280 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Dan Pergudangan Taman Tekno Blok D No 1 Sektor Xi Bsd City
Also in 5 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: FELICIA YULY tersebut;
P U T U S A N
Nomor 280 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
FELICIA YULY, kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal di Jalan Cikole Dalam Nomor 3 RT/RW 003/007, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi (dahulu beralamat di Kaya Mas Api Tower A.318 RT 003/11 Kelurahan Pisangan, Tangerang), dalam hal ini memberi kuasa kepada Janses E. Sihaloho, S.H., dkk, para Advokat, beralamat di Jalan Pancoran Barat II, Nomor 38 A, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. HALLIBURTON DRILLING SYSTEMS INDONESIA, berkedudukan di Cilandak Commercial Estate Building 107, Jalan Cilandak KKO, Jakarta 12560, dalam hal ini memberi kuasa kepada Darmanto, S.H., M.Hum., dkk, para Advokat, beralamat Gedung Lina 2nd Floor Suite 205 A, Jalan H.R. Rasuna Said, Kav B-7, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Februari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa penunjang Migas, berkedudukan di Jakarta dan salah satu wilayah operasinya berada di Duri yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan terlebih dahulu bahwa Tergugat (dahulu Penggugat) sebelumnya pernah menggugat Penggugat (dahulu Tergugat) di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR. yang mana dalam perkara tersebut telah diputus pada tanggal 05 Januari 2013 dengan putusan “gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena posita dan petitum gugatan bertentangan satu dengan yang lainnya”;
Bahwa dalam putusan tersebut disebutkan pula, oleh karena gugatan Penggugat Konvensi (sekarang Tergugat) tidak dapat diterima maka gugatan balik yang diajukan Penggugat Rekonvensi (sekarang Penggugat) dengan sendirinya tidak dapat diterima dan Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012;
Bahwa berdasarkan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 20/G/2011/PHI.PBR. tanggal 05 Januari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012 maka jelas sekali bahwa baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun putusan Mahkamah Agung belum memeriksa dan mempertimbangkan pokok perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja, hal ini dikarenakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan Mahkamah Agung baru sebatas memeriksa eksepsi dari Tergugat (sekarang Penggugat) sehingga terhadap pokok perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja belum diperiksa dan dipertimbangkan serta belum diputus;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut Penggugat saat ini mengajukan gugatan tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat dan berdasarkan kewenangan yang ada pada Pengadilan Hubungan Industrial khususnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana diamanatkan dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa selanjutnya Tergugat adalah karyawan Penggugat dengan Nomor SAP # 385937 yang telah bekerja pada Penggugat di daerah operasi Duri sejak tanggal 1 Mei 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Technical Professional Well Design, Assoc dan mendapat upah terkahir setiap bulannya sebesar Rp13.000.639,00 (tiga belas juta enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa berdasarkan Job Description Tergugat selaku Technical Professional Well Design, Assoc, Tergugat memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain Assisting Daily in Updating of Well Plans yang tugasnya termasuk melakukan Well Planning Design (Sidetrack) and Engineering Calculation;
Bahwa sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha di perusahaan Penggugat, berlaku ketentuan yang harus dipedomani oleh pengusaha dan pekerja yakni Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati antara perusahaan dengan PUK Halliburton Group Indonesia Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak Gas Bumi Dan UMum (PUK SP KEP PT.Halliburton Group);
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2010, Tergugat diberikan tugas oleh atasannya melalui surat elektronik (e-mail) untuk melakukan tugas Well Planning Design (sidetrack) and engineering calculation yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya selaku Technical Professional Well Design, Assoc namun Tergugat menolak untuk melaksanakannya tanpa alasan yang jelas;
Bahwa perbuatan Tergugat yang menolak melakukan perintah dari atasannya serta tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 47 butir 1 dan butir 2 serta Pasal 48 butir 9 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2008-2010 berikut perpanjangannya yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47 butir 1 : “Menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya”;
Pasal 47 butir 2 : “melaksanakan dan mematuhi semua petunjuk, perintah kerja yang layak dan peraturan-peraturan yang diberikan atau dikeluarkan Perusahaan”;
Pasal 48 butir 9 : “ Menolak atau tidak melaksanakan perintah-perintah yang layak dari atasan/Pimpinan Perusahaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku”;
Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan Tergugat tersebut diatas, Penggugat telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada Tergugat tertanggal 11 Juni 2010 yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 11 Juni 2010 dan berlaku selama 6 (enam) bulan dengan tujuan agar Tergugat lebih menjalankan dan mentaati tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan;
Bahwa sebelum masa berlaku surat peringatan pertama tersebut berakhir, Tergugat kembali melakukan pelanggaran pada tanggal 17 Juni 2010 yaitu Tergugat datang terlambat ke tempat kerja tanpa pemberitahuan kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat yang datang terlambat ke tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap Pasal 48 butir 10 (a) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya yaitu “melalaikan kewajiban-kewajiban sering terlambat datang ke tempat kerja atau lebih cepat meninggalkan tempat kerja tanpa ijin serta mangkir”;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengeluarkan surat peringatan kedua kepada Tergugat tertanggal 18 Juni 2010 yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 28 Juni 2010 agar Tergugat lebih menjalankan dan mentaati tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan yang berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
Bahwa setelah Tergugat mendapatkan surat peringatan kedua tertanggal 18 Juni 2010 tersebut diatas, Tergugat tidak menunjukkan perbaikan agar lebih mentaati tata tertib kerja yang berlaku di Perusahaan tetapi sebelum jangka waktu surat peringatan kedua berakhir, Tergugat kembali lagi melakukan pelanggaran yakni pada tanggal 30 Juni 2010, Penggugat memerintahkan Tergugat untuk menghadiri pertemuan dengan atasan (sperry Duri) namun Tergugat tidak datang menghadiri pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas;
Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perintah Penggugat untuk menghadiri pertemuan atasan (sperry Duri) tersebut di atas jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 butir 9 Perjanjian Kerja Bersama periode 2008 -2010 berikut perpanjangannya yaitu “ Menolak atau tidak melaksanakan perintah-perintah yang layak dari atasan/Pimpinan Perusahaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku”, oleh karenanya atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat kembali mengeluarkan surat peringatan ketiga Ref. Nomor : HR/WL-030/10 kepada Tergugat tertanggal 30 Juni 2010 yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 2 Juli 2010;
Bahwa perlu Penggugat sampaikan pula, selama proses perkara ini berjalan, Tergugat telah menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang tidak baik antara bawahan, teman sekerja maupun atasan dengan cara mengirim surat eletronik (e-mail) kepada Penggugat dan juga kepada karyawan Penggugat lainnya berisi ancaman-ancaman sehingga jelas sekali Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 47 butir 3 Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya yaitu “Memelihara hubungan kerja yang baik antara bawahan, teman sekerja maupun atasan”;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan pelanggaran tata tertib yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, oleh karenanya sangat beralasan apabila Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat karena Tergugat melanggar tata tertib yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 butir 2 huruf f periode 2008 -2010 berikut perpanjangannya yang berbunyi “Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dapat dilakukan karena alasan melanggar tata tertib yang diatur dalam perjanjian ini”;
Bahwa lebih lanjut, dari hasil evaluasi/penilaian terhadap kemampuan Tergugat selaku Technical Professional Well Design, Assoc pada tanggal 3 Juli 2010 dan tanggal 9 Juli 2010, menunjukkan bahwa Tergugat tidak memenuhi standar sebagai Technical Professional Well Design, Assoc sebagaimana yang dibutuhkan oleh Penggugat atau kemampuan Tergugat tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh pekerjaannya selaku Technical Professional Well Design, Assoc, sehingga Evaluator memberikan rekomendasi agar Tergugat di putus hubungan kerjanya;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi standar sebagai Technical Professional Well Design, Assoc sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai dengan Pasal 52 butir 2 huruf e Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya yang berbunyi “ Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dapat dilakukan karena alasan kemampuan pekerja tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh pekerjaannya”, Penggugat dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat;
Bahwa berdasarkan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Tergugat tersebut dan berdasarkan hasil evaluasi/penilaian terhadap Tergugat diatas, maka sangat beralasan apabila Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat diputus sejak tanggal 04 Agustus 2010 sebagaimana disebutkan dalam surat Ref. Nomor HES/007/Aug/2010 tanggal 04 Agustus 2010 perihal skorsing atau pemberhentian sementara dan Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit tanggal 04 Agustus 2010;
Bahwa sebagai tindak lanjut proses pemutusan hubungan kerja tersebut, telah dilakukan perundingan bipartit antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 04 Agustus 2010 yang hasilnya tidak tercapai kesepakatan atau gagal tetapi dalam perundingan tersebut disepakati perundingan bipartit akan dilanjutkan kembali, sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut tentang perundingan bipartit lanjutan maka Penggugat mengundang Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada tanggal 10 Agustus 2010, tanggal 16 Agustus 2010 dan tanggal 20 Agustus 2010 untuk melakukan perundingan bipartit lanjutan tetapi Tergugat sama sekali tidak menghadiri undangan Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena perundingan bipartit telah gagal atau tidak tercapai kesepakatan maka Penggugat mengajukan permohonan mediasi ke UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Mandau Duri pada tanggal 3 September 2010 yang kemudian pada tanggal 25 Oktober 2010, Mediator UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Mandau Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 565/DTKT/DR/2010/135 yang pada pokoknya memerintahkan Penggugat mempekerjakan kembali Tergugat;
Bahwa terhadap surat anjuran tersebut di atas, Penggugat secara tegas menolak anjuran tersebut dan melanjutkan perselisihan a quo ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas telah nyata dan jelas bahwa Tergugat terbukti telah melanggar tata tertib yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya khususnya Pasal 47 butir 1, butir 2, butir 3, Pasal 48 butir 9 dan Pasal 48 butir 10 (a) Jo Pasal 52 butir 2 huruf f dan kemampuan Tergugat yang tidak memenuhi syarat selaku Technical Professional Well Design, Assoc sesuai hasil evaluasi/penilaian terhadap Tergugat tanggal 03 Juli 2010 dan tanggal 09 Juli 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 52 butir 2 huruf e Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru C.q. Majelis Hakim agar dapat menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2010;
Bahwa sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut maka mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya dan mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya Tergugat hanya berhak mendapatkan kompensasi yang perhitungannya sebagai berikut:
Uang Pesangon 1 x 5 x Rp13.000.639,00 Rp65.003.195,00
- Uang Penghargaan masa kerja 2 x Rp13.000.639,00 Rp26.001.278,00+
Rp91.004.473,00
Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan dan
Perawatan 15% x (Rp. 91.004.473,-) Rp13.650.671,00+
Jumlah Total Rp104.655.144,00
(seratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh empat rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat telah sepakat untuk mengembalikan biaya relokasi sebesar Rp42.722.877,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) berdasarkan surat Perjanjian Relokasi Nomor JKT/HR/RLC-030/10 tanggal 01 April 2010 maka Tergugat harus dihukum agar kompensasi Tergugat sebesar Rp104.655.144,00 (seratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh empat rupiah) dikurangi dengan pengembalian biaya relokasi sebesar Rp42.722.877,00 berdasarkan surat Perjanjian Relokasi Nomor JKT/HR/RLC-030/10 tanggal 1 April 2010 sehingga kompensasi yang harus dibayar Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar Rp61.932.267,00 (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa selain alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat juga telah hilang kepercayaan terhadap Tergugat dan apabila Tergugat dipekerjakan kembali akan menimbulkan hubungan kerja yang tidak baik dan tidak harmonis sehingga patut kiranya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus atau berakhir;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada alasan-alasan dan bukti-bukti yang kuat, maka sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat ini dikabulkan untuk seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat telah melanggar Pasal 47 butir 1, butir 2, butir 3, Pasal 48 butir 9 dan Pasal 48 butir 10 (a) Jo Pasal 52 butir 2 huruf f Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya;
Menyatakan Tergugat tidak memenuhi syarat selaku Technical Professional Well Design, Assoc sesuai hasil evaluasi/penilaian terhadap Tergugat tanggal 3 Juli 2010 dan tanggal 9 Juli 2010 sebagaimana diatur dalam Pasal 52 butir 2 huruf e Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Pengggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2010;
Menetapkan kewajiban Penggugat untuk membayar kompensasi Tergugat atas pemutusan hubungan kerja sebesar Rp104.655.144,00 (seratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum kepada Tergugat agar kompensasi Tergugat sebesar Rp104.655.144,00 (seratus empat juta enam ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh empat rupiah) dikurangi dengan pengembalian biaya relokasi sebesar Rp42.722.877,00 berdasarkan surat Perjanjian Relokasi Nomor JKT/HR/RLC-030/10 tanggal 1 April 2010 sehingga kompensasi yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat hanya sebesar Rp61.932.267,00 (enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Mengenai Gugatan Penggugat Bersifat Kabur (Exceptio Obscurum Libellum);
Posita Yang Tidak Jelas;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada bagian Posita halaman 4 butir 17 mendalilkan: “Bahwa perlu Penggugat sampaikan pula, selama proses perkara ini berjalan, Tergugat telah menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang tidak baik antara bawahan, teman sekerja maupun atasan dengan cara mengirimkan surat elektronik (e-mail)kepada Penggugat dan juga kepada karyawan Penggugat lainnya berisi ancaman-ancaman...”;
Bahwa Posita yang semacam ini tidak jelas, karena hingga saat ini proses perkara Pemutusan Hubungan Kerja sudah berjalan 3 (tiga) tahun lamanya dan teman sekerja Tergugat di perusahaan Penggugat ada ribuan orang sedangkan Penggugat sama sekali tidak menyebutkan secara jelas kapan tepatnya, siapa tepatnya dan apa tepatnya isi ancaman Tergugat (apabila ada ancaman, quad non, padahal tidak ada);
Gugatan Penggugat bersifat kabur karena keliru dalam menetapkan status Pekerja/Tergugat;
Bahwa Penggugat dalam gugatan-nya pada bagian Posita halaman 4 butir 19 mendalilkan: ”Bahwa lebih lanjut, dari hasil evaluasi/penilaian terhadap kemampuan Tergugat selaku Technical Profesional Well Design, Assoc pada tanggal 3 Juli 2010 dan Tanggal 9 Juli 2010, menunjukkan bahwa Tergugat tidak memenuhi standar sebagai Technical Profesional Well Design, Assoc, … sehingga Evaluator memberikan rekomendasi agar Tergugat di putus hubungan kerjanya;”
Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas, menunjukkan bahwa Penggugat memperlakukan Tergugat sebagai Pekerja dalam masa percobaan, dikarenakan dapat tidaknya seorang Pekerja di Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan ketidakmampuan hanya didasarkan pada masa percobaan, padahal fakta yang terjadi adalah sebaliknya, status Tergugat adalah Pekerja Tetap Penggugat sejak tanggal 1 Mei 2006;
Petitum Yang Tidak Berdasar Hukum dan Bertentangan Dengan Posita;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada bagian Petitum halaman 7 butir 4 telah memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar: “Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2010;
