126/Pdt/2016/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 126/Pdt/2016/PT SMG
SITIMUSRINGAH dkk melawan IPPHY GATOT PRIANGGODO dkk
- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 23 Juni 2014, Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN. Bms. yang dimohonkan banding sekedar amarnya, sehingga amar putusan akan berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi : - Mengabulkan eksepsi Para Tergugat II untuk sebagian Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
UNTUK DINAS. P U T U S A N
Nomor : 126/ Pdt / 2016 / PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:------------------------------------------------
SITIMUSRINGAH, umur 72 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol No.511, Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
SITI MUSRIFAH, umur 70 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol No.511, Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
MOHAMAD KHOLIDIN, umur 68 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Klitang Permai Blok I No. 437, Desa Tembalang, Kecamatan Semarang Selatan, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
NELIS SANGADAH, umur 50 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol No.511, Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada RIZAL AKBAR MAYA POETRA, S.H., Advokat/Pengacara berkantor di Jalan Ahmad Yani No.169 Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2014, semula sebagai PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV dan PENGGUGAT V,sekarang sebagaiPARA PEMBANDING;------------------------------------------------
MELAWAN :
IPPHY GATOT PRIANGGODO, umur 54 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai BUMN, bertempat tinggal di Menteng Wadas Selatan RT/RW.011/009, Pasar Minggu, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
BAMBANG RUDY ANTO,umur 53 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di RT/RW.03/06, Kampung Cibeureum, Desa Cibatok II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
DIAH RETNO ANDAYANI, umur 50 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai BUMN, bertempat tinggal di Jalan Sungai Musi No.10 Perumahan Harapan Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
DEWI YULISTIANTI, umur 48 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pulau Sirih Tengah 13 EA / 386, RT.07 / 14 Pekayon Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
INDAH PURNAMASARI, umur 46 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Pulau Sirih Tengah 13 EA / 386, RT.07 / 14 Pekayon Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
LESTARI UTAMI, umur 41 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tiada, bertempat tinggal di Jalan Pulau Sirih Tengah 13 EA / 386, RT.07/14 Pekayon Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat, kesemuanya semula disebut sebagai PARA TERGUGAT I sekarang PARA TERBANDING I ;-------------------
SUPRIJATIN, umur 62 Tahun , Pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
Bertempat tinggal di Jalan Kranji No. 26 RT.001 / RW.00, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
YONGKY AGUS SETIADI, umur 44 Tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat di Jalan Kober No. 58 RT.003/RW.001, Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
MONANG ANGGORO D, umur 42 Tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kranji No. 26 RT.001 / RW. 007, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
TRIANA SEPTYA RINI, umur 40 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Kranji No.26 RT.001 / RW. 007, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
ENI RACHMAWATI, umur 38 Tahun, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kranji No.26 RT.001 / RW. 007, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
Dalam hal ini kesemuanya memberikan Kuasa kepada BAMBANG ADI MULYANTO, S.H. dan AGUS YULIANTO, S.H., masing-masing Advokat beralamatkan di Griya Satria Indah 2 Jl. Pajang Blok LK-18 Sumampir Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Oktober 2013, semula disebut sebagai PARA TERGUGAT II sekarang PARA TERBANDING II.;------------------------------------
D A N ;
BAWARIMUNAWAR umur 86 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No.110, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, semula sebagai PENGGUGAT I sekarang sebagai TURUT TERBANDING;------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanggal 17 Maret 2016 Nomor: 126/Pdt./2016/PT.SMG., tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;--------------------------------
Telah membaca turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 23 Juni 2014, Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN. Bms. dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 9 Oktober 2013 yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 9 Oktober 2013 dibawah Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN.Bms., telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------
