100/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD SAHRUDIN Als. AMAT Bin ARAN.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als. AMAT Bin ARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.  1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam.  1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | AHMAD SAHRUDIN Als. AMAT Bin ARAN. Balau. 21 Tahun / 15 Agustus 1994. Laki-laki. Indonesia. Desa Balau Rt.03 Kec. Karang Intan Kab. Banjar dan Jl. Veteran Desa Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar. Islam. Swasta. SMP (tidak tamat). |
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Resort Banjarbaru, tertanggal 23 Januari 2016, Nomor : SP.Kap/21/I/2016/Resnarkoba;
Terdakwa telah di tahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tgl. 23 Januari 2016, No. SP.Han/21/I/2016/Resnarkoba, sejak tanggal 23 Januari 2016 sampai dengan 11 Februari 2016.
Perpanjangan Penuntut Umum, tgl. Februari 2016, No. SPP-26/Q.3.20/Euh.1/02/2016, sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan 22 Maret 2016.
Jaksa Penuntut Umum, tgl. 22 Maret 2016, No. Print-472/Q.3.20/Euh.2/03/2016, sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan 10 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 30 Maret 2016, Nomor 111/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, sejak tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan 28 April 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 28 April 2016, Nomor 145/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan 27 Juni 2016;
Terdakwa menyatakan dengan tegas akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 100/Pid.Sus/2016/PN.Bjb, tertanggal 30 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 100/Pen.Pid/2016/PN.Bjb, tertanggal 30 Maret 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-47/BB/Euh.2/03/2016, tertanggal 28 Maret 2016, telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als AMAT Bin ARAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Gudang Semangka tepatnya Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar atau setidak-tidaknya ditempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat AHMAD SAHRUDIN Als AMAT Bin ARAN ditahan dan sebagian besar kediaman saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tertangkapnya sdr. HASANUDDIN Als HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa obat carnophen sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dan 105 (seratus lima) butir pil Dextro warna kuning, selanjutnya setelah diintorgasi diperoleh keterangan bahwa obat carnophen tersebut didapat/dibeli dari terdakwa yang berkerja sebagai penjaga gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira jam 02.00 Wita petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru yaitu saksi HENDRIK YUNIKA SE, saksi MUHAMMAD LUTHFI dan saksi FIRDAUS TARIGAN SH menuju ketempat yang dimaksud dan setelah tiba disebuah gudang semangka yang berada di Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, saksi HENDRIK, saksi M.LUTHFI dan saksi FIRDAUS TARIGAN langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen yang disimpan didalam plastik warna merah bertuliskan BAIXUEER dan digantung didekat tempat tidur terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa obat carnophen tersebut terdakwa dapatkan/beli dari Sdr. IAN (DPO) (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 12.00 Wita dimana pada saat itu Sdr. IAN (DPO) (DPO) datang ketempat terdakwa berkerja di gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar dan menyerahkan obat carnophen sebanyak 3 (tiga) bok dengan total harga sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), dimana harga untuk setiap bok obat carnophen tersebut adalah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap boknya dan dalam setiap boknya berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wita terdakwa menjual obat carnophen tersebut kepada saksi. HASANUDDIN Als HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) bok seharga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat carnophen tersebut adalah untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat tersebut sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk setiap bok yang terjual dan terdakwa pergunakan uang tersebut untuk membeli rokok.
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen baru 1 (satu) minggu serta hanya menjualnya kepada orang yang benar-benar terdakwa kenal sebelumnya dan terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual obat carnophen kepada saksi. HASANUDDIN Als HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah).
Bahwa terhadap 46 (empat puluh enam) butir obat Carnophen yang disita dari terdakwa dan telah disisihkan sebanyak 6 (enam) butir guna dilakukan pengujian oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0830 / NOF / 2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Kalabfor Kombes Ir. R. Agus Budiharta Serta tim pemeriksa I. Akp. Arif Andi Setiawan S.Si, MT, pemeriksa II. Komisaris Polisi Imam Mukti S.Si.Apt, M.Si dan Pemeriksa III Penata Luluk Muljani, telah memeriksa barang bukti dengan No. 1278/2016/NOF dengan kesimpulan Sediaan tablet tersebut mengandung :
Karisoprodol, yang mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri) Tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan anti pirek (pereda demam) Tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika.
