438/Pid.Sus/2016/PN.Kendari
Putusan PN KENDARI Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Kendari
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TITING SURYANA SARANANI, SP binti TUNA SARANANI alias TI’E SARANANI
MENGADILI 1. Menyatakaan bahwa terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP Binti TUNA SARANANI Alias TI’E SARANANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik dengan menggunakan informasi dan/atau dokumen elektronik” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP Binti TUNA SARANANI Alias TI’E SARANANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 3. Menetapkan bahwa terhadap pidana penjara tersebut, terdakwa tidak perlu menjalaninya kecuali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone jenis Blackberry Gemini warna hitam tipe 8520 dengan nomor imei 358408.093217.3 beserta memory card 2 GB merek Sandisk jenis micro SD warna hitam ; - 1 (satu) lembar print out tulisan yang dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ; - 1 (satu) buah flash disk merek winstor kapasitas 8 (delapan) GB warna biru hitam yang berisikan back up data tulisan yang telah dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 438/ Pid.Sus / 2016 / PN.Kdi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendari yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama lengkap : TITING SURYANA SARANANI, SP binti TUNA SARANANI alias TI’E SARANANI
Tempat lahir : Kendari
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/ 2 Desember 1969
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Mayjend S. Parman No. 92 Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : Sarjana
Terdakwa dalam persidangan atas perkaranya didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu MUHAMMAD ARDI HAZIM, SH, HASRUN, SH, HENDRO KUSUMA JAYA, SH, L.M. RUSLAN AFFANDY, SH, TOMMY T. RAMBA, SH.MH, EDDY HARLIADI, SH.MH, AQIDATUL AWWAMI, SH. dan ISNAYANTI, SH.MH. Kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum /Konsultan Hukum dari ARDI HAZIM LAW OFFICE 7 PARTNER beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan Lorong Meohai I Nomor 6 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dan bertindak selaku Penasehat Hukum terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 29 Nopember 2016 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan dalam Buku Register Nomor : 523/Pid/XII/2016/PN.Kdi tanggal 05 Desember 2016.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan Penahanan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han./46/X/2014/Dit Reskrimsus Tanggal 23 Oktober 2014, ditahan sejak tanggal 23 Oktober 2014– 11 Nopember 2014.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-212/T-7/Euh.2/11/2016 Tanggal 28 Nopember 2016, ditahan sejak tanggal 28 Nopember 2016 – 17 Desember 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, berdasarkan Penetapan Nomor : 399/Pen.Pid/2016/PN.Kdi Tanggal 29 Nopember 2016, ditahan sejak tanggal 29 Nopember 2016 s/d tanggal 28 Desember 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, berdasarkan Penetapan Nomor : 438/Pen.Pid/2016/PN.Kdi Tanggal 22 Desember 2016, dialihkan penahanannya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua pengadilan Negeri Kendari berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor 399/Pen.Pid/2016/PN.Kdi. Tanggal 19 Desember 2016, ditahan sejak tanggal 29 Desember 2016 – 26 Februari 2017.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara ;
Setelah mencermati surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-203/RP-9/EUH.2/11/2016 Tanggal 28 Nopember 2016.
Setelah mencermati Surat Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Setelah mencermati jawaban Penuntut Umum atas Surat Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa.
Setelah membacakan Putusan Sela Nomor : 438/Pid.Sus/2016/PN.Kdi. Tanggal 22 Desember 2016 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa ;
Setelah mencermati barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Tuntutan dalam perkara ini dengan amar :
Menyatakaan terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP Binti TUNA SARANANI Alias TI’E SARANANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik dengan menggunakan informasi dan/atau dokumen elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP Binti TUNA SARANANI Alias TI’E SARANANI selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan di Rumah Tahanan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone jenis Blackberry Gemini warna hitam tipe 8520 dengan nomor imei 358408.093217.3 beserta memory card 2 GB merek Sandisk jenis micro SD warna hitam ;
1 (satu) lembar print out tulisan yang dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ;
1 (satu) buah flash disk merek winstor kapasitas 8 (delapan) GB warna biru hitam yang berisikan back up data tulisan yang telah dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mencermati Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan uraian dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP binti TUNA SARANANI alias TI’E SARANANI pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekitar pukul 08.18 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di account grup facebook SULTRA WATCH yang salah satu admin/pengelolanya beralamat di Jl. Sao-Sao No. 28 Kel. Bende Ke. Kadia Kota Kendari atau disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri kendari berwenang mengadili dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula dari adanya permintaan dari SUKMAWATI, SH. kepada terdakwa untuk memediasi persoalannya dengan LAODE RAHMAT, S.IP. namun karena terdakwa tidak mengenal LAODE RAHMAT kemudian terdakwa pada telpon seluler miliknya menulis atau mengetik kata-kata “tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......