Bahwa PARA PENGGUGAT, PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II adalah sama-sama keturunan dari SANTABRI (Almarhum) dan ROPINGAH (Almarhumah);
Bahwa mendiang SANTABRI (Almarhum) dalam perkawinannya dengan ROPINGAH (Almarhum), mempunyai 2 (dua) orang anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, yaitu :
1 ACHMAD SUMERI (Laki-laki);
2. BAWARI MUNAWIR (Laki-laki);
3. SALBIYAH (Perempuan);
3. Bahwa mendiang ACHMAD SUMERI (Almarhum) dalam perkawinannya dengan SITI ROBINGAH (Almarhum), mempunyai 3 (tiga) orang anak perempuan dan 1 (satu) orang anak laki-laki, yaitu:
3.1. SITI MUSRINGAH (Perempuan);
3.2. SITI MUSRIFAH (Perempuan);
3.3. MOHAMAD KHOLIDIN (Laki-laki);
3.4. NELIS SANGADAH (Perempuan);
4. Bahwa mendiang DAMANHURI KAWEN (Almarhum) dalam perkawinannya dengan mendiang SALBIYAH (Almarhumah), mempunyai 2 (dua) orang anak perempuan dan 2 (dua) orang anak laki-laki, yaitu:
4.1. NAPSIAH (Perempuan);
4.2. SITIKHOTIJAH (Perempuan);
4.3. JOKO MOBASIR (Laki-Laki);
4.4. SOEGENG PRIBADI (Laki-Laki);
5. Bahwa ke-2 (dua) anak perempuan dan ke-2 (dua) anak laki-laki dari mendiang DAMANHURI KAWEN (Almarhum) dan mendiang SALBIYAH (Almarhumah), kesemuanya telah meninggal dunia;
6. Bahwa NAPSIAH (Almarhumah) dalam perkawinannya dengan JONY tidak mempunyai keturunan dan NAPSIAH telah meninggal dunia pada tahun 1983;
7. Bahwa SITI KHOTIJAH dalam perkawinannya dengan SARWAN tidak mempunyai keturunan dan SITI KHOTDAH telah meninggal dunia pada tahun 1995;
8. Bahwa JOKO MOBASIR dalam perkawinannya dengan ETI SUHESTI, memiliki anak sebanyak 6 (enam) orang masing-masing:
8.1. IPPHY GATOT PRIANGGODO, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Pegawai BUMN, bertempat tinggal di Menteng Wadas Selatan RT.011/RW.009, Pasar Minggu, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
8.2. BAMBANG RUDY ANTO, Umur 53 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kampung Cibereum RT.03/RW.06 Kelurahan Cibatok II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;
8.3. DIAH RETNO ANDAYANI, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Pegawai BUMN, bertempat tinggal di Jalan Sungai Musi No.10 Perumahan Harapan Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
8.4. DEWI YULISTIANTI, Umur 48 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Swasta, bertempat tinggal di Jalan Pulau Sirih Tengah 13 EA/386, RT.07/14 Pekayon Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
8.5. INDAH PURNAMASARI, Umur 46 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Pulau Sirih Tengah 13 EA/386, RT.07/14 Pekayon Jaya, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
8.6. LESTARI UTAMI, Umur 41 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tiada, bertempat tinggal di Jalan Pulau Sirih Tengah 13 EA/386 RT.07/14 Pekayon Jaya, Kotamadya Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
Bahwa mendiang Joko Mubasir meninggal dunia pada tahun 1973;
Bahwa SOEGENG PRIBADI dalam perkawinannya dengan SUPRIJATIN, memiliki 5 (lima) orang anak, masing-masing:
9.1. YONGKY AGUS SETIADI, Umur 44 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kober No.58 RT.003/RW.001, Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
MONANG ANGGORO D, Umur 42 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kranji No.26, RT.001/RW.007, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
TRIANA SEPTYA RINI, Umur 41 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Kranji No.26, RT.001/RW.007, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
ENI RACHMAWATI, Umur 38 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kranji No.26, RT.001/RW.007, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa pada waktu hidupnya SANTABRI (Almarhum) dan ROPINGAH (Almarhumah) mempunyai harta berupa sebidang tanah sawah bekas Pekulen terletak di Blok Karangaglik, Desa Sokaraja Tengah, yang dikenal dengan tanah, Leter C No.909, Persil No. 27, Klas S.II, Luas : 4.840 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
SebelahUtara : Saluran Air;
SebelahTimur :Tanah Milik Madardjo;
Sebelah Selatan : Kalikaja;
SebelahBarat :Tanah Milik Nurhadi;
yang telah diatas-namakan / diverivikasi menjadi atas-nama SALBIYAH DAMANHURI, yang selanjutnya disebut sebagai "Tanah Sengketa";
Bahwa PARA PENGGUGAT adalah dari garis keturunan anak laki-laki yang merupakan ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan mendiang SANTABRI (Almarhum) dan ROPINGAH (Almarhumah), yaitu " Tanah Sengketa”;
12. Bahwa sepeninggalnya SANTABRI (Almarhum) pada tanggal 05 Pebruari 1948 dan ROPINGAH (Almarhum) pada tanggal 20 Maret 1963, tanah sawah dikuasai dan digarap oleh SALBIYAH DAMANHURI;
