398/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 398/PDT/2017/PT.DKI
YEANE alias YEANE SAILAN >< DENIS ANTHONY MICHAEL KEET
MENGADILI ï€ Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 679/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Maret 2017 yang dimohonkan banding ï€ Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 398/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; ----------------------------------------------------------------
YEANE alias YEANE SAILAN, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di di Pantai Mutiara Blok ZD No. 5 RT.011/RW 016 , RW 016, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pemegang kartu tanda penduduk nomor 3171025008750002. Dalam hal ini memberi kuasa kepada G.P Aji Wijaya, S.H.;Rifki Febriadi, S.H.,dan Tengku Sartika Hirsatudya,S.H. Rio Kurnia Maesa, SH, MH , Hardiansyah, SH, MH , Bramasta Noviantara Girindra Wardhana, SH dan YUsriza Abdullah Pratama, SH. MH para Advokat pada kantor hukum Aji Wijaya & Co., beralamat di Gedung Cyber 2 Tower, Lantai 31, Jl. H. R. Rasuna Said, blok X-5, No. 13, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 April 2017 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; --------------------------------------------------------
LAWAN
DENIS ANTHONY MICHAEL KEET , warga Negara Australia, No. Passport PE0395158 beralamat di # 19-08 Peach Garden No. 6 Meyer Road Singapore 437606 dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku individual Pemberi kuasa kepada ALDI FIRMANSYAH, SH,MH DKK FKNK Law Firm, yang mempunyai alamat di Gedung Kemang Poin, Lantai 1 Unit 104 -105 Jl. Kemang Point , Lantai 1, Unit 104-105, Jl Kemang Raya No. 3, Jakarta 12730 berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 27 Februari 2017 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 30 September 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 September 2016 dalam Register Nomor 679/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat pernah terikat tali perkawinan yang dilaksanakan di Melbourne, Australia, pada tanggal 18 Mei 2002, sebagaimana ternyata dari Certificate of Marriage tertanggal 18 Mei 2002 yang dilakukan berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di Australia.
Bahwa, dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki yaitu Luke Xavier Keet (Luke), di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2003, berdasarkan Akta Kelahiran No. 80/U/JP/2003 tanggal 4 Agustus 2003 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Bahwa, setelah menjalani masa perkawinan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut telah putus karena perceraian sebagaimana putusan No. 465/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tertanggal 22 Oktober 2013 (“Putusan Cerai No. 465”) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan amarnya berbunyi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara agama Kristen di Nomor 210 Lonsdale St. Melbourne, Victoria Of Australia pada tanggal 18 Mei 2002 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat bernama: Luke Xavier Keet, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2003 berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
Bahwa putusan tersebut diikuti dengan terbitnya Kutipan Akta Perceraian No.01/AI/2015, tertanggal 7 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa, selama menjalani perkawinan dengan Tergugat, Penggugat mengalami masa-masa yang penuh penderitaan yang diakibatkan oleh perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, perbuatan–perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun moril sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Bahwa, Tergugat telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Penggugat yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2012 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, dimana saat itu Tergugat baru pulang dari bar Cork and Screw Kodel di daerah Kuningan kemudian masuk ke kamar Penggugat dan mengambil Luke yang sedang dalam kondisi demam dan sedang tidur dipelukan Penggugat untuk dipindahkan ke kamar Tergugat, namun Penggugat tidak mengizinkan sehingga Tergugat membuat gaduh dan membuat Penggugat merasa kesal dan menyuruh Tergugat untuk keluar dari kamar Penggugat.Namun tidak berselang lama Tergugat kembali masuk kamar Penggugat dan menganiaya Penggugat dengan mengangkat dan melemparkan tubuh Penggugat ke lantai yang mengakibatkan Penggugat terluka dan merasa kesakitan.
Bahwa, pada hari yang sama Penggugat melaporkan Tergugat ke Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan dan oleh petugas Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan kemudian Penggugat dibawa ke Rumah Sakit Pertamina untuk dilakukan visum. Setelah divisum selesai, Penggugat kembali ke kantor Polres Metro Jakarta dan membuat laporan Polisi dengan No. LP/863/K/V/2012/PMJ/ Restro Jaksel, tertanggal 21 Mei 2012 atas perbuatan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Tergugat.
