86/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Ngoro No 100 Km. 6
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOPANUSA TISSUE & PACKAGING SARANASUKSES
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 86/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. DANIEL H.T NAIBAHO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-739/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. SOPANUSA TISSUE & PACKAGING SARANASUKSES, beralamat di Dusun Manduromanggunggajah, Jl. Raya Ngoro 100 Km 6, Ngoro, Mojokerto.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23065/ PP/M.VI/99/2010, tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
“Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap :
b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan...”
Bahwa lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 1 angka 3 pada UU Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan bahwa :
“Istilah ‘penetapan tertulis’ terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk fomalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktiannya. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya”;
Bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”
Bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :
“Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.”
Bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Surat Keputusan Tergugat No: S-24/WPJ.24/KP.0809/2009, tanggal 17 Februari 2009 tersebut adalah merupakan penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sehingga atas surat tersebut dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penerbitan SPMKP atas STP PPN Nomor 00001/137/05/602/07 melalui Surat Nomor 03/I/Dir-Fin/09 dan Surat Permohonan Imbalan Bunga atas STP PPN tersebut melalui Surat Nomor 04/I/Dir-Fin/09 tanggal 27 Januari 2009 kepada Tergugat;
Bahwa Pada tanggal 17 Februari 2009, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : S-24/WPJ.24/KP.0809/2009, tanggal 17 Februari 2009 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan alasan berdasarkan Surat Putusan Banding dari Pengadilan Pajak Nomor : Put-13634/PP/HT.III/99/2008 tanggal 01 April 2008 atas STP PPN Nomor 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 sebesar Rp 210.720.000,00 menjadi tetap seperti semula (menolak seluruh permohonan Penggugat) sehingga tidak menyebabkan adanya Kelebihan Pembayaran Pajak atas STP PPN tersebut dan tidak ada Pemberian Imbalan Bunga kepada Penggugat;
Bahwa menurut Penggugat, alasan-alasan penolakan sebagaimana telah diuraikan di atas tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak permohonan pengembalian pembayaran pajak dan imbalan bunga tersebut karena Penggugat telah menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-16583/PP/M.VI/16/2008 tanggal 17 Desember 2008 atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-131/WPJ.24/BD.0601/2007 tertanggal 03 Oktober 2007 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2005 s.d Desember 2005 Nomor 00001/237/05/602/007 tertanggal 16 Januari 2007 dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-16583/PP/M.VI/16/2008 tersebut merupakan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat atas pokok pajak STP yang Penggugat lakukan gugatan kepada Pengadilan Pajak sehingga seluruh pajak yang terutang atas banding tersebut berikut STP nya menjadi BATAL DEMI HUKUM;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23065/ PP/M.VI/99/2010, tanggal 12 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-24/WPJ.24/KP.0809/2009, tanggal 17 Februari 2009, dan mengharuskan Tergugat mengurangkan sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005; atas nama : PT. Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses, NPWP: 01.663.877.7-641.000, alamat : Dusun Manduromanggunggajah, Jl. Raya Ngoro 100 Km 6, Ngoro, Mojokerto 61385, serta memberikan imbalan bunga kepada Penggugat sesuai Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 23065/PP/M.VI/ 99/2010, tanggal 12 April 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-739/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 3 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah salah dan keliru.
1.1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 9 Alinea ke-3
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan dapat diketahui bahwa 1 (satu) Surat Gugatan diajukan atas 1 (satu) Keputusan, maka Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;"
1.2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya dengan telah menerima gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang disampaikan melalui Surat Gugatan Nomor : 06/III/ Dir-Fin/09 tanggal 13 Maret 2009 dan menyatakannya memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan.
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan :
Pasal 1 Angka 7 :
"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 31 Ayat (3) :
"Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."
1.5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut di atas, yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak adalah hanya berupa surat "keputusan", dimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 29, Angka 30, dan Angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dimaksud dengan Surat Keputusan adalah berupa :
a. Surat Keputusan Pembetulan ;
b. Surat Keputusan Keberatan ;
c. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak.
1.6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.01/ 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, telah menjelaskan mengenai Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan, dimana jenis naskah dinas yang merupakan "Keputusan" menggunakan kode "KEP". Sedangkan untuk jenis naskah dinas yang bersifat penyampaian berita dan sejenisnya, menggunakan kode "S".
