.
j. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok
Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih NOVITA WANTANIA.
k. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih MARGARETHA SALASA.
l. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULIANAN RAMPO.
m. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULI.
n. 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUKMINI ABUBAKAR.
o. 4 (empat) lembar stiker caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Dr.WAHIDIN PUARADA.,M.Si.
p. 1 (satu) lembar kartu nama caleg DPRD Kota Sorong dari Partai Golkar atas nama ALEX KAMBU.,SE dan caleg DPR-RI dari Partai Golkar atas nama ROBERT JOPPY KARDINAL.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
q. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan agar Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum diatas Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah mengajukan tanggapannya secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula begitu juga Terdakwa tetap pada pembelaanya:
Menimbang Bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai mana yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut umum NO.Reg. Perkara : PDM-74/Ep.1/Srong/04/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa CHIRICE KAMBU pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2014, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Wilayah Daerah Pemilihan I yang terletak di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu. Perbuatan mana, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya, Saksi MYCKEL ROMEO RAJAR.,S.Ip yang merupakan salah satu anggota PANWASLU sedang melakukan pengawasan lapangan di tiap-tiap
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Dapil I Kota Sorong, tiba-tiba saksi MYCKEL ROMEO RAJAR.,S.Ip dihubungi oleh seseorang yang menyampaikan bahwa ada seorang Ibu-Ibu yang sementara membagi-bagikan surat undangan (C6) kepada beberapa orang di TPS 16 dan memberikan uang imbalan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk melakukan pencoblosan terhadap salah satu peserta pemilu tertentu. Berdasarkan informasi tersebut MYCKEL ROMEO RAJAR.,S.Ip kemudian mendatangi TPS 16 dan sesampainya disana Saksi melihat Terdakwa telah membagikan surat undangan (C6) atas nama SUHARDI dan disertai kartu nama Calon Legislatif DPRD Kota Sorong an.ALEX KAMBU.,SE dan Calon Legislatif DPR-RI an.ROBERT JOPPY KARDINAL serta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi RIDWAN SLAMAT. Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan juga ditemukan pula 13 (tiga belas) lembar surat undangan (C6) beserta stiker Calon Legilatif DPR-RI dari Partai Amanat Nasional an.Dr.WAHIDIN PUARADA.,M.Si yang juga dibawa oleh Terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa memberikan surat undangan (C6) atas nama SUHARDI disertai kartu nama Calon Legislatif DPRD Kota Sorong an.ALEX KAMBU.,SE dan Calon Legislatif DPR-RI an.ROBERT JOPPY KARDINAL serta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RIDWAN SLAMAT, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RIDWAN SLAMAT dengan mengatakan “INI SAYA KASIH, TOLONG SAYA HARAP COBLOS INI, UNTUK DPRD KOTA SORONG saudara ALEX KAMBU.,SE, untuk DPR Provinsi ada Drs.J.A.YUMAME, untuk DPR-RI saudara WAHIDIN PUARA”, dengan tujuan agar Saksi RIDWAN SLAMAT menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon legislativ yang diarahkan Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 301 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut umum, Terdakwa sudah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengan keterangan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamnya yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Saksi MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP:--------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah di periksa di penyidik dan keterangan Saksi yang termuat dalam Berita acara Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan ada laporan dari masyarakat, Terdakwa CHIRICE KAMBU telah membagi undangan C.6 kepada seseorang untuk memilih calon legislativ dengan di beri imbalan sejumlah uang;
Bahwa Saksi adalah sebagai anggota Panwaslu Kota Sorong yang diangkat surat PAW BAWASLU Provinsi Papua Barat Nomor Keputusan : Nomor/02/BAWASLU tanggal 16 September 2013;
Bahwa awalnya pada tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.00 wit pada saat Saksi sedang melakukan pengawasan pemungutan suara di TPS yang ada di wilayah Dapil I, Saksi mendapat SMS dari seseorang yang Saksi tidak kenal dan mengatakan bahwa di TPS 16 ada seorang ibu yang sedang membagi-bagikan surat undangan (C6) dan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah dengan mengatakan untuk mencoblos salah satu calek, setelah membaca sms tersebut Saksi langsung menuju ke TPS 16 dan Saksi mendapati Terdakwa CHHIRCE KAMBU membawa C6 sebanyak 14 lembar dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan stiker Caleg DPR RI dari PAN atas nama Dr.Wahidin