Bahwa, atas penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan Tergugat telah ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Juli 2013 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Selatan, namun hingga saat ini Tergugat tidak pernah mengindahkan proses pidana tersebut dengan tidak menghadiri panggilan untuk penyerahan berkas perkara dan Tergugat selaku Tersangka dari Polres Jakarta Selatan kepada Pihak Kejaksaan (penyerahan tahap II) untuk dilakukan Penuntutan dan proses persidangan selaku terdakwa.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat, selain perbuatan tindak KDRT, Tergugat juga melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya terkait dengan pelanggaran hak asuh anak yang dimiliki oleh Penggugat sebagai ibu kandungnya.
Bahwa, sehubungan pengasuhan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Luke, Penggugat pernah melaporkan perbuatan Tergugat akibat perbuatannya telah melarikan Luke tanpa seijin dari Penggugat sebagai ibu kandungnya. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 20012 sesaat setelah Tergugat melakukan perbuatan KDRT kepada Penggugat, dimana pada keesokan harinya tanggal 21 Mei 2012 Penggugat memperoleh informasi bahwa Tergugat telah membawa Luke meninggalkan Jakarta menuju Malaysia (terbang menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 724 penerbangan pukul 19.30 WIB) selanjutnya anak tersebut dibawa ke Australia oleh Tergugat.
Bahwa, atas tindakan Tergugat yang membawa serta Luke tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat sebagai ibu kandungnya tersebut, Penggugat melaporkan Tergugat ke Family Court of Australia at Sydney (Pengadilan Keluarga di Sydney) atas dasar parental kidnapping dengan register perkara dengan File No. (P)SYC3121/2012 dan terhadap laporan tersebut telah disidangkan dan dikeluarkan putusan akhir tertanggal 13 Juli 2012 dengan amar pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa selama proses hukum di Indonesia terkait hak asuh anak, maka Luke tinggal bersama Yeane (ibunya);
Bahwa Dennis Anthony Michael Keet (ayahnya) dapat mengunjungi Luke berdasarkan persetujuan atau perintah dari pengadilan yang berwenang di Indonesia.
Kemudian, berdasarkan Consent Orders tertanggal 30 Juli 2012 terkait perkara tersebut, telah dijatuhkan pula hukuman kepada Tergugat yang pada pokoknya memerintahkan agar Tergugat membayar uang Settlement kepada Penggugat sebesar $20,873,00 (dua puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga dollar Australia) yang wajib dilakukan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari sejak putusan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Family Court tersebut tersebut, pada tanggal 27 Juli 2012 Penggugat berhasil membawa Luke kembali dan tinggal bersama-sama di Jakarta, sedangkan Tergugat hanya dapat menemui Luke dengan persyaratan tertentu dengan ditemani oleh supervisi (pengawas).
Bahwa, atas dasar niat baik Penggugat untuk membesarkan Luke tanpa menghilangkan peran Tergugat selaku ayahnya, Penggugat memberikan waktu kunjungan kepada Tergugat untuk dapat bertemu Luke sebanyak 4 (empat) kali dalam seminggu dengan waktu kunjungan setiap Luke pulang sekolah atau les. Namun niat baik dan kesempatan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut justru disalah gunakan oleh Tergugat, dimana pada tanggal 7 September 2012 sekitar jam 16.00 WIB setelah Tergugat menjemput Luke di tempat kediaman Penggugat di Pakubuwono Residence, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam perjalanan di sekitar jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Tergugat melarikan Luke dari penguasaan Penggugat setelah memanfaatkan kelengahan sopir mobil yang dipakai untuk menjemput Luke. Dan sampai gugatan ini diajukan Tergugat sama sekali tidak berusaha memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menemui serta turut serta mengasuh Luke yang saat ini tidak diketahui keberadaannya oleh Penggugat.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mulia, bukannya mematuhi amar dan perintah putusan Family Court sebagaimana tersebut diatas, Tergugat malah mengajukan Gugatan perceraian tertanggal 08 Agustus 2012 disertai tuntutan hak asuh anak terhadap Penggugat, gugatan mana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide angka 3 surat Gugatan a quo).
