215 a/ Pid.Sus/ 2010/PN.ME
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 215 a/ Pid.Sus/ 2010/PN.ME
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Ir . MUNANDAR alias MUNANDAR SAI SOHAR;
LEPAS
P U T U S AN
N o : 215 / Pid.Sus/ 2010/PN.ME
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : Ir . MUNANDAR alias MUNANDAR SAI SOHAR;
Tempat lahir : L a h a t;
Umur/Tanggal lahir : 54 tahun / 17 September 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Base Camp PT BA Desa Tanjung Enim Kec Lawang Kidul Kab Muara Enim
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan BUMN (saat ini General Manager PT BA Unit Pertambangan Tanjung Enim mantan Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (PT BBK) periode tahun 2003 s/d 14 Januari 2008
Pendidikan : S1. Teknik Kimia Universitas Sriwijaya
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan dari :
Penyidik Direktur V/Tindak Pidana Tertentu Kanit V/SDA Jakarta, tanggal 27 Mei 2010 No. SP.Han /V/2010/Tipiter, sejak tanggal 27 Mei 2010 s/d. tanggal 15 Juni 2010 ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
Perpanjangan Penahanan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, tanggal 11 Juni 2010 No. 252/E.2 /EPP/06/2010, sejak tanggal 16 Juni 2010 s/d. tanggal 25 Juli 2010 ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
Berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, tanggal 19 Juli 2010 No. 53/N.6.17 /Ep.2/07/2010, penahanan terhadap diri terdakwa dialihkan dari RUTAN menjadi tahanan KOTA sejak tanggal 19 Juli 2010 s/d. tanggal 07 Agustus 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, melakukan penahanan Kota tanggal 29 Juli 2010 No. 239/Th.Pen.Pid/2010/PN.ME. sejak tanggal 29 Juli 2010 s/d. tanggal 27 Agustus 2010
Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, melakukan penahanan Kota tanggal 20 Agustus 2010 No239/Th.K.Pen.Pid/2010/PN.ME sejak tanggal 28 Agustus 2010 s/d tanggal 26 Oktober 2010 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang melakukan penahanan Kota tanggal.18 Oktober 2010 No.322/Pen.Pid/2010/2010/PT.PLG sejak tanggal 27 Oktober 2010 s/d 25 November 2010
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal.22 November 2010 No.322/Pen.Pid/2010/PT.PLG sejak tanggal 26 November 2010 s/d 25 Desember 2010
Terdakwa selama Proses persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : ANANTHA BUDIARTIKA, SH, dkk. Advokat Law Office ANANTHA BUDIARTIKA, SH & ASSOCIATES yang berkantor di Gedung Ikatan Advokat Indonesia, Jl. Panglima Polim Raya No. 46-47 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Yang sekarang ini telah hadir dipersidangan ; berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 03 Agustus 2010 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 06 Agustus 2010 Nomor : 19/Pen.Pid/2010/PN.ME;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca Surat Pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Muara Enim;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim No. 215/Pid.Sus/2010/PN.ME tentang Penunjukan Majelis Hakim
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim No.215/Pid.Sus/2010/PN ME tentang hari sidang
Telah membaca berkas pemeriksaan perkara
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa dan telah pula memperhatikan alat bukti di persidangan
Telah mendengar pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut diatas memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ir. Munandar Alias Munandar Sai Sohar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Telah melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa batubara di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf G Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir.Munandar Alias Munandar Sai Sohar dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa supaya ditahan. Dan denda sebesar Rp. 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit grader Type : 14 H (paket G 14.R) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 01-12-2003 s/d 30-11-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit Buldozer D65P (paket G-30) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 06-12-2003 s/d 05-12-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat excavator 345 BK Merk, Caterpillar (paket H-07) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 05-08-2004 s/d 04-08-2006), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat excavator 345 BK Merk, Caterpillar (paket H-24) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 21-02-2005 s/d 20-02-2007), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 2 Unit Buldozer D7G dan 1 unit Buldozer D-8R (paket G-22) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : (1 unit D7G : 13-08-2003 s/d 12-08-2005) (1 unit D7G : 16-09-2003 s/d 15-09-2005) (1 unit D8R : 01-10-2003 s/d 31-09-2005), perjanjian sewa No.005/K/PT.BBK/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang pekerjaan alat rental motor grader, Buldozer DR8, D65SP, dan Exavator PC-400 (paket J37) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat Buldozer D-8 Merk Caterpillar (paket H-10) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), masa berlaku perjanjian : (01-07-2004 s/d 31-05-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 (satu) unit motor grader dan 2 unit light tower (paket G-12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), masa berlaku perjanjian : ( D&R : 01-10-2003 s/d 31-09-2005) EXC.330 : 02-07-2003 s/d 01-07-2005, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 20 unit Dimp Truck merk Nissan CWB & Isuzu CXZ 81 N (paket H23) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Riconaba Abadi (Jakarta), masa berlaku perjanjian : 12-01-2005 s/d 11-01-2007, 30-04-2005 s/d 29-04-2007, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit Exavator type 345 BL , 01 Unit exapator PC-400 dan 1 unit excavator PC-650 (paket J12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Riconaba Abadi (Jakarta), masa berlaku perjanjian : 12-04-2006 s/d 11-04-2008, 12-04-2006 s/d 11-04-2007, Perjanjian jasa pemborongan pekerjaan drilling / Blasting di tambang PT.Batubara Bukit Kendi (paket J15) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Pindad.(Persero) (Bandung), masa berlaku perjanjian : 12-04-2006 s/d 11-01-2007, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 20 unit Dimp Truck merk Nissan CWB (paket F-26) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 18-09-2002 s/d 17-09-2004, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental Dump Truck merk Hino (paket H-12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 20-05-2004 s/d 19-05-2006, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental Dump Truck merk Hino (paket H-15) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 05-11-2004 s/d 4-11-2006
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara
Asli nota dinas Nomor : 263/K.PTB-BBK/ND/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004, Perihal Executive Summary bulan Juli dari Ka. Penambangan kepada Direktur Operasi/Produksi dengal Lampiran 1 (satu) berkas, Executive Summary satuan kerja : Penambangan status : 31 juli 2004, Produksivitas rata-rata bulan Juli 2004, Produktifitas Tambang Blok III Bulan Juli 2004, Realisasi jam jalan Atu Vs Rkap 2004 atau Periode : Juli 2004, MA Jam jalan Dump truck CV.BCKA Periode : Juli 2004, Rencana Vs Realisasi Praduksi/ pengiriman batubara dari tanah tahun 2004, Rencana Vs Realisasi Praduksi pengiriman batubara dari tanah tahun 2004,
Dikembalikan kepada PT. Bukit Asam melalui BAMBANG WINDHUSENO
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Direksi PT Batubara Bukit Kendi Nomor : /BBK-SERTIJAB/I/2008 tanggal 21 Januari 2008, 1 (satu) lembar Exemplar Memori Jabatan Direksi PT.Batubara Bukit Kendi tanggal 21 Januari 2008, 1 (satu) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor : 01/DU-BBK/SRT/I/2005 tanggal 7 Januari 2005, 2 (dua) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor : 03/DU-BBK/SRT/II/2005 tanggal 28 Februari 2005, 1 (satu) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuki Penambangan Batubara dan Saranan Jalan Angkutan an. PT.Batubara Bukit Kendi Nomor : 08.A/DU-BBK/SRT/IV/2006 tanggal 3 April 2006,
Dikembalikan kepada PT. Bukit Asam melalui RAEKAN
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa di persidangan telah membacakan nota pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa mengenai surat dakwaan Penuntut Umum Penasehat Hukum terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Tentang diajukannya terdakwa Ir. Munandar Sai Sohar dimuka persidangan
Bahwa merujuk pada dakwaan Penuntut Umum dalam rumusan delik: melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang batubara tanpa ijin menteri merupakan kegiatan yang komplek yang membutuhkan peralatan yang lengkap dan didukung tim yang handal dan tangguh sehingga sangatlah tidak mungkin dilakukan orang perorangan apalagi terdakwa dengan kapasitasnya sebagai direktur utama, kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh sekelompok orang atau korporasi yang bergerak dibidang pertambangan maka sangat keliru apabila Penuntut Umum mengajukan terdakwa ke muka persidangan ;
Tentang tidak lengkapnya Undang-undang yang didakwakan ;
Bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang batubara tanpa ijin menteri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 78 ayat 6 jo. Pasal 50 ayat 3 huruf g Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sedangkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diubah oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 yang pokoknya merupakan aturan peralihan sebagaimana bunyi pasal 83A PERPU No 1 Tahun 2004. Bahwa dengan demikian dakwaan Penuntut Umum menurut Penasehat Hukum terdakwa, surat dakwaan tersebut jelas tidak jujur dan tidak cerdas karena tidak mencantumkan Perubahan Undang-UndaNg Kehutanan yang baru yakni PERPU No. 1 Tahun 2004 jo. Undang - undang No. 19 Tahun 2004 ;
Tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)
Bahwa Penuntut Umum dalam uraian dakwaannya pada halaman 1 alinea 2 menyatakan : ‘bahwa PT.Batubara Bukit Kendi mulai melakukan penambangan sejak tahun 1997 dan mulai memproduksi batubara sejak tahun 1997………dst.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 120.L/201/MPE/1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT. BA kepada PT. Batubara Bukit Kendi sehingga PT. Batubara Bukit Kendi baru beroperasi tahun 1998 dengan demikian tidak mungkin PT. Batubara Bukit Kendi melakukan kegiatannya pada tahun 1997. Bahwa selanjutnya dalam hal tindak pidana terjadi pada tahun 1997 tidak mungkin bisa didakwakan kepada Ir. Munandar mengingat terdakwa baru menjabat sebagai direktur Utama pada tanggal 14 januari 2003. Dengan demikian Penuntut Umum telah keliru dalam merumuskan dakwaannya ;
Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan menyertakan alasan secara yuridis bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti dengan alasan yang pada pokoknya :
Unsur setiap orang
Bahwa Penasehat Hukum terdakwa berpendapat pada pokoknya yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yaitu orang atau badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya dihadapan hukum. Bahwa dalam memberikan penafsiran terhadap unsur ini tidak dapat dilepaskan dari perbuatan apa yang menjadi sasaran norma (addressaa norm) dari tindak pidana penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi usaha pertambangan. Bahwa kegiatan penambangan diatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi yang berlangsung dari tahun 1997 sampai dengan sekarang oleh karena itu tidak mungkin dilakukan orang perorangan. Dengan demikian unsur setiap orang yang ditujukan kepada terdakwa tidak terbukti ;
Unsur dengan sengaja
Bahwa doktrin pada umumnya dalam rumusan delik yang mengandung unsur dengan sengaja berarti pelaku harus lebih dahulu mengetahui, menghendaki dan sadar sehingga ia dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya. Bahwa berdasarkan fakta hukum dapat disimpulkan bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai niat ataupun kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan bahwa PT. batubara Bukit kendi sejak tahun 1997 dilandasi dan didasari adanya ijin Kuasa Pertambangan (KP) dari Menteri Pertambangan dan energy dan adanya ijin menyimpan, menggunakan bahan peledak yang dikeluarkan oleh Polri. Dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti ;
Unsur melakukan kegiatan Penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang;
Bahwa kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh suatu badan hukum yaitu PT. Batubara Bukit Kendi yang tidak bisa dilakukan oleh orang perorangan. Dengan demikian unsur inipun tidak terbukti.
Unsur di dalam kawasan hutan
Bahwa kawasan hutan yang dimaksud dalam dalam surat keputusan No. 76/Kpts-II/2001 tersebut belum definitive sehingga tidak berlaku mengikat dan surut dengan demikian surat keputusan tersebut harus dikesampingkan. Dengan demikian unsur inipun tidak terpenuhi ;
Unsur tanpa ijin menteri
Bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dikawasan hutan maka unsur tanpa ijin menteri tidak akan dibahas dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan dianggap tidak terbukti ;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Penasehat Hukum terdakwa mengemukakan kesimpulan dan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan terdakwa Ir. Munandar Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Telah melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa batubara di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri” sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf G Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan
Membebaskan terdakwa Ir. Munandar dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan ;
Memulihkan hak-hak terdakwa Ir. Munandar dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya
Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Memohon kepada Majelis hakim dapat memerintahkan PT. Batubara Bukit Kendi untuk membuka tambang kembali, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Muara Enim pada khususnya dan Negara Republik Indonesia pada umumnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa secara pribadi juga mengajukan pembelaan yang pada pokoknya berupa ungkapan hati paling dalam atas sebuah peristiwa yang menimpa diri terdakwa yang didakwa melanggar Undang-undang tentang kehutanan yaitu Undang-undang No. 41 tahun 1999 padahal semasa karier kerja terdakwa selama 27 tahun belum pernah memperoleh terguran/ peringatan bahkan hukuman sekalipun ;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tersebut Penuntut Umum telah membacakan tanggapannya yang pada pokoknya tidak menyangkal pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan berketetapan pada tuntutannya sedangkan terhadap tanggapan Penuntut Umum (replik) tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan duplik yang pada pokoknya menolak tuntutan dan replik dari Penuntut umum dan memohon putusan sebagaimana dalam pembelaan Penasehat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 19 Juli 2010; No Reg Perkara: PDM-50/N.6.17/ME/07/2010 dan telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 6 Agustus 2010 yang berbunyi sebagai berikut
Bahwa ia Terdakwa Ir MUNANDAR SAI SOHAR selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK), pada suatu waktu antara tanggal 14 Januari 2003 sampai dengan tanggal 14 Januari 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2003 sampai dengan 2008, bertempat di kawasan hutan lindung dan hutan Produksi Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, telah melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa Batubara di dalam kawasan hutan, tanpa ijin Mentri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa PT Batubara Bukit Kendi (BBK) mulai melakukan penambangan sejak tahun 1997 dan mulai produksi batubara/penjualan batubara sejak tahun 1997 dan terdakwa Ir MUNANDAR alias MUNANDAR SAI SOHAR adalah selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) yang diangkat sejak tanggal 14 Januari 2003 s/d 14 Januari 2008 berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batubara Bukit Kendi Nomor: 02 tanggal 5 Mei 2003 di Notaris Tahir Kamil, SH MH, Mkn. Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) adalah
Memimpin dan menjalankan Korporasi
Mengkoordinasikan tugas-tugas untuk mengatur kegiatan operasi produksi dan keuangan yang masing-masing dibawah Direktur
Mempertanggung jawabkan laporan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham
Adapun struktur kepengurusan PT Batubara Bukit Kendi adalah sebagai berikut :
Direktur Utama : Ir MUNANDAR SAI SOHAR
Direktur Keuangan : DJOHAN EFENDI
Direktur Operasi : ABDILLAH MALYAN
Manager Satuan Pengawasan Intern : BAMBANG WINDUSENO
Manager Penambangan : SAFRULLAH PRABU
Manager Perencanaan : WIRYAWAN
Manager Penunjang Tambang : ASNAWI
Administrasi dan Umum : JAKA PURNAMA
Manager Logistik : EDI SISTIABUDI
Asisten Manager Penambangan : HUSNI THAMRIN, MUHAMAD NUR;
Bahwa PT BBK yang berada di jalan Parigi Dalam No. 5 Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan adalah anak perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk (BUMN) yang bergerak dalam kegiatan usaha pertambangan Batubara dan perijinan yang dimiliki adalah :
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1550.K/2014/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi an PT Tambang Batubara Bukit Asam, seluas 881,7 ha yang berlokasi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan;
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 120.K/201/M.PE/1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Tambang Batubara Bukit Asam kepada PT Batubara Bukit Kendi
Bahwa mekanisme penambangan PT Batubara Bukit Kendi sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 adalah dilakukan dengan cara teknik tambang terbuka yang dilakukan dengan system land clearing dan overburder, yaitu pengupasan lapisan tanah atas (slop soil) kemudian pengambilan batubaranya, adapun prosesnya adalah dimulai dari pembukaan lahan dengan menghilangkan pohon-pohon atau semak belukar dengan menggunakan bulldozer, selanjutnya dilakukan penggalian tanah pucuk/humus dengan bulldozer, dan dimuat dengan excavator ke dump truck untuk dibuang/ditimbun dilokasi yang telah ditentukan, selanjutnya dilakukan penggalian tanah dengan rippe bulldozer dan apabila ditemukan tanah keras maka dilakukan dengan excavator, setelah tanah tersebut digali akan muncul batubara, kemudian batubara digali dengan bulldozer dan dimuat dengan excavator ke dump tuck untuk ditimbun dilokasi tertentu (stockpile) yang dipisahkan menurut kualitasnya, dan sebelum dijual batubara tersebut mengalami penanganan lebih dahulu yaitu pemilihan pengotoran batubara, dicampur dengan batubara lainnya sehingga mempunyai kualitas tertentu dan ditimbun per 10.000 (sepuluh ribu) ton atau 1 (satu) lot untuk siap jual, selanjutnya batubara tersebut dijualkan kepada PT Bukit Asam
Bahwa Volume produksi penambangan batubara PT BBK setiap bulan antara 50.000 MT s/d 80.000 MT per bulan, sedangkan volume produksi sejak tahun 1997 s/d bulan Februari 2010 sebanyak 9.374.868,82 MT dengan perincian sebagai berikut :
a) Tahun 1997 : 420.361.00 MT
b) Tahun 1998 : 489.056.17 MT
c) Tahun 1999 : 683.580.62 MT
d) Tahun 2000 : 740.417.66 MT
e) Tahun 2001 : 872.932.77 MT
f) Tahun 2002 : 899.376.08 MT
g) Tahun 2003 : 822.147.37 MT
h) Tahun 2004 : 917.065.58 MT
i) Tahun 2005 : 814.559.56 MT
j) Tahun 2006 : 840.841,00 MT
k) Tahun 2007 : 722.586.20 MT
l) Tahun 2008 : 712.199.31 MT
m) Tahun 2009 : 817.906.06 MT
n) Tahun 2010 s/d Februari 2010 : 20.693.49 MT
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT BBK dalam mendukung kegiatan penambangan menggunakan fasilitas antara lain kantor, laboratorium, SPBI, workshop, gudang handak, hand picking conveyor dan stockpile (Excavator 13 unit, buldozer 10 unit, dump truk 84 unit, Grader 2 unit dan Compact 1 unit) Hasil penambangan batubara PT BBK tersebut seluruhnya dijual kepada PT Bukit Asam;
Bahwa areal KP PT BBK seluas 881,7 hektar setelah dioverlay dengan Peta Lampiran Kepmenhut Nomor : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi Sum Sel, ternyata seluruhnya derada dalam kawasan hutan, yaitu Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 680,7 hektar dan Kawasa Hutan Lindung (HL) seluas 201 hektar dan ahli dari BPKH Wilayah II Palembang telah melakukan pengambilan titik koordinat bukaan tambang dan infrastruktur di areal Kuasa Pertambangan PT BBK sebagai berikut :
a) Kantor PT BBK : X 0360290 & Y 9579165;
b) Bukaan Tambang Utara : X 0359715 & Y 9577089;
c) Bukaan Tambang Selatan : X 0359842 & Y 9577586;
d) Workshop Utara : X 0360320 & Y 9577559;
e) Workshop Selatan : X 0359853 & Y 9577756;
f) Stockpile : X 0360079 & Y 9584701;
g) SPBI : X 0360151 & Y 9579349;
h) Gudang Handak : X 0360437 & Y 9579792;
i) Hand Picking Conveyor: : X 0360437 & Y 9579391;
j) Laboratorium : X 0360296 & Y 9579344;
Setelah dioverlay dengan Kepmenhut Nomor : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001, ternyata seluruh titik koordinat tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT BBK telah mengajukan permohonan pinjam pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan RI dengan ketentuan sebagai berikut :
Menteri Pertambangan dan Energi melalui surat No.3628/201/M.DJP/1997 tanggal 29 September 1997 mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi batubara dan sarana penunjangnya di wilayah KW97PPO146 seluas lebih kurang 881,70 ha;
Diraktur Jenderal INTAG melalui surat No. 497/C/VII-4/97 tanggal 7 Nopember 1997 menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri Kehutanan sebagai berikut:
- Areal seluas 377,50 ha pada kawasan hutan produksi tetap (HP) dapat dipertimbangkan untuk disetujui melalui prosedur pinjam pakai;
Areal seluas 504,20 ha pada kawasan Hutan Lindung (HL) perlu dilakukan pengkajian lapangan oleh Tim Tetap;
Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan melalui surat No. 534/VII/KP-4.2.1/2002 tanggal 18 Agustus 2002 kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan menginformasikan adanya kegiatan eksploitasi penambangan batubara oleh PT Batubara Bukit Kendi tanpa menempuh prosedur pinjam pakai di Propinsi Sumatera Selatan;
Pada Oktober 2004 dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim yang terdiri dari Badan Planologi Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Selatan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim dengan hasil sebagai berikut :
Sejak tahun 1997 PT Batubara Bukit Kendi sudah melakukan kegiatan Penambangan di dalam Kawasan Hutan Produkis (HP) Bukit Asam pada lokasi penambangan Blok I, II dan III seluas lebih kurag 198,12 ha;
Berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi Sumatera Selatan (Lamp Keputusan Menhut No.76/Kpts-I/2001 tanggal 15 Maret 2001) bahwa rencana penambangan di Blok IV ada indikasi masuk di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Isau-isau. Penataan Batas fungsi HL Isau-isau. Penataan Batas fungsi HL Isau-isau dengan HP Bukit Asam belum dilaksanakan di lapangan;
Menanggapi surat Kabaplan diatas, Dirut PT Batubara Bukit Kendi melalui surat No. 03/DU-BBK/SRT/II/2005 tanggal 28 Februari 2005 menyampaikan bahwa sampai saat ini masih menunggu rekomendasi Bupati Muara Enim;
Menggapi surat Kepala Badan Planoligi Kehutanan diatas, Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan melalui surat No. 552/0491/I/2005 mengajukan permohonan penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan batubara an PT Batubara Bukit Kendi dan menangguhkan penghentian sementara kegiatan eksploitasi di lapangan;
Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mengirimkan surat No. S 431/VII/KP-4.21/2005 tanggal 2 Mei 2005 kepada PT Batubara Bukit Kendi, meminta sebagai berikut :
menyampaikan penjelasan berkaitan dengan kegiatan penambangan batubara di lapangan sejak tahun 1997;
melengkapi permohonan dengan Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan dan pernyataan kesanggupan untuk menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan dan memenuhi ketentuan yang berlaku;
Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor: 522/4593/I/2005 tanggal 26 Nopember 2005 merekomendasikan terhadap rencana eksploitasi batubara atas nama PT Batubara Bukit Kendi yang berada dalam kawasan hutan produksi seluas lebih kurang 755 ha;
PT BBK melalui surat nomor : 084/DU-BBK/SRT/IV/2006 tanggal 3 April 2006 mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan;
Laporan evaluasi Dinas Kehutanan Sumatera Selatan terhadap kegiatan reklamasi dan revegetasi oleh PT BBK tanggal 24 Juli 2007 (berdasarkan SPT Kadishut Kab Muara Enim No. 094/176/Hut/2007 tanggal 10 Juli 2007 Hasil reklamasi seluas 84 ha revegetasi 41,65 ha;
Permohonan kembali PT BBK kepada Menteri Kehutanan No.12/DU-BBK/SRT/II/2009 tanggal 23 Februari 2009 dan menyampaikan rencana kerja dan peta rencana oprasi s/d tahun 2025;
Surat Direktur Penggunaan Kawasan Hutan kepada Kepala Biro Hukum No. S 65/VII/PKH/5.1/2009 tanggal 26 Februari 2009, perihal permohonan pertimbangan hukum untuk kelanjutan proses PT BBK;
Surat Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Dephut kepada Direktur Penggunaan Kawasan Hutan No. S.279/Kum-2/2009 tanggal 2 April 2009 menyampaikan bahwa:
- PT BBK telah melakukan penambangan batubara di dalam kawasan hutan sejak 1997 sebelum ada izin dari Menteri Kehutanan;
- PT BBK melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf-g UU No.41 Tahun 1999 dan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2008;
n) Surat Inspektorat Jenderal Dephut RI kepada Dirjen Planologi No. S.166/III-Set.2/RHS/2009 tangal 18 Mei 2009 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI semester II tahun 2008 pada Departemen ESDM dan terkait langsung dengan kegiatan penambangan dikawasan hutan PT BBK tanpa izin Menteri Kehutanan;
o) Surat Bupati Muara Enim kepada PT BBK No. 552/14/Hut/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang isinya meminta PT BBK menghentikan sementara kegiatan eksploitasi di lapangan dan segera menyelesaikan proses pinjam pakai kawasan hutan;
p) Surat PT BBK kepada Direktur Penggunaan Kawasan Hutan No. 05/DU-BBK.SRT/I/2010 tanggal 22 Januari 2010 perihal penyampaian informasi bahwa untuk pelaksanaan penetapan tata batas HL Bukit Asam akan dilaksanakan pada tahun 2010 bedasarkan DIPA 2010 sehingga peyesuaian peta dan rencana kerja akan disampaikan setelah penetapan tata batas;
Bahwa sampai saat terdakwa tidak menjabat lagi selaku Direktur Utama PT BBK belum memiliki Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan maupun izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI dan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT BBK pernah mendapat peringatan dari Dephut dan Pemkab Muara Enim agar menghentikan sementara kegiatan penambangannya, yang dituangkan dalam surat;
Surat Kepala Baplan Dephut RI No. S.87/VII-KP/2005 tanal 17 Februari 2005 tentang penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara an PT Batubara Bukit Kendi di Prov Sumatera Selatan yang ditujukan kepada Dirut PT Batubara Bukit Kendi;
Surat Ditjen Planologi Kehutanan RI No. S.600/Menhut-VII/KPH/2009 tentang penghentian kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, yang ditujukan kepada Dirut PT Batubara Bukit Kendi;
Bupati Muara Enim mengirimkan surat kepada PT Batubara Bukit Kendi No. 522/14/Hut/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara PT Batubara Bukit Kendi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2010 Tim Bareskrim Polri dan Polres Muara Enim telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI, yang dilakukan oleh PT Batubara Bukit Kendi (PT BBK) dan terdakwa selaku Direktur Utama PT BBK yang berlokasi di Desa Keban Agung Kec Lawang Kidul dan Desa Pulau Panggung Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim;
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf –g UU No,41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
SaksiIMANUEL PAU ADU;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2010, sekira pukul 13.00. Wib. bertempat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, saksi bersama Tim Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri melakukan penindakan berupa penghentian dan pemeriksaan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia karena diduga PT. BATU BARA BUKIT KENDI dalam melakukan kegiatan pertambangan eksplotasi batubara berada dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan;
Bahwa dasar melakukan penindakan terhadap PT.Batubara Bukit Kendi adalah surat perintah tugas No. 28/II/2010/Tipiter dari Bareskrim ;
