97 / Pid. SUS / 2015 / PN. LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 97 / Pid. SUS / 2015 / PN. LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* PIDANA - HARIYADI
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HARIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol : N-8541-UY, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck No.Pol : N-8541-UY dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama HARIYADI; Dikembalikan kepada terdakwa HARIYADI; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 97 / Pid. SUS / 2015 / PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :;------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : | HARIYADI ; ------------------------------------------------- Jember ; -------------------------------------------------------- 48 Tahun / 22 Nopember 1965 ; --------------------------- Laki-laki;----------------------------------------------------- Indonesia;---------------------------------------------------- Dusun Kebonsari RT. 29 RW. 5, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ; ---------------------- Islam ; ---------------------------------------------------------- Swasta ; -------------------------------------------------------- |
Terdakwa tidak ditahan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---
Pengadilan Negeri tersebut,;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, ;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;-----------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HARIYADI terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIYADI berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol : N-8541-UY, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck No.Pol : N-8541-UY dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama HARIYADI dikembalikan kepada TERDAKWA;----------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HARIYADI pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Nopember 2013 di Jalur Kerata Api antara Randuagung – Jatiroto Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HARIYADI pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal ketika mengemudikan kendaraan truck No.Pol N-8641-UY dengan kecepatan 5 – 10 km / jam dengan menggunakan perseneleng 1 (satu) dari arah barat ke timur, kemudian berbelok keselatan jalan arah keutara dan melintasi rel kereta api yang tidak ada palang pintunya, tanpa diduga terdakwa pada saat melintas rel kereta api melihat kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh saksi ACHMAD ALANWARI dari arah barat akan melintas dengan jarak kurang lebih sekitar 25 -30 meter, setelah mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa mencoba menambah kecepatan, namun tidak bisa sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa dihindari, akibat kecelakaan tersebut kendaraan milik terdakwa mengalami kerusakan di bagian belakang karena pada saat melintas Rel kereta api kendaraan truk yang terdakwa kemudikan sudah separuh kendaraan melintas tinggal bagian belakang sedangkan PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 256.703.393,- (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian kerusakan pada kereta api Logawa Lok CC 20102 bagian depan kereta api sebagai berikut :
Bemper F2 pesok Rp. 10.000.000,-
Pipa air brake F2 patah Rp. 500.000,-
Lampu kabut + rumah lampu F2 rusak Rp. 2.237.500,-
Lampu semboyan + rumah lampu F2 rusak Rp. 3.000.000,-
Rumah dan pintu rumah fan rusak Rp. 30.000.000,-
Tangga dan pegangan tangga F2 rusak Rp. 10.000.000,-
Frame body melengkung Rp. 200.000.000,-
Pemakaian pelumas saat kelambatan Rp. 86.225,-
Pemakaian BBM saat kelambatan Rp. 879.668,-
Rp. 256.703.393,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 310 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------
Saksi FRENGKY TORNADO:
Bahwa saksi bekerja sebagai Asisten Masinis Kereta Api Logawa Lok CC 20102;---
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.10 Wib di Jalur kereta api antara Randuagung – Jatiroto Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY dengan kereta api Logawa Lok CC 20102 yang saksi ACHMAD ALANWARI kemudikan sebagai masinis;-----------------------
Bahwa saksi mengetahui secara langsung kejadian kecelakaan antara 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan terdakwa dengan kereta api yang saksi berada di dalamnya;----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejaian tersebut berawal ketika saksi ACHMAD ALANWARI mengemudikan kereta api dari arah Surabaya Menuju Jember, namun pada saat kereta api melintas di Jalur 154+8/9 Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan terdakwa melintas dan menyebrang di jalur Kereta api dan di jalan tersebut tidak ad yang menjaga sehingga terjadi benturan kecelakan kendaraan;--------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut lalu lintas tersebut dalam keadaan sepi, dan terjadi di malam hari, serta tidak ada penjagaan;--------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelekaan tersebut saksi melihat terdakwa yang mengemudikan truk menyebrang deng jarak 400 meter, dan setelah saksi melihat tersebut selanjutnya saksi ACHMAD ALANWARI berusaha mengerem dan membunyikan bel kereta api serta saksi juga ikut membunyikan bel kereta api (klakson), namun terdakwa tetap melintas;--------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa 10 km/jam, sedangkan saksi ACHMAD ALANWARI mengemudikan kereta api dengan kecepatan 70 km/jam;-----------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut tidak ada korban yang mengalami luka, namun mengalami kerugian materiil berupa kepala kereta api pesok dan selang air terputus;
