234/Pid.Sus/2013/PN-Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 234/Pid.Sus/2013/PN-Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana Terdakwa : HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Memidana terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : - Kayu olahan jenis meranti sebanyak 3,620 m3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik; - 1 (satu) unit perahu kayu warna abu-abu les kuning dengan mesin dompeng 26 PK; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 234/Pid.Sus/2013/PN-Trk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI;---------
Tempat Lahir : Barru;------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/ 31 Desember 1955;-----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Sebengkok Kenanga Kelurahan Sebengkok Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan;-------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta;-----------------------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum tetapi menghadap sendiri;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan :
Penyidik tertanggal 25 April 2013 Nomor SPP/100/IV/2013/Reskrim, sejak tanggal 25 April 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013 di Rutan;---
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum tertanggal 10 Mei 2013 Nomor: 880/Q.4.15/Epp.2/05/2013 sejak tanggal 15 Mei 2013 sampai dengan tanggal 23 Juni 2013 di Rutan;----------------------------------------------------------
Penuntut Umum tertanggal 20 Juni 2013 Nomor : Print-1207/Q.4.15/Ep.1/06/2013 sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 09 Juli 2013 di Rutan;-----------------------------------------------------------
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 01 Juli 2013 Nomor : 255/SPP/Pen.Pid/2013/PN.Trk sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013 di Rutan;--------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 16 Juli 2013 Nomor : 255/SPP/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Trk terhitung sejak tanggal 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013;---------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;---------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara;------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;-------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;---------
Setelah mendengar tuntutan (Requistoir) pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) atau faktur angkutan kayu olahan (FAKO)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) Huruf h Jo.Pasal 78 ayat (7) UU.RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan kami;-------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supanya terdakwa tetap ditahan di Rutan dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis meranti sebanyak 3,620 m3 (tiga koma enam ratus dua puluh kubik);----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Perahu kayu warna abu-abu les kuning dengan mesin dompeng 26 PK;-----------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan terdakwa sendiri secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesal dan mengakui atas perbuatannya;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Pelabuhan Jembatan Besi Rt.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima titipan, menerima tukar, menyimpan atau memiliki hasil hutan berupa kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, berupa kayu meranti dengan volume ± 4 (empat) meter kubik, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal dari terakwa yang bermaksud membeli kayu dengan menyuruh Tardin (DPO) untuk mencarikan kayu di daerah Pinai yang rencanaya akan terdakwa jual di daerah Boom Panjang Tarakan, setelah mendapatkan kayu tersebut Tardin kemudian memberi tahu terdakwa bahwa ia telah mendapatkan kayu dengan harga Rp.1.100.000,-(satu juta seratus rupiah) per kubik dan terdakwa setuju lalu Tardin mengantarkan kayu jenis meranti sebanyak 4 (empat) meter kubik tersebut dengan perahu kayu warna abu-abu dengan mesin dompeng 26 PK milik Adi (DPO) sebagai juragan kapal dan Lukman Nur Hakim Alias Yoyo sebagi anak buah Kapal (ABK) setelah sampai di daerah Jembatan Besi Lukman Nur Hakim Alias Yoyo menghubungi terdakwa kemudiaan terdakwa mengdatangi Lukman Nur Hakim Alias Yoyo dan meyuruh membongkar kayu tersebut untuk dari perahu ke mobil pick up L-300 warna hitam dengan nomor polisi KT-8401-FC yang sebelumya disewa oleh terdakwa dengan sopirnya yaitu Rusli, kemudiaan pada saat membongkar datang Petugas Kepolisiaan dan menanyakan kepemilikan kayu tersebut beserta Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu (SKSHH) berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO) dimana terdakwa tidak dapat menunjukkan sehingga petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut:--
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;--------------------------------------------------------------------------------
Subsidair;
Bahwa ia terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 bertempat di Pelabuhan Jembatan Besi Rt.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan melakukan tindak Pidana, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersma-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara :
Berawal dari terakwa yang bermaksud membeli kayu dengan menyuruh Tardin (DPO) untuk mencarikan kayu di daerah Pinai yang rencanaya akan terdakwa jual di daerah Boom Panjang Tarakan, setelah mendapatkan kayu tersebut Tardin kemudian memberi tahu terdakwa bahwa ia telah mendapatkan kayu dengan harga Rp.1.100.000,-(satu juta seratus rupiah) per kubik dan terdakwa setuju lalu Tardin mengantarkan kayu jenis meranti sebanyak 4 (empat) meter kubik tersebut dengan perahu kayu warna abu-abu dengan mesin dompeng 26 PK milik Adi (DPO) sebagai juragan kapal dan Lukman Nur Hakim Alias Yoyo sebagi anak buah Kapal (ABK) setelah sampai di daerah Jembatan Besi Lukman Nur Hakim Alias Yoyo menghubungi terdakwa kemudiaan terdakwa mengdatangi Lukman Nur Hakim Alias Yoyo dan meyuruh membongkar kayu tersebut untuk dari perahu ke mobil pick up L-300 warna hitam dengan nomor polisi KT-8401-FC yang sebelumya disewa oleh terdakwa dengan sopirnya yaitu Rusli, kemudiaan pada saat membongkar datang Petugas Kepolisiaan dan menanyakan kepemilikan kayu tersebut beserta Surat Keterangan Sahnya Hasil Kayu (SKSHH) berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO) dimana terdakwa tidak dapat menunjukkan sehingga petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut:--
