14/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 14/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM.
Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm)
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 14/PID.SUS/2013/PT.TPK.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm) ;
Tempat lahir : Bondowoso (Jawa Timur) ;
Umur / tanggal lahir : 47 tahun / 24 Maret 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan / Kwg : Indonesia ;
Tempat tinggal : - Blok M RT 002/001 Desa Pualam Sari, Kecamatan
Binuang Kabupaten Tapin ;
Jalan Alalak Utara Rt 15 No. 19 Komplek Permata Haruai Lestari, Kotamadya Banjarmasin ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Mantan Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu) Kabupaten Tapin, Periode tahun 2004 s/d 2008 ;
Pendidikan : Sarjana ( S.1) ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Maret 2013 s/d 30 Maret 2013 ;
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 18 Maret 2013 s/d 16 April 2013 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 17 April 2013 s/d 15 juni 2013 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banjarmasin tahap pertama : sejak tanggal 16 juni 2013 s/d 15 Juli 2013 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sejak tanggal 9 Juli 2013 s/d 7 Agustus 2013 ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sejak tanggal 8 Agustus 2013 s/d 6 Oktober 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya masing-masing bernama MUKHTAR YAHYA DAUD, SH., dan H. TAUFIK HIDAYAT, SH., semuanya Advokat - Penasihat Hukum, kantor di Jalan Belitung Darat, Gang Rahayu Rt. 18 No. 9, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Maret 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 27 Maret 2013 dengan Register Nomor 29/PID/2013/PN.BJM. ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 15 Agustus 2013, Nomor : 14/PID.SUS/2013/ PT.TPK.BJM., tentang penunjukan Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat - surat pemeriksaan persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juli 2013 Nomor : 22/Pid.Sus/Tipikor/ 2013/PN.Bjm., yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 (dua)bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 310.547.175,- dan jika Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Tanggal 12 Februari 2008 ;
Tanggal 15 Februari 2008 ;
Tanggal 26 Januari 2008 ;
Tanggal 12 Januari 2008 ;
Tanggal 31 Januari 2008 ;
Tanggal 24 Januari 2008 ;
Tanggal 11 Januari 2008 ;
Tanggal 10 Januari 2008 ;
Tanggal l26 Januari 2008 ;
Tanggal 25 Januari 2008 ;
Tanggal 24 Januari 2008 ;
Tanggal 15 Januari 2008 ;
Tanggal 14 Januari 2008 ;
Tanggal 31 Januari 2008 ;
Tanggal 30 Januari 2008 ;
Tanggal 13 Januari 2008 ;
Tanggal 08 Februari 2008 ;
Tanggal 09 Februari 2008 ;
Tanggal 07 Februari 2008 ;
Tanggal 12 Februari 2008 ;
Tanggal 26 Maret 2008 ;
Tanggal 31 maret 2008 ;
Tanggal 29 Maret 2008 ;
Tanggal 25 Maret 2008 ;
Tanggal 22 Maret 2008 ;
Tanggal 01 April 2008 ;
Tanggal 30 Maret 2008 ;
Tanggal 29 Maret 2008 ;
Tanggal 23 Maret 2008 ;
Tanggal 25 Maret 2008 ;
Tanggal 12 Maret 2008 ;
Tanggal 29 Maret 2008 ;
Tanggal 26 Maret 2008 ;
Tanggal 25 Maret 2008 ;
Tanggal 30 Maret 2008 ;
Tanggal 25 Maret 2008 ;
Tanggal 29 Maret 2008 ;
Tanggal 25 Januari 2008 ;
Tanggal 01 Februari 2008 ;
Tanggal 06 Februari 2008 ;
Tanggal 21 Februari 2008 ;
Tanggal 20 Februari 2008 ;
Tanggal 10 Februari 2008 ;
Tanggal 12 Februari 2008 ;
Tanggal 01 Februari 2008 ;
Tanggal 24 Januari 2008 ;
Tanggal 31 Januari 2008 ;
Tanggal 25 Januari 2008 ;
Tanggal 03 Januari 2008 ;
Tanggal 28 Januari 2008 ;
Tanggal 27 Januari 2008 ;
Tanggal 10 Maret 2008 (3 rangkap) ;
Tanggal 03 Maret 2008 ;
Tanggal 20 Februari 2008 ;
Tanggal 21 Februari 2008 ;
Tanggal 04 Februari 2008 ;
Tanggal 26 Februari 2008 ;
Tanggal 01 Februari 2008 ;
Tanggal 24 Februari 2008 ;
Tanggal 07 Februari 2008 ;
Tanggal 24 Februari 2008 ;
Tanggal 11 Februari 2008
Tanggal 10 Februari 2008 ;
Tanggal 09 Februari 2008 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
| 1. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Tapin No 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD. Ruhui Rahayu ; |
| 2. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 3. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Tapin No 054 Tahun 2005 tentang Penetapan Bidang Anekan Usaha PD. Ruhui Rahayu ; |
| 4. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Tapin Nomor 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 5. 1 (satu) bundel surat peraturan daerah Kab. Tapin No 09 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 6. 1 (satu) bundel Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas adanya dugaan Penyimpangan Pengelolaan Perusda Kab.Tapin ; |
| 7. 3 (tiga) lembar Copy Surat Keputusan Bupati Tapin No 821.29/25-Bang.1/BKD tentang Pengangkatan Direksi PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 8. 10 ( sepuluh) lembar Rekening koran atas nama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rekening 006.00.07.00223.1 dan 006.00.07.00309.9 dari tahun 2006 s/d tahun 2008 ; |
| 9. 1 (satu) bundel copy Laporan Laba Rugi PD. Ruhui Rahayu Per Desember 2006 ; |
| 10. 1 (satu) bundel copy Laporan Laba Rugi PD. Ruhui Rahayu Per Desember 2007 ; |
| 11. 1 (satu) bundel copy Laporan Pertanggungjawaban PD. Ruhui Rahayu Tahun 2005 – 2008 ; |
| 12. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2005 ; |
| 13. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2006 ; |
| 14. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2007 ; |
| 15. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2008 ; |
| 16. 2 (dua) lembar copy Rekening koran BNI Kantor Cabang Pembantu Kandangan atas nama Perusda Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rek : 0107767263 ; |
| 17. 13 (tiga belas) lembar copy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Cabang Rantau atas nama Perusda Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rek : 006.00.07.00223.1 ; |
| 18. 1 (satu) lembar 1 (satu) lembar copy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Cabang Rantau atas nama Perusda Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rek : 006.00.07.00309.9 ; |
| 19. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas PD. Ruhui Rahayu terhadap Direktur Umum PD. Ruhui Rahayu bulan November 2007 ; |
| 20. 1 (satu) bundel copy surat dari Badan Pengawas PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PD. Ruhui Rahayu ; |
| 21. 1 (satu) bundel copy surat dari Badan Pengawas PD. Ruhui Rahayu kepada Instansi terkait dalam permasalahan PD. Ruhui Rahayu ; |
| 22. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan PD. Ruhui Rahayu oleh Badan Pengawasan Daerah no : 700/32-LHP.Riksus/2007 tanggal 21 Desember 2007 ; |
| 23. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan PD. Ruhui Rahayu oleh Badan Pengawasan Daerah no : 700/12-LHP/Reg.BP/2007 tanggal 29 Maret 2007 ; |
| 24. 1 (satu) bundel Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara di Lokasi PKP2B PT. AGM antara PT. Antang Gunung Meratus dengan PD. Ruhui Rahayu No : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agsutus 2006 ; |
| 25. 1 (satu) bundel Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara antara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. Borneo Tiga Putra No : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 tanggal 01 September 2006 ; |
| 26. 1 (satu) bundel Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara di Lokasi PKB2B PT. AGM antara PT. Antang Gunung Meratus dengan PD. Ruhui Rahayu No : 008/AGM-PDRR/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 ; |
| 27. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara antara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. Borneo Tiga Putra No 176/PDRR-BTP/XII/2007 tanggal 01 Desember 2007 ; |
| 28. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Pengangkutan Batubara antara PT. Kalimantan Prima Persada dengan PD. Ruhui Rahayu No : 040/VIII/2005KPP/SK tanggal 8 Agustus 2005 ; |
| 29. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama antara PT. Bio Hutanea dengan PD. Ruhui Rahayu No : 001/PK/Bio-PDRR/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 ; |
| 30. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Industri Pengolahan Industri Minuman dalam kemasan di Ds, Tatakan Kec. Tapin Selatan antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kab, Tapin dengan PD. Ruhui Rahayu No : 153A/06.IND/ MOU/VI/2006 – 081/PDRR-MOU/VI/2006 tanggal 20 April 2006 ; |
| 31. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Industri Pengolahan Bahan Baku Kerajinan Rotan di Ds. Baringin A Kec. Candi Laras Selatan antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kab, Tapin dengan PD. Ruhui Rahayu No : 153B/06.IND/ MOU/VI/2006 – 082/PDRR-MOU/VI/2006 tanggal 20 April 2006 ; |
| 32. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Pembebasan Lahan Masyarakat untuk Pembangunan Jalan dan Pelabuhan khusus Batubara di Kabupaten Tapin antara PT. Anugerah Tapin Persada dan PD. Ruhui Rahayu No : 091.B/PDRR-B/VI/2007 tanggal 05 Juni 2007 ; |
| 33. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Bibit Karet Sedling antara PD. Ruhui Rahayu dengan Ahmad Riyadie No : 024B/SPK-PDRR/II/2007 tanggal 14 Februari 2007 ; |
| 34. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagai Koordinator Lahan Tambang di Ness 13 Suato Tatakan Kec, Tapin Selatan Kab. Tapin antara PD. Ruhui Rahayu dengan Radi dan Erwin No : 164/PDRR-B/XI/2007 tanggal 05 November 2007 ; |
| 35. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara antara Pd. Ruhui Rahayu dengan CV. Bara Surya No : 078/PDRRR-B/XI/2007 tanggal 08 November 2007 ; |
| 36. 1 (satu) bundel copy surat penagihan pencairan invoice pekerjaan penambangan batubara dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM dan pembayaran tagihan invoice dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu ; |
| 37. 1 (satu) bundel copy surat rekapitulasi invoice dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 062/PDRR-D/IV2008 tanggal 30 April 2008 ; |
| 38. 1 (satu) buah Buku Surat Keluar Masuk DP.Ruhui Rahayu ; |
| 39. 1 (satu) lembar copy surat struktur organisasi PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin dari Bupati Tapin ; |
| 40. 3 (tiga) lembar copy surat perihal mohon kejelasan hak karyawan yang belum dipenuhi dari karyawan PD. Ruhui Rahayu kepada Bupati Tapin tanggal 25 November 2009 |
| 41. 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Bupati Tapin No : 821.29/076/BKD tentang PEngangkatan Drs. H. Mawardi Staf ahli Bupati Tapin Bid. Ekonomi Keuangan sebagai pelaksana tugas Direktur PD. Ruhui Rahayu tanggal 13 Februari 2009 ; |
| 42. 1 (satu) bundel copy Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Povinsi Kalimantan Selatan No 540/09-SDBP/Distamben tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum tanggal 04 Mei 2005 beserta NPWP dan SIUP ; |
| 43. 3 (tiga) lembar copy surat tugas dari Koordinator bagian tambang kepada Rizky Yuniarto No : ..../PDRR-I/..../2007 |
| 44. 1 (satu) lembar copy Surat Pemberitahuan Masa Tugas Direksi PD. Ruhui Rahayu No : 006/PDRR-D/III/2009 tanggal 4 Maret 2009 dari PD. Ruhui Rahayu kepada Mitra – Mitra Usaha PD. Ruhui Rahayu ; |
45. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : - Tanggal 6 Oktober 2007 ; - Tanggal 29 Desember 2007 (2 rangkap), ; - Tanggal 26 november 2007 ; - Tanggal 24 November 2007 ; |
46. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : - Tanggal 25 Januari 2008 ; |
47. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : |
48. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : - Tanggal 01 Januari 2008 ; |
| 49. 1 (satu) bundel copy laporan produksi batubara periode tahun 2007 dan 2008 ; |
| 50. 1 (satu) bundel copy laporan produksi batubara periode Januari ; |
| 51. 1 (satu) bundel copy laporan produksi batubara periode Januari 2008 ; |
| 52. 1 (satu) bundel copy laporan rekap produksi per bulan tahun 2008 ; |
| 53. 4 (empat) lembar copy surat production summary 2008 ; |
| 54. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Agus ; |
| 55. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Gostin ; |
| 56. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Arepin ; |
| 57. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Ragil / Sigit ; |
| 58. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Farlan ; |
| 59. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang hasil semua kontraktor ; |
| 60. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang semua kontraktor ; |
| 61. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Rehabilitasi Lingkungan PT. Antang Gunung Meratus dari Kepala Bapedalda Provinsi Kalimantan Selatan kepada Dirut. PT. AGM No 660/189a-Wasdal/Bapedalda/08 tanggal 31 Maret 2008 ; |
| 62. 1 (satu) lembar copy Permintaan Pertanggung Jawaban kepada Dirut PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin tanggal 31 Maret 2008 dari PT. Antang Gunung Meratus No. 024/AGM-SRK/III/2008 ; |
| 63. 1 (satu) lembar copy koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan PT AGM tanggal 13 Maret 2008 Topik Koordinasi masalah Batu Baru yang tidak dikirim oleh PD. RUhui Rahayu ; |
| 64. 3 (tiga) lembar copy Surat Tagihan jasa penambangan No : 048/AGM-SRK/OPR/IV/2009 tanggal 7 April 2009 dari PT AGM kepada PD. Ruhui Rahayu ; |
| 65. 1 (satu) lembar Surat Tagihan jasa penambangan No : 011/PDRR-D/IV/2009 tanggal 02 April 2009 dari PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PT. AGM ; |
| 66. 1 (satu) lembar copy Surat No : 036/AGM-SRK/OPR/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 perihal Kontraktor Penambangan dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu ; |
