209/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 209/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Noor Siah Binti Suriansyah Alm.
“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
P U T U S A N
Nomor 209/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Noor Siah Binti Suriansyah Alm. Tempat Lahir : Malinau. Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun / 1 Juli 1982. Jenis Kelamin : Perempuan. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kelurahan Sari Gadung RT 005 RW 000 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Mengurus Rumah Tangga.
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 25 Juli 2017 s/d tanggal 26 Juli 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 26 Juli 2017 s/d tanggal 14 Agustus 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : sejak tanggal 15 Agustus 2017 s/d tanggal 23 September 2017.
Penuntut Umum : sejak tanggal 06 September 2017 s/d tanggal 25 September 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 11 September 2017 s/d tanggal 10 Oktober 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d tanggal 9 Desember 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 209/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 19 September 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 209/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 19 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 209/Pen.Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 19 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan para saksi dan ahli yang dibacakan dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-227/KANDA/09/2017, tertanggal 25 Oktober 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NOOR SIAH Binti SURIANSYAH (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOOR SIAH Binti SURIANSYAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
103 (seratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis DEXYTAB.
108 (seratus delapan) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
1 (satu) buah dompet kecil warna coklat muda.
1 (satu) buah dompet besar warna merah muda.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan yang paling kecil baru berumur 1 (satu) tahun yang masih menyusui.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan Nomor Register Perkara : PDM-227/KANDA/09/2017, tertanggal 06 September 2017 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa NOOR SIAH Binti SURIANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Desa Malinau RT 02 RW I Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah orang tua terdakwa, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran obat yang telah ditarik izin edarnya kemudian beberapa anggota Kepolisian diantaranya adalah saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO langsung berangkat menuju ke rumah orang tua terdakwa, setelah saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO beserta anggota Kepolsian lainnya sampai di depan rumah orang tua terdakwa, seketika terdakwa yang sebelumnya sedang duduk di warung di depan rumah orang tua terdakwa langsung berlari ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah dompet besar warna merah muda dengan maksud akan terdakwa buang ke bagian belakang rumah, akan tetapi perbuatan terdakwa berhasil dicegah oleh saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO, kemudian saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO meminta agar terdakwa membuka dompet besar warna merah muda milik terdakwa tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 103 (seratus tiga) butir obat jenis Dexytab dan 108 (seratus delapan) butir obat jenis Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Dexytab dan obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. MADI (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus yang berisi 9 (sembilan) butir obat Dexytab dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap butir obat Carnophen atau Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir obat Carnophen, yang mana selanjutnya terdakwa akan menerima bagian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari sdr. MADI (DPO) untuk setiap penjualan obat Dexytab dan atau Carnophen senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0906 tanggal 31 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009, dan terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Dexitab yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0907 tanggal 31 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa NOOR SIAH Binti SURIANSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Desa Malinau RT 02 RW I Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah orang tua terdakwa, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat perihal adanya peredaran obat yang telah ditarik izin edarnya kemudian beberapa anggota Kepolisian diantaranya adalah saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO langsung berangkat menuju ke rumah orang tua terdakwa, setelah saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO beserta anggota Kepolsian lainnya sampai di depan rumah orang tua terdakwa, seketika terdakwa yang sebelumnya sedang duduk di warung di depan rumah orang tua terdakwa langsung berlari ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah dompet besar warna merah muda dengan maksud akan terdakwa buang ke bagian belakang rumah, akan tetapi perbuatan terdakwa berhasil dicegah oleh saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO, kemudian saksi DWI NUR CAHYANTO Bin SUPARLAN dan saksi DIANA SUPRAMONO Bin EDI SUSANTO meminta agar terdakwa membuka dompet besar warna merah muda milik terdakwa tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 103 (seratus tiga) butir obat jenis Dexytab dan 108 (seratus delapan) butir obat jenis Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Dexytab dan obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. MADI (DPO) untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus yang berisi 9 (sembilan) butir obat Dexytab dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap butir obat Carnophen atau Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap keping yang berisi 10 (Sepuluh) butir obat Carnophen, yang mana selanjutnya terdakwa akan menerima bagian sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari sdr. MADI (DPO) untuk setiap penjualan obat Dexytab dan atau Carnophen senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0906 tanggal 31 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009, dan terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Dexitab yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0907 tanggal 31 Juli 2017 yang ditandatangani oleh DRI WASKITHO. S.Si, Apt, M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan. Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan dan Saksi Diana Supramono Bin Edi Susanto, masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya, kemudian pada pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, sekitar jam 16.00 WITA, saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan dan Saksi Diana Supramono Bin Edi Susanto (para saksi) bersama anggota lainnya mendatangi lokasi di Desa Malinau RT. 02 RW. I Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan. Sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang duduk di warung depan rumah. Setelah melihat kedatangan para saksi dan anggota lainnya, terdakwa terkejut dan berlari ke dalam rumah.