Bahwa Petitum yang diajukan oleh Penggugat adalah sesuatu yang tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Bagaimana mungkin Pengadilan memutuskan hubungan kerja putus secara berlaku surut. Apalagi mengingat bahwa pada tanggal-bulan-tahun tersebut di atas Tergugat masih bekerja sebagaimana biasanya, dan proses bipartit-tripartit-seterusnya masih terus berjalan sesuai dengan kesepakatan para pihak, ditambah lagi bahwa sejak tanggal 4 Agustus 2010 sampai dengan saat ini Tergugat tidak menerima hak-hak pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Petitum Penggugat ini juga sangat bertolak belakang dengan Posita Penggugat pada Gugatan halaman 2 butir 4 dan 5, serta halaman 4 butir 17 yang pada intinya adalah pengakuan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat merupakan karyawan Penggugat yang masih memiliki hubungan kerja dengan Penggugat dan sama sekali belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun putusan Mahkamah Agung yang menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat. Sehingga Posita dan Petitum yang bertentangan satu dengan yang lainnya telah mendatangkan kerancuan dan membuat gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas mengenai apa yang diakui Penggugat dalam Posita dan apa yang diminta oleh Penggugat dalam Petitumnya;
Petitum Tidak Didukung Posita Yang Jelas;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada bagian Petitum halaman 7 butir 6 memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar: “Menghukum kepada Tergugat agar kompensansi Tergugat... dikurangi dengan pengembalian biaya relokasi sebesar Rp42.722.877,00.... berdasarkan Surat Perjanjian Relokasi Nomor JKT/HR/RLC-030/10 tanggal 1 April 2010...”;
Petitum Penggugat tersebut didasarkan pada Posita gugatan pada halaman 6 butir 27 yang mendalilkan: “Bahwa oleh karena Tergugat telah sepakat untuk mengembalikan biaya relokasi sebesar Rp42.722.877,00 ... berdasarkan surat Perjanjian Relokasi Nomor JKT/HR/RLC-030/10 tanggal 01 April 2010 …”;
Bahwa Posita ini tidak jelas karena Penggugat sama sekali tidak menyebutkan apa yang disepakati oleh Tergugat, dan apa sebetulnya isi, atau unsur-unsur, dalil serta alasan yang terdapat di dalam Surat Perjanjian Relokasi Nomor JKT/HR/RLC-030/10 tanggal 1 April 2010 untuk mendukung Petitumnya, sehingga gugatan a quo menjadi tidak jelas;
Gugatan Diajukan Dengan Motif Dan Itikad Buruk Demi Memperoleh Keuntungan Pribadi (Exceptio Doli Mali/Doli Praecentis);
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada bagian Posita halaman 3 butir 10 dan halaman 4 butir 17 telah menuduh Tergugat melakukan pelanggaran PKB Pasal 47 butir 1: “Menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya”; dan pelanggaran PKB Pasal 47 butir 3: “Memelihara hubungan kerja yang baik antara bawahan, teman sekerja maupun atasan”;”
Bahwa ini adalah pertama kalinya Tergugat dituduh melakukan kedua pelanggaran tersebut di atas dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini, sehingga membuktikan adanya itikad tidak baik yaitu akal-akalan Penggugat untuk menambah daftar tuduhan pelanggaran kepada Tergugat dan baru menginformasikannya pada saat Penggugat mengajukan gugatan a quo;
Bahwa gugatan Penggugat adalah kelanjutan dari Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR yang telah diputus pada tanggal 05 Januari 2012 dan dilanjutkan dengan Kasasi yang terdaftar dengan Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012 yang telah diputus pada tanggal 26 Juni 2012;
Bahwa Kasasi diajukan oleh Penggugat, dan di dalam Memori Kasasinya yaitu pada halaman 25 butir 15 Penggugat sudah mengakui belum melunasi fasilitas relokasi dari Jakarta ke Duri yang merupakan hak Tergugat, dan Penggugat sudah menyatakan bersedia untuk membayarnya (akan tetapi sampai saat ini belum dibayar) yaitu yang sudah diakui adalah:
Pengiriman Barang Pribadi sebanyak 40 kaki Rp24.000.000,00
Tunjangan Uang Makan Rp. 6.060.000,00
Biaya pengiriman transportasi ke Duri Rp10.000.000,00
Akan tetapi gugatan a quo tidak mencantumkan hal-hal yang sudah diakui sendiri oleh Penggugat dalam perkara yang sama, sehingga hal ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dari Penggugat yaitu menghindar dari kewajiban melunasi fasilitas relokasi kepada Tergugat dan mengulur-ulur waktu Persidangan;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil sebagaimana diuraikan oleh Tergugat dalam Eksepsi dan Rekonvensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Tergugat;
Bahwa Tergugat untuk selanjutnya di sebut Penggugat Rekonvensi sedangkan Penggugat disebut juga Tergugat Rekonvensi;
Adapun dasar gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi akan diuraikan sebagai berikut:
Tergugat Rekonvensi Telah Keliru Dalam Melakukan Mutasi Dan Pelatihan Kerja Sehingga Bertentangan Dengan Pkb Perusahaan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku:
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Karyawan Tergugat Rekonvensi, dengan latar belakang Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi yaitu Lulus pada tahun 1998 dari Universitas Tarumanegara Jakarta;
Bahwa pada awalnya Penggugat Rekonvensi diterima bekerja (tempat penerimaan kerja) dikantor pusat Tergugat Rekonvensi di Jakarta sejak tanggal 01 Mei 2006 dan ditempatkan di bagian Logistik (pengadaan, transportasi, distribusi) sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, dan selama bekerja di bagian Logistik Penggugat Rekonvensi tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan melainkan selalu mendapatkan penilaian yang baik, promosi dan kenaikan upah yang menandakan Penggugat Rekonvensi adalah Pekerja yang baik, berdedikasi tinggi dan mencintai pekerjaannya;
Bahwa berdasarkan tanggal penerimaan kerja 01 Mei 2006 maka pada saat ini Masa Kerja Penggugat Rekonvensi berdasarkan ketentuan PKB adalah sudah memasuki 8 (delapan) tahun, yaitu sesuai ketentuan PKB Pasal 11, “Masa kerja pada Perusahaan dihitung sejak tanggal penerimaan, termasuk masa percobaan dan atau masa kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama masa kerja PKWT tersebut tidak terputus dengan Perusahaan sebelum Pekerja diangkat menjadi Pekerja tetap dan selama Pekerja tidak menerima hak-hak pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat seperti surat Perjanjian kerja dan lain-lain.”;
Bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki Grade/tingkatan terakhir yaitu Grade “F” dengan menerima upah terakhir setiap bulannya sebesar Rp13,000,639 yaitu dengan perincian gaji pokok (Rp10,833,866), tunjangan transportasi (Rp866,709), serta tunjangan perumahan (Rp1,300,064);
Bahwa sekitar kuartal ketiga 2009 terjadi pergantian Country Manager pada perusahaan Tergugat Rekonvensi, dan selang beberapa waktu kemudian Manager yang baru tersebut yang bernama Mike Mckay, memberikan perintah secara lisan kepada Penggugat Rekonvensi untuk mengimpor asset perusahaan masuk lewat pelabuhan Jakarta dan diakui sebagai barang bekas dengan membayar bea masuk dengan tarif sebesar 0 (nol) persen;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menyatakan perlu memeriksa terlebih dahulu keabsahan perintah tersebut, karena Penggugat Rekonvensi meragukan apakah perintah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kepabeanan, malah pada saat itu Penggugat Rekonvensi justru sedang berkonsultasi dengan bagian Logistik PT. Halliburton Group yang menangani proses Ekspor-Impor, dan bagian Internal Trade Halliburton Global (Houston, USA) sehubungan Penggugat Rekonvensi menemukan dokumen Impor dengan tariff bea masuk sebesar 0 (nol) persen padahal menurut Penggugat Rekonvensi seharusnya ada bea masuk yang dibayarkan;
Bahwa pada tanggal 13 September 2009 Penggugat Rekonvensi melahirkan anak pertama dan kemudian mengambil cuti melahirkan untuk periode 13 September 2009–13 Desember 2009;
Bahwa ± 15 hari sekembalinya Penggugat Rekonvensi dari cuti melahirkan yaitu tepatnya terhitung sejak tanggal 01 Januari 2010, Penggugat Rekonvensi dimutasi oleh Tergugat Rekonvensi ke bagian X121-ESH Technical Proffesional Well Design tanpa kenaikan upah dan tanpa kenaikan Grade/tingkatan sama sekali;
Bahwa Tergugat Rekonvensi telah menetapkan Nnamdi Onwubuya yaitu Koordinator Well Planner se-Indonesia sebagai PPR Manager (People, Performance, Result) Penggugat Rekonvensi, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap Penggugat Rekonvensi, orang yang memberikan bimbingan kepada Penggugat Rekonvensi, orang yang bersama-sama dengan Penggugat Rekonvensi menetapkan sasaran kinerja dan sasaran pengembangan kompetensi, dan orang yang memberikan penilaian terhadap Penggugat Rekonvensi;
Bahwa penempatan kerja dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tanpa mempertimbangkan faktor ketidak-cocokan antara latar belakang pendidikan Penggugat Rekonvensi yaitu Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi yang berbeda dengan penempatan kerja di bidang teknik perencanaan pengeboran sumur minyak (X121-ESH-Technical Proffesional Well Design) yang biasanya diisi oleh Sarjana Teknik atau Geologi;
Dan ditambah lagi, penempatan kerja dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan uji kecocokan dan uji kelayakan, yaitu dalam 15 hari tersebut Tergugat Rekonvensi tidak pernah menguji apakah keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan Penggugat Rekonvensi adalah merencanakan pengeboran sumur minyak, sehingga jelas bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi telah bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang 13/2003 Pasal 32 Ayat (2) yang berbunyi, “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum”;
Bahwa pada awalnya Penggugat Rekonvensi tidak mengetahui bahwa posisi X121-ESH-Technical Proffesional Well Design membutuhkan keterampilan yang biasanya dimiliki oleh Sarjana Teknik atau Sarjana Geologi yaitu karena Surat Penggugat Ref. Nomor JKT/HR/DT-029/10 tertanggal 01 Januari 2010 perihal “Perubahan Ketentuan Hubungan Kerja” yang mencantumkan Job Description dan Requirement, baru diberikan kepada Penggugat Rekonvensi pada tanggal 09 Februari 2010;
Akan tetapi karena pada faktanya sudah terjadi mutasi sejak tanggal 1 Januari 2010 dan PKB Pasal 48 Ayat (10) butir i telah memberi penegasan bahwa mutasi jabatan adalah wewenang Perusahaan/Tergugat Rekonvensi dan penolakan dari Pekerja/Penggugat Rekonvensi dikategorikan sebagai, “melalaikan kewajiban-kewajiban: i.Menolak menerima jabatan baru atau pemindahan (jabatan) … dengan jumlah upah/gaji yang sama …”, maka sebagai Pekerja yang loyal terhadap Perusahaan Penggugat Rekonvensi dapat menerima mutasi tersebut dengan harapan mendapatkan pelatihan kerja yang memadai pada posisi yang baru;
Bahwa terkait dengan pelatihan kerja, PKB Pasal 32 Ayat (1) telah menetapkan, “Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” dan Undang-Undang 13/2003 Pasal 12 Ayat (1) juga menetapkan hal yang sama yaitu, “Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”;
Bahwa kedua pasal tersebut di atas jelas mewajibkan Tergugat Rekonvensi untuk memberikan pelatihan kerja bagi Penggugat Rekonvensi, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu dalam hal ini dengan tujuan agar Penggugat Rekonvensi mampu menjabat dengan baik di posisi X121-ESH-Technical Proffesional Well Design, Assoc;
Bahwa fakta yang terjadi, Tergugat Rekonvensi tidak menyediakan pelatihan kerja yang sesuai ketentuan hukum, yaitu:
Tergugat Rekonvensi hanya meminta Nnamdi untuk memberikan pelatihan kerja kepada Penggugat Rekonvensi disela-sela kesibukan Nnamdi bekerja sebagai Koordinator Well Planner se-Indonesia. Padahal Nnamdi tidak memiliki kriteria sebagai “tenaga pelatih” karena Nnamdi bukan tenaga profesional yang berkualifikasi sebagai guru/pamong belajar/tutor/instruktur/ trainer yang tugas utamanya adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan;
Dan Nnamdi tidak memiliki izin atau terdaftar di instansi ketenagakerjaan terkait sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 13,“(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta, (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja, (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta” dan Pasal 14, “(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan, (2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota, (3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota”;
Tergugat Rekonvensi juga tidak memberikan program pelatihan kerja yang jelas dan kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 15, “Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan tersedianya tenaga kepelatihan; adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan; tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja”;
Dan Tergugat Rekonvensi juga tidak memberikan kejelasan dan keterbukaan perihal standar kompetensi kerja yang diterapkan bagi Penggugat Rekonvensi yang memiliki latar belakang pendidikan dan latar belakang pekerjaan yang tidak sesuai dengan penempatan kerja pada posisi X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc. Yang seharusnya standar kompetensi kerja diatur oleh peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri yaitu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 10 Ayat (4), “Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri”;
Hal ini diperparah dengan mobilitas Nnamdi yang sangat tinggi yaitu Nigeria (Negara asal)-Jakarta-Balikpapan-Duri dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Well Planner Se-Indonesia, sehingga proses pelatihan kerja yang tidak memadai menjadi tambah tidak memadai;
Yaitu hal ini dapat dibuktikan dari lalu lintas E-mail antara Penggugat Rekonvensi dengan Nnamdi yang kebanyakan memiliki range waktu yang berbeda yaitu dikarenakan berada di wilayah yang berbeda;
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2010 Penggugat Rekonvensi mengirimkan E-mail yang ditujukan kepada Nnamdi, yang mana di dalamnya terdapat kronologis pelatihan kerja yang diterima oleh Penggugat Rekonvensi yaitu pada intinya adalah sebagai berikut:
01 Januari-14 Februari 2010 : Belajar sendiri (Nnamdi di Nigeria);
15-25 Februari 2010 : Belajar dengan bimbingan Nnamdi;
01-31 Maret 2010 : Belajar sendiri (Nnamdi di Balikpapan);
01 April 2010 : Langsung praktek (bekerja) di Duri;
Bahwa pelatihan kerja pada tanggal 15-25 Februari 2010 dan itu pun tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana uraian pada butir 16 di atas, tentunya sangat tidak memadai bagi Penggugat Rekonvensi yang berlatar belakang pendidikan Ekonomi Jurusan Akuntansi untuk dapat mengerti pekerjaan X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc secara total dan maksimal;
Adalah fakta bahwa dalam kondisi pelatihan kerja yang sangat tidak memadai dan penuh keterbatasan tersebut, Penggugat Rekonvensi tetap berupaya semaksimal mungkin dan aktif mempelajari Well Design dari Nnamdi maupun dari rekan kerja lainnya baik melalui E-mail, Internal Messenger (IM) maupun telpon;
Bahwa uraian pada butir 10 – 17 di atas jelas memperlihatkan bahwa Tergugat Rekonvensi telah tidak melakukan kewajibannya dengan baik dan telah melakukan pelanggaran dalam hal mutasi dan pelatihan kerja yaitu melanggar PKB pasal 32 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 10 Ayat (4), Pasal 12 Ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 32 Ayat (2); dan patut diduga bahwa mutasi yang tidak berdasar dan pelatihan kerja yang tidak memadai tersebut sengaja dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dengan tujuan untuk mencari-cari kesalahan Penggugat Rekonvensi sebagai dasar melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Relokasi Ke Duri, Dan Fasilitas Relokasi Yang Merupakan Hak Penggugat Rekonvensi Yang Belum Dilunasi Oleh Tergugat Rekonvensi:
Bahwa pada tanggal 1 April 2010 Tergugat Rekonvensi memindahkan/merelokasi Penggugat Rekonvensi dari kantor pusat di Jakarta ke kantor operasional di Duri dengan didasarkan pada PKB Pasal 34, “Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang handal dan terampil, dan demi kelancaran operasi Perusahaan dapat memindahkan seorang Pekerja untuk sementara waktu (Relokasi Sementara) atau secara permanen (Relokasi Tetap)”;
Hal ini berarti Tergugat Rekonvensi secara tidak langsung telah mengakui dan yakin akan kehandalan dan keterampilan Penggugat Rekonvensi di bidang X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc sebelum Tergugat Rekonvensi merelokasi Penggugat Rekonvensi ke Duri demi kelancaran operasional Perusahaan/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa PKB mengatur dengan jelas dan rinci perihal fasilitas relokasi yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi atas kepindahan dari Jakarta ke Duri, yang kemudian hal tersebut disepakati lebih lanjut dalam Surat Ref. Nomor JKT/HR/Rlc-030/10 perihal Confirmation of Relocation (Surat Perjanjian Relokasi) dan dalam E-mail Tergugat Rekonvensi tertanggal 26 April 2010 dan yang tertanggal 7 Mei 2010 yaitu sebagai berikut:
Sarana pemindahan barang pribadi atau perlengkapan rumah tangga sebagai berikut: Maksimum volume peti kemas atau kontainer berukuran 40 (empat puluh kaki) senilai Rp24.000.000,00;
PKB Pasal 40 ayat (1) 2/a/1, “Pekerja yang mendapat relokasi tetap berhak atas sarana pemindahan barang pribadi atau perlengkapan rumah tangga sebagai berikut: Maksimum volume peti kemas atau container berukuran 40 (empat puluh) kaki bagi pekerja yang telah berkeluarga”;
PKB Pasal 40 ayat (1)2/b,“Pekerja dapat menerima hak pengiriman barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 2 dalam bentuk uang yang nilainya sama dengan 50% dari ongkos pengiriman barang tersebut”;
Surat Perjanjian Relokasi Ref. Nomor JKT/HR/Rlc-030/10 butir 1, “Anda akan berhak untuk pengiriman Barang Perlengkapan Rumah Tangga dengan kapasitas Container 40 kaki karena telah berkeluarga. Anda dapat memilih untuk menerima sarana pengiriman Barang Perlengkapan Rumah Tangga dalam bentuk uang tunai pengganti Rp24.000.000,00 (Rupiah: dua puluh empat juta rupiah)”;