Yang melaksanakan tugas penindakan tersebut 13 (tiga) belas orang. Tim dibagi dua untuk Areal Selatan terletak di Desa Keban Agung, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim dan untuk Areal Bagian Utara terletak di Desa Pulau Panggung Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim
Pada saat saksi bersama Tim Direktorat melakukan penindakan disana para pekerja sedang melakukan kegiatan berupa mengupas tanah dan mendorong OB dengan menggunakan Bulldozer, menggali tambang batubara dengan menggunakan eskapator, mengangkut dari lokasi bukaan tambang untuk dibawa ke stockpile dengan menggunakan dump truck dan pengangkutan penjualan hasil batubara dengan menggunakan dump truck
Bahwa tindakan yang saksi lakukan bersama Team adalah :
Penghentian seluruh kegiatan penambangan eksploitasi yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi;
Mengumpulkan barang bukti /alat-alat operasional dan mencatat identitas seluruh Karyawan dan pengawas lapangan mengamankan selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan ;-
Melakukan pemotretan terhadap tambang, infrastruktur, mes Karyawan, Stock pile serta posisi alat-alat berat
Mengirimkan surat kepada KPHK Wilayah I Palembang perihal bantuan Khusus dalam hal pengukuran koordinat guna menentukan titik koordinat di lokasi Pertambangan Batubara PT.BATUBARA BUKIT KENDI untuk menentukan status kawasan ;
Bahwa alat/sarana yang digunakan oleh PT. Batubara Bukit Kendi untuk melakukan penambangan Batubara berupa
- 10 (sepuluh) unit dozer ;
- 85 (selapan puluh lima) unit mobil Dump Truck ;
- 13 (tiga belas) unit Eskapator ;-
- 2 (dua) unit Glader ;-
- 1 (satu) unit Compack ; dan diperkirakan 20.000. MT batubara adapun alat tersebut kemudian disita ;
Bahwa pada waktu melakukan penindakan semua barang bukti diperiksa, saksi tidak tahu barang-barang tersebut milik siapa dan sekarang ini apakah masih ada saksi juga tidak tahu, saksi tidak tahu kepada siapa barang bukti diserahkan/ditipkan karena penyerahannya bukan saksi yang melaksanakan
Bahwa pada saat Team melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa alat berat, saksi belum tahu Penyitaan barang-barang tersebut untuk perkara yang mana, karena pada saat itu belum ada tersangkanya
Bahwa penyitaan terhadap surat surat, saksi tidak tahu karena saat itu saksi berada dilapangan ; Saksi mengetahui pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik surat-surat yang ada dan bekenaan dengan PT. Batubara Bukit Kendi diperlihatkan kepada saksi lalu saksi baca dan dicek satu-satu;
Bahwa luas areal penambangan seluruhnya adalah seluas 881,7 hektar dan yang telah dilakukan kegiatan penggalian untuk Blok/Pit Selatan lebih kurang 50 hektar dan untuk Blok/PIT Utara seluas lebih kurang 25 hetar ;
Pada waktu saksi melakukan penindakan Direktur PT. Batubara Bukit Asam adalah Ir. Mustav Sjab, mereka sangat koperatif sekali, saksi tidak tahu siapa yang melapor;
Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan kegiatan usaha penambangan eksploitasi batubara tersebut adalah PT. Batubara Bukit Kendi; lokasi penambangan berupa hamparan tanah, bukan hutan
Bahwa saksi 2 (dua) kali diperiksa oleh penyidik Polri; saksi juga memberikan keterangan diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik pada tanggal 18 Februari 2010; atas nama terdakwa Ir Munandar, Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi sejak tahun 2003 hingga tahun 2007
Bahwa tim dari Mabes Polri tidak ada menentukan bahwa wilayah pertambangan PT.Batubara Bukit Kendi masuk wilayah Kawasan Hutan; yang menentukan titik koordinat adalah Tim Khusus dari BPKH; pada saat Tiem Mabes Polri menghentikan kegiatan Penambangan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit kendi, saksi tidak tahu apakah Tim dari BPHK ikut juga
Bahwa saksi kurang jelas apakah PT.Batubara Bukit Kendi telah mengantongi izin dari Menteri kehutanan, terdakwa dituduh melakukan kegiatan Ilegal Maning; berdasarkan UU No. 41 tahun 1999; saksi tidak tahu kalau UU No. 41 tahun 1999 telah mengalami perubahan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;-
SAKSI Ir. H. ABDILLAH MALYAN
Bahwa saksi bekerja pada PT. Batubara Bukit Kendi sejak tahun 2003 hingga 2007 menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa Tugas saksi sebagai Direktur Operasi Produksi antara lain ;
- Merencanakan, mengkoordinir dan melakukan kegiatan operasi penambangan batubara di areal PT. Batubara Bukit Kendi;
- Memimpin unit kerja operasional pertambangan dan keselamatan kerja termasuk unit lingkungan;
- Mengatur/Setting personil dalam kegiatan penggalian batu bara dan materiil penuntupnya;
- Menyiapkan sarana peralatan yang akan digunakan untuk penggalian batu bara;---
- Mengatur pengangkutan batu bara dari lokasi penggalian menuju stockpile sampai dengan pengiriman ke PT Bukit Asam;-
Bahwa selain itu saksi juga membawahi 2 (dua) bidang unit kerja yaitu Bidang Keuangan dan Operasi Penambangan, pada saat itu Direktur Utamanya adalah Pak. Ir. Munandar
Bahwa tahapan/mekanisme penambangan adalah sebagai berikut :
- Pertama saksi membuat rencana kerja dan anggaran penambangan tahunan (RKAP), kemudian RKAP tersebut dibahas oleh Staf dan Direksi apabila disetujui lalu diajukan acuan kerja untuk masing-masing unit kerja dengan target-target tertentu yang berkaitan dengan kegiatan penambangan di PT.BBK;
- Membuat rencana bulanan yang dijabarkan dalam rencana kerja 2 (dua) mingguan dengan target waktu;
- Setelah dibuat rencana kerja dua mingguan, kemudian saksi membuat target mingguan yang akan dilakukan penambangan;
- Melakukan Land clering, yaitu pembersihan tanaman atau pohon yang ada di lokasi penambangan;
- Penggalian/pengupasan top soil (tanah pucuk) kurang 30 s/d. 50 cm kemudian disimpan ditempat yang telah ditentukan;
- Melakuan Overburden, yaitu penggalian lapisan tanah liat penutup lapisan batu bara;
- Penggalian batu bara dan mengangkutnya ke stockpile dengan menggunakan dump truck;
- Setelah batu bara sampai di stockpile ditumpuk terlebih dahulu dan setelah cukup banyak baru di kirim ke PT. BA dengan sekali kirim 10.000 ton;
Bahwa pada saat saksi mulai bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi sudah dan telah dilakukan penambangan ; saat itu ada penambahan perluasan penambangan saksi lihat masih ada kayu-kayu/pohon-pohon seperti pohon karet, pohon kayu seru dan pohon kopi;
Bahwa wilayah Tambang PT. Batubara Bukit Kendi tepatnya diperbatasan Desa Keban Agung Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim dan di Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung, Kab. Muara Enim dengan luas areal penambangan 881,7 hektar
Bahwa proses untuk penentuan titik penggalian tersebut yaitu : dari Peta Rencana Kerja yang dibuat oleh satuan kerja perencanaan, kemudian dilakukan pematokan batas-batas sesuai titik koordinat dengan acuan berada di dalam KP PT. Batubara Bukit Kendi, kemudian dilakukan operasi penambangan dari landclearing s/d proses pengangkutan dan pengiriman ke PT BA;
Bahwa komposisi kepemilikan saham pada PT. Batubara Bukit Kendi yaitu : PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam yang selaku pemegang sahamnya 75 %. Sepengetahuan saksi, selama saksi bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi ada sekira 90 orang tenaga kerja semua karyawan tersebut adalah Karyawan dari PT. Batubara Bukit Asam yang diperbantukan ke PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa untuk melakukan penambangan tersebut kami memiliki izin Kuasa Penambangan dari Menteri Pertambangan;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi bekerjasama dengan perusahaan Kontraktor berjumlah 772 orang untuk meyewa peralatan yang dipergunakan untuk menambang, namun saksi tidak ingat lagi nama-nama Perusahaannya ; Sarana lain yang dipergunakan dalam melakukan penambangan berupa Handak (Bahan Peledak) yang izinnya dari Mabes Polri ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 1997 Direksi yang lama PT. Batubara Bukit Kendi sudah mengajukan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri kehutanan, namun sampai saat menjabat sebagai Direktur Operasi izin tersebut belum juga keluar dan masih dalam proses ; dan tahun 2005 mengajukan kembali permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan RI, namun belum juga turun ;
Bahwa yang bertanggung jawab mengajukan permohonan izin pakai kawasan hutan adalah Direktur Utama ;
Bahwa pada waktu itu kami hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Direksi sebelumnya; serta dasar pertimbangan kami, karena penambangan sudah berjalan sebelumnya dengan dokumen-dokumen yang ada serta surat izin dari Mentamben. Pada waktu rapat bersama Bupati Muara Enim, beliau mengatakan “Jangan dulu dihentikan walaupun izin belum keluar karena menyangkut masalah daerah dan kami berpendapat berhak melakukan penghentian penambangan tersebut adalah instansi yang memberi izin yaitu Menteri Pertambangan ;
Bahwa setelah ada teguran tersebut lalu Direktur PT. Batubara Bukit Kendi (terdakwa) melakukan koordinasi bersama Bupati dan hasilnya di kirim ke Menteri Kehutanan dan katanya kami harus menunggu selama 30 hari setelah permohonan ini kami kirimkan;
Bahwa Selama 30 hari setelah permohanan tersebut kami kirimkan ke Menteri Kehutanan ternyata kami tidak mendapatkan hasil apa-apa bahkan tidak juga ada jawaban yang kami terima dari Menteri Kehutanan dan selanjutnya dari Menteri Kehutanan dilanjutkan Departemen Pertambangan dan kami masih juga belum mendapatkan hasil dan jawaban, maka sejak itu PT. Batubara Bukit Kendi menganggap bahwa permohonan yang telah kami kirimkan kami anggap telah dikabulkan oleh Menteri Kehutanan;
Bahwa dengan diberlakukannya UU No. 41 tahun 1999, pihak PT. Batubara Bukit Kendi terus berupaya agar kendala pengurusan surat izin penambangan dari Menteri Kehutanan dapat diatasi, kendala pada waktu itu memang ada ;
Bahwa pada waktu sekitar tahun 1997 ada Team yang datang ke PT. Batubara Bukit Kendi yaitu dari Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan , LIPI, dan Badan Lingkungan Hidup;
Bahwa pada saat itu ada biaya yang diminta oleh Departemen Kehutanan kepada PT. Batubara Bukit Kendi, namun belum mengetahui berapa banyak biaya yang diminta oleh Departemen Kehutanan tersebut karena untuk menghitung biaya tersebut menggunakan rumus sendiri, PT. Batubara Bukit Kendi pernah menanyakan secara lisan mengenai biaya PT. Batubara Bukit Kendi akan membayar biaya-biaya tersebut kepada Departemen Kehutanan setelah semua permohonan kami dikeluarkan, dan Direktur Utama PT. Bukit Kendi pernah membuat surat pernyataan akan membayarnya bila angka – angkanya sudah dikeluarkan atau disampaikan oleh Departemen Kehutanan, dan setelah kami tanyakan lagi ternyata permohonan kami belum di keluarkan juga oleh Departemen Kehutanan;
Bahwa alasan yang diterima PT. Batubara Bukit Kendi oleh Departemen Kehutanan yaitu : karena berkas – berkas yang telah kami kirimkan ke Departemen Kehutanan telah hilang karena Departemen Kehutanan pindah ke kantor yang baru;
Bahwa saksi datang menemui Menteri Kehutanan tersebut sekira tanggal 16 Mei 2010 Menteri Kehutanan mengatakan kepada kami bahwa, PT. Batubara Bukit Kendi sekarang sudah dalam rana Hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan ia membenarkan keterangan saksi tersebut ;
SaksiDrs. JOHAN EFENDI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi, semua keterangan yang saksi berikan dalam BAP Penyidik itu benar;
Bahwa yang menjadi dasar dari PT Bukit Kendi melakukan penambangan adalah: , SK Menteri Pertambangan; Kuasa Pertambangan (KP), Izin Peledakan, Luas areal kuasa pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi seluas ± 881 hektar;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi adalah Anak Perusahaan dari PT. Batubara Bukit Asam, pada PT. Batubara Bukit Kendi ada 3 Direktur yaitu :
Direktur Utama;
Direktur Operasi dan Produksi;
Direktur Keuangan;
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan dari tahun 2003 dan pensiun tahun 2007;
Bahwa pada saat itu adalah periode yang ke 2, kita hanya meneruskan dan sudah ada kegiatan di areal PT. Batubara Bukit Kendi; kondisi PT. Batubara Bukit Kendi pada waktu itu sudah berupa tambang, pekerjaan tersebut menggunakan alat berat yang disewa dari pihak 3;
Bahwa saat itu tidak ada perluasan areal penambangan yang ada memperdalam penambangan; Batubara yang telah dihasilkan oleh PT. Batubara Bukit Kendi dari tahun 2003 s/d tahun 2007 sekira ± 600.000 Ton. Hasil tersebut di jual Ke PT. Batubara Bukit Asam sesuai dengan kontak perjanjian;
Bahwa awalnya PT. Batubara Bukit Kendi melakukan penambangan tidak terpikir oleh kami tentang izin pinjam pakai hutan dan setelah berjalan dan berproduksi baru dipahami kalau PT. Batubara Bukit Kendi belum mempunyai Izin pinjam pakai hutan dari Meneteri Kehutanan;
Bahwa setelah mengetahui bahwa PT. Batubara Bukit Kendi belum mempunyai izin pinjam pakai hutan dari Menteri Kehutanan Direktur Utama mengadakan rapat bersama dan membahas masalah ini, dan Direktur Utama mengatakan kepada kami bahwa “ ini perlu diurus lagi “ dan pada waktu itu PT. Batubara Bukit Kendi sudah mengurus izin tersebut, bahkan kami telah membuat surat ke Bupati, tetapi saat itu izinnya belum keluar juga;
Bahwa semasa saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan, PT Batubara Bukit Kendi pernah memerintahkan staf saksi untuk melengkapi Dokumen – dokumen yang berhubungan dengan pengurusan izin yang di perlukan tersebut;
Bahwa ada surat teguran dari Departemen Kehutanan tentang belum ada Izin Pinjam Pakai di kawasan PT. Batubara Bukit Kendi tetapi kami masih tetap berproduksi tidak pernah terpikir oleh kami untuk menghentikan kegiatan tersebut karena yang menentukan untuk penghentian kegiatan tersebut adalah Pemegang Saham;
Bahwa jika pekerjaan ini dihentikan untuk sementara akan berdampak sangat besar dan PT. Batubara Bukit Kendi bisa Kolep, Bupati Muara Enim mengetahui masalah ini, bahkan Bupati mengatakan kepada kami pekerjaan ini jangan dihentikan dulu, mengingat akan dampaknya yang besar terhadap Kabupaten Muara Enim;
Bahwa yang memberikan perintah untuk melanjutkan kegiatan tersebut pada saat itu tidak ada, kita hanya melanjutkan pekerjaan yang sudah ada, karena kami yakin sudah ada surat permohonan yang pernah kami buat makanya kami tetap melanjutkan pekerjaan tersebut, ada surat yang masuk dari Gubernur yang kami terima dan isi surat tersebut pokoknya menyatakan supaya kami mempercepat mengurusi Izin tersebut;
Bahwa sebelum atau setelah ada teguran pihak PT. Batubara Bukit Kendi telah dan sudah mengurus perizinan tersebut namun belum keluar Surat Izin dari Meneteri Kehutanan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi pada waktu itu bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan yang ada di PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa sistem kerja yang ada dan yang dipakai oleh PT. Batubara Bukit Kendi yang berkaitan dengan pihak ketiga pada waktu itu memakai sistem kontrak sewa alat-alat tergantung dengan kebutuhan dan bila masih dibutuhkan bisa saja perjanjian tersebut diperpanjang yang menandatangi perjanjian kontrak tersebut dengan pihak ketiga adalah Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
SaksiBAMBANG WINDHUSENO;
Bahwa saksi bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi sejak tahun 1997 s/d tahun 2009;--
Dari tahun 1997 s/d tahun 2004 menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern PT. Batubara Bukit Kendi;
Dari tahun 2004 s/d tahun 2006 menjabat sebagai Kepala Penambangan;
Dari tahun 2006 s/d tahun 2007 menjabat sebagai Menager Perencanaan & Pengembangan Usaha;
Dari tahun 2007 s/d 2009 menjabat sebagai Manger SDM dan Umum;
Pada tahun 2009 menjabat sebagai Manager Umum dan Logistik;
Bahwa tugas saksi pada saat bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi yaitu :
- Membuat Rencana Kerja dan Anggaran;
- Melakukan Operasi Penambangan dan penimbunan tanah sesuai dengan SOP serta membuat jenjang yang aman dan stabil;
- Mencatat kuantitas dan kualitas produksi batubara harian, bulanan dan tahunan;
Bahwa lokasi penambangan batubara PT Bukit Kendi berada di Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, Kab. Maura Enim dan di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim, luasnya ± 200 hektar, dan luas areal seluruhnya ± 881, 7 hektar;
Bahwa dari tahun 2003 s/d tahun 2008 tidak ada penambahan lahan yang baru yang di buat oleh PT. Batubara Bukit Kendi hanya melanjutkan penambangan yang lama bukan membuat yang baru;
Bahwa kondisi lapangan pada saat itu, masih banyak pohon-pohon seperti Durian, Kopi, dan ada juga kuburan, dalam arti tanah dibuat kebun oleh masyarakat;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi untuk melakukan usaha penambangan memiliki Izin Persetujuan, Izin Pemindahan Kuasa Penambangan, yang menentukan Kuasa Penambangan tersebut yaitu : Direktur Utama dan Direktur Operasi;
Bahwa pada saat kami sedang mengurus Izin ke Menteri Kehutanan sekira tahun 2005 ada teguran dari Departemen Kehutanan, saksi mengetahui ada teguran tersebut, setelah itu diadakan rapat bersama untuk membahas masalah ini semua unit kerja dilibatkan termasuk legal office;
Bahwa kami sempat menanyakan siapa yang berhak menghentikan penambangan tersebut, akan tetapi setahu kami yang berhak untuk menghentikan penambangan tersebut adalah Direktur Operasi Produksi;
Bahwa Team dari Mabes pernah datang ke PT. Batubara Bukit Kendi saksi tidak melihat kalau Team Mabes tersebut datang ke PT. Batubara Bukit Kendi, tetapi saksi tahu;
Bahwa pada waktu saksi ada di kantor Team Mabes menyita dokumen-dokumen yang ada di Administrasi PT. Batubara Bukit Kendi dokumen-dokumen tersebut untuk proses Bapak. Ir. Munandar PT. Batubara Bukit Kendi masih menyimpan dokumen-dokumen yang telah disita itu aslinya di simpan di Tanjung Enim;
Bahwa dokumen-dokumen yang telah disita, dibawa oleh mereka untuk bahan penyidikan, saksi dan anak buah saksi disuruh untuk datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh mereka, tanpa ada surat permintaan tetapi ada berita acara serah terimanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui bila surat-surat permohonan tersebut sudah lengkap maka kegiatan yang berada di areal PT. Batubara Bukit Kendi bisa dilanjutkan dan sepengetahuan saksi, PT. Batubara Bukit Asam pernah mengajukan surat permohonan pinjam pakai kwasan hutan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Ir. SYAFRULLAH PRABU;
Bahwa saksi bekerja di PT.Batubara Bukit Kendi sejak tahun 1996 s/d sekarang, jabatan saksi yaitu bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi.
Tahun 1996 sebagai ahli tambang PT. Batubara Bukit Kendi;
Tahun 1998 sebagai Kepala Penambangan PT. Batubara Bukit Kendi;
Tahun 2004 sebagai Kepala Perencanaan PT. Batubara Bukit Kendi;
Tahun 2006 s/d sekarang sebagai Manager Penambangan PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa mekanisme kerja di PT. Batubara Bukit Kendi, sebagai Kepala Penambangan yaitu : mengarahkan dan mengendalikan seluruh kegiatan penambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang meliputi : penggalian, penimbunan, penanganan, dan angkutan material penutup batubara, pengiriman dan penggangkutan batubara, pemboran/peledakan, pengoperasian peralatan hand picking conveyor, pembuatan dan perawatan jalan operasi tambang, pembuatan dan perawatan drainage didalam front penambangan, pembuatan berita acara pengiriman batubara termasuk pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh pihak III (sewa alat berat, operasional penambangan, jasa tenaga kerja dan pekerjaan lain yang ditentukan kemudian ), sehingga produksi dan kualitas batubara tercapai sesuai rencana;
Bahwa proses pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi tersebut dengan cara merambah bentang alam, dan pekerjaan tersebut menggunakan alat –alat seperti : Buldoser, penggalian dengan eskapator dan dumptruk alat-alat tersebut bukan milik PT. Batubara Bukit Kendi melainkan alat tersebut di sewa melalui perjanjian;
Bahwa hasil penambangan dari PT. Batubara Bukit Kendi tersebut dijual ke PT. Batubara Bukit Asam, dan biasanya PT. Batubara Bukit Asam menyuplai ke PLTU;
Bahwa untuk menentukan areal kuasa pertambangan tersebut dengan melihat Peta Geologi, sepengetahuan saksi luas areal kuasa pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi yang berada dalam kawasan hutan yaitu seluas 881,7 hektar dengan perincian 671 hektar masuk hutan produksi dan 210,7 hektar masuk kawasan hutan lindung;
Bahwa pada saat penyerahan Kuasa Pertambangan dari PT. Batubara Bukit Asam Ke PT. Batubara Bukit Kendi ada syarat-syaratnya di SK yang menyatakan bahwa PT. Batubara Bukit Asam untuk mengalihkan dan meyerahkan Kuasa Pengalihannya kepada PT. Batubara Bukit Kendi dan atas dasar tersebut operasi dijalankan dan bahkan PT. Batubara Bukit Kendi sendiri sudah memiliki Amdal dari PT. Batubara Bukit Asam;
Bahwa amdal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan amdal itu sendiri keluar dari konsultan IPB Bogor dari Fakultas Pertanian, Konsultan dari ITB Pertambangan, sedangkan dari amdal tersebut mengacu kepada titik koordinat yang ditentukan oleh Departemen Pertambangan sekira tahun 1997, dan selama 3 bulan pihak tersebut (orang-orang dari amdal) turun kelapangan untuk memantau dan menganalisi disekitar lingkungan PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa dari PT. Batubara Bukit Kendi sendiri ikut mendampingi orang-orang amdal untuk ikut turun kelapangan, dan setelah ada saran dari orang-orang amdal sendiri supaya PT. Batubara Bukit Kendi memberikan kolam pengendapan sebelum beroperasi kemudian ditempatkan pada titik-titik ke outlet masing-masing;
Bahwa PT Batubara Bukit Kendi sudah pernah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada Departemen Kehutanan sekitar tahun 1996, kemudian sekira tahun 1997 ada Tim gabungan (Kehutanan, Pertambagan, Kementrian Lingkungan Hidup, dari LIPI) meninjau lokasi.areal PT. Batubara Bukit Kendi namun hasil tinjauan atau rekomendasi tim gabungan tersebut sampai saat ini tidak ada, dan proses pengurusan pinjam pakai tersebut terus dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi, kemudian sekira tahun 2008 proses dilanjutkan dan dilakukan oleh Tim Manager Umum dan Logistik yang pada saat itu yang membawahi proses perizinan tersebut yaitu : Bambang Windu Seno;
Bahwa sepengetahuan saksi, sekira tanggal 17 Februari 2005 pernah ada teguran dari pihak instansi Departemen Kehutanan meminta agar menyetop pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi, setelah mengetahui ada teguran itu Direksi langsung mengadakan koordinasi yang dilanjutkan ke Bupati Muara Enim dengan surat ke Menteri Kehutanan berupa proses perizinan yang sedang diurus oleh PT. Batubara Bukit Kendi tetapi kami terus melakukan operasi yang telah berjalan walaupun izinnya belum keluar dan pada waktu itu kami tidak menyetop pekerjaan kami;
Bahwa PT. Batubara Bukit Asam mengetahui kalau PT. Batubara Bukit Kendi belum mempunyai izin pinjam pakai, bahkan pada saat saksi mengajukan usul untuk melakukan permohonan tersebut, PT. Batubara Bukit Asam mendukung PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa sikap saksi selaku Manager Operasi PT. Batubara Bukit Kendi pada waktu itu adalah mengadakan rapat bersama untuk menyampaikan masalah teguran tersebut, dan yang hadir pada saat rapat tersebut yaitu seluruh unit termasuk Legal Office, sepengetahuan saksi, pada tahun 1997 PT. Batubara Bukit Kendi telah mengajukan surat permohonan tersebut;
Bahwa saksi pernah mengurus surat-surat izin tersebut dan menanyakan kepada kehutanan, bahkan juga pernah mengirimkan surat kepada Gubernur, Rekomendasi dari gubernur tersebut keluar sekira tanggal 26 November 2005 sedangkan dari Kabupaten sendiri tidak ada merespon;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi sudah mengikuti aturan yang baru dan telah menyesuaikannya untuk megajukan izin tersebut, dan juga syarat-syarat dari Menteri Kehutanan sudah kami penuhi;
Bahwa setelah itu tidak ada surat untuk menghentikan operasi di PT. Batubara Bukit Kendi, hanya saja dari kehutanan masih meminta tambahan data lagi dan pada saat itu Dinas Kehutanan ada yang datang dan mereka hanya konsultasi saja bersama kami;
Bahwa dari kehutanan masih meminta tambahan data lagi berupa surat tahun 2005 kepada PT. Batubara Bukit Kendi, sekira bulan Mei tahun 2005 sudah penuhi data-data yang diminta oleh Kehutanan termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh mereka;
Bahwa biayanya belum kami keluarkan, karena izinnya belum keluar dan pada saat itu tidak disebutkan berapa jumlah biaya yang akan dikeluarkan, sehingga diadakan semacam memorandum yang datang ke PT. Batubara Bukit untuk mengurusi masalah hal-hal yang belum sempat diselesaikan, dan pada waktu itu surat dari kehutanan minta tambahan data & meminta pembayaran IURAN lagi untuk syarat-syarat yang diperlukan, dan pada waktu itu kami juga belum membayar dananya karena kami tahu kalau izinya belum keluar, setelah izin tersebut keluar dari kehutanan baru kami akan membayarnya;
Bahwa untuk menghitung biaya-biaya tersebut ada rumus sendiri dari orang kehutanan untuk menghitungnya dan setelah itu baru akan keluar angka-angka sendiri dari kehutanan dan kami tidak mengetahui rumus-rumus tersebut, Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi pernah membuat surat pernyataan akan membayarnya bila angka-angka tersebut telah keluar, tetapi dari Departemen Kehutanan belum juga mengeluarkan angka-angka tersebut;
Bahwa mereka ingin mengecek lokasi PT. Batubara Bukit Kendi layak atau tidaknya industri dan hutan-hutan tersebut, dan dari hasil tinjauan itu kami belum mendapatkan hasilnya tetapi kami mendapat bocoran bahwa pada saat itu kami sudah mendapatkan izin dan layak untuk beroperasi dan katanya sudah acc dari Dirjen Kehutanan ke Menteri Kehutanan, bocoran tersebut didapat dari Agus Pambudi Kepala Seksi Planalogi;
Bahwa pada waktu itu kami belum menerima jawaban apapun dari Menteri kehutanan, mengacu kepada Pasal 8 ayat C SKB yang berkaitan kepada masalah Menteri Kehutanan yang harus menjawab surat permohonan tersebut, terhitung sejak diterima surat permohanan tersebut sampai dengan 30 hari kemudian setelah 30 hari tersebut belum ada juga jawaban dari Menteri Kehutanan yang menyatakan iya apa tidaknya diterima surat permohonan tersebut, maka sejak itu kami menganggap surat permohonan tersebut sudah diterima, dan kami tetap melakukan operasi;
Bahwa setelah tahun 2005 itu, sekira tahun 2009 ada lagi teguran dari kehutanan kepada PT. Batubara Bukit Kendi untuk menghentikan sementara kegiatan, tidak ada ditentukan berapa lama batas waktunya penghentian sementara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengatahui apakah ada lagi surat-surat yang diperlukan, padahal sepengetahuan saksi semua syarat-syarat yang diperlukan sudah dipenuhi semua saksi tidak tahu apakah ada sesuatu dibalik semua ini PT. Batubara Bukit Kendi tidak ada kirim surat apalagi untuk menanyakan masalah surat-surat yang kurang dari kami;
Bahwa PT Batubara Bukit Kendi tidak menghentikan kegiatan berhubungan dengan bisnis, tenaga kerja dan juga untuk kepentingan daerah, apabila terjadi penghentian sementara dalam penambangan di PT. Batubara Bukit Kendi ini, maka banyak sekali para pihak yang dirugikan termasuk tenaga kerja dan yang lainnya dan kewajiban-kewajiban daripada PT. Batubara Bukit Kendi sendiri sudah membayarkan;
Bahwa jumlah tenaga kerja pada waktu itu sekira 90 orang, tenaga kerja tersebut diperbantukan oleh PT. Batubara Bukit Asam kepada PT. Batubara Bukit Kendi, selain tenaga kerja tersebut ada juga kontraktor di PT. Batubara Bukit Kendi yang berjumlah sekitar 772 orang;
Bahwa pada saat pihak kepolisian datang ke PT. Batubara Bukt Kendi saksi berada di tambang, dan pada waktu itu ada sekitar 12 orang dari pihak kepolisian yang datang;
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2010 saksi pernah menemui Menteri Kehutanan di rumahnya untuk menanyakan permasalahan ijin pinjam pakai kawasan hutan yang tak kunjung terbit tetapi oleh Menteri Kehutanan dikatakan tidak bisa membantu karena PT Batubara Bukit Kendi sudah dalam proses hukum ;
Bahwa sejak tahun 1997- februari 2010 PT Batubara Bukit Kendi telah berkontribusi kepada negara sebesar Rp. 382 Milyar ;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi;
Saksi Ir. MUSTAV SJAB :
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi sejak tanggal 14 Januari tahun 2008 s/d sekarang ;
Bahwa tugas saksi sebagai Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi adalah :
Mengelolah, merencanakan kegiatan penambangan batubara dalam pencapaian target/sasaran.