13. Bahwa setelah SALBIYAH (Almarhumah) meninggal dunia pada tahun 1983, "Tanah Sengketa" disertipikatkan oleh SOEGENG PRIBADI (Almarhum) dan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas atas "Tanah Sengketa" diterbitkan Sertipikat Hak Milik No.01935/Desa Sokaraja Tengah, seluas : 5.318 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 06 September 2005 No.00030 / Sokaraja Tengah / 2005 tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI (Almarhum);
14. Bahwa setelah SOEGENG PRIBADI (Almarhum) meninggal dunia sekitar awal tahun 2009, Sertipikat Hak Milik No.01935 / Desa Sokaraja Tengah, seluas : 5.318 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 06 September 2005 No.00030 / Sokaraja Tengah / 2005 tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI (Almarhum) dibalik nama menjadi atas-nama menjadi atas-nama : PARA TERGUGAT II, berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat oleh Para Ahli Waris (PARA TERGUGAT II) disaksikan dan dibenarkan oleh Timbul, Kepala Kelurahan Kranji Tanggal 29 Oktober 2009 No.593.2/77/5/09 dikuatkan oleh Camat Purwokerto Timur Tanggal 29 Oktober 2009 NO. 593,2/137/X09;
15. Bahwa perbuatan almarhum SOEGENG PRIBADI yang telah mersertipikatkan "Tanah Sengketa" peninggalan dari almarhum SANTABRI dan almarhumah ROPINGAH berupa sebidang tanah sawah bekas Pekulen terletak di Blok Karangaglik, Desa Sokaraja Tengah yang dikenal dengan tanah, Leter C No.909, Persil No.27, Klas S.II, Luas : 4.840 M2 dan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas diterbitkan menjadi Sertipikat Hak Milik No. 1935 / Desa Sokaraja Tengah seluas :
5.318 M2 sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 06 September 2005 No.00030 / Sokaraja Tengah / 2005 tercatat atas-nama SOEGENG PRIBADI dan perbuatan PARA TERGUGAT II yang telah warisan adalah jelas-jelas merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan yang melawan hukum dan sangat merugikan PARA PENGGUGAT;
16. Bahwa kerugian PARA PENGGUGAT yang disebutkan kehilangan menikmati sebagaimana pemilik atas TANAH SENGKETA seluas 5.318 M2, yang diperhitungkan sejak tahun 1983 (meninggalnya almarhumah SALBIYAH), yang seandainya tanah tersebut disewakan oleh PARA PENGGUGAT selaku pemilik tanah yang sah dengan harga sewa diperkirakan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) tiap meter persegi setiap tahunnya, maka akan menghasilkan : Rp.2.000.- X 30 Tahun X 5.318 M2 = Rp.319.080.000,- (tiga ratus sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah);
17. Bahwa oleh karena itu tidaklah bertentangan dengan hukum dan kewajaran, bila PARA PENGGUGAT menuntut agar PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian atas kehilangan hak menikmati tersebut yang diperkirakan sebesar Rp.319.080.000,- (tiga ratus sembilan belas juta delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak tahun 1983 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan seterusnya hingga perkara ini dilaksanakan sampai dengan perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
18. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntututan PARA PENGGUGAT, maka PARA PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Banyumas menaruh sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 9 (sembilan) bidang tanah dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik, masing-masing :
18.1. Sertipikat Hak Milik No.02044/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 324 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal : 16 April 2009 No.00007/Sokaraja Tengah/2009 tercatat atas-nama : semula tercatat atas-nama SOEGENG PRIBADI yang telah beralih menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
18.2. Sertipikat Hak Milik No.02045/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 324 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 16 April 2009 No.00008/Sokaraja Tengah/2009 semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah beralih nama menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
18.3. Sertipikat Hak Milik No.02046/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 16 April 2009 No.00009/Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah beralih menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
18.4. Sertipikat Hak Milik No.02047/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 16 April 2009 No. 00010/Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI, yang telah beralih menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
18.5. Sertipikat Hak Milik No.02068/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 29 Desember 2009 No.0031/ Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI, yang telah dialihkan menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