1.7. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa Gugatan di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), telah diketahui dan telah terungkap secara jelas dan nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
1.7.1. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Nomor : 00001/137/05/ 602/07 tanggal 16 Januari 2007 sebesar Rp 210.720.000,00 dengan surat permohonan Nomor : 07/IV/Dir-Fin/07 tanggal 10 April 2007, yang telah diproses dan dijawab oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/ WPJ.24/BD.0601/2007 tanggal 3 Oktober 2007, yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut;
1.7.2. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/WPJ.24/BD.0601/ 2007 tanggal 3 Oktober 2007 melalui Surat Gugatan Nomor : 26/X/Dir-Fin/07 tanggal 26 Oktober 2007, yang telah diproses dan diperiksa oleh Pengadilan Pajak dengan menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.13634/PP/HT.III/99/2008 tanggal 1 April 2008 dengan amar putusan menyatakan Tidak Dapat Diterima ;
1.7.3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 13634/PP/HT.III/99/2008 tanggal 1 April 2008 tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 00011/WPJ.24/KP.0803/ 2008 tanggal 18 April 2008 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak ;
1.7.4. Atas Surat Keputusan Nomor : 00011/WPJ.24/KP.0803/2008 tanggal 18 April 2008 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selanjutnya mengajukan surat Nomor : 03/DIR-Fin/09 tanggal 27 Januari 2009 yang diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 11 Februari 2009 berdasarkan LPAD Nomor : Pem-000475/ 641/feb/2009. Surat tersebut merupakan permohonan Penerbitan SPMKP atas pembayaran STP PPN Nomor : 00001/137/05/ 602/07 karena berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 16538/PP/M.VI/16/2008 yang telah mengabulkan seluruh permohonan Banding atas KEP-131/ WPJ.24/BD.0601/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor: 00001/237/ 05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 yang merupakan pokok pajak atas STP tersebut;
1.7.5. Atas surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah dijawab oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui surat Nomor: S-24/WPJ.24/ KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 yang pada pokoknya menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ;
1.7.6. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selanjutnya mengajukan gugatan terhadap surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-24/WPJ.24/KP.0809/ 2009 tanggal 17 Februari 2009 melalui Surat Gugatan Nomor: 06/lll/Dir-Fin/09 tanggal 13 Maret 2009.
1.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta serta peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-24/WPJ.24/ KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 tersebut nyata-nyata bukan merupakan suatu surat keputusan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 1 Angka 29, Angka 30, dan Angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, melainkan hanya merupakan surat pemberitahuan atau bersifat menyampaikan informasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwa permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas STP PPN Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 yang disampaikan melalui surat Nomor : 03/l/Dir-Fin/09 tanggal 27 Januari 2009 dan permohonan Imbalan Bunga atas Surat Tagihan Pajak tersebut yang disampaikan melalui surat Nomor : 04/Dir-Fin/09 tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
1.9. Bahwa dengan demikian, dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-24/WPJ.24/ KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 tersebut adalah surat dinas biasa dengan menggunakan kode surat "S" sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.
1.10. Bahwa dengan demikian, telah terbukti dengan jelas dan nyata bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-24/ WPJ.24/KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 tersebut adalah telah salah dan keliru, karena objek gugatan yang digugat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah salah dan keliru (error in objecto), karena bukan merupakan suatu keputusan yang dapat digugat sebagaimana yang telah ditentukan oleh ketentuan Pasal 31 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 1 Angka 29, Angka 30, dan Angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
1.11. Bahwa dengan demikian telah nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah tidak cermat dan tidak teliti atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah melakukan kekhilafan dengan telah memproses dan menerima gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, dimana tindakan tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem).
1.12. Bahwa, oleh karena itu maka sudah seharusnya-lah amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dinyatakan telah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
2. Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatu hal di luar kewenangannya (Ultra Petita)
2.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
2.2. Bahwa jika seandainya-pun (quad non) surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: S-24/WPJ.24/KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 tersebut dianggap sebagai suatu Keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya atau setidak-tidaknya telah melakukan kekhilafan dengan telah memproses dan memutus sengketa gugatan tersebut melebihi dari apa yang diminta atau yang disengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui surat gugatannya.
2.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi :
Halaman 13 Alinea ke-4 :
"bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan gugatan dikabulkan dan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 harus mengurangi sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor: 00001/137/ 05/602/07 dan memberikan imbalan bunga sesuai dengan Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000;"
Halaman 14 Alinea ke-1 (dictum Majelis Hakim) :
"Mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-24/WPJ.24/KP. 0809/2009, tanggal 17 Februari 2009, dan mengharuskan Tergugat mengurangkan sanksi adminstrasi pada Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005; atas nama : PT. Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses, NPWP: 01.663.877.7-641.000, alamat: Dusun Manduromanggunggajah, Jl. Raya Ngoro 100 Km. 6, Ngoro, Mojokerto 61385, serta memberikan imbalan bunga kepada Penggugat sesuai Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000;"
2.4. Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga hal tersebut secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : "Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak."