Memimpin dan mengatur kegiatan penambangan batubara dalam pencapaian target/sasaran.
Bahwa yang bertanggung jawab dan yang menandatangani surat-surat yang keluar yaitu Direktur Utama dan Direksi PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa yang termasuk direksi pada PT. Batubara Bukit Kendi disini yaitu : Direktur Utama, Direktur Operasi & Produksi dan Direktur Keuangan ;
Bahwa sebelum menjalankan tugas-tugas saksi sebagai Direktur Utama di PT. Batubara Bukit Kendi, ada pelimpahan (sertijab) yang diserahkan kepada saksi oleh sdr. Terdakwa dan pada saat serah terima jabatan dari Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi (Ir. Munandar Sai Sohar ) kepada saksi ada memori sertijab, yaitu salah satunya “ Perlu segera diselesaikan ijin pinjam pakai kawasan hutan yang saat serah terima jabatan masih dalam proses di Departemen Kehutanan RI “ ;
Bahwa pada saat serah terima jabatan saksi selaku Dirut PT. Batubara Bukit Kendi yang baru dari terdakwa Ir. Munandar Sai Sohar, dokumen yang saksi terima yaitu : Dokumen serah terima jabatan yang berisi tentang program-program yang belum selesai dilakukan Dirut yang lama Ir. Munandar Sai Sohar untuk saksi teruskan, antara lain yaitu : untuk menelusuri lagi surat-surat izin pinjam pakai kawasan hutan yang sudah di proses di Departemen Kehutanan R.I. ;
Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui tentang hal-hal yang belum dikerjakan atau tugas yang belum diselesaikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau pada saat itu PT. Batubara Bukit Kendi belum memiliki persetujuan Izin Pinjam Pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan R.I. ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membicarakan masalah ini kepada saksi dan pada saat itu terdakwa mengatakan kalau berkas-berkas yang diminta oleh Departemen Kehutanan sudah lengkap, tetapi sekira akhir tahun 2008 dari Departemen Kehutanan meminta tambahan data-data (dokumen) lagi kepada PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa kami dari PT. Batubara Bukit Kendi sempat menanyakan mengapa dari Departemen Kehutanan meminta data-data lagi kepada kami, padahal kami telah memberikan data-data tersebut sebelumnya dan dari Departemen Kehutanan mengatakan kepada kami bahwa data-data yang pernah kami kirimkan dahulu telah hilang, alasannya karena Departemen Kehutanan pindah ke kantor yang baru ;
Bahwa setelah saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi pernah ada teguran dari Departemen Kehutanan RI dan Pemkab. Muara Enim memberikan peringatan (teguran) terhadap kegiatan di PT. Batubara Bukit Kendi agar menghentikan sementara kegiatan penambangannya, adapun surat-surat yang kami terima yaitu :
Surat Kepala Baplan Dephut RI No. S.87/VII-KP/2005 tanggal 17 Februari 2005 tentang penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara di areal PT. Batu Bara Bukit Kendi di Provinsi Sumsel, yang ditujukan kepada Dirut PT. Batubara Bukit Kendi ;
Surat Ditjen Planologi Kehutanan RI No. S.600/Menhut-VII/PKH/2009 tanggal 27 Agustus 2009 tentang penghentian kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, yang ditujukan kepada Dirut PT. Batubara Bukit Kendi ;
Surat Bupati Muara Enim No. 522/14/Hut/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa pada waktu itu saksi mengetahui ada Tim yang datang ke PT. Batubara Bukit Kendi, dan mereka mengatakan kalau awalnya PT. Batubara Bukit Kendi sudah layak untuk melakukan penambangan di areal tersebut ;
Bahwa sekira tahun 2004, Kanwil meminta Tim yang pernah datang ke PT. Batubara Bukit Kendi untuk melakukan peninjauan ulang kembali ;
Bahwa syarat-syarat untuk melakukan peninjauan kembali di PT. Batubara Bukit Kendi yaitu dilakukan foto udara ;
Bahwa untuk jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada Departemen Kehutanan, kami tidak mengetahui rumus-rumusnya karena rumus tersebut adalah rumus tersendiri yang digunakan oleh Departemen Kehutanan, dan kami tidak mengetahui tentang rumus-rumus tersebut ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi belum membayarkan biaya-biaya tersebut, karena pada waktu itu dari Departemen Kehutanan sendiri belum mengeluarkan izinnya kepada PT. Batubara bukit Kendi dan sepengetahuan saksi ada pernah Dirut PT. Batubara Bukit Kendi (Ir. Munandar ) membuat surat pernyataan untuk membayar semua biaya-biaya yang diperlukan apabila izinnya sudah dikeluarkan, tetapi sampai sekarang izinnya belum keluar-keluar juga ;
Bahwa dari Pihak Departemen Kehutanan sendiri tidak pernah menyampaikan kepada kami kapan izin pinjam pakai kawasan hutan PT. Batubara Bukit Kendi akan keluar, padahal semua data-data yang pernah diminta sudah kami penuhi semua ;
Bahwa sepengetahuan saksi sekira tahun 1997 s/d tahun 2009, PT. Batubara Bukit Kendi selama telah menjalankan operasi dan produksinya, telah membayar pajak ± 400 milyar, itupun pajak yang telah dibayarkan diluar Corporate social responsibility (CSR) ;
Bahwa kami terus menanyakan kepada Departemen Kehutanan tentang masalah data-data (dokumen) kami yang telah hilang tersebut, tetapi pada waktu itu dari Departemen Kehutanan meminta Foto Satelit (udara) untuk mengganti permohonan yang baru dengan alasan data-data (dokumen) tersebut telah hilang karena pindah ke kantor yang baru dan setelah itu sekira Februari tahun 2009 s/d tahun 2010 kami terus menelusuri surat –surat tersebut ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi mengajukan surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut pertama kali sekira tahun 2005 ;
Bahwa setelah menerima surat teguran tersebut, PT. Batubara Bukit Kendi tidak menghentikan Operasinya untuk sementara, karena kalau kami hentikan maka banyak pihak yang akan dirugikan yaitu antara lain : tenaga kerjanya, kerugian terhadap moral, tidak dapat membuat kontribusi terhadap masyarakat dan Negara tidak akan mendapatkan apa-apa ;
Bahwa sepengetahuan saksi sejak permohonan kami kirimkan kepada Departemen Kehutanan sejak itu juga dalam masa 90 hari tersebut permohonan kami anggap telah diterima dan telah diberikan izin oleh Departemen Kehutanan ;
Bahwa kami sering datang ke Menteri Kehutanan untuk mengurusi masalah ini ;
Bahwa sekira tahun 1997 surat permohonan dari Direktur PT. Batubara Bukit Asam telah dikirimkan ke Menteri Kehutanan ;
Bahwa kami tidak menanyakan kepada Menteri Kehutanan, mengapa izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut tidak keluar-keluar ;
Bahwa pada saat sebelum saksi menjabat sebagai Direktur Utama dan menjalankan tugas-tugas saksi dan menggantikan Dirut yang lama (Ir. Munandar), memang ada masa pengenalan (magang) ± I minggu ;
Bahwa dalam waktu ± 1 minggu tersebut Dirut yang lama (Ir. Munandar) pernah membicarakan masalah masalah bahwa PT. Batubara Bukit Kendi belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan kepada saksi, dan pada waktu itu juga pertama kali Dirut ( Ir. Munandar) membicarakan masalah izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengetahui kalau PT. Batubara Bukit kendi belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, karena pada waktu itu juga saksi baru masuk kerja di PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa kondisi areal PT. Batubara Bukit Kendi pada saat saksi baru masuk di sana sudah ada bukaan tambang dan kegiatan penambangannya sudah berjalan dan serta sudah ada produksi batubara, dan tidak ada lagi hutan diareal tersebut ;
Bahwa setelah mengetahui tidak mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, PT. Batubara Bukit Kendi tidak menghentikan kegiatannya karena kami tidak berhak untuk menghentikan kegiatan tersebut, selain itu karena kami pada waktu itu juga ada dukungan izin dari Perizinan dan pada waktu itu juga kami masih memakai perundang-undangan yang lama yaitu : UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa sepengetahuan saksi luas areal Kuasa Pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi pada tahun 2003 s/d 2007 sekitar 881,7 hektar, dan yang sudah dilakukan kegiatan penggalian atau penambangan batubara, saksi tidak mengetahuinya karena pada saat serah terima tidak disampaikan berapa luas yang sudah ditambang atau sudah digali, namun yang jelas areal PT. Batubara Bukit Kendi pada kondisi sudah ditambang dan atau sedang dalam proses penambangan batubara ;
Bahwa atas dasar dan Izin Kuasa Penambangan dari Menteri Pertambangan tahun 1997, makanya PT. Batubara Bukit Kendi masih melaksanakan penambangan tersebut ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi masih melaksanakan penambangannya atas izin dari Menteri Pertambangan tahun 1997 dan Izin yang telah diberikan oleh Menteri Pertambangan kepada PT. Batubara Bukit Kendi untuk melakukan penambangan tersebut sekira 30 tahun dan itupun masih berlaku sampai dengan sekarang ;
Bahwa sepengetahuan saksi titik koordinatnya atau lokasi tersebut tidak terlihat berbentuk tambang, tetapi pada saat itu ada dari pihak Kehutanan menyatakan bahwa itu masih berbentuk Hutan Lindung ;
Bahwa sewaktu PT. Batubara Bukit Kendi mengirimkan data-data kepada Departemen Kehutanan tersebut, ada perbedaan untuk masalah data-data yang telah diberikan (data yang lama dan yang baru), yaitu
Mengenai Luas Hutan tersebut ;
Ada surat dari Gubernur mengenai luas tanah sekitar 126 hektar ;
Mengenai hutan lindung, dan
Hutan produksinya sekira 755 ;
Bahwa saat PT. Batubara Bukit Kendi telah berproduksi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, bahkan dari PT. Batubara Bukit Sendiri telah mengganti rugi semua tanah-tanah milik masyarakat yang telah terpakai oleh kami, dan pada saat itu dan atas dasarnya kami harus membebaskan tanah seluruh tanah masyarakat setempat dan pada waktu itu juga tidak ada lagi hutan-hutan melainkan kebun ( Karet, Durian, Petai, Cempedak, Kopi dan semak belukar) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi BAKTIR WAHYUDI :
Bahwa saksi bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi sekira dari Bulan April tahun 2007 s/d sekarang ;
Bahwa Tugas saksi sebagai Direktur Operasi dan Produksi di PT. Batubara Bukit Kendi adalah :
Mengawasi dan memonitor bagian perencanaan, bagian penambangan dan bagian penanganan Batubara serta K3L
Memimpin Unit Kerja Operasional bagian Perencanaan, bagian Penambangan dan bagian Batubara serat K3L.
Bahwa sepengetahuan saksi hasil produksi yang telah dihasilkan oleh PT. Batubara Bukit Kendi yaitu :
Tahun 2007 sekira 722.586.20 ton.
Tahun 2008 sekira 712.199.31 ton
Tahun 2009 Naik tinggi sekira 817.906.06 ton.
Tahun 2010 sekira 20.693.49 ton.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2007 tersebut Direktur Utamanya adalah Terdakwa (Ir.Munandar) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masa jabatan tedakwa ini, yang saksi ketahui pada saat saksi masuk kerja saudara terdakwa diganti oleh saksi Ir. MUZTAV SJAB ;
Bahwa sebelum saksi bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi, saksi bekerja di Astra Group dibidang Nusa Cipta anak perusahaan Bisnis dan anak perusahaan yang lain ;
Bahwa yang saksi ketahui PT. Bukit Kendi ini suatu tambang yang memproduksi batubara yang terletak di desa Pulau Panggung dan perbatasan Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kab. Muara Enim ;
Bahwa lokasi Kuasa Penambangan tersebut sewaktu saksi baru masuk bekerja di PT. Batubara Bukit Kendi sudah berbentuk tambang dan tinggal mengambil hasil ;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut adalah milik Mitra Kerja (pihak ke-3) ;
Bahwa caranya pihak ke-3 memasukan alat-alat tersebut, yaitu : dengan izin dari Direksi (Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur Operasi dan Produksi) PT. Batubara Bukit Kendi dibuat suatu perjanjian melalui dengan system tender terbatas ( sisitem kerja dibuatkan perjanjian) ;
Bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan tersebut yaitu :
Excavator yang punya PT. Batubara Bukit Kendi sebanyak 4 Unit, 9 menyewa dari mitra kerjasama.
Buldozer 9 Unit
Dump Truck 84 Unit
Grader 2 Unit.
Compact 1 Unit.
Bahwa luas areal yang saat ini sudah dilakukan kegiatannya untuk di Blok/PIT selatan ± 50 hektar dan Blok Utara ± 25 hektar, sedangkan luas bukaan tambang seluruhnya (untuk PIT, Kantor, Jalan, Workshop) ± 224 hektar ;
Bahwa lokasi PT. Batubara Bukit Kendi pada saat itu sudah berbentuk tambang dan ada juga kebun rakyat ;
Bahwa dalam melakukan kegiatannya PT. Batubara Bukit Kendi bekerjasama dengan memakai sistem kontrak dan tender dan juga dengan beberapa perusahaan antara lain yaitu :
Berdasarkan perjanjian No. 017/K/PT.BBK-BKPL/2009 tanggal 11 Mei 2009, tentang Perjanjian Pekerjaan Pemindahan Tanah Penutup PT. Batubara Bukit Kendi, telah melakukan kejasamanya dengan PT. Bangun Karya Pratama Lestari.
Berdasarkan Perjanjian Sewa No. 011/K/PT.BBK-MJP/2009, tanggal 20 April 2009 tentang Perpanjangan Pekerjaan Rental 2 Unit Exavator SK-200 MARK-VI SUPER (PAKET M-10) antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. Makmur Jaya Pratama.
Berdasrkan Perjanjian Sewa No. 30C/K/PT.BBK-MJP/2009, tanggal 3 Agustus 2009, tentang Pekerjaan Sewa On Call D85ESS-2 Buldozer antara PT. batubara Bukit kendi dengan PT. Makmur Jaya Pratama.
Berdasarkan Perjanjian Sewa No. 033/K/PT.BBK-MJP/2009, tanggal 11 September 2009, tentang Perjanjian Perpanjangan Pekerjaan Rental Exavator 450 antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. Makmur Jaya Pratama.
Berdasarkan Perjanjian Sewa NO. 036/K/PT.BBK-MJP/2009, tanggal 23 Oktober 2009, tentang Sewa On Call 85SS Buldozer antara PT. Batubara Bukit kendi dengan PT. Makmur Jaya Pratama.
Berdasarkan Perjanjian No. 002/K/PT.BBK-HMS/2010, tanggal 14 Januari 2010, tentang Perpanjangan Pekerjaan Rental Dump Truck Hino FM26JD antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. Hikmah Manunggal Sejahtera.
Berdasarkan Perjanjian No. 004/K/PT.BBK-BKPL/2010, tanggal 25 Januari 2010, tentang Perpanjangan Pekerjaan Rental Dump Truck Hino FM260TI antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT.Bangun Karya Pratama Lestari.
Berdasarkan Perjanjian No. 003/K/PT. BBK-LMT/2010, tanggal 25 Januari 2010 tentang Perpanjangan Pekerjaan Sewa Buldozer D155A-2 WITH GIANT RIPPER dan Buldozer D7G, antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. Lematang.
Berdasarkan Perjanjian No. 005/K/PT.BBK-UN/2010, tanggal 25 Jnauari 2010 tentang Perjajnian Rental Motor Grader 14H dan Buldozer D8R, antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. Ulima Nitra.
Berdasarkan Perjanjian No. 018/K/PT.BBK-SI/2009, tanggal 29 Mei 2009, tentang Jasa Analisa Surveyor Penentuan Kualitas dan Kuantitas Batubara antara PT. Batubara Bukit kendi dengan PT. Surveyor Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian No.014/K/PT.BBK-LBS/2009, tanggal 22 April 2009 tentang Perpanjangan Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja antara PT. batuabara Bukit Kendi dengan PT. Lulu Brathers Sarana.
Berdasarkan Perjanjian No. M-29/DK-PT.BBK/SPMK/2009 tanggal 20 Nopember 2009 tentang Pekerjaan Drilling Blasting dilokasi tambang Batubara Bukit Kendi selama 12 bulan, antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. PINDAD.
Bahwa yang saksi ketahui tentang PT. Batubara Bukit Kendi ini yaitu bergerak didalam bidang usaha pertambangan Batubara, kantornya beralamat di Jl. Jurang Parigi dalam No. 5 Tanjung Enim Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan ;
Bahwa pada waktu itu saksi belum mengetahui ada teguran kepada PT. Batubara Bukit Kendi, karena pada saat itu saksi baru masuk kerja dan pada saat itu saksi ada membaca sekira tahun 2005 memang telah ada teguran dari pihak instansi (Departemen Kehutanan) tentang izin pinjam pakai kawasan hutan ;
Bahwa semenjak saksi menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi di PT. Batubara Bukit Kendi belum ada lagi teguran dari pihak instansi (Departemen Kehutanan), tetapi saksi mengikuti dan ikut mengurus permohonan surat izin pinjam pakai kawasan hutan ;
Bahwa pada waktu itu PT. Batubara Bukit Kendi telah mengurusi surat-surat tersebut ke Departemen Kehutanan, bahkan semua data-data yang diperlukan lagi sudah kami penuhi seperti kekurangan Foto Udara ;
Bahwa untuk saat ini PT. Batubara Bukit Kendi tidak lagi beroperasi dan tidak lagi melakukan kegiatan penambangannya seperti biasa dikarenakan sejak bulan Agustus tahun 2009 operasi dan produksi PT. Batubara Bukit Kendi sudah di stop oleh Dirjen Kehutanan R.I. ;
Bahwa luas areal PT. Batubara Bukit Kendi sudah berbentuk tambang disebelah Selatan yang sudah berbentuk tambang ± 100 hektar, bahkan sampai sekarang masih ada hutan lindung disekitar kawasan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi jarak antara hutan lindung yang berada di kawasan selatan dengan jarak tempat penambangannya tersebut sekira ± 500 s/d 1 KM dari tempat kami bekerja ;
Bahwa pertama saksi bekerja pada tahun 2007, sudah kelihatan ada hutan lindungnya, tetapi pada tahun 2005 saksi mendengar dan saksi juga membaca kalau pada tahun 2005 tersebut sudah ada kebun rakyat ;
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum tahun 2007 sudah 2 kali PT. Batubara Bukit Kendi oleh Departemen Kehutanan dimintai foto udara (satelit) bahkan biaya-biaya tersebut dari Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 15.000.000,-, dan yang membelinya yaitu karyawan-karyawan PT. Batubara Bukit Kendi sendiri di daerah Bogor, atas permintaan dari Kehutanan ;
Bahwa untuk di bagian Utara areal kuasa penambangan PT. Batubara Bukit Kendi sudah tidak terlihat lagi hutan lindungnya melainkan kebun rakyat, dan yang saksi tahu kalau kebun-kebun rakyat tersebut sudah ada penggantiannya dari pihak PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa untuk isi surat teguran pada tahun 2005 tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sementara di PT. Batubara Bukit Kendi sambil menunggu proses surat izin pinjam pakai kawasan hutan ;
Bahwa Kegiatan operasi dan produksi di PT. Batubara Bukit Kendi pada tahun 2005 yang lalu sepengetahuan saksi tidak dihentikan karena pada waktu itu ada surat dari Bupati dan Gubernur yang mengatakan bahwa areal tersebut adalah areal tambang bukan hutan lindung dan pada waktu itu juga kegiatan tidak dihentikan karena yang berhak menghentikan kegiatan operasi dan produksi tersebut adalah dari Menteri Pertambangan dan Energi sebelum ada undang-undang tentang Kehutanan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk melakukan penambangan tersebut PT. Batubara Bukit Kendi menggunakan system tambang secara terbuka ;
Bahwa tahapan-tahapan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut yaitu :
Untuk Bagian Perencanaan melakukan pengeboran tanah untuk mencari potensi batubara
Membuat peta rencana penambangan dan target produksi penambangan tanah dan batubara dari manager perencanaan
Kemudian peta rencana penambangan diserahkan kepada manager penambangan untuk didiskusikan.
Setelah disetujui rencana penambangan, kemudian target produksi mingguan, bulanan.
Dilakukan penggalian atau pengelupasan top soil (tanah pucuk) kurang 30 cm s/d 1 M, kemudian dibuang tempat yang telah ditentukan / dumping area
Dilakukan Overburden, yaitu penggalian lapisan tanah liat (clay) / penutup yang berada diatas lapisan batu bara.
Baru penggalian batubara dan menggangkutnya ke stockpile dengan menggunakan dump truck kapasitas 18 ton.
Kemudian batubara yang ada di stockpile dikirimkan ke PT. Batubara Bukit Asam.
Bahwa sepengetahuan saksi hasil produksi yang telah dihasilkan oleh PT. Batubara Bukit Kendi selama ini dijual ke PT. Batubara Bukit Asam ;
Bahwa sejak bulan Februari tahun 2009 operasi dan produksi PT. Batubara Bukit Kendi tidak lagi berproduksi karena PT. Batubara Bukit Kendi belum memiliki persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan R.I. ;
Bahwa mekanisme kerja saksi selaku Direktur Operasi dan Produksi yaitu :
saksi langsung check di kantor tambang PT. Batubara Bukit Kendi di bagian penambangan untuk mengecek proses produksi terutama mengenai target hasil produksi penambangan, di bagian K3L untuk memeriksa apa saja yang telah dilakukan unit K3L, kemudian saksi dibagian perencanaan untuk menanyakan optimasi (sampai maksimal beberapa ton cadangan batubara ) dengan cara melakukan pengeboran, dan ke bagian penanganan batubara untuk mengecek / menanyakan proses pengiriman batubara ke PT.Bukit Asam.
saksi check langsung di areal penggalian batubara untuk memeriksa kegiatan penambangan dan hambatan kegiatan penambangan (berkaitan dengan teknis penambangan seperti persoalan peralatan penambangan).
saksi menerima laporan tertulis mingguan , bulanan dari bagian perencanaan ,penambangan, K3L dan penanganan batubara..
saksi melakukan analisa dan evaluasi berdasarkan laporan tertulis dan hasil pengecekan lapangan, apabila ada persoalan maka saksi panggil langsung manager yang bersangkutan.