18.6. Sertipikat Hak Milik No.02069/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 29 Desember 2009 No.0032/Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah dialihkan menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
18.7. Sertipikat Hak Milik No.1879 / Desa Sokaraja Tengah yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah dialihkan menjadi atas-nama : SRI WAHYUNINGSIH;
18.8. Sertipikat Hak Milik No.02159 / Desa Kranji, Luas : 471 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 12 Desember 2005 No.00057/Kranji/2005 tercatat atas-nama :
- YONGKY AGUS SETIADI;
- MONANG ANGGORO D;
- TRIANA SEPTYA RINI;
- ENI RACHMAWATI;
- SOEPRIJATIN;
18.9. Sertipikat Hak Milik No.01935 / Desa Sokaraja Tengah, Luas : 5.318 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 06 September 2005 No.00030/Sokaraja Tengah/ 2005, tercatat atas-nama :
- YONGKY AGUS SETIADI;
- MONANG ANGGORO D;
- TRIANA SEPTYA RINI;
- ENI RACHMAWATI;
- SOEPRIJATIN;
19. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela nantinya oleh PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II, PARA PENGGUGAT mohon agar PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II dihukum membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
20. Bahwa mengingat tuntutan PARA PENGGUGAT adalah mengenai hal yang pasti serta didukung oleh alat bukti yang kuat serta adanya keperluan yang mendesak dari PARA PENGGUGAT, kiranya Pengadilan Negeri Banyumas berkenan pula rnenyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 9 (sembilan) bidang tanah dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Milik, masing-masing:
Sertipikat Hak Milik No.02044/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 324 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal : 16 April 2009 No.00007/Sokaraja Tengah/2009 tercatat atas-nama : semula tercatat atas-nama SOEGENG PRIBADI yang telah beralih menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
Sertipikat Hak Milik No.02045/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 324 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 16 April 2009 No.00008/Sokaraja Tengah/2009 semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah beralih nama menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
Sertipikat Hak Milik No.02046/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 16 April 2009 No.00009/Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah beralih menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
Sertipikat Hak Milik No.02047/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 16 April 2009 No. 00010/Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI, yang telah beralih menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
Sertipikat Hak Milik No.02068/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 29 Desember 2009 No.0031/ Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI, yang telah dialihkan menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
Sertipikat Hak Milik No.02069/Desa Sokaraja Tengah, Luas : 325 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 29 Desember 2009 No.0032/Sokaraja Tengah/2009 yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah dialihkan menjadi atas-nama : Drs. ABUD AMIR, Ak;
Sertipikat Hak Milik No.1879 / Desa Sokaraja Tengah yang semula tercatat atas-nama : SOEGENG PRIBADI yang telah dialihkan menjadi atas-nama : SRI WAHYUNINGSIH;
Sertipikat Hak Milik No.02159 / Desa Kranji, Luas : 471 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 12 Desember 2005 No.00057/Kranji/2005 tercatat atas-nama :
- YONGKY AGUS SETIADI;
- MONANG ANGGORO D;
- TRIANA SEPTYA RINI;
- ENI RACHMAWATI;
- SOEPRIJATIN;
3.9. Sertipikat Hak Milik No.01935 / Desa Sokaraja Tengah, Luas : 5.318 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 06 September 2005 No.00030/Sokaraja Tengah/ 2005, tercatat atas-nama :
- YONGKY AGUS SETIADI;
- MONANG ANGGORO D;
- TRIANA SEPTYA RINI;
- ENI RACHMAWATI;
- SOEPRIJATIN;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
5. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan bukti kepemilikan awal berupa Leter C. No.909, Persil 27, Klas S.II, Luas : 4.840 M2 atas-nama SALBIYAH DAMANHURI (Almarhumah) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Saluran Air;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Madardjo;
- Sebelah Selatan : Kali Kaja;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Nurhadi;
Adalah sah warisan mendiang SANTABRI (Almarhum) dan ROPINGAH (Almarhumah);
6. Menyatakan hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah akhli waris dari Almarhurn SANTABRI (Almarhum) dan ROPINGAH (Almarhumah), dan berhak untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan berupa tanah yang terletak di Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, dengan bukti kepemilikan awal berupa Leter C No.909, Persil 27, Was S.II, Luas keseluruhan : 4.840 M2;