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadapnya;----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapkan para saksi yaitu ;
Keterangan saksi : RIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak punya hubungan pekerjaan;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri Resor Tarakan;-------------------------
Bahwa bermula dari laporan masyarakat bahwa diduga ada sebuah kapal dengan menggunakan mesin dompeng mengangkut kayu dari pulau menuju tarakan yang pada saat itu posisi kapal masih di pinggir laut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita di Jembatan Besi Rt.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, saksi bersama-sama dengan saksi Abdul Bakir (anggota Polisi pada Sat.Reskrim Polres Tarakan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak kurang lebih 3,620 M3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unuit perahu dompeng warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK, yang diketahui bahwa kayu meranti tersebut diangkat dari Binai Kabupaten Bulungan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui bahwa terdakwalah sebagai pemilik Kayu olahan jenis meranti tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat dan memiksa Lukman sebagai ABK sedang membantu terdakwa membongkar muatan perahu tersebut dimana kayu tersebut sebelumnya berada diatas perahu dan sebagian sudah berada diatas mobil;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO) atau nota perusahaan, yang berdasarkan pemeriksaan kayu olahan jenis meranti tersebut oleh terdakwa rencananya akan dijual di daerah Boom Panjang Tarakan;-
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-------------------
Keterangan saksi : ABDUL BAKIR Bin MAHMUD, dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik Kepolisian pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak punya hubungan pekerjaan;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Polri Resor Tarakan;-------------------------
Bahwa bermula dari laporan masyarakat bahwa diduga ada sebuah kapal dengan menggunakan mesin dompeng mengangkut kayu dari pulau menuju tarakan yang pada saat itu posisi kapal masih di pinggir laut;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita di Jembatan Besi Rt.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, saksi bersama-sama dengan saksi Riyanto (anggota Polisi pada Sat.Reskrim Polres Tarakan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ketika sedang bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak kurang lebih 3,620 M3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unuit perahu dompeng warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK, yang diketahui bahwa kayu meranti tersebut diangkat dari Binai Kabupaten Bulungan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, diketahui bahwa terdakwalah sebagai pemilik Kayu olahan jenis meranti tersebut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat dan memiksa Lukman sebagai ABK sedang membantu terdakwa membongkar muatan perahu tersebut dimana kayu tersebut sebelumnya berada diatas perahu dan sebagian sudah berada diatas mobil;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO) atau nota perusahaan, yang berdasarkan pemeriksaan kayu olahan jenis meranti tersebut oleh terdakwa rencananya akan dijual di daerah Boom Panjang Tarakan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-------------------
Keterangan saksi LUKMAN NURHAKIM Alias YOYO Bin M.JAFAR JALSA dibacakan sesuai dengan BAP Penyidik Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai ABK perahu milik ADI (DPO) dan merupakan anak buah kapal yang dibayar oleh terdakwa;--------------
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira jam 17.30 Wita bertempat di Jembatan Besi RT.07 Kel.Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan;------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi dan terdakwa sedang melakukan bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak ± 3,620 m3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit perahu dompeng warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK, yang diangkut dari Binai kab. Bulungan;--------------------------------------------------------
Bahwa ketika polisi datang menangkap terdakwa, sebagian kayu telah berada di dalam mobil;---------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (FAKO) atau nota perusahaan;
Bahwa kayu yang diangkut tersebut adalah jenis meranti yang akan di jual didaerah Boom Panjang Tarakan;-------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-------------------
Keterangan saksi : RUSLI Bin DULLAH GENDA dibacakan berdasarkan BAP Kepolisian pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah sebagai sopir pick up yang rencananya akan dibayar oleh terdakwa setelah mengangkut kayu tersebut, namun belum sempat mengangkut terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekira jam 17.30 Wita bertempat di Jembatan Besi RT.07 Kel.Lingkas Ujung Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan;------------------------------------
Bahwa ketika itu saksi membantu terdakwa melakukan bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak ± 3,620 m3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik yang diangkut dari Binai Kabupaten Bukungan dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit perahu dompeng warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK;-----------------------------------------------------------
Bahwa ketika polisi datang menangkap terdakwa, sebagian kayu telah berada di dalam mobil yang akan saksi kemudikan;----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kayu tersebut ada ijin atau tidak;---------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;-------------------
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan ahli RUPINUS DIRO PAGILING, SH, MSi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara kayu yang dibawa oleh terdakwa yang tidak dilengkapi oleh surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengangkut kayu;---------------
Bahwa sepengetahuaan saksi untuk mengangkut kayu ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan berupa faktur kayu olahan (Fako) berdasarkan PP No.55 Menhut tahun 2006, sedangkan dokumen Fako tersebut yang mengeluarkan adalah Perusahaan yang telah memiliki perjanjian yang sah;-----------
Bahwa yang berwenang mengeluarkan Fako adalah perusahaan yang memiliki perjanjian sah setelah mendaftarkan Blanko faktur Fako di Dinas Kehutanan Tingkat I sesuai dengan kebutuhan;----------