Sarana pemindahan barang pribadi atau perlengkapan rumah tangga sebagai berikut: Pengiriman satu unit kendaraan bermotor pribadi yang telah dimiliki Pekerja pada saat pemindahan senilai Rp10.000.000,00;
PKB Pasal 40 ayat (1) 2/a/3, “Pekerja yang mendapat relokasi tetap berhak atas sarana pemindahan barang pribadi atau perlengkapan rumah tangga sebagai berikut: Pengiriman satu unit kendaraan bermotor pribadi yang telah dimiliki Pekerja pada saat pemindahan”;
PKB Pasal 40 ayat (1) 2/b, “Pekerja dapat menerima hak pengiriman barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 2 dalam bentuk uang yang nilainya sama dengan 50% dari ongkos pengiriman barang tersebut”;
E-mail dari [email protected] (HRD Tergugat Rekonvensi) kepada [email protected] (Penggugat Rekonvensi) pada tanggal 26 April 2010, “As per quotations received, you are entitled to cash in lieu of Car shipment which is 50% from the appointed quotation ie. Rp10 million...”;
Bantuan Uang Perumahan Rp61, 528,642,00.”;
PKB Pasal 40 ayat (4) a, “Pekerja yang memperoleh Relokasi Tetap (kecuali bagi Pekerja yang direlokasi kembali ke tempat penerimaan asalnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif relokasi sebelumnya) berhak mendapatkan bantuan uang perumahan sebanyak 1 (satu) kali pada saat relokasi yang besarnya disesuaikan dengan Grade Pekerja sebagai berikut: Grade F ke atas Rp61, 538, 642,00”
Surat Perjanjian Relokasi Ref. Nomor : JKT/HR/Rlc-030/10 butir 2, “Kamu akan menerima bantuan uang perumahan untuk satu tahun senilai Rp61, 528,642.”;
Tunjangan Relokasi;
PKB Pasal 40 ayat (3), “Pekerja yang memperoleh relokasi tetap berhak mendapatkan tunjangan relokasi sebesar 1 (satu) bulan upah yang berlaku pada saat relokasi tersebut. Kewajiban pajak yang timbul dari tunjangan tersebut menjadi tanggungan Pekerja”;
Surat Perjanjian Relokasi Ref. Nomor JKT/HR/Rlc-030/10 butir 3, “Kamu akan menerima tunjangan relokasi senilai (1) satu bulan upah”;
Tempat Tinggal Sementara dan Uang Makan;
PKB pasal 40 ayat (1) 6, “Selama tinggal di Tempat Tinggal Sementara seperti dimaksud pada ayat (1) butir 5 Pasal ini, Pekerja beserta Tanggungan berhak menerima uang makan apabila Perusahaan tidak menyediakan makan. Besarnya uang makan mengacu pada pengaturan penggantian uang makan, Pasal 41 Perjanjian ini”;
PKB pasal 41 ayat (1);
Makan/Meals Biaya/Expense:
Makan pagi (breakfast) – B Rp30.000,00;
Makan siang (lunch) – L Rp50.000,00;
Makan malam (dinner) – D Rp50.000,00;
Surat Perjanjian Relokasi Ref. Nomor JKT/HR/Rlc-030/10 butir 6, “Akomodasi sementara dan tunjangan makan akan diberikan untuk maksimal 1 (satu) bulan di fasilitas yang diatur perusahaan untuk Anda dan tanggungan Anda. Tunjangan makan ini akan didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama yang berlaku”;
Sarana Tranportasi:
PKB Pasal 40 ayat (1) a, “Perusahaan akan menyediakan sarana transportasi bagi Pekerja yang dipindahkan untuk sementara waktu (Relokasi Sementara), atau bagi Pekerja beserta tanggungannya untuk Relokasi Tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 tentang Relokasi”;
PKB Pasal 42 ayat (1), “Pekerja mendapatkan fasilitas transportasi yang disediakan oleh Perusahaan (dalam bentuk kendaraan Perusahaan atau voucher taksi) atau mendapatkan penggantian biaya transportasi apabila: (a). Pekerja melaksanakan kerja lembur pada hari kerja biasa minimal sampai dengan jam19.30 waktu setempat berupa fasilitas transportasi atau biaya transportasi pulang; (b). Pekerja melaksanakan kerja lembur pada hari libur/yang diliburkan berupa biaya transportasi pergi dan pulang; (c). Pekerja yang sedang melaksanakan tugas ke lokasi tempat kerja lain berupa fasilitas transportasi atau biaya transportasi pulang;
Surat Perjanjian Relokasi Ref. Nomor JKT/HR/Rlc-030/10 butir 7, “Kamu dan tanggungan yang dikenali oleh Perusahaan akan disediakan tiket kelas ekonomi ke lokasi kerja yang baru”;
E-mail dari [email protected] (DD Manager Tergugat Rekonvensi) kepada [email protected] (Penggugat Rekonvensi) pada tanggal 7 Mei 2010, “You can only charge for Taxi when your car was not available due to it being transported” yang artinya Andy Marshall (PPR Manager Nnamdi Onwubuya) telah menyetujui penggantian uang taksi selama mobil pribadi Penggugat Rekonvensi belum tersedia di Duri karena masih dalam proses transportasi;
Bahwa fasilitas relokasi yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi yang sudah dipenuhi oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
Bantuan uang Perumahan senilai Rp61,538,642,00, yaitu Tergugat Rekonvensi melakukan pembayaran dengan mengirimkan uang sejumlah Rp61,538,642,00 bersamaan dengan upah bulan April 2010 dan dicantumkan pada bagian “Other Bonus”;
Tunjangan Relokasi senilai Rp11,700,575,00, yaitu Tergugat Rekonvensi melakukan pembayaran dengan mengirimkan uang sejumlah Rp11,700,575,00 bersamaan dengan upah bulan April 2010 dan dicantumkan pada bagian “Other Bonus”. Bahwa uang sejumlah Rp11,700,575,00 tersebut terdiri dari upah pokok (Rp10,833,866,00) dan tunjangan transportasi (Rp866,709,00);
Tempat tinggal sementara dan sebagian dari fasilitas makan, yaitu Tergugat Rekonvensi telah menyediakan tempat tinggal sementara bagi Penggugat Rekonvensi beserta tanggungan Penggugat Rekonvensi berupa 1 buah kamar di Hotel Grand Zuri Duri terhitung sejak tanggal 3 April 2010 sampai dengan tanggal 3 Mei 2010;
Dan Tergugat Rekonvensi telah menyediakan makan bagi Penggugat Rekonvensi yaitu 30 kali makan pagi (di tempat tinggal sementara), 21 kali makan siang (di tempat kerja pada hari kerja), dan 1 kali makan malam (di tempat tinggal sementara);
Sebagian dari sarana tranportasi, yaitu Tergugat Rekonvensi telah memberikan tiket dari Jakarta ke Pekanbaru bagi Penggugat Rekonvensi dan tanggungan, serta menyediakan transportasi darat dari Pekanbaru menuju Duri;
Bahwa fasilitas relokasi yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi yang belum dipenuhi oleh Tergugat Rekonvensi adalah senilai total Rp41.150.000,00 yaitu sebagai berikut:
Sarana pemindahan barang pribadi atau perlengkapan rumah tangga sebagai berikut: Maksimum volume peti kemas atau kontainer berukuran 40 (empat puluh kaki) senilai Rp24.000.000,00
Sarana pemindahan barang pribadi atau perlengkapan rumah tangga sebagai berikut: Pengiriman satu unit kendaraan bermotor pribadi yang telah dimiliki Tergugat pada saat pemindahan senilai Rp10.000.000,00;
Sebagian dari fasilitas makan yaitu berupa uang makan, yaitu bahwa Tergugat Rekonvensi tidak menyediakan 1 kali makan pagi, 10 kali makan siang dan 30 kali makan malam bagi Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat Rekonvensi juga tidak menyediakan 31 kali makan pagi, 31 kali makan siang dan 31 kali makan malam bagi tanggungan Penggugat Rekonvensi yaitu bayi berusia 6-7 bulan senilai Rp6.060.000,00;
Sebagian dari sarana transportasi yaitu berupa uang penggantian biaya transportasi, yaitu bahwa Tergugat Rekonvensi belum membayar beberapa fasilitas transportasi yaitu berupa uang taksi dari rumah Penggugat Rekonvensi di Jakarta ke Bandara, pajak Bandara, uang taksi Hotel Grand Zuri Duri-Balairaja-Hotel Grand Zuri Duri pada waktu kendaraan pribadi Penggugat Rekonvensi masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Duri, dan Penggugat Rekonvensi juga sekaligus meng-klaim uang taksi pada waktu Penggugat Rekonvensi bekerja lembur pada hari libur di kantor operasional Perusahaan/Tergugat Rekonvensi di Duri, senilai total Rp1.090.000,00;
Bahwa agar lebih jelas maka Penggugat Rekonvensi melampirkan tabel perhitungan fasilitas relokasi yang belum dipenuhi oleh Tergugat Rekonvensi di bawah ini:
| FASILITAS RELOKASI DARI JAKARTA KE DURI YANG BELUM DIBAYAR TERGUGAT REKONVENSI | ||||||||||||||||
| A. | Cash in lieu atas pengiriman barang pribadi dalam container berukuran 40 kaki ke Duri | Rp24,000,000 | ||||||||||||||
| B. | Cash in lieu biaya pengiriman Kendaraan Pribadi ke Duri | Rp10,000,000 | ||||||||||||||
| C. | Penggantian tunjangan uang makan | |||||||||||||||
| Hari | Tanggal | Keterangan | ||||||||||||||
| PENGGUGAT | TANGGUNGAN (ANAK) | |||||||||||||||
| PAGI | SIANG | MALAM | PAGI | SIANG | MALAM | |||||||||||
| Jum’at | 02-4-10 | Rp30.000 | Di Hotel | Di Hotel | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Sabtu | 03-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Minggu | 04-4-10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Senin | 05-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Selasa | 06-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Rabu | 07-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Kamis | 08-4 10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Jum’at | 09-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Sabtu | 10-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Minggu | 11-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Senin | 12-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Selasa | 13-4r-10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Rabu | 14-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Kamis | 15-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Jum’at | 16-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Sabtu | 17-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Minggu | 18-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Senin | 19-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Selasa | 20-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Rabu | 21-4-10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Kamis | 22-4 10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Jum’at | 23-4-10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Sabtu | 24-4-10 | Di Hotel | p50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Minggu | 25-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Senin | 26-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Selasa | 27-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Rabu | 28-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Kamis | 29-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Jum’at | 30-4 -10 | Di Hotel | Di Kantor | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Sabtu | 01-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Minggu | 02-4 -10 | Di Hotel | Rp50.000 | Rp50.000 | Rp30.000 | Rp50.000 | Rp50.000 | |||||||||
| Rp6.060.000 | ||||||||||||||||
| D | Penggantian Biaya Transportasi | |||||||||||||||
| Hari | Tanggal | Keterangan | Jumlah | |||||||||||||
| Jum’at | 02-4 -10 | Taksi Bandara Soetta Jakarta | Rp250.000 | |||||||||||||
| Jum’at | 04-4 -10 | Pajak Bandara Soetta Jakarta | Rp40.000 | |||||||||||||
| Selasa | 06-4 -10 | Tansport Hotel Grand Zuri-Balairaja | Rp80.000 | |||||||||||||
| Tansport Hotel Grand Zuri-Balairaja | Rp80.000 | |||||||||||||||
| Rp 1.090.000 | ||||||||||||||||
| TOTAL | Rp41.150.000 | |||||||||||||||
Adalah fakta bahwa gugatan ini adalah kelanjutan dari Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR yang diteruskan dengan Kasasi yang terdaftar dengan Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012, dan bahwa di dalam Memori Kasasi-nya yaitu pada halaman 25 butir 15 Tergugat Rekonvensi sudah mengakui belum melunasi fasilitas relokasi dari Jakarta ke Duri yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat Rekonvensi sudah menyatakan bersedia untuk membayarnya (akan tetapi sampai saat ini masih belum dibayarkan) yaitu yang sudah diakui adalah:
Pengiriman Barang Pribadi sebanyak 40 kaki Rp24.000.000,00
Tunjangan Uang Makan Rp 6.060.000,00
Biaya pengiriman transportasi ke Duri Rp10.000.000,00
Permasalahan Komunikasi, Cerita Pajak, Probation Performance Appraisal And Employment Reccomendation, Dan Rekomendasi Agar Penggugat Rekonvensi Dipindahkan Kembali Ke Tempat Perekrutan/Tempat Awal Di Jakarta:
Bahwa entah apa penyebabnya Penggugat Rekonvensi mendapatkan masalah komunikasi dengan Bapak Voster yaitu Koordinator DD (Pengeboran) di Duri, dan Penggugat Rekonvensi telah mengupayakan penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan PKB Pasal 51 Ayat (1), “Pekerja yang mempunyai keluh kesah, … mengajukan kepada atasannya langsung …”, Ayat (2), “Jika … tidak berhasil diselesaikan … mengajukan … kepada Manager Atasan …” dan Ayat (3), ““Jika … tidak dapat diselesaikan juga, maka Manager Sumber Daya Manusia …, dan bila perlu, Manager Wilayah. Dalam hal ini, Pekerja … dapat memberitahukan Serikat Pekerja. Apabila Pimpinan Perusahaan dan Serikat Pekerja tidak dapat menyelesaikan … dapat diajukan ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Setempat”;
Yaitu Penggugat Rekonvensi telah melapor pada Nnamdi, lalu kepada atasan Nnamdi bernama Andy Marshall, kemudian kepada HRD Tergugat Rekonvensi serta melibatkan PUK, SP, KEP, PT. Halliburton Group, kemudian mengajak para pihak untuk meminta penyelesaian dari Dinas Tenaga Kerja Kecamatan Mandau-Duri akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sekalipun mendapatkan permasalahan selama bekerja di Duri akan tetapi Penggugat Rekonvensi selalu patuh terhadap ketentuan PKB Pasal 51 Ayat (4), “Selama berlangsungnya upaya penyelesaian masalah ini, pekerjaan rutin harus tetap berjalan normal tanpa ada prasangka terhadap setiap pihak yang berselisih” dan selalu mengerjakan tugas dengan baik sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan tingkat pelatihan yang diterima dari Nnamdi selaku atasan/PPR Manager Penggugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Penggugat Rekonvensi mengirimkan E-mail yang berisi laporan kinerja selama bekerja di Duri dan meminta kritik, saran dan masukan yang berguna bagi peningkatan kompetensi, akan tetapi E-mail ini tidak ditanggapi sama sekali oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga hal ini membuat Penggugat Rekonvensi berpikir bahwa kinerja Penggugat Rekonvensi telah sesuai dengan harapan/ekspektasi Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 09 Juni 2010 Penggugat Rekonvensi melakukan pembicaraan dengan pengganti Penggugat Rekonvensi pada posisi Logistik di Jakarta yang bernama Caecilia Dewi Indrastuti, dimana pembicaraan dilakukan melalui fasilitas Internal Messenger (IM) dari kantor Tergugat Rekonvensi;
Dalam pembicaraan tersebut Caecil bercerita bahwa pada saat itu impor asset perusahaan dilakukan berdasarkan instruksi dari Mike Mckay yaitu semuanya dimasukan lewat pelabuhan Jakarta dan semuanya diakui sebagai barang bekas dengan mengutarakan alasan antara lain adalah perbedaan tarif pajak, bahwa Penggugat Rekonvensi terkejut mendapatkan informasi seperti itu dan mengingatkan agar Caecil berhati-hati karena Penggugat Rekonvensi meragukan keabsahan dari praktik impor yang demikian;
Berdasarkan BP Nomor T.K/P.R-19 dan Nomor T.K/P.R-19a Jo Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR diketahui bahwa Bapak Voster telah mengisi dan menandatangani dokumen Probation Performance Appraisal and EmploymentRecommendation pada tanggal 10 Juni 2010 yang mana dokumen ini mencantumkan:
Posisi Penggugat Rekonvensi adalah Well Planner (Trainee) atau dengan kata lain adalah Peserta Latihan;
Tanggal Probation adalah 4 April 2010 sampai 03 Juli 2010 yaitu ditetapkan selama 3 (tiga) bulan;
Hasil Evaluasi menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi tidak cocok untuk pekerjaan Technical Proffesional Well Design, Assoc karena tidak memiliki latar belakang teknis/tidak memiliki latar belakang pengeboran/pengeboran terarah;
Rekomendasi Bapak Voster adalah bahwa Penggugat Rekonvensi gagal dalam masa percobaan di Duri dan harap dipindahkan kembali ke tempat Perekrutan/tempat awal di Jakarta sebelum berakhirnya masa percobaan pada tanggal 03 Juli 2010;
Bahwa sekalipun pada tanggal 10 Juni 2010 Bapak Voster sudah merekomendasikan agar Penggugat Rekonvensi dipindahkan kembali ke tempat Perekrutan/tempat awal di Jakarta yaitu dalam hal ini adalah ke bagian Logistik sebelum tanggal 3 Juli 2010, pada kenyataannya Tergugat Rekonvensi tidak bersedia melakukan hal tersebut melainkan dimulai sejak tanggal 10 Juni 2010 Tergugat Rekonvensi bersama-sama dengan Bapak Voster membuat skenario dan mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi yang sekalipun mengada-ada dan tidak terbukti akan tetapi berselang dalam waktu 20 hari Penggugat Rekonvensi mendapatkan 3 (tiga) buah Surat Peringatan yaitu pada tanggal 11, 18 dan 30 Juni 2010 sebagaimana akan diuraikan satu persatu di bawah ini;
Surat Peringatan I, II, dan III Tidak Berdasar Hukum Dan Mengada-ada Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Dasar Pemutusan Hubungan Kerja Surat Peringatan I Tidak Berdasar Hukum Dan Mengada-ada;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2010 Bapak Voster memberikan penugasan well planning design (sidetrack) dan engineering calculation kepada Penggugat Rekonvensi, sementara pada saat itu Penggugat Rekonvensi belum pernah mendapatkan pelatihan kerja well planning design (sidetrack) dan engineering calculation, ditambah lagi Nnamdi pun belum memberikan wewenang kepada Penggugat Rekonvensi untuk melakukan jenis pekerjaan semacam itu, sehingga Penggugat Rekonvensi meminta agar Bapak Voster mengkomunikasikan penugasan tersebut kepada Nnamdi dengan alasan Penggugat Rekonvensi ada di bawah supervisi Nnamdi;
Untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa Penggugat Rekonvensi memiliki bukti E-mail dari Nnamdi tertanggal 17 Juni 2010 (satu minggu setelah tanggal penugasan dari Bapak Voster) yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi belum tiba waktunya untuk mempelajari well planning design (sidetrack) dan engineering calculation;
