484/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 484/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: NURNGALI, S.H., M.H. Terdakwa: SUHADI BIN KALIM
Menyatakan terdakwa SUHADI Bin KALIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHADI Bin KALIM dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali, dengan putusan Hakim diperintahkan lain disebabkan sebelum lampau masa percobaan selama 1 (satu) tahun dia telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dihanti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD beserta stnknya dan 1 (satu) lembar SIM C. An. SUHADI dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit Sepeda Montor Honda nomor Polisi AG-5446-SD Honda beserta stnknya dan 1 (satu) lembar Sim C. AN KADERI dikembalikan kepada saksi KADERI ; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 484/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUHADI BIN KALIM ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 49 tahun / 02 September 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : RT 02 RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 484/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 12 Desember 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 484/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 12 Desember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa SUHADI Bin KALIM terbukti secara syah dan menyakinkan melakukan tindak pidana " Telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 310 (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar Sim C an SUHADI dikembalikan kepada terdakwa ;
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446-TH beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar Sim C an KADERI dikembalikan kepada saksi KADERI ;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUHADI Bin KALIM pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2012 sekira jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di Jalan umum Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban KASIYAH perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD dari arah selatan menuju kearah utara dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal dekat pertihgaan, cuaca cerah di pagi hari, lalu lintas sedang dan didepannya dari arah bersamaan ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI dengan membonceng korban KASIYAH yang akan belok kekanan (ketimur) dengan menyalakan send (resting), tetapi terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD tetap mendahului sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH dengan menambah kecepatan dan tidak membuyikan klakson serta tidak memberi kesempatan yang hendak belok kekanan (ke timur) sehinggan sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD yang dikendari terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI hingga yang dibonceng korban KASIYAH jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, yaitu korban KASIYAH mengalami luka
- Didapatkan lebam mayat pada leher bagian belakang punggung, pantat dan paha bagian belakang, pada bagian kepala belakang kanan empat belas centimeter kali dengan sebelas centimeter
- Memar dibelakang daun telinga kanan, hidung mengeluarkan darah, lecet pada pertengahan punggung delapan kali lima centimeter, memar pada pertengahan lengan atas kiri,
- Kaki tidak simetris kaki kanan lebih pendek dai kaki kiri, memar lutut kiri dua centimeter kali tiga centimeter
Dengan kesimpulan :
Bahwa korban KASIYAH mengalami luka akibat persentuhan dengan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 445 /349/419.80/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. YENI AYU PRIHASTUTI Dokter Pada Rumah sakit Uumum Daerah Gambiran Kediri
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM C An. SUHADI dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1(satu) unit Sepeda motor Honda No.Pol. AG-5446-SD Honda beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar Sim C An. KADERI dikembalikan kepada saksi KADERI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. EGY MUHYIZEN ;
- Bahwa terdakwa SUHADI Bin KALIM pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2012 sekira jam 09.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor menabraka korban KASIYAH hingga meninggal dunia
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD dari arah selatan menuju kearah utara dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal dekat pertihgaan, cuaca cerah di pagi hari, lalu lintas sedang
- Bahwa benar didepannya terdakwa pada arah bersamaan ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI dengan membonceng korban KASIYAH yang akan belok kekanan (ketimur) dengan menyalakan send (resting)
- Bahwa karena terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD tetap mendahului sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH dengan menambah kecepatan dan tidak membuyikan klakson serta tidak memberi kesempatan yang hendak belok kekanan (ke timur) sehinggan sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD yang dikendari terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI hingga yang diboncel korban KASIYAH jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka –luka dan meninggal dunia
- Bahwa akibat kecelakaan korban KASIYAH mengalami luka :