Bahwa seseorang yang tidak memiliki badan usaha yang resmi tidak boleh mendapatkan Fako tersebut, apabila seseorang ingin membeli kayu olahan hanya bisa membeli dari perusahaan yang resmi yang dapat mengeluarkan Fako tersebut;------------------------------------------
Bahwa dokumen yang harus dimiliki apabila seseorang yang membeli, menerima atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan adalah surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur pembeliaan dari perusahaan;---------------------------------------------------
Bahwa kerugiaan yang dialami oleh Negara apabila seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah Negara tidak menerima Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dari pemilik kayu;----------------------
Bahwa sesuai dengan UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak ada batasan untuk jumlah kayu yang harus dilengkapi dengan Faktur Kayu Olahan/Fako tersebut yang artinya setiap pengangkut, penguasaan dan kepemilikan hasil hutan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;-----------------------------------------
Atas keterangan saksi Ahli tersebut, terdakwa membenarkan untuk keseluruhannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen faktur kayu olahan (FAKO);------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di Jembatan Besi RT.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, terdakwa sedang melakukan bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak lebih kurang 3.620 M2 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik;-----------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut diangkut dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit perahu dopeng warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK yang diangkut oleh Adi (DPO) sebagai Nahkoda perahu atas pesanan terdakwa;------------------------------
Bahwa kayu meranti tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan yang terdakwa telah pesan sebelumnya dari Tardin (DPO);-----------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi Lukman sedang membongkar muatan perahu tersebut dimana kayu tersebut berada diatas perahu dan sebagian sudah berada diatas mobil;-------------
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (Fako) atau nota perusahaan;---------------------------------------
Bahwa kayu olahan jenis meranti tersebut, rencanaya akan dijual di daerah Boom Panjang Tarakan untuk keutungan pribadi terdakwa;-------
Menimbang, bahwa dipersidangan selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah pula diperiksa barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis meranti sebanyak 3,620 M3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik;----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Perahu kayu warna abu-abu les kuning dengan mesin dompeng 26 PK;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini;--------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana saksi-saksi dan terdakwa mengakui dan membenarkannya;------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti maupun surat-surat bukti dan dihubungkan dalam perkara ini maka terungkaplah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen faktur kayu olahan (FAKO);-----------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di Jembatan Besi RT.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, terdakwa ditangkap oleh saksi Riyanto bersama-sama dengan saksi Abdul Bakir Bin Mahmud ketika sedang melakukan bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak lebih kurang 3.620 M2 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik;--------------------------------
Bahwa benar kayu tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit perahu warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK yang diangkut oleh Adi (DPO) sebagai Nahkoda perahu atas pesanan terdakwa;---
Bahwa benar kayu meranti tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan yang terdakwa telah pesan sebelumnya dari Tardin (DPO);---------
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi Lukman sedang membongkar muatan perahu tersebut dimana kayu tersebut berada diatas perahu dan sebagian sudah berada diatas mobil;------
Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (Fako) atau nota perusahaan;--------------------------------------------------
Bahwa benar kayu olahan jenis meranti tersebut, rencanaya akan dijual di daerah Boom Panjang Tarakan untuk keutungan pribadi terdakwa;-----------
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian karena tidak menerima Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, setiap pengangkutan, penguasaan dan kepemilikan hasil hutan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;-------------------------
Bahwa benar terdakwa dan saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (7) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;----------------------
Sudsidair : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian seterusnya ;------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan primair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (7) Undang- Undang Nomor 41 taun 1999 tentang kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1.Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan mana dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa HARUNA Alias RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI yang diduga melakukan perbuatan pidana dan atas pertanyaan Hakim ketua, terdakwa dipersidangan menyatakan sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;---------------------------------------------------------------------
Ad.2.Menerima,membeli atau menjual,menerima tukar,menerima titipan,meyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau patut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maupun fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mana pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di Jembatan Besi RT.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, terdakwa ditangkap oleh saksi Riyanto bersama-sama dengan saksi Abdul Bakir Bin Mahmud ketika sedang melakukan bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak lebih kurang 3.620 M2 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik, kayu tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit perahu warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK yang diangkut oleh Adi (DPO) sebagai Nahkoda perahu atas pesanan terdakwa;-----------------------
