99/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 99/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI MUHAMMAD RESKI Alias CEKING Bin ANDI MUCHSIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI Alias CEKING Bin ANDI MUCHSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 1 satu) tahun dan 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,9260 gram; - 1 (satu) batang kaca pireks; - 2 (dua) buah korek api gas; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : JUMAT, tanggal 05 Juni 2014, oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan DANU ARMAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY, SH., MH., dan FIRMANSYAH IRWAN, SH., tersebut dibantu oleh : MUSMULIYADI, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri : SAKARIA ALY ZAID, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY, SH., MH. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, SH. FIRMANSYAH IRWAN, SH. Panitera Pengganti, MUSMULIYADI, SH., MH.
P U T U S A N
No. 99/Pid.Sus/2015/PN.Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : ANDI MUHAMMAD RESKI Alias CEKING Bin ANDI MUCHSIN;-----------------------------------------
Tempat lahir : ALAU SALO KABUPATEN WAJO;-----------------
U m u r / Tgl.lahir : 29 TAHUN/ 27 MARET 1985;-------------------------
Jenis kelamin : LAKI-LAKI;------------------------------------------------
Kebangsaan : INDONESIA;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : DESA ALAU SALO KECAMATAN GILIRENG KABUPATEN WAJO;-----------------------------------
A g a m a : ISLAM;------------------------------------------------------
Pekerjaan : SWASTA / SUPIR MOBIL;-----------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;--------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 12 Februari 2015, Nomor : SP. Han/16/II/2015/Res Narkoba, sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan tanggal 03 Maret 2015;-------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 03 Maret 2015, Nomor : 26/R.4.19/Epp.1/03/2015, sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 12 April 2015;-------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 07 April 2015 Nomor : PRINT.1292/R.4.19/Ep.2/04/2015 sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;----------------------------------------------------------------
Hakim, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 21 April 2015, No.128/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN.SKG, tanggal 25 Juni 2014, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;-------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 11 Mei 2015 No.128/TH/Pen.Pid.Sus/2015/PN.SKG, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015;---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;---------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta terdakwa; ---------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 01 Juni 2015, No.Reg.Perk: PDM-52/Sengk/Ep.2/04/2015, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa ANDIMUHAMMAD RESKI ALS. CEKING BIN ANDI MUCHSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Altenative Ke Dua dari Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDIMUHAMMAD RESKI ALS. CEKING BIN ANDI MUCHSIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;-----------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,9260 gram;-------------------------
1 (satu) batang kaca pireks;--------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa secara lisan dipersidangan pada tanggal 01 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas Pembelaan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidana dan terdakwa serta terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 16 April 2015, No.Reg.Perk : PDM-52/Sengk/Ep.2/04/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN:
Kesatu:
Bahwa tcrdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI alias CEKING pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di Tarumpakkae Desa Liu Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ncgeri Sengkang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara scbagai berikut:
Berawal pada hari senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 wita anggota ipolsek Majauleng melaksanakan Operasi Cipta Kondisi didaerah Tarumpakkae Desa Liu Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;----------------------------------------------------
Dan pada saat itu terdakwa berangkat kedepan pertamina Callaccu Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk bertcmu dengan lei. Andi (DPO) dan sekitar pukul 16.00 wita terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan lei. Andi (DPO) terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.400.000 untuk membeli sebanyak 1 gram narkotika jenis shabu. Sctelah melakukan transaksi kemudian terdakwa kembali kerumah di Desa Alau salo Kec. Gilireng Kab. Wajo, kemudian terdakwa berangkat lagi keTarumpakkae Desa Liu Kec. Majauleng Kab. Wajo untuk makan malam dalam perjalanan di Tarumpakkae tcrdakwa melihat ada operasi Kepolisian, sehingga terdakwa berhenti dan terdakwa membuang narkotika jenis shabu-shabu disebelah kiri mobil karena takut ditcmukan oleh petugas Kepolisian, pada saat terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya petugas Kepolisian yakni saksi ASRI Bin 1NGGO dan saksi RUDI Bin DJAMALUDDIN melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis shabu yang terdakwa lempar sebanyak 1 (satu) sachet disamping mobil terdakwa kemudian ditemukan barang bukti lain didalam mobil terdakwa berupa 1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI alias CEKING tidak memliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachct narkotika jenis shabu, l(satu) batang kaca pireks dan 2(dua) buah korek api gas. tersebut dilakukan pcmeriksaan atau pengujian secara Laboratoris Kriminalitastik oleh pusat Laboratorium Forcnsik Polri Laboratorium Forcnsik Cabang Makassar dan hasilnya Kristal warna putih, urine dan darah tersebut adalah benar mengandung Metamfctamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 1009 tentang Narkotika scbagaimana tersebut dalam Berita Acara Pcmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 362/NNF/11/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang telah di uji oleh Pemeriksa Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si, DEDE SETIYARTO. H,ST dan dikctahui oleh Ir. SLAMET ISWANTO selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar;--------------------------------------------------
Perbuatan tcrdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI alias CEKING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI alias CEKING pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama tersebut diatas tan pa hak atau me/a wan hukum penya/ahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar pukul 21.00 wita anggota polsek Majauleng melaksanakan Opcrasi Cipta Kondisi didaerah Tarumpakkae Desa Liu Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo;----------------------------------------------------
Dan pada saat itu terdakwa berangkat kedepan pertamina Callaccu Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk bcrtemu dengan lei. Andi (DPO) dan sekitar pukul 16.00 wita terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan lei. Andi (DPO) terdakwa menycrahkan uang sebesar Rp. 1.400.000 untuk membeli sebanyak 1 gram narkotika jenis shabu. Setelah melakukan transaksi kemudian terdakwa kembali kerumah di Desa Alau salo Kec. Gilireng Kab. Wajo, kemudian terdakwa berangkat lagi keTarumpakkac Desa Liu Kec. Majauleng Kab. Wajo untuk makan malam dalam perjalanan di Tarumpakkae terdakwa melihat ada operasi Kepolisian, sehingga terdakwa berhenti dan terdakwa membuang narkotika jenis shabu-shabu disebelah kiri mobil karena takut ditemukan oleh petugas Kepolisian, pada saat terdakwa memberhentikan mobil yang dikendarainya petugas Kepolisian yakni saksi ASR1 Bin INGGO dan saksi RUDI Bin DJAMALUDDIN melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis shabu yang terdakwa lcmpar sebanyak 1 (satu) sachet disamping mobil terdakwa kemudian ditemukan barang bukti lain didalam mobil tcrdakwa bcrupa 1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI alias CEKING tidak memliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, l(satu) batang kaca pireks dan 2(dua) buah korek api gas. tersebut dilakukan pemeriksaan atau pengujian sccara Laboratoris Kriminalitastik oleh pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dan hasilnya Kristal warna putih, urine dan darah tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Rcpublik Indonesia Nomor 35 tahun 1009 tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 362/NNF/11/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang telah di uji oleh Pemeriksa Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si, DEDE SETIYARTO. H,ST dan diketahui oleh Ir. SLAMET ISWANTO selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar;--------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI alias CEKING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah / janji, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : ASRI LESTA BIN INGGO;-------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu-Shabu;----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan tim sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemudian saksi mencurigai sebuah mobil Avansa warna abu abu metalik yang tiba-tiba berhenti sebelum melewati tempat operasi dan saksi melihat pengemudi mobil tersebut melemparkan sesuatu keluar mobil. Kemudian saksi bersama dengan RUDI mendekati mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa;----
Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa didaptkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menemukan barang bukti tersebut sekitar 1 (satu) meter di dekat mobil terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas pengakuan terdakwa shabu tersebut dibeli dari Andi yang beralamat di Pangkajene;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan, terdakwa sempat ingin melarikan diri;------
Bahwa, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di kantor polisi, terdakwa bicara tidak beraturan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat kejadian terdakwa bersama dengan seorang temannya;------------------
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan shabu-shabu tersebut;-------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi yang telah di sumpah, yang menerangkan pada pokoknya:
Saksi II : RUDI BIN DJAMALUDDIN;-----------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu-Shabu;----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama dengan tim sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemudian saksi mencurigai sebuah mobil Avansa warna abu abu metalik yang tiba-tiba berhenti sebelum melewati tempat operasi dan saksi ASRI LESTA BIN INGGO melihat pengemudi mobil tersebut melemparkan sesuatu keluar mobil. Kemudian saksi bersama dengan ASRI LESTA BIN INGGO mendekati mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa;------------------------------------------
Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menemukan barang bukti tersebut sekitar 1 (satu) meter di dekat mobil terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas pengakuan terdakwa shabu tersebut dibeli dari Andi yang beralamat di Pangkajene;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat dilakukan penggeledahan, terdakwa sempat ingin melarikan diri;------
Bahwa, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di kantor polisi, terdakwa bicara tidak beraturan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat kejadian terdakwa bersama dengan seorang temannya;------------------
Bahwa, terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan shabu-shabu tersebut;-------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, terdakwa ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu-Shabu;-------------------------------------------------
Bahwa, awalnya terdakwa keluar dari rumah untuk makan malam, dan setibanya di Tarumpakkae terdakwa melihat ada razia, lalu terdakwa sempat menghentikan mobil kemudian membuang shabu keluar kea rah sebelah kiri mobil terdakwa. Selanjutnya ketika terdakwa ingin melanjutkan perjalanan kembali, lalu mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan;-------------------------
Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, barang bukti tersebut ditemukan di belakang mobil terdakwa, sedangkan pireks dan korek api gas ditemukan di dalam mobil terdakwa;----------------------------------------
Bahwa, terdakwa mendapatkan shabu tersebut dengan cara membelinya dari Andi yang berasal dari Sidrap seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) per gram;
Bahwa, terdakwa awalnya menelpon Andi untuk memesan shabu, setelah itu terdakwa dan Andi berjanji untuk bertemu di depan Pertamina Callacu. Kemudian terdakwa dengan Andi melakukan transaksi selanjutnya terdakwa kembali ke rumah;---------------
Bahwa, terdakwa telah membeli shabu di Andi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada tahun 2014 dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2015;--------------
Bahwa, terdakwa telah mengkonsumsi sabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu di Kalimantan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tujuan terdakwa mengkonsumsi sabu sebagai penambah stamina saat bekerja;--
bahwa, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;-------
Menimbang, bahwa pada saat persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,9260 gram;-------------------------
1 (satu) batang kaca pireks;--------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
Yang pada saat ditunjukkan kepada para saksi maupun terdakwa membenarkannya;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, dan ternyata berhubungan dan sesuai satu dengan yang lainnya sehingga mengungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu-Shabu;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi ASTRI LESTA BIN INGGO bersama dengan tim sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemudian saksi mencurigai sebuah mobil Avansa warna abu abu metalik yang tiba-tiba berhenti sebelum melewati tempat operasi dan saksi melihat pengemudi mobil tersebut melemparkan sesuatu keluar mobil. Kemudian saksi bersama dengan RUDI BIN DJAMALUDDIN mendekati mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa;----------------------------
Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa didaptakan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, petugas kepolisian menemukan barang bukti tersebut sekitar 1 (satu) meter di dekat mobil terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mmeperoleh shabu tersebut dengan cara membeli dari Andi yang beralamat di Pangkajene;---------------------------------------------------------------------------
bahwa, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara ALTERNATIF yakni KESATU : Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ATAU KEDUA : Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat Alternatif adalah dakwaan yang paling mendekati unsur dan dapat langsung dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memilih dakwaan KEDUA yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas dasar pengakuan terdakwa bahwa shabu tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut seorang diri, sehingga sabu-sabu tersebut bukan untuk diperjual belikan atau untuk mendapatkan keuntungan, namun hanya untuk dikonsumsi sendiri saja;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan KEDUA adalah dakwaan yang paling mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri;----------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya; -------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menerangkan mengenai identitas dirinya yang ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga adalah benar bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang dimaksud dalam perkara ini; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi;-----------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur setiap orang belum merupakan suatu delik melainkan untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan adalah benar sesuai dengan data-data diri pada surat dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah orang itu / Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka haruslah dibuktikan pula rumusan dari perbuatan yang didakwakan pada uraian berikut dibawah ini;--------------------