| 67. 1 (satu) berkas proposal Kontraktor PEnambangan No : 007/PDRR-D/III/2009 tanggal 11 Maret 2009 kepada Dirut. PT. AGM dari PD. RUhui Rahayu ; |
| 68. 1 (satu) lembar copy Surat Pemutusan dan Pengakhiran Perjanjian dan Penangihan Denda atas hilangnya Batubara No : 011/AGM-SRK/IV/2008 tanggal 07 April 2008 kepada PD. Ruhui Rahayu dari PT. AGM ; |
| 69. 1 (satu) lembar Surat Rekonsiliasi No : 054/PDRR-D/IV/2008 tanggal 07 April 2008 kepada Direksi PT. AGM dari PD. Ruhui Rahayu ; |
| 70. 1 (satu) lembar copy Perihal Penawaran Opname Pit No: 026/AGM/SRK/IV/2008 kepada Kepala Cabang PT. Sucofindo di Banjarmasin oleh PT. AGM tanggal 3 April 2008 ; |
| 71. 1 (satu) bundel copy berita acara pengawasan penataan lingkungan hidup dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah tentang Laporan Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup kepada PT. AGM tanggal 19 Maret 2008 ; |
| 72. 4 (empat) lembar copy koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan Perihal Masalah Batubara yang tidak dikirim ke PT. AGM tanggal 13 MAret 2008, 25 Maret 2008 dan 3 April 2008 ; |
| 73. 5 (lima) lembar copy BErita Acara Terekspos / Terbuka Kontraktor oleh PT. AGM pada tanggal 17 Januari 2008, 17 Januari 2008, 23 Januari 2008, , 15 Februari 2008, 20 Februari 2008 ; |
| 74. 2 (dua) lembar berita acara kesepakan Antara PT. AGM dengan Perusda Ruhui rahayu tentang selisih antara hasil pengukuran hasil batubara terekspose Periode 2008 olehPT. AGM Pada Tanggal 3 Maret dan 8 Februari 2008 ; |
| 75. 1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Penerimaan Batu bara dari PD Ruhui rahayu diStockpile Suato tatakan Oleh PT AGM Bulan Februari 2008 ; |
| 76. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengukuran Bersama terhadap Batubara yang terekspose / Terbuka daerah Blok IV tambang Tanggal 11 Maret 2008 ; |
| 77. 2 (dua) lembar copy Surat Peringatan Pertama No. 1/AGM-SRK/II/2008 PT. AGM kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Tanggal 5 Februari 2008 ; |
| 78. 1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Rekapitulasi Penerimaan Batubara oleh PD. Ruhui Rahayu Bulan januari 2008 ; |
| 79. 2 (dua) lembar copy Tanda terima dari PT. AGm kepada PD Ruhui Rahayu Kab. Tapin tentang Berita Acara Batu Bara Tidak dikirim keStckfile PT. AGM Periode bulan Februari tanggal 05 Maret dan 28 Januari 2008 ; |
| 80. 1 (satu) lembar copy perihal kenaikan upah jasa penambangan No. 086/AGM-SRK / XII/2007 kepada PD Ruhui Rahayu oleh PT.AGM tanggal 18 Desember 2008 ; |
| 81. 1 (satu) lembar copy perihal permohonan Kenaikan Jasa Penambangan No : 171/PDRR-D/XI/2007 oleh PD. RUhui Rahayu tanggal 28 November 2007 ; |
| 82. 1 (satu) lembar surat pembelian LCV Blok 4 oleh PD. Ruhui Rahayu kepada Pihak PT. AGM No : 139/PDRR-D/X/2007 tanggal 2 Oktober 2007 ; |
| 83. 1 (satu) lembar surat perihal Rencana Pengembangan Tambang oleh PD. RUhui Rahayu kepada GM. Operasional PT. AGM No : 138/PDRR-D/IX/2007 tanggal 28 September 2007 ; |
| 84. 1 (satu) lembar copy prosedur pembelian batubara AGM oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 067/AGM-SRK/IX/2007 tanggal 20 September 2007 ; |
| 85. 1 (satu) lembar surat permohonan pembelian batubara LCV oleh PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PT. AGM No : 133/PDRR-D/IX/2007 tanggal 17 September 2007 ; |
| 86. 1 (satu) lembar surat permohonan pembelian batubara LCV oleh PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PT. AGM No : 119/PDRR-D/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 ; |
| 87. 1 (satu) lembar permohonan perluasan areal penambangan PD. Ruhui Rahayu kea rah K2 dan K4 oleh PD Ruhui Rahayu kepada GM. PT. AGM No : 118/PDRR-D/VIII/2007 tanggal 06 Agustus 2007 ; |
| 88. 1 (satu) lembar copy permohonan pembelian solar industri via PT. AGM oleh PD. Ruhui Rahayu kepada GM. PT AGM No: 116/PDRR-D/VII/2007 tanggal 28 Juli 2007 ; |
| 89. 1 (satu) lembar surat Jasa Penambangan Batubara Blok 4 Waruba Pit 4.IVA oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No 049/AGM-SRK/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 ; |
| 90. 1 (satu) lembar surat harga satuan jasa penambangan batubara LCV Blok IV Waruba Pit 4.IVA oelh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM tanggal 07 Juni 2007 ; |
| 91. 2 (dua) lembar copy Surat KEberatan atas rencana penambangan kontraktor selain PD. Ruhui Rahayu di Ness 13 Blok IV Oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 074/PDRR-D/IV/2007 tanggal 17 April 2007 ; |
| 92. 2 (dua) lembar copy Surat usulan kontrak penambangan batubara oleh PD. Ruhui RAhayu kepada PT. AGM No : 089/PDRR-D/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006 ; |
| 93. 2 (dua) lembar surat pertambangan batubara oleh PT. Ruhui Rahayu kepada Kepala Dinas Pertambangan Kab. Tapin No : 069/PDRR-E/IV/2007 tanggal 11 April 2007 ; |
| 94. 1 (satu) lembar surat pertambangan batubara oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tapin kepada Dirut. PD. Ruhui Rahayu No : 540/178/Distamben tanggal 10 April 2007 ; |
| 95. 2 (dua) lembar copy surat perhitungan PPh dan PPN oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 027/AGM-SRK/IV/2007 tanggal 3 April 2007 ; |
| 96. 1 (satu) lembar copy surat harga satuan jasa penambangan batubara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 060/PDRR-D/III/2007 tanggal 3 MAret 2007 ; |
| 97. 1 (satu) lembar copy surat rencana penambangan batu bara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA (2) oleh PT. AGM kepada PD. RUhui Rahayu No : 026/AGM-SRK/III/2007 tanggal 29 Maret 2007 ; |
| 98. 2 (dua) lembar surat perhitungan PPh dan PPN jasa penambangan PD. Ruhui Rahayu oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 059/PDRR-D/III/2007 tanggal 28 Maret 2007 ; |
| 99. 1 (satu) lembar surat rencana penambangan dan pemasaran batubara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 058/PDRR-D/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 ; |
| 100. 1 (satu) lembar copy surat rencana penambangan batubara blok LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 021/AGM-SRK/III/2007 tanggal 23 MAret 2007 ; |
| 101. 2 (dua) lembar surat penambangan Batubara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 052/PDRR-D/III/06 tanggal 21 Maret 2007 ; |
| 102. 2 (dua) lembar copy surat koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan PT. AGM tentang kelanjutan penambangan di blok IV tanggal 14 Maret 2007 ; |
| 103. 1 (satu) lembar copy surat rencana penambangan batubara blok LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 036/PDRR-D/III/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; |
| 104. 2 (dua) lembar surat perhitungan keuangan jasa penambangan PD. Ruhui Rahayu oleh PD, Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 035/PDRR-D/III/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; |
| 105. 2 (dua) lembar copy surat tabel II.2 kinerja produksi kepada Bp. Henri Angkasa tanggal 05 Oktober 2006 ; |
| 106. 1 (satu) lembar surat pengiriman batubara ke KM 92 dan KM 94 via PD. Ruhui Rahayu oleh PD, Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 025/PDRR-D/II/2007 tanggal 22 Februari 2007 ; |
| 107. 2 (dua) lembar copy surat pembayaran batubara LCV Stockpile PT. AGM oleh PD. RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 003/PDRR-D/I/2007 tanggal 02 Januari 2007 ; |
| 108. 1 (satu) lembar surat pengiriman batubara tahap I oleh PD. RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 136/PDRR-D/VII/06 tanggal 08 Desember 2006 ; |
| 109. 1 (satu) lembar copy surat persetujuan harga batubara ROM – LCV oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 131/PDRR-D/VII/06 tanggal 04 Desember 2006 ; |
| 110. 1 (satu) lembar copy surat persetujuan harga pengembalian batubara ROM – LCV oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 176/AGM-SRK/XI/2006 tanggal 30 November 2006 ; |
| 111. 3 (tiga) lembar copy surat persetujuan harga pengembalian batubara LCV oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 172/AGM-SRK/XI/2006 tanggal 24 November 2006 ; |
| 112. 2 (dua) lembar copy surat pemberhentian operasional tambang oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 124/AGM-SRK/XI/2006 tanggal 09 November 2006 ; |
| 113. 1 (satu) lembar copy surat permintaan penawaran batubara produksi PDRR oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 120/PDRR-D/XI/06 tanggal 08 November 2006 ; |
| 114. 1 (satu) lembar copy surat eksternal memorandum dari GM. Operasional PT. AGM kepada Dirut. Ruhui Rahayu No : 02/Em-AGM/IX/2006 tanggal 16 September 2006 ; |
| 115. 1 (satu) lembar copy surat ijin prinsip pengangkutan batubara oleh PD. RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 102/PDRR/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 ; |
| 116. 1 (satu) lembar copy surat persetujuan prinsip oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 133/AGM-JKT/SRK/VIII/2006 tanggal 23 Agustus 2006 ; |
| 117. 1 (satu) lembar copy koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan oleh PT. AGM tentang meeting mingguan tanggal 24 agustus 2006 ; |
| 118. 2 (dua) lembar copy surat usulan rencana kegiatan penambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 094/PDRR-D/VIII/06 tanggal 08 Agustus 2006 ; |
| 119. 1 (satu) lembar copy surat harga penambang batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 093/PDRR-D/VIII/06 tanggal 05 Agustus 2006 ; |
| 120. 1 (satu) lembar copy surat harga penambangan batubara oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 123/AGM-JKT/SRK/VIII/2006 tanggal 04 Agustus 2006 ; |
| 121. 1 (satu) lembar copy surat kesepakatan harga satuan penambangan batubara oleh PD, RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 092/PDRR-D/VII/06 tanggal 28 Juli 2006 ; |
| 122. 2 (dua) berkas surat rencana penambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 090/PDRR-D/VII/06 tanggal 26 Juli 2006 ; |
| 123. 1 (satu) lembar copy surat kontraktor penambang batubara oelh PT. AGM kepada PD. RUhui Rahayu No : 117/AGM-JKT/SRK/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 ; |
| 124. 2 (dua) berkas surat usulan kontrak penambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 089/PDRR-D/VII?2006 tanggal 17 Juli 2006 ; |
| 125. 1 (satu) lembar copy surat draft kontrak pertambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No 83/PDRR-D/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 ; |
| 126. 1 (satu) lembar copy surat Survey dan observasi Tambang Galian C Di Areal PT. AGM oelh PD. Ruhui Rahayu kepada Pimpinan Project PT. AGM No : 067/PDRR-D/II/05 tanggal 22 Februari 2005 ; |
| 127. 1 (satu) lembar copy surat Revisi dan Tindak Lanjut Penawaran Harga Jasa Angkutan Batubara oelh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 066/PDRR-D/II/05 tanggal 17 Februari 2005 ; |
| 128. 3 (tiga) lembar copy Matrik Koreksi Draft Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penggunaan Jalan dan Pelabuhan Khususu Barubara PT. AGM ; |
| 129. 1 (satu) lembar copy surat Memorandum od understanding antara Pemerintah Kab. Taoin dan PT. AGM No : 100/485/PEM – 037/AGM-TPN/XI/2004 tanggal 04 November 2004 ; |
| 130. 1 (satu) lembar copy surat Perkembangan Rancana Penambangan Barubara di Blik IV Kab. Tapin dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 072/AGM-JKT/SRK/V/2006 tanggal 30 Mei 2006 ; |
| 131. 1 (satu) lembar copy surat Perkembangan rancana Penambangan Batubara di Blok IV Kab. Tapin dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 68/PDRR-D/V/2006 tanggal 23 Mei 2006 ; |
| 132. 1 (satu) lembar surat Kerjasama Tambang Batubara dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 026/PDRR-D/II/06 tanggal 16 Februari 2006 ; |
| 133. 1 (satu) lembar surat Kerjasama Tambang Batubara Pada Areal Berkalori Tinggi dari PD. Ruhui Rahayu epada PT. AGM No : 007/PDRR-D/I/06 tanggal 16 Januari 2006 ; |
| 134. 2 (dua) lembar copy surat risalah rapat Tindak Lanjut Kerjasama Penambangan antara PT AGM dengan PD, Ruhui Rahayu tanggal 06 Januari 2006 ; |
| 135. 1 (satu) lembar surat usulan penawaran Harga kerjasama Rambang Barybara oleh Pd, Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 006/PDRR-D/I/2006 yanggal 16 Januari 2006 ; |
| 136. 3 (tiga) lembar copy surat facimile perihal revisi perhitungan harga penawaran dan kerjasama dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM tanggal 13 Oktober 2005 ; |
| 137. 1 (satu) lembar copy surat Daftar Angkutan Batubara PD. Ruhui Rahayu dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 79/PDRR-D/II/05 tanggal 17 Maret 2005 ; |
| 138. 1 (satu) bundel copy Berita acara Produksi Batubara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. AGM dan Copy rekapitulasi Penerimaan Batubara Room LCV Tahun 2006 ; |
| 139. 1 (satu) bundel copy Berita acara Produksi Batubara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. AGM dan Copy rekapitulasi Penerimaan Batubara Room LCV Tahun 2007 ; |
| 140. 1 (satu) bundel copy Berita acara Produksi Batubara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. AGM dan Copy rekapitulasi Penerimaan Batubara Room LCV Tahun 2008 ; |
| 141. 2 (dua) lembar copy surat perihal Permintaan Pertanggung jawaban tidak diserahkannya batu bara hasil penambangan dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 024/AGM-SRK/III/2008 tanggal 31 Maret 2008 ; |
Akta permintaan Banding dari Penuntut Umum tanggal 9 Juli 2013, No. 16/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menerangkan bahwa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juli 2013, No. 22/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Juli 2013 ;
Memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 16 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 16 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinannya kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Juli 2013 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 29 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