Puarada,M.SI yang di berikan kepada seseorang yang mengaku bernama Ridwan Slamat;
Bahwa kemudian Saksi membawa Terdakwa CHHIRCE KAMBU kekantor Panwas dan Saksi bertanya apakah Terdakwa sebagai tim sukses, dan Terdakwa mengaku simpatisan dan uang yang di gunakan tersebut adalah uang pribadinya;
Bahwa C6 yang Terdakwa bagikan di peroleh dari masyarakat yang memiliki lebih dimana ada anggota keluarga yang tidak ikut memilih karena tidak berada di tempat, dan ada yang sakit;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi RIDWAN SLAMAT alias IWAN-----------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah di periksa di penyidik dan keterangan Saksi yang termuat dalam Berita acara Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 Terdakwa telah memberikan surat undangan berupa C-6 untuk memilih caleg yang tertera dalam amplop serta di beri imbalan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 april 2014 sekitar pukul 12.00 wit Saksi sedang berada di kelurahan Rufei pada saat itu Saksi melihat ada orang-rang yang sedang berkerumun dan Saksi mendatangi dan melihat ada seorang perempuan membagikan surat undangan pemungutan suara model C6 dan uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah,beserta kartu Caleg yang diambil dari tasnya;
Bahwa apada saat itu Terdakwa membagikan C6 kepada Saksi serta uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah beserta kartu yang di ambil dari tasnya dan di serahkan kepada Saksi sambil berkata “TOLONG SAYA HARAP COBLOS INI” Untuk nama Calek DPR RI dari partai Golkar ROBERT JOPPY KARDINAL, WAHIDIN PUARADA,
DPRD Kota Sorong JUMAME, untuk Propinsi Papua Barat ALEX KAMBU,SE kemudian Saksi menyimpan uang kertas pecahan 50.000 (lima puluh ribu) rupiah di tempat rokok sambil Saksi menuju ke TPS 16 Kelurahan rufei Distrik Sorong barat Kota Sorong untuk mengecek daftar pemilih yang Saksi pegang atas nama SUHARDI sesuai surat pemberitahuan pemungutan suara C-6 yang di berikan oleh Terdakwa;
Bahwa tidak lama Terdakwa datang memanggil Saksi dan ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Saksi “mana uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah yang di berikan oleh Terdakwa ? kemudian laki-laki tersebut mengambil uang Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah beserta kartu C-6 kemudian Saksi disuruh duduk sambil ditanya tentang identitas Saksi kemudian Saksi di bawa kekantor Panwaslu Kota Sorong;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi ABDUL SALAM:----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah di periksa di penyidik dan keterangan Saksi yang termuat dalam Berita acara Penyidik adalah benar;
Bahwa Saksi sebagai petugas Pengawas lapangan di TPS 16 dengan tugas menjaga, mengawasi jalanya pemilihan suara di TPS duduk bersama dengan saksi-Saksi dari berbagai partai dan saat itu ada masyarakat yang datang lalu bertanya mana Pengawas dan Saksi katakana Saya, kemudian orang tersebut mengatakan ada seorang ibu yang lagi bagi-bagi uang kemudian Saksi ke sana dan melihat ada Terdakwa dan Saudara RIDWAN SLAMAT yang menerima uang tersebut, serta Saksi melihat ada formulir C6 sebanyak 14 lembar dan pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah yang terletak di atas meja;
Bahwa pada saat itu Saksi sempat bertanya kepada Terdakwa untuk partai apa Terdakwa bekerja dan Terdakwa mengatakan PAN kemudian ada petugas Panwaslu Kota Sorong yang bernama MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP membawa Terdakwa beserta Formulir C6, serta uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 1 lembar dan RIDWAN SLAMAT ke kantor Panwas Kota Sorong, kemudian Saksi kembali ke TPS;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa CHIRICE KAMBU dalam persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa di hadapkan dalam persidangan ini sehubungan dengan di duga telah melakukaan tindak pidana tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah dengan cara membagikan Formulir C-6, uang dan kartu nama Calek kepada masyarakat untuk mencoblos nama Caleg tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sedang di laksanakan Pemilihan Umum untuk anggota DPR-RI, DPD, DPR Provisnsi, DPRD Kota Sorong, dan Terdakwa pada saat pergi ke Rufei mau melihat tukang sedang bangun rumahnya, namun sesampai di sana tepatnya di TPS 16 yang terletak di jalan danau Swiki Kelurahan Rufei Terdakwa melihat ada ibu-ibu yang datang membawa surat suara yang lebih lalu Terdakwa meminta, kemudian Terdakwa membagikan Formulir C-6, uang dan kartu nama Caleg kepada Masyarakat yang hendak mencoblos;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memperoleh 14 surat Undangan C6 di antaranya atas nama Zulfa Abubakar, Supriyani, Surin, Rini,Sriwahyuni Rejeki, Ruslan, Siti Faisah, Sherlyna, Novita Wantania, Margaretha