Tulisan atau ketikan kata-kata yang dibuat terdakwa tersbut kemudian melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa diungah di account facebook SULTRA WATCH pada hari Minggu tanggal 1 September 201 pukul 8.08 Wita sehingga tulisan atau kata-kata tersebut dapat diakses, dibaca dan dicetak oleh pengguna facebook yang tergabung dalam grup sultra watch yang beranggotakan 42.175 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima) account.
Bahwa tulisan yang diunggah di account group facebook SULTRA WATCH kemudian dibaca LAODE RAHMAT, S.IP pada hari Senin tanggal 2 September 2013 dirumah kawannya bernama SABARUDDIN di Komplek Perumahan Dosen Blok F Kelurahan Kambu Kota Kendari dan dari informasi kawan-kawannya LA ODE RAHMAT, S.IP. mengetahui kalau pemilik account facebook TI’E SARANANI adalah terdakwa.
Bahwa oleh karena tidak menerima isi kata-katanya yang diunggah di account group facebook SULTRA WATCH tersebut, kemudian LA ODE RAHMAT, S.IP. mendatangi rumah terdakwa hendak menanyakan siapa yang menulis perkataan tersebut di account facebook terdakwa, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa yang menulis hak tersebut adalah terdakwa sendiri, dan terdakwa mengatakan kalau itu adalah haknya untuk menulis dan tidak ada orang lain yang melarangnya, kemudian terdakwa mengatakan kalau tidak terima dengan tulisan terdakwa tersebut lapor saja sama Polisi, sehingga atas dasar hal tersebut LA ODE RAHMAT merasa keberatan dan mengadukan ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP binti TUNA SARANANI alias TI’E SARANANI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengerti dan memahami maksudnya dan mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut dengan alasan pokoknya bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena :
Dakwaan Tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat baik dalam surat dakwaan maupun selama dalam tahap penyidikan
Pembuatan surat dakwaan dilakukan Penuntut Umum secara menyimpang dari hasil penyidikan sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.
Dan atas alasan diatas, Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan yang amarnya berbunyi :
Menyatakan eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa dapat diterima
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak dapat diterima
Menetapkan Perkara A.n. Terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP binti TUNA SARANANI alias TI’E SARANANI, dicoret dari register perkara pidana
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan
Membebankan biaya perkara kepada Negara
Menimbang bahwa atas Nota Keberatan Penasehat Hukumnya Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula memberikan jawabannya dan mengemukakan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh saudara Penasehat Hukum dan dijadikan dasar dalam eksepsinya tidak tepat dan patut kiranya untuk dikesampingkan dan mohon agar Pengadilan Negeri Kendari memutuskan :
Menolak eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa ;
Menerima Dakwaan dan pendapat Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa.
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP binti TUNA SARANANI alias TI’E SARANANI tersebut.
Menimbang bahwa dengan mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nota Keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa serta jawaban Penuntut Umum atas Nota Keberatan Penasehat Hukum Para Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan selanya dengan amar :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 438/Pid.Sus/2016/PN.Kdi atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah pula mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu :
1. Saksi LA ODE RAHMAT, S.IP. setelah mengucapkan sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekitar pukul 08.18 Wita dalam account grup facebook SULTRA WATCH yang salah satu admin/pengelolanya beralamat di Jl. Sao-Sao No. 28 Kel. Bende Ke. Kadia Kota Kendari, terdakwa telah menuliskan melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa kata-kata ““tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......”
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai salah satu aktivis di Kota Kendari.