Saksi JAYADI;
Bahwa saksi bekerja di PT KAI Daop 9 bagian Sarana yang membawai wilayah Jember– Pasuruan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung terjadi kecelakaan lalu lintas antara kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh ACHMAD ALANWARI dengan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.10 Wib di jalur kereta api antara Randuagung – Jatiroto masuk Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terjadi kecelakaan setelah mendapat telegram yang memberitahukan bahwa kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh ACHMAD ALANWARI telah terjadi kecelakaan;-----------------------------------------
Bahwa akibat terjadi kecelakaan tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp.256.703.393,- (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan perincian kerusakan pada kereta api Logawa Lok CC 20102 sebagai berikut:
Bemper F2 pesok Rp. 10.000.000,-
Pipa air brake F2 patah Rp. 500.000,-
Lampu kabut + rumah lampu F2 rusak Rp. 2.237.500,-
Lampu semboyan + rumah lampu F2 rusak Rp. 3.000.000,-
Rumah dan pintu rumah fan rusak Rp. 30.000.000,-
Tangga dan pegangan tangga F2 rusak Rp. 10.000.000,-
Frame body melengkung Rp. 200.000.000,-
Pemakaian pelumas saat kelambatan Rp. 86.225,-
Pemakaian BBM saat kelambatan Rp. 879.668,-
Bahwa pada saat itu terdakwa sempat akan menganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) namun dari pihak PT KAI tidak menyetujui dan meminta untuk semua kerugian yang dialami PT KAI di bayar oleh terdakwa;---------------------------
Saksi SUGIARTO ;
Bahwa saksi mengetahui secara langsung pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.10 Wib di Jalur kereta api antara Randuagung – Jatiroto Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang terjadi kecelakaan lalu lintas antara kereta api Logawa Lok CC 20102 dengan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut berawal ketika saksi berada di dalam rumah mendengar suara benturan keras, sehingga saksi keluar dan melihat dan kecelakaan tersebut sudah terjadi;-------------------------------------------------------------
Bahwa posisi terakhir dari kejadian kecelakaan tersebut untuk kendaraan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY terdorong dan berhenti ditepi jalur kereta api sebelah kiri dari arah utara keselatan atau disebelah timur, sedangkan kereta api Logawa Lok CC 20102 berhenti disebelah selatan sekitar 300 meter dari lokasi kejadian;-----------
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan dalam keadaan sepi dan tengah malam, serta terjadi di jalur kereta api yang tidak ada penjagaan dan palang penutup untuk kereta api;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan terdakwa mengalami kerusakan parah disemua bagian kendaraan, sedangkan kereta api Logawa Lok CC 20102 saksi tidak mengetahui dibagian mana saja yang terjadi kerusakan; -------------------------------------------------------------------
Saksi ACHMAD ALANWARI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.10 Wib di Jalur Kerata Api antara Randuagung – Jatiroto Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY dengan kereta api Logawa Lok CC 20102 yang saksi kendarai sebagai masinis;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Masinis Kerata Api sudah berjalan kurang lebih 5 tahun mulai tahun 2007 sampai dengan sekarang;------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi mengemudikan kereta api dari arah Surabaya Menuju Jember, namun pada saat kereta api melintas di Jalur 154+8/9 Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan terdakwa melintas dan menyebrang di jalur Kereta api dan di jalan tersebut tidak ad yang menjaga sehingga terjadi benturan kecelakan kendaraan;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut lalu lintas tersebut dalam keadaan sepi, dan terjadi di malam hari, serta tidak ada penjagaan;--------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelekaan tersebut saksi melihat terdakwa yang mengemudikan truk menyebrg deng jarak 400 meter, dan setelah saksi melihat tersebut selanjutnya saksi berusaha mengerem dan membunyikan bel kereta api, namun terdakwa tetap melintas;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan kecepatan kendaraan yang dikemudikan tersnagka 10 km/jam, sedangkan saksi mengemudikan kereta api dengan kecepatan 70 km/jam;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut tidak ada korban yang mengalami luka, namun mengalami kerugian materiil berupa kepala kereta api pesok dan selang air terputus;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan terdakwa menyatakan semua keterangan Para saksi benar ; ----------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.30 WIb di perlintasan Kereta Api Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan berupa 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh saksi ACHMAD ALANWARI;-----------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY dari arah barat ke timur, kemudian berbelok keselatan jalan arah keutara dan melintasi rel kereta api yang tidak ada palang pintunya;--------------