Bahwa kemudian para saksi langsung mendatangi terdakwa dan melihat terdakwa mengambil dompet warna merah muda dan akan membuangnya ke belakang rumah. Melihat hal tersebut saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan segera menghentikan terdakwa dan meminta agar terdakwa memperlihatkan isi dompet tersebut. Setelah dompet tersebut dibuka ternyata berisi obat jenis Carnophen sebanyak 108 (seratus delapan) butir dan obat jenis Dexetab sebanyak 103 (seratus tiga) butir. Kemudian para saksi mengamankan terdakwa beserta barang buktinya. Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari Madi (DPO).
Bahwa obat tersebut ditemukan dalam dompet warna merah muda yang disimpan di dalam rumah terdakwa. Obat jenis Carnophen dijual Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir, sedangkan obat jenis Dexetab dijual Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus isi 9 (sembilan) butir. Terdakwa mendapatkan pembagian hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap penjualan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Obat jenis Carnophen untuk oba tulang tetapi sudah dicabut ijin edarnya karena disalahgunakan untuk mabuk-mabukan dengan meminumnya dalam jumlah banyak.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan Berita Acara Pemerisaan Ahli yang bernama M. Fardiyannor, M.Sc.Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan bernama Jatmika, S.H.,M.M., dan Pandhu Setya Budi, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2017 sebagai berikut :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya. Kegunaan Carnophen adalah untuk melemaskan otot bagi penderita rheumatik. Sedangkan Dexitab adalah obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk kering. Ketiga jenis obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat dijualbelikan lagi.
Bahwa apabila kedua jenis obat ini dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Standar penggunaan Carnophen maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter, sedangkan Dexitab maksimal 3 kali sehari 1-2 tablet sekali minum.
Bahwa yang berwenang menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat yang berijin maupun apotek yang berijin. Untuk obat keras jenis Carnophen dan Dexitab tidak ada yang berwenang menjual maupun mengedarkan kedua obat tersebut karena kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI sehingga tidak dapat dijualbelikan lagi dan sudah harus ditarik dari pasaran.
Bahwa untuk mempunyai keahlian menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat berijin yang mempunyai Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab di toko obat tersebut, sedangkan untuk apotek harus mempunyai apoteker sebagai penanggung jawab di apotek tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa sangat tidak wajar dan tidak sesuai indikasi atau kegunaannya.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0906 dan LP.Nar.K.17.0907, masing-masing tertanggal 31 Juli 2017; Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009; dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal; Lampiran Public Warning dari Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HM. 03.03.1.43.14.12.8256 Tentang Kosmetika Mengandung Pewarna Dilarang; Tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri (Hg) Tentang Kosmetika Mengandung Bahan DiLarang Hidrokinon, tertanggal 27 Desember 2012.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, sekitar jam 16.00 Wita, terdakwa ditangkap polisi dirumahnya sendiri di Desa Malinau RT. 02 RW. I Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena menyimpan dan menjual obat jenis Carnophen dan Dexetab. Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dexetab tersebut dari Madi 4 (empat) hari sebelum penangkapan.