Bahwa, walaupun dalam Putusan Cerai No. 465, dimana salah satu amarnya menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak (Luke) berada dalam asuhan Tergugat, namun Penggugat sebagai ibu kandungnya masih mempunyai hak untuk mengasuh dan memelihara anak tersebut.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 41 Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang menyatakan bahwa:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberi keputusan.
Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bekas istri.
Bahwa, kenyataannya Penggugat yang merupakan ibu kandung Luke sama sekali tidak bisa menemui apalagi mengasuh dan memelihara anaknya karena Tergugat telah membawa pergi Luke yang sampai gugatan ini diajukan Penggugat tidak mengetahui keberadaannya.
Majelis Hakim yang kami hormati, tindak penganiayaan (KDRT) dan perbuatan melarikan Luke dari Penggugat tanpa memberikan hak dan kesemapatan kepada Penggugat untuk turut memelihara anaknya yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugiantersebut.”
Bahwa, perbuatan materiil yang dilakukan Tergugat tersebut jelas memenuhi unsur-unsur-unsur perbuatan melanggar hukum sesuai doktrin yang berkembang dan diakui dalam hukum perdata di Indonesia, yakni :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
3. Bertentangan dengan kesusilaan.
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Bahwa, atas kejadian-kejadian tersebut Penggugat mengalami depresi yang sangat berat dan Penggugat sama sekali tidak bisa menjalani aktivitas selama 4 (empat) tahun dan sampai saat ini masih menjalani pengobatan dan perawatan di Rumah Sakit di Singapura yang tentu saja mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Bahwa, perbuatan Tergugat dengan melakukan KDRT terhadap Penggugat jelas-jelas bertentangan dengan dengan kewajiban hukum Tergugat selaku kepala rumah tangga yang berkewajiban melindungi Penggugat sebagai isterinya, setelah putusnya perkawinan Tergugat juga berkewajiban dan memastikan bahwa Luke tetap mendapatkan curahan kasih sayang dari Penggugat selaku ibu kandungnya.
Bahwa, akibat perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut :
Kerugian Materil :
Biaya yang harus dikeluarkan Pengugat selama menjalani pengobatan dan perawatan di Singapura adalah sebagai berikut:
-
-
-
No. Invoice No. Tanggal Jumlah Tagihan (Dollar Singapura) 1 1715 5 Oktober 2013 451 2 1788 14 Oktober 2013 516.6 3 3029 24 Februari 2014 655 4 3650 17 April 2014 504 5 4107 2 Juni 2014 195 6 6960 26 Januari 2015 181.9 7 7100 7 Februari 2015 904.15 8 7952 15 April 2015 481.5 9 7956 15 April 2015 64.2 10 8616 2 Juni 2015 176.55 11 8866 23 Juni 2015 135.85 12 1513 6 Agustus 2015 2234.38 13 9516 6 Agustus 2015 444.05 14 9895 02 September 2015 385.2 15 37972 02 September 2015 466.09 16 10433 7 Oktober 2015 181.9 17 10473 10 Oktober 2015 433.35 18 10552 15 Oktober 2015 135.85 19 10627 20 Oktober 2015 997.2 20 10807 02 November 2015 401.25 21 39257 02 November 2015 129.47 22 12471 22 Februari 2016 781.1 23 12488 23 Februari 2016 181.9 24 13132 02 April 2016 331.7 25 3313 4 Mei 2016 256.8 26 14384 22 Juni 2016 181.9 27 14666 8 Juli 2016 449.4 28 15762 10 September 2016 676.75 Jumlah 12,934
-
-
Dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatas maka total keseluruhan adalah SGD $ 12,934. (dua belas ribu Sembilan ratus tiga puluh empat Dollar Singapura) atau setara Rp.123.079.944,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh puluh Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh empat Rupiah).
Catatan: 1 SGD $=Rp.9.516 (Kurs tengah BI tanggal 29 September 2016)
Uang Settlement yang wajib dibayarkan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Consent Orders tertanggal 30 Juli 2012 sebesar AUD$20,873,00. (dua puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga Dollar Australia) atau setara Rp.208.041.191,- (dua ratus delapan juta empat puluh satu ribu seratus Sembilan puluh satu Rupiah)
Catatan : 1 AUD $=Rp. 9.967 (Kurs tengah BI tanggal 29 September 2016)
Sehingga Total kerugian Materil adalah sebesar Rp. 331.121.135,- (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu seratus tiga puluh lima Rupiah).