7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Almarhum SOEGENG PRIBADI yang mensertipikatkan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
8. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik No.01935 /Desa Sokaraja Tengah, seluas : 5.318 M2, sesuai dengan Surat Ukur Tanggal 06 September 2005 No.00030/Sokaraja Tengah/2005 yang semula tercatat atas-nama SOEGENG PRIBADI yang kemudian dibalik nama menjadi atas-nama PARA TERGUGAT II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT II telah menguasai dan mempergunakan serta menikmati tanah sengketa tanpa adanya alas hak yang sah;
10. Menghukum PARA TERGUGAT II untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada PARA PENGGUGAT sebagai akhli waris SANTABRI (Almarhum) dan ROPINGAH (Almarhumah) yang sah menurut hukum yang berhak mewaris atas tanah sengketa, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat negara;
11. Menghukum PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian atas kehilangan hak menikmati tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.319.080.000,- (tiga ratus sembilan betas juta delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak tahun 1983 sampai dengan bulan Oktober 2013 dan seterusnya hingga perkara ini dilaksanakan sampai dengan perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menghukum PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
13. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II;
14. Menghukum PARA TERGUGAT I dan PARA TERGUGAT II untuk membayar ongkos perkara;
ATAU:
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO);
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, maka Para Tergugat II telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:--------
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Incompetency/Exceptio Declinatoir/TidakBerwenang Secara Absolut (Kompetensi Absolut).
1.1. Bahwa dari Gugatan Para Penggugat dalam Perkara ini adalah incompetency/salah dalam menentukan Kewenangan Absolut Pengadilan, dimana dalam Gugatannya Penggugat menyangkut masalah kewarisan dan pembagian harta waris yang mana Para Pihak yang bersengketa adalah beragama Islam/Muslim maka disini yang berhak untuk memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri;
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu:
a. Pasal 2 UU No. 7 th 1989 yang berbunyi : "peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam…..''.
b. Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 th 1989. yang berbunyi: "pengadian agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam…..".
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas maka gugatan Para Penggugat harus diajukan ke
Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri TIDAK BERWENANG untuk
memeriksa dan mengadili karena sudah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama sehingga gugatan Para Penggugat haruslah DITOLAK atau dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
1.2. Bahwadari Gugatan Penggugat dalam Perkara ini adalah incompetency/salah dalam menentukan Kewenangan Absolut Pengadilan, dimana dalam Gugatannya Para Penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01935 adalah TIDAK SAH.
Bahwamengenai Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dituntutkan oleh Para Penggugat jelas bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Banyumas. Hal ini dikarenakan sebuah Sertifikat Hak Milik tanah yang telah diterbitkan oleh BPN mempunyai sifat konkret. Individual serta final. Dengan demikian sudah seharusnyalah pembatalan atas sebuah Risalah Lelang diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bahwa apabila kita berpijak pada Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PERATUN"), menyebutkan:
"Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Serta Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, yang mengamanatkan:
"Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."
Bahwa apabila Penggugat mempermasalahkan sah atau tidaknya serta mohon pembatalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) jelaslah
bahwa sengketa ini masuk dalam kriteria Pasal 1 angka 4 UU PERATUN karena merupakan sengketa yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara Penggugat dengan BPN Banyumas sebagai Badan Tata Usaha Negara di daerah sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, yaitu berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sendiri telah jelas memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN yang bersifat Konkret, Individual dan Final.
Konkret :
Obyek sengketa yang termasuk dalam KTUN adalah tertentu dan atau dapat ditentukan.
Individual:
Sertifikat Hak Milik (SHM) ditujukan dan berlaku khusus atas nama ParaTergugat II.