D A K W A A N :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm) selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin No.821.29/25-Bang-1/BKD tanggal 26 Nopember 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin bersama-sama dengan Ir. ZUKHAIRI, MM selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin (terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah), pada tanggal 25 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Jalan Perintis Raya No.2 Kecamatan Tapin Utara Kab.Tapin, Jalan Pembangunan No.2 Rantau Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau, suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha di daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah maka Pemerintah Daerah Kab.Tapin mendirikan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menetapkan modal perusahaan sebesar Rp.2.000.000.000 ,- (dua miliar rupiah) ;
- Bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapin tahun anggaran 2005 dan 2006, dengan pencairan dana sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :
Pada bulan Maret tahun 2005 sebesar Rp.202.885.000,- ;
Pada bulan Juni tahun 2005 sebesar Rp.797.115.000,- ;
Pada bulan Juni tahun 2006 sebesar Rp.1.000.000.000,- ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003, penggunaan laba bersih Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu ditetapkan sebagai berikut :
Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah : 50 % ;
Untuk Cadangan Umum : 20 % ;
Untuk Jasa Produksi Bonus/Insentif/Kesejahteraan Badan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah : 10 % ;
Untuk dana sosial/Pendidikan/Pengembangan SDM : 10% ;
Untuk Sumbangan Dana pensiun/sokongan : 10 %. ;
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu kabupaten Tapin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.29/25-Bang.1/BKD tanggal 26 Nopember 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Direksi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin menjalankan perusahaan dengan melakukan berbagai bidang usaha yaitu bidang Pertambangan, Perdagangan Umum, Industri kerajinan dan perhotelan/biro jasa dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain/pelaku usaha ;
- Bahwa di bidang usaha pertambangan, Direksi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada tanggal 25 Agustus 2006 melakukan kerjasama dengan PT. Antang Gunung Meratus dengan surat perjanjian Nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agustus 2006 ditanda tangani oleh Ir.H.Zukhairi ,MM selaku Direktur utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan Henry Angkasa selaku Direktur Utama PT.Antang Gunung Meratus ;
- Bahwa didalam surat perjanjian Nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agustus 2006 tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa setiap 1 MT batubara yang ditambang oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan diangkut sampai ke stockpile PT Antang Gunung Meratus (AGM), maka Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin diberikan jasa penambangan sebesar Rp 60.000,00 per MT. ;
- Bahwa pada tanggal 1 September 2006, Ir.Zukhairi, MM. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin membuat perjanjian kerjasama sub kontrak dengan PT.Borneo Tiga Putra seolah-olah pekerjaan penambangan dilokasi penambangan di lokasi PT.Antang Gunung Meratus dikerjakan oleh PT.Borneo Tiga Putra dengan surat perjanjian Nomor : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 tanggal 1 September 2006 , pada pasal 1 ayat 1 surat perjanjian sub kontrak tersebut di nyatakan :” Pihak Pertama adalah BUMD Kabupaten Tapin yang telah mengadakan perjanjian kerjasama penambangan batubara dengan PT.Antang Gunung Meratus Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 yang berlokasi di Pit 4 .IV.A Blok IV Desa Ness Tiga Belas Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ;
- Bahwa perjanjian sub kontrak Nomor : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 tanggal 1 September 2006 antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan PT.Borneo Tiga Putra sebagaimana tersebut di atas adalah perjanjian rekayasa karena dasar Perjanjian mengacu pada perjanjian antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin dengan PT. Antang Gunung Meratus pada tahun 2007 Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007, padahal perjanjian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu dengan PT.Borneo Tiga Putra Nomor : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 dibuat pada tanggal 1 September 2006 dan pelaksanaan pekerjaan pertambangan dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan mengeluarkan biaya operasional pertambangan mulai dari pembebasan lahan, biaya operasional dan biaya lainnya dibiayai oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin. Untuk periode bulan September 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin telah mengeluarkan dana untuk operasional penambangan diluar fee lahan sebesar Rp. 445.161.850,00 , (empat ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh satu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin berdasarkan surat perjanjian Nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agustus 2006 antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan PT. Antang Gunung Meratus mulai bulan Agustus 2006 sampai dengan Desember 2006 telah menambang batu bara sebanyak 31.303,23 MT dan di angkut sampai ke stockpile PT.AGM, dengan jasa penambangan yang harus dibayar oleh PT Antang Gunung Meratus kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin adalah 31.303, 23 MT X Rp.60.000,- sesudah dipotong pajak sebesar Rp. 1.765.517.400,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah batubara yang ditagih 31,303,23 MT ;
Harga /MT Rp. 60.000 ,00
Nilai kotor sebelum pajak Rp 1.878.210.000,00
Pajak Pengahasilan 6 % Rp 112.692.600,00
Nilai bersih Rp 1.765.517.400,00
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mengajukan invoice penagihan jasa penambangan batu bara sebesar 31.303,50 MT atau senilai Rp.1.765.517.400 ,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) kepada Direksi PT.Antang Gunung Meratus ;
Bahwa berdasarkan invoice penagihan jasa penambangan batu bara sebesar 31.303,50 MT atau senilai Rp.1.765.517.400,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) yang di ajukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, selanjutnya PT.Antang Gunung Meratus melakukan pembayaran sebagai berikut :
1. Pembayaran tunai melalui transper rekening Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, yaitu :
- tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.259.185.098,00 ;
- tanggal 26 Januari 2007 sebesar Rp.244.364.598,00 ;
- tanggal 7 Februari 2007 sebesar Rp.251.774.848,00 ;
- tanggal 16 Februari 2007 sebesar Rp.251.774.848,00 ;
Total pembayaran sebesar Rp.1.007.099.392,00 (satu miliar tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
2. Pembayaran dengan menggunakan batubara, yaitu :
- tanggal 13 Desember 2006, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 478,43 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.47.843.000,00 ;
- tanggal 5 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 961,41 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.96.141.000,00 ;
- tanggal 24 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 100,648 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.100.648.000,00 ;
- tanggal 29 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 33,43 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.3.343.000,00 ;
- tanggal 30 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 135,12 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.13.512.000,00 ;
- tanggal 31 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 619,88 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.61.988.000,00 ;
- tanggal 2 Februari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 1.061,47 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.106.147.000,00 ;
- tanggal 8 Februari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 2.997,65 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.299.765.000,00 ;
Total pembayaran menggunakan batu bara sebesar 7.293,87 MT dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 729.387.000,00 ;
- Bahwa terhadap batubara sebesar 7.293,87 MT atau senilai Rp. 729.387.000,00 yang merupakan pembayaran jasa penambangan PT.Antang Gunung Meratus kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, selanjutnya dijual oleh terdakwa bersama Ir.Zukhairi selaku Direktur Utama kepada pihak ketiga, namun uang hasil penjualan batubara sebesar 7.293,87 MT atau senilai Rp. 729.387.000,00 tidak di masukan dan dicatat sebagai penerimaan kas pada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 11 :
(1) Sistim Akuntansi Perusahaan Daerah adalah setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian yang lain dalam Perusahaan Daerah yang mempunyai Aktiva, modal, biaya dan pendapatan yang harus dibukukan dan dapat dipertanggunjawabkan ;
(2) Sistim Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan ;
- Sedangkan terhadap pembayaran jasa penambangan yang diterima Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dari PT.Antang Gunung Meratus yang dibayar tunai melalui rekening BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263 sebesar Rp.1.007.099.392,00 (satu miliar tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya dicairkan dan dipergunakan terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan/perjanjian yang sah dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin sebagai berikut :
- pada tanggal 18 Januari 2007, pembayaran pengembalian pinjaman kepada pak David sebesar Rp.225.000.000,00 (didalam buku kas tidak tercatat Perusahaan Daerah memiliki hutang kepada DAVID) ;
- pada tanggal 31 Januari 2007, pembayaran jasa penambangan H.Hair via David sebesar Rp.100.000.000,00 ;
- pada tanggal 31 Januari 2007, pembayaran jasa penambangan Herlan via David sebesar Rp.25.000.000,00 ;
- pada tanggal 14 Februari 2007, pembayaran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.150.000.000,00 ;
- pada tanggal 14 Februari 2007, pembayaran Angsuran Hutang biaya jasa pertambangan Bp.Herlan sebesar Rp. 50.000.000,00 ;
- pada tanggal 20 Februari 2007, pembayaran angsuran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.150.000.000,00 ;
- pada tanggal 12 Juni 2007, pembayaran angsuran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.66.000.000,00 ;
- Bahwa pembayaran jasa tambang oleh terdakwa bersama Ir.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama kepada H.Hair, David dan Herlan sebagaimana tersebut diatas adalah pembayaran yang tidak sah karena tidak memiliki perikatan/surat perjanjian dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, sedangkan pembayaran jasa tambang kepada PT.Borneo Tiga Putra yang di bayarkan oleh terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama merupakan pembayaran yang tidak sah karena surat perjanjian belum dibuat, hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu terhadap Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu pada bulan November 2007, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas pada BAB II Angka 2 huruf d Kerjasama dengan pihak ketiga khususnya dengan PT. Borneo tahun 2006 dan 2007, disebutkan tidak ada kerjasama perjanjian kerjasama sampai pekerjaan selesai ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Umum bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi ,MM selaku Direktur Utama mempergunakan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan melakukan pembayaran kepada H.Hair, David, Herlan dan PT.Borneo Tiga Putra yang tidak memiliki perjanjian yang sah dan mengikat kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin adalah bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat 1 Undang –Undang Nomor 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
2. Pasal 7 huruf e,f, pasal 9 huruf a dan pasal 64 huruf a, b Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 7 : Direksi dalam mengelola perusahaan daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
e. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah ;
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan perusahaan daerah ;
Pasal 9 : Direksi memerlukan persetujuan Bupati dan DPRD dalam hal :
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian kerjasama usaha dan atau pinjaman yang mungkin akan dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran perusahaan daerah ;
Pasal 64 : setiap pegawai dilarang :
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan atau negara ;
Menggunakan kedudukannya dalam perusahaan untuk memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik langsung atau tidak langsung yang merugikan perusahaan ;
3. Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 8 :
Direktur Utama Bersama direksi lainya memimpin,mengendalikan, mengurus dan mengelola perusahaan daerah sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi, produktifitas dan daya saing ;
Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2007, Ir. Zukhairi,MM selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin memperbaharui perjanjian kerjasama dengan PT Antang Gunung Meratus dengan surat perjanjian Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 Dalam perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan bahwa setiap 1 MT batubara yang ditambang oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan diangkut sampai ke stockpile PT Antang Gunung Meratus, (AGM) maka Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mendapatkan jasa penambangan sebesar Rp 60.000,00 per MT. ;