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Direksi ( Dirut, Direktur Operasi dan Produksi, Direktur Keuangan ) PT. Batubara Bukit Kendi, sedangkan dasar pengangkatan saksi adalah berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Batubara Bukit Kendi Nomor : 02 tanggal 11 april 2007 dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Batubara Bukit Kendi Nomor :06 tanggal 14 Januari 2008 ;
Bahwa sewaktu saksi diangkat sebagai Direktur Operasi dan Produksi di PT. Batubara Bukit Kendi, saksi pernah dilibatkan dalam masalah pengurusan tentang izin pinjam pakai kawasan hutan ini dan pada waktu itu kami langsung mengadakan rapat bersama, yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah masalah perizinan dan undang-undang yang baru ( UU No 1 tahun 2004, dan setelah mengetahui ada undang-undang tersebut Direksi PT. Batubara Bukit Kendi membuat surat permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Departemen Kehutanan R.I. ;
Bahwa yang hadir dalam rapat tersebut adalah semua Direksi ( Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasi Dan Produksi ) serta seluruh unit yang ada di PT.Batubara Bukit Kendi, dan tanggapan mereka mengenai masalah ini yaitu mereka memberi masukan supaya kami segera memproses permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut untuk segera disampaikan kepada Departemen Kehutanan R.I. ;
Bahwa reklamasi sebagian telah dilakukan dilokasi blok tengah bekas galian sejak tahun 2004 dan dilakukan berlanjut ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi terus mengurus permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut sambil menunggu jawaban dari Departemen Kehutanan dan kami hanya menunggu dan terus bersabar sampai surat permohonan kami keluar, dan setelah itu ada staf dari Menteri Kehutanan R.I. meminta untuk di analisa lagi ;
Bahwa yang berhak untuk menghentikan kegiatan Operasi dan Produksi di PT. Batubara Bukit Kendi yaitu Direksi ( Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasi dan Produksi ) PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa kegiatan penggalian atau penambangan batubara di sebelah Selatan yang terlebih dahulu di buka ;
Bahwa benar peta yang diperlihatkan di depan Majelis Hakim beserta yang lainnya yang menunjukan Blok Selatan yang lebih dahulu dilakukan kegiatan penggalian atau penambangan batubara ;
Bahwa pada waktu saksi ikut membantu perizinan untuk bertemu dengan pejabat-pejabat di Departemen Kehutanan RI untuk menanyakan masalah izin pinjam pakai kawasan hutan PT. Batubara Bukit Kendi yang belum selesai sampai saat ini dan pada saat kami menanyakan kelanjutan proses pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan ( IR. SOESTRISNO, MM ) tersebut merespon katanya “ sudah gak ada masalah tapi tidak tahu dari atas kok masih minta pertimbangan dari kita (BAPLAN) “ dan respon Ir. BOWO H SATMOKO dan Ir. TRI “ pertimbangan saya sudah disampaikan ke atas, intinya menurut saya tidak mengetahui apa yang di kehendaki mereka untuk melengkapi proses pinjam pakai kawasan hutan tersebut ;
Bahwa setelah melakukan pembebasan tanah tersebut ada pihak-pihak atau aparat-aparat pemerintahan yang dilibatkan dalam masalah pembebasan tanah rakyat yaitu Lurah dan Camat kemudian ada juga panitia untuk pembebasan tanah tersebut dan ada juga dari internal PT.Batubara Bukit Kendi sendiri ;
Bahwa setiap pelaksanaan pembebasan tanah tersebut tim selalu ada dan selalu bersama-sama dengan aparat pemerintahan dan kondisi lahan sebelum di lakukan penambangan pada waktu itu masih ada kebun rakyat, kebun karet, dan duren, tidak ada patok atau yang lainnya di lihat pada waktu itu ;
Bahwa saksi tidak pernah menyarankan secara lisan atau tertulis kepada Direktur Utama (Ir. MUSTAV SJAB) untuk menghentikan melakukan kegiatan penambangan batubara di PT. Batubara Bukit Kendi karena belum memiliki persetujuan prinsip atas izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen R.I. ;
Bahwa dasar PT.Batubara Bukit Kendi tetap melakukan kegiatan penambangan batubara tersebut karena kami menganggap bahwa surat permohonan dari kami masih dalam proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan dari menteri Kehutanan RI akan segera turun dan pada waktu itu belum ada undang-undang tentang kehutanan maka dari itu kami masih pokus kepada Departemen Pertambangan dan Energi ;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang pertama kali dibuka untuk melakukan penggalian tersebut adalah di Blok Selatan yang luas arealnya kurang lebih 50 hektar ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Departemen Kehutanan mengapa proses tersebut belum keluar juga dan prosesnya sangat panjang, dan saksi juga pernah bertemu dengan pejabat-pejabat dari Departemen Kehutanan untuk menanyakan masalah ini ;
Bahwa untuk pembebasan tanah rakyat ini ada aparat pemerintah yang dilibatkan seperti : Lurah dan Camat, bahkan ada juga panitianya untuk melakukan pembebasan tanah rakyat tersebut ;
Bahwa dalam melakukan/ melaksanakan pembebasan tanah rakyat tersebut, selalu ada anggota TIM dan Aparat Pemerintah yang selalu ikut berperan dalam masalah ini, dan kondisi lahannya pada waktu itu sudah berbentuk tambang, walaupun masih ada hutan, Kebun Rakyat, Kebun Karet, Duren di sekitar tempat penambangannya ;
Bahwa untuk Reklamasi sebagian telah dilakukan di lokasi blok tengah bekas galian sejak tahun 2004 dan dilakukan berlanjut ;
Bahwa caranya ada dibagian K3L untuk memeriksa kegiatan tersebut dan untuk bagian K3L ini ada bagiannya sendiri ;
Bahwa yang mengelola tambang tersebut adalah PT. Batubara Bukit Kendi sendiri, dan untuk melakukan pembebasan ( reklamasi, reboisasi, tanamannya disesuaikan oleh PT. Batubara Bukit Kendi sendiri ) dan juga ada bagiannya masing-masing tetapi belum pernah menghasilkan, dan lahan tersebut dikuasai oleh PT. Batubara Bukit Kendi dan hasilnya diambil oleh PT. Batubara Bukit Kendi sendiri juga ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut teredakwa membenarkannya ;
Saksi THAM WANTIN ALS YUNUS SEPTINUS :
Bahwa pernah diperiksa di Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan di Kepolisian ;
Bahwa PT. Musi Rawas ada memliki hubungan kerja dengan PT. Batubara Bukit Kendi, yaitu mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2007, dan juga kerjasama tersebut berkaitan dergan perjanjian sewa menyewa Alat Berat, dan perjanjian kerjasama tersebut ada juga dituangkan dalam suatu perjanjian/ kesepakatan secara tertulis berupa perjanjian sewa menyewa ;
Bahwa Alat- alat yang disewakan yaitu :
Dozer D7G dengan harga sewa/ jam Rp . 240.000,-/jam
Dozer D&R dengan harga sewa/jam Rp. 460.000,-/jam
Dozer D65P dengan harga sewa/jam Rp. 260.000,-/jam
Greder 14 H dengan harga sewa/jam Rp. 260.000,-/jam
Excavator 345 BL dengan harga sewa Rp. 440.000,-/jam
Bahwa sepengetahuan saksi alat-alat tersebut digunakan sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu : Dozer digunakan untuk Pembukaan lahan/ land clearing untuk membuang pohon-pohon dan semak belukar yang ada dipermukaan tanah, setelah dilakukan land clearing dilakukan pengupasan tanah pucuk humus atau tanah merah dengan menggunakan alat gali/muat excavator/Back Hoe dan menggunakan Dum Truck sebagai alat angkut ;
Bahwa adapun peranan atau keterkaitan PT. Musi Rawas kepada PT. Batubara Bukit Kendi yaitu : sebagai penyedia alat berat dan operator, berdasarkan perjanjian sewa menyewa alat berat, dalam pelaksanaan pekerjaan penambangan di areal PT. Batubara Bukit Kendi dibawah perintah PT. Batubara Bukit Kendi melalui pengawas tambang yang secara langsung memerintahkan kepada operator alat berat PT. Musi Rawas yang berkaitan dengan dimana lokasi bekerja dan apa yang harus dikerjakan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau areal Kuasa Penambangan PT. Batubara Bukit Kendi belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan PT. Batubara Bukit Kendi sendiri tidak pernah menceritakan tentang hal ini ;
Bahwa sejak tahun 2003 s/d tahun 2007 PT. Musi Rawas melakukan perjanjian dengan PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa tidak ada lagi perjanjian kerja yang lain, ketika perjanjian kerja tersebut telah berakhir (habis kontrak) ;
Bahwa ± sudah 6 kali PT. Musi Rawas melakukan kerjasamanya (kontrak) dengan PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa yang menandatangani perjanjian sewa menyewa tersebut adalah saksi sendiri (Tham Wantin als Yunus Septinus bersama Ir. Munandar Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi) ;
Bahwa Perjanjian sewa menyewa tersebut terjadi karena sesuai dengan permintaan dari PT. Batubara Bukit Kendi sendiri kepada PT. Musi Rawas;
Bahwa tidak ada hal-hal yang terjadi setelah PT. Musi Rawas melakukan perjanjian sewa menyewa alat tersebut bersama PT. Batubara Bukit Kendi;
Bahwa setelah melakukan perjanjian sewa menyewa alat tersebut, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari PT. Batubara Bukit Kendi kepada PT. Musi Rawas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau PT. Batubara Bukit Kendi belum memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan tersebut dan PT Batubara Bukit Kendi sendiri tidak pernah memberitahu akan hal tersebut ;
Bahwa PT. Musi Rawas bisa menyewakan alat tersebut dengan cara yaitu : PT. Batubara Bukit Kendi mengadakan perjanjian kontrak terlebih dahulu kepada PT. Musi Rawas ;
Bahwa tidak ada masalah yang dialami oleh PT. Musi Rawas selama melakukan kontrak dengan PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa sewaktu menyewakan alat-alat tersebut, tidak ada perjanjian pertanggung jawaban yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi apabila alat-alat tersebut rusak, tetapi apabila terjadi wanprestasi antara PT. Musi Rawas dengan PT. Batubara Bukit Kendi maka hal tersebut akan dibicarakan (dimusyawarahkan) kepada kedua belah pihak ;
Bahwa didalam kontrak tidak ada perjanjian apabila alat-alat tersebut rusak ;
Bahwa Perjanjian kontrak antara PT.Musi Rawas dengan PT. Batubara Bukit berakhir pada tahun 2007 ;
Bahwa sebelum kontrak tersebut berakhir, PT. Musi Rawas tidak ada masalah dengan PT. Batubara Bukit Kendi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
SaksiULUNG WIJAYA, MA.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa (Ir. Munandar Sai Sohar) dan juga pernah ada hubungan kerja sekira tahun 2003 s/d 2007 ;
Bahwa hubungan kerja saksi dengan Terdakwa yaitu hubugan kerja dalam penyewaan alat kerja (alat-alat berat) ;
Bahwa alat berat yang disewakan ke PT. Batubara Bukit Kendi dari PT. Ulima Nitra, alat tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa Sistem kerjanya pada saat itu PT. Ulima Nitra menjadi sub kontraktor melalui prosedur tender (lelang) yang diadakan oleh PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi penambangan batubara PT. Batubara Bukit Kendi sekira tahun 2003 ;
Bahwa sepengetahuan saksi di lokasi tambang tersebut sudah ada jalan tambang panjang sekitar 4 Km, lebar jalan 12 m, Kantor, 1 (satu) Bukaan Tambang dengan luasan sekitar 5 Ha ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak melihat ada batas-batas di areal tambang tersebut ;
Bahwa Perjanjian Kerja tersebut berakhir sekira tahun 2009 ;
Bahwa yang menandatangani perjanjian tersebut adalah Terdakwa (Ir. Munandar) dan Drs. Djohan Efendi ;
Bahwa selama bekerja sama dengan PT. Batubara Bukit Kendi tidak ada masalah (persoalan) yang dialami oleh PT. Ulima Nitra ;
I Unit Motor Grader dan 2 (dua) Unit Light Tower (Paket G-12) ;
I Unit Bulldozer D&R dan I Unit Excavator 330-CL (Paket G-18);
Bahwa Isi Perjanjian tersebut yaitu :
Perjanjian Sewa Menyewa tentang Pekerjaan Rental I Unit Motor Grader dan 2 (dua) Unit Tower (paket G-12) antara PT. Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT. Ulima NItra (Palembang).
Perjanjian Sewa Menyewa tentang Pekerjaan Rental I Unit Bulldozer D&R dan I Unit Excavator 330-CL (paket G-18) antara PT. Batubara Bukit Kendi dengan PT. Ulima Nitra, masa berlaku perjanjian tersebut yaitu dar tanggal 01 Oktober 2003 s/d 31 September 2005.
Perjanjian Sewa No. 005/K/PT.BBK-UN/2007, tanggal 28 Februari 2007 tentang Pekerjaan Rental Alat-alat Berat Motor Grader, Bulldozer D&R, D65P dan Excavator C-400 (Paket J-37) antara PT. Batubara Buit Kendi dengan PT. Ulima Nitra ;
Bahwa sesuai dengan perjanjian kontraknya tidak ada yang dijanjikan atau yang bertanggung jawab dengan alat-alat tersebut apabila masa perjanjian kontrak tersebut telah berakhir (habis kontrak) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi Ir. M. SOETIADI YOESOEF, MM :
Bahwa sejak tanggal 05 Juni 2006 s/d sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kab. Muara Enim ;
Bahwa berdasarkan Kepmenhut Nomor : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001, tentang Penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Sumsel, dengan luas kawasan hutan di Kab. Muara Enim sebagai berikut :
Hutan Suaka Alam : 9440 hektar
Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 24.495 hektar
Hutan Lindung (HL) : 84.410 hektar
Hutan Produksi Tetap (HP) : 182.015 hektar
Hutan Produksi Konservasi (HPK) : 82.600 hektar.
Jadi, Total seluas 382.960 hektar
Bahwa sepengetahuan saksi, Pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan, dan fungsi kawasan hutan tersebut, dan Kawasan hutan tersebut juga dapat dipergunakan untuk : Kepentingan religi, Pertahanan dan Keamanan, Pertambangan, Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi, energi terbarukan, Pembangunan jaringan telekomunikasi, Pembangunan jaringan instalasi air, Jalan umum, jalan rel kereta api, Saluran air bersih dan atau limbah, Pengairan, Bak Penampungan air, Fasilitas umum. Repeater telekomukasi, Stasiun pemancar radio, Stasiun relay televisi, Sarana keselamatan lalu lintas laut/ udara dan Dasar Hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.43/Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan ;
Bahwa untuk melakukan usaha pertambangan dalam bentuk kegiatan eksploitasi tersebut persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Kehutanan No : P. 43.Menhut-II/2008 tanggal 10 Juli 2008 dengan persyaratan sebagai berikut :
Rencana kerja penggunaan kawasan hutan yang dilampiri dengan peta lokasi skala 1 : 50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon serta citra satelit terbaru dengan resolusi detail dari 15 m dalam bentuk digital dan hardcopy yang ditanda tangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit.
Rekomendasi Bupati/ Walikota bagi perijinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur.
Rekomendasi Gubernur bagi perijinan yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan pemerintah pusat.
Amdal yang telah disyahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak berwajib menyusun Amdal.
Pertimbangan teknik dari Dirut Perum Perhutani, apabila areal yang dimohon merupakan areal kerja Perum Perhutani.
Ijin atau perjanjian di sector non kehutanan yang bersangkutan, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perijinan/perjanjian.
Pernyataaan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan tersebut.
Untuk kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati sesuai dengan kewengannya, diperlukan pertimbangan dari Direktur Jendral Minerbapahum Departemen ESDM.
Sedangkan prosedurnya sebagai berikut :
Permohonan Ijin Pinjam Pakai kawasan hutan diajaukan oleh pimpinan instansi pemerintah/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi/pimpinan yayasan kepada Menteri, dengan tembusan kepada : Sekjen Dephut RI, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Bina produksi Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dirjen Lahan dan Perhutanan Sosial, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan KK/KP/PKP2B/SIPD/Perijinan/ Perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perijinan/perjanjian.
Bahwa sepengetahuan saksi lokasi pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan Oleh PT. Batubara Bukit Kendi tersebut berada di Kec. Tanjung Agung dan Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, sedangkan luas areal yang diajukan untuk permohonan pinjam pakai kawasan hutan tersebut adalah seluas 671 hektar, yaitu yang berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) ;
Bahwa dari Departemen Kehutanan sendiri melakukan pengambilan titik koordinat Kuasa Pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi dan di Overlay dengan Peta Lampiran Kepmenhut Nomor : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001, tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Sumsel dan berdasarkan hasil dari Overlay tersebut dapat diketahui bahwa areal Kuasa Pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi (881,7 ha), yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi seluas 680,7 ha dan Kawasan Hutan Lindung seluas 201 ha ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaaan tersebut PT. Batubara Bukit Kendi belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan ;
Bahwa sepengetahuan saksi pada waktu itu PT. Batubara Bukit Kendi tidak menghentikan kegiatannya padahal belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ;
Bahwa yang berwenang untuk merubah status dan fungsi kawasan hutan tersebut yaitu : dari Menteri Kehutanan, dan juga berdasarkan Keputusan dari Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 Jo. Kep Menhut No. SK. 48/Menhut II/2004 tanggal 23 Januari 2004 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status, dan fungsi kawasan hutan adalah Menteri Kehutanan RI yang dengan ini mengeluarkan produk hukum yang berupa Keputusan Menteri ;
Bahwa Departemen Kehutanan menerbitkan kawasan hutan tersebut atas dasar dari penetapan SK No : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dari Menteri Kehutanan dan juga dengan adanya perubahan khusus dari Sumsel dengan peta tata guna dan dengan kesempatan serta mengikuti SK Menteri Kehutanan tersebut ;
Bahwa system yang dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan untuk dengan melakukan perpanjangan tangan dari Dinas Kehutanan sendiri, ada juga menurut SK Menteri Kehutanan untuk menindaklanjuti lagi yang akan dilaksanakan oleh Balai Penggangkatan Kawasan Hutan, dimana didalam pelaksanaan itu sendiri dipimpin oleh panitia tata batas, ada juga Bupati, Sekretaris Dinas Kehutanan, pelaksana PT. Batubara Bukit Kendi serat instansi yang terkait dan juga tokoh –tokoh masyarakat setempat ;
Bahwa dari Departemen Kehutanan sudah dilakukan / dilaksanakan system tata batas khusus untuk kab. Muara Enim tetapi Berita Acara tata batas dari kawasan hutan tersebut belum disahkan oleh Bupati Maura Enim, dan Berita Acara tata batas areal tersebut masih dalam proses ;
Bahwa benar berita acara tata batas ini yang dimaksudkan dan diperlihatkan dalam persidangan ;
Bahwa untuk tahapan-tahapan tata batas kawasan hutan tersebut masih memerlukan penetapan yang berdasarkan dari Menteri Kehutanan yang menjadi dasar hukumnya dan juga berdasarkan SK Menteri Kehutanan untuk penetapan Kawasan Hutan dengan penunjukan kawasan hutan tersebut sudah meningkat didalam perizinan didalam kawasan hutan dan juga kawasan hutan tersebut masih diperlukan pengukuhan lagi ;
Bahwa Departemen Kehutanan memberikan teguran kepada PT. Batubara Bukit Kendi pada tahun 2005, teguran datangnya dari BAPLAN dan juga dari Dinas Kehutanan yang berdasarkan untuk proses yang harus dipenuhi bahwa untuk panjangkan kawasan hutan tersebut harus menpunyai kawasan hukum atau sudah diukur (areal termasuk kawasan hutan yang disepakati ) sehingga menurut Dinas Kehutanan akan menerbitkan surat tersebut untuk menghentikan proses tersebut ;
Bahwa dasarnya untuk melakukan/ menghentikan kegiatan tersebut adalah Pemberitahuan Penghentian Sementara yang dikeluarkan dari Dirjen pada tahun 1999 dan BAPLAN pada tahun 2005 ;
Bahwa tidak ada perbedaan antara Dirjen dan Baplan. hanya berganti nama saja yang dahulu DIRJEN (Direktur Jendral Planologi Kehutanan) dan sekarang menjadi BAPLAN (Badan Planologi Kehutanan ) ;
Bahwa dari Departemen Kehutanan RI pernah ada memberikan peringatan terhadap kegiatan PT. Batubara Bukit Kendi agar menghentikan sementara kegiatan penambangannya dengan berdasarkan surat-surat sebagai berikut :
Surat dari Kepala Baplan Dephut RI No. S.87/VII-KP/2005 tanggal 17 Februari 2005 tentang Penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara a.n PT. Batubara Bukit Kendi di Prov. Sumsel yang ditujukan kepada Dirut PT. Batubara Bukit Kendi.
Surat Ditjen Planogi Kehutanan RI No. S.600/Menhut-VII/PHK/2009 tanggal 27 Agustus 2009 tentang penghentian sementara kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan, yang ditujukan kepada Dirut PT. Batubara Bukit Kendi .
Surat Dirjen PHKA Dphut RI No. S.452/IV-PPH/2009 tanggal 8 Oktober 2009 tentang Tindak Lanjut temuan BPK-RI pada Departemen ESDM Semester I tahun 2008.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kab. Muara Enim pada tanggal 5 Juni 2006, dan saksi juga melihat surat tersebut untuk ditujukan kepada Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa tanggapan dari Bupati Kab. Muara Enim mengenai surat ini yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan pertimbangan dari Bupati Kab. Muara Enim mengharapkan PT. Batubara Bukit Kendi bisa memiliki Izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut .
Berdasarkan tindak lanjut surat Kepala Baplan Dephut RI No. S. 87/VII-KP/2005 tanggal 17 Februari 2005, Bupati Mura Enim mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan RI No. 522/0491/I/2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang penangguhan perintah penghentian sementara kegiatan penambangan PT. Batubara Bukit Kendi yang dikeluarkan oleh Kepala Baplan Dephut R.I.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan dari Bupati Muara Enim membuat surat kepada PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa setelah surat dari Bupati Muara Enim No. 522/14/Hut/2010 tersebut, tidak ada respon atau tanggapan dari PT. Batubara Bukit Kendi melainkan mereka tetap melakukan kegiatan penambangannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa surat izin PT. Batubara Bukti Kendi belum keluar / turun ;
Bahwa pada saat itu, dari Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Bupati Muara Enim menanyakan kepada pihak Menteri Kehutanan RI mengapa surat izin untuk PT. Batubara Bukit Kendi belum dikeluarkan ;
Bahwa untuk lahan kawasan hutan tersebut pada saat itu masih berbentuk hutan dan wilayah tertentu yang telah di domisir oleh pohon yang ada pada kawasan hutan tersebut dan juga areal kawasan hutan ditetapkan oleh pejabat dari kehutanan, dan juga di dalam clausal itu sendiri diharapkan agar hutan tersebut tidak berkurang sehingga hutan tersebut bisa dikonfersi lagi dengan ketentuan-ketentuan dari clausal tersebut akan tetap dijadikan kawasan hutan ;
Bahwa tanggapan dari pihak kehutanan terhadap kawasan-kawasan hutan yang berada di areal bukaan tambang tersebut pada umumnya sesuai dengan exsistensinya kawasan hutan terlebih dahulu, agar proses ijin pinjam pakai kawasan hutan tersebut mendapat kuasa penambangan di area kawasan hutan, yang berdasarkan SK dari Menteri Pertambangan dan Energi RI dan dari Dinas Kehutanan memberikan masukan dan saran pertimbangan kepada Bupati Muara Enim bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Batubara BUkit Kendi yang dimulai sejak tahun 1997 sebaiknya dihentikan sementara terlebih dahulu dan menyampaikan kepada PT. Batubara Bukit Kendi agar segera menyelesaikan izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut, namum pada waktu itu Bupati Muara Enim ( H. Kalamudin Djinab (Alm) ) berpendapat lain dalam hal ini karena PT. Batubara Bukit Kendi telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan Negara (PAD) dan telah menyerap tenaga kerja yang cukup besar ;
Bahwa Prosedur pinjam pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan tersebut yaitu :
permohonan pinjam pakai kawasan hutan diajukan oleh pimpinan instansi pemerintah/ pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi/pimpinan yayasan kepada menteri, dengan tembusan kepada : Sekjen Dephut RI, Dirjen Planologi Kehutanan., Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservarsi Alam, Dirjen Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan KK/KP/PKP2B/SIPD/Perizinan/ Perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang wajib memiliki perizinan/perjanjian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
11. Saksi Ir. H. BAMBANG WIDODO
Bahwa sejak tanggal 13 Agustus 2009 s/d sekarang saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kab. Muara Enim, dan tugas saksi pada waktu itu adalah melaksanakan tugas Bupati Muara Enim dalam bidang Pertambangan dan energi dan mempertanggungjawabkan tugas kepada Bupati Muara Enim.
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi bergerak dalam bidang usaha pertambangan Batubara, yang beralamatkan di Jl. Jurang Parigi dalam No. 5 Tanjung Enim Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bahwa sepengetahuan saksi, pada saat itu Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi yaitu Ir. Muztav SAJB.
Bahwa sejak tahun 1997 PT. Batubara Bukit Kendi telah melakukan kegiatan Pertambangan Batubara, dan lokasinya di Desa Pulau Panggung dan Desa Keban Agung, dan juga Perijinan yang telah dimiliki oleh PT. Batubara Bukit Kendi yaitu :
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1550.K/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi a/n. PT. Tambang Batubara Bukit Kendi Asam seluas 881,7 ha, yang berlokasi di Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim Sumatera Selatan.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 120.K/201/M.PE/1998 tanggal 10 Pebruari 1998 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT. Batubara Bukit Asam Kepada PT. Batuabara Bukit Kendi, masa berlaku dari tanggal 22 September 2005.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 591/KPTS/Dispertamben/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Perpanjangan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan (KW.97PP0146/ atas nama PT. Batubara Bukit Kendi masa berlaku dari tanggal 22 September 2007 sampai dengan 22 September 2012.
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 533/KPTS/TAMBEN/2009 tentang Izin Usaha Jasa di Bidang Pertambangan Umum PT. Batubara Bukit Kendi tanggal 8 September 2009 dengan masa berlaku selama dua tahun, untuk kegiatan penunjang pertambangan PT. Batubara Bukit Asam dan PT. Batubara Bukit Kendi selaku penyedia Jasa Pertambangan dengan lokasi di Tanjung Enim pada Tambang Air Laya, Tambang Muara Tiga Besar dan Banko Barat PT. Bukit Asam.
Bahwa prosedur untuk mendapatkan Kuasa Pertambangan tersebut dengan cara mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 ke Menteri Pertambangan dan Energi RI dengan ketentuan sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok Pertambangan dengan persyaratan pencadangan wilayah Kuasa Pertambangan sebagai berikut : Surat Permohonan, Peta Wilayah dan daftar koordinat, Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Bukti Penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan, Laporan Keuangan Perusahaan.
Sebelum Kuasa Pertambangan diterbitkan maka oleh kanwil Departemen Pertambangan dan Energi Proponsi dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim bersama dengan pihak pemohon dilanjutkan dengan pengumuman setempat.
Bahwa yang berhak mengeluarkan Kuasa Pertambangan tersebut yaitu :
Sebelum ada otonomi daerah oleh Dirjen Pertambangan Umum tersebut untuk mengeluarkan Kuasa Pertambangan.
Setelah otonomi daerah oleh Menteri apabila lokasi penambangan lintas Propinsi; oleh Gubernur apabila lokasi penambangan lintas Kabupaten dalam satu Propinsi dan oleh Bupati atau Walikota untuk Kuasa Pertambangan yang wilayahnya dalam Kabupaten/Kota.
Setelah diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Energi dan juga Batubara instansi yang berwenang mengeluarkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi sama dengan sebelum diberlakukannya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hanya bedanya prosedur harus melalui lelang untuk mendapatkan IUP.
Bahwa setelah dilakukan pemindahan Kuasa Pertambangan dari Pemilik Kuasa Pertambangan dari pihak pemerintahan pada waktu itu belum mengeluarkan izn untuk pertambangan tersebut, dan juga yang menjadi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Kuasa Pertambangan pada waktu itu sudah dilengkapi dengan melakukan aturan-aturan yang yang telah berlaku atau aturan – aturan yang lainnya, dan menyelesaikan urusan lainnya dan juga membayar Iuran Kp perhektar dan pertahun (Royalti / Iuaran Produksi).
Bahwa sesuai dengan UU yang berlaku pada saat ini dan juga menurut Menteri Kehutanan, pemegang Kuasa Pertambangan diharuskan meminta izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut yang sesuai dengan undang-undang, dan apabila izinnya belum keluar maka pertambangan tersebut belum bisa dilakakukan sampai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut dikeluarkan.
Bahwa dari Dinas Pertambangan dan Energi pernah memberikan teguran (peringatan) kepada PT. Batubara Bukit kendi dari tembusan pada tahun 2009 dan juga ada juga tembusan dari Pemkab Muara Enim pada awal 2010, dan juga kewengan Dinas Pertambangan kepada PT. Batubara Bukit Kendi tidak ada melainkan dari Dinas Kehutanan.
Bahwa prosedur tersebut bisa lahir karena ada SK dari Buapati Muara Enim No. 5 tahun 2002 tentang tata cara dan persyaratan izin usaha jasa pertambangan di bidang pertambangan umum dan juga atas permintaan dari Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi, serta pada waktu itu juga PT. Batubara Bukit Kendi pernah diberikan peringatan dari tembusan yang datangnya dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada awal tahun 2010, dan juga pada waktu itu dari Dinas Pertambangan tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan tersebut melainkan dari Dinas Kehutanan karena dari Dinas Pertambangan hanya berwenang mengambil Kuasa Pertambangan dari Kanwil untuk mengambil titik koordinat perizinan (setiap izin penambangan harus ada izin penambangannya atau selain itu juga peta yang telah ada harus juga memiliki izinnya karena didalam peta tersebut tidak disebutkan izin untuk melakukan penambangan ).
Bahwa dari Dinas Pertambangan pernah melihat areal penambagan tersebut.
Bahwa pada tahun 2005 pernah ada mendengar teguran dari dinas pertambangan kepada PT. Batubara Bukit Kendi untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan tersebut, namun pada waktu itu juga dari PT. Batubara Bukit Kendi tidak menghentikan kegiatannya karena pada waktu itu ada surat yang datang dari Bupati Muara Enim supaya meminta penangguhan terhadap PT. Batubara Bukit Kendi dan pada saat itu dari Dinas Kehutanan tidak melakukan apa-apa.
Bahwa yang berhak menyetop di dalam pertambangan tersebut yaitu pemberi izin ( inspektur pertambangan).
Bahwa teguran ini ada hubungannya dengan kawasan Hutan Produksi dan juga konsekuensinya kalau belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan ini, dari PT. Batubara Bukit Kendi harus segera menyelesaikan izin tersebut .