Kerugian Imateril, yakni kerugian moril berupa, (i) depresi berat (Major Depressive Disorder), stress karena kehilangan masa-masa kebersamaan dengan anak sampai dengan saat ini sehingga tidak mengetahui perkembangan Luke anaknya, dan (ii) trauma atas perlakuan KDRT Tergugat terhadap Penggugat, dimana kesemua hal tersebut mengakibatkan Penggugat tidak dapat menjalankan pekerjaan dan aktifitasnya sehari-hari. Kerugian moril tersebut tidak bisa dihitung, namun sangat wajar apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah).
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.331.121.135,- (tiga ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh satu ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat;
Membebankan biaya perkara yang timbul seluruhnya kepada Tergugat
Atau, jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, Terhadap Gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Maret 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berisi sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.226.000,- (Tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor: 679/ /Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dibuat dan ditanda tangani oleh I. GDE ARYA WINAYA ,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa dari Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 11 April 2017 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Maret 2017 Nomor 679/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dan permohonan banding mana telah diberitahukan seracara sah dan seksama kepada pihak Terbanding semula Tergugat pada tanggal 5 Juni 2017;-----------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding Pada Tanggal 23 Mei 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 5 Juni 2017 ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra memori banding Pada Tanggal 25 Agustus 2017 dan telah diterima di Pengadilan Tinggi pada tanggal 4 September 2017 ;-------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Mei 2017 dan 5 Juni 2017 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Terggugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini; --------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang - undang, oleh karenanya maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan keberatan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan tidak hadirnya Terbanding dalam perkara aquo, maka Terbanding, secara yuridis dianggap telah melepaskan haknya untuk mengajukan pembelaan atau bantahan, dan oleh karenannya dalil-dalil Pembanding dalam gugatan aquo menjadi tidak terbantahkan, Bahwa dengan demikian, tanpa bantahan dari Terbading , maka semestinya Majelis Hakim tingkat pertama menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding, terlebih karena gugatan Pembanding tersebut sangat beralasan dan didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan ;----------------------------------
Bahwa menurut doktrin ahli hukum M.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, pada halaman 397 menyatakan “ bentuk putusan verstek yang pertama mengabulkan gugatan Penggugat. Apabila Hakim hendak menerapkan acara verstek, pada prinsipnya putusan harus dijatuhkan mengabulkan gugatan Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi langkah yang diambil oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam penerapan acara verstek sudah tepat dan benar, guna sikap penghati-hati dan bertanggung jawab Majelis telah memanggil Terbanding semula Tergugat sebanyak tiga kali ternyata dari relas panggilan tanggal 06 Oktober 2016, relas panggilan melalui Koran tanggal 24 Oktober 2016 , bahkan untuk sampai kepada putusan verstek telah melalui proses pemeriksaan yang cermat dan teliti ;------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini , dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Maret 2017 Nomor 679/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, Memori Banding dari Pembanding dan Kontra Memori banding dari Terbanding , Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertama sudah tepat dan benar oleh karena telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam pertimbangannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusannya ditingkat banding sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding: ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 30 Maret 2017 Nomor 679/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;-----------
Menimbang, oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradlan ;----------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan- peraturan lain yang berhubungan ;-------------------------------------------
-------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 679/ Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Maret 2017 yang dimohonkan banding ;----------
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya yang timbul karena perkara ini untuk dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin tanggal 23 Oktober 2017 oleh Kami SUDIRMAN W. P, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, DANIEL DALLE P, SH,MHdanMOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 398/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 21 Juli 2017, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : NY.NANIKWINARSIH,SH,MH Panitera Pengganti berdasarkan Surat Penetapan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 398/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 21 Juli 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.; --------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1DANIEL DALLE .P, SH,MH SUDIRMAN W. P, SH
2.MOH. EKA KARTIKA.EM, SH,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
NY.NANIK WINARSIH,SH.MH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000.-
__________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-