- Bahwa berdasarkan surat perjanjian Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan PT. Antang Gunung Meratus, selanjutnya Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin melaksanakan penambangan dan pengakutan batubara ke stockpile PT. Antang Gunung Meratus mulai bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Maret 2008 sebanyak 8.963,05 MT dengan jasa penambangan yang harus dibayar oleh PT. Antang Gunung Meratus adalah 8.963,05 MT x Rp.60.000 ,- setelah dipotong pajak sebesar Rp.674.952.102,00 dengan uraian sebagai berikut :
Jumlah batu bara yang ditagih 8.963,05 MT
Harga /MT Rp. 60.000 ,00
Nilai kotor sebelum PPh Rp 613.592.820,00
Pajak Pengahasilan Rp 61.359.282,00
Nilai bersih Rp 674.952.102,00
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mengajukan invoice penagihan jasa penambangan batu bara sebesar 8.963,05 MT atau senilai Rp. 674.952.102,00 kepada Direksi PT.Antang Gunung Meratus ;
Bahwa berdasarkan invoice penagihan jasa penambangan yang ajukan oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin sebesar 8.963,05 MT atau senilai Rp. 674.952.102,00, selanjutnya PT.Antang Gunung Meratus melakukan pembayaran sebagai berikut :
1. Pembayaran tunai melalui transper rekening Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, yaitu :
- tanggal 19 Nopember 2007 sebesar Rp.99.419.110,00 ;
- tanggal 22 Nopember 2007 sebesar Rp.10.410.378,00 ;
- tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp.30.000,00 ;
- tanggal 15 Januari 2008 sebesar Rp.15.004.836,00 ;
- tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp.55.000.000,00. (tidak dicatat dalam buku kas) ;
2. Pembayaran dengan menggunakan batubara,yaitu pada tanggal 9 Januari 2008 PT. Antang Gunung Meratus membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 1.126,28 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.112.628.000,00 ;
Bahwa terhadap batubara sebesar 1.126,28 MT (dengan harga per MT adalah sebesar Rp.100.000,00) atau senilai Rp.112.628.000,00 yang merupakan pembayaran jasa penambangan PT. Antang Gunung Meratus kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, selanjutnya dijual terdakwa bersama Ir.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama kepada pihak ketiga, namun uang hasil penjualan batubara sebesar Rp.112.628.000,00 tidak di catat sebagai penerimaan kas di Buku Kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 11 :
(1) Sistim Akuntansi Perusahaan Daerah adalah setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian yang lain dalam Perusahaan Daerah yang mempunyai Aktiva, modal, biaya dan pendapatan yang harus dibukukan dan dapat dipertanggunjawabkan ;
(2) Sistim Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini , disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan , penyimpanan dan pengawasan ;
- Sedangkan terhadap pembayaran jasa penambangan yang diterima Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dari PT.Antang Gunung Meratus melalui rekening BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa bersama Ir.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan/perjanjian yang sah dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin yaitu :
- pada tanggal 14 Desember 2007, pembayaran jasa pertambangan Herlan via David sebesar Rp.30.000.000,00 ;
- pada tanggal 25 Februari 2008, pembayaran Yustina G sebesar Rp.55.000.000,00 ;
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur Umum bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama melakukan pembayaran kepada Herlan via David dan Yustina G yang tidak memiliki perjanjian yang sah dan mengikat kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Tapin adalah bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara ;
Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan an kepatutan ;
2. Pasal 7 huruf e,f Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor.13 tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 7 : Direksi dalam mengelola perusahaan daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
e. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah ;
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan perusahaan daerah ;
- Bahwa terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama juga telah melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin yaitu mengeluarkan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin dengan melakukan penarikan cek yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya yaitu :
- Pada tanggal 8 Februari 2006 sebesar Rp. 5.047,500,00 ;
- Pada tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp.90.000.000,00 ;
- Pada tanggal 14 Februari 2008, sebesar Rp. 71.000.000,00 ;
- Pada tanggal 14 Februari 2008 sebesar Rp.5.500.000,00 ;
- Pada tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 4.385.000,00;
- Bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur Umum bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama mengeluarkan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin dengan melakukan penarikan cek yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya, bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara ;
Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan an kepatutan ;
2. Pasal 7 huruf e,f Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor.13 tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 7 : Direksi dalam mengelola perusahaan daerah mempunyai tugas sebagai berikut ;
e. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah ;
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan perusahaan daerah yang seharusnya merupakan kewajiban terdakwa selaku Direktur Umum bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama untuk mematuhi dan melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut diatas, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Ir. H. Zukhairi,MM, David, H.Hair, Herlan, Yustina G atau korporasi yaitu PT.Borneo Tiga Putra sebesar Rp 1.808.997.295,00 (satu miliar delapan ratus delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) atau disekitar jumlah itu ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa negara Cq.Pemda Kab.Tapin dirugikan sebesar lebih kurang Rp 1.808.997.295,00 (satu miliar delapan ratus delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : SR-8688/PW16/5/2012 tanggal 27 Desember 2012 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ;
S U B S I D A I R :
Bahwa ia terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm) selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin No.821.29/25-Bang-1/BKD tanggal 26 Nopember 2004 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin bersama-sama dengan Ir. ZUKHAIRI, MM selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin (terdakwa yang diajukan dalam berkas terpisah), pada tanggal 25 Agustus 2006 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Jl. Perintis Raya No.2 Kecamatan Tapin Utara Kab.Tapin, Jalan Pembangunan No.2 Rantau Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor : 821.29/25-Bang.1/BKD tanggal 26 Nopember 2004 terdakwa diangkat sebagai Direktur Umum Perusahaan Daerah Kabupaten Tapin, sesuai pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, Direktur Umum mempunyai wewenang :
Bersama anggota direksi lainnya menandatangani Neraca dan Laporan Rugi Laba ;
Bersama anggota direksi lainnya menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain ;
Menetapkan kebijaksanaan pada direktorat umum dengan berpedoman kepada kebijaksanaan umum perusahaan ;
Menetapkan rencana penyelenggaraan penelitian/studi untuk pengembangan kegiatan perusahaan ;
Menandatangani semua surat dan laporan keluar yang termasuk dalam bidangnya dan bersifat rutin ;
Menandatangani surat-surat keputusan kepegawaian/penggajian sesuai pelimpahan wewenang dari Direktur Utama ;
Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
Menandatangani cek dan surat berharga lainnya untuk kepentingan perusahaan bersama dengan seorang anggota direksi lainnya atau yang ditunjuk ;
Membuat dan menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama jangka pendek dengan badan usaha atau pihak lain dibidang umum, pengembangan, keuangan dan kepegawaian dengan batas maksimal Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mengacu kepada ketentuan yang berlaku ;
Mengadakan pembagian tugas dan wewenang staf pada bidang Direktorat Umum ;
Wewenang lain yang diperolah berdasarkan pelimpahan dari Direktur Utama ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin menetapkan modal perusahaan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) bersumber dari dana APBD Kab.Tapin tahun anggaran 2005 dan 2006 dan modal penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) diserahkan kepada Perusahaan daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan pencairan sebanyak 3 (tiga) tahap yakni :
Pada bulan Maret tahun 2005 sebesar Rp.202.885.000,- ;
Pada bulan Juni tahun 2005 sebesar Rp.797.115.000,- ;
Pada bulan Juni tahun 2006 sebesar Rp.1.000.000.000,- ;
- Bahwa sesuai kewenangan terdakwa selaku Direktur Umum sebagaimana diatur dalam pasal 10 Ayat (2) huruf g dan h Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin , yang berbunyi , Direktur Umum mempunyai wewenang :
g. Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
h. Menandatangani cek dan surat berharga lainnya untuk kepentingan perusahaan bersama dengan seorang anggota direksi lainnya atau yang ditunjuk ;
Sehingga merupakan kewajiban dan tanggung jawab Terdakwa untuk mengatur pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Direksi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin menjalankan perusahaan dengan melakukan berbagai bidang usaha yaitu bidang Pertambangan, Perdagangan Umum, Industri kerajinan dan perhotelan/biro jasa dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain/pelaku usaha ;
- Bahwa di bidang usaha pertambangan, Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada tanggal 25 Agustus 2006 melakukan kerjasama dengan PT. Antang Gunung Meratus dengan surat perjanjian Nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agustus 2006 ditanda tangani oleh Ir.H.Zukhairi ,MM selaku Direktur utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan Henry Angkasa selaku Direktur Utama PT.Antang Gunung Meratus ;
- Bahwa didalam surat perjanjian Nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agustus 2006 tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa setiap 1 MT batubara yang ditambang oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan diangkut sampai ke stockpile PT Antang Gunung Meratus (AGM), maka Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin diberikan jasa penambangan sebesar Rp 60.000,00 per MT. ;
- Bahwa pada tanggal 1 September 2006, Ir.Zukhairi, MM. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin membuat perjanjian kerjasama sub kontrak dengan PT.Borneo Tiga Putra seolah-olah pekerjaan penambangan dilokasi penambangan di lokasi PT.Antang Gunung Meratus dikerjakan oleh PT.Borneo Tiga Putra dengan surat perjanjian Nomor : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 tanggal 1 September 2006 , pada pasal 1 ayat 1 surat perjanjian sub kontrak tersebut di nyatakan : ”Pihak Pertama adalah BUMD Kabupaten Tapin yang telah mengadakan perjanjian kerjasama penambangan batubara dengan PT.Antang Gunung Meratus Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 yang berlokasi di Pit 4 .IV.A Blok IV Desa Ness Tiga Belas Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ;
- Bahwa perjanjian sub kontrak Nomor : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 tanggal 1 September 2006 antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan PT.Borneo Tiga Putra sebagaimana tersebut di atas adalah perjanjian rekayasa karena dasar Perjanjian mengacu pada perjanjian antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin dengan PT. AGM pada tahun 2007 Nomor : : 008/AGM-PDRR/VI/2007, padahal perjanjian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu dengan PT.Borneo Tiga Putra Nomor : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 dibuat pada tanggal 1 September 2006 dan pelaksanaan pekerjaan pertambangan dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan mengeluarkan biaya operasional pertambangan mulai dari pembebasan lahan, biaya operasional dan biaya lainnya dibiayai oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin. Untuk periode bulan September 2006 sampai dengan bulan Desember 2006, Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin telah mengeluarkan dana untuk operasional penambangan diluar fee lahan sebesar Rp. 445.161.850,00, (empat ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh satu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin berdasarkan surat perjanjian Nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agustus 2006 antara Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan PT.Antang Gunung Meratus mulai bulan Agustus 2006 sampai dengan Desember 2006 telah menambang batu bara sebanyak 31.303,23 MT dan di angkut sampai ke stockpile PT.AGM, dengan jasa penambangan yang harus dibayar oleh PT. Antang Gunung Meratus kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin adalah 31.303 ,23 x Rp.60.000 ,00 setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp. 1.765.517.400,00 ( satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) , dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah batubara yang ditagih 31.303,23 MT
Harga /MT Rp. 60.000 ,00
Nilai kotor sebelum pajak Rp 1.878.210.000,00
Pajak Pengahasilan 6 % Rp 112.692.600,00
Nilai bersih Rp 1.765.517.400,00