Bahwa alasan Bupati Muara Enim untuk menangguhkan penambangan PT. Batubara Bukit Kendi yaitu :
Untuk Tenaga Kerjanya bisa kehilangan pekerjaanya.
Dari Kabupaten dan Provinsi bisa kehilangan Royalti.
Pada tahun 1997 PT. Batubara Bukit sudah mengajukan izin ke Menteri Kehutanan RI sebelum Undang-undang No.41 tahun 1999.
Bahwa proses penangguhan tersebut ada melibatkan instansi yang lain yaitu : dari Dinas Kehutanan yang berperan aktif dalam masalah ini, serta pada waktu itu juga Bupati Muara Enim turut serta dalam masalah ini dan memberitahukan dengan hal-hal tersebut dengan pihak-pihak yang terkait, setelah diizinkan untuk beroperasi kembali dan proses berjalan dengan lancar setelah ada surat permohonan izin pinjam pakai tersebut.
Bahwa alasan Dinas Kehutanan untuk menghentikan penambangan tersebut karena Peraturan Per Undang-undangan Kehutanan dari Inspektur Tambang (pelaksana), sebelum diberlakukannya Undang-undang No. 41 tahun 1999 untuk Hutan Lindung dan juga alasan Hutan Produksi tersebut harus mempunyai izin pinjam pakai setelah Undang-undang No. 41 tahun 1999, izin yang telah diberikan kepada PT. Batubara Bukit Kendi sebelum tahun 1997 telah dilaksanakan pengalihan dari PT. Batubara Bukirt Asam kepada PT. Batubara Bukit Kendi pada tahun 1995 a.n PT. Batubara Bukit Asam dan juga pada waktu itu izin yang telah diberikan sebelum Undang-undang No. 41 tahun 1999 tidak terlalu wajib sebelum peraturan pemerintah No. 1 tahun 2004, undang-undang PT. Batubara Bukit Kendi sudah ada (sudah lahir) sebelum Undnag-undang No. 41 Tahun 1999.
Bahwa selain melakukan tugas-tugas tersebut, Inspektur Tambang juga bertugas melakukan K3, dan Melakukan pengelolaan
Bahwa pada saat melakukan Operasi penambangan tersebut PT. Batubara Bukit Kendi memiliki izin peledakan dan juga ada Rekomendasi dari Pertambangan untuk peledakan tersebut dari Dirjen Pertambangan.
Bahwa dasar Dirjen Pertambangan memberikan Rekomendasi kepada PT. Batubara Bukit Kendi pada waktu itu melihat dari belakang PT. Batubara Bukit Kendi belum ada izin.
Bahwa izin pertambangan yang diberikan adalah selama 30 tahun atau terbitnya (berlaku) didalam SKB ada juga mengatur didalam pasal 8 huruf C tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah pernah diajukan selama 30 hari tersebut tidak ada jawaban, dan selama 30 hari tersebut (secara hukum tidak tau) didalam SKB berkaitan dengan Menteri, dan ada juga penangguhan dari Bupati yang telah ditanda tanganinya.
Bahwa contoh penghentian yang dilakukan oleh Inspektur Tambang untuk PT. Batubara Bukit Kendi ada di PT. Batubara Bukit Kendi sendiri dengan masalah lingkungan atau kemiringan lereng dan juga contoh lain yang telah dilakukan oleh Inspektur Tambang yaitu di report pernah hentikan karena adannya longsor dan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Bahwa dari Dinas Pertambangan terus monitor kegiatan penambangan tersebut, terus mengawasi PP 75/2000, pusat setelah itu Dinas provinsi dan Dinas Pertambangan tidak melihat luas Kuasa Pertambangan hanya letaknya saja, dan dari Dinas Pertambangan tidak bisa/tidak boleh menghentikan pertambangan tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggung pada saat itu.
Bahwa untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut harus ada izin dari Dinas Kehutanan.
Bahwa untuk menentukan titik koordinat atau batas izin penambangan tersebut yaitu dari Dinas Kehutanan karena dari Dinas Kehutanan mempunyai peta tersendiri untuk menentukan titik koordinat tersebut.
Bahwa titik koordinat itu ditentukan sejak berlakuanya PP.75 tahun 2005 yang mengatur inspeksi penambangan sebelumnya mendampingi tim dari Jakarta.
Bahwa saksi mengetahui kalau sudah ada patok di daerah Kuasa Penambangan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi pada waktu itu.
Bahwa wilayah areal Kuasa Penambangan masuk pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada Hutan Lindung sendiri mempunyai luas seluas ± 200 Ha, sedangkan Hutan Produksi seluas ± 600 Ha, jadi semuanya masuk dalam areal kuasa penambangan tersebut.
Bahwa Dinas Pertambangan tidak mengetahui syarat-syarat untuk perizinan tersebut, karena dari Dinas Pertambangan sendiri ada berupa tembusan surat tesebut (disurat tersebut hanya mengetahui saja), mengetahui juga bahwa syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi oleh PT. Batubara Bukit Kendi sehingga dihubungkan dengan SKB harusnya ada jawaban sejak 30 hari, tetapi syarat IPHK pada tahun 2005s/d 2006 sudah terpenuhi tetapi SK nya belum keluar juga.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setelah keluar SKB tersebut ada perubahan tenggang waktu dari 30 hari tersebut yang diberikan (UU No. 41 Tahun 1999 ).
Bahwa sepengetahuan saksi apabila terjadi tumpang tindih seperti ini yang harus didahulukan yaitu dari Dinas Pertambangan.
Bahwa tidak ada peraturan yang terbaru apabila terjadi tumpang tindih, dalam Inpres tahun 1991 tidak ada lagi peraturan yang mengatuar dalam maslah ini, tetap dari Dinas Pertambangan yang harus di dahulukan.
Bahwa untuk mengurusi masalah Kuasa Penambangan ini diberikan tenggang waktu selama 2 tahun, dan apabila dalam waktu 2 tahun tersebut belum terpenuhi maka pengoperasian tambang tersebut bisa dicabut oleh Pemberi izin Kuasa Pertambangan (Menteri Kehutanan RI, Gubernur, Bupati dll ).
Bahwa pernah ada surat rekomendasi dari Bupati, dan tidak ada balasan surat rekomendasi tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan selain menghadirkan saksi-saksi tersebut diatas juga memnghadirkan ahli untuk didengar pendapatnya, dimana ahli tersebut dibawah ini telah disumpah dan memberikan pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli DIDIK HERAMBA, SH
Bahwa ahli bekerja Dep. Kehutanan Republik Indonesia, Tugas ahli sehari-harinya di Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, sebagai Kepala Sub bagian Peraturan Perundang-Undangan II, dimana salah satu tugas aya menyusun rencana perundang-undangan di bidang Administrasi Kehutanan dan Planologi Kehutanan ;
Bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan adalah berdasarkan pasal 1 angka UU No. 41 tentang kehutanan ditentukan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap dan yang perlu diperhatikan bahwa dalam hal penunjukan adalah hasil paduserasi antara penunjukan TGHK dan RTRWP yang pembahasannya adalah Kehutanan dan Pemda serta disetujui oleh Gubernur dan Menteri kehutanan ;
Bahwa proses penetapan kawasan hutan itu bahwa penetapan kawasan hutan pada suatu propinsi berdasarkan pasal 16 ayat (1) UU No. 41 tahun 1999 tetang perencanaan kehutanan dilakukan melalu proses : Penunjukan kawasan hutan,Penataan batas kawasan hutan, Pemetaan kawasan hutan dan Penetapan kawasan hutan. Sedangkan yang menjadi pedoman dalam penetapan kawasan hutan adalah Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta-peta kawasan hutan ;
Bahwa adapun proses pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan bahwa setelah dilakukan penunjukan kawasan hutan oleh Menhut, maka tindak lanjut yang dilakukan oleh Deptemen Kehutanan adalah penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan ;
Bahwa proses terbitnya Kepmenhut No. 76/Kpts-II/2001, tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan di Propinsi Sumatera Selatan bahwa kawasan hutan di Propinsi Sumatera Selatan sebelumnya telah ditunjuk dengan Kepmenhut No. 410/Kpts-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 tentang perubahan Surat keputusan Menteri Pertanian No. 925/Kpts/UM/12/1982 tentang penunjukan areal hutan di Wilayah Propinsi Sumsel, kemudian dengan berlakunya UU No. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan dengan memperhatikan RTRW Propinsi atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP maka ditunjuklah kembali kawasan hutan dan perairan di propinsi Sumsel dengan keputusan Kepmenhut No. 76 tahaun 2001 tersebut ;
Bahwa berdasarkan pasal 2 peraturan Menteri Kehutanan No. P-50/Menhut-II/2009. bahwa kawasan hutan telah mempunyai kekuatan hukum apabila Telah ditunjuk dengan Kep. Menteri, telah ditata batas oleh Panitia Tata Batas dan Berita Acara Tata Batas telah diserahkan oleh Menteri ;
Bahwa ahli tidak tahu dengan areal Kuasa Penambangan PT. Batu Bara Bukit Kendi .
Bahwa berdasarkan Berita Acara pengambilan titik koordinat bukaan tambang dan infra Strukur di areal kuasa Pertambangan PT.BBK dalam kawasan hutan produksi tetap (HP) tanggal 19 Pebruari 2010 dan Peta overlay bukaan tambang PT. BBK dengan kawasan hutan produksi di Kab. . Muara Enim disebutkan bahwa areal kuasa penambangan PT. BBK dalam kawasan hutan produksi tetap merupakan kewenangan dan tugas pokok Dirjen Planologi Kehutanan. Dan berdasarkan pasal 38 ayat (3) UU No. 41/1999 dan pasal 6, 7 PP No. 24 tahun 2010 serta pasal 9 Peraturan Menteri Kehutanan No. 43/Menhut-II/2010 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan, penggunaan hutan untuk pertambangan harus melalui Keputusan dari Menteri Kehutanan ;
Bahwa adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk usaha pertambanagn :
Rencana Kerja penggunaan kawasan hutan dengan dilampiri Peta Lokasi ;
Rekomendasi Bupati/Wali Kota bagi yang berkaitan dengan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Gubernur ;
Rekomendasi Gubernur bagi perijinan yang berkaitan pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota ;
Amdal yang disahkan oleh Instansi yang berwenang ;
Pertimbangan teknis dari Dirut Perum Perhutani apabila areal tersebut merupakan areal Perum Perhutani ;
Ijin atau perjanjian disektor non kehutanan ;
Surat Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban serta dan menanggung semua biaya yang timbul akibat adanya permohonan tersebut ;
Bahwa Izin Pinjam Pakai itu merupakan persyaratan untuk melakukan kegiatan Penambangan jadi belum dapat melakukan kegiatan dan itu merupakan pelanggaran terhadap pasal 50 ayat (3) huruf g dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 78ayat (6) UU No. 41 tahun 1999 ;
Bahwa kalau belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan yang bertanggung jawab adalah perusahaan ;
Bahwa pendapat ahli terhadap Permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Batubara Bukit Kendi namun sampai saat ini Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan belum terbit/turun apabila permohonan tersebut dalam jangka 30 (tiga puluh hari) tidak ada jawaban dari Menteri Kehutanan, permohonan tersebut dianggap ditolak ;
Bahwa kalau Wilayah tertentu belum adanya tata batas dan belum ditetapkan maka wilayah tersebut masuk Kawasan Hutan ;
Bahwa yang telah menetapkan peraturan tersebut adalah dari Pasal 4 yaitu dari Menteri Kehutanan, kemudian Keputusan Menteri Kehutanan No. 76 tahun 2001 yang telah diatur tentang Hutan Lindung, Hutan Produksi yang telah dilampirkan sebagai Keputusan KepMen No. 410 tahun 1982 tentang pembaharuan.
Bahwa yang melakukan pemetaan di kawasan hutan tersebut yaitu dari usulan propinsi, LIPI, Kementrian Kehutanan, dan BPN.
Bahwa Penggunaan pemetaan tersebut harus ada izin PPKH, pada jenis kegiatan dan lain-lain.
Bahwa syarat-syarat pemetaan ditentukan dalam peraturan No. 43 tahun 2008 dan tidak ada biaya- biaya yang harus dikeluarkan didalam peraturan ini.
Bahwa mengenai pemetaan Baferzon ini dilakukan oleh Dirjen Badan Planologi, yang telah mengeluarkan ijin tersebut adalah dari Menteri Kehutanan.
Bahwa lokasi yang sudah terpenuhi atau yang sudah diberikan kepada PT. Batubara Bukit Kendi tersebut ± 367 dan ada juga pengkajiannya dari TIM untuk melengkapi ulang apabila ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi ini belum mempunyai izin prinsip.
Bahwa proses pengukuhan disah kan oleh Undang-undang, artinya proses pengukuhan tersebut itu mengeluarkan pemantapan.
Bahwa proses pengukuhan sudah disahkan.
Bahwa yang menjadi dasarnya bahwa pengukuhan ini sudah bisa dinyatakan adalah setelah lewat dari 60 hari
Bahwa pengambilan titik koordinat ini berdasarkan Undang-undang Pertambangan dan Undang – undang Kehutanan.
Bahwa dengan berdasarkan undang-undang Kehutanan tersebut maka itu sudah Izin Prinsip.
Bahwa untuk izin prinsip PT. Batubara Bukit Kendi ini sebagian sudah ada yang telah dikeluarkan.
Bahwa kalau izin prinsip tesebut sudah ada walaupun sebagian yangtelah dikeluarkan, operasi yang telah berjalan harus tetap berjalan dan masih bisa beroperasi dilokasi tersebut.
2. Ahli SUPAR KD
Bahwa ahli bekerja sebagai Staf Investarisasi Sumber Daya Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang ;
Bahwa adapun dan tanggung jawab ahli adalah menelaah dan menganalisa citra lansat maupun spot serta potret udara dan melakukan kegiatan ground check penelaah ;
Bahwa ahli pernah melakukan mengambilan titik kordinat di wilayang penambangan PT. Batubara Bukit Kendi bersama petugas Bareskrim Polri yang disaksikan oleh sdr. Winarno Karyawan PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa pada saat ahli melakukan pengambilan titik koordinat di wilayah penambangan PT. Batubara Bukit kendi cuacara cerah, adapun alat yang dipergunakan adalah GPS Tipe 76 CSx ;
Bahwa cara pengambilan titik koordinatnya dilakukan dengan cara manual dan trcking jalan serta melakukan posting di 10 titik pengambilan koordinat kemudian diaplikasikan kedalam komputer dan di overlay dengan peta penunjukan kawasan hutan lalu disesuaikan dengan Kepmenhut Nomor : 76/Kpts-II/2001 ternyata seluruh titik koordinat yang berada dalam kawasan penambangan PT. Batubara Bukit Kendi berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap ;
Bahwa disekitar lokasi pengambilan titik koordinat masih berupa hutan, banyak terdapat timbunan tanah bekas penambangan dibeberapa tempat ada juga kantor Pos Jaga, stockpile, workshop, gudang handak, laboratorium dan jalan tambang kemudian beberapa alat berat, kesemuanya itu ditulis didaftar dan termuat dalam Berita Acara yang saya tanda tangani selanjutnya Berita Acara tersebut saya serahkan kepada Mabes POLRI;
Bahwa penggunaan, pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat berupa GPS tersebut sudah menjadi standar bagi Kehutanan karena tingkat kesalahannya sangat kecil ;
Bahwa selain Kehutanan, yang sering mempergunakan alat tersebut diantaranya BPN ;
Bahwa lokasi PT. Batubara Bukit Kendi di Tanjung Enim, namun ahli tidak tahu desanya ;
Bahwa ahli tidak tahu apa dasarnya Mabes Polri minta bantuan, setahu ahli Mabes POLRI meminta bantuan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, lalu Kantor/Pimpinan memerintahkan ahli untuk melakukan pengambilan titik koordinat di areal Kuasa Pertambangan PT. BBK ;
Bahwa ahli mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, disitu dibuat keahlian ahli dalam menggunkan GPS ;
Bahwa yang berhak meminta bantuan ahli untuk menentukan tiik koordinat selain Mabes Polri, Masyarakat Umum juga bisa, karena ahli sering ditugaskan oleh pimpinan ;
Bahwa tingkat akurasi menggunakan alat GPS, berdasarkan pengalaman ahli tingkat akurasinya 99,9 persen ;
Bahwa ahli tidak tahu apakah tembusan hasil pengambilan titik koordinat disampaikan oleh pihak Mabes Polri kepada PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa saat ahli dilapangan untuk mengambil titik koordinat kegiatan yang dilakukan oleh PT. BBK yaitu melakukan Penambangan disebelah Utara dan Selatan ;
Bahwa pada tahun 2005 ahli tidak tahu tentang surat teguran tentang penghentian sementara itu ;
Pada waktu dilakukan penimjauan kembali oleh Tim terpadu yang terdiri dari Badan Planologi Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi Sum-Sel dan Dinas Kehutanan Kab. Muara Enim, yang turun kelapangan meninjau kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit kendi ahli tidak ikut turun dan tidak tahu adanya TIM tersebut ;
Bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Tim terpada tersebut, ternyata PT.BBK telah melakukan kegiatan penambangan dikawasan hutan produksi (HP) Bukit Asam seluas lebih kurang 198,12 Ha. Sementara ahli mengatakan bahwa luas luas areal yang telah dilakukan kegiatan penambangan oleh PT.BBK hanya bekisar lebih kurang 75 Ha. Karena ahli hanya menentukan./mengambil titik kegiatannya saja ;
Bahwa cara pengambilan titik kordinat dimulai 0 (Nol) yang saat itu pas ada di jembatan Desa, lalu kita tarik ke Y setelah ditarik kemudian baru ketemu dengan titiknya, dengan kata lain kegiatan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi tidak di hutan Lindung ;
Bahwa untuk Keputusan Menteri No. 76/2001 in1 masih berlaku karena belum dirubah dengan Keputusan Menteri yang baru.
Bahwa didalam Keputusan Menteri ini telah ditentukan tentang titik koordinatnya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa Ir. Munandar als Munandar Sai Sohar telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat di PT. Batubara Bukit Kendi sejak tanggal 14 Januari 2003 s/d 14 Januari 2008 sebagai Dirktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi.
Bahwa tugas terdakwa selaku Direktur PT. Batuabra Bukit Kendi yaitu Memimpin dan menjalankan koorporasi, mengkoordinasikan tugas-tugas untuk mengatur kegiatan operasi produksi dan keuangan yang masing-masing dibawah Direktur, serta mempertanggungjawabkan laporan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Bahwa lokasi kerja terdakwa berada di areal KP PT. Batubra Bukit Kendi yaitu di Desa Pulau Panggung Kecamatan Lawang Kidul, Kab. Muara Enim.
Bahwa tahapan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi Didalam bagian perencanaan melakukan perencanaan kegiatan penambangan dan termasuk pengeboran tanah untuk mencari potensi batubara, serta mengenai ketebalan tanah di sektor keamanan menjadi sektor yang memang layak atau tidak layaknya untuk ditambang lalu dilakukan pertambangan sepeti biasanya.
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi pernah bekerjasama dengan PT. Ulima NItra (PT. UN) dalam hal ini melakukan sewa menyewa alat-alat berat, PT. Musi Rawas Menyewakan alat-alat berat, PT. Lematang (menyewakan alat-alat berat), PT. BCKA (dengan Direktur Simon Legiman) sewa menyewa Dump truck dan PT. Pindad kerjasama dalam hal peledakan lapisan Pucuk (peledakan dan Pengeboran.
Bahwa yang menandatangani perjanjian tersebut yaitu Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi.
Bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi, sekitar tahun 2005 ada teguran dari Badan Planologi Bogor kepada PT. Batubara Bukit Kendi dan didalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. Batubara Bukit Kendi harus melakukan penghentian sementara karena belum ada izin pinjam pakai, dan sekitar tahun 1997 PT. Batubara Bukit Kendi pernah mengajukan surat peromohonan tenatang izin pinjam pakai ini dan pada tahun 1999 kami pernah melaporkan surat permohonan tersebut kepada Bupati Daerah Muara Enim, dan pada saat itu juga Bupati Muara Enim menulis surat kepada Menteri Kehutanan RI untuk segera memproses surat permohonan yang telah kami ajukan tersebut.
Bahwa setelah mendapatkan surat dari Bupati Muara Enim ada meninjau untuk melihat dari luasan daerah atau acuan dari SK Menteri seluas 671, Ha tetapi untuk melengkapi atau untuk merekomendasikan surat tersebut, Bupati Muara Enim merekomendasikan lagi surat tersebut kepada Gubernur.
Bahwa dari PT. Batubara Bukit Kendi sendiri pernah melaporkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi untuk menyangkut BUMN, bagian strategi untuk merespon bagian tersebut.
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi belum menghentikan kegiatan setelah adanya teguran tersebut karena pada waktu itu bukan PT. Batubara Bukit Kendi tidak mengikuti atas teguran tersebut, tetapi karena yang telah mengeluarkan atas izin tersebut adalah pejabat Negara segabai Direktur Utama yang bertanggung jawab penuh dengan RUPS, dari PT. Batubara Bukit Kendi sendiri menanggapi masalah ini yaitu segera meloporkan hal ini kepada Bupati Maura Enim untuk dapat dilaporkan ke wilayah Muara Enim.