Bahwa Tulisan atau ketikan kata-kata yang dibuat terdakwa tersbut kemudian melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa diungah di account facebook SULTRA WATCH pada hari Minggu tanggal 1 September 201 pukul 8.08 Wita sehingga tulisan atau kata-kata tersebut dapat diakses, dibaca dan dicetak oleh pengguna facebook yang tergabung dalam grup sultra watch yang beranggotakan 42.175 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima) account.
Bahwa saksi membaca tulisan yang diunggah di account group facebook SULTRA WATCH pada hari Senin tanggal 2 September 2013 dirumah kawan saksi bernama SABARUDDIN di Komplek Perumahan Dosen Blok F Kelurahan Kambu Kota Kendari dan dari informasi kawan-kawan saksi, mengetahui kalau pemilik account facebook TI’E SARANANI adalah terdakwa.
Bahwa saksi tidak menerima isi kata-katanya yang diunggah di account group facebook SULTRA WATCH tersebut dan saksi mendatangi mendatangi rumah terdakwa hendak menanyakan siapa yang menulis perkataan tersebut di account facebook terdakwa, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa yang menulis hak tersebut adalah terdakwa sendiri, dan terdakwa mengatakan kalau itu adalah haknya untuk menulis dan tidak ada orang lain yang melarangnya.
Bahwa saksi berkeberatan atas tulisan yang menyatakan saksi “GIGOLO” karena saksi bukan seorang gigolo dan mengadukan ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa saksi sudah saling memaafkan dengan terdakwa dan memahami maksud terdakwa menulis tersebut bukan untuk melecehkan saksi namun berkaitan dengan urusan pribadi saksi dengan teman saksi yang bernama sukmawati.
Bahwa sekarang saksi sudah tidak berkeberatan lagi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya.
2. Saksi SYURAH HANDAYANI, setelah mengucapkan sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa maupun saksi korban LA ODE RAHMAT.
Bahwa pada hari dan bulan serta tahun yang saksi sudah tidak dapat diingat lagi karena sudah sangat lama, dalam account grup facebook SULTRA WATCH yang salah satu admin/pengelolanya beralamat di Jl. Sao-Sao No. 28 Kel. Bende Ke. Kadia Kota Kendari, terdakwa telah menuliskan melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa kata-kata yang sangat panjang namun pokoknya menyatakan saksi LA ODE RAHMAT sebagai gigolo di Kota Kendari.
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi LA ODE RAHMAT bukan seorang gigolo.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya.
3. Saksi MUHAMMAD ICHSAN Alias ICANGKULI, setelah mengucapkan sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa maupun saksi korban LA ODE RAHMAT.
Bahwa saksi adalah salah admin account Facebook Sultra Watch.
Bahwa tugas saksi sebagai admin adalah memantau atau mengawal forum diskusi untuk selalu berada dalam koridor visi misi Sultra Watch dengan cara menegur dan menghapus postingan yang tidak sesuai visi misi serta menerima serta mengeluarkan member.
Bahwa terdakwa terdaftar sebagai member dalam account grup Sultra Watch dengan accoun Ti’e Saranani.
Bahwa saksi mengetahui adanya postingan yang dibuat oleh terdakwa yang ditujukan kepada saksi La Ode Rahmat, setelah dipanggil oleh pihak Kepolisian sebagai saksi,
Bahwa dari postingan terdakwa tersebut, memang terdapat kata-kata yang menyatakan saksi LA ODE RAHMAT sebagai gigolo.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ada masalah dengan saksi LA ODE RAHMAT karena terdakwa pernah mengadvokasi SUKMAWATI dengan saksi LAODE RAHMAT agar permasalahannya diselesaikan secara adat namun pada waktu itu tidak berhasil diselesaikan.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan ahli dalam perkara ini dan telah didengar keterangannya sebagai berikut :
1. Keterangan ahli RAHMAWATI, SS. M.Hum. setelah mengucapkan sumpah menerangkan :
Bahwa saksi adalah pembantu pimpinan dengan tugas pokok sebagai Pengkaji bahasa dan sastra, Peneliti bahasa dan Pembinaan bahasa Indonesia dan pelestraian bahasa daerah.
