48/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TOLEN SIUS MUDA Als TOLEN Bin SIUS
1. Menyatakan Terdakwa TOLEN SIUS MUDA Als TOLEN Bin SIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ± 50 cm lengkap dengan gagang terbuat dari kayu dan kompang beserta aksesorisnya; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 48/Pid.SUS/2015/PN MTw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TOLEN SIUS MUDA Als TOLEN Bin SIUS
Tempat lahir : Teluk Nyatu (Kabupaten Gunung Mas)
Umur/ Tanggal lahir : 57 tahun / 17 Agustus 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kolonel Katamso, Rt. 05, Rw. 03, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah. Alamat lain Jl. Tumanggung Tilung, No. 05, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 03 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 24 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana tertanggal 29 April 2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa TOLEN SIUS MUDA Als TOLEN Bin SIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sesuai Dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ± 50 cm lengkap dengan gagang terbuat dari kayu dan kompang beserta aksesorisnya
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa yang pada intinya terdakwa merasa tidak pernah meresahkan masyarakat karena terdakwa hanyalah melakukan upacara adat;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 20 Maret 2015 sebagai berikut :
---------- Bahwa ia Terdakwa : TOLEN SIUS MUDA Als TOLEN Bin SIUS, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 di areal perkantoran PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan), Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, pada saat Saksi SUGIYONO Bin SUGIMAN dan Saksi MUHAMMAD WAKIT HASIM Als WAKIT Bin H. MARKHABAN (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara) sedang bertugas melakukan pembubaran massa yang sedang menduduki areal kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Barito Utara Nomor : Sprin/44/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 dan dari kumpulan massa tersebut Para Saksi dari Kepolisian Resor Barito Utara berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa yang kedapatan sedang membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk yaitu sebilah mandau terbuat dari besi tajam sepanjang sekitar 50 (lima puluh tujuh) cm dengan gagang terbuat dari kayu beserta kompangnya yang diikat dipinggang Terdakwa.
---------- Bahwa Terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut tanpa disertai dengan Surat Izin dari instansi / pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut, yaitu Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SUGIYONO Bin SUGIMAN setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 Wib di Halaman Kantor PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT. BAK), yang terletak di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi bersama para anggota Kepolisian Resor Barito Utara lainnya melaksanakan tugas pembubaran massa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Barito Utara Nomor : Sprin/44/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal memerintahkan Personel Kepolisian Resor Barito Utara yang tercantum dalam lampiran Surat Perintah ini untuk melakukan pembubaran masyarakat / kelompok yang menduduki Kantor PT. BAK.
Bahwa pelaksanaan tugas Perintah Kepala Resor Barito Utara tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Barito Utara, yaitu Kompol HARUN AL RASYID, SIK.
Bahwa saat melaksanakan tugas tersebut Saksi melihat kelompok masyarakat sedang berkumpul di halaman Kantor PT. BAK di Desa Kemawen sebanyak sekitar 100 (seratus) orang yang terdiri dari laki-laki dewasa, wanita dewasa dan anak-anak.
Bahwa kemudian Saksi beserta rekan-rekan Kepolisian Resor Barito Utara lainnya berusaha untuk memberi peringatan kepada kelompok masyarakat yang menduduki areal PT. BAK untuk segera membubarkan diri serta memisahkan kelompok laki-laki dewasa, wanita dewasa dan anak-anak.
Bahwa diantara kelompok laki-laki dewasa tersebut terdapat orang-orang yang sedang membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk.
Bahwa dari Pihak Kepolisian Resor Barito Utara telah memberikan peringatan kepada orang-orang yang membawa senjata agar segera menyerahkan senjata mereka.
Bahwa Saksi melihat Terdakwa sedang membawa sebilah senjata tajam jenis mandau yang diselipkan dipinggangnya
Bahwa karena melihat hal tersebut, Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta mandau yang dibawanya tersebut untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian RI untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis mandau tersebut.
Bahwa sepengatahuan Saksi, Pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut hanya Pihak Kepolisian RI berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Bahwa bidang yang secara teknis mengeluarkan izin kepemilikan atau membawa senjata tajam adalah bidang intelijen.