Bahwa terdakwa mengetahui, kalau perizinan yang harus dipenuhi yaitu izin dari Menteri Pertambangan dan Energi dan pada waktu SKB sebelum Undang-undang No. 41 tahun 1999 melihat pada acuan dalam pasal 5 ( perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dan dalam pasal 4 dibuat bersama antara Dinas Pertambangan dan Energi ), bahkan BUMN menpunyai tugas dan dapat disimpulkan bahwa apakah ini kelalaian dari PT. Batubara Bukit Kendi sendiri atau dari Pihak Instansi, karena sepengetahuan terdakwa persyaratan ini telah kami lakukan dan untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang lengkap kami pun sudah penuhi dari Dinas Pertambangan dan Energi;
Bahwa terdakwa menjadi Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi sebagai hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham ;
Bahwa sebagai Direktur Utama terdakwa harus melanjutkan kebijakan perusahaan yang dijabat oleh direktur sebelumnya dan melanjutkan segala kegitan yang dilakukan direktur sebelumnya ;
Bahwa pada waktu terdakwa menjabat sebagai direktur utama semua persyaratan untuk keluarnya ijin pinjam pakai kawasan hutan telah dipenuhi namun ijin pinjam pakai kawasan hutan tetap belum keluar dan terdakwa tidak mengetahui pasti kenapa ijin yang dimaksud tidak keluar juga ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau Mentri Kehutanan dapat menghentikan operasi pertambangan ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, royalti maupun deviden yang besarnya kurang lebih Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyard rupiah);
Bahwa sekitar tahun 2008 semua berkas persyaratan pengajuan ijin pinjam pakai kawasan hutan yang berada di kementerian kehutanan telah hilang dengan alasan dari kementerian kehutanan berkas hilang karena pindah kantor ;
Bahwa kemudian PT. Batubara Bukit Kendi kembali diminta untuk mengajukan kembali permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan dengan dilengkapi foto satelit dari kehutanan kemudian persyaratan yang dimaksud itupun telah dipenuhi tetapi ijin tetap belum keluar ;
Bahwa dari pihak PT. Batubara Bukit Kendi kembali menanyakan perihal tidak keluarnya ijin pinjam pakai kawasan hutan namun dari kementerian kehutanan min4a sejumlah uang yang kemudian oleh pihak PT. Batubara Bukit Kendi permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa untuk kegiatan PKP2B yaitu perjanjian kerjasama dalam kawasan hutan lindung dari pusat (mentamben), perusahaan dikenakan beban 13,5 % untuk negara ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi bukan perusahaan dalam kategori PKP2B sehingga tidak ada beban 13,5 % kepada negara tetapi bagi perusahaan seperti PT. Batubara Bukit Kendi tetap dipungut kewajiban seperti pajak, royalti dan CSR ;
Bahwa untuk penutupan sebuah perusahaan Pertambangan diperlukan biaya yang sangat besar ;
Bahwa apabila terpaksa PT. Batubara Bukit kendi dihentikan biaya tersebut akan membebani negara dan selain itu ekosistem akan terancam mengalami kerusakan ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi ikut andil dalam supply batubara untuk pembangkit tenaga listrik wilayah Jawa dan Bali di Surabaya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan bagi diri terdakwa (a de charge) dan ahli untuk memberikan keterangan dan pendapatnya dipersidangan, saksi-saksi dan ahli tersebut telah disumpah menurut agamanya dan pada pokoknya memberikan keterangan/ pendapat sebagai berikut :
Saksi SYAHRIL A RAHMAN
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan sejak 24 April 2010 ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi mulai beroperasi sejak tahun 1997 sedangkan penyerahan Kuasa Pertambangan dari PT. Bukit Asam ke PT. Batubara Bukit Kendi pada tahun 1998 ;
Bahwa sebelum berlaku Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan SKB dua menteri yaitu Mentri Pertambangan dan Menteri Kehutanan yang mengatur bahwa permohonan ijin disampaikan kepada Menteri Pertambangan kemudian Menteri Pertambangan menyampaikan ijin tersebut ke Menteri Kehutanan ;
Bahwa selama beroperasi PT. Btubara Bukit Kendi telah memenuhi semua perijinan yang telah ada ;
Bahwa penggunaan kawasan hutan semua telah dipenuhi oleh PT. Batubara Bukit Kendi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa surat dari BAPLAN tanggal 17 Februari 2005 tentang penghentian sementara kegiatan tambang PT. Batubara Bukit Kendi seharusnya tidak terjadi dan PT. Batubara Bukit Kendi tetap harus melakukan kegiatan penambangannya ;
Bahwa permohonan yang diajukan PT. Batubara Bukit Kendi yang diajukan oleh Menteri Pertambangan ke Menteri Kehutanan semua persyaratan telah lengkap dan telah sesuai dengan SKB dua menteri tersebut ;
Bahwa selama PT. Batubara Bukit Kendi beroperasi telah memberikan manfaat bagi negara berupa pajak dan royalti dan membuka lapangan pekerjaan ;
Bahwa sepengetahuan saksi apabila proses pinjam pakai kawasan hutan sedang dilakukan maka PT. Batubara Bukit Kendi boleh melakukan penambangan ;
Bahwa Kuasa Penambangan milik PT. Batubara Bukit Kendi seluas 881,7 ha dan tetap masih berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi IR. MILAWARMAN
Bahwa saksi sebagai Direksi PT. Bukit Asam dan saham PT. Bukit Asam sebesar 75% dan setiap tahun ada pengawasan dari PT. Bukit Asam ke PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa pada tahun 1997 PT. Bukit Asam telah mengajukan permohonan penggunaan kawasan Hutan ke Menteri Pertambangan dan diteruskan ke Menteri Kehutanan namun hingga sekarang ijin belum keluar dan tidak ada penolakan ;
Bahwa tidak ada teguran secara tertulis dari pemegang saham sedangkan saran Direksi PT. Bukit Asam supaya PT. Batubara Bukit Kendi menindaklanjuti permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan tersebut ;
Bahwa sampai periode terdakwa menjabat sebagai direktur utama belum ada penolakan permohonan pinjam pakai kawasan hutan ;
Bahwa Kuasa Pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi masih tetap berlaku selama jangka waktu 30 tahun sampai dengan 2025 ;
Bahwa selain Kuasa Pertambangan yang dimiliki PT. Batubara Bukit Kendi ada ijin lain yaitu misalnya AMDAL, ijin bahan peledak dan lain-lain ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi mendapat Kuasa Pertambangan dari PT. Bukita Asam pada tahun 1997 seluas 881,7 ha dan baru dilakukan penambangan seluas 75 ha;
Bahwa surat BAPLAN tahun 2005 ditanggapi oleh Dirjen Pertambangan yang pada intinya penghentian tidak perlu karena menteri kehutanan belum menjawab surat dari Dirjen Pertambangan sejak tahun 1997 ;
Bahwa kontribusi PT. Batubara Bukit Kendi ke Negara kurang lebih Rp. 45 Milyar pertahunnya disamping menampung 2000 karyawan ;
Bahwa yang disetujui oleh Dirjen Kehutanan seluas 337 ha dan ada berita acara peninjauan lapangan ;
Bahwa laporan pertanggungjawaban terdakwa Ir. Munandar diterima baik ;
Bahwa Direksi PT. Btubara Bukit Kendi sudah berkordinasi dengan Dinas Pertambangan Sumsel dan tidak ada saran untuk menghentikan penambangan ;
Bahwa pengurusan permohonan pinjam pakai kawasan hutan sudah dilakukan dengan serius oleh PT. Batubara Bukit Kendi tergambar dari laporan yang saksi terima yakni sudah 5 kali menelusuri proses perijinan pinjam pakai di Kementerian Kehutanan ;
Bahwa untuk penutupan penambangan harus mengajukan rencana termasuk biaya dan meminimalkan dampak lingkungan ;
Bahwa penghentian sementara dan penutupan memliki dampak fisik yang sama dan keduanya harus dikoordinasikan dengan instansi pemberi ijin ’
Bahwa penutupan tambang dilakukan oleh inspektur tambang ;
Menimbang, bahwa terdakwa terhadap keterangan saki tersebut tidak keberatan ;
Ahli DR. CHAIRUL HUDA, SH.MH
Bahwa ahli menerangkan tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat dengan pekerjaan ;
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta dan ahli adalah salah satu tim penyusunan Rancangan Perundang-Undangan dan juga penasehat ahli Kapolri di bidang hukum di Mabes Polri ;
Bahwa izin pertambangan adalah Domain Administrasi dan lahirnya Ketentuan Pidana tidak menghapus ketentuan Administratif yang dikeluarkan oleh Ketentuan Tata Usaha Negara ;
Bahwa dalam hal ini ada komplik hukum antara Kehutanan dan Pertambangan yang mempunyai konsekuensi untuk hukum Pidana ;
Bahwa dalam hukum pidana hanya diatur bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan maka hanya boleh diterapkan apabila ketentuan tersebut menguntungkan, artinya jika suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan tindak pidana dan kemudian hari dianggap sebagai perbuatan pidana maka harus diterapkan peraturan yang lebih menguntungkan karena perbuatan yang dilakukan pada saat itu tidak dianggap sebagai perbuatan tercela oleh undnag-undang yang berlaku pada saat itu ;
Bahwa apabila suatu perbuatan yang bukan tindak pidana namun kemudian oleh undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana maka akan berlaku prospektif dan tidak boleh retroaktif atau mundur sehingga hal ini tidak menyebabkan izin yang diberikan pejabat TUN dapat dibatalkan karenanya adanya ketentuan yang mengatur perbuatan pidana berdasarkan undang-undang yang baru ;
Bahwa perijinan hanya bisa dibatalkan oleh 3 keadaan yakni dibatalkan oleh pemberi ijin, dibatalkan oleh pengadilan dan dibatalkan oleh pejabat yang lebih tinggi karena tidak pernah ada kasus ijin yang dikeluarkan oleh satu instansi dibatalkan oleh instansi lain yang tidak ada hubungannya ;
Bahwa Perpu No 1 tahun 2004 yang menyelesaikan masalah yang sekarang timbul antara Pertambangan dan Kehutanan namun masalah tersebut tidak masuk dalam ranah Pidana ;
Bahwa ketentuan Pidana dalam kehutanan adalah merupakan sangsi Administratif ;
Bahwa ketentuan pidana adalah sebagai alat pemaksa (wacth doog) untuk ditaatinya normas administrative maka ketentuan administrative menjadi pangkal tolak masalah ;
Bahwa untuk menetapkan suatu perbuatan tersebut melawan Hukum harus ditentukan kapan Perbuatan Melawan Hukum itu timbul ;
Bahwa UU Nomor 41 tahun 1999 bisa menjadi sebuah Delik kalau ketentuan dalam Undang undang tersebut dilanggar ;
Bahwa dalam kasus ini baru merupakan delik jika dalam undang-undang No. 41 Tahun 1999 redaksinya berbunyi ”barang siapa meneruskan” dan ternyata dalam kasus ini bukan perbuatan berlanjut karena berbeda pelakunya ;
Bahwa ahli menganut unsur Dualistik yang memisahkan Perbuatan Pidana dengan Pertanggungjawaban Pidana ;
Bahwa ahli juga menganut ajaran Prof Yongkers yang mengatakan apabila telah diatur oleh Undang Undang maka tidak boleh ditafsirkan lagi ;
Bahwa ahli berpendapat ada tiga anasir dalam Hukum Pidana yaitu
Subjek Delick yaitu sasaran Norma baik itu barangsiapa, atau Setiap orang ;
Strafbaar perbuatan yang dilakukan ;
Strafmach atau tentang ancaman Pidananya ;
Bahwa ada 2 Ide yang bersifat umum untuk menunjuk unsur barangsiapa menitik beratkan kepada orang perorangan sedangkan Setiap orang bisa orang perorangan atau koorperasi ;
Bahwa dalam perkembangannya tindak pidana bisa juga dilakukan oleh korporasi dan yang bisa dipertanggungjawabkan adalah 1. Orang yang secara materiil melakukan tindak pidana, 2. Orang yang karena kedudukannya dapat menggerakkkan korporasi dalam melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang ;
Bahwa menurut ahli kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi adalah kegiatan yang sangat komplek dan tidak simple seperti orang melakukan pencurian sehingga perbuatan penambangan tersebut harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi bukan orang perorangan ;
Bahwa apabila seorang Direktur Utama suatu perseroan melakukan apa yang sudah digariskan dan ditetapkan oleh RUPS maka sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan Dirut tersebut adalah perbuatan korporasi dan tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan perorangan ;
Bahwa tanggung jawab atas tindakan korporasi sepenuhnya ada di pemegang saham dan dalam hal ini karena PT.Batubara Bukit Kendi adalah BUMN maka negara adalah sebagai pemegang saham ;
Bahwa asas Lex Spesiale Derogat Lex Genelaris tidak bisa diterapkan dalam komplik Hukum Pertambangan Dan Hukum Kehutanan;
Bahwa undang-undang pertambangan dan kehutanan ada diharmonisasi akibat pembuat undang-undang dan leading sektor masing-masing, contoh kasus di Pelawan Provinsi Riau, Pengadilan mengadili supir-supir yang membawa kayu. Menurut terori “penerimaan” perbuatan materiil membawa kayu adalah untuk kepentingan korporasi sehingga yang bertanggungjawab adalah korporasi ;
Bahwa perbuatan suatu koorperasi bisa dipertanggung jawabkan dalam hukum Pidana dalam hal :
Norm Vasibility Crime ( orang yang mempunyai kedudukan Fungsional dalam Kooperasi ) ;
Orang memberikan keuntungan untuk Kooperasi tersebut dan koorperasi menikmati dari perbuatan orang tersebut ;
Bahwa apabila terdapat 2 Undang undang yang berlaku maka kedua duanya harus di patuhi atau ditaati ;
Bahwa fungsi surat dakwaan menurut saksi adalah :
sebagai dasar untuk menentukan perbuatan dan
sebagai dasar pemeriksaan .
Ahli DR. FEBRIAN, SH. MSi
Bahwa ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang sebagai ahli Hukum Tata Negara Spesialis Ilmu Per- Undang Undangan ;
Bahwa ahli mengatakan kalau Undang undang tidak berlaku surut dan retroaktif dan sebelum tahun 1999 maka seharusnya Undang undang yang berlaku adalah UU No 5 Tahun 1967 dimana sanksinya bersifat Administrasi dan bukan merupan sanksi Pidana ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi beroperasi sejak tahun 1997 maka tidak bisa diterapkan ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena undang-undang tidak berlaku surut ;
Bahwa berkaitan dengan Penghentian Penambangan PT Batubara Bukit Kendi seharusnya adalah Menteri Pertambangan bukan Menteri Kehutanan;
Bahwa ahli mengatakan kalau pasal 83 B tidak bersifat Limitatif, sehingga tidak terbatas dengan adanya 13 perusahaan yang dapat diberikan ijin ;
Bahwa juga mengatakan kalau ada dua surat peringatan yang ditujukan kepada PT batubara Bukit Kendi isinya bisa bersifat Perintah, saran, maupun rekomendasi maka membacanya harus hati-hati, karena kalau yang bersifat perintah hanya dikeluarkan oleh Istansi pemberi ijin saja ;
Bahwa menurut pendapat ahli beraktivitas menambang sambil mengurus ijin adalah sah-sah saja karena sama dengan membangun rumah, membangun sambil mengurus ijin mendirikan bangunan ;
Bahwa untuk PT Batubara Bukit Kendi kawasan Hutan telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan telah pula ditanda tangani maka dianggap sah namun apabila prosedurnya tidak dijalankan maka seharusnya keputusan tersebut yang dibatalkan ;
Bahwa kawasan hutan baru dianggap defenitif dan sudah dijalankan sesuai dengan peraturan ;
Bahwa terkait dengan Undang undang No 41 tahun 1999 seharusnya Jaksa penuntut umum menjunctokan atau dihubungkan dengan Undang Undang No. 19 tahun 2004 tentang Kehutanan apabila tidak maka Penuntut Umum melakukan kekhilafan ;
Ahli Prof. DR. Ir ABRAR SALENG, SH.MH
Bahwa ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar;
Bahwa maksud dari tujuan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang berubah menjadi UU No. 19 Tahun 2004 untuk memberikan kepastian Hukum dan guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang belum terselesaikan oleh UU no 41 Tahun 1999 yang ada benturan hukum tentang kepastian hukum pertambangan yang ada diatas kawasan Hutan ;
Bahwa pada pasal 83 A di implementasikan sendiri sebagai pemberi kepastian hukum kepada semua pemegang hak KP ( Kuasa Penambangan) dikawasan hutan diakui sampai berakhirnya semua ijin dan ada Fatwa Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa jika ada peraturan yang diubah maka hak –hak orang tersebut harus di hormati ;
Bahwa sedangkan pada pasal 83 B merupakan Beshiking /penetapan yang dikeluarkan oleh Presiden yaitu melalui KEPRES 41 tahun 2004 dimana ada 13 (tiga belas) perusahan didalamnya dimana dalam pasal 83 B tersebut menjelaskan kesemua ijin yang lama dinyatakan tetap berlaku apabila perusahaan tersebut memiliki ijin .
Bahwa dalam pasal 78 ayat (6) UU nomor 41 tahun 1999 untuk kuasa pertambangan yang akan datang atau sedang berjalan sudah memiliki ijin sebelumnya maka tunduk pada Undang-undang Kehutanan dan Undang Undang pertambangan tahun 1967 ;
Bahwa Kuasa Pertambangan dan Kehutanan dalam suatu Badan Usaha yang telah memiliki Kuasa Pertambangan maka di legalkan atau dibenarkan melakukan kegiatan cukup sengan persetujuan bukan dalam bentuk perijinan ;
Bahwa beradasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 1989 antara dua orang menteri yaitu pertambangan dan kehutanan pada pasal 8 C “ dimana ketika permohonan diajukan oleh Mentamben dan tidak ada jawaban oleh Mentri Kehutanan selama 30 hari dianggap sebagai persetujuan dan dibenarkan untuk menambang dikawasan tersebut ;
Bahwa ahli berpendapat terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum apabila sebuah Undang Undang telah diubah maka dalam dakwaan tersebut harus menjuntokan perubahan tersebut ;
Bahwa untuk tanggung jawab dalam sebuah Corporate harus melihat AD ART Corporate tersebut karena yang menjadi penanggung jawabnya merupakan Corporate tersebut ;
Bahwa ahli berpendapat kalau sebuah perusahaan telah memiliki ijin Kuasa Penambangan maka perusahan itu telah dianggap legal ;
Bahwa berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1976 tentang sinkronisasi yang menjadi prioritas jika terjadi tumpang tindih antara Departemen Kehutanan dan Pertambangan maka yang diprioritaskan adalah pertambangan. Dalam SKB NO. 696.K/05/M.PE/1989 dan No. 429/Kpts-II/1989 antara enteri Kehutanan dan Menteri Pertambangan berkaitan dengan ijin pinjam pakai pada kawasan hutan yang mengajukan ijin adalah menteri pertambangan kepada menteri Kehutanan ;
Bahwa yang menjadi landasan filosofis kenapa pertambangan didahulukan karena Sumber Daya Alam ada 2 yaitu SDA yang diperbarukan dan tidak terbarukan, asas hukum menyatakan” jika terjadi benturan antra yang tidak terbarukan dengan yang terbarukan maka yang didahulukan adalah yang tidak terbarukan ;
Bahwa dalam PP no. 27 Tahun 1980, batubara dimasukkan dalam klasifikasi strategis karena jika ada perubahan teknologi bisa jadi batubara menjadi barang yang tidak berguna karenanya harus dimanfaatkan secara maksimal saat ini ;
Bahwa yang bertanggungjawab atas penghentian penambangan adalah yang member ijin bukan Departemen Kehutanan karena instansi tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian ;
Bahwa dalam pertambangan ada penghentian sementara dan penghentian tetap dan untuk bisa dilakukan penghentian biasanya ada pelanggaran-pelanggaran terhadap tahapan penambangan dan tidak mudah melakukan penutupan penambangan karena harus ada analisis mengenai dampak dampak yang ditimbulkan ;
Bahwa dalam undang-undang Minerba No. 4 Tahun 2009 pasal 39 dan 40 menyebutkan bahwa yang berhak melakukan penyidikan adalah PPNS penambangan baru kemudian diserahkan ke polisi ;
Bahwa penggunaan asas lex specialis ada 3 syarat :
Normanya harus sederajat (dalam kasus ini sederajat) ;
Harus satu rezim (UU kehutanan dan Pertambangan satu rezim Ekonomi)
Tdak jelas pengaturannya (dalam kasus ini belum jelas)
Bahwa SK menteri No. 76 tahun 2001 yang menyebutkan kawasan hutan di Sumatera Selatan dan perlu dibentuk tata batas maka SK tersebut belum bersifat final sebab masih menunggu penetapan tata batas sehingga sesuatu yang belum jelas tidak bias dijadikan dasar ;
Bahwa dalam kasus ini sangat ironis karena PT. Batubara Bukit Kendi adalah BUMN dan menyumbang untuk Negara lalu apa gunanya jika penyumbang APBN kemudian dipidana ;
Ahli Prof. ZEN ZANIBAR, SH.MH
Bahwa ahli adalah Ketua Program studi Ilmu Hukum Pasca sarana Unsri, Dosen Unas Jakarta dan mantan Staf AHli Mahkamah Konstitusi ;
Bahwa konsekuensi berlakunya Undang undang Kehutanan no 41 Tahun 1999 menyebabkan semua perusahan pertambangkan yang tidak mempunyai IPPKH harus ditutup lalu kemudian ada kasus PT Karaha Bodas ditutup dengan Kepres namun PT Karaha Bodas menggugat Negara dengan menganti 3 Milyar dolar , karena pemerintah menyadari kesalahannya maka kemudian ada perubahan Undang Undang Kehutanan melalui Perpu No 1 Tahun 2004 dan ditetapkan Undang Undang No. 19 Tahun 2004 dan seluruh perusahan Pertambangan diperbolehkan serta sah melakukan aktivitas penambangan dan tidak perlu ijin pinjam pakai kawasan hutan karena telah memperoleh ijin penambangan sebelum berlakunya Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 ;
Bahwa seharusnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjuntctokan dengan Perubahan Undang Undang dan dikaitkan juga dengan Perpu No. 1 tahun 2004 ;
Bahwa orang atau Badan Hukum yang telah diberi Kuasa Penambangan tidak boleh dihukum atau di Pidana karena telah memperoleh hak dari Negara karena Negara harus bersifat adil karena Negara telah memberikan hak maka Negara tidak boleh memidana penerima hak tersebut ;
Bahwa Negara tidak boleh menghukum warganya kalau dahulu tindakan tersebut dianggap legal lalu sekarang ada peraturan yang melarang ;
Bahwa dalam pasal 83 Perpu menganulir pasal 78 Undang Undang Kehutanan Tahun 1999 sehingga perusahaan yang memiliki Kuasa penambangan adalah sah untuk menambang meskipun belum memiliki IPPKH ;
Bahwa PT Batubara Bukit Kendi telah memiliki Kuasa Penambangan sehingga tidak perlu mengurus ijin Pinjam pakai kawasan hutan dan dengan adanya permohon oleh PT Batubara Bukit Kendi adalah merupakan etikat baik saja ;
Bahwa maksud dari pasal 83 A Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan semua ijin adalah ijin pertambangan dikawasan Hutan ;
Bahwa Menteri kehutanan seharusnya mengumumkan semua Perusahaan yang telah memiliki Kuasa penambangan yang telah ada sebelum Undang Undang Kehutanan Tahun 1999 silahkan mengurus ijin ;
Bahwa Undang-undang bersifat general atau umum sehingga tidak bisa berlaku diskriminasi, jikapun dalam Pasal 83B disebutkan 13 perusahaan maka hal tersebut tidak limitative artinya masih terbuka untuk perusahaan lain ;
Bahwa dari segi ketatanegaraan, hukum pidana adalah untuk mencegah bukan untuk menghukum kadang bisa memaksa tergantung pasalnya. Dalam hal ini pasal 78 Undang-undang Kehutanan maka posisi hukum pidananya hanya untuk mencegah. Ada orang yang sudah berbuat ada orang yang mau berbuat sehingga menurut pasal 83A Perpu No. 1Tahun 2004 ketentuan Pasal 78 dalam hal ini bisa dikesampingkan karena PT. Batubara Bukit Kendi sudah bekerja sebelum Undang-indang Kehutanan berlaku ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan selain mengajukan ahli tersebut diatas juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Akta No. 119 tanggal 21 Oktober 1996 tentang Akta Notaris Pendirian PT. BBK dibuat dihadapan Notaris Sucipto raharjo, SH
Surat No. C2-1592.HT.01.01.TH.1997 tentang Surat pengawasan Menteri Kehakiman atas Akta pendirian PT. BBK ;
Surat Dirut PT.BA kpd Mentamben melalui DJPU No. 061/10.000/SRT/VII/1996 tanggal 30 Juli 1996 tentang Permohonan ijin operasi penambangan dalam kawasan hutan
SK. Mentamben 2158/223/DPT/1996 tanggal 19 Agustus 1996 tentang Permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi batubara dan pembangunan sarana penunjangnya dalam kawasan hutan disaerah Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan ;
Surat Gubernur Sumsel No. 545/03891/T/1997 tanggal 18 Agustus 1997 tentang Pengumuman setempat untuk KP eksploitasi bahan galian an. PT.BA (Persero) DU 1667 Sum-sel ;
Surat Dir.Tek Pertmb.Umum No. 1550.K/1024/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Kuasa Pertambangan eksploitasi an. PT.BA ;
Surat Mentamben kpd Menhut No. 3628/201/M.DJT/1997 tanggal 29 September 1997 tentang Permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi batubara dan pembangunan sarana penunjangnya dengan cara pinjam pakai di daerah Kab. Muara enim dan Lahat Prov. Sum-atera Selatan an. PT.BA (persero) ;
Surat Dirjen Inventarisasi dan tata guna hutqan dept.Hut kepada Menteri Kehtanan No. 497/C/VII-4/1997 tanggal 7 Novem,ber 1997 tentang permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan bahan galian batubara di Kab. Muara Enim dan Lahat, Prov. Sumatera Selatan an. PT.BA ;
SK. Mentamben No. 120.K/201/MPE/1998 tanggal 10 februari 1998 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertamgangan dari PT. Bukit Asam ke PT. Batubara Bukit Kendi ;
Surat Kepala Pusat Pengukuhan dan Penata Guna Kawasan Hutan kepada Kepala Dinas Prov. Sumsel No. 834/VII/KP-4.2.1/2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang kegiatan penambangan batubara an. PT. BBK diProvinsi Sumsel ;
Surat Kadin Kehutanan Sumsel kepada PT.BBK No. 522/545/610-II/HUT tanggal 18 Maet 2003 tentan Kegiatan penambangan batubara an. PT. BBK diProvinsi Sumsel;
Akta Pernyataan Kep. Rapat No.2 tanggal 5 Mei 2004 tentang Penentapan Ir. Munandar sebagai direktur utama PT.BBK ;
Surat PT.BBK kpd BAPLAN No. 36/DP-BBK/SRT/X/2004 tanggal 7 oktober 2004 tentang peninjauan lapangan atas kegiatan penambangan KW.97PP0146 an. PT. BBK ;
Surat BAPLAN kpd Dinas Kehutanan Propnsi Sum-sel dan Dinas Kehutanan Kb. Muara Enim No. 1062/VII/KP-4.2.2/2004 tanggal 12 oktober 2004 tentang surat tugas pelaksana ;
Surat Dirut PT.BBK kpd Bupati Muara Enim 01/DU-BBK/SRT/I/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Pengurusan Ijin pinjam pakai kawasan hutan ;
Surat BAPLAN kpd PT. BBK No. S.87/VII/KP/2005 tanggal 17 Februari 2005 tentang Penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara PT.BBK ;
Surat Dirut PT. BBK kpd BAPLAN No. 03/DU-BBK/SRT/II/2005 tanggal 28 Februari 2005 tentang Pengurusan 8jin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ;
Surat Bupati Muara Enim kpd Menhut No. 522/0491/I/2005 tanggal 18 Maret 2005 tentang Penangguhan penghentian sementara kegiatan penambangan PT. BBK ;
Surat Kepala Pusat Pengukuhan dan Penata Guna Kwasan Hutan kepada PT.BBK No. S-431?VII/KP-4.2.1/2005 tantggal 2 Mei 2005 tentang Penghentian sementara agar PT. BBK menyampaikan penjelasan kegiatan penambangan dan melengkapi syarat permohopnan pinjam pakai kawasan hutan ;
Surat Dirjen Geologi dan SDM kpd BAPLAN No. 1064/40/DJG/2005 tanggal 11 Mei 2005 tentang pengehntian sementara seharusnya tidak terjadi karena sudah ditindak lanjuti ke Menhut ;
Surat Gubernur Sumsel kepada Menhut No. 522/4593/I/2005 tanggal 6 November 2005 tentang Rekomendasi pinjam pkai kawasan hutan untuk penambangan batubara an. PT.BBK ;
Surat PT.BBK kepada Menhut No. 08A/DU-BBK/srt/IV/2006 tanggal 3 Ap[ril 2006 tentang penyampaian berkas kelengkapan persyaratan dan surat kesanggupan memenuhi persyaratqan ;
Surat PT. BBK kepada Kepala Pusat wilayah pengelolaan Kawasan Hutan No. 19/DP-BBK/SRT/III/2007 tanggal 23 Maret 2007 tentang penyampaian berkas perijijnan dalam permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan an. PT. BBK ;
Surat kepala bidang Penyiapan Areal penggunanan kawasan hutan kepqda kepla dibidang Departeman Kehutanan No. 145/Pw/Bid/2007 tanggal 20 Juli 2007 tentang Konfirmasi peta ijin penggunaan kawasan hutan untuk penambangan eksploitasi batubara an. PT. BBK ;
Nota Dinas kepala Bidang perubahan peruntuykan kawasan hutan kepada kepala Bidang Penyiapan areal penggunanaa kawasan hutan No. 193/VII-PPKH/2007 tqnggal 31 Agustus 2007 tentang Konfirmasi peta ijin penggunaan kawasan hutan untuk penambangan eksploitasi batubara an. PT. BBK ;
Kep. Gubernur Sumsel No. 591/KPTS/Dispertamben/2007 tanggal 3 oktober 2007 t5entang Perpanjangan Kuasa Pertambangan pengangkutan dan Kuasa Pertambangan Penjualan an. PT. BBK ;
/BBK-SERTIJAB/I/2008 tanggal 21 januari 2008 tentang berita acara serah terima jqbatan Direksi PT. BBK dari Ir. Munandar kepada Mustav Sjab dan memori jabatan direksi PT. BBK tanggal 21 Januari 2008 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit grader Type : 14 H (paket G 14.R) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 01-12-2003 s/d 30-11-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit Buldozer D65P (paket G-30) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 06-12-2003 s/d 05-12-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat excavator 345 BK Merk, Caterpillar (paket H-07) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 05-08-2004 s/d 04-08-2006), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat excavator 345 BK Merk, Caterpillar (paket H-24) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 21-02-2005 s/d 20-02-2007), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 2 Unit Buldozer D7G dan 1 unit Buldozer D-8R (paket G-22) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : (1 unit D7G : 13-08-2003 s/d 12-08-2005) (1 unit D7G : 16-09-2003 s/d 15-09-2005) (1 unit D8R : 01-10-2003 s/d 31-09-2005), perjanjian sewa No.005/K/PT.BBK/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang pekerjaan alat rental motor grader, Buldozer DR8, D65SP, dan Exavator PC-400 (paket J37) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat Buldozer D-8 Merk Caterpillar (paket H-10) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), masa berlaku perjanjian : (01-07-2004 s/d 31-05-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 (satu) unit motor grader dan 2 unit light tower (paket G-12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), masa berlaku perjanjian : ( D&R : 01-10-2003 s/d 31-09-2005) EXC.330 : 02-07-2003 s/d 01-07-2005, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 20 unit Dimp Truck merk Nissan CWB & Isuzu CXZ 81 N (paket H23) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Riconaba Abadi (Jakarta), masa berlaku perjanjian : 12-01-2005 s/d 11-01-2007, 30-04-2005 s/d 29-04-2007, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit Exavator type 345 BL , 01 Unit exapator PC-400 dan 1 unit excavator PC-650 (paket J12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Riconaba Abadi (Jakarta), masa berlaku perjanjian : 12-04-2006 s/d 11-04-2008, 12-04-2006 s/d 11-04-2007, Perjanjian jasa pemborongan pekerjaan drilling / Blasting di tambang PT.Batubara Bukit Kendi (paket J15) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Pindad.(Persero) (Bandung), masa berlaku perjanjian : 12-04-2006 s/d 11-01-2007, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 20 unit Dimp Truck merk Nissan CWB (paket F-26) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 18-09-2002 s/d 17-09-2004, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental Dump Truck merk Hino (paket H-12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 20-05-2004 s/d 19-05-2006, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental Dump Truck merk Hino (paket H-15) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 05-11-2004 s/d 4-11-2006.
