26/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 26/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- LALAU IMAM DWI WANGSA, SH
1. Menyatakan terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH. Als. IMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH. Als. IMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”; 4. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 5. Memerintahkan agar hukuman tersebut dikurangkan sepenuhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa: • 1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat : ï€ 13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih ; ï€ 1 (satu) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan yang dililitkan dengan kertas tisyu warna putih yang dililit dengan lakban warna putih transparan. • 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk “ Aqua “ yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lobang yang salah satu lobang terdapat pipet plastik warna putih dan satu lobang yang satunya terdapat pipet plastik warna putih yang disambungkan dengan pipet kaca yang berwarna putih transparan yang didalamnya terdapat sisa kristal putih (shabu) ; • 1 (satu) bungkus plastik putih transparan ; • 7 (tujuh) buah korek api gas ; • 1 (satu) buah pisau carter warna crem ; • 1 (satu) buah jarum yang diduga sumbu ; • 1 (satu) buah gunting ; • 1 (satu) buah pipet plastik warna putih ; • 2 (dua) lembar kertas yang berisikan catatan yang diduga ada hubungannya dengan perkara Tindak Pidana Narkotika ; • 1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah milik terdakwa ; • 1 (satu) buah HP “ Blackberry “ warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya ; • 1 (satu) buah HP “ Nokia “ warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya ; • 1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat : - 9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ; - 2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan. • 1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening. Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 26/PID.B/2013/PN.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataramyang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------------
-
Namalengkap : LALU IMAM DWI WANGSA, SH. Als. IMAM Tempat lahir : Gerung – Lombok Barat Umur/ tgl. Lahir : 34 tahun/ 11 April 1978. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Kuripan, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : PNS (Kantor Catatan Sipil Pemda Lombok Barat). Pendidikan : S-1.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan kepadanya;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tanggal 8 Oktober 2012 s/d tanggal 27 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Oktober 2012 s/d tangga l6 Desember 2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 7 Desember 2012 s/d tanggal 5 Januari 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Januari 2013 s/d tanggal 22 Januari 2013 ;
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d tanggal 20 Pebruari 2013 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 21 Pebruari 2013 s/d tanggal 21 April 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang barangbukti;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan tertanggal 05 Pebruari 2013NO. REG. PERKARA: PDM– 02/MATAR/ 01/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: ------------------
1. Menyatakan terdakwaLALU IMAM DWI WANGSA Alias IMAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA Alias IMAM, dengan Pidana Penjara selama 2 ( DUA) Tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat :
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih ;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan yang dililitkan dengan kertas tisyu warna putih yang dililit dengan lakban warna putih transparan.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk “ Aqua “ yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lobang yang salah satu lobang terdapat pipet plastik warna putih dan satu lobang yang satunya terdapat pipet plastik warna putih yang disambungkan dengan pipet kaca yang berwarna putih transparan yang didalamnya terdapat sisa kristal putih (shabu) ;
1 (satu) bungkus plastik putih transparan ;
7 (tujuh) buah korek api gas ;
1 (satu) buah pisau carter warna crem ;
1 (satu) buah jarum yang diduga sumbu ;
1 (satu) buah gunting ;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih ;
2 (dua) lembar kertas yang berisikan catatan yang diduga ada hubungannya dengan perkara Tindak Pidana Narkotika ;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah milik terdakwa ;
1 (satu) buah HP “ Blackberry “ warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah HP “ Nokia “ warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat :
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan.
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebutTerdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada pokoknya terdakwa sependapat dengan terbuktinya perbuatan terdakwa dalam dakwaan lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun masih mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Januari 2013 No.Reg.Perk.PDM-02/MATAR/01/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH. Als. IMAM pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekira jam 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Bulan Oktober dalam tahun 2012 bertempat di dalam kamar kost milik NANO (melarikan diri / DPO) yang terletak di Jl. Subak II No. 5, Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dan Pil Ektasiyaitu :
* 3 (tiga) poket shabu yang masih utuh dengan berat keseluruhan 0,51 gram;
* 17,0 mili gram Shabu yang sudah cair yang terdapat didalam pipet kaca;
* Pil Ekstasi yang terdiri dari 9 (sembilan) butir yang masih utuhberupa tablet dan yang berupa serbuk berwarna kuning dengan berat keseluruhan 3,1 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTB, bahwa sering dilakukan pesta Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), di dalam sebuah kamar kost milik Nano (melarikan diri / DPO) yang terletak di Jl. Subak II No. 5, Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya saksi Sudirman Prasetya, saksi Gazali serta beberapa anggota Sat. Narkoba lainnya langsung berangkat menuju ke tempat kost tersebut diatas guna melakukan penyelidikan.
Bahwasesampainya di tempat kost, saksi Sudirman Prasetya, saksi Gazali serta beberapa anggota lainnya langsung melakukan pengintaian terhadap kamar kost yang pintu kamar dan pintu jendelanya dalam keadaan tertutup rapat tersebut.
Bahwa setelah lebih kurang satu jam melakukan pengintaian, saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali melihat ada 2 (dua) orang, yang terdiri dari seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin dan seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama saksi Rere Kristy Novian Als. Rere, mendatangi kamar kost yang sedang menjadi target pengintaian tersebut.
Bahwa sesampainya didepan pintu kamar kost tersebut, saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali melihat laki-laki yang bernama saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin yang posisinya berada didepan langsung membuka pintu kamar kost yang ternyata tidak terkunci, sedangkan teman perempuannya yang bernama saksi Rere Kristy Novian Als. Rere berada tepat dibelakang saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin .
Bahwa setelah pintu kamar kost tersebut terbuka, saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali yang melihat saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin yang semula hendak langsung beranjak masuk kedalam kamar kost, tampak tertkejut dan menghentikan langkah kakinya secara tiba-tiba, tidak jadi masuk kedalam kamar kost tersebut.
Bahwa setelah melihat gerak gerik saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin yang menghentikan langkah kakinya secara tiba-tiba tersebut, telah menimbulkan kecurigaan pada saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali, bahwa saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin telah melihat sesuatu hal didalam kamar kost tersebut, yang membuatnya tampak menjadi terkejut dan menghentikan langkah kakinya secara tiba-tiba, tidak jadi masuk kedalam kamar kost tersebut, sehingga tanpa membuang waktu lagi, dengan sigap saksi Sudirman Prasetya, saksi Gazali serta beberapa anggota Tim Sat. Narkoba lainnya segera keluar dari tempat persembunyian dan langsung bergerak mendatangi dan memasuki kamar kost tersebut mendahului dan berada didepan saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin yang masih tampak tertegun didepan pintu kamar kost tersebut.
Bahwa pada saat itulah saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali melihat ada seorang laki-laki yang sedang dalam posisi duduk dilantai dibagian tengah kamar yang kemudian diketahui bernama Terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM, yang dihadapannya tampak terdapat barang-barang berupa :
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat :
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih ;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan yang dililitkan dengan kertas tisyu warna putih yang dililit dengan lakban warna putih transparan.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk “ Aqua “ yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lobang yang salah satu lobang terdapat pipet plastik warna putih dan satu lobang yang satunya terdapat pipet plastik warna putih yang disambungkan dengan pipet kaca yang berwarna putih transparan yang didalamnya terdapat sisa kristal putih (shabu) ;
1 (satu) bungkus plastik putih transparan ;
7 (tujuh) buah korek api gas ;
1 (satu) buah pisau carter warna crem ;
1 (satu) buah jarum yang diduga sumbu ;
1 (satu) buah gunting ;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih ;
2 (dua) lembar kertas yang berisikan catatan yang diduga ada hubungannya dengan perkara Tindak Pidana Narkotika ;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah milik terdakwa ;
1 (satu) buah HP “ Blackberry “ warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah HP “ Nokia “ warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya
1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat :
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan.
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Bahwa setelah berhasil memergoki / menangkap tangan Terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM beserta seluruh barang bukti yang ada dihadapannya tersebut, saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali segera beranjak masuk kedalam kamar kostuntuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM dengan disaksikan pula oleh saksi I Gusti Lanang Rejeg selaku Kepala Lingkungan setempat dan saksi Ni Komang Sulistiarini selaku anak pemilik kost tersebut, yang sebelumnya / sejak semula memang sudah dipanggil dan dipersiapkan sebagai saksi oleh anggota Sat. Narkoba POLDA NTB apabila terjadi tindakan penggerebekan dan pemasukan ruimah, penangkapan, penggeledahan dan atau penyitaan yang harus segera dan seketika dilakukan oleh Petugas Kepolisian POLDA NTB .
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi oleh Petugas Kepolisian POLDA NTB, baik terhadap Terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM, saksi-saksi dan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat beberapa barang bukti diantaranya diduga adalah merupakan Narkotika jenis Shabu-shabu dan Ekstacy dan ternyataTerdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAMtidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang (Departemen Kesehatan) untuk memiliki, menyimpan maupun menguasai Narkotika jenis shabu-shabu dan extasy tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM beserta seluruh barang bukti, dibawa oleh Petugas Kepolisian POLDA NTB ke Kantor Dir. Narkoba POLDA NTB untuk dillakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang betrlaku.
Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dan Ektacy tersebut, oleh Penyidik POLDA NTB disisihkan sebagian kecil dan atau habis digunakan sebagai sample untuk dilakukan Uji Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, yaitu :
Dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis Ektacy berupa Tablet bulat cembung warna kuning satu sisi polos sebanyak 9 (sembilan) butir dan berupa serbuk berwarna kuning, yang berat keseluruhannya lebih kurang adalah 3,1 (tiga koma satu) gram, disisihkan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram ;
Dari barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih yang dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang berat keseluruhannya lebih kurang adalah 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram ;
Dari barang bukti berupa pipet kaca dengan sisa kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang berat keseluruhannya lebih kurang adalah 17,0 (tujuh belas koma nol) miligram, habis digunakan sebagai sample uji laboratorium ;
Sesuai dengan Hasil Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor: 148/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012, Nomor: 149/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012 dan Nomor : 150/N- INS/U/MTR/12 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram.
Dengan Hasil Pengujian:
-
Kemasan : Plastik klip transparan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat berlak segel yang berisi Kristal putih transparan yang diduga shabu (Nomor : 148/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012) ;
Pipet kaca dengan sisa kristal putih yang diduga shabu, dimasukkan ke dalam plastik klip transparan, kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat berlak segel (Nomor : 149/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012)
Plastik klip transparan dimasukkan ke dalam amplop warna coklat berlak segel yang berisi tablet earna kuning yangt diduga esctacy (Nomor :149/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012)
Penandaan : - Pemerian : Kristal putih transparan
Kristal putih transparan
dan Tablet bulat cembung warna kuning satu sisi polos.
Uji yang dilakukan : Metamfetamin Positif
Metamfetamin Positif
MDMA Positif
Seluruhnya :
Reaksi warna (+)
KLT (+)
Spektrofotometri (+)
Pustaka : MA PPOM No. 02/OB/07 Kesimpulan : Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Sampel tersebut mengandung MDMA yang termasuk NARKOTIKA Golongan I (satu).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
SUBSIDIAIR:
--------Bahwa ia terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober dalam tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kuripan, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memakai dan atau mengkonsumsi shabu dengan cara :
Terdakwa memasukkan kristal putih (shabu) ke dalam tabung kecil (pipet kaca) ;
Tabung kecil (pipet kaca) tersebut, pada salah satu ujungnya mempunyai lubang seukuran sedotan plastik (pipet plastik), yang fungsinya untuk disambungkan pada sedotan plastik (pipet plastik) yang ada pada Bong (Botol penyaring asap berisi air) dan pada ujung yang lainnya juga mempunyai lubang dengan ukuran yang tidak tentu, yang fungsinya untuk pernapasan / keluar masuknya udara ;
Selanjutnyashabu yang masih dalam bentuk krtistal putih yang berada dibagian dalam tabung kecil (pipet kaca) tersebut, oleh Terdakwa dibakar dari bagian bawah luarnya dengan menggunakan korek api hingga mencair ;
Setelah krtistal putih tersebut mencair secara rata, selanjutnya dibiarkan dingin sebentar hingga mengering atau mengeras kembali dan menempel pada bagian dalam tabung kecil (pipet kaca) tersebut ;
Selanjutnya tabung kecil (pipet kaca) yang sudah berisi cairan shabu tersebut, oleh Terdakwadisambungkan atau dipasangkan ke salah ujung sedotan (pipet plastik) ;
yang ada di luar Bong yang fungsinya untuk mengalirkan / sebagai jalan masuk asap dari hasil pembakaran cairan chabu yang berada didalam pipet kaca tersebut, sedangkan ujung sedotan yang lainnya berada didalam Bong yang berisi air yang fungsinya sebagai jalan keluar asap melalui air yang berada didalam Bong yang berfungsi sebagai penyaring asap ;
Bahwa air yang berada didalam Bong tersebut tidak penuh mengisi seluruh bagian dalam Bong, tetapi masih ada disisakan ruang kosong seukuran seperempat Bong yang berfungsi untuk tempat berkumpulnya asap sebelum dihisap / dihirup oleh pemakainya ;
Setelah itu, tabung kecil (pipet kaca) yang sudah berisi cairan shabu tersebut oleh Terdakwadibakar dengan menggunakan korek gas dengan api kecil, pada bagian bawah luarnya, hingga cairan shabu tersebut terbakar dan berubah / mengeluarkan asap warna putih ;
Kemudian asap putih dari hasil pembakaran tersebut akan keluar melalui ujung sedotan yang berada didalam air didalam Bong ;
Bahwa air yang berada didalam Bong tersebut fungsinya adalah sebagai alat penyaring asap hasil pembakaran cairan shabu tersebut, karena apabila asap tersebut tidak disaring dengan cara seperti tersebut dan langsung dihirup oleh Terdakwa, akan mengakibatkan kerusakan yang sangat patal terhadap paru-paru Terdakwa ;
Selanjutnya asap yang keluar dari hasil pembakaran, akan naik keatas dan berkumpul di permukaan (ruang kosong didalam Bong) ;
Kemudian Terdakwa menghisap / menghirup asap tersebut melalui sedotan (pipet plastik) satunya yang berada diluar Bong, sekuat atau sepanjang napas pemakainya tanpa putus ;
Setelah itu Terdakwa menghembuskan atau mengeluarkan kembali asap tersebut baik melalui hidung atau mulut seperti layaknya orang yang merokok ;
Bahwa asap hasil pembakaran cairan shabu tersebut tidak akan menyebabkan batuk bagi pada Terdakwa sebagai pemakainya, meskipun Terdakwa telah menghisap atau menghirup asap tersebut dalam jumlah yang sangat banyak melalui paru-parunya, justru sebaliknya, dampak atau akibat atau efek yang dirasakan oleh Terdakwa adalah, Terdakwa merasa dirinya segar, bahkan merasa sangat lebih segar dan bersemangat selama beberapa waktu atau beberapa hari sampai efek atau reaksi dari asap shabu tersebut hilang, sekalipun selama waktu itu terdakwa tidak pernah tidur dan makan.
Bahwa setelah selesai menggunakan shabu, Terdakwa juga menggunakan Pil Ektacy dengan cara meminum atau menelannya langsung, yang efek atau reaksinya pada diri Terdakwa adalah Terdakwa menjadi “Fly” yaitu merasakan kenikmatan diluar kesadarannya, apalagi sambil mendengar musik dengan suara yang sangat keras.
Sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAMdari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor : 442.184/RSJP/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012, yang dibuat dan dan ditanda tangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA, Sp.KJ dokter pemeriksa / Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB yang menerangkan: “Setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada hari Jum’at tanggal 5 Oktober 2013 pada urine yang bersangkutan, DITEMUKAN ADANYA METAMPHETAMINE DAN AMPHETAMINE. “
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------
1. Saksi SUDIRMAN PRASETYA
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan yang saksi berikan didalam Berkas Perkara adalah benar semua;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTB, bahwa sering dilakukan pesta Narkotika di dalam sebuah kamar kost milik Nano di Jl. Subak II No. 5, Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Gazali serta beberapa anggota Sat. Narkoba lainnya berangkat menuju ke tempat kost tersebut diatas guna melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian terhadap kamar kost yang pintu kamar dan pintu jendelanya dalam keadaan tertutup rapat tersebut.
Bahwa setelah lebih kurang satu jam saksi Gazali melihat ada 2 (dua) orang yang kemudian diketahui bernama saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin dan seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama saksi Rere, mendatangi kamar kost yang sedang menjadi target pengintaian tersebut;
Bahwa sesampainya didepan pintu kamar kost tersebut, Erwin yang posisinya berada didepan langsung membuka pintu yang ternyata tidak terkunci, sedangkan. Rere tepat dibelakang Erwin;
Bahwa Erwin tidak jadi masuk kedalam kamar kost tersebut, kemudian beberapa anggota Tim Sat. Narkoba segera keluar dari tempat persembunyian dan langsung bergerak mendatangi dan memasuki kamar kost tersebut;
Bahwa pada saat itulah saksi melihat Terdakwa sedang dalam posisi duduk dilantai dibagian tengah kamar yang dihadapannya tampak terdapat barang-barang berupa :
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat:
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu);
1 (satu) buah bong;
1 (satu) bungkus plastik putih transparan ;
7 (tujuh) buah korek api gas ;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah jarum;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih ;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah;
1 (satu) buah HP “ Blackberry “ warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya;
1 (satu) buah HP “ Nokia “ warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya;
1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat :
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan;
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Gazali segera beranjak masuk kedalam kamar kost untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAM;
Bahwa kemudian dengan disaksikan pula oleh saksi I Gusti Lanang Rejeg selaku Kepala Lingkungan setempat dan saksi Ni Komang Sulistiarini selaku anak pemilik kost tersebut;
Tanggapan Terdakwa :
Bahwa pada saat saksi Erwin masuk kedalam kamar bersama petugas, posisi Terdakwa masih berdiri didekat saklar lampu, tidak duduk dilantai, setelah itu barulah Terdakwa disuruh duduk di lantai ditengah ruangan kamar;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak memperhatikan kalau didalam kamar tersebut terdapat shabu dan Pil Ekstacy, yang sempat dilihat oleh terdakwa adalah bong/alat penghisap shabu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa pemilik shabu dan Pil Ekstacy yang ada didalam kamar tersebut.
2. Saksi GAZALI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan yang saksi berikan di dalam Berkas Perkara adalah benar semua;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Kepolisian Direktorat Narkoba Polda NTB, bahwa sering dilakukan pesta Narkotika di dalam sebuah kamar kost milik Nano di Jl. Subak II No. 5, Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Bahwa selanjutnya saksi bersama-sama dengan saksi Sudirman Prasetyaserta beberapa anggota Sat. Narkoba lainnya berangkat menuju ke tempat kost tersebut diatas guna melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian terhadap kamar kost yang pintu kamar dan pintu jendelanya dalam keadaan tertutup rapat tersebut.
Bahwa setelah lebih kurang satu jam saksi melihat ada 2 (dua) orang yaitu Erwin Rere, mendatangi kamar kost yang sedang menjadi target pengintaian tersebut;
Bahwa sesampainya di depan pintu kamar kost tersebut, Erwin membuka pintu namun tidak jadi masuk ke dalam;
Bahwa pada saat itulah saksi melihat Terdakwasedang dalam posisi duduk di lantai di bagian tengah kamar yang dihadapannya tampak terdapat barang-barang berupa:
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat:
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu);
1 (satu) buah bong, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan, 7 (tujuh) buah korek api gas, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah, 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya, 1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan;
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Bahwa saksi segera masuk ke dalam kamar kost untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa kemudian dipanggil untuk menyaksikan yaitu saksi I Gusti Lanang Rejeg selaku Kepala Lingkungan setempat dan saksi Ni Komang Sulistiarini selaku anak pemilik kost tersebut;
Tanggapan Terdakwa :
Bahwa pada saat saksi Erwin masuk ke dalam kamar bersama petugas, posisi Terdakwa masih berdiri didekat saklar lampu, tidak duduk di lantai, setelah itu barulah Terdakwa disuruh duduk di lantai di tengah ruangan kamar;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak memperhatikan kalau di dalam kamar tersebut terdapat shabu dan Pil Ekstacy, yang sempat dilihat oleh terdakwa adalah bong/alat penghisap shabu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa pemilik shabu dan Pil Ekstacy yang ada di dalam kamar tersebut.
3. Saksi I GUSTI LANANG REJEG
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan yang saksi berikan didalam Berkas Perkara adalah benar semua ;
Bahwa, kejadiannya pada Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekitar pukul 22.15 Wita.saksi diminta sebagai sebagai saksi di TKP oleh aparat Kepolisian untuk melihat barang-barang ada dihadapan terdakwa berupa 1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih, da juga 1 (satu) poket Kristal putih, 1 (satu) buah botol plastik air mineral merk Aqua, 7 (tujuh) buah korek api gas dan barang-barang lain seperti HP Blackberry, HP Nokia dan sebagainya;
Bahwa kos-kosan itu milik I GEDE SUTASMA.
Bahwa saksi datang setelah selesai dilakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan.
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
4. Saksi ERWIN KURNIADI
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan yang saksi berikan didalam Berkas Perkara adalah benar semua;
Bahwa pada Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekitar pukul 22.15 Witasaat saksi sedang makan dengan Rere, kemudian saksi di bel oleh Nano dan di suruh ke kosnya Nano, namun sesampainya saksi di kos, ternyata yang ada adalah terdakwa sendirian;
Bahwa saksi membuka pintu kamar kos kemudian saksi melihat ada terdakwa di dalam kamar sedang duduk di tengah ruangan;
Bahwa saksi melihat banyak barang-barang berupa Shabu dan Pil Ekstasi serta Bong alat penghisap Shabu berserakan di lantai di hadapan terdakwa;
Bahwa saksi batal masuk ke dalam kamar kos, namun sebelum saksi pergi, tiba-tiba datang aparat Kepolisian;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa baru 1(satu) bulan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdapat beberapa keterangan saksi yang di tolak oleh terdakwa, yaitu :
Bahwa pada saat saksi Erwin masuk kedalam kamar bersama petugas, posisi Terdakwa masih berdiri didekat saklar lampu, tidak duduk dilantai, setelah itu barulah Terdakwa disuruh duduk di lantai ditengah ruangan kamar;
Menimbang, bahwa Saksi RERE KRISTY NOVIAN dan Saksi NI KOMANG SULISTIARINI tidak dapat dihadirkan di persidangan, kemudian atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan didepan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi : RERE KRISTY NOVIAN
Bahwa pada Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekitar pukul 22.15 Wita, saksi dengan Saksi Erwin pergi ke rumah kosnya Nano;
Bahwa sesampainya saksi di kos, ternyata yang ada adalah terdakwa, sedang duduk di tengah ruangan;
Bahwa saksi melihat banyak barang-barang berupa Shabu dan Pil Ekstasi serta Bong alat penghisap Shabu berserakan di lantai di hadapan terdakwa.
Bahwa saksi tidak jadi masuk kedalam kamar kos ;
Bahwa sebelum saksi pergi tiba-tiba datang aparat Kepolisian menggerebek;
Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.
Saksi :NI KOMANG SULISTIARINI
Bahwa saksi melihat ada seorang wanita di kamar tersebut, yang belakangan saksi ketahui bernama RERE KRISTY NOVIAN alias RERE;
Bahwa saksi melihat barang-barang ada dihadapan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah didengar keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di hadapan Penyidik, keterangan tersebut seluruhnya benar;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kuripan, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa telah menghisap shabu-shabu dan juga meminum Ekstasi;
Bahwa akibat yang dirasakan oleh Terdakwa adalah, Terdakwa merasa dirinya segar, bahkan merasa sangat lebih segar dan bersemangat selama beberapa waktu atau beberapa hari sampai efek atau reaksi dari asap shabu tersebut hilang;
Bahwa di samping menggunakan shabu, Terdakwa juga menggunakan Pil Ektacy dengan cara meminum atau menelannya langsung, yang efek atau reaksinya pada diri Terdakwa adalah Terdakwa menjadi “Fly” yaitu merasakan kenikmatan diluar kesadarannya;
Bahwa kejadian ditangkapnya terdakwsa adalah pada Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekitar pukul 22.15 Wita.
Bahwa sebelumnya sekira jam 21.00 Wita saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa dibel bel oleh Nano dan di suruh ke kosnya Nano;
Bahwa terdakwa berangkat dari Kuripan sendiri ke kosnya Nano, namun sesampainya terdakwa di kos nya Nano, ternyata Nano tidak ada;
Bahwa terdakwa kemudian menelepon Nano dan Nano memberitahukan bahwa ia sedang keluar dan menyuruh terdakwa untuk masuk kedalam kamar kos, kunci ada di atas pintu;
Bahwa terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kos Nano;
Bahwa setelah pintu terbuka, terdakwa masuk dan menyalakan lampu, saat itu terdakwa terkejut karena melihat kalau didalam kamar banyak barang-barang berserakan, yang salah satunya adalah Bong alat penghisap shabu;
Bahwa ketika terdakwa masih didekat saklar lampu, saat itu juga tiba-tiba datang Erwin bersama aparat Kepolisian, kemudian terdakwa disuruh duduk oleh Polisi dilantai;
Bahwa terdakwa kenal dengan Erwin baru 1(satu) bulan, pada waktu Erwin tugas di Lombok Barat.
Bahwa barang-barang yang sempat terdakwa lihat dan ingat yaitu:
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih tetapi terdakwa tidak tahu apa isinya;
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk Aqua;
1 (satu) bungkus plastik putih transparan;
7 (tujuh) buah korek api gas;
1 (satu) buah pisau carter warna crem;
1 (satu) buah jarum;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah milik terdakwa;
1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Bahwa terdakwa sudah lama menghisap shabu dan menggunakan Pil Ekstacy;
Bahwa terrdakwa sedang berobat / menjalani rehabilitasi di RS Jiwa Mataraam;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji akan berhenti menggunakan Narkoba dan tidak akan mengulanginya lagi .
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat yang isinya telah dibacakan sebagai berikut:
- Berkas Perkara, No. POL: BP-54/XI/2012/Dit. Res. Narkoba, tanggal 12 Nopember 2012.
- Laporan Pengujian Produk Terapetika, narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 148/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram.
Laporan Pengujian Produk Terapetika, narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 149/N- INS/U/MTR/12 tanggal 23 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram.
Laporan Pengujian Produk Terapetika, narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen laboratorium Narkotika dan Psikotropika Nomor : 150/N- INS/U/MTR/12 tanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAMdari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor : 442.184/RSJP/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012, yang dibuat dan dan ditanda tangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA, Sp.KJ dokter pemeriksa / Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan kepada saksi-saksi dan terdakwa sebagai berikut:
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat:
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan yang dililitkan dengan kertas tisyu warna putih yang dililit dengan lakban warna putih transparan.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk Aqua yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lobang yang salah satu lobang terdapat pipet plastik warna putih dan satu lobang yang satunya terdapat pipet plastik warna putih yang disambungkan dengan pipet kaca yang berwarna putih transparan yang didalamnya terdapat sisa kristal putih (shabu);
1 (satu) bungkus plastik putih transparan;
7 (tujuh) buah korek api gas;
1 (satu) buah pisau carter warna crem;
1 (satu) buah jarum yang diduga sumbu;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih;
2 (dua) lembar kertas yang berisikan catatan;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah;
1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat :
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan;
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang disusun dalam bentuk subsidairitas, maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan dakwaan tersebut mulai dari dakwaan primair yaitu melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; adalah sebagai berikut: ---------------------------------------1. Unsur Setiap Orang ;
Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Unsur tanpa hak atau melawan hukum ;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiaporang adalah siapapun orang yang diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan, yang identitasnya adalah benar sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum, sehingga dengan terbuktinya identitas tersebut, tidak terjadi kesalahan mengenai jati diri terdakwa (eror in persona); -------------
Menimbang, bahwa dalam hali ini yang diajukan sebagai setiap orang adalah terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA Alias IMAM sesuai dengan indentitas dalam surat dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa jati diri terdakwa adalah benar; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dapatlah dikatakan bahwa unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya bahwa dalam hal salah satu perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam unsur ini telah ada pada perbuatan pelaku, maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta dikaitkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekira jam 22.15 Wita petugas Kepolisian dari Sat Narkoba POLDA NTB melakukan pengintaian dan penyelidikan di dalam sebuah kamar kost milik Nano yang terletak di Jl. Subak II No. 5, Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa saat itu saksi Sudirman Prasetya dan saksi Gazali melihat ada 2 (dua) orang, yaitu saksi Erwin Kurniadi Als. Erwin dan Rere mendatangi kamar kost tsb selanjutnya bertindak melakukan penggerebekan kedalam kamar kost tersebut dan dijumpai Terdakwa sedang berada didalam kamar kos tersebut;
Bahwa didalam kamar kos tersebut ditemukan barang-barang berupa :
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat :
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih ;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan yang dililitkan dengan kertas tisyu warna putih yang dililit dengan lakban warna putih transparan.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk “ Aqua “ yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lobang yang salah satu lobang terdapat pipet plastik warna putih dan satu lobang yang satunya terdapat pipet plastik warna putih yang disambungkan dengan pipet kaca yang berwarna putih transparan yang didalamnya terdapat sisa kristal putih (shabu);
1 (satu) bungkus plastik putih transparan;
7 (tujuh) buah korek api gas;
1 (satu) buah pisau carter warna crem;
1 (satu) buah jarum yang diduga sumbu;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih;
2 (dua) lembar kertas yang berisikan catatan yang diduga ada hubungannya dengan perkara Tindak Pidana Narkotika;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah milik terdakwa;
1 (satu) buah HP “ Blackberry “ warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya;
1 (satu) buah HP “ Nokia “ warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat :
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan.
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Bahwa kedatangan Terdakwa, Saksi Erwin dan Rere ke tempat itu ternyata atas permintaan Nano yang ternyata Nano tidak ada di tempat dan tiba-tiba ada Polisi masuk kedalam kamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan didalam kamar kos tersebut ;
Menimbang, bahwa uraian tersebut di atas maka tidak dapak diketahui dengan sah hubungan antara barang-barang bukti dimaksud dengan terdakwa;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi: -------------------
Setiap orang;
Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;
1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur setiap orang telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
2. Unsur Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya peredaran harus dilengkapi dengan dokumen tersebut menunjukkan betapa berbahayanya narkotika tersebut dan untuk itu ditetapkan bahwa lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan aturan-aturan tersebut telah nyata bahwa setiap orang tidak mempunyai hak atau tidak berhak untuk menguasai, mengedarkan atau memperdagangkan narkotika maupun menggunakan narkotika Golongan I bagi orang lain maupun bagi diri sendiri tanpa ijin dari Menteri Kesehatan atau yang diberi kewenangan secara khusus oleh Menteri Kesehatan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta dikaitkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisipada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2012 sekira jam 22.15 Wita di dalam sebuah kamar kost milik Nano yang terletak di Jl. Subak II No. 5, Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kuripan, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa telah menghisap shabu-shabu dan juga meminum Ekstasi;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine atas nama terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH Als. IMAMdari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nomor : 442.184/RSJP/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012, yang dibuat dan dan ditanda tangani oleh Dr. ELLY ROSILA WIJAYA, Sp.KJ dokter pemeriksa / Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB yang menerangkan pada urine terdakwa ditemukan adanya metamphetamine dan amphetamine;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat bahwa terdakwa telah memperoleh ijin dari Menteri Kesehatan sebagai pihak yang berwenang atau yang diberi kewenangan secara khusus oleh Menteri Kesehatan untuk menggunakan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ada suatu surat ijin untuk itu maka perbuatan terdakwa tersebut tidak didasarkan kepada suatu hak yang sah dan bersifat melawan hukum dan dikategorikan sebagai Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa unsur Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri telah terbukti secara syah dan meyakinkan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dakwaan lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika seluruhnya telah terpenuhi, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”; ----
Menimbang, bahwa oleh Pengadilan Negeri telah dipertimbangkan segala sesuatunya, dimana ternyata tidak ada suatu alasanpun yang dapat membenarkan serta memaafkan hukuman terdakwa, karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hukuman terdakwa, maka terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan hukuman terdakwa; -----------------------------------------------------------
HAL HAL YANG MEMBERATKAN
1. Perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak;
2. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah; -----
HAL HAL YANG MERINGANKAN
1. Terdakwa mengaku dengan terus terang;
2. Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman;
3. Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif, edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat belas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa, sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas hukum; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah adil dan patut serta setimpal dengan kesalahan terdakwa; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat ini berada dalam tahanan maka adalah adil dan patut bilamana masa tahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan padanya; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan masih melebihi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan; ----
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, karena tuntutan Penuntut Umum telah sesuai dengan hukum maka dapat dikabulkan sepenuhnya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai orang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa juga harus dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya berdasarkan perundangan yang ada;----------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini: ------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH. Als. IMAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa LALU IMAM DWI WANGSA, SH. Als. IMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI”;
Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Memerintahkan agar hukuman tersebut dikurangkan sepenuhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna putih yang didalamnya terdapat :
13 (tiga belas) batang rokok Marlboro warna putih ;
1 (satu) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan yang dililitkan dengan kertas tisyu warna putih yang dililit dengan lakban warna putih transparan.
1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral merk “ Aqua “ yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah lobang yang salah satu lobang terdapat pipet plastik warna putih dan satu lobang yang satunya terdapat pipet plastik warna putih yang disambungkan dengan pipet kaca yang berwarna putih transparan yang didalamnya terdapat sisa kristal putih (shabu) ;
1 (satu) bungkus plastik putih transparan ;
7 (tujuh) buah korek api gas ;
1 (satu) buah pisau carter warna crem ;
1 (satu) buah jarum yang diduga sumbu ;
1 (satu) buah gunting ;
1 (satu) buah pipet plastik warna putih ;
2 (dua) lembar kertas yang berisikan catatan yang diduga ada hubungannya dengan perkara Tindak Pidana Narkotika ;
1 (satu) bungkus/kotak rokok Marlboro warna merah milik terdakwa ;
1 (satu) buah HP “ Blackberry “ warna hitam type 9790 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah HP “ Nokia “ warna hitam type 6300 dengan Kartu Sim Card XL-nya ;
1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat :
9 (sembilan) butir pil extasy warna kuning dan serbuk extasy berwarna kuning yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan ;
2 (dua) poket Kristal putih (shabu) yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih transparan.
1 (satu) buah alat plaster/isolasi warna biru beserta dengan plaster/isolasi warna putih bening.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2013 oleh kami: SARI SUDARMI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIDIARSO, SH.MH dan ERRY IRIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Rabu tanggal 27 Maret 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh SARI SUDARMI, SH. Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh KAYAT, SH.MH dan ERRY IRIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NURDIANA, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram dengan dihadiri oleh LALU RUDI, SH Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa. -
Hakim Anggota, ttd KAYAT, SH.MH ttd ERRY IRIAWAN, SH Panitera Pengganti Panitera Pengganti ttd N U R D I A N A | Hakim Ketua Majelis, ttd SARI SUDARMI, SH |