Bahwa Madi adalah adik ipar terdakwa. Karena Madi mau keluar bersama isterinya kemudian menitipkan kedua jenis obat tersebut kepada terdakwa dalam dompet milik isterinya dengan memberitahukan harga obat tersebut dengan pesan kalau ada polisi disuruh membuang saja obat tersebut. Kemudian terdakwa menaruh kedua jenis obat tersebut di atas gorden agar mudah mengambilnya.
Bahwa karena sebelumnya Madi sudah mengatakan kepada orang-orang kalau mau membeli obat dengan terdakwa, maka orang-orang yang mengerjakan jembatan membelinya kepada terdakwa. Mereka kadang minum di tempat terdakwa dan kadang juga dibawa pergi. Mereka minum kadang 1 (satu) biji, 2 (dua) biji, paling banyak 3 (tiga) biji. Terdakwa sendiri tidak tahu kegunaan obat tersebut.
Bahwa mereka yang membeli tidak sakit katanya biar kerjanya enak. Terdakwa menjual obat jenis Dexitab 1 (satu) bungkus berisi 9 (sembilan) butir seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Carnophen sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Terdakwa tidak mengambil keuntungan tetapi setiap Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa diberi Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pertama kali dititipi hari Sabtu, terdakwa menjual Carnophen 7 (tujuh) keping dan Dexitab 50 (lima puluh) bungkus; hari kedua : Carnophen 5 (lima) keping dan Dexitab 50 (lima puluh) bungkus; hari ketiga Carnophen 1 (satu) box dan Dexitab 10 (sepuluh) bungkus. Hari pertama laku Rp170.000,00 terdakwa diberi Rp30.000,00; hari kedua laku Rp130.000,00 terdakwa diberi Rp20.000,00 dan hari ketiga laku Rp170.000,00 terdakwa diberi Rp30.000,00.
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang duduk di warung di depan rumah orang tuanya kemudian polisi datang naik dua buah sepeda motor dan mobil. Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya. 4 orang yang naik sepeda motor tidak pakaian dinas tetapi membawa senjata. Kemudian terdakwa lari masuk ke dalam rumah untuk mengambil kedua jenis obat tersebut untuk dibuang tetapi jatuh di kamar kosong kemudian diambil polisi.
Bahwa pekerjaaan terdakwa sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga, mengasuh anak. Terdakwa mengetahui dari orang-orang yang sudah ditangkap kalau menjual obat tersebut dilarang. Terdakwa bersedia menjualkan kedua jenis obat tersebut karena daripada menganggur dan uang hasil penjualan bisa buat jajan. Terdakwa merasa bersalah, malu, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 103 (seratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Dexytab; 108 (seratus delapan) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen; 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat muda dan 1 (satu) buah dompet besar warna merah muda, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan para saksi yang dibacakan, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya. Kemudian pada pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, sekitar jam 16.00 WITA, saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan dan Saksi Diana Supramono Bin Edi Susanto (para saksi) bersama anggota lainnya mendatangi lokasi di Desa Malinau RT. 02 RW. I Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan.
Bahwa sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang duduk di warung depan rumah. Setelah melihat kedatangan para saksi dan anggota lainnya, terdakwa terkejut dan berlari ke dalam rumah untuk mengambil obat jenis Carnophen dan Dexetab yang disimpan di dalam sebuah dompet besar warna merah muda yang ditaruh di atas gorden untuk dibuang tetapi jatuh di kamar kosong kemudian diambil oleh saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan.
Bahwa setelah dompet tersebut dibuka ternyata berisi obat jenis Carnophen sebanyak 108 (seratus delapan) butir dan obat jenis Dexetab sebanyak 103 (seratus tiga) butir. Terdakwa mendapatkan kedua jenis obat tersebut dari Madi pada hari Sabtu atau 4 (empat) hari sebelumnya. Madi adalah adik ipar terdakwa. Madi menitipkan kepada terdakwa karena mau keluar bersama isterinya kemudian menitipkan kedua jenis obat tersebut kepada terdakwa dalam dompet milik isterinya.