Asli nota dinas Nomor : 263/K.PTB-BBK/ND/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004, Perihal Executive Summary bulan Juli dari Ka. Penambangan kepada Direktur Operasi/Produksi dengal Lampiran 1 (satu) berkas, Executive Summary satuan kerja : Penambangan status : 31 juli 2004, Produksivitas rata-rata bulan Juli 2004, Produktifitas Tambang Blok III Bulan Juli 2004, Realisasi jam jalan Atu Vs Rkap 2004 atau Periode : Juli 2004, MA Jam jalan Dump truck CV.BCKA Periode : Juli 2004, Rencana Vs Realisasi Praduksi/ pengiriman batubara dari tanah tahun 2004, Rencana Vs Realisasi Praduksi pengiriman batubara dari tanah tahun 2004,
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Direksi PT Batubara Bukit Kendi Nomor : /BBK-SERTIJAB/I/2008 tanggal 21 Januari 2008, 1 (satu) lembar Exemplar Memori Jabatan Direksi PT.Batubara Bukit Kendi tanggal 21 Januari 2008, 1 (satu) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor : 01/DU-BBK/SRT/I/2005 tanggal 7 Januari 2005, 2 (dua) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor : 03/DU-BBK/SRT/II/2005 tanggal 28 Februari 2005, 1 (satu) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Penambangan Batubara dan Saranan Jalan Angkutan an. PT.Batubara Bukit Kendi Nomor : 08.A/DU-BBK/SRT/IV/2006 tanggal 3 April 2006,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah dan baik saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sehingga dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat-surat dan dikaitkan dengan barang bukti di persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah direktur utama PT. Batubara Bukit Kendi sejak tanggal 14 Janurai 2003 s/d 14 Januari 2008 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan rapat ”PT. Batubara Bukit Kendi Nomor 2 tanggal 5 Mei 2004 dihadapan Notaris Tahir Kamili,SH,MH,Mkn ;
Bahwa tugas terdakwa selaku Direktur PT. Batubara Bukit Kendi yaitu memimpin dan menjalankan koorporasi, mengkoordinasikan tugas-tugas untuk mengatur kegiatan operasi produksi dan keuangan yang masing-masing dibawah Direktur, serta Mmempertanggungjawabkan laporan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Bahwa Lokasi kerja terdakwa berada di areal KP PT. Batubara Bukit Kendi yaitu di Desa Pulau Panggung Kecamatan Lawang Kidul, Kab. Muara Enim.
Bahwa PT. Batubara Bukit kendi mulai melakukan usaha pertambangan pada tahun 1997 diatas KP Eksploitasi PT.BA berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1550.K/2014/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW97PP0146) yang menetapkan memberi kuasa Pertambangan eksploitasi untuk jangka waktu 30 tahun kepada PT.BA atas wilayah KW97PP0146 seluas 881,70 ha berlokasi dikabupaten Muara Enim dan Lahat ;
Bahwa Kuasa Pertambangan KW97PP0146 seluas 881,70 ha berlokasi di kabupaten Muara enim dan lahat kemudian dipindahkan dari PT.BA kepada PT. BBK berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor : 120.K/201/MPE/1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan ;
Bahwa tahapan-tahapan untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut yaitu :
Untuk Bagian Perencanaan melakukan pengeboran tanah untuk mencari potensi batubara
Membuat peta rencana penambangan dan target produksi penambangan tanah dan batubara dari manager perencanaan
Kemudian peta rencana penambangan diserahkan kepada manager penambangan untuk didiskusikan.
Setelah disetujui rencana penambangan, kemudian target produksi mingguan, bulanan.
Dilakukan penggalian atau pengelupasan top soil (tanah pucuk) kurang 30 cm s/d 1 M, kemudian dibuang tempat yang telah ditentukan / dumping area
Dilakukan Overburden, yaitu penggalian lapisan tanah liat (clay) / penutup yang berada diatas lapisan batu bara.
Baru penggalian batubara dan menggangkutnya ke stockpile dengan menggunakan dump truck kapasitas 18 ton.
Kemudian batubara yang ada di stockpile dikirimkan ke PT. Batubara Bukit Asam.
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi bekerjasama dengan perusahaan lain dalam melakukan kegiatan penambangan yaitu antara lain bekerjasama dengan PT. Ulima Nitra (PT. UN) dalam hal melakukan sewa menyewa alat-alat berat, PT. Musi Rawas Menyewakan alat-alat berat,PT. Lematang (menyewakan alat-alat berat),PT. BCKA (dengan Direktur Simon Legiman) sewa menyewa Dump truck, PT. Pindad kerjasama dalam hal peledakan lapisan Pucuk (peledakan dan Pengeboran ) dengan menggunakan bahan peledak yang izinnya didapat dari keploisian dari tingkat Polsek sampai tingkat Mabes Polri ;
Bahwa yang menandatangani perjanjian dengan pihak ke 3 adalah Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi.
Bahwa berdasarkan Surat Dirut PT.Bukit Asam kepada Mentamben melalui DJPU No. 061/10.000/SRT/VII/1996 tanggal 30 Juli 1996, PT.BA mengajukan Permohonan ijin operasi penambangan dalam kawasan hutan dimana berdasarkan SKB 2 (dua) menteri yaitu Mentamben dan Menhut bahwa prosedur permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutan dilakukan antar menteri tersebut ;
Bahwa berdasarkan Surat Dirut PT.Bukti Asam kepada Mentamben melalui DJPU No. 061/10.000/SRT/VII/1996 tanggal 30 Juli 1996 tersebut proses perijinan atas kawasan hutan sudah dimulai sebelum KP eksploitasi PT. Bukit Asam diserahkan kepada PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa Menteri Pertambangan dan Energi RI melalui surat nomor : 3628/201/M.DJP/1997 tanggal 29 september 1997 tanggal 29 september 1997 mengajukan permohonan penggunana kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi batu bara dan sarana penunjang di wilayah KW97PP0146 seluas 881,70 ha ;
Bahwa berdasarkan surat Dirjen Inventarisasi dan tata guna hutan dept.Hut kepada Menteri Kehutanan No. 497/C/VII-4/1997 tanggal 7 November 1997 tentang permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan bahan galian batubara di Kab. Muara Enim dan Lahat, Prov. Sumatera Selatan an. PT.Bukit Aasam menjelaskan bahwa kegiatan eksploitasi tambang batubara PT. Bukit Asam pada kawasan hutan produksi tetap seluas kurang lebih 377,5 ha dapat dipertimbangkan untuk disetujui dengan cara pinjam pakai dan areal seluas 504,20 ha yang berada dikawasan hutan lindung perlu dilakukan pengkajian lapangan oleh tim tetap ;
Bahwa secara dejure PT.Batubara Bukit Kendi baru memiliki Kuasa Penambangan eksploitasi untuk penambangan batubara sejak tahun 1998 berdasarkan SK. Mentamben No. 120.K/201/MPE/1998 tanggal 10 februari 1998 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT. Bukit Asam ke PT. Batubara Bukit Kendi ;
Bahwa sejak tahun 1998 setelah mendapatkan Kuasa Penambangan dari PT. Bukit Asam mulai melakukan eksploitasi hasil tambang berupa batubara sampai dengan dihentikan oleh Mabes polri ;
Bahwa areal Kuasa Penambangan PT.Batubara Bukit Kendi seluas 881,70 ha setelah dioverlay dengan peta lampiran Kepmenhut Nomor : 76/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi Sumatera selatan ternyata seluruhnya berada dalam kawasan hutan yaitu : kawasan hutan tetap (HT) seluas 680,7 ha dan kawasan hutan lindung (HL) seluas 201 ha ;
Bahwa sekira tahun 2004, Kanwil meminta Tim yang pernah datang ke PT. Batubara Bukit Kendi untuk melakukan peninjauan ulang kembali ;
Bahwa syarat-syarat untuk melakukan peninjauan kembali di PT. Batubara Bukit Kendi yaitu dilakukan foto udara ;
Bahwa untuk jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada Departemen Kehutanan, PT. Batubara Bukit Kendi tidak mengetahui rumus-rumusnya karena rumus tersebut adalah rumus tersendiri yang digunakan oleh Departemen Kehutanan, dan PT.Batubara Bukit Kendi tidak mengetahui tentang rumus-rumus tersebut;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi belum membayarkan biaya-biaya tersebut, karena pada waktu itu dari Departemen Kehutanan sendiri belum mengeluarkan izinnya kepada PT. Batubara bukit Kendi dan Dirut PT. Batubara Bukit Kendi (Ir. Munandar ) membuat surat pernyataan tentang kesanggupan untuk membayar semua biaya-biaya yang diperlukan apabila izinnya sudah dikeluarkan, tetapi sampai sekarang izinnya belum keluar-keluar juga ;
Bahwa selain biaya-biaya resmi untuk sebuah permohanan ijin pinjam pakai kawasan hutan PT.Batubara Bukit Kendi juga dimintai biaya diluar biaya yang dimaksud tersebut diatas tetapi PT.Batubara Bukit Kendi tidak bersedia membayar karena secara administrasi tidak bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa dari Pihak Departemen Kehutanan sendiri tidak pernah menyampaikan kepada PT.Batubara Bukit Kendi kapan izin pinjam pakai kawasan hutan PT. Batubara Bukit Kendi akan keluar, padahal semua data-data yang pernah diminta sudah di penuhi semua ;
Bahwa sekitar tahun 2005 ada teguran dari Badan Planologi kepada PT. Batubara Bukit Kendi dengan surat No. S.87/VII/KP/2005 tanggal 17 Februari 2005 tentang Penghentian sementara kegiatan eksploitasi penambangan bahan galian batubara PT.Batubara Bukit Kendi dan didalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. Batubara Bukit Kendi harus melakukan penghentian sementara karena belum ada izin pinjam pakai ;
Bahwa setelah mendapatkan teguran tersebut PT. Batubara Bukit Kendi belum menghentikan kegiatan tersebut, pada saat itu PT. Batubara Bukit Kendi masih melakukan operasi penambangannya karena menurut pihak dari PT. Batubara Bukit Kendi yang bisa menghentikan kegiatan penambangan adalah menteri pertambangan yang mengeluarkan ijin Kuasa Penambangan tersebut ;
Bahwa setelah menerima surat teguran tersebut, PT. Batubara Bukit Kendi tidak menghentikan Operasinya untuk sementara, karena kalau dihentikan maka banyak pihak yang akan dirugikan yaitu antara lain : tenaga kerjanya, kerugian terhadap moral, tidak dapat membuat kontribusi terhadap masyarakat dan Negara tidak akan mendapatkan apa-apa ;
Bahwa PT.Batubara Bukit Kendi dengan surat nomor : 08A/DU-BBK/SRT/IV/2006 tanggal 3 April 2006 mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang ditujukan langsung kepada menteri kehutanan RI ;
Bahwa sekira tahun 1997 s/d tahun 2009, PT. Batubara Bukit Kendi selama menjalankan operasi dan produksinya, telah membayar pajak ± 400 milyar, itupun pajak yang telah dibayarkan diluar Corporate social responsibility (CSR) ;
Bahwa sekira tahun 2008 PT.Batubara Bukit Kendi terus menanyakan kepada Departemen Kehutanan tentang masalah data-data (dokumen) PT.Batubara Bukit Kendi yang telah hilang tersebut, tetapi pada waktu itu dari Departemen Kehutanan meminta Foto Satelit (udara) untuk mengganti permohonan yang baru dengan alasan data-data (dokumen) tersebut telah hilang karena pindah ke kantor yang baru ;
Bahwa permintaan foto satelit udara telah dipenuhi oleh PT. Batubara Bukit Kendi namun sampai sekarang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan juga belum keluar ;
Bahwa sekira Februari tahun 2009 s/d tahun 2010 PT.Batubara Bukit Kendi terus menelusuri surat –surat tersebut ;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2009 ada surat peringatan atau teguran dari Depatermen kehutanan agar menghentikan kegiatan penambangan dan segera mengurus Pinjam pakai kawasan Hutan ;
Bahwa pada tanggal 18 februari 2010 Bareskrim mabes Polri menutup dan menghentikan kegiatan tambang dilokasi Kuasa Pertambangan PT. Batubara Bukit Kendi berlokasi di Desa Keban Agung dan Desa Pulau Panggung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim karena diduga melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa kegiatan penyelidikan umum, eksploitasi bahan tambang di Desa Pulau Panggung yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi sifatnya melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Direksi sebelumnya ;
Bahwa hasil produksi PT. Batubara Bukit Kendi berupa batubara dijual kepada PT.Bukit Asam ;
Bahwa sebagai akibat penutupan kegiatan penambangan PT.Batubara Bukit Kendi mengalami kerugian yang cukup besar yaitu 772 karyawan hususnya mitra kerja di PHK, kemudian terjadi pencemaran lingkungan, PT.Batubara Bukit Kendi harus membayar sisa kontrak pada mitra kerjanya, hilangnya pemasukan bagi Negara yang sebelumnya yaitu dari tahun 1997 sampai dengan 18 Februari 2010 negara telah memperoleh pemasukan sebesar lebih kurang Rp. 392.000.000.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh dua milyar rupiah) ;
Bahwa sekira tahun 1997 s/d tahun 2009, PT. Batubara Bukit Kendi selama menjalankan operasi dan produksinya, telah membayar pajak ± 400 milyar, itupun pajak yang telah dibayarkan diluar Corporate social responsibility (CSR) ;
Bahwa diarea penambangan batubara PT.Batubara Bukit Kendi belum ada tata batas kawasan hutan baik yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan RI maupun instansi yang lainnya dan baru ada rencana penetapan tata batas setelah adanya DIPA tahun 2010 ;
Bahwa kawasan hutan disebut definitif setelah memenuhi kriteria penunjukan oleh menteri, pelaksanaan tata batas, berita acara pengukuran oleh panitia pengukuran tata batas dan penetapan kawasan hutan ;
Bahwa walaupun kegiatan penambangan dhentikan namun PT.Batubara Bukit Kendi masih wajib untuk membayar iuran wajib.
Bahwa dari pihak PT.Batubara Bukit Kendi sering datang ke Menteri Kehutanan untuk mengurusi masalah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Jakarta ;
Bahwa kondisi areal PT. Batubara Bukit Kendi pada saat itu sudah ada bukaan tambang dan kegiatan penambangannya sudah berjalan dan serta sudah ada produksi batubara, dan tidak ada lagi hutan diareal tersebut ;
Bahwa PT. Batubara Bukit Kendi melaksanakan penambangannya atas izin dari Menteri Pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan KW97PP0146 dan Izin yang telah diberikan oleh Menteri Pertambangan kepada PT. Batubara Bukit Kendi untuk melakukan penambangan tersebut sekira 30 tahun dan itupun masih berlaku sampai dengan sekarang ;
Bahwa sewaktu PT. Batubara Bukit Kendi mengirimkan data-data kepada Departemen Kehutanan, ada perbedaan untuk masalah data-data yang telah diberikan (data yang lama dan yang baru), yaitu
Mengenai Luas Hutan tersebut ;
Ada surat dari Gubernur mengenai luas tanah sekitar 126 hektar ;
Mengenai hutan lindung, dan
Hutan produksinya sekira 755 ;
Bahwa selama PT. Batubara Bukit Kendi berproduksi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, bahkan dari PT. Batubara Bukit Sendiri telah mengganti rugi semua tanah-tanah milik masyarakat yang telah terpakai, pada waktu itu juga tidak ada lagi hutan-hutan melainkan kebun ( Karet, Durian, Petai, Cempedak, Kopi dan semak belukar) milik masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan uraian unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut Umum oleh karena penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya menanggapi/keberatan terhadap dakwaan dari penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tanggapan Penasehat Hukum terdakwa tersebut untuk menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP ;
Menimbang, bahwa dalam tanggapannya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan :
Tentang diajukannya terdakwa Ir. Munandar Sai Sohar dimuka persidangan
Bahwa merujuk pada dakwaan Penuntut Umum dalam rumusan delik: melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang batubara tanpa ijin menteri merupakan kegiatan yang komplek yang membutuhkan peralatan yang lengkap dan didukung tim yang handal dan tangguh sehingga sangatlah tidak mungkin dilakukan orang perorangan apalagi terdakwa dengan kapasitasnya sebagai direktur utama, kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh sekelompok orang atau korporasi yang bergerak dibidang pertambangan maka sangat keliru apabila penuntut Umum mengajukan terdakwa ke muka persidangan ;
Menimbang, bahwa menanggapi tanggapan Penasehat hukum terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa dan telah diberi tanggal dan ditandatangani. Mengenai apakah perbuatan penyelidikan umum, eksplorasi atau eksploitasi dilakukan oleh terdakwa selaku orang perorangan atau korporasi adalah sudah masuk pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam unsur tindak pidana yang didakwakan ;
Tentang tidak lengkapnya Undang-undang yang didakwakan ;
Bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa melakukan penyelidikan umum atau eksplorasi atau ksploitasi bahan tambang batubara tanpa ijin menteri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 78 ayat 6 jo. Pasal 50 ayat 3 huruf g Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sedangkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah diubah oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 tahun 2004 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 yang pokoknya merupakan aturan peralihan sebagaimana bunyi pasal 83 A PERPU No 1 Tahun 2004. Bahwa dengan demikian dakwaan Penuntut Umum menurut Penasehat Hukum terdakwa, surat dakwaan tersebut jelas tidak jujur dan tidak cerdas karena tidak mencantumkan perubahan Undang-Undnag Kehutanan yang baru yakni PERPU No. 1 Tahun 2004 jo. Undang - undang No. 19 Tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan/keberatan Penasehat Hukum terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, Penuntut Umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan telah pula mendasarkan dakwaan kepada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh terdakwa dengan mencantumkan Pasal 78 ayat 6 jo. Pasal 50 ayat 3 huruf g Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, meskipun Pasal tersebut tidak dijuntokan dengan pasal peraturan yang baru oleh karena unsur pidana yang didakwakan Penuntut Umum termuat dalam ketentuan Undang-Undang No. 41 tahun 1999, maka tanpa dijuntokan dengan peraturan yang barupun tidak mengakibatkan dakwaan batal demi hukum ;
Tentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)
Bahwa Penuntut Umum dalam uraian dakwaannya pada halaman 1 alinea 2 menyatakan : ‘bahwa PT.Batubara Bukit Kendi mulai melakukan penambangan sejak tahun 1997 dan mulai memproduksi batubara sejak tahun 1997………dst.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 120.L/201/MPE/1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT. BA kepada PT. Batubara Bukit Kendi sehingga Pt. Batubara Bukit Kendi baru beroperasi tahun 1998 dengan demikian tidak mungkin PT. Batubara Bukit Kendi melakukan kegiatannya pada tahun 1997. Bahwa selanjutnya dalam hal tindak pidana terjadi pada tahun 1997 tidak mungkin bisa didakwakan kepada Ir. Munandar mengingat terdakwa baru menjabat sebagai direktur Utama pada tanggal 14 januari 2003. Dengan demikian Penuntut Umum telah keliru dalam merumuskan dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan/keberatan penasehat Hukum terdakwa pada angka 3 setelah dicermati secara seksama dakwaan Penuntut Umum telah menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) yaitu semasa terdakwa menjabat selaku Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi sejak tanggal 14 Januari 2003 s/d 14 Januari 2008 dan tempat kejadian dikawasan hutan lindung dan hutan produksi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim sedangkan mengenai kegiatan penambangan sejak tahun 1997 oleh PT. Batubara Bukit Kendi dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa atau tidak telah masuk dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas tanggapan/keberatan dari penasehat Hukum terdakwa tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan sengaja Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang
Unsur dalam kawasan hutan;
Unsur Tanpa izin Menteri;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan unsur-unsur tersebut satu persatu secara berurutan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap orang dimaksudkan untuk menunjuk pada subjek hukum yang mempunyai kemampuan untuk mendukung hak dan kewajiban, yang dapat ditunjuk sebagai pendukung hak adalah manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechts persoon) sehingga dapat disimpulkan unsur setiap orang adalah setiap orang atau badan hukum yang mempunyai kapasitas sebagai yang berhak dan berkemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa penguraian unsur setiap orang bertujuan menentukan kejelasan orang sebagai yang dimaksud oleh Penuntut Umum guna menghindari kekeliruan orangnya (error in persona) serta untuk mempertegas kedudukan dari orang yang diajukan kepersidangan sebagai natuurlijke persoon atau sebagai rechts persoon;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Ir MUNANDAR alias MUNANDAR SAI SOHAR kehadapan persidangan, berdasarkan identitas yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya; sehingga orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah orang yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menguraikan PT Batubara Bukit Kendi mulai melakukan penambangan sejak tahun 1997 dan mulai produksi batubara/penjualan batubara sejak 1997 dan terdakwa Ir MUNANDAR alias MUNANDAR SAI SOHAR selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) sejak tanggal 14 Januari 2003 sampai dengan tanggal 14 Januari 2008;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bersesuaian pula dengan bukti surat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batubara Bukit Kendi No. 02 tanggal 5 Mei 2004 di Notaris Tahir Kamal, SH, MH, Mkn yang menunjuk terdakwa sejak tanggal 14 Januari 2003 sampai dengan tanggal 14 Januari 2008 selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai unsur setiap orang adalah badan hukum (rechts persoon) PT Batubara Bukit Kendi yang diwakili oleh Ir MUNANDAR alias MUNANDAR SAI SOHAR kedudukannya selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi (BBK) pada suatu waktu antara tanggal 14 Januari 2003 sampai dengan tanggal 14 Januari 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud “Dengan sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian dengan sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum dikenal ada 2 (dua) teori kesengajaan yaitu :
Teori Kehendak (Wils Theorie), yaitu adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang ;
Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau dengan sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan atau menduga akan timbulnya akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan 2 (dua) teori tentang kesengajaan tersebut maka dikenal ada 3 (tiga) macam kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai maksud (dolus directus), yaitu bahwa perbuatan pelaku memang bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang tersebut ;
Sengaja sebagai sadar kepastian, yaitu bahwa akibat perbuatan pelaku tersebut mempunyai dua akibat, yaitu akibat yang memang dituju pelaku dan akibat yang sebenarnya tidak diinginkan tetapi pasti terjadi dalam mencapai tujuan pelaku tersebut ;
Sengaja dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa sesuatu hal yang semula hanya merupakan hal yang mungkin terjadi, tetapi kemudian benar-benar terjadi (lihat dalam Azas-azas Hukum Pidana, Prof Moelyatno, SH cetakan keempat Hal 177) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan dan 3 (tiga) macam kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja, adalah pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa didalam ilmu hukum Pidana dikenal 3 jenis kesengajaan yaitu;-
1. Kesengajaan sebagai maksud untuk menimbulkan akibat tertentu ;
2. Kesengajaan sebagai kepastian, keharusan;
3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis);
Dikutip dari buku Azas-azas Hukum Pidana karangan Prof Moelyatno, SH cetakan keempat Hal 177;
Menimbang, bahwa Prof Moelyanto, SH berpendapat kesengajaan adalah pengetahuan, yaitu adanya hubungan antara pikiran atau intelek terdakwa dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Kesengajaan sebagai maksud yaitu hubungan antara perbuatan dengan kehendak sama-sama diinsafi; Kesengajaan sebagai kepastian, terdakwa harus menginsafi akan kepastian adanya akibat dari perbuatannya, sedangkan Kesengajaan sebagai kemungkinan terdakwa mengetahui kemungkinan akan adanya akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini kesengajaan tertuju pada perbuatan melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penyelidikan umum adalah Penyelididkan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan dan dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian, kegiatan Eksplorasi adalah Segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya bahan galian dan sifat letaknya. kegiatan Eksploitasi adalah Kegiatan menambang untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya, bahan tambang adalah apa yang berada di perut bumi.;
Menimbang, bahwa dari teori hukum ini akan diimplementasikan kepada perbuatan terdakwa apakah dalam diri terdakwa terdapat keinsafan untuk melakukan kegiatan penambangan baik penyelidikan umum, eksplorasi maupun eksploitasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Batubara Bukit Kendi sudah terjadi sejak tahun 1997 berdasarkan KP Eksploitasi PT.BA berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1550.K/2014/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW97PP0146) yang menetapkan memberi kuasa Pertambangan eksploitasi untuk jangka waktu 30 tahun kepada PT.Bukit Asam atas wilayah KW97PP0146 seluas 881,70 ha berlokasi dikabupaten Muara Enim dan Lahat. Kuasa Pertambangan KW97PP0146 seluas 881,70 ha berlokasi di Kabupaten Muara Enim dan Lahat kemudian dipindahkan dari PT.Bukit Asam kepada PT. Batubara Bukit Kendi berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor : 120.K/201/MPE/1998 tanggal 10 Februari 1998 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi telah tergambar dengan jelas dari tahapan-tahapan penambangan yang telah dilakukan berupa :
Kegiatan penyelidikan umum yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi;
Untuk Bagian Perencanaan melakukan pengeboran tanah untuk mencari potensi batubara
Membuat peta rencana penambangan dan target produksi penambangan tanah dan batubara dari manager perencanaan
Kemudian peta rencana penambangan diserahkan kepada manager penambangan untuk didiskusikan.
Setelah disetujui rencana penambangan, kemudian target produksi mingguan, bulanan.
Kegiatan eksplorasi oleh PT. Batubara Bukit Kendi;
Dilakukan penggalian atau pengelupasan top soil (tanah pucuk) kurang 30 cm s/d 1 M, kemudian dibuang tempat yang telah ditentukan/dumping area
Dilakukan Overburden, yaitu penggalian lapisan tanah liat (clay)/penutup yang berada diatas lapisan batu bara.
Sebagai kegiatan eksploitasi oleh PT. Batubara Bukit Kendi;
Baru penggalian batubara dan mengangkutnya ke stockpile dengan menggunakan dump truck kapasitas 18 ton.
Kemudian batubara yang ada di stockpile dikirimkan ke PT. Batubara Bukit Asam.