Bahwa selain masalah pelatihan kerja dan wewenang melakukan pekerjaan, penugasan tersebut juga diberikan oleh Bapak Voster dengan cara yang tidak baik yaitu Bapak Voster lebih menekankan pada masalah pembuktian kemampuan Penggugat Rekonvensi dibanding penugasan itu sendiri dan secara tersirat di bagian akhir E-mail Bapak Voster menginstruksikan agar Nnamdi dan pekerja Well Design lainnya membiarkan/tidak membantu Penggugat Rekonvensi pada saat membuktikan kemampuannya tersebut, “Please create a final well plot … before 16:30 pm…. Again, this is your chance to be able to prove it. … Nnamdi / Yudi >>>>>>>>>> Please let Felicia prove it whether she is capable ...”;
Tentunya hal ini tidak pada tempatnya karena pekerjaan merencanakan sumur bor adalah jenis pekerjaan yang memiliki risiko sangat tinggi yaitu antara lain dapat menyebabkan sumur bor meledak apabila bertabrakan satu dengan yang lain dan apabila sudah meledak bisa merembet ke wilayah lainnya (selain wilayah pengeboran), sehingga sangat tidak patut menjadikan penugasan semacam ini sebagai ajang pembuktian kemampuan Penggugat Rekonvensi tanpa memperdulikan sudah sejauh mana pelatihan kerja dan tingkat kompetensi Penggugat Rekonvensi, dan dengan mengabaikan risiko meledaknya sumur minyak milik PT. Chevron Pasific Indonesia (PT. CPI) yaitu klien Tergugat Rekonvensi di Duri beserta wilayah Duri Riau dan sekitarnya;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah berusaha memberikan penjelasan melalui E-mail pada tanggal 10 Juni 2010, akan tetapi Tergugat Rekonvensi mengabaikan penjelasan tersebut dan bersikeras menerbitkan Surat Peringatan Pertama tertanggal 11 Juni 2010 dengan menuduhkan pelanggaran PKB Pasal 47 Ayat (2), “Melaksanakan dan mematuhi semua petunjuk, perintah kerja yang layak dan peraturan-peraturan yang diberikan atau dikeluarkan Perusahaan”dan Pasal 48 Ayat (9), “Menolak atau tidak melaksanakan perintah-perintah yang layak dari Atasan/Pimpinan Perusahaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku”;
Adalah fakta bahwa Surat Peringatan Pertama hanya ditandatangani oleh HRD Tergugat Rekonvensi dan Bapak Voster, dan tidak ditandatangani oleh Nnamdi sebagai atasan/PPR Manager Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak pernah merasa melakukan pelanggaran kerja yang dituduhkan yang mengakibatkan dirinya mendapatkan sanksi Surat Peringatan dan Tergugat Rekonvensi pun tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut secara sah dan meyakinkan sehingga Penggugat Rekonvensi tidak bersedia menandatangani Surat Peringatan Pertama ini;
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2010, diadakan pertemuan antara Penggugat Rekonvensi dengan HRD Tergugat Rekonvensi di Duri yaitu Ibu Siti Zaituniah dan Yuliana, serta Bapak Voster. Di dalam pertemuan itu Penggugat Rekonvensi mengajak Bapak Voster untuk menyelesaikan masalah komunikasi yang tidak harmonis agar ke depannya situasi kerja menjadi lebih kondusif, akan tetapi Bapak Voster malah menggebrak kursi dan membanting pintu kemudian meninggalkan pertemuan yang mana hal itu ditanggapi dengan ringan oleh Ibu Siti yang mengatakan, “Biasa..., laki-laki”;
Bahwa Penggugat Rekonvensi merasa terintimidasi atas tindakan Bapak Voster tersebut dan melaporkannya kepada Manajemen Tergugat Rekonvensi di Jakarta melalui E-mail tertanggal 11 Juni 2010, tetapi laporan tersebut sama sekali tidak ditanggapi;
Selanjutnya masih pada tanggal 11 Juni 2010, Bapak Voster mengucapkan kata-kata yang kasar di area Kantor yaitu antara lain “anjing, tahan orang itu di Pekanbaru dan pukul, tidak ada satu orang pun yang bisa lepas dari saya di Pekanbaru”;
Bahwa perbuatan Bapak Voster tersebut sangat meresahkan dan mengintimidasi Penggugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi kembali melaporkan hal tersebut kepada Managemen Tergugat Rekonvensi melalui E-mail tertanggal 11 Juni 2010 akan tetapi E-mail ini juga tidak ditanggapi sama sekali; sehingga menganalisa tindakan Tergugat Rekonvensi yang tidak mau menanggapi laporan-laporan terkait upaya intimidasi yang dilakukan oleh Bapak Voster maka sudah jelas bahwa upaya intimidasi tersebut diijinkan atau bahkan dilakukan oleh Bapak Voster atas perintah Tergugat Rekonvensi;
SURAT PERINGATAN II TIDAK BERDASAR HUKUM DAN MENGADA-ADA:
Pada tanggal 17 Juni 2010 Penggugat Rekonvensi sakit tetapi tetap memaksakan diri untuk masuk bekerja, hanya saja dikarenakan kondisi sakit menyebabkan Penggugat Rekonvensi muntah-muntah dalam perjalanan ke kantor sehingga datang terlambat ± 20 sampai 30 menit. Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak dapat mengabarkan keterlambatan sejak masih dalam perjalanan dikarenakan tidak ada signal telpon genggam, tetapi sesampainya di Kantor Penggugat Rekonvensi segera melaporkan keterlambatan tersebut melalui E-mail dengan memberikan keterangan sedang sakit dan akan memeriksakan diri ke dokter (Penggugat Rekonvensi menggunakan media E-mail karena Nnamdi sedang ada di Jakarta);
Sekadar informasi bahwa rumah Penggugat Rekonvensi letaknya di Kecamatan Mandau sedangkan Kantor Tergugat Rekonvensi letaknya di Kecamatan Pinggir yaitu ± 15 km jauhnya dan biasa ditempuh dalam waktu ± 1 jam berkendaraan mobil;
Bahwa berdasarkan ijin dari Nnamdi maka pada tanggal 18 Juni 2010 Penggugat Rekonvensi tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke dokter di rumah sakit rujukan perusahaan yaitu Rumah Sakit Permata Hati Duri, dimana kondisi sakit Penggugat Rekonvensi telah dibenarkan dan dibuktikan secara medis melalui diagnosa dokter dan pembelian resep;
Akan tetapi atas keterlambatan yang sudah jelas sebab dan pembuktiannya, Tergugat Rekonvensi malah bersikeras menerbitkan Surat Peringatan Kedua tertanggal 18 Juni 2010 dengan menuduhkan, “… Saudara datang terlambat dan memberitahukan kepada Atasan Saudara setelah Saudara tiba di Kantor … pelanggaran terhadap … Pasal 48 butir 10: “Melalaikan kewajiban-kewajiban: a. sering terlambat datang ke tempat kerja atau lebih cepat meninggalkan tempat kerja tanpa izin serta mangkir”;
Padahal Penggugat Rekonvensi jelas-jelas tidak melakukan pelanggaran yaitu karena sudah terbukti secara medis bahwa Penggugat Rekonvensi sedang dalam kondisi sakit dan bukannya dengan sengaja melalaikan kewajiban; dan perlu juga ditegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal di dalam PKB yang mewajibkan Penggugat Rekonvensi apa pun dan bagaimana pun caranya harus melapor sebelum datang terlambat ke kantor, tidak perduli sekalipun sedang di jalan, sedang muntah-muntah dan tidak ada signal telpon genggam;
Agar menjadi perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa Surat Peringatan Kedua sudah diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2010 yaitu pada saat Penggugat Rekonvensi sedang berobat di rumah sakit rujukan perusahaan yang artinya Tergugat Rekonvensi tidak merasa perlu menunggu pembuktian sakit Penggugat Rekonvensi karena penerbitan Surat Peringatan Kedua memang sudah dijadwalkan/di-plot/di-skenariokan tidak perduli apakah Penggugat Rekonvensi bersalah atau tidak;
Bahwa bersamaan dengan Surat Peringatan Kedua Tergugat Rekonvensi melampirkan tabel yang secara sepihak dinyatakan sebagai daftar keterlambatan Penggugat Rekonvensi selama bekerja di Duri yang diserahkan sekaligus untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2010, dan tabel ini secara tidak sah dan tidak meyakinkan menuduh bahwa Penggugat Rekonvensi:
Terlambat masuk Kantor pada hari-hari Sabtu dan hari-hari libur lainnya;
Terlambat masuk Kantor padahal Penggugat Rekonvensi sedang Medical Check Up (MCU) yang mana jadwal MCU tersebut diatur oleh Tergugat Rekonvensi sendiri;
Berkali-kali masuk Kantor pada jam 7 Pagi kemudian langsung pulang kembali ke rumah;
Berkali-kali masuk Kantor pada jam 5 Sore kemudian langsung pulang kembali ke rumah;
Dan hal-hal tidak benar lainnya;
Padahal adalah fakta bahwa kantor operasional Tergugat Rekonvensi di Duri sama sekali tidak memiliki mesin absen baik itu mesin absensi kartu, mesin absensi sidik jari, buku pencatat kehadiran maupun jenis absensi lainnya, serta tidak memiliki prosedur absensi resmi atau SOP (Standard of Procedure) yang disosialisasikan/diinformasikan secara patut pada pihak Pekerja dalam hal ini kepada Penggugat Rekonvensi;
Lagipula secara logika sederhana, apabila memang benar (quad non, padahal tidak benar) Penggugat Rekonvensi terlambat secara ekstrim sebagaimana yang dituduhkan oleh tabel, lalu apa alasannya Tergugat Rekonvensi harus menunggu 3 (tiga) bulan sebelum menerbitkan surat peringatan, hal ini tidak sinkron dengan tabiat Tergugat Rekonvensi yang cepat dan sigap menerbitkan surat peringatan untuk Penggugat Rekonvensi yaitu hanya membutuhkan waktu 20 (duapuluh) hari untuk menerbitkan Surat Peringatan Pertama sampai Ketiga; sehingga hal ini membuktikan bahwa tabel keterlambatan tersebut hanyalah akal-akalan Tergugat Rekonvensi saja;
Adalah fakta bahwa Surat Peringatan Kedua hanya ditandatangani oleh HRD Tergugat Rekonvensi dan Bapak Voster, dan tidak ditandatangani oleh Nnamdi sebagai atasan/PPR Manager Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak pernah merasa melakukan pelanggaran kerja yang dituduhkan yang mengakibatkan dirinya mendapatkan sanksi Surat Peringatan dan Tergugat Rekonvensi pun tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut secara sah dan meyakinkan sehingga Penggugat Rekonvensi tidak bersedia menandatangani Surat Peringatan Kedua ini;
SURAT PERINGATAN III TIDAK BERDASAR HUKUM DAN MENGADA-ADA:
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010 telah diadakan pertemuan secara lisan antara Penggugat Rekonvensi dengan 4 (empat) orang HRD Tergugat Rekonvensi yaitu Siti Zaituniah (HRD Duri), Yuliana (HRD Duri), Donya Tasdik (HRD Manager Jakarta-via telpon) dan Radhite Handayanie (HRD Jakarta-via telpon) untuk membahas banyak hal yang penting yaitu di antaranya fasilitas relokasi yang belum dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi, intimidasi dari Bapak Voster dan lain-lainnya;
Bahwa pertemuan ini direkam oleh Tergugat Rekonvensi atas permintaan Penggugat Rekonvensi, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak pernah memberikan hasil rekaman pertemuan tersebut sekalipun sudah diminta oleh Penggugat Rekonvensi yaitu antara lain melalui E-mail pada tanggal 30 Juni 2010, sehingga perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut telah mengakibatkan trauma dan hilangnya kepercayaan Penggugat Rekonvensi atas pertemuan secara lisan dengan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 Tergugat Rekonvensi memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk menghadiri pertemuan dengan Departemen/PSL (Sperry Duri), dan atas perintah ini Penggugat Rekonvensi bukannya menolak mengikuti pertemuan melainkan memohon agar pertemuan lisan diganti dengan komunikasi secara tertulis yaitu dimaksudkan agar tersimpan bukti secara adil mengingat Tergugat Rekonvensi tidak memberikan rekaman atas pertemuan sebelumnya;
Akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak memberikan jawaban “iya” atau “tidak” atau mencari solusi lainnya atas permohonan Penggugat Rekonvensi melainkan saat itu juga langsung mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga dengan tuduhan pelanggaran PKB Pasal 48 ayat (9), “Menolak atau tidak melaksanakan perintah-perintah yang layak dari Atasan/Pimpinan Perusahaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku”;
Adalah fakta bahwa Surat Peringatan Ketiga hanya ditandatangani oleh HRD Tergugat Rekonvensi dan Bapak Voster, dan tidak ditandatangani oleh Nnamdi sebagai atasan/PPR Manager Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak pernah merasa melakukan pelanggaran kerja yang dituduhkan yang mengakibatkan dirinya mendapatkan sanksi Surat Peringatan dan Tergugat Rekonvensi pun tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut secara sah dan meyakinkan sehingga Penggugat Rekonvensi tidak bersedia menandatangani Surat Peringatan Ketiga ini;
Evaluasi Tanggal 3 Juli 2010 Dan 29 Juli 2010 Tidak Berdasar Hukum Dan Mengada-ada Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Dasar Pemutusan Hubungan Kerja:
Berdasarkan BP Nomor T.K/P.R-19 dan Nomor T.K/P.R-19a Jo Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR sebagaimana diuraikan pada Rekonvensi butir 28 di atas, hasil Evaluasi untuk masa percobaan tanggal 4 April 2010 - tanggal 3 Juli 2010 sudah ditandatangani oleh Bapak Voster pada tanggal 10 Juni 2010, yaitu dengan rekomendasi agar Penggugat Rekonvensi dipindahkan kembali ke tempat Perekrutan/tempat awal di Jakarta sebelum berakhirnya masa percobaan pada tanggal 3 Juli 2010;
Sehingga sebetulnya tidak perlu lagi diadakan Evaluasi pada tanggal 3 Juli 2010 karena tanggal 3 Juli 2010 sudah termasuk dalam masa percobaan yang dicantumkan di dalam dokumen;
Akan tetapi karena Tergugat Rekonvensi tidak bersedia mengembalikan Penggugat Rekonvensi ke tempat awal di Jakarta yaitu ke bagian Logistik, sementara 3 (tiga) buah Surat Peringatan belum cukup untuk mem-Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat Rekonvensi karena terbentur dengan peraturan PKB Pasal 50 Ayat (7) ”Bila setelah peringatan terakhir … Pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran lagi, maka kepadanya dapat dilakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja”, maka Tergugat Rekonvensi mencari 1 (satu) lagi pelanggaran untuk dituduhkan sebagai pelanggaran ke-empat kepada Penggugat Rekonvensi yaitu dengan menyelenggarakan Evaluasi tanggal 3 Juli 2010;
Bahwa Evaluasi tanggal 3 Juli 2010 diselenggarakan dengan cara yang mengintimidasi Penggugat Rekonvensi yaitu:
Pemberitahuan Evaluasi diberikan secara mendadak pada tanggal 2 Juli 2010 sekitar jam 4 sore;
Evaluator/Bapak Voster menghadiri Evaluasi dengan menggunakan topi koboi;
Bapak Voster mengajak beberapa rekan kerja ikut hadir dalam Evaluasi dengan ajakan yang bernada bernada melecehkan, “Mari kita cuci mata melihat Felicia dievaluasi” tetapi hanya 3-4 orang DD (staff Bapak Voster) yang mengikuti ajakan Bapak Voster;
Evaluasi diadakan hampir seharian penuh yaitu Penggugat Rekonvensi dibiarkan menunggu di ruang Evaluasi sejak jam 8 pagi (sementara Bapak Voster dan para DD baru datang jam 10 pagi) dan Evaluasi diadakan sampai jam 4-5 sore dengan 1 (satu) jam istirahat pada jam makan siang;
Selama proses Evaluasi Bapak Voster dan para DD menyalahkan beberapa jawaban Penggugat Rekonvensi padahal jawaban itu sesuai dengan yang diajarkan oleh Nnamdi, bahkan Penggugat Rekonvensi memiliki E-mail dari Nnamdi tertanggal 4 Agustus 2010 yang isinya bersepakat untuk mengumpulkan para DD dan memastikan mereka mengikuti prosedur yang benar karena ada pemahaman para DD yang kurang tepat;
Bahwa hasil Evaluasi pada tanggal 3 Juli 2010 tidak pernah diperlihatkan kepada Penggugat Rekonvensi dan tidak pernah didiskusikan untuk kepentingan pengembangan kompetensi Penggugat Rekonvensi melainkan disimpan sebagai dokumen penunjang Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa patut diduga Tergugat Rekonvensi sebetulnya sudah akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 3 atau 4 Juli 2010 yaitu tepat 3 (tiga) bulan setelah Penggugat Rekonvensi direlokasi ke Duri, dengan menggunakan alasan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, Surat Peringatan Ketiga, dan Evaluasi pada tanggal 3 Juli 2010; akan tetapi karena Penggugat Rekonvensi sudah lebih dulu melaporkan masalah ketenagakerjaan kepada COBC Line (line telpon khusus untuk kode etika bisnis) dan kepada HRD Manager Asia Pasific yang bermukim di Australia yaitu yang bernama Doreen Ross, sehingga atas instruksi dari Doreen Ross maka Tergugat Rekonvensi terpaksa menyelenggarakan 1 (satu) kali lagi Evaluasi yaitu pada tanggal 29 Juli 2010;
Bahwa Evaluasi tanggal 29 Juli 2010 diselenggarakan di Jakarta dengan Evaluator bernama Soe Mynt yaitu Well Planner Senior di Balikpapan dan berdasarkan BP Nomor T.K/P.R-20 dan Nomor T.K/P.R-20a Jo Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR diketahui bahwa:
Formulir Evaluasi berjudul Well Planner Assesment dimana terjemahan dari “assesment” adalah “penilaian”;
Evaluator/Soe Mynt tidak merekomendasikan agar Penggugat Rekonvensi di Pemutusan Hubungan Kerja melainkan hanya memberikan penilaian atas tingkat pengetahuan dan pemahaman Penggugat Rekonvensi dan itu pun tidak semuanya dinilai jelek;
Sebagai tambahan agar diketahui bahwa Soe Mynt tidak pernah bertemu dengan Penggugat Rekonvensi sebelum Evaluasi tanggal 29 Juli 2010 dan beliau tidak terlibat serta tidak mengetahui sudah sejauh mana pelatihan kerja dan pencapaian kompetensi Penggugat Rekonvensi;
Bahwa hasil Evaluasi pada tanggal 29 Juli 2010 tidak pernah diperlihatkan kepada Penggugat Rekonvensi dan tidak pernah didiskusikan untuk kepentingan pengembangan kompetensi Penggugat Rekonvensi melainkan disimpan sebagai Dokumen penunjang Pemutusan Hubungan Kerja ;
Adalah fakta bahwa Evaluasi pada tanggal 29 Juli 2010 dilakukan di Jakarta sehingga timbul biaya akomodasi perjalanan Duri-Jakarta-Duri senilai total Rp1.723.525,00 yang hingga saat ini belum dibayar oleh Tergugat Rekonvensi:
| AKOMODASI DURI-JAKARTA-DURI PADA SAAT EVALUASI TANGGAL 29 JULI 2010 | ||||
| Hari | Tanggal | Keterangan | Subtotal | Total |
| Kamis | 29-Jul-10 | Pajak Bandara Pekanbaru | Rp30,000 | |
| Kamis | 29-Jul-10 | Taksi Cengkareng - Hotel Krystal | Rp250,000 | |
| Kamis | 29-Jul-10 | Uang makan pagi, siang, sore | Rp130,000 | |
| Kamis | 29-Jul-10 | Tunjangan Perjalanan Luar Kota | Rp200,000 | |
| Jumat | 30-Jul-10 | Taksi Hotel Krystal - Cilandak | Rp50,000 | |
| Jumat | 30-Jul-10 | Taksi Cilandak - Hotel Krystal | Rp50,000 | |
| Jumat | 30-Jul-10 | Uang makan pagi, siang, sore | Rp130,000 | |