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mengajukan invoice penagihan jasa penambangan batu bara sebesar 31.303,50 MT atau senilai Rp.1.765.517.400,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) kepada Direksi PT.Antang Gunung Meratus ;
Bahwa berdasarkan invoice penagihan jasa penambangan batu bara sebesar 31.303,50 MT atau senilai Rp.1.765.517.400,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah) yang di ajukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, selanjutnya PT.Antang Gunung Meratus melakukan pembayaran sebagai berikut :
1. Pembayaran tunai melalui transper rekening Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, yaitu :
- tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.259.185.098,00. ;
- tanggal 26 Januari 2007 sebesar Rp.244.364.598,00. ;
- tanggal 7 Februari 2007 sebesar Rp.251.774.848,00. ;
- tanggal 16 Februari 2007 sebesar Rp.251.774.848,00. ;
Total pembayaran sebesar Rp. 1.007.099.392,00 (satu miliar tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
2. Pembayaran dengan menggunakan batubara, yaitu :
- tanggal 13 Desember 2006, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 478,43 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.47.843.000,00 ;
- tanggal 5 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 961,41 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.96.141.000,00 ;
- tanggal 24 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 100,648 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.100.648.000,00 ;
- tanggal 29 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 33,43 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.3.343.000,00 ;
- tanggal 30 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 135,12 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.13.512.000,00 ;
- tanggal 31 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 619,88 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.61.988.000,00 ;
- tanggal 2 Februari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 1.061,47 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.106.147.000,00 ;
- tanggal 8 Februari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 2.997,65 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.299.765.000,00 ;
Total pembayaran menggunakan batu bara sebesar 7.293,87 MT dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 729.387.000,00 ;
- Bahwa terhadap batubara sebesar 7.293,87 MT atau senilai Rp. 729.387.000,00 yang merupakan pembayaran jasa penambangan PT.Antang Gunung Meratus kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, selanjutnya dijual terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama kepada pihak ketiga, namun uang hasil penjualan batubara sebesar 7.293,87 MT atau senilai Rp. 729.387.000,00 tidak di masukan dan dicatat sebagai penerimaan kas pada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, bertentangan dengan kewenangan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) huruf g Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang berbunyi : Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
Dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 11 :
(1) Sistim Akuntansi Perusahaan Daerah adalah setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian yang lain dalam Perusahaan Daerah yang mempunyai Aktiva, modal, biaya dan pendapatan yang harus dibukukan dan dapat dipertanggunjawabkan ;
(2) Sistim Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan , penyimpanan dan pengawasan ;
- Sedangkan terhadap pembayaran jasa penambangan yang diterima Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dari PT.Antang Gunung Meratus melalui rekening BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263 sebesar Rp. 1.007.099.392,00 (satu miliar tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya dicairkan dan dipergunakan terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan/perjanjian yang sah dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin yaitu :
- pada tanggal 18 Januari 2007, pembayaran pengembalian pinjaman kepada pak David sebesar Rp.225.000.000,00 (didalam buku kas tidak tercatat Perusahaan Daerah memiliki hutang kepada DAVID) ;
- pada tanggal 31 Januari 2007, pembayaran jasa penambangan H.Hair via David sebesar Rp.100.000.000,00 ;
- pada tanggal 31 Januari 2007, pembayaran jasa penambangan Herlan via David sebesar Rp.25.000.000,00 ;
- pada tanggal 14 Februari 2007, pembayaran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.150.000.000,00 ;
- pada tanggal 14 Februari 2007, pembayaran Angsuran Hutang biaya jasa pertambangan Bp.Herlan sebesar Rp. 50.000.000,00 ;
- pada tanggal 20 Februari 2007, pembayaran angsuran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.150.000.000,00 ;
- pada tanggal 12 Juni 2007, pembayaran angsuran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.66.000.000,00 ;
- Bahwa pembayaran jasa tambang oleh terdakwa bersama Ir.Zukhairi selaku Direktur Utama kepada H.Hair, David, Herlan, sebagaimana tersebut diatas adalah pembayaran yang tidak sah karena tidak memiliki perikatan /surat perjanjian dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, sedangkan pembayaran jasa tambang kepada PT.Borneo Tiga Putra yang di bayarkan oleh terdakwa bersama Ir.Zukhairi,MM. selaku Direktur Utama merupakan pembayaran yang tidak sah karena surat perjanjian belum dibuat, hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin terhadap Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada bulan November 2007, didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas pada BAB II Angka 2 huruf d Kerjasama dengan pihak ketiga khususnya dengan PT. Borneo tahun 2006 dan 2007, disebutkan tidak ada kerjasama perjanjian kerjasama sampai pekerjaan selesai ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM. selaku Direktur Utama mencairkan dan mempergunakan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu terdakwa untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan/perjanjian yang sah dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, bertentangan dengan kewenangan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 10 Ayat (2) huruf g dan h Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang berbunyi :
g. Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
h. Menandatangani cek dan surat berharga lainnya untuk kepentingan perusahaan bersama dengan seorang anggota direksi lainnya atau yang ditunjuk ;
dan juga bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat 1 Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara ;
Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan an kepatutan ;
2. Pasal 7 huruf e,f, dan pasal 64 huruf a,b Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin ;
Pasal 7 : Direksi dalam mengelola perusahaan daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
e. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah ;
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan perusahaan daerah ;
Pasal 64 : setiap pegawai dilarang :
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan atau negara ;
Menggunakan kedudukannya dalam perusahaan untuk memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik langsung atau tidak langsung yang merugikan perusahaan ;
3. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 8 :
Direktur Utama Bersama direksi lainya memimpin, mengendalikan, mengurus dan mengelola perusahaan daerah sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi, produktifitas dan daya saing ;
Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2007, Ir. Zukhairi, MM. selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin memperbaharui perjanjian kerjasama dengan PT. Antang Gunung Meratus dengan surat perjanjian Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 Dalam perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan bahwa setiap 1 MT batubara yang ditambang oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dan diangkut sampai ke stockpile PT. Antang Gunung Meratus, (AGM) maka Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mendapatkan jasa penambangan sebesar Rp 60.000,00 per MT. ;
- Bahwa berdasarkan surat perjanjian Nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007, Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mulai bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Maret 2008 telah menambang sebanyak 8.963,05 MT dengan jasa penambangan yang harus dibayar oleh PT. Antang Gunung Meratus adalah 8.963,05 MT x Rp.60.000,00 dipotong setelah pajak sebesar Rp. 674.952.102,00 dengan uraian sebagai berikut :
Jumlah batu bara yang ditagih 8.963,05 MT
Harga /MT Rp. 60.000 ,00
Nilai kotor sebelum PPh Rp 613.592.820,00
Pajak Pengahasilan Rp 61.359.282,00
Nilai bersih Rp 674.952.102,00
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin mengajukan invoice penagihan jasa penambangan batu bara sebesar sebesar 8.963,05 MT atau senilai Rp. 674.952.102,00 kepada Direksi PT.Antang Gunung Meratus ;
Bahwa berdasarkan invoice penagihan jasa penambangan yang ajukan oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin sebesar 8.963,05 MT atau senilai Rp.674.952.102,00, selanjutnya PT.Antang Gunung Meratus melakukan pembayaran sebagai berikut :
1. Pembayaran tunai melalui transper rekening Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, yaitu :
- tanggal 19 Nopember 2007 sebesar Rp.99.419.110,00 ;
- tanggal 22 Nopember 2007 sebesar Rp.10.410.378,00 ;
- tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp.30.000,00 ;
- tanggal 15 Januari 2008 sebesar Rp.15.004.836,00. ;
- tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp.55.000.000,00. (tidak dicatat dalam buku kas) ;
Total pembayaran sebesar Rp. Rp.209.834.324,00 ;
2. Pembayaran dengan menggunakan batubara,yaitu pada tanggal 9 Januari 2008 PT. Antang Gunung Meratus membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 1.126,28 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.112.628.000,00 ;
- Bahwa terhadap pembayaran jasa penambangan yang diterima Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dari PT.Antang Gunung Meratus melalui rekening BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa bersama Ir. Zukhairi, MM untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan/perjanjian yang sah dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin sebagai berikut :
- pada tanggal 14 Desember 2007, pembayaran jasa pertambangan Herlan via David sebesar Rp.30.000.000,00 ;
- pada tanggal 25 Februari 2008, Pembayaran Yustina G sebesar Rp.55.000.000,00 ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama mengeluarkan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak memiliki perikatan/perjanjian yang sah dengan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, bertentangan dengan kewenangan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 10 Ayat (2) huruf g dan h Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang berbunyi :
g. Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
h. Menandatangani cek dan surat berharga lainnya untuk kepentingan perusahaan bersama dengan seorang anggota direksi lainnya atau yang ditunjuk ;
dan juga bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara :
Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;
2. Pasal 7 huruf e,f, dan pasal 64 huruf a,b Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin ;
Pasal 7 : Direksi dalam mengelola perusahaan daerah mempunyai tugas sebagai berikut ;
e. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah ;
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan perusahaan daerah
Pasal 64 : setiap pegawai dilarang :
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan atau negara ;
Menggunakan kedudukannya dalam perusahaan untuk memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik langsung atau tidak langsung yang merugikan perusahaan ;
3. Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin ;
Pasal 8 :
Direktur Utama Bersama direksi lainya memimpin, mengendalikan, mengurus dan mengelola perusahaan daerah sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi, produktifitas dan daya saing ;
Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah ;
Sedangkan terhadap batubara sebesar 1.126,28 MT (dengan harga per MT adalah sebesar Rp.100.000,-) atau senilai Rp.112.628.000,00 yang merupakan pembayaran jasa penambangan PT.Antang Gunung Meratus kepada Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, selanjutnya dijual terdakwa bersama Ir.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama kepada pihak ketiga, namun uang hasil penjualan batubara sebesar Rp.112.628.000,00 tidak di catat dan dimasukan sebagai penerimaan kas di Buku Kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin bertentangan dengan kewenangan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 10 Ayat (2) huruf g Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang berbunyi : Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
Dan juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor : 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin :
Pasal 11 :
(1) Sistim Akuntansi Perusahaan Daerah adalah setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian yang lain dalam Perusahaan Daerah yang mempunyai Aktiva, modal, biaya dan pendapatan yang harus dibukukan dan dapat dipertanggunjawabkan ;
(2) Sistim Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan , pencatatan, penyimpanan dan pengawasan ;
- Bahwa terdakwa bersama Ir.Zukhairi selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin juga telah melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin yaitu mengeluarkan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan melakukan penarikan cek yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya yaitu :
- Pada tanggal 8 Februari 2006 sebesar Rp. 5.047,500,00 ;