Salasa, Yuliana Rampo, Yuli, Rukmini abubakar dan ada 4 lembar stiker caleg DPR-RI atas nama Dr.Wahidin Puarada,MSI;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada orang tersebut ini saya kasih tolong saya harap coblos Untuk DPR Kota Sorong ALEX KAMBU,S.E, Untuk DPR Propinsi DRS.J.A.JUMAME, untuk DPR-RI SAUDARA WAHIDIN PUARADA dari partai Amanat Nasional, ROBERT JOPPY KARDINAL dari partai Golkar;
Bahwa Terdakwa bukan tim sukses, Terdakwa hanya simpatisan dengan asumsi kalau mereka terpilih Terdakwa ada pemikiran lain kedepannya karena Terdakwa dengan Wahidin Puarada sudah lama kenal dan dengan Yumame sejak Terdakwa menjadi Wali Kota, Bapak walikota sering memberikan bantuan kepada kegiatan wanita yang Terdakwa pimpin;
Bahwa Formulir yang Terdakwa sebanyak 14 lembar dan tidak semuanya Terdakwa berikan uang sebesar Rp.50.000 ada juga yang terdakwa berikan Rp.20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
Bahwa uang yang Terdakwa bagikan tersebut adalah uang Terdakwa sendiri sisa uang belanja dari pasar boswesen;
Bahwa atas perbuatan tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyeselai perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang di perlihatkan dalam persidangan berupa 14 undangan pemberitahuan pemungutan suara (C-6), 4 (empat lembar stiker caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Dr.Wahidin Puarada,M.SI, 1 (satu) lembar kartu nama Caleg DPRD Kota Sorong dari partai Golkar atas nama ALEX KAMBU.S.E, dan Calek DPR-RI dari partai Golkar atas nama ROBERT JOPPY KARDINAL, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.000 (lima puluh ribu) rupiah Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selebihnya termuat dan tercatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan dalam perkara ini yang untuk singkatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa, serta di hubungkan dengan barang bukti di Persidangan dapat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:--------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sedang di laksanakan Pemilihan Umum untuk anggota DPR-RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kota /Kabupaten secara serentak di Wilayah Republik Indonesia;
Bahwa pada hari tersebut sekitar jam 12.00 wit Terdakwa pergi ke Rufei mau melihat tukang sedang bangun rumahnya, namun sesampai di sana tepatnya di TPS 16 yang terletak di jalan danau Swiki Kelurahan Rufei dan Terdakwa melihat ada ibu-ibu yang datang membawa surat suara yang lebih karena keluaragnya ada yang tidak memilih karena sakit dan juga ada yang berangkat, kemudian Terdakwa memintanya dan Terdakwa membagikan Formulir C6, uang dan kartu nama Caleg kepada Masyarakat yang hendak mencoblos yang salah satunya bernama RIDWAN SLAMAT di berikan C-6 atas nama SUHARDI dan di berikan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada RIDWAN SLAMAT ini saya kasih tolong saya harap coblos Untuk DPR Kota Sorong ALEX KAMBU,S.E, Untuk DPR Propinsi DRS.J.A.JUMAME, untuk DPR-RI SAUDARA WAHIDIN PUARADA dari partai Amanat Nasional, dan ROBERT JOPPY KARDINAL dari partai Golkar;
Bahwa kemudian ada masyarakat yang menelpon MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP merupakan anggota Panwaslu sekitar pukul 12.00 wit pada saat MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP sedang melakukan pengawasan pemungutan suara di TPS yang ada di Wilayah Dapil I, MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP mendapat SMS dari seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa di TPS 16 ada seorang ibu yang sedang membagi-
bagikan surat undangan (C6) dan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah dengan mengatakan untuk mencoblos salah satu caleg, setelah membaca sms tersebut MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP langsung menuju ke TPS 16 dan MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP mendapati Terdakwa CHHIRCE KAMBU membawa C6 sebanyak 14 lembar dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh riibu) rupiah dan stiker Caleg DPR RI dari PAN atas nama Dr.Wahidin Puarada,M.SI yang di berikan kepada seseorang yang mengaku bernama Ridwan Slamat;
Bahwa kemudian Saksi membawa Terdakwa CHIRICE KAMBU ke kantor Panwas dan selanjutnya di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memperoleh 14 surat Undangan C-6 di antaranya atas nama Suhardi, zulfa Abubakar, Supriyani, Surin, Rini, sriwahyuni Rejeki, Ruslan, Siti Faisah, Sherlyna, Novita Wantania, Margaretha Salasa, Yuliana Rampo, Yuli, Rukmini Abubakar dan ada 4 lembar stiker caleg DPR-RI atas nama Dr.Wahidin Puarada,MSI;