| Jumat | 30-Jul-10 | Tunjangan Perjalanan Luar Kota | Rp200,000 | |
| Sabtu | 31-Jul-10 | Pengganti biaya laundry | Rp63,525 | |
| Sabtu | 31-Jul-10 | Taksi Hotel Krystal - Cengkareng | Rp250,000 | |
| Sabtu | 31-Jul-10 | Pajak Bandara Jakarta | Rp40,000 | |
| Sabtu | 31-Jul-10 | Uang makan pagi, siang, sore | Rp130,000 | |
| Sabtu | 31-Jul-10 | Tunjangan Perjalanan Luar Kota | Rp200,000 | |
| Rp1,723,525 | ||||
| Rp1,723,525 | ||||
Ada pun pasal-pasal PKB yang menjamin hak Penggugat Rekonvensi atas hal ini adalah:
Penggantian pajak bandara dan taksi, PKB Pasal 42 Ayat (1), “Pekerja mendapatkan fasilitastransportasi yang disediakan olehPerusahaan (dalam bentukkendaraan Perusahaan atau vouchertaksi) atau mendapatkan penggantian biaya transportas apabila: a. Pekerja melaksanakan kerjalembur pada hari kerja biasaminimal sampai dengan jam19.30 waktu setempat berupafasilitas transportasi atau biayatransportasi pulang. b. Pekerja melaksanakan kerjalembur pada hari libur/yangdiliburkan berupa biayatransportasi pergi dan pulang;atauc. Pekerja yang sedangmelaksanakan tugas ke lokasitempat kerja lain berupa fasilitastransportasi atau biayatransportasi pulang;” dan Ayat (2),, “Besarnya biaya transportasi adalahberdasarkan ketentuan dalamlampiran II dari Perjanjian ini.”
Penggantian uang makan, PKB Pasal 41 Ayat (1), “Sewaktu bekerja di luar kota dimana makanan tidak disediakan oleh klien atau Perusahaan, Pekerja berhak mengklaim biaya makan sebenarnya dengan mengajukan bukti pembayaran asli. Penggantian biaya makan tanpa bukti pembayaran diatur sebagai berikut:
Makan/Meals Biaya/Expense
Makan pagi (breakfast) Rp. 30.000,00
Makan siang (lunch) Rp. 50.000,00
Makan malam (dinner) Rp. 50.000,00
Tunjangan tugas luar kota, PKB Pasal 19 ayat (1), “Pekerja Kantor (kecuali posisi Manager ke atas) yang bertugas atau ditugaskan ke lokasi atau ke tempat bekerja lainnya dimana penugasan tersebut mengakibatkan Pekerja menginap, berhak mendapatkan tunjangan tugas luar kota sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari.”
Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Pada Tanggal 4 Agustus 2010 Bertentangan Dengan PKBPerusahaan Dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003:
Bahwa COBC Line dan Doreen Ross berusaha membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapi oleh Penggugat Rekonvensi, bahkan beberapa hari sebelum Penggugat Rekonvensi diskorsing Doreen Ross masih berkomunikasi dengan Penggugat Rekonvensi dan sedang membantu memeriksa laporan pengeluaran atas fasilitas relokasi yang masih belum dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi, akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak mau mendapatkan penyelesaian masalah melainkan memilih untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi yaitu sebagaimana akan diuraikan di bawah ini;
Bahwa di dalam “Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit perihal pemutusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner” tertanggal 4 Agustus 2010, Tergugat Rekonvensi mengkategorikan penilaian terhadap kemampuan Pekerja yaitu dinyatakan tidak memenuhi standar kemampuan sebagai tindakan pelanggaran (ke-empat, padahal hal tersebut sama sekali tidak benar karena penilaian kemampuan Pekerja tidak terdapat di dalam pasal mana pun pada BAB VIII perihal Tata Tertib Kerja);
Kemudian sekalipun Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan tuduhannya bahwa Penggugat Rekonvensi melakukan pelanggaran disiplin kerja seperti disebutkan dalam Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Evaluasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi pada tanggal 3 Juli 2010 dan 29 Juli 2010 juga terbukti telah dilakukan secara bertentangan dengan PKB dan Undang-Undang Nomor 13/2003, Tergugat Rekonvensi memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi dengan menggunakan PKB Pasal:
Pasal 52 Ayat (2) e , “Pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dapat dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut; Kemampuan Pekerja tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh pekerjaannya”;
Pasal 52 Ayat (2) f, “Pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dapat dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut; Melanggar tata tertib yang diatur dalam Perjanjian ini”;
Bahwa alasan yang dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi dengan didasarkan pada PKB Pasal 52 ayat (2) e, “Pemutusan hubungan kerja … karena … Kemampuan Pekerja tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh pekerjaannya”, adalah alasan yang dibuat-buat dan bertentangan dengan PKB serta Undang-Undang Nomor 13/2003 yaitu dengan penjelasan sebagai berikut:
Merupakan dasar pemikiran yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan logika;
Karena sejak awal Tergugat Rekonvensi mengetahui latar belakang pendidikan Penggugat Rekonvensi yaitu Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi kemudian Tergugat Rekonvensi sendiri yang melakukan perubahan penempatan kerja Penggugat Rekonvensi dari posisi terdahulu di bidang Logistik menjadi X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc yang biasanya diisi oleh Sarjana Teknik atau Geologi, yaitu efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sendiri yang bertanggung jawab atas pelatihan kerja yang didapatkan oleh Penggugat Rekonvensi yaitu hanya selama 9 hari kerja saja pada tanggal 15-25 Februari 2010 dan itu pun tanpa pendampingan tenaga pelatih yang memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan serta tanpa program pelatihan yang jelas dan kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan, yang mana semuanya telah dijelaskan pada Rekonvensi butir 14-17 di atas;
Kemudian Tergugat Rekonvensi sendiri juga-lah yang merelokasi Penggugat Rekonvensi dari Jakarta ke Duri yaitu terhitung efektif 1 April 2010 dengan didasarkan pada PKB Pasal 34, “Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang handal dan terampil, …”
Yang artinya Tergugat Rekonvensi secara tidak langsung telah mengakui dan yakin akan kehandalan dan keterampilan Penggugat Rekonvensi di bidang X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc sebelum Tergugat Rekonvensi merelokasi Penggugat Rekonvensi ke Duri demi kelancaran operasi Perusahaan / Tergugat Rekonvensi, sehingga menjadi tidak masuk akal dan mengada-ada apabila 4 (empat) bulan kemudian yaitu pada tanggal 4 Agustus 2010 Tergugat Rekonvensi memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi dengan alasan kemampuan tidak sesuai standar yang dibutuhkan oleh pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 Penggugat Rekonvensi telah menyampaikan E-mail berisikan laporan kinerja selama bekerja di Duri dan memohon kritik, saran dan masukan bagi pengembangan kompetensi Penggugat Rekonvensi, akan tetapi E-mail ini tidak ditanggapi sama sekali oleh Tergugat Rekonvensi;
Padahal secara logika sederhana, apabila Tergugat Rekonvensi merasa tidak puas dengan kinerja Penggugat Rekonvensi atau merasa kemampuan Penggugat Rekonvensi belum sesuai dengan posisi X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc, maka seharusnya Tergugat Rekonvensi membalas E-mail dan memberikan kritik, saran dan masukan, akan tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi;
Merupakan dasar pemikiran yang tidak berlandaskan bahkan telah bertentangan dengan perundang-undangan;
Menunjuk pada BP Nomor T.K/P.R-19 dan Nomor T.K/P.R-19a Jo Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR Tergugat Rekonvensi telah mengisi dokumen berjudul Probation Performance Appraisal and Employment Recommendation (Probation = percobaan) dengan mencantumkan masa percobaan 4 April 2010 sampai 3 Juli 2010, hal ini berarti bahwa Tergugat Rekonvensi memberlakukan masa percobaan kepada Penggugat rekonvensi yang merupakan Pekerja Tetap Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 1 Mei 2006 dan sudah melewati masa percobaan pada tahun 2006;
Sehingga perbuatan Tergugat Rekonvensi yang demikian adalah pelanggaran terhadap PKB Pasal 9 Ayat (1), “Seorang Pekerja yang baru atau kembali diterima harus menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.” dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 60 Ayat (1), “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”;
Menunjuk pada BP Nomor T.K/P.R-20 dan Nomor T.K/P.R-20 Jo Perkara Nomor 20/G/2011/PHI.PBR Tergugat Rekonvensi telah mengisi dokumen berjudul Well Planner Assesment Form (Assesment=penilaian) yang artinya Tergugat Rekonvensi melakukan penilaian setelah Penggugat Rekonvensi menjabat sebagai X121-ESH Technical Proffesional Well Design Assoc dan bukan sebelum-nya;
Sehingga hal ini telah bertentangan dengan frasa “diarahkan” dalam Undang-Undang 13/2003 adalah Pasal 32 Ayat (2) yang berbunyi, “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat …”;
Bahwa PKB Pasal 63 ayat (1) telah menegaskan sebagai berikut, “Apabila syarat-syarat kerja yang tercantum dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka batal demi hukum, dan yang diberlakukan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa tidak ada pasal di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 yang mengatur atau memperbolehkan Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan kemampuan Pekerja tidak sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh pekerjaannya, justru yang terdapat di dalam Undang-Undang 13/2003 adalah Pasal 32 Ayat (2) yang berbunyi, “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat …”, sehingga berdasarkan frasa “diarahkan” maka seharusnya Tergugat Rekonvensi memastikan terlebih dahulu apakah bakat, minat dan kemampuan Penggugat Rekonvensi sudah sesuai dengan penempatan kerja pada posisi X121-ESH Technical Proffesional Well Design, Assoc sebelum Tergugat Rekonvensi melakukan penempatan kerja tersebut, apalagi sampai merelokasi Penggugat Rekonvensi ke Duri;
Sehingga dengan demikian jelas bahwa PKB Pasal 52 ayat (2) e, “Pemutusan hubungan kerja … karena…; Kemampuan Pekerja tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh pekerjaannya” tidak berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13/2003 dan bahkan telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 32 Ayat (2) dan karenanya sudah selayaknya menjadi batal menurut hukum;
Bahwa seandainya pun Tergugat Rekonvensi menilai Job Description sebagai Technical Proffesional Well Design, Assoc tidak sesuai untuk Penggugat Rekonvensi, yang mana mutasi dan pelatihan kerja-nya dilakukan sendiri oleh Tergugat Rekonvensi secara bertentangan dengan PKB Pasal 32 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 10 Ayat (4), Pasal 12 Ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 32 Ayat (2), dan penilaiannya hanya dilakukan sepihak berdasarkan Evaluasi yang bertentangan dengan ketentuan PKB Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 60;
Maka tidak sepatutnya apabila Tergugat Rekonvensi serta merta mem-Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat Rekonvensi, melainkan dalam kondisi seperti ini seharusnya Tergugat Rekonvensi mengembalikan Penggugat Rekonvensi ke posisi semula dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yaitu sebagaimana diamatkan oleh Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 151 ayat (1), ”Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”;
Bahwa alasan yang dipergunakan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi dengan didasarkan pada PKB Pasal 52 ayat (2) f, “Pemutusan hubungan kerja … karena …; Melanggar tata tertib yang diatur dalam Perjanjian ini”, adalah merupakan alasan yang tidak jelas dan tidak terperinci yaitu karena di dalam PKB terdapat 1 (satu) bab khusus yaitu BAB VIII perihal Tata Tertib Kerja yaitu meliputi Kewajiban Kerja (Pasal 47), Larangan Bagi Pekerja (Pasal 48), Sanksi Disiplin (Pasal 49), serta Surat Peringatan (Pasal 50);
Oleh karenanya Tergugat Rekonvensi seharusnya menyebutkan secara jelas pasal apa dan yang menyatakan hal apa dari Bab VIII perihal tata tertib kerja tersebut, yang dipergunakan oleh Tergugat Rekonvensi sebagai dasar untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sehingga alasan Pemutusan Hubungan Kerja menjadi jelas dan tidak kabur;
Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi mempergunakan PKB Pasal 52 ayat (2) f sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi dengan didasarkan pada fakta bahwa Tergugat Rekonvensi telah secara sepihak menerbitkan tiga buah Surat Peringatan yaitu pada tanggal 11, 18, dan 30 Juni 2010, maka dalam hal ini Tergugat Rekonvensi telah mengabaikan beberapa ayat pada Pasal 50 yang secara khusus mengatur mengenai Surat Peringatan sebagai berikut:
PKB Pasal 50 ayat (1), “Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja akan mengusahakan penegakan disiplin kerja. Pelanggaran disiplin kerja akan mendapat tindakan-tindakan yang bersifat korektif, mendidik, dan memperingatkan melalui surat peringatan”, yaitu nyata-nyata penerbitan Surat Peringat Pertama, Kedua dan Ketiga adalah skenario Tergugat Rekonvensi belaka dan sampai dengan saat ini semua tuduhan pelanggaran tata tertib kerja pada seluruh Surat Peringatan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan dan seluruh Surat Peringatan tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi;
PKB Pasal 50 ayat (6), “Bila setelah peringatan-peringatan dan usaha pembinaan lain Pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran lagi, maka kepadanya diberikan sanksi yang lebih berat”, yaitu jangankan memberikan pembinaan seandainya diperlukan, pada faktanya Tergugat Rekonvensi sengaja tidak menyentuh pokok permasalahan dan tidak mau menanggapi dengan baik penjelasan yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi melalui E-mail pada tanggal 10, 17 dan 30 Juni 2010;
PKB Pasal 50 ayat (7), “Bila setelah peringatan terakhir dan usaha pembinaan lain, Pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran lagi, maka kepadanya dapat dilakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku”, akan tetapi pada kenyataanya tidak ada tuduhan pelanggaran lain yang dituduhkan pada Tergugat setelah penerbitan Surat Peringatan Ketiga tanggal 30 Juni 2010;
Bahwa dalil Tergugat Rekonvensi di dalam Risalah Perundingan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit perihal pemutusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner- tertanggal 4 Agustus 2010 “…perusahaan telah melakukan penilaian terhadap kemampuan Pekerja … tidak memenuhi standard kemampuan … maka tindakan Pekerja tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran …” adalah tidak benar karena penilaian kemampuan Pekerja tidak terdapat di dalam pasal mana pun pada BAB VIII perihal Tata Tertib Kerja apalagi mengingat proses penilaian/Evaluasi dilakukan secara bertentangan dengan PKB dan perundang-undangan sebagaimana uraian pada Rekonvensi butir 41-47 dan butir 51 di atas;
Perlu juga diinformasikan bahwa Nnamdi sebagai atasan/PPR Manager Penggugat Rekonvensi Sama sekali tidak tahu, tidak dilibatkan, dan tidak menandatangani Dokumen apa pun terkait proses Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi;
Padahal PPR Manager adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Pekerja, orang yang memberikan bimbingan kepada Pekerja, orang yang bersama-sama dengan Pekerja menetapkan sasaran kinerja dan sasaran pengembangan kompetensi, dan orang yang memberikan penilaian terhadap Pekerja pada akhir periode pemeringkatan yang dilakukan satu tahun sekali, yaitu sesuai PKB pasal 14 ayat (5) dan dapat dilihat lebih rinci pada PKB bagian Lampiran I PPR dan FPR., “Penilaian prestasi kerja … dilaksanakan berdasarkan Sistem Penilaian Prestasi Kerja (Performance Management System) Korporasi melalui PPR (People, Performance, Results) … implementasinya dilaksanakan … secara tahunan ...”;
Berdasarkan pada uraian butir 49-53 di atas, maka nyata bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak pada tanggal 4 Agustus 2010 dilakukan secara bertentangan dengan PKB Pasal 9, Pasal 14 Ayat (5), Pasal 32 Ayat (1), Pasal 50 Ayat (1)-Ayat (6)- Ayat (7), Pasal 63 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 10 Ayat (4), Pasal 12 Ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 32 Ayat (2), Pasal 60, dan Pasal 151 Ayat (1);
Sehingga karena telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan PKB dan perundang-undangan maka oleh karenanya Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanggal 04 Agustus 2010 tersebut sudah sepatutnya menjadi batal menurut hukum;
Bahwa karena tidak terdapat kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi perihal Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanggal 04 Agustus 2010 tersebut, maka pada tanggal 04 Agustus 2010 Tergugat Rekonvensi menerbitkan Surat Ref. Nomor HES/007/Aug/2010 perihal Skorsing atau Pemberhentian Sementara yang amarnya pada intinya adalah sebagai berikut;
Masa skorsing/pemberhentian sementara terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2010 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Perusahaan/Tergugat Rekonvensi;
Selama menjalani masa skorsing/pemberhentian sementara, Penggugat Rekonvensi tidak diperkenankan untuk masuk ke area Perusahaan dan menggunakan fasilitas-fasilitas Perusahaan termasuk area lapangan dan Kantor pusat, kecuali diperintahkan lain oleh Perusahaan/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa dalam keadaan shock/terguncang karena diberhentikan sementara, Penggugat Rekonvensi tetap bersikap profesional dengan melakukan serah terima pekerjaan kepada Nnamdi sebagai atasan/PPR Manager yaitu dikoordinasikan melalui Internal Messenger dan E-mail karena Nnamdi masih sedang dalam perjalanan dari Nigeria kembali ke Indonesia, dan bahwa segala sesuatu pekerjaan yang diserahterimakan tidak ada yang tertunda melainkan semuanya telah diselesaikan dengan baik oleh Penggugat Rekonvensi dan tidak ada keluhan dari Tergugat Rekonvensi sampai dengan saat ini;
Agar diketahui oleh Majelis Hakim Yang Mulia, bahwa pada saat diskorsing/diberhentikan sementara Penggugat Rekonvensi banyak menerima dukungan baik secara lisan maupun tertulis dari rekan-rekan kerja yang secara kasat mata melihat sendiri tekanan dan perlakuan tidak adil yang diberikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa di antara rekan-rekan ini adalah DD, Base Manager PSL di Duri, Unit Manager dan lain sebagainya, bahkan Nnamdi yang kembali dari Nigeria dan tiba di Duri beberapa waktu kemudian beserta beberapa rekan kerja lainnya telah mengajak Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dan bersilahturahmi tetapi tidak dapat dilakukan karena Penggugat Rekonvensi berulang kali jatuh sakit;
Bipartit Dan Penawaran Kompensasi (I), Tripartit, Surat Anjuran;
Bahwa terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dilakukan upaya penyelesaian masalah melalui perundingan Bipartit, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi menerima surat Tergugat Rekonvensi Ref. HES/HR DRI-001/AUG/2010 tertanggal 10 Agustus 2010 perihal Surat Panggilan Perundingan Bipartit untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 11 Agustus 2010;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menghadiri Perundingan Bipartit pada tanggal 11 Agustus 2010 dengan didampingi oleh PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP yang hadir atas inisiatif Penggugat Rekonvensi dan PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP sendiri (bukan atas undangan Tergugat Rekonvensi);
Bahwa Penggugat Rekonvensi dan PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP tidak bersedia menandatangani risalah Perundingan Bipartit tanggal 11 Agustus 2010, karena Tergugat Rekonvensi telah secara sepihak mengisi Kesimpulan/Hasil Perundingan sejak perundingan belum dimulai;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menerima Surat Tergugat Rekonvensi Ref. Nomor HES/HR DRI-002/AUG/2010 tertanggal 16 Agustus 2010 perihal Surat Panggilan Perundingan Bipartit Kedua untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 19 Agustus 2010, tanpa disertai undangan untuk PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mengirimkan E-mail pada tanggal 18 Agustus 2010 perihal Tanggapan atas surat HES/HR DRI-002/AUG/2010, yang pada intinya antara lain:
Menyatakan keberatan Penggugat Rekonvensi atas tata cara Tergugat Rekonvensi melaksanakan perundingan yaitu dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan pendapat Penggugat Rekonvensi;
ii. Menyatakan keberatan atas tidak diundangnya PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP dan kembali menegaskan permintaan yang telah disampaikan pada perundingan Bipartit Pertama pada tanggal 11 Agustus 2010, agar perundingan-perundingan Bipartit selanjutnya dilakukan dengan pendampingan dari PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP;
iii. Mengundang Tergugat Rekonvensi untuk pertemuan Bipartit pada tanggal 17 September 2010 dengan pendampingan PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP, akan tetapi undangan ini tidak ditanggapi sama sekali oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menerima Surat Tergugat Rekonvensi Ref. Nomor HES/HR DRI-00/AUG/2010 perihal Surat Panggilan Bipartit Ketiga untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 26 Agustus 2010, sekali lagi tanpa disertai undangan untuk PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP:
Bahwa Penggugat Rekonvensi mengirimkan E-mail pada tanggal 26 Agustus 2010 yang intinya Penggugat Rekonvensi tidak dapat memenuhi undangan Bipartit Ketiga karena sedang sakit yang dapat dibuktikan dengan Surat keterangan sakit dari dokter di rumah sakit rujukan perusahaan;
Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan Tergugat Rekonvensi pada tanggal 4 Agustus 2010, Tergugat Rekonvensi telah menawarkan Final Payment Calculation/Kompensasi senilai Rp. 79,118,901 (Lampiran I) secara bertentangan dengan PKB dan Undang-Undang Nomor 13/2003 yaitu dengan penjelasan sebagai berikut:
Tergugat Rekonvensi menetapkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 156 Ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 161 Ayat (3), yaitu dengan kualifikasi Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan kesalahan, “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)…” padahal hingga saat ini Tergugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan tuduhannya dalam Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi hanya berdasarkan pada keyakinannya belaka;
Tergugat Rekonvensi tidak mau membayar uang penggantian hak berupa ongkos pulang bagi Penggugat Rekonvensi beserta tanggungan dan barang-barang Rumah Tangga serta Kendaraan Bermotor milik Penggugat Rekonvensi yang sudah terlanjur berada di Duri sebagaimana dijamin oleh PKB Pasal 40 Ayat (6) dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 156 Ayat (4) b (akan diuraikan kemudian);
Tergugat Rekonvensi memotong Kompensasi Penggugat Rekonvensi sebesar Rp42,722,877 dengan beralasan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Surat Konfirmasi Relokasi Ref. Nomor : JKT/HR/Rlc-030/10 butir 8, padahal sebagaimana uraian pada Konvensi butir 28 di atas bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi ini tidak berdasarkan hukum dan telah bertentangan dengan kesepakatan;
Tergugat Rekonvensi tidak mau melunasi fasilitas relokasi yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp41.150.000,00 sebagaimana penjelasan dan tabel pada Rekonvensi butir 20-23;
Tergugat Rekonvensi tidak mau membayar akomodasi Duri-Jakarta-Duri pada saat Penggugat Rekonvensi mengikuti Evaluasi di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 yaitu senilai total Rp1.723.525,00 sebagaimana penjelasan dan tabel pada Rekonvensi butir 48;
Bahwa pada tanggal 2 September 2010 Penggugat Rekonvensimemutuskan untuk melanjutkan pengobatan di Jakarta yaitu dengan beberapa pertimbangan:
Kondisi kesehatan Penggugat Rekonvensi semakin memburuk yaitu mual, muntah-muntah, jantung berdebar-debar, sehingga keluarga bersikeras untuk mendapat pemeriksaan lebih lengkap di Jakarta karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan;
Kondisi psikologis Penggugat Rekonvensi yang depresi, takut, tidak nyaman dan tidak kuat serta perasaan terintimidasi atas perbuatan Tergugat Rekonvensi yang dalam melaksanakan kewenangan antara lain melakukan pertemuan, menerbitkan surat peringatan, mengadakan evaluasi, melakukan pemutusan hubungan kerja, mengenakan skorsing / pemberhentian sementara, semua itu dilakukan secara sepihak tanpa memberikan hak untuk berpendapat pada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi mengabarkan keberangkatan ke Jakarta tersebut kepada Tergugat Rekonvensi yaitu dikabarkan melalui Email:
Bahwa pada tanggal 3 September 2010:
Penggugat Rekonvensi melanjutkan pengobatan dengan memeriksakan diri ke Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta dan melakukan pembelian resep;
Dalam keadaan sakit Penggugat Rekonvensi memaksakan diri mendatangi Kantor Pengacara O.C. Kaligis dengan tujuan mendapatkan bantuan hukum agar permasalahan ketenagakerjaan Penggugat Rekonvensi cepat selesai, dan Penggugat Rekonvensi membayarkan sejumlah uang jasa advokasi hukum:
Kemudian Penggugat Rekonvensi pulang ke rumah dan berupaya memulihkan kondisi kesehatan yang terus memburuk setelah tiba di Jakarta yaitu beberapa kali masuk ICU, dirawat jalan dan dirawat inap (opname);
Bahwa pada tanggal 28 September 2010 Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi mengirimkan Surat Nomor 144/OCK.IX/2010 perihal Undangan Pertemuan untuk Tergugat Rekonvensi yang diajukan untuk diadakan pada tanggal 14 Oktober 2010, namun tidak ditanggapi sama sekali:
Bahwa terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja ini telah dilakukan upaya penyelesaian masalah melalui perundingan Tripartit, yaitu sebagai berikut:
Pertengahan Oktober 2010 Penggugat Rekonvensi menerima surat bernomer 565/DTKT/TK/DR/2010/129 tertanggal 14 Oktober 2010 perihal Panggilan KETIGA dari Mediator/Kepala Kantor UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Mandau Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk hadir pada pertemuan yang diadakan pada tanggal 21 Oktober 2010, akan tetapi agar dicatat oleh Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Penggugat Rekonvensi maupun Kuasa Hukum tidak pernah menerima Surat Panggilan Pertama dan Surat Panggilan Kedua:
Bahwa sejak tanggal 18 Oktober 2010 sampai dengan 24 Oktober 2010 Penggugat Rekonvensi dirawat inap di Rumah Sakit Hermina Sukabumi dengan diagnosa Thypoid;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi mengirimkan surat bernomer 2044/OCK.X/2010 yang ditujukan pada Mediator/Kepala Kantor UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Mandau Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tanggapan atas Panggilan Ketiga tersebut, yang pada intinya berisi penolakan atas panggilan mediasi yaitu didasarkan pada:
Kondisi kesehatan Penggugat Rekonvensi yang tidak memungkinkan:
Fakta bahwa belum pernah ada perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mufakat sebelumnya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2/2004 Pasal 3 Ayat (1), “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.”;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi mengirimkan Surat Nomor 2046/OCK.X/2010 perihal Undangan Pertemuan II untuk Penggugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2010 melalui Surat Nomor JKT/HR/DT-560/10 Tergugat Rekonvensi menolak undangan Bipartit tersebut;
Bahwa awal Desember 2010 Penggugat Rekonvensi menerima tembusan Surat Tergugat Rekonvensi Nomor JKT-HR/DT-630/10 tertanggal 29 November 2010 yang isinya adalah tanggapan Tergugat Rekonvensi atas Anjuran Mediator Nomor 565/DTKT/DR/2010/135 tertanggal 25 Oktober 2010, yang pada intinya adalah Menolak Anjuran, akan tetapi pada saat itu Penggugat Rekonvensi tidak menerima Anjuran Mediator dimaksud;
Setelah menolak Anjuran Mediator, maka Tergugat Rekonvensi kemudian menunjuk Kuasa Hukum yaitu Pengacara yang tergabung dalam Lubis, Santosa & Maulana (LSM) dan mengundang Penggugat Rekonvensi untuk kembali mengadakan perundingan Bipartit yang diakui-nya sebagai upaya demi tercapainya kesepakatan damai di luar persidangan (out of court settlement);
Bahwa Penggugat Rekonvensi menyambut baik ajakan berunding tersebut, akan tetapi pada kenyataannya perundingan yang dilakukan berkali-kali tidak menyurutkan keinginan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhitung tanggal 4 Agustus 2010 dengan dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan Tergugat Rekonvensi tetap tidak mau memberikan hak-hak Penggugat Rekonvensi sesuai PKB dan Undang-Undang Nomor 13/2003;
Lalu apa gunanya berunding apabila salah satu pihak tetap memaksakan kehendaknya? Sehingga wajar apabila Penggugat Rekonvensi berkesimpulan bahwa berbagai macam perundingan tersebut bukan-lah demi tercapainya kesepakatan damai di luar persidangan (out of court settlement), melainkan sebagai upaya Tergugat Rekonvensi mengulur-ulur waktu agar Penggugat Rekonvensi kehabisan tenaga dalam memperjuangkan hak-hak nya;
Tergugat Rekonvensi Memberlakukan Skorsing Melebihi Batas Waktu Yang Diijinkan PKB Perusahaan, Kemudian Menahan Upah Proses Penggugat Rekonvensi Yaitu Terhitung Sejak Tanggal 4 Februari 2011;
PKB Pasal 58 Ayat (1) secara jelas dan tegas membatasi masa skorsing/pemberhentian sementara selama-lamanya 6 (enam) bulan, “Skorsing dapat dikenakan kepada Pekerja yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja selama-lamanya 6 (enam) bulan“;
Bahwa Penggugat Rekonvensi sudah diskorsing sejak tanggal 4 Agustus 2010 sehingga seharusnya masa skorsing berakhir pada tanggal 3 Februari 2011, akan tetapi melalui E-mail pada tanggal 18 Februari 2011 Donya Tasdik (HRD Manager Tergugat Rekonvensi) malah menegaskan bahwa Penggugat Rekonvensi masih dalam masa skorsing dan tidak diperkenankan datang ke Perusahaan;
Bahwa sekalipun masa skorsing bagi Penggugat Rekonvensi diperpanjang, akan tetapi Tergugat Rekonvensi malah menghentikan upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya yang seharusnya diterima selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yaitu dihentikan terhitung sejak tanggal 4 Februari 2011, sebagai berikut:
Tergugat Rekonvensi menuliskan Final Slip: Resign 04/02/2011 di sudut kanan atas Slip Gaji Penggugat Rekonvensi pada bulan Februari 2011, padahal Penggugat Rekonvensi tidak pernah mengajukan resign/pengunduran diri kepada Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2011 Penggugat Rekonvensi berniat memeriksakan kesehatan ke Rumah Sakit Setia Mitra Jakarta, akan tetapi Kartu Asuransi malah dinyatakan tidak dapat dipakai oleh pihak Rumah Sakit yaitu dengan alasan:
8000201702951614 atas Nama Yuly (Tergugat) dinyatakan “Corporate not found kartu tidak aktif”;
8000201702951606 atas Nama Moses (bayi Tergugat) dinyatakan “Corporate not found kartu tidak aktif”;
Bahwa berdasarkan keterangan dan salinan dokumentasi dari PT. Jamsostek diketahui pada tanggal 7 April 2011, Tergugat Rekonvensi melalui Pekerja-nya di bagian Payroll/Pengupahan yang bernama Yulia Yustiani telah mengirimkan laporan dalam bentuk media elektronik (soft copy) kepada PT. Jamsostek dan memberikan keterangan “KELUAR” pada kolom atas nama Penggugat Rekonvensi. Padahal sampai dengan saat ini tidak terdapat satu pun keputusan hukum yang menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Sehingga dalam hal ini Tergugat Rekonvensi telah melanggar ketentuan hukum terkait dengan Jamsostek yaitu PKB Pasal 36, “Perusahaan mengikutsertakan Pekerja dalam program … (Jamsostek) …”, dan Pasal 36 ayat (1), “Semua Pekerja diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK ….” Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 3, “Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.”, Pasal 17, “Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.” serta Pasal 20 Ayat (1), “Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.”, Pasal 20 Ayat (2),“Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.”, Pasal 22 ayat (1),“Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran … serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan …” dan Pasal 99 ayat (1), “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.” dan Undang-Undang Nomor 3/1992 perihal Jamsostek Pasal 3 Ayat (2), “Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.,” Pasal 17 Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja,” Pasal 18 Ayat (2), “…, pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan … kepada Badan Penyelenggara.” dan Pasal 18 Ayat (3), “Apabila pengusaha dalam menyampaikan data … terbukti tidak benar,sehingga …mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar …, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja ….” serta Pasal 22 Ayat (1), “Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran … serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan …”, juga Pasal 29 Ayat (1), “Barang siapa tidak memenuhi kewajiban … Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), … diancam dengan hukuman kurungan … atau denda …”, lalu terakhir Pasal 30, “… yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi ….”;
Bahwa Penggugat Rekonvensi berpendapat perbuatan Tergugat Rekonvensi pada butir a dan c di atas dapat diduga sebagai pelanggaran pidana yaitu tepatnya KUHP Pasal 263 ayat (1), “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”, akan tetapi Penggugat Rekonvensi masih mencadangkan hak untuk melaporkan perbuatan tersebut ke ranah hukum pidana karena Penggugat Rekonvensi masih sangat menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai tempat bernaung dan mencari nafkah sejak 8 (delapan) tahun yang lalu;
Sudah pasti tujuan Tergugat Rekonvensi menahan upah proses Penggugat Rekonvensi selama masa skorsing adalah untuk memberikan tekanan secara keuangan/financial dengan maksud agar Penggugat Rekonvensi menyerah atas Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang diberlakukan oleh Tergugat Rekonvensi pada tanggal 4 Agustus 2010;
Karena sebetulnya sudah jelas, tegas dan tidak terbantahkan apa yang diatur oleh PKB dan perundang-undangan di bawah ini perihal upah dan hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yaitu:
PKB 2008-2010 Pasal 58 Ayat (3), “Selama masa skorsing upah dibayarkan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku”, yang pada saat ini pasal ini sudah direvisi dengan esensi/isi yang sama tetapi menggunakan bahasa yang lebih baku dan rinci yaitu menjadi:
PKB 2012-2014 Pasal 58 Ayat (3), “Selama masa skorsing upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tetap dibayarkan kepada pekerja”, dan Pasal 58 Ayat (4), “Pembayaran upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dalam proses pemutusan hubungan kerja tetap dibayarkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung”;
Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 93 Ayat (2) f, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”, Pasal 155 ayat (2), “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” dan Pasal 155 ayat (3), “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/1981 tentang Perlindungan Upah Pasal 8, “Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat di hindari.”, Pasal 10 Ayat (1), “Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.”, Pasal 11, “Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan.”, serta Pasal 31, “Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).”