Bahwa ahli telah melihat postingan-postingan terdakwa yang diberikan oleh pihak Polda Sultra dalam account Facebook Sultra Watch dengan kalimat-kalimat : ““tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......”
Bahwa setelah melihat postingan etrsebut, ahli menilai pernyataan tersebut mempunyai nilai negatif karena kata-kata tersebut telah menyudutkan korban serta menyinggung harga diri LA ODE RAHMAT karena mengakibatkan rasa malu dan sakit hati serta dapat menjatuhkan derajat dan martabat saksi korban.
Bahwa dengan termuatnya dalam account facebook, dapat menggiring opini publik untuk memberi penilaian negatif terhadap saksi korban.
2. Keterangan ahli DEDEN IMADUDIN SOLEH, SH. setelah mengucapkan sumpah menerangkan :
Bahwa ahli memiliki keahlian di bidang hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan saat ini menjabat sebagai staf Subbag Penelaahan dan Bantuan Hukum dan Kerjasama Setditjen Aplikasi Informasi Kemkominfo RI dengan tugas menganalisis dan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan keterangan ahli dibidang Informatika.
Bahwa ahli telah melihat postingan-postingan terdakwa yang diberikan oleh pihak Polda Sultra dalam account Facebook Sultra Watch dengan kalimat-kalimat : ““tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......”
Bahwa tulisan tersebut termasuk transaksi elektronik sesuai definisi transaksi elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa tulisan yang dibuat oleh terdakwa dalam account facebook Sultra Watch memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008.
Menimbang bahwa untuk mendapatkan keterangan yang berimbang, Majelis Hakim telah pula mendengar keterangan terdakwa dan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya permintaan dari SUKMAWATI, SH. kepada terdakwa untuk memediasi persoalannya dengan LAODE RAHMAT, S.IP.
Bahwa karena terdakwa tidak mengenal LAODE RAHMAT kemudian terdakwa pada telpon seluler miliknya menulis atau mengetik kata-kata “tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......
Bahwa tulisan atau ketikan kata-kata yang dibuat terdakwa tersebut kemudian melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa diungah di account facebook SULTRA WATCH pada hari Minggu tanggal 1 September 201 pukul 8.08 Wita sehingga tulisan atau kata-kata tersebut dapat diakses, dibaca dan dicetak oleh pengguna facebook yang tergabung dalam grup sultra watch yang beranggotakan 42.175 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima) account.
Bahwa saksi LA ODE RAHMAT, S.IP. pernah mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan siapa yang menulis perkataan tersebut di account facebook terdakwa, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa yang menulis hak tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa tujuan terdakwa menulis di account facebook Sultra Watch semata-mata untuk memancing terdakwa agar datang kepada terdakwa untuk menyelesaikan permasalahannya dengan SUKMAWATI, SH. yang terdakwa advokasi.
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi LAODE RAHMAT dan telah saling memaafkan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone jenis Blackberry Gemini warna hitam tipe 8520 dengan nomor imei 358408.093217.3 beserta memory card 2 GB merek Sandisk jenis micro SD warna hitam ;
1 (satu) lembar print out tulisan yang dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ;
1 (satu) buah flash disk merek winstor kapasitas 8 (delapan) GB warna biru hitam yang berisikan back up data tulisan yang telah dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ;
Dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana kesemuanya mengenal serta membenarkannya.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang baukti serta dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta hukum berupa :
Bahwa benar terdakwa pada telpon seluler miliknya menulis atau mengetik kata-kata “tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......
Bahwa benar tulisan atau ketikan kata-kata yang dibuat terdakwa tersebut kemudian melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa diungah di account facebook SULTRA WATCH pada hari Minggu tanggal 1 September 201 pukul 8.08 Wita sehingga tulisan atau kata-kata tersebut dapat diakses, dibaca dan dicetak oleh pengguna facebook yang tergabung dalam grup sultra watch yang beranggotakan 42.175 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima) account.
Bahwa benar saksi LA ODE RAHMAT, S.IP. pernah mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan siapa yang menulis perkataan tersebut di account facebook terdakwa, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa yang menulis hak tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa benar tujuan terdakwa menulis di account facebook Sultra Watch semata-mata untuk memancing terdakwa agar datang kepada terdakwa untuk menyelesaikan permasalahannya dengan SUKMAWATI, SH. yang terdakwa advokasi.