Ad. 2. Unsur “Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, petugas Kepolisian yang pada itu sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang sempat berhenti sebelum diperiksa oleh Petugas Kepolisian dan saksi ASRI LESTA sempat melihat terdakwa membuang sesuatu kearah luar mobil, selanjutnya dilakukan penggeldahan terhadap terdakwa. Dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang ditemukan di dekat mobil, serta1 (satu) batang kaca pireks dan 2 (dua) buah korek api gas yang ditemukan berserakan di dalam mobil;-----------
Menimbang, terdakwa awalnya membeli shabu tersebut dari ANDI dan bertransaksi di depan Pertamina Callacu Sengkang, seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan tujuannya untuk dikonsumsi bagi diri sendiri;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, tujuan terdakwa mengkonsumsi adalah semata-mata merupakan untuk diri sendiri pribadi dan bukan untuk diperjual belikan atau mendapatkan keuntungan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti milik terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI ALIAS CEKING BIN ANDI MUCHSIN adalah Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9260 gram adalah benar mengandung Metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik No. Lab : 362/NNF/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 yang telah di uji oleh Pemeriksa Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si, DEDE SETIYARTO. H,ST dan dikctahui oleh Ir. SLAMET ISWANTO selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;---------------------------
Menimbang, bahwa khusus untuk Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan utuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas, telah ternyata bahwa terdakwa menggunakan shabu-shabu untuk kepentingan dirinya sendiri bersama dengan lel. MULI (DPO), bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hal itu berarti bahwa terdakwa telah menyalahgunakan narkotika tersebut;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka unsur II : Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, telah terpenuhi;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan KEDUA tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan perkara ini berlangsung diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, serta atas diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga oleh karena itu terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian terdakwa haruslah tetap mempertanggungjawabkan perbuatanya itu;----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bersalah serta dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,9260 gram;-------------------------
1 (satu) batang kaca pireks;--------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;--------------------------------------------------------------------
meskipun dalam Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 secara inperatif dinyatakan bahwa barang-barang atau peralatan yang digunakan melakukan tindak pidana Narkotika harus dirampas untuk Negara namun dengan mengingat azas peradilan yang cepat, murah dan biaya yang ringan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan. Dan selebihnya untuk barang bukti tersebut di atas yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ----------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika ;----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan; ---------
bahwa terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;-----------
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang akan dijatuhkan;---------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap ditahan;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara; --------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;--------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMAD RESKI Alias CEKING Bin ANDI MUCHSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI“;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 1 satu) tahun dan 1 (satu) bulan;------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat 0,9260 gram;-------------------------
1 (satu) batang kaca pireks;--------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah korek api gas;-------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari : JUMAT, tanggal 05 Juni 2014, oleh kami : PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN, SH., dan DANU ARMAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, SH., sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY, SH., MH., dan FIRMANSYAH IRWAN, SH., tersebut dibantu oleh : MUSMULIYADI, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri : SAKARIA ALY ZAID, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH. ARIEF FATONY, SH., MH. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL, SH.
FIRMANSYAH IRWAN, SH.
Panitera Pengganti,
MUSMULIYADI, SH., MH.