- Didapatkan lebam mayat pada leher bagian belakng punggung, pantat dan paha bagian belakang, kepala belakang kanan empat belas centimeter kali dnegan sebelas centimeter,memar dibelakang daun telinga kanan, hidung mengeluarkan darah, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 445 /349/419.80/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. YENI AYU PRIHASTUTI Dokter Pada Rumah sakit Uumum Daerah Gambiran Kediri
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
2. MUHTAROM ;
- Bahwa terdakwa SUHADI Bin KALIM pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2012 sekira jam 09.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor menabraka korban KASIYAH hingga meninggal dunia
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD dari arah selatan menuju kearah utara dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal dekat pertihgaan, cuaca cerah di pagi hari, lalu lintas sedang
- Bahwa benar didepannya dari arah bersamaan ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI dengan membonceng korban KASIYAH yang akan belok kekanan (ketimur) dengan menyalakan send (resting), karena terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD tetap mendahului sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH dengan menambah kecepatan dan tidak membuyikan klakson serta tidak memberi kesempatan yang hendak belok kekanan (ke timur) sehinggan sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD yang dikendari terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI hingga yang diboncel korban KASIYAH jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka –luka dan meninggal dunia
- Bahwa akibat kecelakaan korban KASIYAH mengalami luka :
- Didapatkan lebam mayat pada leher bagian belakng punggung, pantat dan paha bagian belakang, kepala belakang kanan empat belas centimeter kali dnegan sebelas centimeter,memar dibelakang daun telinga kanan, hidung mengeluarkan darah, lecet pada pertengahan punggung delapan kali lima centimeter, memar pada pertengahan lengan atas kiri, Kaki tidak simetris kaki kanan lebih pendek dai kaki kiri, memar lutut kiri dua centimeter kali tiga centimeter, dengan kesimpulan: sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 445 /349/419.80/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. YENI AYU PRIHASTUTI Dokter Pada Rumah sakit Uumum Daerah Gambiran Kediri
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
3. KADERI ;
- Bahwa terdakwa SUHADI Bin KALIM pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2012 sekira jam 09.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor menabrak korban KASIYAH hingga meninggal dunia
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD dari arah selatan menuju kearah utara dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal dekat pertihgaan, cuaca cerah di pagi hari, lalu lintas sedang
- Bahwa benar saksi mengendarai sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH dengan membonceng korban KASIYAH yang akan belok kekanan (ketimur) dengan menyalakan send (resting)
- Bahwa dari belakang terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD tetap mendahului sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai saksi, dengan menambah kecepatan dan tidak membuyikan klakson serta tidak memberi kesempatan yang hendak belok kekanan (ke timur) sehinggan sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD yang dikendari terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi hingga yang dibonceng KASIYAH (isteri) jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka –luka dan meninggal dunia
- Bahwa akibat kecelakaan korban KASIYAH mengalami luka :
- Didapatkan lebam mayat pada leher bagian belakng punggung, pantat dan paha bagian belakang, kepala belakang kanan empat belas centimeter kali dnegan sebelas centimeter,memar dibelakang daun telinga kanan, hidung mengeluarkan darah, lecet pada pertengahan punggung delapan kali lima centimeter, memar pada pertengahan lengan atas kiri, Kaki tidak simetris kaki kanan lebih pendek dai kaki kiri, memar lutut kiri dua centimeter kali tiga centimeter, dengan kesimpulan: Bahwa korban KASIYAH mengalami luka akibat persentuhan dengan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 445 /349/419.80/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. YENI AYU PRIHASTUTI Dokter Pada Rumah sakit Uumum Daerah Gambiran Kediri
- Bahwa terdakwa telah memberi santunan terhadap saksi
- Bahwa antara terdakwa dengan saksi (keluarga korban) telah damai dan saksi tidak akan menuntut secara Pidana maupun Perdata terhadap terdakwa
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2012 sekira jam 09.30 wib bertempat di Jalan umum Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung mengemudikan kendaraan bermotor menabraka korban KASIYAH hingga meninggal dunia
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD dari arah selatan menuju kearah utara dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal dekat pertigaan, cuaca cerah di pagi hari, lalu lintas sedang
- Bahwa benar didepannya dari arah bersamaan ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI dengan membonceng korban KASIYAH yang akan belok kekanan (ketimur) dengan menyalakan send (resting), karena terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD tetap mendahului sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH dengan menambah kecepatan dan tidak membuyikan klakson serta tidak memberi kesempatan yang hendak belok kekanan (ke timur) sehinggan sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD yang dikendari terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446-TH yang dikendarai oleh saksi KADERI hingga yang diboncel korban KASIYAH jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka –luka dan meninggal dunia