Kaffein, mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika.
Bahwa obat CARNOPHEN ZENITH tersebut izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Bahwa terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceutical tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak berdasarkan resep dokter dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan serta pendidikan terdakwa yang hanya berlatar belakang SMP (tidak tamat)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als AMAT Bin ARAN, pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Gudang Semangka tepatnya Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar atau setidak-tidaknya ditempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat AHMAD SAHRUDIN Als AMAT Bin ARAN ditahan dan sebagian besar kediaman saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tertangkapnya sdr. HASANUDDIN Als HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa obat carnophen sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dan 105 (seratus lima) butir pil Dextro warna kuning, selanjutnya setelah diintorgasi diperoleh keterangan bahwa obat carnophen tersebut didapat/dibeli dari terdakwa yang berkerja sebagai penjaga gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira jam 02.00 Wita petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru yaitu saksi HENDRIK YUNIKA SE, saksi MUHAMMAD LUTHFI dan saksi FIRDAUS TARIGAN SH menuju ketempat yang dimaksud dan setelah tiba disebuah gudang semangka yang berada di Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, saksi HENDRIK, saksi M.LUTHFI dan saksi FIRDAUS TARIGAN langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen yang disimpan didalam plastik warna merah bertuliskan BAIXUEER dan digantung didekat tempat tidur terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa obat carnophen tersebut terdakwa dapatkan/beli dari Sdr. IAN (DPO) (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 12.00 Wita dimana pada saat itu Sdr. IAN (DPO) (DPO) datang ketempat terdakwa berkerja di gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar dan menyerahkan obat carnophen sebanyak 3 (tiga) bok dengan total harga sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), dimana harga untuk setiap bok obat carnophen tersebut adalah Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk setiap boknya dan dalam setiap boknya berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen.
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wita terdakwa menjual obat carnophen tersebut kepada saksi. HASANUDDIN Als HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) bok seharga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli obat carnophen tersebut adalah untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat tersebut sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk setiap bok yang terjual dan terdakwa pergunakan uang tersebut untuk membeli rokok.
Bahwa terdakwa menjual obat carnophen baru 1 (satu) minggu serta hanya menjualnya kepada orang yang benar-benar terdakwa kenal sebelumnya dan terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual obat carnophen kepada saksi. HASANUDDIN Als HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah).
Bahwa terhadap 46 (empat puluh enam) butir obat Carnophen yang disita dari terdakwa dan telah disisihkan sebanyak 6 (enam) butir guna dilakukan pengujian oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0830 / NOF / 2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Kalabfor Kombes Ir. R. Agus Budiharta Serta tim pemeriksa I. Akp. Arif Andi Setiawan S.Si, MT, pemeriksa II. Komisaris Polisi Imam Mukti S.Si.Apt, M.Si dan Pemeriksa III Penata Luluk Muljani, telah memeriksa barang bukti dengan No. 1278/2016/NOF dengan kesimpulan Sediaan tablet tersebut mengandung :
Karisoprodol, yang mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri) Tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Asetaminofen, mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan anti pirek (pereda demam) Tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika.
Kaffein, mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika Maupun Psikotropika.
Bahwa obat Carnopen tersebut tidak boleh digunakan melebihi dosis, karena obat tersebut bekerja pada sistem saraf pusat, maka jika dikonsumsi secara berlebihan akan mengganggu saraf pusat yaitu merasa Halusinasi, Gugup, melayang dan pasti merusak kerja sistem syaraf pusat dan kesehatan.