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf kepada saksi LAODE RAHMAT dan telah saling memaafkan.
dan berdasarkan fakta-fakta hukum diatas selanjutnya akan dipergunakan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara tunggal dimana terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang
2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Ad. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa pengertian unsur setiap orang, dalam rangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subyek hukum, yaitu individu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang bahwa dalam perkara yang sedang disidangkan ini, terdakwa yang identitas Iengkapnya telah dibacakan pada awal persidangan dan telah pula dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa dan Majelis Hakim berpendapat terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang bahwa disamping itu sebagai subyek hukum terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan selama persidangan berlangsung juga didapat fakta bahwa dalam perbuatan terdakwa tidak didapat adanya alasan pemaaf mapun alasan pembenar yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan atas perbuatan terdakwa, sehingga jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah haruslah dihukum yang setimpal dengan perbuatannya namun untuk menyatakan terdakwa memenuhi unsur ini, Majelis Hakim menggantungkan pada pertimbangan unsur obyektif lainnya dari ketentuan ini, dalam artiannya jika unsur obyektif lainnya terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka unsur setiap orangpun harus dianggap terpenuhi oleh terdakwa dan demikian pula sebaliknya.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Menimbang bahwa untuk dapat dinyatakan terpenuhinya perbuatan terdakwa oleh unsur ini maka terdakwa harus terbukti melakukan perbuatan-perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang bersifat alternatif berupa :
1. Mendistribusikan dan atau ;
2. Mentransmisikan dan atau ;
3. Membuat ;
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (electrinic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan Dokumen eletronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, kirimkan, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer, atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Menimbang Bahwa pengertian Tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 adalah perbuatan melawan hukum atau tanpa memiliki alas hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan dan/ atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik tersebut.
Bahwa dalam unsur pencemaran terkandung 2 (dua) tindakan yang dilarang:
menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu (hal/ tindakan) dengan maksud yang jelas (kenlijk doel) supaya hal itu tersiar pada umum, atau
menyerang nama baik seseorang;
Menimbang Bahwa caranya untuk menyerang kehormatan seseorang itu adalah dengan menuduhkan sesuatu hal/ perbuatan. Yang dimaksud dengan sesuatu hal/ pebuatan tidak selalu harus merupakan suatu tindakan yang diuraikan secara terperinci mengenai kejadiannya serta uraian tempat dan waktunya. Cukuplah jika ia menyebutkan/ menyatakan suatu pergaulan, perangai, tindakan, keadaan dan lain sebagainya dari seseorang itu, yang dari pernyataan tersebut jelas dan mudah dapat disimpulkan suatu kelakuan tertentu.
Menimbang Bahwa maksud si pelaku untuk menyerang kehormatan/ nama baik seseorang tersebut ialah agar tersiar berita yang mencemarkan itu. Maksud itu harus mudah dimengerti orang, atau dengan perkataan lain maksudnya gamblang agar tersiar berita yang meresahkan itu dan Penyerangan kehormatan itu harus tertuju kepada seseorang, walaupun tidak harus secara tegas menyebut nama seseorang, namun orang-orang mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud dalam penyerangan kehormatan tersebut.