Menimbang, bahwa PT. Batubara Bukit Kendi melalui Direktur Utamanya yaitu terdakwa Ir. Munandar untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut diatas telah bekerja sama dengan pihak ke tiga untuk menyewa alat-alat berat yaitu dengan perusahaan antara lain dengan PT. Ulima Nitra (PT. UN); PT. Musi Rawas; PT. Lematang; PT. BCKA sewa menyewa Dump truck; PT. Pindad kerjasama dalam hal peledakan lapisan Pucuk (peledakan dan Pengeboran ) dengan menggunakan bahan peledak yang izinnya didapat dari kepolisian dari tingkat Polsek sampai tingkat Mabes Polri ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas PT. Batubara Bukit Kendi melalui Direktur Utamanya dengan adanya kerjasama berupa perjanjian dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut baik berupa penyewaan alat-alat berat maupun bahan peledak dan tercapainya tujuan dari kegiatan tersebut dan telah melakukan penjualan hasil tambang berupa batubara ke PT. Bukit Asam menggambarkan secara jelas terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan berupa Penyelidikan umum, eksplorasi maupun eksploitasi;
Menimbang, bahwa PT Batubara Bukit Kendi adalah merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara jika dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan pada pertimbangan diatas memberi bukti yang sangat tegas kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi terhadap bahan tambang batubara yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang disengaja sebagai maksud untuk mendapatkan batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu hukum Pidana dikaitkan dengan perbuatan terdakwa melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi terhadap bahan tambang batubara adalah merupakan Kesengajaan sebagai maksud untuk menimbulkan akibat tertentu ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa pada nota pembelaannya menguraikan unsur dengan sengaja dan uraian unsur melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksploitasi atau eksploitasi bahan tambang menyatakan tidak terbukti dan karenanya patut untuk ditolak (halaman 120 hingga halaman 129)
Menimbang, bahwa pada uraian unsur dengan sengaja, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan terdakwa sama sekali tidak mempunyai niat (tujuan) ataupun kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum karena kegiatan penambangan PT Batubara Bukit Kendi sejak 1997 dilandasi dan didasari oleh adanya izin Kuasa Penambangan (KP) dari Menteri Pertambangan dan Energi Nomor. 1550.K/1024/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 Tentang Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan Keputusan Mentri Pertambangan dan Energi Nomor : 120.K/201/MPE/998 tanggal 10 Februari 1998 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Bukit Asam (Persero) ke PT Batubara Bukit Kendi dan adanya izin, menyimpan, penggunaan dan pemakaian bhan peledak yang telah dikeluarkan Kapolri;
Menimbang, bahwa setelah mecermati secara seksama nota pembelaan tersebut pada dasarnya Penasihat Hukum mengakui/membenarkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksploitasi atau eksploitasi bahan tambang karena tujuan diberikannya izin kuasa Penambangan oleh Mentri Pertambangan dan adanya izin pemakaian bahan peledak dari Kapolri adalah untuk mendapatkan hasil tambang berupa batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas bahwa uraian-uaraian dari Penasihat Hukum saling bertentangan satu dan lainnya sehingga adalah sangat beralasan untuk menyatakan mengesampingkan uraian Penasihat Hukum terdakwa pada point dengan sengaja melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksploitasi atau eksploitasi bahan tambang;
Menimbang, bahwa untuk menjawab nota pembelaan dari Pensehat hukum terdakwa tentang siapa yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa dalam point penguraian unsur setiap orang (hal 118 sampai hal 120) pada intinya menyatakan terdakwa Ir Munandar tidaklah dapat diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subjek hukum orang perseorangan dalam hubungannya dengan korporasi;
Menimbang, bahwa terdakwa Ir. Munandar selaku Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi mempunyai tugas memimpin dan menjalankan koorporasi, mengkoordinasikan tugas-tugas untuk mengatur kegiatan operasi produksi dan keuangan yang masing-masing dibawah Direktur, serta mempertanggungjawabkan laporan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Batubara Bukit Kendi Nomor 2 tanggal 5 Mei 2004 dihadapan Notaris Tahir Kamili,SH,MH,Mkn, terdakwa harus menjalankan perintah RUPS/ perusahaan dari PT. Batubara Bukit Kendi. Dengan demikian bahwa semua kegiatan penambangan tersebut adalah kegiatan yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendi. Hal itu tercermin dari Direktur Utama hanya menjalankan garis kebijakan perusahaan dalam hal ini PT. Batubara Bukit Kendi, Direktur Utama tidak memperoleh keuntungan secara pribadi karena semua keuntungan kembali kepada PT. Batubara Bukit Kendi, terdakwa selaku Direktur Utama hanya memperoleh gaji yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Batubara Bukit Kendi. Dengan demikian terdakwa bekerja untuk dan atas nama PT. Batubara Bukit Kendi ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut diatas DR. Chairul Huda berpendapat apabila seorang Direktur Utama suatu perseroan melakukan apa yang sudah digariskan dan ditetapkan oleh RUPS maka sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan Direktur tersebut adalah perbuatan korporasi dan tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan perorangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum unsur dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan berupa Penyelidikan umum, eksplorasi maupun eksploitasi memperlihatkan perbuatan tersebut sangat rumit dan harus dilakukan secara detail sesuai dengan bidang keahlian masing-masing pihak sehingga terdapat kesepahaman pandangan diantara Penuntut Umum; Penasihat Hukum dan Majelis Hakim bahwa yang menjadi terdakwa bukanlah natuurlijke persoon tetapi rechts persoon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur Dengan sengaja Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur dalam kawasan hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ditentukan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutannya pada halaman 48 menyatakan “bahwa areal PT Batubara Bukit Kendi seluas 881, 7 HA setelah di overlay dengan Peta Lampiran Kepmenhut Nomor : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi Sum Sel, ternyata seluruhnya berada dalam kawasan hutan yaitu Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas 680,7 hektar dan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 201 hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Ir. M. SOETIADI Bin YUSUF MM, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim diketahui PT Batubara Bukit Kendi yang mendapat kuasa pertambangan dan mulai beroperasi sejak tahun 1998 terletak di Desa Pulau Panggung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPAR KD, staf pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang yang menerangkan pada tanggal 18 Februari 2010, atas permintaan dari Mabes Polri telah dilakukan penentuan titik kordinat di areal kuasa penambangan PT.Batubara Bukit Kendi ;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pemetaan di area Tanjung Enim, Tanjung Agung, Pendopo dan daerah Semendo yang diikuti antara lain oleh BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), tim dari Mabes Polri dan wakil dari PT Batubara Bukit Kendi ;
Menimbang, bahwa pengambilan titik kordinat dilakukan dengan menggunakan alat GPS Garmin tipe GPS Map 76CSx secara manual dan tracking jalan serta melakukan posting di 10 titik, kemudian diaplikasikan dalam program computer Arc.Vie dan di overlay dengan peta penunjukan kawasan hutan dan perairan Propinsi Sumatera Selatan dengan hasil terdapat kecocokan antara peta dari Menteri Kehutanan berdasarkan SK penunjukan Kawasan Hutan di Sumatera Selatan No. 76 Tahun 2001 dengan hasil pemeriksaan di lapangan yang menggunakan alat GPS ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 76/Kpts-II tahun 2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Sumatera Selatan ternyata telah ditetapkan adanya kawasan hutan yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan yang mana didalamnya terdapat pula kawasan hutan di wilayah Kabupaten Muara Enim ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemetaan dengan menentukan titik koordinat yang dilakukan oleh tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang yang kemudian di overlay/ tumpang tindihkan dengan Peta Lampiran Kepmenhut Nomor 76/Kpts-II tahun 2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Sumatera Selatan ternyata areal penambangan PT Batubara Bukit Kendi seluruhnya berada dalam kawasan hutan yaitu Kawasan Hutan Tetap (HP) seluas 680,7 hektar dan Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 201 hektar ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada halaman 141 menerangkan bahwa mendasarkan pada pendapat ahli yang dihadirkan oleh Penasehat hukum terdakwa dipersidangan bahwa Surat Kepmenhut No. 76/Kpts-II/2001 merupakan produk hukum yang berupa “Keputusan” (Beschikking) yang bersifat internal sehingga tidak berlaku secara umum (keluar) atau tidak berdampak hukum keluar, akibatnya secara hukum tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang berimplikasi pada perbuatan pidana. Surat Kepmenhut No. 76/Kpts-II/2001 tersebut hanyalah merupakan “Penunjukan” (tahapan awal) yang merupakan tahap awal untuk melakukan tahapan-tahapan berikutnya dalam proses PENGUKUHAN kawasan hutan. Jadi Kepmenhut tersebut belum menentukan adanya Kawasan Hutan yang final dan definitive. Bahwa secara teoritis adanya kawasan hutan yang definitive itu ditandai dengan adanya penetapan dari Menteri Kehutanan sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas maka menurut hemat Penasihat Hukum Terdakwa, unsur dalam kawasan hutan adalah tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 disebutkan bahwa pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan melalui : a. penunjukan kawasan hutan; b. Penetapan batas kawasan hutan; c. Pemetaan kawasan hutan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, inventarisasi hak-hak pihak ketiga, pemancangan tanda batas sementara, pemancangan dan pengukuhan tanda batas defenitif ;
Menimbang, bahwa Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 76/ Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi Sumatera Selatan telah melakukan penunjukan terhadap kawasan hutan, meskipun belum dilakukan penata batasan, pemetaan kawasan, penunjukan kawasan hutan adalah bertujuan untuk Pengukuhan Hutan
Menimbang, bahwa Keputusan Mentri Kehutanan No. 76/ Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat baik terhadap internal maupun eksternal artinya jika pihak eksternal berhubungan dengan kehutanan maka ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Mentri Kehutanan berlaku terhadap diri orang tersebut oleh karena itu suatu Keputusan Menteri adalah mengikat secara umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli Didik Heramba berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. P-50/Menhut-II/2009 kawasan hutan telah mempunyai kekuatan hukum apabila telah ditunjuk dengan Keputusan Mentri apabila suatu Wilayah tertentu belum ada tata batas dan belum ditetapkan maka wilayah tersebut tetap dikategorikan sebagai Kawasan Hutan
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas unsur dalam Kawasan Hutan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Tanpa Ijin Menteri
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa sampai saat ini Terdakwa selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi belum memiliki persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan maupun izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dst....;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Ir H Abdillah Malyan, Direktur Operasi; saksi Bambang Windhuseno; saksi Ir Syafrullah Prabu; saksi Ir Mustav Sjab, para saksi menerangkan bahwa PT Batubara Bukit Kendi belum memiliki ijin prinsip atau ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ;
Menimbang, bahwa PT Batubara Bukit Kendi telah melakukan upaya untuk mendapatkan ijin pinjam pakai terhadap kawasan hutan yaitu :
Surat dari Mentri Pertambangan dan Energi ditujukan kepada Mentri Kehutanan tanggal 29 September 1997 No. 3628/201/M.DJP/1997 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksploitasi Bahan galian batubara dan pembangunan sarana penunjang dengan cara Pinjam Pakai di daerah Kabupaten Muara Enim dan Lahat Propinsi Sumatera Selatan atas nama PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero);
Surat dari PT Batubara Bukit Kendi ditujukan kepada Bupati Muara Enim tanggal 7 Januari 2005 perihal rekomendasi pengurusan ijin pinjam pakai Kawasan Hutan;
Surat dari PT Batubara Bukit Kendi ditujukan kepada Badan Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan tanggal 28 Februari 2005 No.03/DU-BBK/SRT/II/2005 perihal pengurusan ijin pinjam pakai Kawasan Hutan;
Surat dari PT Batubara Bukit Kendi ditujukan kepada Mentri Kehutanan tanggal 03 April 2006 No.08 A/DU-BBK/SRT/IV/2006 perihal Permohonan ijin pinjam pakai Kawasan Hutan untuk penambangan batubara dan sarana jalan angkutan ;
Surat dari PT Batubara Bukit Kendi ditujukan kepada Kepala Pusat Wilayah Pengelolaan Kawasan Hutan tanggal 23 Maret 2007 No.19/DP-BBK/SRT/III/2007 perihal Penyampaian berkas perijinan dalam Permohonan izin pakai Kawasan Hutan An PT Batubara Bukit Kendi di Propinsi Sumatera Selatan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Ir H Abdillah Malyan, Direktur Operasi; saksi Bambang Windhuseno; saksi Ir Syafrullah Prabu; saksi Ir Mustav Sjab, para saksi menerangkan bahwa PT Batubara Bukit Kendi telah melakukan pengurusan ijin prinsip atau ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan tetapi sampai pada saat dilakukan police line oleh tim Tipiter V Bareskrim Mabes Polri terhadap PT Batubara Bukit Kendi, ijin tersebut belum juga diterbitkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa PT Batubara Bukit Kendi pernah mendapat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
Oleh Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan pada tanggal 17 Pebruari 2005 dengan surat nomor S.87/VII-KP/2005.
2, Oleh Ditjen Planologi Kehutanan RI Kedua pada tanggal 27 Agustus 2009 dengan Surat No.S.600/Menhut-VII/PKH/S009;
Oleh Bupati Muara Enim pada tanggal 14 Januari 2010 dengan surat No. 552/14/Hut/201;
Inti dari surat tersebut adalah perintah kepada PT Batubara Bukit Kendi untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan di Provinsi Sumatera Selatan sampai ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan selesai diproses;
Menimbang, bahwa terhadap surat teguran dari Baplan Dephut tanggal 17 Pebruari 2005 tersebut, PT Batubara Bukit Kendi melalui Direktur Utama pada saat itu Sdr. Munandar Sai Sohar telah melaporkan kepada Bupati Muara Enim (pada waktu itu) dijabat oleh Sdr. Kalamuddin (Alm.) yang kemudian meneruskan kepada Gubernur Sumatera Selatan ;
Menimbang, bahwa Bupati Muara Enim dengan surat No. 522/0491/I/2005 tertanggal 18 Maret 2005 mengirim surat tersebut kepada Mentri Kehutanan dengan inti untuk memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksploitasi penambangan batubara a.n PT Batubara Bukit Kendi dan menangguhkan perintah penghentian sementara kegiatan penambangan PT Batubara Bukit Kendi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Planologi;
Menimbang, bahwa Gubernur Sumatera Selatan mengirim surat kepada Mentri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 26 November 2005 No.522/4593/I/2005 perihal Rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan batubara atas nama PT Batubara Bukit Kendi
Menimbang, bahwa walaupun PT Batubara Bukit Kendi telah ditegur oleh Badan Planologi untuk menghentikan sementara kegiatan eksploitasi tetapi PT Batubara Bukit Kendi tetap melanjutkan kegiatan penambangan karena menurut Terdakwa banyak pihak yang akan dirugikan antara lain tenaga kerja, pihak ketiga yang melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Batubara Bukit Kendi dan tidak akan memberikan konstribusi terhadap masyarakat setempat dan Negara sambil menunggu proses ijin pinjam pakai selesai di Departemen Kehutanan ; maka pertimbangan sosial kemasyarakatan, PT Batubara Bukit Kendi tetap melanjutkan kegiatan eksploitasi batubara sambil menunggu ijin pinjam pakai kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan;
Menimbang, bahwa sampai pada hari Kamis tanggal 18 Pebruari 2010 pada saat Tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan PT Batubara Bukit Kendi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanggung Agung Kabupaten Muara Enim, ternyata PT Batubara Bukit Kendi belum juga memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menganggap unsur tanpa ijin menteri dianggap berlaku secara mutatis mutandis terhadap dalil-dalil dalam pembahasan unsur melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dan unsur di dalam kawasan hutan, sehingga Penasihat hukum Terdakwa menganggap unsur tanpa ijin menteri tidak terbukti dan karenanya patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada halaman 127 sampai dengan halaman 129 telah menjabarkan secara gamblang kronologis tentang masalah perizinan PT Batubara Bukit Kendi yang dibagi atas : 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan ; 2. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 41 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa tidak diterbitkannya izin pinjam pakai bukanlah merupakan kesalahan Terdakwa Ir. Munandar alias Munandar sai Sohar selaku Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi, namun belum diketahui dengan jelas alasan-alasan tentang belum keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan dst. ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa beranggapan terhadap izin-izin kegiatan eksploitasi tambang batubara adalah sah, baik menurut Undang-Undang yang berlaku dibidang pertambangan maupun berdasarkan PERPU No. 1 Tahun 2004 khususnya pasal 83 A yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2004, izin yang dimiliki PT Batubara Bukit Kendi masih berlaku sehingga tidak diperlukan izin prinsip maupun ijin pinjam pakai kawasan hutan dalam melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 83 A Undang-Undang No. 19 tahun 2004 yang berbunyi “semua perizinan atau perjanjian dibidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian yang dimaksud”
Menimbang, bahwa ahli Prof DR Ir Abrar Saleng berpendapat Pasal 83 A adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap ijin-ijin Kuasa Pertambangan dikawasan hutan yang sudah ada sebelum Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tidak dicabut sampai berakhirnya jangka waktu Kuasa Pertambangan.
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan bahwa keluarnya pasal 83 A Undang-Undang No. 19 tahun 2004 adalah untuk mempertegas kedudukan ijin-ijin yang berkaitan dengan pertambangan yang dikeluarkan oleh mentamben sebelum lahirnya undang-undang No. 41 Tahun 1999 tetapi mengenai ijin pinjam pakai kawasan hutan adalah tetap wajib bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan dikawasan hutan ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yaitu Menteri Kehutanan dan Menteri Pertambangan dikenal ijin pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat administratif, terhadap ijin tersebut ternyata PT Batubara Bukit Kendi belum juga memilikinya sehingga dengan diberlakukannya Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur tentang ijin prinsip dan ijin pinjam pakai kawasan hutan yang pengaturannya tidak lagi bersifat administratif melainkan berubah menjadi sanksi pidana maka PT Batubara Bukit Kendi harus memilikinya terlebih dahulu untuk melakukan kegiatan penambangan batubara di dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan/ pledoi Penasihat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan atau ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur dalam tanpa ijin menteri telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan terpenuhinya seluruh unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut menimbulkan pertanyaan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa PT.Batubara Bukit kendi mulai melakukan kegiatan penambangan berupa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi dari tahun 1997 sampai dengan dihentikan oleh mabes Polri padad tanggal 18 Februari 2010 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1550.K/2014/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (KW97PP0146) yang menetapkan memberikan kuasa pertambangan eksploitasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun kepada PT Bukit Asam Tbk atas wilayah KW97PP0146 seluas 881, 70 Hektar yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 120.K/201/MPE/1998 tanggal 10 Pebruari 1998 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan, PT Bukit Asam Tbk kemudian memindahkan kuasa pertambangan KW97PP0146 seluas 881, 70 Hektar di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan kepada PT Batu Bara Bukit Kendi yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.
Menimbang, bahwa telah terbukti PT Batubara Bukit Kendi sejak tahun 1997 sampai dengan dihentikan oleh mabes Polri pada tanggal 18 Februari 2010 telah melakukan kegiatan penambangan berupa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi dikawasan hutan tanpa dilengkapi ijin pinjam pakai hutan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut membuktikan pula PT Batubara Bukit Kendi dari tahun 1997 hingga tanggal 18 Februari 2010 telah melakukan satu tindak pidana melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa batubara di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri;
Menimbang, bahwa pada uraian unsur-unsur pidana baik antara Penuntut Umum; Penasihat Hukum dan Majelis sependapat bahwa perbuatan melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa batubara di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri; tidak dapat dilakukan secara orang perorangan tetapi hanya dapat dilakukan oleh suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dilandasi kesepahaman tersebut maka telah disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana tesebut adalah badan hukum dalam kasus ini PT Batubara Bukit Kendi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 5 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yang disebut Direksi adalah Organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diliuar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Menimbang, bahwa sesuai Akta Notaris Sutjipto, No. 119 tanggal 21 Oktober 1996 Anggaran Dasar PT Batubara Bukit Kendi pada pasal 10 ayat (1) menegaskan Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih apabila diangkat sebih dari seorang Direktur maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama;
Menimbang, bahwa menimbulkan pertanyaan kembali siapa yang dimaksud dengan PT Batubara Bukit Kendi karena sebagai badan hukum harus ada seseorang yang dapat dijadikan personifikasi dari Badan Hukum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mempersonifikasikan PT Batubara Bukit kendi kepada Ir. Munandar alias Munandar Sai Sohar selaku Direktur Utama PT. Batubara Bukit Kendi dari tanggal 14 Januari 2003 sampai dengan tanggal 14 Januari 2008 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Batubara Bukit Kendi Nomor 2 tanggal 5 Mei 2004 dihadapan Notaris Tahir Kamili,SH,MH,Mkn, yang mempunyai tugas memimpin dan menjalankan koorporasi, mengkoordinasikan tugas-tugas untuk mengatur kegiatan operasi produksi dan keuangan yang masing-masing dibawah Direktur, serta mempertanggungjawabkan laporan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
Menimbang, bahwa tugas-tugas Ir Munandar alias Munandar Sai Sohar selaku Direktur Utama telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. Batubara Bukit Kendi selaku Direktur Utama tentunya terdakwa mendapatkan hak-haknya berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang telah digariskan oleh perusahaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas hubungan antara PT Batubara Bukit Kendi dengan Ir Munandar alias Munandar Sai Sohar adalah merupakan hubungan perjanjian kerja dimana PT Batubara Bukit Kendi sebagai badan hukum privat mengatur tugas-tugas yang dituangkan dalam AD/ART dan untuk tugas yang dilakukannya terdakwa mendapat gaji yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Batubara Bukit Kendi tangggal 14 Januari 2008 terdakwa Ir Munandar alias Munandar Sai Sohar telah menyerahkan Jabatannya sebagai Direksi (Direktur Utama) kepada Ir Mustav Sjab;
Menimbang, bahwa sejak terjadinya serah terima jabatan tersebut mengakibatkan hubungan kerja antara terdakwa dengan PT Batubara Bukit Kendi putus;
Menimbang, bahwa telah terbukti PT Batubara Bukit Kendi sejak tahun 1997 sampai dengan dihentikan oleh mabes Polri pada tanggal 18 Februari 2010 telah melakukan kegiatan penambangan berupa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi dikawasan hutan tanpa dilengkapi ijin pinjam pakai hutan;
Menimbang, bahwa PT. Batubara Bukit Kendi telah beroperasi sejak tahun 1997 sampai dengan dihentikan oleh pihak mabes Polri tanggal 18 Februari 2010 telah mengalami masa periodesasi kepemimpinan direksi yaitu 1. Masa Yusril Ibadi (periode 1998-2003), 2. Masa Ir. Munandar alias Munandar Sai Sohar (periode 2003-2008) dan 3. Masa Ir.Mustav Sjab (periode 2008-2013).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara yang sama telah menghadapkan terdakwa. Atas nama terdakwa Ir. Mustav Sjab dengan nomor perkara No.149/Pid.B/2010/PN.ME dan 2. Atas nama terdakwa Ir. Munandar alias Munandar sai Sohar ; sesuai dengan periode kepemimpinan masing-masing terdakwa di PT Batubara Bukit Kendi;
Menimbang, bahwa oleh karena PT Batubara Bukit Kendi dari tahun 1997 hingga tanggal 18 Februari 2010 telah melakukan satu tindak pidana melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa batubara di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri dan berkaitan pula dengan prinsip “terhadap satu tindak pidana hanya dapat dijatuhi hukuman satu kali kepada pelakunya” ;
Menimbang, bahwa jika memperhatikan dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa para direktur Utama sesuai masa periode kepemimpinannya maka untuk satu tindak pidana dapat dijatuhi hukuman beberapa kali; dengan demikian memperlihatkan kekeliruan Penuntut Umum mendakwa terdakwa berdasarkan masa periode kepemimpinan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana tersebut dilakukan oleh Badan Hukum bukan oleh orang perorang dan terdakwa Ir Munandar alias Munandar Sai Sohar telah menyerahkan tanggung jawabnya sebagai Direktur Utama pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa maka sejak saat itu hubungan perjanjian kerja terputus dan terdakwa secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena seluruh pekerjaannya untuk dan atas kepentingan Perseroan telah berakhir;
Menimbang, bahwa dengan telah diserahkannya tanggung jawab sebagai Direktur Utama maka segala tindakan yang mengatasnamakan PT. Batubbara Bukit kendi tanggung jawabnya beralih pula kepada kepengurusan direksi yang baru dengan demikian Ir Munandar alias Munandar Sai Sohar tidak dapat lagi diminta pertanggungjawabannya terhadap tindak melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang berupa batubara di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri yang dilakukan oleh PT Batubaara Bukit Kendi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum terbukti namun kepada Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana maka Terdakwa haruslah di lepaskan dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya haruslah untuk segera di pulihkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka terdakwa harus pula dibebaskan membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat, ketentuan Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 191 ayat (2) dan (3) KUHAP dan pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ir. Munandar alias Munandar Sai Sohar terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada diri terdakwa ;
Melepaskan Terdakwa Ir. Munandar alias Munandar sai Sohar tersebut dari segala tuntutan hukum ( ontslag van alle rechtvervolging ) ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit grader Type : 14 H (paket G 14.R) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 01-12-2003 s/d 30-11-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit Buldozer D65P (paket G-30) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 06-12-2003 s/d 05-12-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat excavator 345 BK Merk, Caterpillar (paket H-07) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 05-08-2004 s/d 04-08-2006), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat excavator 345 BK Merk, Caterpillar (paket H-24) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : ( 24 bulan periode ; 21-02-2005 s/d 20-02-2007), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 2 Unit Buldozer D7G dan 1 unit Buldozer D-8R (paket G-22) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV Musi Rawas (Tanjung Enim), masa berlaku perjanjian : (1 unit D7G : 13-08-2003 s/d 12-08-2005) (1 unit D7G : 16-09-2003 s/d 15-09-2005) (1 unit D8R : 01-10-2003 s/d 31-09-2005), perjanjian sewa No.005/K/PT.BBK/2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang pekerjaan alat rental motor grader, Buldozer DR8, D65SP, dan Exavator PC-400 (paket J37) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental alat Buldozer D-8 Merk Caterpillar (paket H-10) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), masa berlaku perjanjian : (01-07-2004 s/d 31-05-2005), Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 (satu) unit motor grader dan 2 unit light tower (paket G-12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Ulimanitra (Palembang), masa berlaku perjanjian : ( D&R : 01-10-2003 s/d 31-09-2005) EXC.330 : 02-07-2003 s/d 01-07-2005, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 20 unit Dimp Truck merk Nissan CWB & Isuzu CXZ 81 N (paket H23) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Riconaba Abadi (Jakarta), masa berlaku perjanjian : 12-01-2005 s/d 11-01-2007, 30-04-2005 s/d 29-04-2007, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 1 unit Exavator type 345 BL , 01 Unit exapator PC-400 dan 1 unit excavator PC-650 (paket J12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Riconaba Abadi (Jakarta), masa berlaku perjanjian : 12-04-2006 s/d 11-04-2008, 12-04-2006 s/d 11-04-2007, Perjanjian jasa pemborongan pekerjaan drilling / Blasting di tambang PT.Batubara Bukit Kendi (paket J15) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan PT.Pindad.(Persero) (Bandung), masa berlaku perjanjian : 12-04-2006 s/d 11-01-2007, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental 20 unit Dimp Truck merk Nissan CWB (paket F-26) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 18-09-2002 s/d 17-09-2004, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental Dump Truck merk Hino (paket H-12) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 20-05-2004 s/d 19-05-2006, Perjanjian sewa menyewa tentang pekerjaan rental Dump Truck merk Hino (paket H-15) antara PT Batubara Bukit Kendi (Tanjung Enim) dengan CV.Besar Cipta Karya (Semarang), masa berlaku perjanjian : 05-11-2004 s/d 4-11-2006
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara
Asli nota dinas Nomor : 263/K.PTB-BBK/ND/VIII/2004 tanggal 13 Agustus 2004, Perihal Executive Summary bulan Juli dari Ka. Penambangan kepada Direktur Operasi/Produksi dengal Lampiran 1 (satu) berkas, Executive Summary satuan kerja : Penambangan status : 31 juli 2004, Produksivitas rata-rata bulan Juli 2004, Produktifitas Tambang Blok III Bulan Juli 2004, Realisasi jam jalan Atau Vs Rkap 2004 atau Periode : Juli 2004, MA Jam jalan Dump truck CV.BCKA Periode : Juli 2004, Rencana Vs Realisasi Praduksi/ pengiriman batubara dari tanah tahun 2004, Rencana Vs Realisasi Praduksi pengiriman batubara dari tanah tahun 2004,
Dikembalikan kepada PT. Bukit Asam melalui BAMBANG WINDHUSENO
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Direksi PT Batubara Bukit Kendi Nomor : /BBK-SERTIJAB/I/2008 tanggal 21 Januari 2008, 1 (satu) lembar Exemplar Memori Jabatan Direksi PT.Batubara Bukit Kendi tanggal 21 Januari 2008, 1 (satu) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor : 01/DU-BBK/SRT/I/2005 tanggal 7 Januari 2005, 2 (dua) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor : 03/DU-BBK/SRT/II/2005 tanggal 28 Februari 2005, 1 (satu) lembar Surat Pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Penambangan Batubara dan Saranan Jalan Angkutan an. PT.Batubara Bukit Kendi Nomor : 08.A/DU-BBK/SRT/IV/2006 tanggal 3 April 2006,
Dikembalikan kepada PT. Bukit Asam melalui RAEKAN
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada hari : SENIN Tanggal 20 DESEMBER DUA RIBU SEPULUH Oleh kami : ROSMINA, SH. MH Selaku Hakim Ketua, RACHMAWATY, SH, WIJAWIYATA, SH, HARIES S.LUBIS, SH dan M.FIRMAN AKBAR, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 22 DESEMBER DUA RIBU SEPULUH dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh : RACHMAWATY, SH, WIJAIYATA, SH, HARIES S.LUBIS, SH dan M.FIRMAN AKBAR, SH Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh M. RUSLAN, SH dan DENCEK Panitera dan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Enim, dihadiri oleh MERIYATI, SH. M.NA’IMULLAH, SH. DENNY AGUSTIAN, SH, FITRIANSYAH AKBAR, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim, dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rachmawaty, SH Rosmina, SH.MH
Wijawiyata,SH
Haries S Lubis, SH
M.Firman Akbar, SH
Panitera/Panitera Pengganti,
M. Ruslan, SH
Dencek