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa kelompok masyarakat tersebut menduduki areal PT. BAK dan sejak kapan mereka menduduki tempat tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan sebagian dan berkeberatan perihal saksi pernah memberi peringatan, saksi tidak pernah memberi peringatan tetapi langsung menangkap terdakwa sedangkan Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi ADE SOEMARNA Bin KUINADI SOEMARNA setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 Wib di Halaman Kantor PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT. BAK), yang terletak di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi bersama para anggota Kepolisian Resor Barito Utara lainnya melaksanakan tugas pembubaran massa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Barito Utara Nomor : Sprin/44/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal memerintahkan Personel Kepolisian Resor Barito Utara yang tercantum dalam lampiran Surat Perintah ini untuk melakukan pembubaran masyarakat / kelompok yang menduduki Kantor PT. BAK.
Bahwa pelaksanaan tugas Perintah Kepala Resor Barito Utara tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Barito Utara, yaitu Kompol HARUN AL RASYID, SIK.
Bahwa saat melaksanakan tugas tersebut Saksi melihat kelompok masyarakat sedang berkumpul di halaman Kantor PT. BAK di Desa Kemawen sebanyak sekitar 100 (seratus) orang yang terdiri dari laki-laki dewasa, wanita dewasa dan anak-anak.
Bahwa kemudian Saksi beserta rekan-rekan Kepolisian Resor Barito Utara lainnya berusaha untuk memberi peringatan kepada kelompok masyarakat yang menduduki areal PT. BAK untuk segera membubarkan diri serta memisahkan kelompok laki-laki dewasa, wanita dewasa dan anak-anak.
Bahwa diantara kelompok laki-laki dewasa tersebut terdapat orang-orang yang sedang membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk.
Bahwa dari Pihak Kepolisian Resor Barito Utara telah memberikan peringatan kepada orang-orang yang membawa senjata agar segera menyerahkan senjata mereka.
Bahwa Saksi melihat Terdakwa sedang membawa sebilah senjata tajam jenis mandau yang diselipkan dipinggangnya
Bahwa karena melihat hal tersebut, Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta mandau yang dibawanya tersebut untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pihak Kepolisian RI untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis mandau tersebut.
Bahwa sepengatahuan Saksi, Pihak yang berwenang mengeluarkan izin tersebut hanya Pihak Kepolisian RI berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Bahwa bidang yang secara teknis mengeluarkan izin kepemilikan atau membawa senjata tajam adalah bidang intelijen.
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk apa kelompok masyarakat tersebut menduduki areal PT. BAK dan sejak kapan mereka menduduki tempat tersebut.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan sebagian dan berkeberatan perihal saksi pernah memberi peringatan, saksi tidak pernah memberi peringatan tetapi langsung menangkap terdakwa sedangkan Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi HERDEMAN WILSON, S. PAK Als HERDEMAN Bin WILSON, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 Wib di Halaman Kantor PT. Berjaya Agro Kalimantan (PT. BAK), yang terletak di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Saksi melihat Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resor Barito Utara.
Bahwa Saksi melihat Terdakwa membawa mandau beserta kompangnya yang diselipkan dipinggang Terdakwa.
Bahwa kronologis terjadinya peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 di Kota Palangka Raya, Saksi diundang berdasarkan surat undangan Sdr. HISON yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kemawen untuk mengadakan upacara Hinting Pali / pemortalan di Desa Kemawen, lalu Saksi selaku Wakil Ketua Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBBKT) mengajak teman-teman dari GBBKT (Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah) lainnya untuk berangkat ke Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kab. Barito Utara dengan maksud membantu warga Desa Kamawen menyampaikan tuntutan terhadap pihak perusahaan PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) lalu Saksi berangkat bersama dengan rombongan GBBKT pada malam harinya menuju Kabupaten Barito Utara. Keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, Saksi beserta rombongan organisasi “Dayak Betang Bersatu Kalimantan Tengah” sampai di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kab. Barito Utara dan langsung menuju ke areal PT. BAK untuk bergabung dengan masyarakat Desa Kamawen untuk membuat hinting sebagai tanda jika tempat tersebut sedang terjadi permasalahan. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 datanglah rombongan Bupati Barito Utara, rombongan Kapolres Barito Utara dan Dandim Barito Utara menemui Saksi dan rekan-rekan Terdakwa lain untuk melakukan dialog dan hinting pun dilepaskan oleh Pihak PT. BAK tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu. Selanjutnya, pada hari Rabu 24 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat Saksi bersama dengan kawan-kawannya berada di PT. BAK kemudian datanglah Anggota Kepolisian dari Polres Barito Utara langsung mengamankan Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa dari GBBKT karena kedapatan membawa mandau.