Menimbang bahwa bilamana pengertian diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara ini sebagaimana diterangkan saksi LAODE RAHMAT yang menerangkan bahwa :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 sekitar pukul 08.18 Wita dalam account grup facebook SULTRA WATCH yang salah satu admin/pengelolanya beralamat di Jl. Sao-Sao No. 28 Kel. Bende Ke. Kadia Kota Kendari, terdakwa telah menuliskan melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa kata-kata ““tadi malam sy nonton berita di SINDO TV SULTRA sy bangga ada sosok MUDA yg berbicara soal perbaikan daerah, menciptakan iklim yg sehat n bersih terutama pemerintahanx...dan terhindar dari korupsi... hanya sayang org muda yg berbicara itu tidak sesuai apa yg dia bicarakan dgn tindakan dalam tingkah lakux...krn sy yakin kalo dia jd pemimpin akan lebih parah ini daerah, skarang saja luar biasa dia...lihat sj untuk menaikan taraf hidupx dia ikut merusak alam, bermain diarea tambang (heran katax aktivis tp koq caruk marut di TAMBANG).... terus masalah moralitas, dia masih punya kasus oleh pacarx (sekarang mantan) yg terus perjuangkan hak dan kebiadaban si org muda ini malah kata dia biar ko lapor sm Tuhan tdk bs dibuktikan krn tidak ada bukti kita pernah melakukan keintiman....trus dari cerita ibu2 yg suka senam Aerobik, senam kebugaran....org muda ini adalah petualang SEX sbgi GIGOLO, hampir semua ibu2 dia sdh gauli istilahx ibu2 yg juga doyan maksiat miskol sj ini org atw SMS sj pasti dia balas n janjian ketemuan.... kira2 bisakah org spt ini berbicara kebaikan atau memperbaiki daerah????...dan setelah saya perhatikan pada layar tv ada tagline nama si orang muda itu : laode rahmat...mungkin ini org juga bernama odet rahmat....menyedihkan....org muda....generasi penerus kita....sedih se sedihx....psikiater tolong negaraku ini......”
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai salah satu aktivis di Kota Kendari.
Bahwa Tulisan atau ketikan kata-kata yang dibuat terdakwa tersbut kemudian melalui account facebook TI’E SARANANI milik terdakwa diungah di account facebook SULTRA WATCH pada hari Minggu tanggal 1 September 201 pukul 8.08 Wita sehingga tulisan atau kata-kata tersebut dapat diakses, dibaca dan dicetak oleh pengguna facebook yang tergabung dalam grup sultra watch yang beranggotakan 42.175 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh lima) account.
Bahwa saksi membaca tulisan yang diunggah di account group facebook SULTRA WATCH pada hari Senin tanggal 2 September 2013 dirumah kawan saksi bernama SABARUDDIN di Komplek Perumahan Dosen Blok F Kelurahan Kambu Kota Kendari dan dari informasi kawan-kawan saksi, mengetahui kalau pemilik account facebook TI’E SARANANI adalah terdakwa.
Bahwa saksi tidak menerima isi kata-katanya yang diunggah di account group facebook SULTRA WATCH tersebut dan saksi mendatangi mendatangi rumah terdakwa hendak menanyakan siapa yang menulis perkataan tersebut di account facebook terdakwa, yang kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa yang menulis hak tersebut adalah terdakwa sendiri, dan terdakwa mengatakan kalau itu adalah haknya untuk menulis dan tidak ada orang lain yang melarangnya.
Bahwa saksi berkeberatan atas tulisan yang menyatakan saksi “GIGOLO” karena saksi bukan seorang gigolo dan mengadukan ke Polda Sultra untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan keterangans saksi ini berkesesuaian pula dengan keterangan saksi SYURAH HANDAYANI sebagai pihak yang menyempaikan informasi adanya tulisan dalam accoun facebook SULTRA WATCH yang diunggah oleh terdakwa dalam accounnya atas nama TI’E SARANANI sehingga harus diterima sebagai sebuah fakta hukum.
Menimbang bahwa keterangan ahli RAHMAWATI, SS. M.Hum. sebagai ahli sebagai Pengkaji bahasa dan sastra, Peneliti bahasa dan Pembinaan bahasa Indonesia dan pelestraian bahasa daerah dan telah melihat postingan-postingan terdakwa yang diberikan oleh pihak Polda Sultra dalam account Facebook Sultra Watch tersebut, ahli menilai pernyataan tersebut mempunyai nilai negatif karena kata-kata tersebut telah menyudutkan korban serta menyinggung harga diri LA ODE RAHMAT karena mengakibatkan rasa malu dan sakit hati serta dapat menjatuhkan derajat dan martabat saksi korban dan dapat menggiring opini publik untuk memberi penilaian negatif terhadap saksi korban dan dihubungkan dengan keterangan ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. memiliki keahlian di bidang hukum Informasi dan Transaksi Elektronik dan saat ini menjabat sebagai staf Subbag Penelaahan dan Bantuan Hukum dan Kerjasama Setditjen Aplikasi Informasi Kemkominfo RI dengan tugas menganalisis dan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan keterangan ahli dibidang Informatika dan menerangkan bahwa tulisan tersebut termasuk transaksi elektronik sesuai definisi transaksi elektronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tulisan yang dibuat oleh terdakwa dalam account facebook Sultra Watch memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008.