- Pada tanggal 31 Desember 2006 , sebesar Rp.90.000.000,00 ;
- Pada tanggal 14 Februari 2008 sebesar Rp. 71.000.000,00 ;
- Pada tanggal 14 Februari 2008 sebesar Rp.5.500.000 ,00 ;
- Pada tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 4.385.000,00 ;
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama Ir.Zukhairi, MM selaku Direktur Utama mengeluarkan uang kas Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dengan melakukan penarikan cek yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya, bertentangan dengan kewenangan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 10 Ayat (2) huruf g dan h Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang berbunyi :
g. Mengatur dan menetapkan kebendaharaan perusahaan ;
h. Menandatangani cek dan surat berharga lainnya untuk kepentingan perusahaan bersama dengan seorang anggota direksi lainnya atau yang ditunjuk ;
dan juga bertentangan dengan :
1. Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara ;
Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan negara dikelola secara tertib , taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efekti, transparan, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan an kepatutan ;
2. Pasal 7 huruf e,f, dan pasal 64 huruf a,b Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 tahun 2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin ;
Pasal 7 : Direksi dalam mengelola perusahaan daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
e. Mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan daerah ;
f. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan perusahaan daerah
Pasal 64 : setiap pegawai dilarang :
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan perusahaan atau negara ;
Menggunakan kedudukannya dalam perusahaan untuk memberikan keuntungan diri sendiri atau orang lain baik langsung atau tidak langsung yang merugikan perusahaan ;
3. Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Tapin nomor : 188 Tahun 2005 tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin ;
Pasal 8 :
Direktur Utama Bersama direksi lainya memimpin, mengendalikan, mengurus dan mengelola perusahaan daerah sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi, produktifitas dan daya saing ;
Bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya mengurus dan mengelola kekayaan Perusahaan Daerah ;
yang seharusnya merupakan kewajiban terdakwa selaku Direktur Umum bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama untuk mematuhi dan melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut diatas, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Ir.H.Zukhairi,MM selaku Direktur Utama, dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Ir. Zukhairi, MM, David, H. Hair, Herlan, Yustina.G atau korporasi yaitu PT. Borneo Tiga Putra sebesar lebih kurang Rp 1.808.997.295,00 (satu miliar delapan ratus delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) atau disekitar jumlah itu ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara cq Pemda Kab.Tapin dirugikan sebesar Rp. 1.808.997.295,00 satu miliar delapan ratus delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor : SR-8688/PW16/5/2012 tanggal 27 Desember 2012 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm), dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Mewajibkan terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm), untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.904.498.648,- (sembilan ratus empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
| 1. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Tapin No 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD. Ruhui Rahayu ; |
| 2. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 3. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Tapin No 054 Tahun 2005 tentang Penetapan Bidang Anekan Usaha PD. Ruhui Rahayu ; |
| 4. 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Tapin Nomor 188 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 5. 1 (satu) bundel surat peraturan daerah Kab. Tapin No 09 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 6. 1 (satu) bundel Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan atas adanya dugaan Penyimpangan Pengelolaan Perusda Kab.Tapin ; |
| 7. 3 (tiga) lembar Copy Surat Keputusan Bupati Tapin No 821.29/25-Bang.1/BKD tentang Pengangkatan Direksi PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin ; |
| 8. 10 (sepuluh) lembar Rekening koran atas nama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rekening 006.00.07.00223.1 dan 006.00.07.00309.9 dari tahun 2006 s/d tahun 2008 ; |
| 9. 1 (satu) bundel copy Laporan Laba Rugi PD. Ruhui Rahayu Per Desember 2006 ; |
| 10. 1 (satu) bundel copy Laporan Laba Rugi PD. Ruhui Rahayu Per Desember 2007 ; |
| 11. 1 (satu) bundel copy Laporan Pertanggungjawaban PD. Ruhui Rahayu Tahun 2005 – 2008 ; |
| 12. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2005 ; |
| 13. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2006 ; |
| 14. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2007 ; |
| 15. 1 (satu) bundel copy Buku Kas Harian Pembukuan PD. Ruhui Rahayu Tahun 2008 ; |
| 16. 2 (dua) lembar copy Rekening koran BNI Kantor Cabang Pembantu Kandangan atas nama Perusda Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rek : 0107767263 ; |
| 17. 13 (tiga belas) lembar copy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Cabang Rantau atas nama Perusda Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rek : 006.00.07.00223.1 ; |
| 18. 1 (satu) lembar 1 (satu) lembar copy Rekening koran Bank Pembangunan Daerah Cabang Rantau atas nama Perusda Ruhui Rahayu Kab.Tapin No.Rek : 006.00.07.00309.9 ; |
| 19. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas PD. Ruhui Rahayu terhadap Direktur Umum PD. Ruhui Rahayu bulan November 2007 ; |
| 20. 1 (satu) bundel copy surat dari Badan Pengawas PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PD. Ruhui Rahayu ; |
| 21. 1 (satu) bundel copy surat dari Badan Pengawas PD. Ruhui Rahayu kepada Instansi terkait dalam permasalahan PD. Ruhui Rahayu ; |
| 22. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan PD. Ruhui Rahayu oleh Badan Pengawasan Daerah no : 700/32-LHP.Riksus/2007 tanggal 21 Desember 2007 |
| 23. 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan PD. Ruhui Rahayu oleh Badan Pengawasan Daerah no : 700/12-LHP/Reg.BP/2007 tanggal 29 Maret 2007 ; |
| 24. 1 (satu) bundel Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara di Lokasi PKP2B PT. AGM antara PT. Antang Gunung Meratus dengan PD. Ruhui Rahayu No : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 tanggal 25 Agsutus 2006 ; |
| 25. 1 (satu) bundel Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara antara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. Borneo Tiga Putra No : 138A/PDRR-BTP/IX/2006 tanggal 01 September 2006 ; |
| 26. 1 (satu) bundel Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara di Lokasi PKB2B PT. AGM antara PT. Antang Gunung Meratus dengan PD. Ruhui Rahayu No : 008/AGM-PDRR/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 ; |
| 27. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara antara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. Borneo Tiga Putra No 176/PDRR-BTP/XII/2007 tanggal 01 Desember 2007 ; |
| 28. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Pengangkutan Batubara antara PT. Kalimantan Prima Persada dengan PD. Ruhui Rahayu No : 040/VIII/2005KPP/SK tanggal 8 Agustus 2005 ; |
| 29. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama antara PT. Bio Hutanea dengan PD. Ruhui Rahayu No : 001/PK/Bio-PDRR/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 ; |
| 30. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Industri Pengolahan Industri Minuman dalam kemasan di Ds, Tatakan Kec. Tapin Selatan antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kab, Tapin dengan PD. Ruhui Rahayu No : 153A/06.IND/MOU/ VI/2006 – 081/PDRR-MOU/VI/2006 tanggal 20 April 2006 ; |
| 31. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Industri Pengolahan Bahan Baku Kerajinan Rotan di Ds. Baringin A Kec. Candi Laras Selatan antara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kab, Tapin dengan PD. Ruhui Rahayu No : 153B/06.IND/MOU/ VI/2006 – 082/PDRR-MOU/VI/2006 tanggal 20 April 2006 ; |
| 32. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Pembebasan Lahan Masyarakat untuk Pembangunan Jalan dan Pelabuhan khusus Batubara di Kabupaten Tapin antara PT. Anugerah Tapin Persada dan PD. Ruhui Rahayu No : 091.B/PDRR-B/VI/2007 tanggal 05 Juni 2007 ; |
| 33. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Bibit Karet Sedling antara PD. Ruhui Rahayu dengan Ahmad Riyadie No : 024B/SPK-PDRR/II/2007 tanggal 14 Februari 2007 ; |
| 34. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Kemitraan sebagai Koordinator Lahan Tambang di Ness 13 Suato Tatakan Kec, Tapin Selatan Kab. Tapin antara PD. Ruhui Rahayu dengan Radi dan Erwin No : 164/PDRR-B/XI/2007 tanggal 05 November 2007 ; |
| 35. 1 (satu) bundel copy Perjanjian Pekerjaan Penambangan Batubara antara Pd. Ruhui Rahayu dengan CV. Bara Surya No : 078/PDRRR-B/XI/2007 tanggal 08 November 2007 ; |
| 36. 1 (satu) bundel copy surat penagihan pencairan invoice pekerjaan penambangan batubara dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM dan pembayaran tagihan invoice dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu ; |
| 37. 1 (satu) bundel copy surat rekapitulasi invoice dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 062/PDRR-D/IV2008 tanggal 30 April 2008 ; |
| 38. 1 (satu) buah Buku Surat Keluar Masuk DP.Ruhui Rahayu ; |
| 39. 1 (satu) lembar copy surat struktur organisasi PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin dari Bupati Tapin ; |
| 40. 3 (tiga) lembar copy surat perihal mohon kejelasan hak karyawan yang belum dipenuhi dari karyawan PD. Ruhui Rahayu kepada Bupati Tapin tanggal 25 November 2009 ; |
| 41. 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan Bupati Tapin No : 821.29/076/BKD tentang PEngangkatan Drs. H. Mawardi Staf ahli Bupati Tapin Bid. Ekonomi Keuangan sebagai pelaksana tugas Direktur PD. Ruhui Rahayu tanggal 13 Februari 2009 ; |
| 42. 1 (satu) bundel copy Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Povinsi Kalimantan Selatan No 540/09-SDBP/Distamben tentang Ijin Usaha Pertambangan Umum tanggal 04 Mei 2005 beserta NPWP dan SIUP ; |
| 43. 3 (tiga) lembar copy surat tugas dari Koordinator bagian tambang kepada Rizky Yuniarto No : ..../PDRR-I/..../2007 ; |
| 44. 1 (satu) lembar copy Surat Pemberitahuan Masa Tugas Direksi PD. Ruhui Rahayu No : 006/PDRR-D/III/2009 tanggal 4 Maret 2009 dari PD. Ruhui Rahayu kepada Mitra – Mitra Usaha PD. Ruhui Rahayu ; |
45. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : - Tanggal 6 Oktober 2007 ; - Tanggal 29 Desember 2007 (2 rangkap) ; - Tanggal 26 november 2007 ; - Tanggal 24 November 2007 ; |
46. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : - Tanggal 25 Januari 2008 ;
|
47. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) :
|
48. 1 (satu) bundel surat rekapitulasi harian pengiriman batu bara dibuat oleh Kalaka (pegawai PD. Ruhui Rahayu) : - Tanggal 01 Januari 2008 ;
|
| 49. 1 (satu) bundel copy laporan produksi batubara periode tahun 2007 dan 2008 ; |
| 50. 1 (satu) bundel copy laporan produksi batubara periode januari ; |
| 51. 1 (satu) bundel copy laporan produksi batubara periode januari 2008 ; |
| 52. 1 (satu) bundel copy laporan rekap produksi per bulan tahun 2008 ; |
| 53. 4 (empat) lembar copy surat production summary 2008 ; |
| 54. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Agus ; |
| 55. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Gostin ; |
| 56. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Arepin ; |
| 57. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Ragil / Sigit ; |
| 58. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang atas nama kontraktor tambang Farlan ; |
| 59. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang hasil semua kontraktor ; |
| 60. 1 (satu) buah buku rekapitulasi tambang semua kontraktor ; |
| 61. 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Rehabilitasi Lingkungan PT. Antang Gunung Meratus dari Kepala Bapedalda Provinsi Kalimantan Selatan kepada Dirut. PT. AGM No 660/189a-Wasdal/Bapedalda/08 tanggal 31 Maret 2008 ; |
| 62. 1 (satu) lembar copy Permintaan Pertanggung Jawaban kepada Dirut PD. Ruhui Rahayu Kab. Tapin tanggal 31 Maret 2008 dari PT. Antang Gunung Meratus No. 024/AGM-SRK/III/2008 ; |
| 63. 1 (satu) lembar copy koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan PT AGM tanggal 13 Maret 2008 Topik Koordinasi masalah Batu Baru yang tidak dikirim oleh PD. RUhui Rahayu ; |
| 64. 3 (tiga) lembar copy Surat Tagihan jasa penambangan No : 048/AGM-SRK/OPR/IV/2009 tanggal 7 April 2009 dari PT AGM kepada PD. Ruhui Rahayu ; |
| 65. 1 (satu) lembar Surat Tagihan jasa penambangan No : 011/PDRR-D/IV/2009 tanggal 02 April 2009 dari PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PT. AGM ; |
| 66. 1 (satu) lembar copy Surat No : 036/AGM-SRK/OPR/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 perihal Kontraktor Penambangan dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu ; |
| 67. 1 (satu) berkas proposal Kontraktor PEnambangan No : 007/PDRR-D/III/2009 tanggal 11 Maret 2009 kepada Dirut. PT. AGM dari PD. RUhui Rahayu ; |
| 68. 1 (satu) lembar copy Surat Pemutusan dan Pengakhiran Perjanjian dan Penangihan Denda atas hilangnya Batubara No : 011/AGM-SRK/IV/2008 tanggal 07 April 2008 kepada PD. Ruhui Rahayu dari PT. AGM ; |
| 69. 1 (satu) lembar Surat Rekonsiliasi No : 054/PDRR-D/IV/2008 tanggal 07 April 2008 kepada Direksi PT. AGM dari PD. Ruhui Rahayu ; |