Bahwa kayu meranti tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan yang terdakwa telah pesan sebelumnya dari Tardin (DPO). Terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (Fako) atau nota perusahaan. Kayu olahan jenis meranti tersebut, rencanaya akan dijual di daerah Boom Panjang Tarakan untuk keutungan pribadi terdakwa sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian karena tidak menerima Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Yang mana sesuai dengan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, setiap pengangkutan, penguasaan dan kepemilikan hasil hutan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah melakukan penyitaan, sehingga dari waktu dilakukanya penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai atau sedang membongkar kayu olahan jenis meranti sebanyak 3.6200 M2 (tiga koma enam ratus dua puluh meter) kubik;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketika petugas Kepolisian melakukan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak sedang bertransaksi, menerima,membeli atau menjual,menerima tukar,menerima titipan,meyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau patut secara tidak sah kayu olahan, baik itu menerima, membeli maupun menjual, sehingga dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum,menerima,membeli atau menjual,menerima tukar,menerima titipan,meyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau patut secara tidak sah” tidak terpenuhi;-------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam dakwaan primair tersebut di atas, maka dengan sendirinya unsur ini juga terpenuhi dalam dakwaan subsidair ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang mana pada hari Rabu tanggal 24 April 2013 sekitar jam 17.30 Wita tepatnya di Jembatan Besi RT.07 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, terdakwa ditangkap oleh saksi Riyanto bersama-sama dengan saksi Abdul Bakir Bin Mahmud ketika sedang melakukan bongkar muat kayu olahan jenis meranti sebanyak lebih kurang 3.620 M2 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik, kayu tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan dengan menggunakan sarana angkut berupa 1 (satu) unit perahu warna abu-abu yang menggunakan 1 (satu) unit mesin dompeng 26 PK yang diangkut oleh Adi (DPO) sebagai Nahkoda perahu atas pesanan terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa kayu meranti tersebut diangkut dari Binai Kabupaten Bulungan yang terdakwa telah pesan sebelumnya dari Tardin (DPO). Terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur kayu olahan (Fako) atau nota perusahaan. Kayu olahan jenis meranti tersebut, rencanaya akan dijual di daerah Boom Panjang Tarakan untuk keutungan pribadi terdakwa sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian karena tidak menerima Profisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Yang mana sesuai dengan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, setiap pengangkutan, penguasaan dan kepemilikan hasil hutan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;-----------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah terbukti dan terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Subsidair;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa, maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan Pasal (1) KUHPidana atas tindak pidana tersebut Pengadilan menjatuhkan pidana atas diri terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana;-----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/pemidanaan pidana, baik untuk alasan pembenar dari tindakan, maupun alasan pemaaf dari kesalahan, sehingga Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya tersebut;----
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair telah terbukti maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalan dakwaan subsidair tersebut oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ditambah dengan denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini (pasal 193 KUHAP);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat di pergunakan dalam pembuktian perkara ini dan mengenai status barang bukti tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berkeyakinan terdakwa bersalah maka terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan pasal 222 ayat 1 Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 27 ayat (2) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 dalam pertimbangan berat-ringannya pidana, Majelis Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana illegal logging;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarganya;-----------------------
Tidak melakukan tindak pidana untuk menghidupi keluarga;-------------------
Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal-pasal dari Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;--------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;------------
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;------
Menyatakan terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan dan menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;------------------------------------------------
4. Memidana terdakwa HARUNA Als RUNA Bin (Alm) ANDI JAMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;-----
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------
6. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------------------------------
7. Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu olahan jenis meranti sebanyak 3,620 m3 (tiga koma enam ratus dua puluh) kubik;----------------------------------------------------------
1 (satu) unit perahu kayu warna abu-abu les kuning dengan mesin dompeng 26 PK;-------------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------
8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013, oleh kami MORAILAM PURBA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, EDY ANTONNO, SH dan ANDRY SIMBOLON, SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 03 September 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh MARTINCE,Bsc sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan tersebut serta dihadiri oleh ANDI IRAWAN HAQIQI,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan terdakwa sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. EDY ANTONNO, SH. MORAILAM PURBA,SH
2.ANDRY SIMBOLON,SH,MH.
Panitera Pengganti,
MARTINCE,Bsc.