Bahwa Terdakwa bukan tim sukses, Terdakwa hanya simpatisan dengan asumsi kalau mereka terpilih Terdakwa ada pemikiran lain kedepannya karena terdakwa dengan WAHIDIN PUARADA sudah lama kenal dan dengan YUMAME sejak Terdakwa menjadi Wali Kota, Bapak Wali Kota sering memberikan bantuan kepada kegiatan wanita yang Terdakwa pimpin;
Bahwa Formulir yang Terdakwa sebanyak 14 lembar dan tidak semuanya Terdakwa berikan uang sebesar Rp.50.000 ada juga yang Terdakwa berikan Rp.20.000 (dua puluh ribu) rupiah;
Bahwa uang yang Terdakwa bagikan tersebut adalah uang Terdakwa sendiri sisa uang belanja dari pasar Boswesen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa
dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 301 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Unsur setiap orang
Unsur dengan sengaja;
Pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilik peserta Pemilu tertentu;
Ad.I. Unsur Setiap orang;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang ” adalah sebagai subyek hukum yang dapat berupa orang-perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh persoon, yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung jawab, dan dalam perkara ini, yang menjadi subyek hukum adalah seorang Terdakwa CHIRICE KAMBU dan bukan orang lain daripadanya, yang mana dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa ditinjau dari segi usia sudah dewasa, Terdakwa juga berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan sehingga sudah dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sudah cakap dari segi kemampuan untuk menyadari makna yang senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya dan sudah dapat bertanggung jawab terhadap segala perbuatan yang telah dilakukannya, dan ketika Terdakwa diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, ada suatu tindakan Terdakwa yang diduga sebagai perbuatan pidana yang harus di
pertanggung jawabkan Terdakwa dimuka hukum, dan mengenai perbuatan apakah yang harus di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa, tentunya tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan tentang unsur-unsur selanjutnya dari dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga unsur ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja ‘sengaja’ adalah dimaksudkan atau diniatkan yang bermakna tidak secara kebetulan dan kesengajaan itu dapat terwujud dalam bentuk ;
Sengaja dengan maksud dalam hal ini sengaja dapat disimpulkan dari tujuan atau maksudnya .
Sengaja dengan keinginan dalam hal ini seseorang melakukan perbuatan yang memang menjadi tujuan akan tetapi ia menginsafi atau dapat memperhitungkan dengan pasti akan terdapat perbuatan atau akibat lain yang dilarang Undang-undang untuk mencapai tujuannya tersebut.
Sengaja dengan sadar akan adanya kemungkinan dimana selain sengaja dengan maksud yang ditujukan terhadap terjadinya suatu akibat yang menjadi tujuan si pelaku juga menginsafi akan adanya suatu kemungkinan akibat yang timbul, dalam hal ini si pelaku dapat memperhitungkan atau membayangkan mungkin saja akibat lain akan terjadi akan tetapi kemungkinan itu tidak menghalangi dirinya melakukan perbuatan yang diinginkan sesuai dengan penjelasan pasal 263 (1) KUHP dan sesuai dengan pendapat para ahli hukum ataupun dalam praktek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pada hari Rabu tanggal tanggal 09 April 2014 sekitar pukul 12.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan April 2014 bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Wilayah Daerah Pemilihan I yang terletak di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota
Sorong Terdakwa meminta kelebihan Surat undangan berupa C-6 dari masyarakat yang keluargannya sakit atau berangkat yang tidak dapat mengikuti Pencoblosan dan Terdakwa memperoleh 14 C-6, dan salah satunya C-6 tersebut Terdakwa berikan kepada RIDWAN SLAMAT untuk melakukan pencoblosan atas Calon Legislatif yang dikehendaki oleh Terdakwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 16 Wilayah Daerah Pemilihan I yang terletak di Kelurahan Rufei Distrik Sorong Barat Kota Sorong;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa memberikan surat undangan (C6) atas nama SUHARDI disertai kartu nama Calon Legislatif DPRD Kota Sorong ALEX KAMBU,S.E, untuk DPR Propinsi DRS.J.A.JUMAME, untuk DPR-RI SAUDARA WAHIDIN PUARADA dari Partai Amanat Nasional, dan ROBERT JOPPY KARDINAL dari Partai Golkar serta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada RIDWAN SLAMAT sembil Terdakwa mengatakan “INI SAYA KASIH, TOLONG SAYA HARAP COBLOS INI, UNTUK DPRD KOTA SORONG saudara ALEX KAMBU.,SE untuk DPR-RI saudara WAHIDIN PUARADA” telah jelas nampak adanya dolus pada diri Terdakwa yang menggambarkan memang Terdakwa menghendaki atau menginginkan agar RIDWAN SLAMAT menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon legislatif yang diarahkan oleh Terdakwa, dan Terdakwa mengetahui dengan memberikan surat undangan (C6) atas nama SUHARDI disertai kartu nama Calon Legislatif DPRD Kota Sorong an.ALEX KAMBU.,SE dan Calon Legislatif DPR-RI an.ROBERT JOPPY KARDINAL serta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada RIDWAN SLAMAT sambil Terdakwa mengatakan “INI SAYA KASIH, TOLONG SAYA HARAP COBLOS INI, UNTUK DPRD Kota Sorong saudara ALEX KAMBU.,SE untuk DPR-RI saudara WAHIDIN PUARADA” sehingga RIDWAN SLAMAT tergerak hatinya untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon legislative