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY dengan kecepatan 5-10 km/jam;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melintas di Rel kereta api tersebut bersamaan kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh saksi ACHMAD ALANWARI melintas dari arah barat ke timur, sehingga sebagian kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami benturan tepatnya dibagian belakang truck No.Pol : N-8641-UY;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut pada malam hari dan terdakwa juga tidak melihat serta mendengar suara klakson dari kereta api karena pandangan terdakwa tertutup oleh pohon;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melintas di rel kereta api tersebut terdakwa baru melihat kereta api melintas dengan jarak sekitar 25 – 30 meter dan tinggal roda belakang kendaraan yang terdakwa kemudikan yang belum melintas, sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa terdakwa hindari;----------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri dan kerusakan pada kendaraan truck yang terdakwa kendarai serta kerusakan pada kereta api Logawa Lok CC 20102;----------------------------------------
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut terdakwa berusaha untuk menghubungi PT KAI, namun tidak bisa bertemu karena sibuk;------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.30 WIb di perlintasan Kereta Api Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan berupa 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh saksi ACHMAD ALANWARI; ----------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY dari arah barat ke timur, kemudian berbelok keselatan jalan arah ke utara dan melintasi rel kereta api yang tidak ada palang pintunya;--------------
Bahwa terdakwa mengendarai 1 (satu) unit truck No.Pol : N-8641-UY dengan kecepatan 5-10 km/jam;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melintas di Rel kereta api tersebut bersamaan kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh saksi ACHMAD ALANWARI melintas dari arah barat ke timur, sehingga sebagian kendaraan yang terdakwa kemudikan mengalami benturan tepatnya dibagian belakang truck No.Pol : N-8641-UY;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut pada malam hari dan terdakwa juga tidak melihat serta mendengar suara klakson dari kereta api karena pandangan terdakwa tertutup oleh pohon;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melintas di rel kereta api tersebut terdakwa baru melihat kereta api melintas dengan jarak sekitar 25 – 30 meter dan tinggal roda belakang kendaraan yang terdakwa kemudikan yang belum melintas, sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa terdakwa hindari;----------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri dan kerusakan pada kendaraan truck yang terdakwa kendarai serta kerusakan pada kereta api Logawa Lok CC 20102;----------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah diri terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum maka majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan kerusakan kendaraan dan atau barang;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang bernama HARIYADI yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya. ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi. ;---------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kelalaian (Culpa) memiliki pengertian adanya perbuatan pelaku yang dilakukan dengan kurang hati-hati atau waspada dan pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut. Penentuan Kesalahan pelaku tidak hanya didasarkan akan kemampuan pelaku untuk dapat membayangkan akibat yang mungkin akan terjadi saja, akan tetapi juga didasarkan dari tidak adanya tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat, dimana tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dilatarbelakangi oleh masalah-masalah yang meliputi perbuatan itu ; ----------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti dimana satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka dapat ditemukan fakta hukum yaitu bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 19.30 WIb di Jalur Kerata Api antara Randuagung – Jatiroto Ds. Kaliboto Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang telah mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol : N-8541-UY yang melintas dari arah barat ke timur, kemudian berbelok keselatan jalan arah keutara dan melintasi rel kereta api yang tidak ada palang pintunya, namun pada saat terdakwa melintas dengan jarak 25 – 30 meter terdakwa melihat kereta api Logawa Lok CC 20102 yang dikemudikan oleh saksi ACHMAD ALANWARI, akan melintas, sehingga terdakwa menambah kecepatan 5-10 km / jam, namun belum seleuruhnya kendaraan yang terdakwa kemudikan berhasil melintas kereta api tersebut melintas, sehingga terdakwa tidak bisa menghindari terjadinya kecelakaan tersebut, akibat kecelakaan tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 256.703.393,- (dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) karena kerusakan materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi keseluruhan dari unsur-unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan oleh karenanya terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena selama berlangsungnya persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pihak PT. KAI ; ------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HARIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang” ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan truck No.Pol : N-8541-UY, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck No.Pol : N-8541-UY dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum atas nama HARIYADI;
Dikembalikan kepada terdakwa HARIYADI; ---------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2015 dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, PURNOMO WIBOWO, S.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Drs. SISWADI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa ;
| Hakim Ketua DAMERIA F. SIMANJUNTAK, S.H.M.Hum | |
| Hakim Anggota I PURNOMO WIBOWO, S.H. | Hakim Anggota II A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. |
| Panitera Pengganti Drs. SISWADI, S.H. | |