Bahwa benda yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah mandau untuk keperluan acara adat dayak, yaitu hinting pali.
Bahwa tujuan Saksi beserta rekan-rekan dari GBBKT mengadakan acara adat hinting pali adalah untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK.
Bahwa sepengetahuan Saksi jika tempat terjadinya acara adat hinting pali adalah tanah yang sedang disengketakan antara pihak PT. BAK dengan masyarakat Desa Kemawen.
Bahwa sepengetahuan Saksi, dalam hal mengadakan acara adat hinting pali tersebut, Pihak GBBKT sudah mendapat izin dari kelompok masyarakat Desa Kemawen, namun memang belum mendapat izin dari Pihak PT. BAK.
Bahwa saat pelaksanaan acara adat hinting pali tersebut, para karyawan PT. BAK yang bekerja di tempat terjadinya acara adat hinting pali tidak ada yang beraktifitas bekerja.
Bahwa sepengetahuan Saksi, jika mandau dan tombak yang diperlukan untuk keperluan upacara adat dayak telah tercantum dalam AD / ART organisasi GBBKT, namun memang tidak ada izin dari Pihak Kepolisian RI.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan.
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman Kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang terletak di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Barito Utara karena kedapatan membawa sebilah mandauyang terbuat dari besi panjang dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompang dan aksesorisnya
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa benda tersebut dari Pihak Kepolisian RI.
Bahwa tujuan Terdakwa membawa mandau tersebut adalah untuk keperluan upacara adat dayak hinting pali.
Bahwa kronologis terjadinya peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 di Kota Palangka Raya, Terdakwa diajak oleh rekan-rekan GBBKT untuk mengadakan upacara Hinting Pali di Desa Kemawen dengan maksud membantu warga Desa Kamawen menyampaikan tuntutan terhadap pihak perusahaan PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) lalu Terdakwa berangkat bersama dengan rombongan GBBKT pada malam harinya menuju Kabupaten Barito Utara. Keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, Terdakwa beserta rombongan organisasi “Dayak Betang Bersatu Kalimantan Tengah” sampai di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kab. Barito Utara dan langsung menuju ke areal PT. BAK untuk bergabung dengan masyarakat Desa Kamawen untuk membuat hinting sebagai tanda jika tempat tersebut sedang terjadi permasalahan. Kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 datanglah rombongan Bupati Barito Utara, rombongan Kapolres Barito Utara dan Dandim Barito Utara menemui Terdakwa dan rekan-rekan Terdakwa lain untuk melakukan dialog dan hinting pun dilepaskan oleh Pihak PT. BAK tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu. Selanjutnya, pada hari Rabu 24 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat Terdakwa bersama dengan kawan-kawannya berada di PT. BAK kemudian datanglah Anggota Kepolisian dari Polres Barito Utara langsung mengamankan Terdakwa dan kawan-kawan Terdakwa dari GBBKT karena kedapatan membawa mandau.
Bahwa saat Terdakwa ditangkap Pihak Kepolisian, posisi mandau masih disarungkan (di dalam kompang) dan diselipkan dipinggang Terdakwa.
Bahwa tujuan Terdakwa beserta rekan-rekan dari GBBKT mengadakan acara adat hinting pali adalah untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa jika tempat terjadinya acara adat hinting pali adalah tanah yang sedang disengketakan antara pihak PT. BAK dengan masyarakat Desa Kemawen.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, dalam hal mengadakan acara adat hinting pali tersebut, Pihak GBBKT sudah mendapat izin dari kelompok masyarakat Desa Kemawen, namun memang belum mendapat izin dari Pihak PT. BAK.