Menimbang bilamana keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka merupakan sebuah fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa memenuhi pengertian pada Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 adalah perbuatan melawan hukum atau tanpa memiliki alas hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan dan/ atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik tersebut sehingga beralasan hukum untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya unsur obyektif dalam dakwaan tunggal ini maka unsur subyektifnya menjadi terpenuhi pula pada diri terdakwa sehingga terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan oleh perbuatan terdakwa maka beralasan hukum untuk menyatakan dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti .
Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya secara hukum dakwaan Tunggal tersebut dan memperhatikan alat-alat bukti yang dihadirkan dalam perkara ini, telah menimbulkan keyakinan pada Majelis Hakim akan kesalahan terdakwa, oleh karenanya patutlah kepada terdakwa dibebani pertanggungjawaban pidana.
Menimbang bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada seseorang terdakwa bila padanya tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan dalam persidangan atas perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan kedua alasan tersebut sehingga terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara tegas menyatakan bahwa ancaman pidananya berupa kumulasi atau alternatif antara pidana penjara dengan pidana denda dan dalam perkara ini serta dengan memperhatikan kwalitas perbuatan terdakwa serta akibat sosial yang diterima oleh saksi korban maka Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara atas kesalahannya tersebut tanpa perlu mengkumulasikan dengan pidana denda.
Menimbang bahwa penjatuhan pidana senantiasa berhubungan langsung dengan rasa keadilan baik bagi korban maupun terdakwa dan yang lebih penting lagi berkaitan dengan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata menjatuhkan nestapa kepada pelaku tetapi juga mengembalikan keseimbangan kosmos yang terganggu akibat adanyan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, oleh karenanya sebelum menjatuhkan pidana, sebagai pertimbangan keadilan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang bersumber dari individu terdakwa berupa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa disamping melanggar norma-norma hukum yang diberlakukan oleh negara, juga telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil pada saksi korban.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa masih dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa sopan dipersidangan.
Saksi korban tidak berkeberatan lagi atas perbuatan terdakwa dan memaafkan terdakwa.
Menimbang bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Majelis Hakim menetapkan untuk mengurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu maka sangat pantas kepadanya pula dihukum untuk membayar biaya perkara sebagaimana nantinya dalam amar putusan atas perkara ini.
Mengingat akan ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakaan bahwa terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP Binti TUNA SARANANI Alias TI’E SARANANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran nama baik dengan menggunakan informasi dan/atau dokumen elektronik”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa TITING SURYANA SARANANI, SP Binti TUNA SARANANI Alias TI’E SARANANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Menetapkan bahwa terhadap pidana penjara tersebut, terdakwa tidak perlu menjalaninya kecuali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone jenis Blackberry Gemini warna hitam tipe 8520 dengan nomor imei 358408.093217.3 beserta memory card 2 GB merek Sandisk jenis micro SD warna hitam ;
1 (satu) lembar print out tulisan yang dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ;
1 (satu) buah flash disk merek winstor kapasitas 8 (delapan) GB warna biru hitam yang berisikan back up data tulisan yang telah dibuat oleh saudari TITING SURYANA SARANANI pada acount Ti’e Saranani di grup Sultra Watch (SW) ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Kamis Tanggal 06 April 2017, oleh kami yaitu : A.A.GEDE SUSILA PUTRA, SH.M.HUM selaku Ketua Majelis Hakim, KELIK TRIMARGO, SH.MH. Dan ANDI ASMURUF, SH. Masing-masing bertindak selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HASANUDDIN, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri pula oleh HIJRAN SAFAR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
Ketua,
A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.M.HUM.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
1. KELIK TRIMARGO, SH.MH. 2. ANDI ASMURUF, SH.
PANITERA PENGGANTI,
H
Turunan Sah Sesuai Aslinya
Pengadilan Negeri Kendari
PANITERA
Hj. FAJRAH SUNUSI, SH
Nip. 19611110 198703 2 003
ASANUDDIN, SH.