Bahwa Madi juga memberitahukan harga obat tersebut dengan pesan kalau ada polisi disuruh membuang kedua jenis obat tersebut. Kemudian terdakwa menaruh kedua jenis obat tersebut di atas gorden agar mudah mengambilnya. Kemudian terdakwa menjual kedua jenis obat tersebut kepada orang-orang yang mengerjakan jembatan. Terdakwa sendiri tidak tahu kegunaan obat tersebut. mereka yang membeli kedua jenis obat tersebut tidak mengatakan sedang sakit tetapi supaya kerjanya enak.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Dexitab untuk 1 (satu) bungkus berisi 9 (sembilan) butir seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Carnophen seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Mereka kadang minum di tempat terdakwa dan kadang juga dibawa pergi. Mereka minum kadang 1 (satu) biji, 2 (dua) biji dan paling banyak 3 (tiga) biji. Dari hasil penjualan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa mendapatkan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa pertama kali dititipi hari Sabtu, terdakwa berhasil menjual Carnophen 7 (tujuh) keping dan Dexitab 50 (lima puluh) bungkus; hari kedua : Carnophen 5 (lima) keping dan Dexitab 50 (lima puluh) bungkus; hari ketiga Carnophen 1 (satu) box dan Dexitab 10 (sepuluh) bungkus. Hari pertama laku Rp170.000,00 terdakwa diberi Rp30.000,00; hari kedua laku Rp130.000,00 terdakwa diberi Rp20.000,00 dan hari ketiga laku Rp170.000,00 terdakwa diberi Rp30.000,00.
Bahwa pekerjaaan terdakwa sehari-harinya adalah sebagai ibu rumah tangga dan mengasuh anak. Terdakwa mengetahui dari orang-orang yang sudah ditangkap kalau menjual kedua jenis obat tersebut dilarang. Terdakwa bersedia menerima titipan dan menjual kedua jenis obat tersebut karena daripada menganggur dan uang hasil penjualan kedua jenis obat tersebut bisa dipakai untuk jajan. Terdakwa merasa bersalah, malu, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0906 dan LP.Nar.K.17.0907, contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein dan karisprodol dan dekstrometorphan HBr serta Dekstrometorpan HBr, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013, sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan/diedarkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Noor Siah Binti Suriansyah Alm ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yang sudah dicabut ijin edarnya. Kemudian pada pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017, sekitar jam 16.00 WITA, saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan dan Saksi Diana Supramono Bin Edi Susanto (para saksi) bersama anggota lainnya mendatangi lokasi di Desa Malinau RT. 02 RW. I Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan.
Menimbang, bahwa sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang duduk di warung depan rumah. Setelah melihat kedatangan para saksi dan anggota lainnya, terdakwa terkejut dan berlari ke dalam rumah untuk mengambil obat jenis Carnophen dan Dexetab yang disimpan di dalam sebuah dompet besar warna merah muda yang ditaruh di atas gorden untuk dibuang tetapi jatuh di kamar kosong kemudian diambil oleh saksi Dwi Nur Cahyanto Bin Suparlan.
Menimbang, bahwa setelah dompet tersebut dibuka ternyata berisi obat jenis Carnophen sebanyak 108 (seratus delapan) butir dan obat jenis Dexetab sebanyak 103 (seratus tiga) butir. Terdakwa mendapatkan kedua jenis obat tersebut dari Madi pada hari Sabtu atau 4 (empat) hari sebelumnya. Madi adalah adik ipar terdakwa. Madi menitipkan kepada terdakwa karena mau keluar bersama isterinya kemudian menitipkan kedua jenis obat tersebut kepada terdakwa dalam dompet milik isterinya.
Menimbang, bahwa Madi juga memberitahukan harga obat tersebut dengan pesan kalau ada polisi disuruh membuang kedua jenis obat tersebut. Kemudian terdakwa menaruh kedua jenis obat tersebut di atas gorden agar mudah mengambilnya. Kemudian terdakwa menjual kedua jenis obat tersebut kepada orang-orang yang mengerjakan jembatan. Terdakwa sendiri tidak tahu kegunaan obat tersebut. mereka yang membeli kedua jenis obat tersebut tidak mengatakan sedang sakit tetapi supaya kerjanya enak.