sesuai arahan Terdakwa dengan imbalan uang Rp.50.000 (lima puluh Ribu rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka “Unsur Dengan Sengaja” telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. Pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu;-------------------------------------------------
Menimbang,bahwa dengan adanya perkataan atau berarti untuk terpenuhinya unsur delik ini bersifat alternatif yaitu memberi pilihan terhadap perbuatan Terdakwa memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 tentang perubahan keenam atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013, pada angka 10.2 tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara disebutkan bahwa Pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan pada tanggal 9 April 2014 dan dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pada hari pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sedang di laksanakan Pemilihan Umum untuk anggota DPR-RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kota /Kabupaten secara serentak di wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa pada saat itu Terdakwa pergi ke Rufei mau melihat tukang yang sedang bangun rumahnya, namun sesampai di sana tepatnya di TPS 16 yang terletak di jalan Danau Swiki Kelurahan Rufei dan
Terdakwa melihat ada ibu-ibu yang datang membawa surat suara yang lebih karena keluaragnya ada yang tidak memilih karena sakit dan juga ada yang berangkat, kemudian Terdakwa memintanya dan Terdakwa membagikan Formulir C6, uang dan kartu nama Caleg kepada Masyarakat yang hendak mencoblos yang salah satunya bernama RIDWAN SLAMAT di berikan C-6 atas nama SUHARDI dan di berikan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu) Rupiah dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada RIDWAN SLAMAT ini saya kasih tolong saya harap coblos Untuk DPR Kota Sorong ALEX KAMBU,S.E, Untuk DPR Propinsi DRS.J.A.JUMAME, untuk DPR-RI SAUDARA WAHIDIN PUARADA dari partai Amanat Nasional, dan ROBERT JOPPY KARDINAL dari partai Golkar;------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian ada masyarakat yang menelpon MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP merupakan anggota Panwaslu sekitar pukul 12.00 wit pada saat MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP sedang melakukan pengawasan pemungutan suara di TPS yang ada di wilayah Dapil I, MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP mendapat SMS dari seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan bahwa di TPS 16 ada seorang ibu yang sedang membagi-bagikan surat undangan (C6) dan uang sejumlah Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah dengan mengatakan untuk mencoblos salah satu calek, setelah membaca sms tersebut MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP langsung menuju ke TPS 16 dan MYCKEL ROMEO RAJAR,S.IP mendapati Terdakwa CHHIRCE KAMBU membawa C6 sebanyak 14 lembar dan uang tunai Rp.50.000 (lima puluh riibu) rupiah dan stiker Caleg DPR RI dari PAN atas nama Dr.Wahidin puarada,M.SI yang di berikan kepada seseorang yang mengaku bernama Ridwan slamat dan kemudian Terdakwa CHIRICE KAMBU di bawa ke Kantor Panwas dan selanjutnya di serahkan kepada pihak yang berwajib untuk dip roses secara hukum;-----------------------------
Menimbang, bahwa dari 14 surat Undangan C6 yang dimiliki terdakwa di antaranya atas nama Suhardi, zulfa Abubakar, Supriyani, Surin, Rini, sriwahyuni Rejeki, Ruslan, Siti Faisah, Sherlyna, Novita Wantania, Margaretha Salasa, Yuliana Rampo, Yuli, Rukmini Abubakar dan ada 4 lembar stiker caleg DPR-RI atas nama Dr.Wahidin Puarada,MSI;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukan tim sukses, Terdakwa hanya simpatisan dengan asumsi kalau mereka terpilih Terdakwa ada pemikiran lain kedepannya karena Terdakwa dengan wahidin Puarada sudah lama kenal dan dengan Yumame sejak Terdakwa menjadi Wali Kota, Bapak walikota sering memberikan bantuan kepada kegiatan wanita yang Terdakwa pimpin;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka terhadap unsur pada hari pemungutan suara yang memberikan uang untuk memilih peserta pemilu tertentu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, maka dipandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan mempertimbangkan pidana yang bagaimanakah yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa; ------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui bahwa sistem penjatuhan pidana di Indonesia bukan bersifat balas dendam agar pelaku tindak pidana menjadi jera atau takut, akan tetapi bersifat mendidik agar