Bahwa acara adat hinting tali tersebut memang dihadiri oleh Demang setempat.
Bahwa saat pelaksanaan acara adat hinting pali tersebut, para karyawan PT. BAK yang bekerja di tempat terjadinya acara adat hinting pali tidak ada yang beraktifitas bekerja.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, jika mandau dan tombak yang diperlukan untuk keperluan upacara adat dayak telah tercantum dalam AD / ART organisasi GBBKT karena digunakan sebagai benda pusaka dalam upacara adat dan tidak perlu ada izin dari Pihak Kepolisian RI
Bahwa jangka waktu acara adat hinting pali tersebut selesai dilaksanakan oleh Terdakwa beserta rekan-rekan dari GBBKT sampai adanya kesepakatan antara kelompok masyarakat Desa Kemawen dengan Pihak PT. BAK mengenai tuntutan hak sebesar 20 %, namun apabila kesepakatan belum tercapai maka acara adat tersebut belum selesai.
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi ahli yang meringankan yang telah disumpah yaitu
Ahli HERLI PENYANG, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Ahli merupakan ahli hukum adat dayak, namun Ahli tidak memiliki surat sertifikat atau keterangan yang menerangkan atas keahlian tersebut.
Bahwa Ahli mendapat keahlian tersebut karena ahli merupakan warga dayak.
Bahwa di dalam hukum adat dayak dikenal perjanjian tumbang anoi (rapat perdamaian).
Bahwa perjanjian tumbang anoy dilaksanakan pada tahun 1894 dan dihadiri oleh wakil pemerintahan kolonial belanda saat itu.
Bahwa di dalam perjanjian tumbang anoy tersebut terdiri dari beberapa pasal.
Bahwa perjanjian tumbang anoy mengikat kepada seluruh suku dayak.
Bahwa di dalam salah satu pasal perjanjian tersebut, yaitu Pasal 58 yang menjelaskan tidak ada halangan untuk melaksanakan upacara adat dayak.
Bahwa dalam hal pelaksanaan upacara adat dayak harus dilengkapi dengan perlengkapan adat, seperti mandau dan tombak termasuk kegiatan hinting pali.
Bahwa upacara hinting pali adalah kegiatan untuk menyelesaikan pihak-pihak yang sedang bersengketa yang dilakukan dengan cara membentangkan pembatas dan mengikatkan pembatas tersebut, lalu pihak-pihak yang bersengketa bertemu untuk menyelesaikan permasalahan dan setelah terjadi kesepakatan maka acara telah selesai dan dilanjutkan dengan acara membuat keramat.
Bahwa apabila belum terjadi kesepakatan para pihak, namun ada salah satu pihak yang telah memotong / memutus pembatas yang dibentangkan tersebut maka pihak tersebut dikenakan denda dan wajib membayarnya, yaitu berupa hewan-hewan yang akan dikorbankan.
Bahwa terdapat perbedaan antara mandau dengan parang, yaitu mandau digunakan untuk kegiatan upacara adat sedangkan parang digunakan untuk kegiatan pertanian / perkebunan atau kegiatan sehari-hari lainnya.
Bahwa yang disebut mandau pusaka adalah mandau yang dibuat dari batu yang secara turun temurun diwariskan serta dipelihara.
Bahwa mandau atau tombak yang digunakan dalam upacara adat dayak bukan merupakan senjata tajam, namun mandau atau tombak tersebut hanya digunakan untuk menyembelih hewan korban dan memotong pembatas (mandau) dan menusuk hewan korban (tombak).
Bahwa apabila ada perbedaan antara hukum nasional dengan hukum adat dayak, maka yang dipergunakan adalah hukum adat karena sebagaimana perjanjian Tumbang Anoi telah ada sejak Tahun 1894 aturan yang lebih dulu ada yang berlaku.
Bahwa proklamasi kemerdekaan adalah benar pada tanggal 17 Agustus 1945, sejak itu berdiri Negara kesatuan Republik Indonesia ;
Bahwa Hukum adat merupakan sumber dari hukum nasional yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
Bahwa Gubenur Kalimantan Tengah bapak AGUSTIN TERAS NARANG adalah juga sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, yang kata-katanya harus dipatuhi oleh seluruh warga Dayak ;
Bahwa Perda Provinsi Kalteng Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan oleh Gubenur Kalimantan Tengah berlaku dan mengikat seluruh warga dayak ;
Bahwa dalam Perda No.01 Tahun 2010 tersebut pengertian Hukum Adat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 17 adalah :
“Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola social budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional”
Pengertian tersebut adalah benar.
Bahwa pelaksanaan ritual adat tidak boleh mengganggu pihak lain ;
Bahwa menurut Ahli apabila dilihat dari perspektif adat, sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat desa Kemawen dengan PT. BAK adalah murni sengketa Perdata.
Ahli NATALIUS BUGAN, SH, setelah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saat ini, Ahli menjabat sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Barito Utara ;
Bahwa mengenai Hinting Pali dan ketentuan membawa Mandau serta tombak telah diatur dalam perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1894 dengan tujuan menggantikan kebiasan memotong kepala manusia dengan memotong hewan sesuai dengan pendekatan agama pemerintahan Kolonial saat itu;
Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hukum adat adalah salah satu sumber hukum Nasional yang dalam pelaksanaannya haruslah selaras dan tidak bertentangan ;
Bahwa Perda Provinsi Kalteng Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang dikeluarkan oleh Gubenur Kalimantan Tengah merupakan hukum nasional yang berlaku dan mengikat seluruh warga dayak ;
Bahwa apabila terjadi permasalahan menyangkut adat, maka mekanisme yang paling tepat dilakukan adalah diselesaikan oleh Ketua Adat Desa melalui kerapatan adat, kalau tidak puas maka bisa banding, dan apabila masih tidak puas maka dilakukan pengambilan sumpah penentu untuk mengetahui pihak mana yang benar ;
Bahwa keberadaan Investor adalah harapan bagi masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraab taraf hidup masyarakat dan juga Pendapatan Asli Daerah Barito Utara ;
Bahwa kegiatan adat dayak tidak boleh mengganggu kegiatan / aktifitas pihak lain.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ± 50 cm lengkap dengan gagang terbuat dari kayu dan kompang beserta aksesorisnya
Menimbang bahwa barang bukti telah disita secara sah oleh penyidik sehingga dapat dipergunakan memperkuat pembuktian
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman Kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang terletak di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Barito Utara karena kedapatan membawa sebilah mandau yang terbuat dari besi panjang dengan gagangnya yang terbuat dari kayu lengkap dengan kompangnya;
Bahwa benar tujuan Terdakwa membawa mandau dan tombak tersebut adalah untuk keperluan upacara adat dayak hinting pali.
Bahwa benar jika tempat terjadinya acara adat hinting pali adalah tanah yang sedang disengketakan antara pihak PT. BAK dengan masyarakat Desa Kemawen.
Bahwa benar sepengetahuan Terdakwa, dalam hal mengadakan acara adat hinting pali tersebut, Pihak GBBKT sudah mendapat izin dari kelompok masyarakat Desa Kemawen, namun memang belum mendapat izin dari Pihak PT. BAK.
Bahwa benar saat pelaksanaan acara adat hinting pali tersebut, para karyawan PT. BAK yang bekerja di tempat terjadinya acara adat hinting pali tidak ada yang beraktifitas bekerja.
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut dari Pihak Kepolisian RI.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan dakwaan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ”barang siapa”
Unsur “ tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;”
Unsur Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah adalah siapa saja yang dapat bertindak selaku subjek hukum, sebagai pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana, dan kepadanya dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, maka yang bertindak sebagai pelaku dalam perkara ini yaitu Terdakwa TOLEN SIUS MUDA als TOLEN Bin SIUS;
Dengan demikian menurut majelis hakim unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur ” tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa adanya alasan hak atau diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk adalah suatu bentuk kualifikasi perbuatan yang merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dan unsur ini bersifat altenative maka tidak harus terpenuhi seluruhnya, melainkan cukup apabila salah satu unsur terpenuhi maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata tajam penikam atau penusuk adalah sesuatu alat yang terbuat dari besi atau bahan logam lainnya yang tajam pada bagian ujung maupun sisinya ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berupa sebilah mandau untuk keperluan acara adat dayak, yaitu hinting pali yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekitar Pukul 12.30 WIB di halaman Kantor PT. BAK (Berjaya Agro Kalimantan) yang terletak di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang bahwa tujuan terdakwa beserta rekan-rekan dari GBBKT mengadakan acara adat hinting pali adalah untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK.