Final :
Sertifikat Hak Milik Tanah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Banyumas tersebut diatas tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi/Pejabat Tata Usahs Negara lainnya, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) berlaku definitif dan telah menimbulkan akibat hukum berupa terbitnya Hak atas Tanah.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka KTUN berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) termasuk dalam pengertian dan atau telah memenuhi kualifikasi sebagai KTUN yang dimaksud dalam Pasal I angka 3 UU PERATUN. Sehingga sengketa tersebut haruslah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan uraian diatas, perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Pengadilan Negeri Banyumas tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo dan gugatan Penggugat sudah seharusnyalah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Plurium Litis Consortium (gugatan kurang pihak).
2.1. Bahwa memang Para Penggugat berhak untuk menentukan siapa yang dijadikan pihak dalam gugatannya, namun karena gugatan Para
Penggugat menyangkut dan telah dilakukannya balik nama atas obyek Gugatan (Obyek sengketa) maka sudah seharusnya pihak yang berwenang dalam hal administrasi Pertanahan incasu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa untuk lebih jelas dan terangnya perkara ini, apakah telah terjadi kekeliruan/kekurangtelitian/kelalaian/kesalahan/pelanggaran hukum dalam proses balik nama/penerbitan SHM No.1935 atas nama Para Tergugat II, seharusnya BPN Kabupaten Banyumas selaku Badan yang telah melakukan pemeriksaan, penelitian, pengukuran dan penerbitan SHM No.1935 atas nama Para Tergugat II tersebut, haruslah ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena ternyata Para Penggugat tidak menarik dan mendudukan BPN Kab Banyumas selaku pihak yang melakukan adminisrasi, pencatatan dan proses balik nama atas kepemilikan obyek lelang (obyek sengketa) yakni BPN Kabupaten Banyumas sebagai pihak dalam perkara gugatan a quo sehingga dapat mengaburkan duduk permasalahan kepemilikan hak atas objek a quo, maka gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium) dan perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
2.2. Bahwa dalam gugatannya. Para Penggugat memohon untuk dilakukannya Sita Jaminan atas :
SHM No. 02044 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02045 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02046 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02047 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02068 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02069 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 1879 atas nama Sri Wahyuningsih.
Bahwa namun ternyata Para Penggugat tidak menarik pihak pemilik obyek yang dimintakan Sita Jaminan yaitu Drs. Abud Amir dan Sri
Wahyuningsih sebagai Pihak dalam perkara a quo sehingga dapat mengaburkan duduk permasalahan maka Gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihak (plurium litis consortium) dan perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
2.3. Bahwa sebelum gugatan Para Penggugat ini diajukan ke Pengadilan, BAWARI MUNAWIR sebagai salah satu Penggugat telah meninggal dunia sehingga ahli waris dari BAWARI MUNAWIR harus ditarik sebagai pihak guna memenuhi syarat formal suatu gugatan. Dengan tidak ditariknya ahli waris BAWARI MUNAWIR sebagai pihak dalam perkara a quo maka gugatan Para Penggugat kurang pihak dan sudah seharusnya gugatan Para Pihak dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Surat Kuasa Para Penggugat Gugur.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata dinyatakan "Pemberian Kuasa berakhir : dengan ditariknya kembali kuasanya si Kuasa, dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si Kuasa,dengan meninggalnya pengampuannya atau pailitnya si Pemberi Kuasa maupun si Kuasa, dengan perkawinannya si perempuan yang memberikan atau menerima Kuasa".
Bahwa dari ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata ditegaskan pemberian Kuasa akan berakhir jika Pemberi Kuasa meninggal dunia.
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat BAWARI MUNAWIR telah meninggal dunia untuk itu berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata Surat Kuasa Khusus Para Penggugat tertanggal 23 April 2010 yang ditujukan kepada RIZAL AKBAR MAYA PUTRA, S.H. secara otomatis berakhir, oleh karena itu Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara a quo tidak bisa bertindak untuk dan atas nama BAWARI MUNAWIR sehingga tidak berhak pula mengajukan gugatan mewakili Para Penggugat.
Bahwa dengan telah berakhirnya atau gugurnya Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2010 tersebut maka gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat yaitu RIZAL AKBAR MAYA PUTRA, SH. adalah tidak sah sehingga gugatan sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Gugatan Obscuur Libell (gugatan kabur).
Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya memohon untuk dilakukan Sita Jaminan atas :
SHM No. 02044 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02045 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02046 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02047 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02068 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 02069 atas nama Drs. Abud Amir, Ak.
SHM No. 1879 atas nama Sri Wahyuningsih.
SHM No. 02159 atas nama Yongky Agus Setiadi, Monang Anggoro D, Triana Septya Rini, Eni Rachmawati, Soeprijatin.
Bahwa namun Para Penggugat tidak menguraikan dalam pokok perkaranya hubungan tanah-tanah yang dimintakan Sita Jaminan tersebut dengan maksud gugatannya, namun tiba-tiba Para Penggugat memohon untuk dilakukan Sita Jaminan atas tanah-tanah tersebut sehingga menimbulkan kekaburan dalam gugatan Para Penggugat.
Berdasarkan fakta tersebut, jelas dan nyata gugatan Para Penggugat yang demikian sesuai tertib hukum acara mengandung cacat formil tidak jelas/kabur (obscuur libel) dan oleh karenanya, perkenan kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang terurai dalam eksepsi mohon secara Mutatis Mutandis terbaca kembali dalam pokok perkara ini;
Bahwa Para Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang diakui dengan tegas;
Bahwa perlu kami jelaskan bahwa Para Tergugat II adalah ahli waris dari Soegeng Pribadi yang berhak mewaris atas harta peninggalan almarhum Soegeng Pribadi, sebagai ahli waris yang sah Para Tergugat II berhak untuk melakukan semua perbuatan hukum terhadap harta peninggalan dari almarhum Soegeng Pribadi sehingga tindakan membalik namakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1935 yang semula atas nama Soegeng Pribadi menjadi
atas nama Para Tergugat II adalah perbuatan yang dibenarkan menurut hukum;
Bahwa obyek sengketa yang didalilkan dalam gugatan Para Penggugat adalah sah milik almarhum Soegeng Pribadi dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1935 yang saat ini telah dibagi waris kepada Para Tergugat II;
Bahwa atas harta waris (obyek sengketa) yang diperoleh Para Tergugat II adalah berdasarkan pembagian waris atas harta almarhum Soegeng Pribadi yang telah bersertifikat dengan tanda bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1935;
Bahwa dengan adanya sertifikat Hak Milik (SHM) No.1935 menunjukkan jika Soegeng Pribadi adalah pemilik yang sah dan penerbitan sertitikat tersebut juga telah memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang ditentukan oleh BPN;
Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat-syarat dan prosedur dalam proses pembuatan sertifikat maka tidak ada satupun ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh almarhum Soegeng Pribadi sehingga dalil yang menyatakan Soegeng Pribadi telah melakukan perbuatan hukum adalah keliru dan tidak berdasar;
Bahwa dikarenakan Para Tergugat II adallah ahli waris yang sah dari alamarhum Soegeng Pribadi dan tidak ada ahli waris yang lain, serta tanah (obyek sengketa) yang dikenal dengan Sertifikat Hak Miik (SHM) No.1935 adalah SAH milik almarhum Soegeng Pribadi maka tuntutan pembagian waris dari Para Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi sebagaimana didalilkan dalam gugatan Para Penggugat sudah seharusnya ditolak sebab tuntutan ganti rugi tersebut tanpa didasari dengan pijakan hukum yang jelas;
Bahwa mengenai permohonan Sita Jaminan sebagaimana tuntutan dalam gugatan Para Penggugat posita 18 sudah seharusnya ditolak karena tidak ada keterkaitan dengan permasalahan a quo dan tidak berpatokan pada dasar hukum yang jelas;
Bahwa mengenai tuntutan Para Penggugat dalam dalil gugatannya menyangkut permohonan membayar uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak karena tidak ada pijakan hukum yang jelas;
Bahwa adanya permohonan uit voorbarr bij voorad oleh Para Penggugat jelslah sudah harus dikesampingkan karena gugatan Para Penggugat tidak berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak didasari oleh bukti-bukti yang otentik, namun justru yang terjadi sebaliknya Jawaban Para Tergugat II diatas didasari oleh data-data lengkap dan bukti otentik sehingga dapat mematahkan dalil Para Penggugat yang sangat mengada-ada.