| 70. 1 (satu) lembar copy Perihal Penawaran Opname Pit No: 026/AGM/SRK/IV/2008 kepada Kepala Cabang PT. Sucofindo di Banjarmasin oleh PT. AGM tanggal 3 April 2008 ; |
| 71. 1 (satu) bundel copy berita acara pengawasan penataan lingkungan hidup dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah tentang Laporan Pengawasan PEnataan Lingkungan Hidup kepada PT. AGM tanggal 19 Maret 2008 ; |
| 72. 4 (empat) lembar copy koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan Perihal Masalah Batubara yang tidak dikirim ke PT. AGM tanggal 13 MAret 2008, 25 Maret 2008 dan 3 April 2008 ; |
| 73. 5 (lima) lembar copy BErita Acara Terekspos / Terbuka Kontraktor oleh PT. AGM pada tanggal 17 Januari 2008, 17 Januari 2008, 23 Januari 2008, 15 Februari 2008, 20 Februari 2008 ; |
| 74. 2 (dua) lembar berita acara kesepakan Antara PT. AGM dengan Perusda Ruhui Rahayu tentang selisih antara hasil pengukuran hasil batubara terekspose Periode 2008 olehPT. AGM Pada Tanggal 3 Maret dan 8 februari 2008 ; |
| 75. 1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Penerimaan Batu bara dari PD Ruhui rahayu diStockpile Suato tatakan Oleh PT AGM Bulan Februari 2008 ; |
| 76. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pengukuran Bersama terhadap Batubara yang terekspose / Terbuka daerah Blok IV tambang Tanggal 11 Maret 2008 ; |
| 77. 2 (dua) lembar copy Surat Peringatan Pertama No. 1/AGM-SRK/II/2008 PT. AGM kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Tanggal 5 Februari 2008 ; |
| 78. 1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Rekapitulasi Penerimaan Batubara oleh PD. Ruhui Rahayu Bulan januari 2008 ; |
| 79. 2 (dua) lembar copy Tanda terima dari PT. AGm kepada PD Ruhui Rahayu Kab. Tapin tentang Berita Acara Batu Bara Tidak dikirim keStckfile PT. AGM Periode bulan Februari tanggal 05 Maret dan 28 Januari 2008 ; |
| 80. 1 (satu) lembar copy perihal kenaikan upah jasa penambangan No. 086/AGM–SRK/XII/2007 kepada PD Ruhui Rahayu oleh PT.AGM tanggal 18 Desember 2008 ; |
| 81. 1 (satu) lembar copy perihal permohonan Kenaikan Jasa Penambangan No : 171/PDRR-D/XI/2007 oleh PD. RUhui Rahayu tanggal 28 November 2007 ; |
| 82. 1 (satu) lembar surat pembelian LCV Blok 4 oleh PD. Ruhui Rahayu kepada Pihak PT. AGM No : 139/PDRR-D/X/2007 tanggal 2 Oktober 2007 ; |
| 83. 1 (satu) lembar surat perihal Rencana Pengembangan Tambang oleh PD. RUhui Rahayu kepada GM. Operasional PT. AGM No: 138/PDRR-D/IX/2007 tanggal 28 September 2007 ; |
| 84. 1 (satu) lembar copy prosedur pembelian batubara AGM oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 067/AGM-SRK/IX/2007 tanggal 20 September 2007 ; |
| 85. 1 (satu) lembar surat permohonan pembelian batubara LCV oleh PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PT. AGM No : 133/PDRR-D/IX/2007 tanggal 17 September 2007 ; |
| 86. 1 (satu) lembar surat permohonan pembelian batubara LCV oleh PD. Ruhui Rahayu kepada Dirut. PT. AGM No : 119/PDRR-D/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007 ; |
| 87. 1 (satu) lembar permohonan perluasan areal penambangan PD. Ruhui Rahayu kea rah K2 dan K4 oleh PD Ruhui Rahayu kepada GM. PT. AGM No : 118/PDRR-D/VIII/2007 tanggal 06 Agustus 2007 ; |
| 88. 1 (satu) lembar copy permohonan pembelian solar industri via PT. AGM oleh PD. Ruhui Rahayu kepada GM. PT AGM No: 116/PDRR-D/VII/2007 tanggal 28 Juli 2007 ; |
| 89. 1 (satu) lembar surat Jasa Penambangan Batubara Blok 4 Waruba Pit 4.IVA oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No 049/AGM-SRK/VI/2007 tanggal 12 Juni 2007 ; |
| 90. 1 (satu) lembar surat harga satuan jasa penambangan batubara LCV Blok IV Waruba Pit 4.IVA oelh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM tanggal 07 Juni 2007 ; |
| 91. 2 (dua) lembar copy Surat Keberatan atas rencana penambangan kontraktor selain PD. Ruhui Rahayu di Ness 13 Blok IV Oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 074/PDRR-D/IV/2007 tanggal 17 April 2007 ; |
| 92. 2 (dua) lembar copy Surat usulan kontrak penambangan batubara oleh PD. Ruhui RAhayu kepada PT. AGM No : 089/PDRR-D/VII/2006 tanggal 17 Juli 2006 ; |
| 93. 2 (dua) lembar surat pertambangan batubara oleh PT. Ruhui Rahayu kepada Kepala Dinas Pertambangan Kab. Tapin No : 069/PDRR-E/IV/2007 tanggal 11 April 2007 ; |
| 94. 1 (satu) lembar surat pertambangan batubara oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tapin kepada Dirut. PD. Ruhui Rahayu No : 540/178/Distamben tanggal 10 April 2007 ; |
| 95. 2 ( dua) lembar copy surat perhitungan PPh dan PPN oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 027/AGM-SRK/IV/2007 tanggal 3 April 2007 ; |
| 96. 1 (satu) lembar copy surat harga satuan jasa penambangan batubara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 060/PDRR-D/III/2007 tanggal 3 MAret 2007 ; |
| 97. 1 (satu) lembar copy surat rencana penambangan batu bara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA (2) oleh PT. AGM kepada PD. RUhui Rahayu No : 026/AGM-SRK/III/2007 tanggal 29 Maret 2007 ; |
| 98. 2 (dua) lembar surat perhitungan PPh dan PPN jasa penambangan PD. Ruhui Rahayu oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 059/PDRR-D/III/2007 tanggal 28 Maret 2007 ; |
| 99. 1 (satu) lembar surat rencana penambangan dan pemasaran batubara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 058/PDRR-D/III/2007 tanggal 27 Maret 2007 ; |
| 100. 1 (satu) lembar copy surat rencana penambangan batubara blok LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 021/AGM-SRK/III/2007 tanggal 23 MAret 2007 ; |
| 101. 2 (dua) lembar surat penambangan Batubara LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 052/PDRR-D/III/06 tanggal 21 Maret 2007 ; |
| 102. 2 (dua) lembar copy surat koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan PT. AGM tentang kelanjutan penambangan di blok IV tanggal 14 Maret 2007 ; |
| 103. 1 (satu) lembar copy surat rencana penambangan batubara blok LCV Blok IV Waruba Pit.4.IVA oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 036/PDRR-D/III/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; |
| 104. 2 (dua) lembar surat perhitungan keuangan jasa penambangan PD. Ruhui Rahayu oleh PD, Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 035/PDRR-D/III/2007 tanggal 05 Maret 2007 ; |
| 105. 2 (dua) lembar copy surat tabel II.2 kinerja produksi kepada Bp. Henri Angkasa tanggal 05 Oktober 2006 ; |
| 106. 1 (satu) lembar surat pengiriman batubara ke KM 92 dan KM 94 via PD. Ruhui Rahayu oleh PD, Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 025/PDRR-D/II/2007 tanggal 22 Februari 2007 ; |
| 107. 2 (dua) lembar copy surat pembayaran batubara LCV Stockpile PT. AGM oleh PD. RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 003/PDRR-D/I/2007 tanggal 02 Januari 2007 ; |
| 108. 1 (satu) lembar surat pengiriman batubara tahap I oleh PD. RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 136/PDRR-D/VII/06 tanggal 08 Desember 2006 ; |
| 109. 1 (satu) lembar copy surat persetujuan harga batubara ROM – LCV oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 131/PDRR-D/VII/06 tanggal 04 Desember 2006 ; |
| 110. 1 (satu) lembar copy surat persetujuan harga pengembalian batubara ROM – LCV oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 176/AGM-SRK/XI/2006 tanggal 30 November 2006 ; |
| 111. 3 (tiga) lembar copy surat persetujuan harga pengembalian batubara LCV oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 172/AGM-SRK/XI/2006 tanggal 24 November 2006 ; |
| 112. 2 (dua) lembar copy surat pemberhentian operasional tambang oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 124/AGM-SRK/XI/2006 tanggal 09 November 2006 ; |
| 113. 1 (satu) lembar copy surat permintaan penawaran batubara produksi PDRR oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 120/PDRR-D/XI/06 tanggal 08 November 2006 ; |
| 114. 1 (satu) lembar copy surat eksternal memorandum dari GM. Operasional PT. AGM kepada Dirut. Ruhui Rahayu No : 02/Em-AGM/IX/2006 tanggal 16 September 2006 ; |
| 115. 1 (satu) lembar copy surat ijin prinsip pengangkutan batubara oleh PD. RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 102/PDRR/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 ; |
| 116. 1 (satu) lembar copy surat persetujuan prinsip oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 133/AGM-JKT/SRK/VIII/2006 tanggal 23 Agustus 2006 ; |
| 117. 1 (satu) lembar copy koordinasi pekerjaan dan teknis penambangan oleh PT. AGM tentang meeting mingguan tanggal 24 agustus 2006 ; |
| 118. 2 (dua) lembar copy surat usulan rencana kegiatan penambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 094/PDRR-D/VIII/06 tanggal 08 Agustus 2006 ; |
| 119. 1 (satu) lembar copy surat harga penambang batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 093/PDRR-D/VIII/06 tanggal 05 Agustus 2006 ; |
| 120. 1 (satu) lembar copy surat harga penambangan batubara oleh PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 123/AGM-JKT/SRK/VIII/2006 tanggal 04 Agustus 2006 ; |
| 121. 1 (satu) lembar copy surat kesepakatan harga satuan penambangan batubara oleh PD, RUhui Rahayu kepada PT. AGM No : 092/PDRR-D/VII/06 tanggal 28 Juli 2006 ; |
| 122. 2 (dua) berkas surat rencana penambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 090/PDRR-D/VII/06 tanggal 26 Juli 2006 ; |
| 123. 1 (satu) lembar copy surat kontraktor penambang batubara oelh PT. AGM kepada PD. RUhui Rahayu No : 117/AGM-JKT/SRK/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 ; |
| 124. 2 (dua) berkas surat usulan kontrak penambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 089/PDRR-D/VII?2006 tanggal 17 Juli 2006 ; |
| 125. 1 (satu) lembar copy surat draft kontrak pertambangan batubara oleh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No 83/PDRR-D/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 ; |
| 126. 1 (satu) lembar copy surat Survey dan observasi Tambang Galian C Di Areal PT. AGM oelh PD. Ruhui Rahayu kepada Pimpinan Project PT. AGM No : 067/PDRR-D/II/05 tanggal 22 Februari 2005 ; |
| 127. 1 (satu) lembar copy surat Revisi dan Tindak Lanjut Penawaran Harga Jasa Angkutan Batubara oelh PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 066/PDRR-D/II/05 tanggal 17 Februari 2005 ; |
| 128. 3 (tiga) lembar copy Matrik Koreksi Draft Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penggunaan Jalan dan Pelabuhan Khususu Barubara PT. AGM ; |
| 129. 1 (satu) lembar copy surat Memorandum od understanding antara Pemerintah Kab. Taoin dan PT. AGM No : 100/485/PEM – 037/AGM-TPN/XI/2004 tanggal 04 November 2004 ; |
| 130. 1 (satu) lembar copy surat Perkembangan Rancana Penambangan Barubara di Blik IV Kab. Tapin dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 072/AGM-JKT/SRK/V/2006 tanggal 30 Mei 2006 ; |
| 131. 1 (satu) lembar copy surat Perkembangan rancana Penambangan Batubara di Blok IV Kab. Tapin dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 68/PDRR-D/V/2006 tanggal 23 Mei 2006 ; |
| 132. 1 (satu) lembar surat Kerjasama Tambang Batubara dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 026/PDRR-D/II/06 tanggal 16 Februari 2006 ; |
| 133. 1 (satu) lembar surat Kerjasama Tambang Batubara Pada Areal Berkalori Tinggi dari PD. Ruhui Rahayu epada PT. AGM No : 007/PDRR-D/I/06 tanggal 16 januari 2006 ; |
| 134. 2 (dua) lembar copy surat risalah rapat Tindak Lanjut Kerjasama Penambangan antara PT AGM dengan PD, Ruhui Rahayu tanggal 06 Januari 2006 ; |
| 135. 1 (satu) lembar surat usulan penawaran Harga kerjasama Rambang Barybara oleh Pd, Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 006/PDRR-D/I/2006 yanggal 16 Januari 2006 ; |
| 136. 3 (tiga) lembar copy surat facimile perihal revisi perhitungan harga penawaran dan kerjasama dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM tanggal 13 Oktober 2005 ; |
| 137. 1 (satu) lembar copy surat Daftar Angkutan Batubara PD. Ruhui Rahayu dari PD. Ruhui Rahayu kepada PT. AGM No : 79/PDRR-D/II/05 tanggal 17 Maret 2005 ; |
| 138. 1 (satu) bundel copy Berita acara Produksi Batubara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. AGM dan Copy rekapitulasi Penerimaan Batubara Room LCV Tahun 2006 ; |
| 139. 1 (satu) bundel copy Berita acara Produksi Batubara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. AGM dan Copy rekapitulasi Penerimaan Batubara Room LCV Tahun 2007 ; |
| 140. 1 (satu) bundel copy Berita acara Produksi Batubara PD. Ruhui Rahayu dengan PT. AGM dan Copy rekapitulasi Penerimaan Batubara Room LCV Tahun 2008 ; |
| 141. 2 (dua) lembar copy surat perihal Permintaan Pertanggung jawaban tidak diserahkannya batu bara hasil penambangan dari PT. AGM kepada PD. Ruhui Rahayu No : 024/AGM-SRK/III/2008 tanggal 31 Maret 2008. |
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA IR.H.ZULKHAIRI, MM.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya tertanggal 16 Juli 2013 menyampaikan alasan-alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 22/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm. tanggal 4 Juli 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama atas putusan Nomor 22/Pid.Sus/Tipikor/2013 tanggal 4 Juli 2013, dengan amar putusan pidana yang dijatuhkan selama 3 (tiga ) tahun, dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan, masih terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Bahwa Majelis Hakim menyatakan Dakwaan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak terbukti dan membebaskan dakwaan primair adalah pertimbangan hukum yang kurang tepat ;
Bahwa oleh karenanya mohon Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, memutus sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 30 Mei 2013. (yang selengkapnya terlampir sebagaimana dalam memori bandingnya) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum antara lain yaitu :