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut merupakan obat keras dan terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan arti dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HENDRIK YUNIKA, SE; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi bersama rekan saksi sesama anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena menjual obat carnophen;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Gudang Semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar;
Bahwa saksi mengetahui pada saat penggeledahan ditemukan 46 (empat puluh enam) butir obat CARNOPHEN (Zenit) yang digantung didekat tempat tidur terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual obat carnophen tersebut dari HASANUDIN Als HASAN Bin ABDUL GAFUR (Alm), MUHAMMAD ZAINURI Als AMAT Bin SANITO dan ARDIYANI Als IYAN Bin ADULMININ yang sebelumnya di amankan oleh Sat. Shabara dan ditemukan obat carnophen serta obat Dextro warna kuning dan dari pengakuan mereka obat carnophen tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical, 1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER, adalah barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD LUTHFI; dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan saksi bersama rekan saksi sesama anggota Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena menjual obat carnophen;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Gudang Semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar;
Bahwa saksi mengetahui pada saat penggeledahan ditemukan 46 (empat puluh enam) butir obat CARNOPHEN (Zenit) yang digantung didekat tempat tidur terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa menjual obat carnophen tersebut dari HASANUDIN Als HASAN Bin ABDUL GAFUR (Alm), MUHAMMAD ZAINURI Als AMAT Bin SANITO dan ARDIYANI Als IYAN Bin ADULMININ yang sebelumnya di amankan oleh Sat. Shabara dan ditemukan obat carnophen serta obat Dextro warna kuning dan dari pengakuan mereka obat carnophen tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical, 1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER, adalah barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi HASANUDDIN Als. HASAN Bin ABDUL GOFUR (Alm); dibawah sumpah pada persidangan yang keterangannya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan terhadap saksi karena memiliki obat carnophen dan obat Dextro warna kuning yang saksi peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Banjarbaru pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekitar jam 23.15 Wita di depan kantor Pengadilan Agama Banjarbaru Jl. Trikora Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat carnophen sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir dan 105 (seratus lima) butir obat Dextro warna kuning yang pada saat itu diselipkan dipinggang bagian depan celana saksi, selanjutnya saksi berikut barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi memperoleh obat carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2016 sekitar jam 23.00 Wita yang berada didaerah Sungai Sipai;
Bahwa saksi membeli obat carnophen pada terdakwa seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap 1 Bok nya dan pada waktu itu saksi membeli sebanyak 2 (dua) bok obat carnophen sedangkan untuk pil Dextro nya saksi membeli seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat 1.000,- (seribu) butir obat dextro;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali membeli obat carnophen dan dextro kepada terdakwa dan saksi telah lama mengetahui terdakwa menjual obat tersebut dari teman-teman saksi;
Bahwa saksi membeli obat tersebut untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan dan dari keuntungan yang didapatkan oleh saksi dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tidak memiliki ijin atau kewenangan serta tidak ada hubungannya dengan perkerjaan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen yang ijin edarnya sudah dicabut.;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli ENDANG KURNIASIH, S. Si. Apt yang diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah lulusan dari S1 Farmasi dan Profesi Apoteker tahun 2014 dan sekarang bekerja di Puskesmas Kota Banjarbaru sejak bulan Maret tahun 2014.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud obat CARNOPHEN (Zenit) tersebut adalah termasuk dalam obat keras daftar G yang berfungsi sebagai relaksaan otot dimana ijin edarnya sudah dicabut berdasarkan surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa ahli menerangkan kandungan dalam obat Carnophen tersebut adalah Karisoprodol, Parasetamol dan Kafein sesuai dengan kompisisi tablet;
Bahwa ahli menerangkan obat Carnophen tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk obat keras yang untuk memperolehnya berdasarkan resep dokter dan masih dalam pengawasan Apoteker;
Bahwa ahli menerangkan obat Carnopen tersebut tidak boleh digunakan melebihi dosis, karena obat tersebut bekerja pada sistem saraf pusat, maka jika dikonsumsi secara berlebihan akan mengganggu saraf pusat yaitu merasa Halusinasi, Gugup, melayang dan pasti merusak kerja sistem syaraf pusat dan kesehatan;
Bahwa ahli menerangkan cara mendapatkan obat tersebut yaitu dengan membelinya di Apotik saja karena merupakan obat keras dengan resep dokter namun sepengetahuan ahli obat tersebut sudah dilarang beredar dimasyarakat;
Bahwa ahli diperlihatkan 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen dan ahli menerangkan bahwa yang diperlihatkan tersebut semuanya adalah obat Carnophen, karena secara umum dari dulu bentuk dan warna tidak berubah;
Bahwa ahli menerangkan menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah mengedarkan Carnopen Zenith Pharmaceutical, tanpa izin edar adalah melanggar hukum.
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als. AMAT Bin ARAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polres Banjarbaru dan membenarkan BAP Penyidik tersebut tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak lain;
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa oleh pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bajarbaru karena menjual obat carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 02.00 Wita di Gudang Semangka tepatnya Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat carnophen sebanyak 46 (empat puluh enam) butir yang terdakwa gantung dudekat tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari IAN (DPO) seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bok nya dan terdakwa pada waktu itu membeli sebanyak 3 (tiga) bok namun terdakwa mengatakan kepada IAN (DPO) baru akan membayar setelah obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 12.00 Wita bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar didatangi IAN (DPO) yang mengantar obat carnophen sebanyak 3 (tiga) bok dimana dalam setiap boknya berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen. Selanjutnya IAN (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat carnophen tersebut harganya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap boknya, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wita, HASAN menelpon terdakwa dan menanyakan adakah yang menjual obat carnophen, kemudian terdakwa jawab ada tapi harganya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 bok dan HASAN mengatakan iya sudah biar saya yang membelinya dan tidak berapa lama kemudian HASAN serta RASIDI datang ketempat terdakwa dan terdakwa serahkan 2 (dua) bok obat carnophen kepada HASAN dan HASAN menyerahkan uang sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 09.00 Wita, IAN (DPO) datang ketempat terdakwa dan menanyakan apakah obat carnophen sudah laku, kemudian terdakwa jawab iya sudah laku sebanyak 2 (dua) bok dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada saat itu IAN (DPO) meminta agar obat yang 1 (satu) bok nya lagi agar langsung dibayar kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada IAN (DPO) sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat tersebut sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk setiap bok yang terjual dan terdakwa pergunakan uang tersebut untuk membeli rokok;
Bahwa terdakwa baru 1 (satu) minggu menjual obat carnophen dan terdakwa menjual obat tersebut hanya kepada orang yang benar-benar dikenalnya;
Bahwa terdakwa dalam menjual obat Carnopen Zenith Pharmaceutical tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar undang-undang;
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical, 1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER adalah barang milik Terdakwa yang ditemukan saat penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0830/NOF/2016, pada tanggal 3 Februari 2016, terhadap 6 (enam) butir tablet carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 3,192 gram, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam.
1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan laporan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bajarbaru pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 02.00 Wita di Gudang Semangka tepatnya Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat carnophen sebanyak 46 (empat puluh enam) butir yang terdakwa gantung dudekat tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari IAN (DPO) seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bok nya dan terdakwa pada waktu itu membeli sebanyak 3 (tiga) bok namun terdakwa mengatakan kepada IAN (DPO) baru akan membayar setelah obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 12.00 Wita bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, terdakwa didatangi IAN (DPO) yang mengantar obat carnophen sebanyak 3 (tiga) bok dimana dalam setiap boknya berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen. Selanjutnya IAN (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat carnophen tersebut harganya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap boknya, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wita, HASAN menelpon terdakwa dan menanyakan adakah yang menjual obat carnophen, kemudian terdakwa jawab ada tapi harganya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 bok dan HASAN mengatakan iya sudah biar saya yang membelinya dan tidak berapa lama kemudian HASAN serta RASIDI datang ketempat terdakwa dan terdakwa serahkan 2 (dua) bok obat carnophen kepada HASAN dan HASAN menyerahkan uang sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 09.00 Wita, IAN (DPO) datang ketempat terdakwa dan menanyakan apakah obat carnophen sudah laku, kemudian terdakwa jawab iya sudah laku sebanyak 2 (dua) bok dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada saat itu IAN (DPO) meminta agar obat yang 1 (satu) bok nya lagi agar langsung dibayar kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada IAN (DPO) sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa membeli obat carnophen tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat tersebut sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk setiap bok yang terjual dan terdakwa pergunakan uang tersebut untuk membeli rokok;
Bahwa benar terdakwa baru 1 (satu) minggu menjual obat carnophen dan terdakwa menjual obat tersebut hanya kepada orang yang benar-benar dikenalnya;
Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat Carnopen Zenith Pharmaceutical tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar undang-undang;
Bahwa benar terdakwa mengakui barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical, 1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER adalah barang milik Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0830/NOF/2016, pada tanggal 3 Februari 2016, terhadap 6 (enam) butir tablet carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 3,192 gram, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terhadap Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-47/BB/Euh.2/03/2016, tertanggal 24 Mei 2016, dan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als AMAT Bin ARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als AMAT Bin ARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan pidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
- 1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER.