Bertitik tolak dari uraian fakta dan dasar hukum diatas, Para Tergugat II mohon dengan segala hormat agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
ini memutuskan:
Menimbang, bahwa selanjutnya mengutip serta memperhatikan hal-hal sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 23 Juni 2014 Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN. Bms. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat II tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.941.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Penggugat II, III, IV dan V melalui kuasa hukumnya tersebut diatas telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 7 Juli 2014, sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding, Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN.Bms., tanggal 7 Juli 2014, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Tergugat.;-----------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut maka Para Penggugat/Pembanding tidak mengajukan memori banding;---------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim kePengadilan Tinggi maka kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas.;-------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 23 juni 2014, Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN. Bms. Diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat II sampai dengan Penggugat V dalam tenggang waktu sama dengan cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulang di Jawa dan Madura, oleh karena itu permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Pembanding tidak mengajukan Memori Bandingnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti secara cermat putusan Pengadilan Negeri Banjumas tanggal 23 Juni 2014 Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN. Bms. Dan berkas perkaranya maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan berikut dibawah ini:------------------
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Para Tergugat II telah mengajukan eksepsi antara lain pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum gugatan diajukan, Penggugat I telah meninggal dunia, yang berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata, surat kuasa khusus tanggal 23 April 2010 sudah berakhir, oleh karena itu kuasa hukum Para Tergugat tidak bisa bertindak untuk dan atas nama Penggugat I;-----------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat tidak menyangkal bahwa Penggugat I telah meninggal dunia sebelum gugatan Para Penggugat diajukan ke Pengadilan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti PTII.3 adalah Surat Kematian Nomor: 474/3757/I/2011 tertanggal 30 Mei 2014, dimana kepala desa Sukaraja Kulon, kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas menerangkan bahwa Munawir Bawari telah meninggal dunia tanggal 14 Januari 2011 di Sokaraja Kulon.;---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat I telah meninggal dunia yaitu pada tanggal 14 Januari 2011, dimana dengan meninggalnya Penggugat I tersebut, pemberian kuasa oleh Penggugat I kepada kuasa hukumnya telah berakhir, sesuai ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata, maka Kuasa Hukum Para Penggugat tidak berwenang lagi bertindak mewakili Penggugat I di Pengadilan.;----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi Para Tergugat II, tersebut diatas beralasan untuk dikabulkan.;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat II tersebut diatas akan dikabulkan maka eksepsi Para Tergugat II selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.;---------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa karena Eksepsi Para Tergugat II akan dikabulkan sebagian, sehingga pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan.;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Hakim Tingkat Pertama akan diperbaiki sekedar bunyi amar putusannya, sehingga amarnya akan berbunyi seperti disebutkan dibawah ini.;------------------------------------
Memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku antara lain HIR;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut;----
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 23 Juni 2014, Nomor: 27/Pdt.G/2013/PN. Bms. yang dimohonkan banding sekedar amarnya, sehingga amar putusan akan berbunyi sebagai berikut:---------------------------------
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat II untuk sebagian; ---------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, dan Penggugat V dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalamsidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari JUM’AT tanggal 10 JUNI 2016 oleh kami LAURENSIUS SIBARANI, S.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, dengan MUHAMMAD RUSLAN HADI, S.H. dan HARI ALMUSAHADI,S.H., masing-masingsebagai Hakim Anggota berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 17 Maret 2016, Nomor : 126/PDT/2016/PT.SMG. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 13 JUNI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dan dihadiri oleh Hakim–Hakim Anggota, serta dibantu oleh
CECILIA SOEISTININGSIH, SH., M.H. Panitera Pengganti pada PengadilanTinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ; ------------------------
Ketua Majelis,
Ttd.
LAURENSIUS SIBARANI, S.H.
Hakim-hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
MUHAMMAD RUSLAN HADI, S.H. HARI ALMUSAHADI, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
CECILIA SOEISTININGSIH, S.H. M.H.
Biaya perkara :
1. Materai putusan ............................................. Rp 6.000,-
2. Redaksi putusan ............................................. Rp 5.000,-
3. Biaya pemberkasan ........................................ Rp 139.000,-
Jumlah = Rp 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah ).