361 /Pid.Sus./2016/PN.Sda.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 361 /Pid.Sus./2016/PN.Sda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO
1. Menyatakan terdakwa Agus Aris Widarto Alias Aris Bin Darso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” 2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
NOMOR : 361 /Pid.Sus./2016/PN.Sda.
‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin
DARSO
Tempat lahir : Kebumen..
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 4 Juni 1978.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Purwoharjo Rt.01 Rw.01 Kec. Puring,
Kab. Kebumen atau kos di Desa pilang, Kec.
Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polsek Waru tanggal 25 Pebruari 2015.
Terdakwa ditahan dalam Penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik, sejak tanggal 3 April 2016 s/d tanggal 22 April 2016 ;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2016 s/d
tanggal 01 Juni 2016 ;
3. Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2
Juni 2016 s/d. 1 Juli 2016 ;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juni 2016 s/d tanggal 5 Juli 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Juni 2016 s/d tanggal 22 Juli
2016 ;
6.. Perpanjangan oleh Ketua PN.Sda. sejak tanggal 23 Juli 2016 s/d. t
Tanggal 20 September 2016 ;
Terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 361 / Pen.Pid / Sus / 2016 / PN.Sda. tanggal 23 Juni 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 361 / Pid/Sus/2016/PN.Sda. tanggal 24 Juni 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 03 Agustu 2016 No. Reg. Perk. PDM-211/Sidoa/Ep./06/2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 UU.RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil putih dengan logo LL;
1(satu) kantong plastik berisi 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil putih dengan logo LL ;
Uang sebesar Rp. 66 (enam puluh enam ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan/permohonan lisan Terdakwa yang diajukan dalam persidangan tanggal 03 Agustus 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan / Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana semula ;
Telah mendengar tanggapan kembali / Duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM : 211/Sidoa/Ep.2/06/2016, tanggal 20 Juni 2016 sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO pada hari Jumat tanggal 01 April 2016, sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, di kos tersangka Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari saksi Dirman Alias Pludit membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa membeli pil warna putih dengan logo LL yang dijual kepada saksi Dirman alias Pludit tersebut dari Slamet Nugroho (DPO) perpaketnya sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Terdakwa sudah dua kali membeli pil warna putih berlogo LL kepada Slamet Nugroho (DPO) masing-masing 1000 butir. Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap seribu butir pil warna putih berlogo LL yang dijual.
Bahwa pada hari sabtu tangga 2 April 2016 terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Wonoayu yaitu saksi Bambang Prasetyo Budi, saksi Agung Supriyanto dan saksi Miftahul ZA, pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL yang disimpan di kamar kos terdakwa dan uang sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) hasil dari penjualan pil berlogo LL.
Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 3658/NOF/2016 hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt.M.Si, LULUK MULJANI selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 5857/2016/NOF berupa 1.490 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 222,010 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Bahwa terdakwa tidak mempunai ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO pada hari Jumat tanggal 01 April 2016, sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, di kos tersangka Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari saksi Dirman Alias Pludit membeli pil warna putih dengan logo LL kepada terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa membeli pil warna putih dengan logo LL yang dijual kepada saksi Dirman alias Pludit tersebut dari Slamet Nugroho (DPO) perpaketnya sebanyak 1000 butir dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Terdakwa sudah dua kali membeli pil warna putih berlogo LL kepada Slamet Nugroho (DPO) masing-masing 1000 butir. Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap seribu butir pil warna putih berlogo LL yang dijual.
Bahwa pada hari sabtu tangga 2 April 2016 terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Wonoayu yaitu saksiBambang Prasetyo Budi, saksi Agung Supriyanto dan saksi Miftahul ZA, pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil warna putih berlogo LL yang disimpan di kamar kos terdakwa dan uang sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) hasil dari penjualan pil berlogo LL.
Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 3658/NOF/2016 hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT., IMAM MUKTI S.Si, Apt.M.Si, LULUK MULJANI selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
Barang bukti Nomor 5857/2016/NOF berupa 1.490 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat Netto 222,010 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCL mempunyai efek sebagai parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras.
Bahwa terdakwa tidak mempunai ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberi keterangan dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi. 1 . BAMBANG PRASETYO BUDI.
- Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 20.30 wib di kamar kos saksi Dirman alias Pludit Ds. Ketimang Rt. 03 Rw. 01 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo saksi melakukan penggeledahan dan menemukan pil putih berlogo LL 50 butir setelah dilakukan pemeriksaan saksi Dirman menerangkan bahwa pil LL yang terdakwa simpan dibeli dari terdakwa pada hari jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 21.00 wib di kos terdakwa Ds Pilang;
- Bahwa saksi Dirman membeli pil warna putih berlogo LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dirman alias Pludit bersama dengan tim kemudian mendatangi kos terdakwa di Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, di kos tersebut terdakwa menyimpan satu kantong plastic pil warna putih berlogo LL sebanyak 1440 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil dengan logo LL untuk mencari keuntungan.
- Bahwa Pil LL tersebut terdakwa dapatkan tanpa resep dokter dan kemudian dijual kembali juga tanpa ada resep dari dokter, terdakwa juga mengerti perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilarang oleh pemerintah.
Saksi 2. MIFTAHUL. ZA.
- Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 20.30 wib di kamar kos saksi Dirman alias Pludit saksi Ds. Ketimang Rt. 03 Rw. 01 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo melakukan penggeledahan dan menemukan pil putih berlogo LL 50 butir setelah dilakukan pemeriksaan saksi Dirman menerangkan bahwa pil LL yang terdakwa simpan dibeli dari terdakwa pada hari jumat tanggal 1 April 2016 sekitar jam 21.00 wib di kos terdakwa Ds Pilang;
- Bahwa saksi Dirman membeli pil warna putih berlogo LL sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dirman alias Pludit bersama dengan tim kemudian mendatangi kos terdakwa di Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo, di kos tersebut terdakwa menyimpan satu kantong plastic pil warna putih berlogo LL sebanyak 1440 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil dengan logo LL untuk mencari keuntungan.
- Bahwa Pil LL tersebut terdakwa dapatkan tanpa resep dokter dan kemudian dijual kembali juga tanpa ada resep dari dokter, terdakwa juga mengerti perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilarang oleh pemerintah.
Saksi 3. DIRMAN Alias PLUDIT.
- Bahwa benar saksi ditangkap oleh petugas Polsek Wonoayu pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 20.30 wib di kamar kos saksi Ds. Ketimang Rt. 03 Rw. 01 Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo;
- Bahwa pada saat ditangkap petugas ditemukan barang bukti berupa 50 butir pil warna putih merek LL;
- Bahwa Pil tersebut saksi dapatkan dengan cara membeli dari terdakwa pada hari sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar jam 20.00 wib.
- Bahwa saksi membeli pil putih berlogo LL dari terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa setiap saksi akan membeli pil putih berlogo LL terdakwa datang ke kos terdakwa.
- Bahwa Pil LL tersebut saksi dapatkan tanpa resep dokter dan saksi juga mengerti perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilarang oleh pemerintah.
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 22.15 wib di kamar kos terdakwa Ds Pilang terdakwa ditangkap oleh petugas polsek wonoayu;
- Bahwa saat penangkapan terdakwa menyimpan satu kantong plastic pil warna putih berlogo LL sebanyak 1440 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa menjual pil tersebut setiap sepuluh butir diberi harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan setiap lima puluh butir dihargai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pil tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli dari Slamet Nugroho (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk seribu butir pil berlogo LL;
- Bahwa terdakwa dua kali membeli pil berlogo LL kepada Slamet Nugroho pertama sebanyak 1000 butir sekitar bulan februari 2016 dan kedua sebanyak 1000 butir pada bulan april 2016. Yang didapati polisi di kamar kos terdakwa tersebut adalah sisa dari pembelian terdakwa tersebut.
- Bahwa pil berlogo LL tersebut kemudian terdakwa jual salah satunya kepada saksi Dirman atau Pludit dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh riu rupiah) untuk lima puluh butir.
- Bahwa terdakwa menjual hanya kepada teman-teman yang sudah dikenal saja.
- Terdakwa mengedarkan pil dengan logo LL untuk mencari keuntungan, keuntungan yang terdakwa dapat dari menjual seribu butir pil berlogo LL tersebut adalah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Pil LL tersebut terdakwa dapatkan tanpa resep dokter dan kemudian dijual kembali juga tanpa ada resep dari dokter, terdakwa juga mengerti perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilarang oleh pemerintah.
- Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan atau pendidikan khusus dalam hal menyediakan maupun menjual pil LL serta tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang ;
- Terdakwa tahu perbuatan tersebut dilarang, tetapi Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan sehingga berani melakukannya,
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
• 1(satu) kantong plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil putih dengan logo LL ; 1 (satu) kantong plastik berisi 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil putih dengan logo LL ;
• Uang sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah)
Semua barang bukti tersebut dikenali oleh para saksi dan Terdakwa serta telah disita secara sah, maka dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; Menimbang, bahwa Majelis juga telah membaca bukti surat yang disertakan dalam bekas perkara berupa :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 3658/NOF/2016, tanggal 4 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S,Si,Apt, MSi, Luluk Muljani sebagai pemeriksa diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya, berisi keterangan : “setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan”, barang bukti dengan nomor :
- 5857/2016/NOF berupa 1388 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 221,712 gram “Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan yang belum termuat dalam putusan ini merupakan satu kesatuan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat-surat serta adanya barang bukti dalam perkara ini, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Terdakwa, maka dapat disimpulkan adanya suatu rangkaian peristiwa / fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar jam 22.15 wib di kamar kos terdakwa Ds Pilang terdakwa ditangkap oleh petugas polsek wonoayu yang sedang melakukan patroli rutin ;
Bahwa penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan saksi Dirman atau Pludit yang mana pada saksi ditemukan barang bukti berupa 50 butir pil berlogo LL dengan harga Rp. 30.000,- yang dari keterangannya dibeli dari terdakwa ;
Dalam penangkapan terdakwa tersebut polisi 1(satu) kantong plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil putih dengan logo LL ; 1 (satu) kantong plastik berisi 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil putih dengan logo LL ; Uang sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah)
Bahwa Pil berlogo LL tersebut didapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari orang yang bernama Slamet Nugroho sebanyak 2000 butir dengan harga Rp.400.000,- dan dijual lagi salah satunya kepada saksi bernama Dirman alias Pludit dengan tujuan dijual untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat berlogo LL, tidak pernah mengikuti pendidikan tentang obat-obatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi ;
Bahwa Menurut Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 3658/NOF/2016, tanggal 4 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S,Si,Apt, MSi, Luluk Muljani sebagai pemeriksa diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya, berisi keterangan : “setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan”, barang bukti dengan nomor :
- 5857/2016/NOF berupa 1388 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 221,712 gram “Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum lainnya akan diuraikan bersamaan dengan pertimbangan unsur-unsur pasal dakwaan Penuntut Umum ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pertama-tama Majelis akan menentukan pilihan diantara dakwaan alternatif yang paling sesuai dengan hasil pemeriksaan persidangan, setelah dapat ditetapkan pilihan diantara dakwaan alternatif itu dilanjutkan dengan mempertimbangkan unsur-unsurnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dihubungkan dengan masing-masing unsur pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif Kesatu maupun Kedua, Majelis Hakim berpendapat lebih tepat untuk memilih dan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur melainkan subyek dari suatu tindak pidana, tetapi penting dibuktikaan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang (error in persona) dalam proses peradilan pidana. Yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum (persona) yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa di persidangan yaitu Terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO, yang bersangkutan telah membenarkan identitasnya sesuai surat dakwaan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dan foto visual dalam berkas perkara, keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, yang merupakan subjek hukum, sehingga tidak ada kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam proses peradilan perkara ini yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas;
Dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “
- bahwa Pil berlogo LL tersebut didapat oleh Terdakwa dengan cara membeli dari Slamet Nugroho (DPO) dengan tujuan dijual untuk mendapatkan keuntungan;
- Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat berlogo LL, tidak pernah mengikuti pendidikan tentang obat-obatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi ;
- Menurut Berita Acara Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 3658/NOF/2016, tanggal 4 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S,Si,Apt, MSi, Luluk Muljani sebagai pemeriksa diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya, berisi keterangan : “setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan”, barang bukti dengan nomor :
- 5857/2016/NOF berupa 1388 butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 221,712 gram “Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” ;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum ini, jelas terungkap bahwa terdakwa dengan sengaja telah mengedarkan dengan cara menyediakan dan menjual sediaan farmasi berupa obat berlogo LL yang termasuk daftar obat keras hanya dengan tujuan untuk mendapatkan untung, padahal perbuatan tersebut dilarang karena Terdakwa tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dari rangkaian pertimbangan hukum diatas adalah bahwa semua unsur dalam pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi, dari bukti-bukti yang dijadikan dasar pembuktian dalam perkara ini diperoleh keyakinan atas terbuktinya unsur-unsur tersebut dan terdakwalah pelakunya ;
Menimbang, bahwa selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka menurut
hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab dan harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :
1(satu) kantong plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil putih dengan logo LL ; 1 (satu) kantong plastik berisi 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil putih dengan logo LL ,terbukti sebagai objek tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka harus dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) ;
terbukti merupakan alat tukar rupiah yang memiliki nilai ekonomis, maka dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ;
- Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan rusaknya mental generasi muda dan diri sendiri ;
Hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan bertobat tidak akan megulangi lagi ;
Mengingat pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa Agus Aris Widarto Alias Aris Bin Darso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa ;
• 1(satu) kantong plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil putih dengan logo LL ; 1 (satu) kantong plastik berisi 1440 (seribu empat ratus empat puluh) butir pil putih dengan logo LL ; dirampas untuk dimusnahkan ;
• Uang sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari ; Rabu, tanggal 03 Agustus 2016 oleh Kami YOHANES HERO SUJAYA, SH.MH.. sebagai Hakim Ketua, dan EKO SUPRIYONO, SH.MAp.MH. serta ERLY SOELISTYARINI, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh I GUSTI AYU WIDI ANGGERAINI, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri LESYA AGASTYA
SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan terdakwa AGUS ARIS WIDARTO Alias ARIS Bin DARSO;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
EKO SUPRIYONO, SH.MAp.MH.
ERLY SOELISTYARINI, SH.MHum. YOHANES HERO SUJAYA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
I GUSTI AYU WIDI ANGGERAINI,SH.