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37/PUndang-Undang -IX/2011, yaitu bahwa pada tanggal 19 September 2011 MK telah memberikan putusan atas uji materi (judicial review) Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 dengan amar antara lain, “Frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;”
Bahwa menunjuk Pasal-Pasal yang disebutkan pada butir 69 di atas, maka adalah fakta bahwa Penggugat Rekonvensi bersedia bekerja akan tetapi Tergugat Rekonvensi-lah yang tidak bersedia mempekerjakan Penggugat Rekonvensi yaitu dengan cara memberlakukan tindakan skorsing tanpa batas waktu dan kemudian Tergugat Rekonvensi juga menolak permintaan Penggugat Rekonvensi untuk bekerja kembali yaitu sebagaimana disampaikan melalui E-mail dan surat:
Penawaran Kompensasi (II) Dan Gugatan Perkara Nomor. 20/G/2011/PHI.PBR;
Bahwa sejak tanggal 4 Agustus 2010 sampai dengan 31 Mei 2011 Penggugat Rekonvensi telah mengupayakan semaksimal mungkin agar terdapat penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan secara damai, akan tetapi tetap berkeadilan, betul dan benar serta berlandaskan pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Akan tetapi sebaliknya Tergugat Rekonvensi tetap bersikeras untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja menyimpang dari hukum dan tidak memperlihatkan keinginan untuk menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai hukum positif yaitu Tergugat Rekonvensi telah melakukan dan membiarkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa proses hukum;
Sehingga dengan demikian jelas bahwa Tergugat Rekonvensi telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 151 Ayat (3), “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, dan Pasal 155 ayat (1), “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”;
Bahwa setelah melakukan berbagai upaya menghubungi Mediator pada UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Mandau Pemerintah Kabupaten Bengkalis baik melalui telpon maupun mengirimkan surat, akhirnya Penggugat Rekonvensi mendapatkan Surat Anjuran Mediator nomer 565/DTKT/DR/2010/135 tertanggal 25 Oktober 2010 yaitu didapatkan pada tanggal 10 Mei 2011 (+- 7 bulan berselang sebagaimana dapat dibuktikan dari cap stempel pos) dengan amar putusan:
Anjuran Nomor 565/DTKT/DR/2010/135 Point Nomor 1,”Tidak dapat membenarkan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PT. Halliburton Indonesia terhadap pekerja sdri NFN Yuly”;
Anjuran Nomor 565/DTKT/DR/2010/135 Point Nomor 2, “Agar pengusaha PT. Halliburton Indonesia mempekerjakan kembali pekerja sdri NFN Yuly TMT 1 Nopember 2010;
Bahwa tidak lama setelah Penggugat Rekonvensi menerima Surat Anjuran, Tergugat Rekonvensi menawarkan Final Payment Calculation/Kompensasi II yang dinaikan menjadi senilai total Rp. 173,844,334 (LAMPIRAN II) tetapi nilai ini tetap tidak sesuai dengan hak-hak Penggugat Rekonvensi yang dijamin oleh PKB dan Undang-Undang Nomor 13/2003 yaitu Tergugat Rekonvensi tetap menetapkan pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan dengan dikualifikasikan sebagai Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar kesalahan dan Tergugat Rekonvensi tetap tidak mau membayar uang penggantian hak berupa ongkos pulang bagi Penggugat Rekonvensi dan tanggungan dan barang rumah tangga dan mobil pribadi yang sudah terlanjur berada di Duri, dan Tergugat Rekonvensi juga tetap tidak mau membayar fasilitas relokasi dan biaya akomodasi yang terhutang yaitu semuanya sebagaimana uraian pada Rekonvensi butir 59 di atas;
Akan tetapi ada beberapa perbedaan yaitu di dalam Final Payment Calculation/Kompensasi II:
Tergugat Rekonvensi mengabaikan pembayaran upah proses, tetapi malah menawarkan tambahan pembayaran “Mutual Addional Payment” senilai total RP52,002,557;
Tergugat Rekonvensi sudah tidak mengurangkan Rp. 42.722.877 dari jumlah pesangon Penggugat Rekonvensi yang artinya Tergugat Rekonvensi sudah mengakui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan PKB dan Undang-Undang Nomor 13/2003;
Karena perselisihan masih tidak terselesaikan maka akhirnya pada tanggal 1 Juni 2011 Penggugat Rekonvensi berinisiatif mengajukan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru yang terdaftar dengan nomor perkara 2o/G/2011/PN.PBR;
Bahwa terhadap Gugatan tersebut di atas, Tergugat Rekonvensi melakukan upaya hukum antara lain dengan mengajukan Eksepsi dan meminta agar Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (NO) dengan alasan gugatan kabur;
Bahwa pada tanggal 05 Januari 2012 sidang atas perkara Nomor 2o/G/2011/PN.PBR dinyatakan selesai dengan amar putusan yang pada intinya, Gugatan Penggugat Rekonvensi (dahulu Penggugat) tidak dapat diterima karena Gugatan kabur dan tidak jelas karena Posita dan Petitum Gugatan bertentangan satu dengan yang lainnya;
Bahwa setelah menerima Relaas putusan, maka pada tanggal 16 Januari 2012 Penggugat Rekonvensi mengirimkan surat kepada Tergugat Rekonvensi dan ditembuskan kepada PUK, SP, KEP, PT. Halliburton Group, yang pada intinya menyatakan kesediaan Penggugat Rekonvensi untuk bekerja pada Tergugat Rekonvensi sampai dengan terdapat penetapan yang berkekuatan hukum tetap atas status ketenagakerjaan Penggugat Rekonvensi;
Adalah fakta bahwa Tergugat Rekonvensi tidak mau mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi dan pada tanggal 24 Januari 2012 Tergugat Rekonvensi menanggapi Surat Penggugat Rekonvensi dengan pernyataan yang intinya tidak bersedia mempekerjakan Penggugat Rekonvensi selama proses hukum Pemutusan Hubungan Kerja sedang berjalan dan Tergugat Rekonvensi lebih memilih melakukan Kasasi;
KasasiI Nomor 239 K/PDT.SUS/2012;
Secara logika sederhana, dengan diterimanya Eksepsi Tergugat Rekonvensi dan dijadikan pertimbangan hukum bagi Putusan PHI, maka seharusnya Penggugat Rekonvensi-lah yang mengajukan upaya hukum Kasasi, tetapi Penggugat Rekonvensi tidak berniat mengajukan Kasasi melainkan memilih untuk mengajukan Gugatan baru dengan memperbaiki syarat formil-nya;
Pada kenyataannya, Penggugat Rekonvensi sangat heran kenapa Tergugat Rekonvensi-lah yang mengajukan upaya hukum Kasasi atas perkara yang telah diputus secara Sejalan dengan Eksepsi dan Petitum-nya sendiri, sehingga hal ini telah mengakibatkan hilangnya kesempatan Penggugat Rekonvensi untuk mengajukan Gugatan baru, setidak-tidaknya hingga menunggu putusan dari Mahkamah Agung RI;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang mengajukan Kasasi terhadap putusan PHI yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), membuat Penggugat Rekonvensi teringat akan satu artikel ketenagakerjaan yang ditulis oleh Bapak Juanda Pangaribuan yaitu Hakim Adhoc PHI pada PN Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa di dalam praktik ditemukan pengusaha yang tidak menginginkan penyelesaian perselisihan secara cepat yang bisa dilihat dari 2 (dua) tindakan, yaitu melakukan dan membiarkan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa proses hukum dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan PHI yang menyatakan gugatan pekerja/buruh tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO), yaitu sama persis dengan yang diperbuat oleh Tergugat Rekonvensi ( http : // www. hukumonline. com / berita /baca/ lt4ef3dcaacf2c6 / putusan-mk-dan-ragam-tafsir-tentang-upah-proses-phk);
Bahwa ada 2 (dua) hal yang penting yang diakui oleh Tergugat Rekonvensi dalam Memori Kasasi-nya yaitu:
Tergugat Rekonvensi mengakui keabsahan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 37/PUndang-Undang -IX/2011 tertanggal 19 September 2011 perihal upah proses, yaitu disebutkan dalam Memori Kasasi halaman 18 butir 31, “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, benar bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. ...”
Tergugat Rekonvensi mengakui dan bersedia membayar (tetapi belum membayar) fasilitas relokasi yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi dan belum dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi, yaitu yang sudah diakui dalam Memori Kasasi halaman 25 butir 15 adalah sejumlah, “b..., khusus mengenai hak-hak yang seharusnya diterima oleh Termohon Kasasi berdasarkan Konfirmasi Relokasi, ..., ... Pemohon Kasasi akan menambahkan sebagai berikut:
Pengiriman Barang Pribadi sebanyak 40 kaki Rp. 24.000.000,
Tunjangan Uang Makan Rp. 6.060.000,;
Biaya pengiriman transportasi ke Duri Rp. 10.000.000;
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2012 dengan dibantu oleh Indonesia Human Rights Comitte For Social Justice (IHCS), Penggugat Rekonvensi mendaftarkan Kontra Memori Kasasi ke PHI pada PN Pekanbaru;
Sekadar untuk kilas balik, bahwa IHCS adalah tim Kuasa Hukum yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 155 Ayat (2) Nomor 37/PUndang-Undang -IX/2011 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dan PENGGUGAT REKONVENSI beruntung telah dibagi salinan dokumentasi lengkap atas perkara yang menjadi asal muasal permasalahan uji materi tersebut di atas, yaitu sejak dari putusan PHI, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA sampai dengan fatwa MA yang mana dokumentasi tersebut akan didaftarkan pula sebagai Bukti Persidangan pada Persidangan kali ini agar dapat dipergunakan sebagai Yurisprudensi atau Preseden untuk perkara ini
K. Pembayaran Sebagian Upah Proses Yaitu Berupa Sebagian Upah, Tunjangan Cuti Tahunan Dan Tunjangan Hari Raya Terhitung Sejak 19 September 2011 Dan Masih Berlangsung Saampai Dengan Saat Ini:
Bahwa selanjutnya IHCS mengambil langkah-langkah dalam mengupayakan pembayaran upah dan hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yaitu:
Mengirimkan 3 (tiga) kali surat Somasi kepada Tergugat Rekonvensi;
Mengirimkan Surat kepada Ibu Ribka Tjiptaning dan Ibu Rieke Dyah Pitaloka dari Komisi IX DPR RI;
Mengirimkan Surat kepada Bapak Juntak dan Bapak Polin selaku Mediator dan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kecamatan Mandau Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
Secara internal, PUK, SP, KEP, PT. Halliburton Group juga mendesak agar pembayaran upah dan hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, bahkan atas kesepakatan bersama antara PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP dengan Tergugat Rekonvensi maka pasal PKB yang terkait dengan upah proses telah diganti dengan pasal yang memiliki esensi/isi yang sama akan tetapi menggunakan bahasa yang lebih baku dan rinci sebagai berikut:
PKB 2008-2010 Pasal 58 ayat (3), “Selama masa skorsing upah dibayarkan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku”,
Menjadi…
PKB 2012-2014 Pasal 58 Ayat (3), “Selama masa skorsing upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tetap dibayarkan kepada pekerja.” dan Pasal 58 Ayat (4), “Pembayaran upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja yang dalam proses pemutusan hubungan kerja tetap dibayarkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap oleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung.”