Dirampas untuk Negara.
Menghukum terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yakni Pertama : Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua : Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta persidangan untuk menyatakan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang apabila diuraikan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan yang diajukan di persidangan ini adalah Terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als. AMAT Bin ARAN yang selama persidangan berlangsung diketahui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisan Sat Res Narkoba Polres Bajarbaru pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira jam 02.00 Wita di Gudang Semangka tepatnya Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat carnophen sebanyak 46 (empat puluh enam) butir yang terdakwa gantung dudekat tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari IAN (DPO) seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap bok nya dan terdakwa pada waktu itu membeli sebanyak 3 (tiga) bok namun terdakwa mengatakan kepada IAN (DPO) baru akan membayar setelah obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 12.00 Wita bertempat di tempat kerja terdakwa yaitu gudang semangka Jl. Veteran Desa Sungai Sipai Kec. Martapura Kab. Banjar, terdakwa didatangi IAN (DPO) yang mengantar obat carnophen sebanyak 3 (tiga) bok dimana dalam setiap boknya berisi 10 (sepuluh) keping dan dalam setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen. Selanjutnya IAN (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat carnophen tersebut harganya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) setiap boknya, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira jam 21.00 Wita, HASAN menelpon terdakwa dan menanyakan adakah yang menjual obat carnophen, kemudian terdakwa jawab ada tapi harganya Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 bok dan HASAN mengatakan iya sudah biar saya yang membelinya dan tidak berapa lama kemudian HASAN serta RASIDI datang ketempat terdakwa dan terdakwa serahkan 2 (dua) bok obat carnophen kepada HASAN dan HASAN menyerahkan uang sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira jam 09.00 Wita, IAN (DPO) datang ketempat terdakwa dan menanyakan apakah obat carnophen sudah laku, kemudian terdakwa jawab iya sudah laku sebanyak 2 (dua) bok dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan pada saat itu IAN (DPO) meminta agar obat yang 1 (satu) bok nya lagi agar langsung dibayar kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada IAN (DPO) sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa membeli obat carnophen tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan, dimana keuntungan yang didapat oleh terdakwa dalam menjual obat tersebut sebesar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk setiap bok yang terjual dan terdakwa pergunakan uang tersebut untuk membeli rokok;
Bahwa benar terdakwa baru 1 (satu) minggu menjual obat carnophen dan terdakwa menjual obat tersebut hanya kepada orang yang benar-benar dikenalnya;
Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat Carnopen Zenith Pharmaceutical tersebut tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa serta terdakwa juga mengetahui bahwa perbuatannya tersebut telah melanggar undang-undang;
Bahwa benar terdakwa mengakui barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical, 1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER adalah barang milik Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0830/NOF/2016, pada tanggal 3 Februari 2016, terhadap 6 (enam) butir tablet carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 3,192 gram, dengan kesimpulan benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu Arif Andi Setiawan, S.Si, MT., Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si dan Luluk Muljani;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas seluruh unsur dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan UU Kesehatan.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa dikenakan pula pidana denda yang mana untuk besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP sudah seharusnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa :
46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam.
1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara patut menurut hukum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut layak dan patut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP terdapat ketentuan biaya perkara dan Terdakwa dijatuhi pidana serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik;
Mengingat Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AHMAD SAHRUDIN Als. AMAT Bin ARAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
46 (empat puluh enam) butir obat carnophen zenith pharmaceutical.
1 (satu) buah Handpohe Nokia warna hitam.
1 (satu) lembar plastik warna merah yang bertuliskan BAIXUEER
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SELASA, tanggal 31 MEI 2016, oleh RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, M. AULIA REZA UTAMA, S.H dan H. RIO LERY P. MAMONTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga. Oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis, dengan dibantu MULYADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dihadiri oleh ZALMIANTO AGUNG, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| KETUA MAJELIS, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H |
|
PANITERA PENGGANTI,
MULYADI, S.H