Ayat (3) : "Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dibah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
2.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa."
2.7. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), diketahui fakta-fakta berikut ini :
a. Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 06/lll/Dir-Fin/09 tanggal 13 Maret 2009, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2009, diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan hanya atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-24/WPJ.24/KP.0809/2009, tanggal 17 Februari 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor : 03/l/Dir-Fin/09 tanggal 27 Januari 2009 tentang Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/ 137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 dan Nomor : 04/ Dir-Fin/09 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Surat Tagihan Pajak tersebut;
b. Berdasarkan Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 06/lll/Dir-Fin/09 tanggal 13 Maret 2009 tersebut diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak pernah mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005, atas nama : PT. Sopanusa Tissue & Packaging Saranasukses, NPWP : 01.663. 877.7-641.000.
2.8. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan atau perbuatan Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui amar putusannya yang telah mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk mengurangkan sanksi administrasi pada STP PPN Nomor: 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 serta memberikan imbalan bunga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sesuai Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.
2.9. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23065/PP/M.VI/ 99/2010 tanggal 12 April 2010 telah memutus sengketa gugatan dengan telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang dipersengketakan atau bukan merupakan objek sengketa gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam surat gugatannya, atau dengan perkataan lain amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah "ultra pelita".
2.10. Bahwa oleh karena itu, maka demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23065/PP/M.VI/99/2010 tanggal 12 April 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
3. Tentang Pembatalan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-24/WPJ.240/ KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pada STP PPN Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 serta Pemberian Imbalan Bunga Kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Telah Melanggar Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Yang Berlaku (Contra Legem)
3.1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, Angka 1 dan Angka 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.
3.2. Bahwa, jika seandainya-pun (quad non) Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, berpendapat lain selain daripada yang telah dikemukakan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi V, Angka 1 dan Angka 2 di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak setuju dan keberatan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-24/WPJ.24/KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 dan yang telah menghapuskan Sanksi Administrasi Pada STP PPN Nomor: 00001/137/ 05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 serta yang memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memberikan Imbalan Bunga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
3.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 13 Alinea ke-2, ke-3 dan ke-4 :
"bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 16583/PP/M.VI/16/2008 yang mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat sehingga DPP PPN yang menjadi dasar penerbitan STP PPN Nomor : 00001/137/05/602/07 menjadi Rp 0,00 berarti sanksi yang berkaitan dengan DPP tersebut juga harus dikurangkan menjadi nihil;"
"bahwa mengenai permintaan Penggugat menyangkut pemberian bunga Majelis berpendapat kepada Penggugat dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan kuasa Pasa 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;"
"bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan gugatan dikabulkan dan Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000 harus mengurangi sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Nomor : 00001/137/05/602/07 dan memberikan imbalan bunga sesuai dengan Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2000;"
3.4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya dengan telah membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Tergugat) Nomor : S-24/WPJ.24/KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 tentang Jawaban Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor : 03/l/Dir-Fin/09 tanggal 27 Januari 2009 tentang Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 dan Nomor : 04/Dir-Fin/09 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Surat Tagihan Pajak tersebut.
3.5. Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas nyata-nyata telah keliru dan tidak sesuai dengan maksud yang sesungguhnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan proses dan tata cara pengisian Faktur Pajak, serta telah salah dan keliru dalam menilai fakta-fakta yang telah terbukti dengan nyata-nyata dalam pemeriksaan sengketa gugatan dimaksud.
3.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
3.7. Bahwa ketentuan Pasal 27A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 27A :
Ayat (1) : "Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayarandikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding."
Ayat (2) : Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak."
Ayat (3) : "Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Pasal 36 :
Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;"
Penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
3.8. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
"Kelebihan pembayaran pajak adalah :
a. ...;
b. ... ;
d. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP;
e. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak."
3.9. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
Ayat (1) : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak."
Ayat (2) : "Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya."
Ayat (3) : "Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya."
Ayat (4) : "Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan."