Menimbang bahwa apabila dilihat dari tujuan diadakannya hinting tali tersebut sudah menyangkut hak keperdataan antara PT BAK dengan masyarakat Desa Kemawen;
Menimbang bahwa menurut keterangan Ahli HERLI PENYANG dan Ahli NATALIUS BUGAN, SH jika kegiatan upacara adat tersebut tidak boleh mengganggu aktifitas atau kegiatan pihak lain. namun upacara adat yang dilakukan oleh terdakwa dan rekannya-rekannya mengganggu jalannya kepentingan orang lain yaitu PT BAK sehingga tidak dapat melakukan aktifitas pekerjaannya dan juga terdakwa tidak pernah membicarakannya terlebih dahulu dengan PT BAK atau meminta izin untuk mengadakan upacara adat di wilayah PT BAK.
Menimbang bahwa lahan tempat peristiwa penangkapan Terdakwa oleh Pihak Kepolisian terjadi di lahan yang disengketakan oleh kelompok warga Desa Kemawen dengan PT. BAK sehingga diperlukan izin dari kedua belah pihak untuk melaksanakan ritual adat hinting pali, namun Terdakwa beserta rombongan GBBKT hanya mendapat izin dari kelompok Desa Kemawen, sedangkan Pihak PT. BAK tidak pernah mengizinkan kegiatan ritual tersebut.
Menimbang bahwa didalam pasal 2 ayat 2 UU Darurat No12 tahun 1951 yang dikecualikan sebagai senjata penusuk/penikam adalah benda-benda pusaka dalam hal ini sama seperti yang diterangkan oleh terdakwa bahwa tidak memerlukan izin untuk membawa Mandau karena didalam peraturan GBBKT memang tidak memerlukan izin untuk membawa Mandau dalam upacara adat karena merupakan benda pusaka untuk upacara adat;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim penerapan pasal 2 ayat 2 UU no 12 tahun 1951 kurang tepat diterapkan dalam perkara ini karena penggunan Mandau dan tombak didalam upacara adat tersebut dapat membahayakan orang lain karena dilakukan di wilayah yang bersengketa antara kedua belah pihak dengan tujuan untuk membantu kelompok masyarakat Desa Kemawen menuntut hak sebesar 20 % dari PT. BAK.
Menimbang bahwa didalam penerapannya didalam masyarakat, hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional;
Menimbang bahwa pada saat ditangkap pihak kepolisian, posisi mandau masih disarungkan (di dalam kompang) dan diselipkan dipinggang Terdakwa;
Menimbang bahwa Terdakwa beserta barang bukti mandau yang diamankan oleh Pihak Kepolisian Resor Barito Utara, Terdakwa tidak dapat menunjukan izin dari Pihak Kepolisian RI untuk memiliki, membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk tersebut. Hal ini diperkuat dari keterangan Terdakwa yang menyatakan jika Terdakwa tidak memiliki izin dimaksud.
Menimbang bahwa dengan demikian maka menurut majelis hakim Unsur ” tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU/Drt no 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan seperti didalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan PT BAK tidak bisa melakukan aktifitasnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dalam berbuat dan bertindak dapat menjadi lebih baik.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar Putusan di bawah ini;
Memperhatikan, pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TOLEN SIUS MUDA Als TOLEN Bin SIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak membawa atau menguasai senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah mandau yang terbuat dari besi dengan panjang ± 50 cm lengkap dengan gagang terbuat dari kayu dan kompang beserta aksesorisnya;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari RABU tanggal 06 MEI 2015 oleh kami M IQBAL BASUKI WIDODO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR,SH, dan YACOB MAHAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh MURYANI,SH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DEDY NURJATMIKO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR,SH M IQBAL BASUKI WIDODO ,SH
YACOB MAHAR,SH
Panitera Pengganti,
MURYANI,SH