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat jenis Dexitab untuk 1 (satu) bungkus berisi 9 (sembilan) butir seharga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Carnophen seharga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Mereka kadang minum di tempat terdakwa dan kadang juga dibawa pergi. Mereka minum kadang 1 (satu) biji, 2 (dua) biji dan paling banyak 3 (tiga) biji. Dari hasil penjualan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa mendapatkan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pertama kali dititipi hari Sabtu, terdakwa berhasil menjual Carnophen 7 (tujuh) keping dan Dexitab 50 (lima puluh) bungkus; hari kedua : Carnophen 5 (lima) keping dan Dexitab 50 (lima puluh) bungkus; hari ketiga Carnophen 1 (satu) box dan Dexitab 10 (sepuluh) bungkus. Hari pertama laku Rp170.000,00 terdakwa diberi Rp30.000,00; hari kedua laku Rp130.000,00 terdakwa diberi Rp20.000,00 dan hari ketiga laku Rp170.000,00 terdakwa diberi Rp30.000,00.
Menimbang, bahwa pekerjaaan terdakwa sehari-harinya adalah sebagai ibu rumah tangga dan mengasuh anak. Terdakwa mengetahui dari orang-orang yang sudah ditangkap kalau menjual kedua jenis obat tersebut dilarang. Terdakwa bersedia menerima titipan dan menjual kedua jenis obat tersebut karena daripada menganggur dan uang hasil penjualan kedua jenis obat tersebut bisa dipakai untuk jajan. Terdakwa merasa bersalah, malu, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya. Kegunaan Carnophen adalah untuk melemaskan otot bagi penderita rheumatik. Sedangkan Dexytab adalah obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk kering. Ketiga jenis obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat dijualbelikan lagi.
Menimbang, bahwa apabila kedua jenis obat ini dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Standar penggunaan Carnophen maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter, sedangkan Dexytab maksimal 3 kali sehari 1-2 tablet sekali minum.
Menimbang, bahwa yang berwenang menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat yang berijin maupun apotek yang berijin. Untuk obat keras jenis Carnophen dan Dexytab tidak ada yang berwenang menjual maupun mengedarkan kedua obat tersebut karena kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI sehingga tidak dapat dijualbelikan lagi dan sudah harus ditarik dari pasaran.
Menimbang, bahwa untuk mempunyai keahlian menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat berijin yang mempunyai Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab di toko obat tersebut, sedangkan untuk apotek harus mempunyai apoteker sebagai penanggung jawab di apotek tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa sangat tidak wajar dan tidak sesuai indikasi atau kegunaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0906 dan LP.Nar.K.17.0907, contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein dan karisprodol dan dekstrometorphan HBr serta Dekstrometorpan HBr, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013, sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan/diedarkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhdap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 103 (seratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Dexytab; 108 (seratus delapan) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen; 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat muda dan 1 (satu) buah dompet besar warna merah muda, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen dan dexytab sebagai penghasilannya sehari-hari daripada menganggur.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen dan dexytab untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen dan dexytab secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen dan dexytab tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen dan dexytab itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Bahwa terdakwa menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya sehingga merupakan modal utama untuk mudahnya dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan nantinya.
Bahwa terdakwa adalah seorang wanita yang mempunyai 4 orang anak, terdiri dari 2 orang dari suami pertama, mereka saat ini ada yang masih sekolah SD dan kelas II SMA, dengan suami kedua 2 orang yang saat ini umur 4 tahun dan umur 1 tahun.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Noor Siah Binti Suriansyah Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
103 (seratus tiga) butir obat sediaan farmasi jenis Dexytab;
108 (seratus delapan) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen;
1 (satu) buah dompet kecil warna coklat muda dan
1 (satu) buah dompet besar warna merah muda
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 31 Oktober 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 1 Nopember 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. Tawahidi, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Asis Budianto, S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
H. TAWAHIDI