3.10. Bahwa, setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23065/PP/M.VI/99/2010 tanggal 12 April 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata telah terbukti dalam pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, sehingga amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, yaitu :
3.10.1. Berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.13634/PP/HT.III/99/2008 tanggal 1 April 2008 dengan amar putusan menyatakan "Tidak Dapat Diterima" karena pengajuan gugatan telah melampaui jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
3.10.2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.13634 /PP/HT.III/99/2008 tersebut dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 00011/WPJ. 24/KP.0803/2008 tanggal 18 April 2008 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak ;
3.10.3. Berdasarkan penelitian terhadap arsip atau dokumen permintaan kontra memori dari Pengadilan Pajak diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke MA-RI terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.13634/PP/HT.III/99/2008 tanggal 1 April 2008 ;
3.10.4. Dengan tidak diajukannya permohonan Peninjauan Kembali ke MA-RI oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka dengan demikian pada prinsipnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah setuju dan tidak merasa keberatan dengan amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut, serta berdasarkan asas kepastian hukum, tidak terdapat lagi sengketa terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.13634/PP/HT.III/99/ 2008 tanggal 1 April 2008 tersebut;
3.10.5. Berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.16583/PP/M.VI/16/2008 tanggal 17 Desember 2008 diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.16538/PP/M.VI/ 16/2008 tanggal 17 Desember 2008 merupakan putusan Pengadilan Pajak terhadap pengajuan banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-131/WPJ.24/BD.0601/2007 ;
b. Materi sengketa banding yang terdapat pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.16538/PP/M.VI/16/2008 tanggal 17 Desember 2008 adalah koreksi DPP PPN Pasal 16 D sebesar Rp. 10.536.000.000,00 yang terdiri dari :
- Penjualan Kendaraan Rp 823.000.000,00
- Penyerahan Mesin Rp 9.713.000.000,00
c. Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.16538/PP/ M.VI/16/2008 tanggal 17 Desember 2008 tersebut telah dilakukan evaluasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Laporan Hasil Evaluasi Nomor: LAP-198/PJ.0743/2009 tanggal 19 Februari 2009 ;
d. Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Nomor : LAP-198/PJ.0743/2009 tanggal 19 Februari 2009, diketahui bahwa :
- Amar Putusan Majelis adalah mengabulkan seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
- Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Penjualan Kendaraan sebesar Rp 823.000.000,00 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;
- Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Penyerahan Mesin sebesar Rp 9.713.000.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a Keputusan Meteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/ 1991 tanggal 27 November 1991 dimana mekanisme sale and lease back dengan hak opsi adalah transaksi penyerahan BKP yang terutang PPN ;
3.10.6. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil evaluasi atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.16538/PP/M.VI/16/2008 tanggal 17 Desember 2008 tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) selanjutnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.16538/PP/M.VI/ 16/2008 tanggal 17 Desember 2008 melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor : S-2530/PJ.074/2009 tanggal 30 Maret 2009 ;
3.10.7. Berdasarkan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, kelebihan pembayaran STP (dari SKPKB yang bandingnya diterima sebagaian maupun seluruhnya) berikut imbalan bunganya tidak serta merta dapat dikembalikan melainkan harus melalui proses pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
3.10.8. Dengan demikian untuk banding atas pokok pajak (SKPKB) diterima seluruhnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebelum mengajukan permohonan penerbitan SPMKP dan SPMIB, seharusnya terlebih dahullu mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ;
3.10.9. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak pernah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, sehingga penerbitan SPMKP dan SPMIB tidak dapat dilakukan.
3.11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Azas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk menolak Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/137/ 05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 serta Permohonan Imbalan Bunga atas Surat Tagihan Pajak tersebut, yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
3.12. Bahwa berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya penolakan terhadap Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 serta Permohonan Imbalan Bunga atas Surat Tagihan Pajak tersebut, yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut nyata-nyata telah menjadi salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
3.13. Bahwa oleh karena itu, maka demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnya-lah amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-24/WPJ.24/KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 dan yang telah menghapuskan Sanksi Administrasi Pada STP PPN Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 serta yang memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memberikan Imbalan Bunga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, harus dibatalkan demi hukum.
4. Bahwa, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Penga dilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23065/PP/M.VI/99/2010 tanggal 12 April 2010 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : S-24/WPJ.24/KP.0809/2009 tanggal 17 Februari 2009 dan mengharuskan Tergugat mengurangkan sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00001/137/05/602/07 tanggal 16 Januari 2007 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 atas nama Penggugat sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 dan Pasal 27 A Undang-Undang No. 6 Tahun 1983.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum dan Dr. H Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc
ttd
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, S.H., M.Hum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . .Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754