- Bahwa akibat kecelakaan korban KASIYAH mengalami luka :
- Didapatkan lebam mayat pada leher bagian belakng punggung, pantat dan paha bagian belakang, kepala belakang kanan empat belas centimeter kali dnegan sebelas centimeter,memar dibelakang daun telinga kanan, hidung mengeluarkan darah, lecet pada pertengahan punggung delapan kali lima centimeter, memar pada pertengahan lengan atas kiri, Kaki tidak simetris kaki kanan lebih pendek dai kaki kiri, memar lutut kiri dua centimeter kali tiga centimeter, dengan kesimpulan : korban KASIYAH mengalami luka akibat persentuhan dengan benda tumpul, sebab kematian tidak diketahui secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam(otopsi), sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 445 /349/419.80/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. YENI AYU PRIHASTUTI Dokter Pada Rumah sakit Uumum Daerah Gambiran Kediri
- Bahwa terdakwa telah memberi santunan terhadap saksi KADERI
- Bahwa antara terdakwa dengan saksi KADERI (keluarga korban) telah damai dan saksi tidak akan menuntut secara Pidana maupun Perdata terhadap terdakwa
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
1. Barang siapa ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka Unsur Setiap Orang adalah Unsur yang harus ada baik di nyatakan secara eksplisit maupun secara implisit dalam KUHP ;
Menimbang, bahwa menurut hukum yang di maksud dengan Setiap Orang adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab (toerehenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas maka Setiap Orang di tujukan kepada Manusia atau Persoon yang sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian Manusia atau Persoon tersebut di pandang sebagai Subjek Hukum, yang dalam hal ini Pelaku Tindak Pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Setiap Orang mengacu kepada terdakwa SUHADI BIN KALIM, di mana terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, sehingga Terdakwa di pandang sebagai manusia normal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah Subjek Hukum dalam perkara ini, di mana Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia ; ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alpa adalah kurang hati-hati, lalai, tidak seksama, tidak memperhatikan, lupa, amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka ternyata bahwa:
Dalam didalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD dari arah selatan menuju kearah utara dengan berjalan kecepatan + 50 km/jam pada jalan beraspal dekat pertihgaan, cuaca cerah di pagi hari, lalu lintas sedang dan didepannya dari arah bersamaan ada sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446-TH yang dikendarai oleh saksi KADERI dengan membonceng korban KASIYAH yang akan belok kekanan (ketimur) dengan menyalakan send (resting), karena terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD tetap mendahului sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446-TH dengan menambah kecepatan dan tidak membuyikan klakson serta tidak memberi kesempatan yang hendak belok kekanan (ke timur) sehinggan sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD yang dikendari terdakwa menabrak sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-5446 TH yang dikendarai oleh saksi KADERI hingga yang dibonceng korban KASIYAH jatuh dan terpental + 7 meter dan korban mengalami luka –luka dan meninggal dunia, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 445 /349/419.80/2012 tertanggal 7 Agustus 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. YENI AYU PRIHASTUTI Dokter Pada Rumah sakit umum Daerah Gambiran Kediri
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsurMengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya saksi korban yaitu korban KASIYAH ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari Nafkah
- Antara terdakwa dengan keluarga korban telah damai dan tidak ada tuntutan baik Perdata maupun pidana (sesuai surat terlampir)
- Terdakwa telah memberi santunan terhadap keluarga korban
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SUHADI Bin KALIM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia ";
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHADI Bin KALIM dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan ;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali, dengan putusan Hakim diperintahkan lain disebabkan sebelum lampau masa percobaan selama 1 (satu) tahun dia telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka dihanti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Nomor Polisi AG-2292-SD beserta stnknya dan 1 (satu) lembar SIM C. An. SUHADI dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit Sepeda Montor Honda nomor Polisi AG-5446-SD Honda beserta stnknya dan 1 (satu) lembar Sim C. AN KADERI dikembalikan kepada saksi KADERI ;
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2012, oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. dan I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Minggu tanggal 5 Februari 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. dan I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H. Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu NANIK NURHANDAJANI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh NURNGALI, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H.
I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H.
Panitera pengganti
NANIK NURHANDAJANI, SH