Bahwa Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin berdiri sejak tahun 2003 berdasarkan ketentuan Perda No. 12 Tahun 2003 dengan tujuan pendirian untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan dunia usaha di daerah serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah ;
Bahwa untuk memimpin Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, sesuai dengan Perda No.13 tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PD.Ruhui Rahayu tersebut maka diangkatlah terdakwa Drs. BAMBANG WIJANARKO Bin WASTO (Alm), sebagai Direktur Umum bersama Ir.H.ZULKHAIRI,MM sebagai Direktur Utama dan Ir. Abdi Mahyudi sebagai Direktur Usaha, sebagaimana SK Bupati Tapin nomor : 821.291/25-Bang-I/BKD tanggal 26 Nopember 2004 ;
Bahwa untuk sumber permodalannya murni berasal dari Pemerintah Kabupaten Tapin dalam bentuk penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tapin ke Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu dengan rincian sebagai berikut :
Pada bulan Maret tahun 2005 yaitu sebesar Rp. 202.885.000,- ;
Pada bulan Juni tahun 2005 yaitu sebesar Rp.797.115.000,- ;
Pada tahun 2006 tambahan penyertaan modal sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Bahwa mengembangkan usaha yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu meliputi Bidang pertambangan yaitu melakukan penambangan batubara dan angkutan batubara. Bidang Pertanian seperti penjualan bibit karet, pinang iris dan Bidang perdagangan umum yaitu penjualan tangkai sapu, minuman jeruk kemasan ;
Bahwa dalam pelaksanaan usahanya bidang pertambangan maka PD Ruhui Rahayu telah melakukan kerjasama dengan PT. Antang Gunung Meratus sebanyak 2 (dua) kali yaitu : Pertama Pada tanggal 25 Agustus 2006 dengan surat perjanjian nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006,dan Kedua Pada tanggal 12 Juni 2007 dengan surat perjanjian nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 yang ditanda tangani oleh Henry Angkasa selaku Direktur Utama PT. Antang Gunung Meratus dan saksi Ir. H. Zulkhari, MM selaku Direktur Utama PD Ruhui Rahayu ;
Bahwa didalam pelaksanaan kerjasama PD Ruhui Rahayu dengan PT. Antang Gunung Meratus, ternyata PD Ruhui Rahayu telah mengikatkan perjanjian dengan pihak ketiga yaitu PT.Borneo Tiga Putra untuk membantu pelaksanaannya baik dalam penambangan ataupun dalam angkutan ;
Bahwa didalam kerjasama PD Ruhui Rahayu dengan PT. Antang Gunung Meratus, maka PD Ruhui Rahayu mendapat fee jasa Penambangan yaitu sebesar Rp 60.000/MT sedangkan dengan PD Ruhui Rahayu kerjasama dengan PT.Borneo Tiga Putra, Maka PD Ruhui Rahayu memberikan jasa penambangannya yaitu sebesar Rp 51.000/MT, dan dari keduanya kerjasama tersebut terdapat selisih yaitu sebesar Rp 9.000,-/MT yang akan didapat PD Ruhui Rahayu sebagai keuntungan, dimana sebagian dari keuntungan tersebut digunakan untuk operasional dalam kerjasama pertambangan tersebut, dan hasil bersih dari kerjasama PD Ruhui Rahayu dengan PT.Antang Gunung Meratus dan dengan PT.Borneo Tiga Putra, yang akan diterima sekitar Rp.4.000,- /MT ;
Bahwa ternyata pada lokasi yang akan dikerjakan yaitu di.Pit 4.IV.A Blok IV desa Ness tiga belas Kecamatan Tapin Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, ternyata PD Ruhui Rahayu telah mengeluarkan biaya operasional sendiri yaitu sebesar Rp.445.161.850,- (empat ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang murni dari Kas PD Ruhui Rahayu ;
Bahwa system pembayaran yang dilakukan oleh PT. Antang Gunung Meratus kepada PD Ruhui Rahayu ada yang menggunakan uang cash dan ada dengan batubara hasil yang ditambang dinilai dengan harga pasaran ;
Bahwa tagihan PD Ruhui Rahayu kepada PT. Antang Gunung Meratus sesuai perjanjian tanggal 25 Agustus 2006 nomor : 009/AGM-PDRR/VIII/2006 yaitu sebesar Rp 1.765.517.400,- Sedangkan yang dibayar oleh PT. Antang Gunung Meratus kepada PD Ruhui Rahayu yang menggunakan tunai melalui transper rekening Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263 , yaitu :
- tanggal 15 Januari 2007 sebesar Rp.259.185.098,00 ;
- tanggal 26 Januari 2007 sebesar Rp.244.364.598,00 ;
- tanggal 7 Februari 2007 sebesar Rp.251.774.848,00 ;
- tanggal 16 Februari 2007 sebesar Rp.251.774.848,00 ;
Total pembayaran tunai sebesar Rp. 1.007.099.392,00 (satu miliar tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) ;
Sedangkan pembayaran menggunakan batubara yaitu :
- tanggal 13 Desember 2006 , PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 478,43 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.47.843.000,00 ;
- tanggal 5 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 961,41 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.96.141.000,00;
- tanggal 24 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 100,648 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.100.648.000,00 ;
- tanggal 29 Januari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 33,43 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.3.343.000,00 ;
- tanggal 30 Januari 2007, PT. AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 135,12 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.13.512.000,00;
- tanggal 31 Januari 2007, PT. AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 619,88 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.61.988.000,00 ;
- tanggal 2 Februari 2007, PT.AGM membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 1.061,47 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.106.147.000,00 ;
- tanggal 8 Februari 2007, PT.Antang Gunung Meratus membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 2.997,65 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp.299.765.000,00 ;
Total pembayaran menggunakan batu bara sebesar 7.293,87 MT dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,00 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 729.387.000,00 ;
Bahwa jumlah antara yang ditagih oleh PD Ruhui Rahayu yaitu sebesar Rp 1.765.517.400,- dan yang telah dibayarkan oleh PT. Antang Gunung Meratus, secara tunai ataupun batubara (yang telah dinilai uang) yaitu totalnya sebesar Rp 1.736.486.392,- sehingga selisih yang belum dibayarkan oleh PT. Antang Gunung Meratus adalah sebesar Rp 29.031.008,- ;
Bahwa tagihan PD Ruhui Rahayu kepada PT. Antang Gunung Meratus sesuai perjanjian tanggal 12 Juni 2007 nomor : 008/AGM-PDRR/VI/2007 yaitu sebesar Rp 674.952.102,- Sedangkan yang dibayar oleh PT. Antang Gunung Meratus kepada PD Ruhui Rahayu yang menggunakan tunai melalui transper rekening Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin pada BNI Cabang Pembantu Kandangan Nomor Rekening 0107767263, yaitu :
- tanggal 19 Nopember 2007 sebesar Rp.99.419.110,00 ;
- tanggal 22 Nopember 2007 sebesar Rp.10.410.378,00 ;
- tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp.30.000,00 ;
- tanggal 15 Januari 2008 sebesar Rp.15.004.836,00 ;
- tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp.55.000.000,00 ;
Total pembayaran tunai sebesar Rp.209.834.324, ;
Sedangkan pembayaran menggunakan batubara yaitu :
- Tanggal 09 Januari 2008 PT. Antang Gunung Meratus membayar jasa pertambangan dengan cara menyerahkan batubara sebanyak 1.126,28 MT batubara dengan harga per MT sebesar Rp.100.000,- sehingga nilai totalnya adalah Rp.112.628.000 ;
Bahwa jumlah yang ditagih oleh PD Ruhui Rahayu yaitu sebesar Rp 674.952.102,- dan yang telah dibayarkan oleh PT. Antang Gunung Meratus baik tunai ataupun batubara (yang telah dinilai uang) yaitu totalnya sebesar Rp 322.462.324,- sehingga selisih yang belum dibayarkan oleh PT. Antang Gunung Meratus adalah sebesar Rp 352.489.778,- ;
Bahwa sedangkan sistem pembayaran yang dilakukan oleh PD Ruhui Rahayu dengan cara tunai yaitu kepada PT. Borneo Tiga Putra dan ada juga melalui oknum perusahaannya yaitu Harlan (Direktur PT. Borneo Tiga Putra), David dan Yustina (penyandang dana dan pemilik alat berat dari PT. Borneo Tiga Putra) dan H Hair ( penanggung jawab lapangan PT Borneo Tiga Putra ) ;
Bahwa pembayaran oleh PD Ruhui Rahayu kepada PT. Borneo Tiga Putra atau oknum dari PT. Borneo Tiga Putra yaitu :
- tanggal 18 Januari 2007, pembayaran pengembalian pinjaman kepada pak David sebesar Rp.225.000.000,- ;
- tanggal 31 Januari 2007, pembayaran jasa penambangan H. Hair via David sebesar Rp.100.000.000,- ;
- tanggal 31 Januari 2007, pembayaran jasa penambangan Herlan via David sebesar Rp.25.000.000,- ;
- tanggal 14 Februari 2007, pembayaran jasa pertambangan PT. Borneo sebesar Rp.150.000.000,- ;
- tanggal 14 Februari 2007, pembayaran Angsuran Hutang biaya jasa pertambangan Bp. Herlan sebesar Rp. 50.000.000,- ;
- tanggal 20 Februari 2007, pembayaran angsuran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.150.000.000,- ;
- tanggal 12 Juni 2007 , pembayaran angsuran jasa pertambangan PT.Borneo sebesar Rp.66.000.000,- ;
- tanggal 14 desember 2007, pembayaran jasa pertambangan Herlan via David sebesar Rp.30.000.000,-
- tanggal 24 Februari 2008, pembayaran kepada Yustina sebesar Rp.55.000.000,- ;
Bahwa jumlah total yang telah dibayarkan oleh PD Ruhui Rahayu dibayarkan kepada PT. Borneo Tiga Putra atau oknum dari PT. Borneo Tiga Putra yaitu sebesar Rp 851.000.000,- ;
Bahwa PD Ruhui Rahayu selain usaha dalam bidang pertambangan batubara, juga membuka usaha penangkaran bibit karet OMT (okulasi mata tidur), pembelian lahan kebun karet seluas 2,8 Hektar di desa Tatakan ;
Bahwa PD Ruhui rahayu dalam operasionalnya telah mempergunakan keuangannya untuk biaya perlengkapan/keperluan kantor, asset kantor/PD Ruhui Rahayu dan khusus pembayaran gaji karyawan tidak ada dasarnya sehingga pengambilan uang hanya sesuai perkiraan saja ;
Bahwa dari seluruh keuangan yang telah digunakan oleh PD Ruhui Rahayu telah sepengetahuan saksi Ir. H. Zulkhairi, MM selaku Direktur Utamanya dan terdakwa Drs Bambang Wijanarko sebagai Direktur Umum, akan tetapi tidak tertib dalam administrasi khususnya keuangan, ada yang tercatat dilaporan dan ada pula yang tidak ada yang ditulis nama orang padahal pembayaran untuk Badan Hukumnya, bahkan adanya pengambilan uang melalui cek yaitu : tanggal 8 Februari 2006 sebesar Rp. 5.047,500,-, tanggal 31 Desember 2006 sebesar Rp.90.000.000,- tanggal 14 Februari 2008 sebesar Rp. 71.000.000,-, tanggal 14 Februari 2008 sebesar Rp.5.500.000,-, tanggal 20 Februari 2008 sebesar Rp. 4.385.000,- dari Kas PD Ruhui Rahayu yang laporannya tidak sesuai peruntuknya ;
Bahwa atas hal tersebut terdakwa Drs. Bambang Wijanarko sebagai Direktur Umum dan saksi Ir.H. Zulkhairi, MM selaku Direktur Utamanya dalam membuat laporan keuangan yang dibuat tidak dapat dipahami oleh Badan Pengawas PD Ruhui Rahayu, serta tidak secara rutin membuat laporan bulanan atau tiwulan dan tahunannya kepada Badan Pengawas PD Ruhui Rahayu dan Bupati Tapin ataupun pihak yang terkaitnya dilingkungan Pemda Tapin ;
Bahwa PD Ruhui Rahayu pernah mendapat keuntungan pada tahun 2005, akan tetapi seluruh usaha yang dilakukan oleh perusahaan daerah Ruhui Rahayu dalam kurun waktu tahun 2006 s/d 2008 tidak pernah memberikan kontribusi keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tapin ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan (penyertaan) ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding dapat menerima uraian Majelis Hakim tingkat pertama, mengenai pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primair yang tidak terbukti serta dakwaan subsidair yang dinyatakan terbukti tersebut, oleh karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum yang dituangkan dalam memori bandingnya tertanggal 16 Juli 2013 Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat, karena Majelis Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa alasan-alasan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam memori bandingnya tidak beralasan untuk dapat membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juli 2013, Nomor : 22/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juli 2013, Nomor : 22/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.Bjm., sudah tepat dan cukup adil, sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“, ini terkandung maksud putusan Pengadilan harus dapat memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa, bagi masyarakat dan juga kepada saksi korban karena orientasi pemidanaan adalah memberikan keseimbangan terhadap kepentingan masyarakat, kepentingan Terdakwa dan juga kepentingan saksi korban, maka Pengadilan Tinggi berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus dapat memberikan rasa keadilan dan sekaligus memberikan keseimbangan antara Terdakwa dengan Terdakwa lain dalam perkara yang terpisah, oleh karenanya lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa cukup memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 242 KUHAP, Majelis Hakim tingkat banding sependapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan Terdakwa dan sesuai Pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP selama Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat ketentuan dari Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini terutama Pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
M ENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 4 Juli 2013, Nomor : 22/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.Bjm., yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI SELASA, TANGGAL 27 AGUSTUS 2013, oleh kami H. MACHMUD RACHIMI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, SUTANTO,SH.MH. dan HADI SUTJIPTO, SH. M.Hum. Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI SELASA, TANGGAL 17 SEPTEMBER 2013, juga dengan dihadiri para Hakim Anggota serta Hj. HALIDAH.SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
H.MACHMUD RACHIMI, SH.MH.
Hakim Angggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
SUTANTO ,SH.MH. HADI SUTJIPTO, SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. HALIDAH.SH.