pelaku tindak pidana tersebut menyadari dan mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya adalah salah dan di masa yang akan datang agar lebih bijaksana dan berhati-hati dalam betindak; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana pembelaan Terdakwa secara lisan di depan persidangan yang menyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan Terdakwa adalah ibu rumah tangga yang mempunyai dua orang anak, serta Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri sipil yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Sorong apa bila di berikan hukuman badan/perampasan kemerdekaannya akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim pidana yang paling cocok dan bersifat mendidik bagi Terdakwa adalah suatu pidana bersyarat sebagaimana dimaksudkan pasal 14 KUHP;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim adalah cukup beralasan untuk memberikan hukuman percobaan kepada Terdakwa dengan maksud memberikan kesempatan kepada Terdakwa supaya dalam tempo percobaan itu Terdakwa memperbaiki diri dan tingkah lakunya; -------
Menimbang, bahwa selain hukuman percobaan Terhadap Terdakwa, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda kepada Terdakwa yang besarnya akan di sebutkan dalam amar putusan ini;-------------------------------
Menimbang oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan hukuman terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan-keadaan sebagai berikut;
Keadaan-keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa telah mencedrai pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan secara efektif dan efesian berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat dan memperhatikan pasal 301 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum Anggota dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan rakyat daerah, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa CHIRICE KAMBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada hari pemungutan suara memberikan uang kepada pemilih untuk memilih peserta pemilu tertentu”;------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHIRICE KAMBU dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa CHIRICE KAMBU kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim selama masa percobaan 1 (satu) tahun Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menyatakan Barang bukti berupa;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUHARDI K.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih ZULFAH ABUBAKAR.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SUPRIYANI.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SURIN.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RINI.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SRI WAHYUNI REJEKI.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua
Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUSLAN.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SITI FAISYA.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih SHERLYNA.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih NOVITA WANTANIA.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih MARGARETHA SALASA.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULIANAN RAMPO.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih YULI.
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (C-6) tanggal 5 April 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara pemungutan suara MAX SOUMOKIL atas nama pemilih RUKMINI ABUBAKAR.
4 (empat) lembar stiker caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional atas nama Dr.WAHIDIN PUARADA.,M.Si.
1 (satu) lembar kartu nama caleg DPRD Kota Sorong dari Partai Golkar atas nama ALEX KAMBU.,SE dan caleg DPR-RI dari Partai Golkar atas nama ROBERT JOPPY KARDINAL.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
q. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah)---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Hari Selasa tanggal 29 April 2014 oleh IRIYANTO TIRANDA S.H.,sebagai Ketua Majelis, RAHMAT SELANG,S.H. dan YAJID,S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, dan putusan tersebut di bacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 oleh IRIYANTO TIRANDA S.H. sebagai Hakim ketua dengan didampingi RAHMAT SELANG,S.H. dan YAJID,S.H. selaku hakim-hakim anggota dengan di bantu oleh HEPPY SINAGA,S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sorong, dan di hadiri SYAHRUL ANWAR,S.H sebagai Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sorong serta di hadiri Terdakwa;-------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
RAHMAT SELANG.S.H. IRIYANTO TIRANDA.S.H
YAJID.S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HEPPY SINAGA.S.H