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2012 PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP menginformasikan melalui E-mail bahwa Tergugat Rekonvensi menyatakan akan membayar upah Penggugat Rekonvensi terhitung sejak sah-nya Putusan MK Nomor 37/PUndang-Undang -IX/2011 (yaitu tanggal 19 September 2011), sedangkan pembayaran upah sebelum putusan MK akan tetap ditahan oleh Tergugat Rekonvensi sampai ada keputusan tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Rekonvensi;
Sesuai dengan informasi dari PUK, SP, KEP, PT. HALLIBURTON GROUP maka benar bahwa:
Pada tanggal 25 Mei 2012 Penggugat Rekonvensi mendapatkan pembayaran upah secara sekaligus (rapel) senilai Rp. 93,552,605.00, yaitu berupa Upah bulanan dalam jumlah netto (dipotong pajak) untuk periode 19 September 2011 – Mei 2012;
Akan tetapi jumlah itu belum termasuk pembayaran Tunjangan Cuti Tahunan periode Mei 2012 yaitu berdasarkan ketentuan PKB Pasal 17 Ayat (1), “Perusahaan memberikan Tunjangan Cuti Tahunan sebesar 1 (satu) bulan upah dikurangi dengan pajak yang terhutang dan dibayarkan pada waktu hak cuti timbul”, yang mana hak cuti timbul pada setiap bulan Mei yaitu sesuai tanggal penerimaan bekerja 1 Mei 2006;
Bahwa setelah pembayaran pada tanggal 25 Mei 2012 tersebut, maka untuk selanjutnya dan masih berlangsung sampai dengan saat ini Penggugat Rekonvensi secara rutin mendapatkan pembayaran upah paling lambat tanggal 25 setiap bulannya dan juga pembayaran Tunjangan Cuti Tahunan pada setiap bulan Mei dan Tunjangan Hari Raya pada setiap bulan yang terdapat Hari Raya Idul Fitri, yang semuanya dibayarkan dalam jumlah netto (dipotong pajak);
Berikut ini adalah tabel pembayaran upah sampai dengan saat ini:
| No | Tanggal | Keterangan | Jumlah |
| 1 | 25 Mei 2012 | Upah rapel Upah 19 September 2011 sampai Mei 2012 tidak termasuk T.Cuti Tahunan Mei 2012) | Rp. 93,552,605.00 |
| 2 | 25 Juni 2012 | Upah | Rp. 11,275,056.00 |
| 3 | 25 Juli 2012 | Upah + Tunjangan Hari Raya | Rp. 22,684,379.00 |
| 4 | 24 Agustus 2012 | Upah | Rp. 11,275,038.00 |
| 5 | 25 September 2012 | Upah | Rp. 11,274,931.00 |
| 6 | 25 Oktober 2012 | Upah | Rp. 11,275,061.00 |
| 7 | 23 November 2012 | Upah | Rp. 11,275,084.00 |
| 8 | 21 Desember 2012 | Upah | Rp. 11,275,013.00 |
| 9 | 25 Januari 2013 | Upah | Rp. 11,633,893.00 |
| 10 | 25 Februari 2013 | Upah | Rp. 11,333,892.00 |
| 11 | 25 Maret 2013 | Upah | Rp. 11,633,893.00 |
| 12 | 25 April 2013 | Upah + T. Cuti Tahunan | Rp. 22,684,379.00 |
| 13 | 25 Mei 2013 | Upah | Rp. 11,633,013.00 |
| 14 | 25 Juni 2013 | Upah | Rp. 11,633,893.00 |
dan seterusnya…
Sehingga dengan demikian jumlah Upah, Tunjangan Cuti Tahunan dan Tunjangan Hari Raya yang masih terhutang/belum dibayarkan adalah untuk periode 4 Februari 2011 sampai 18 September 2011 dan ditambah Tunjangan Cuti Tahunan periode Mei 2012 yaitu senilai total Rp136,162,222.52 berikut ini:
| NO | Tanggal | Keterangan | Jumlah |
| 1 | 4-28 Februari 2011 | Upah 25 hari/28 hari X Rp. 13,000,639) | Rp. 11,607,713.39 |
| 2 | Maret 2011 | Upah | Rp. 13,000,639.00 |
| 3 | April 2011 | Upah | Rp. 13,000,639.00 |
| 4 | Mei 2011 | Upah | Rp. 13,000,639.00 |
| 5 | Mei 2011 | Tunjangan Cuti Tahunan | Rp. 13,000,639.00 |
| 6 | Juni 2011 | Upah | Rp. 13,000,639.00 |
| 7 | Juli 2011 | Upah | Rp. 13,000,639.00 |
| 8 | Agustus 2011 | Upah | Rp. 13,000,639.00 |
| 9 | Agustus 2011 | Tunjangan Hari Raya | Rp. 13,000,639.00 |
| 10 | 1-18 September 2010 | Upah (18 hari/31 hari X Rp. 13,000,639) | Rp. 7,548,758.13 |
| 11 | Mei 2012 | Tunjangan Cuti Tahunan | Rp. 13,000,639.00 |
| TOTAL | Rp. 136,162,222.52 | ||
Sebagaimana dijelaskan pada butir 87 di atas, maka jelas bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah berupa Upah bulanan, Tunjangan Cuti Tahunan (kecuali periode Mei 2012), dan Tunjangan Hari Raya yaitu sesuai ketentuan PKB Pasal 14, “Upah terdiri dari: Upah Pokok, Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan”, Pasal 17 ayat (1), “…Tunjangan Cuti Tahunan sebesar 1 (satu) bulan upah… dibayarkan pada waktu hak cuti timbul” dan Pasal 18 Ayat (2) “Pembayaran Tunjangan Hari Raya … dibayarkan bersamaan … hari raya keagamaan untuk Muslim”;
Sedangkan hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya di luar itu tetap dihentikan sejak tanggal 4 Februari 2011, sekalipun telah dijamin oleh PKB Pasal 58 ayat (3), “Selama masa skorsing upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tetap dibayarkan kepada pekerja.” dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 155 Ayat (3), “…berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh … dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.”;
Bahwa hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya adalah sebagai berikut:
Hak-hak lainnya: Jamsostek.
Bahwa Penggugat Rekonvensi berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan nomor pokok peserta JJOP2175 yang meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, yaitu hal ini sesuai kekentuan PKB Pasal 36, Pasal 36 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 3, Pasal 17, serta Pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 99 ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 3/1992 perihal Jamsostek Pasal 3 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2)-Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30, yaitu sebagaimana uraian pada butir 68 (c) di atas;
Hak-hak lainnya: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Gigi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi beserta tanggungan (satu orang anak) berhak atas jaminan kesehatan dan gigi yang pada kebiasaannya diberikan dalam bentuk 2 (dua) buah asuransi kesehatan ABDA Health Care (Asuransi ABDA) dengan plan RI-600 RJ-6000 RG-7600 RB-9000 KM-1200 untuk Penggugat Rekonvensi dan plan RI-600 RJ-6000 RG-7600 KM-1200 untuk anak Penggugat Rekonvensi yaitu sesuai ketentuan PKB Pasal 36 ayat (2), “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan sendiri oleh Perusahaan yang lebih baik dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. ….” dan Pasal 38 ayat (1), “Perusahaan wajib memberikan perlindungan kesehatan dan gigi kepada Pekerja beserta tanggungannya … melalui program pemeliharaan kesehatan yang lebih baik dari … Jamsostek …”;
Hak-hak lainnya: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan selain Jamsostek;
Bahwa Penggugat Rekonvensi berhak untuk dilindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan selain Jamsostek, yang pada kebiasaannya diberikan dalam bentuk asuransi jiwa berjangka dan cacat total tetap dari Manulife Financial yaitu sesuai ketentuan PKB Pasal 37 ayat (1), “Pekerja yang meninggal dunia akan mendapat tunjangan sesuai dengan Program Jamsostek ...” dan Pasal 37 ayat (2), ”Selain tunjangan diatas, dalam hal Pekerja meninggal secara wajar, Perusahaan akan membayar kepada ahli waris yang sah sejumlah 27 (dua puluh tujuh) bulan upah pokok …. Bilamana Pekerja meninggal karena kecelakaan, Perusahaan akan membayar kepada ahli waris yang sah sejumlah 54 (lima puluh empat) bulan upah pokok …, sebagaimana ditentukan dalam polis dari perusahaan asuransi yang ditunjuk.” serta Pasal 37 ayat (3), “Asuransi tersebut juga memberi santunan kepada Pekerja yang menderita cacat …, … sesuai dengan tarif dan kriteria yang ditentukan dalam polis.”;
Hak-hak lainnya: Pemeriksaan Kesehatan Berkala;
Bahwa Penggugat Rekonvensi berhak atas pemeriksaan kesehatan berkala yaitu sesuai ketentuan PKB Pasal 38 ayat (3), “… Pekerja kantor yang berusia sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) tahun menjalani pemeriksaan kesehatan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun; …”;
Hak-hak lainnya: Service Award tahun ke-5 (lima);
Pada kebiasaannya Tergugat Rekonvensi memberikan penghargaan Service Award pada setiap tahun ke-1, tahun ke-5, tahun ke-10 dan seterusnya yang diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi Pekerja kepada Perusahaan;
Bahwa pada bulan Juni 2011 Penggugat Rekonvensi sudah mendapatkan surat dari Halliburton Global dan dipersilahkan memesan hadiah Service Award secara online dalam rangka untuk menghormati 5 (lima) tahun prestasi Penggugat Rekonvensi dengan Perusahaan/Tergugat Rekonvensi, akan tetapi Penggugat Rekonvensi tidak dapat mengakses link (kaitan) yang disediakan karena sedang dalam masa skorsing dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Perusahaan;
Maka pada kesempatan ini Penggugat Rekonvensi menyampaikan pesanan hadiah Service Award tahun ke-5 yaitu Nomor 624 “Bushnell 7.15X Zoom Binoculars”; bahwa ini adalah hak Penggugat Rekonvensi dan sangat dibutuhkan sebagai pengakuan dan bukti atas kontribusi Penggugat Rekonvensi pada Perusahaan/Tergugat Rekonvensi;
Sehingga apabila diringkas butir 88-89-90 di atas maka pembayaran sebagian upah dan hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) sejak tanggal skorsing 4 Agustus 2010 akan tampak sebagai berikut:
4 Agustus 2010 sampai 3 Februari 2011 4 Februari 2011;
19 September 2011 sampai dan masih berlangsung;
18 September 2011 sampai dengan saat ini;
Dibayar: Dibayar: Dibayar:
Upah Tidak ada Upah
Tunjangan Cuti Tahunan T.Cuti Tahunan (kecuali periode Mei 2012)
Tunjangan Hari Raya Tunjangan Hari Raya
Jamsostek
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan gigi
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Selain Jamsostek
Bahwa Penggugat Rekonvensi mensyukuri pembayaran sebagian upah proses yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, karena dengan demikian telah membantu kelangsungan hidup perekonomian Penggugat Rekonvensi yang pada gilirannya membuat Penggugat Rekonvensi sanggup mengikuti jalannya Persidangan perkara ini secara tepat waktu demi tercapainya penyelesaian perselisihan secara cepat;
Akan tetapi Penggugat Rekonvensi juga tetap menuntut pembayaran atas Upah, Tunjangan Cuti Tahunan dan Tunjangan Hari Raya periode 4 Februari 2011 sampai 18 September 2011 beserta Tunjangan Cuti Tahunan periode Mei 2012 yang merupakan hak penggugat Rekonvensi yang ditahan secara sepihak oleh Tergugat Rekonvensi, dan bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut adalah hal yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum;
Karena hal-hal tentang upah proses telah ditetapkan secara jelas, tegas dan tidak terbantahkan di dalam PKB Perusahaan, Undang-Undang Nomor 13/2003, dan PP No 8/1981 sebagaimana Pasal-Pasal dalam uraian pada Rekonvensi butir 69 dan butir 70 di atas, dan tentunya Majelis Hakim Yang Mulia lebih memahami isi dari Putusan MK Nomor 37/PUndang-Undang -IX/2011 yaitu menegaskan Pasal 155 Ayat (2) dan memberikan penekanan pada masa akhir pembayaran upah proses yaitu frasa “belum ditetapkan” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap, jadi sama sekali tidak mempermasalahkan masa awal atau masa pertengahan pembayaran upah proses selama masa skorsing;
L. Penggugat Rekonvensi Bersedia Diputus Hubungan Kerjanya Tanpa Kesalahan Dan Mendapatkan Hak-hak Penggugat Rekonvensi Sesuai PKB Dan Perundang-undang Lain Yang Berlaku Ditambah Kompensasi Sehubungan Adanya Permasalahan Yang Mengakibatkan Penggugat Rekonvensi Mengalami Kerugian:
Bahwa setelah mendapatkan Relaas Putusan Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012 jo Nomor 20 G/2011/PHI.PBR dari PHI pada PN Pekanbaru, maka pada tanggal 12 April 2013 Penggugat Rekonvensi mengirimkan Surat berisi himbauan agar Tergugat Rekonvensi mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada posisi semula dan membayarkan upah dan hak-hak lainnya secara penuh;
Akan tetapi Tergugat Rekonvensi tidak memberikan tanggapan apa pun melainkan pada tanggal 26 April 2013 malah mendaftarkan gugatan yang tercatat di PHI Pekanbaru dengan Nomor Perkara 16/G/2013/PHI.PBR yaitu yang pada saat ini sedang disidangkan;
Fakta-fakta di atas telah membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi sudah tidak punya itikad baik untuk mempekerjakan Penggugat Rekonvensi kembali, bahkan sangat jelas Tergugat Rekonvensi tidak sungkan membuat skenario dan mencari-cari kesalahan yang sebenarnya tidak pernah ada dan tidak pernah terbukti untuk memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat Rekonvensi, dan who knows (siapa yang tahu) apalagi yang sanggup dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi ke depannya demi terkabulnya keinginan memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat Rekonvensi; sehingga oleh karenanya jelas bahwa Tergugat Rekonvensi sudah menutup kesempatan untuk terjadinya sebuah hubungan kerja yang sehat dengan Penggugat Rekonvensi;
Atas dasar itu maka Penggugat Rekonvensi menyatakan bersedia diputus hubungan kerjanya dan memohon kepada Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan, dan putusnya hubungan kerja ini terhitung sejak tanggal terdapatnya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini yaitu yang tercatat dengan Nomor 16/G/2013/PHI.PBR dan Penggugat Rekonvensi mendapatkan hak-hak sesuai PKB dan Undang-Undang Nomor 13/2003 ditambah kompensasi sehubungan dengan adanya permasalahan yang mengakibatkan Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian;
Yaitu selama 4 (empat) tahun terakhir ini Penggugat Rekonvensi telah habis-habisan disiksa lahir batin untuk mengikuti keinginan Tergugat Rekonvensi yaitu sejak dari di-mutasi ke posisi yang tidak cocok dengan latar belakang, diabaikan dan tidak diberi pelatihan kerja sesuai ketentuan hukum, direlokasi dari Jakarta ke Duri akan tetapi hampir separuh biaya pindahnya belum dibayar sampai saat ini, diganjar 3 (tiga) buah surat peringatan dalam tenggang 20 hari atas tuduhan yang tidak pernah dapat dibuktikan, diintimidasi dan tidak dilindungi, di Evaluasi dengan proses yang bertentangan dengan hukum, dipermalukan atas Pemutusan Hubungan Kerja yang ternyata hasil perbuatan skenario HRD Tergugat Rekonvensi beserta Bapak Voster, kehilangan karier yang telah dibina bertahun-tahun, proses bipartit dan tripartit yang tidak keruan, pernah dihentikan upah prosesnya selama 17 bulan dan setelah upah proses dibayar pun masih ada yang ditahan yaitu selama hampir 9 bulan, lalu terpaksa menunggu lebih dari setahun untuk Relaas Kasasi atas putusan yang di NO, dan sekarang Penggugat Rekonvensi kembali mengikuti Persidangan yang melelahkan fisik dan psikis;
Dan yang tidak bisa diterima oleh Penggugat Rekonvensi dan sungguh sangat menyakitkan adalah bahwa semua kekejian ini bukanlah akibat dari proses Pemutusan Hubungan Kerja yang normal melainkan akibat dari proses Pemutusan Hubungan Kerja hasil Skenario yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi!;
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan maka Penggugat Rekonvensi menuntut penyelesaian pembayaran hak-hak Penggugat Rekonvensi atas hal-hal sebagai berikut:
Fasilitas relokasi yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi dan belum dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp41.150.000,00 sebagaimana uraian pada Rekonvensi butir 22-23 di atas;
Akomodasi pada waktu Penggugat Rekonvensi mengikuti Evaluasi pada tanggal 29 Juli 2010 di Jakarta dan belum dibayar oleh Tergugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp. 1.723.525,00 sebagaimana uraian pada Rekonvensi butir 48 di atas;
c. Upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yang terhutang yaitu untuk periode 4 Februari 2011 sampai 18 September 2011 ditambah Tunjangan Cuti Tahunan untuk periode Mei 2012 yang kesemuanya telah ditahan secara sepihak oleh Tergugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp 136,162,222.52 sebagaimana uraian pada Rekonvensi butir 67-70 dan butir 88-89 di atas agar dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
Upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yang seharusnya diterima agar dibayarkan sebagaimana biasanya sampai dengan terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana uraian pasal-pasal pada Rekonvensi butir 69-70 dan butir 89 di atas;
e. Denda atas keterlambatan pembayaran upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yaitu dihitung berdasarkan PP Nomor 8/1981 Pasal 19 Ayat (1), “Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.”, dan Pasal 19 Ayat (2), “Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan”. (3) “Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.”
Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran hak Penggugat Rekonvensi atas Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja ) tanpa kesalahan berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta penggantian ongkos pulang bagi Penggugat Rekonvensi beserta tanggungan dan barang-barang Rumah Tangga serta Kendaraan Bermotor milik Penggugat Rekonvensi yang sudah terlanjur berada di Duri kembali ke tempat penerimaan bekerja (Jakarta), senilai total Rp. 690,034,732.46 dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 156 Ayat (2) h menetapkan perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah”;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran pesangon sebesar 5 (lima) kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) h, yaitu karena Penggugat Rekonvensi tidak melakukan kesalahan apa pun yang dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja melainkan Penggugat Rekonvensi bersedia diputus hubungan kerjanya tanpa kesalahan dan ke-bersedia-an ini dikarenakan Tergugat Rekonvensi sudah tidak menyisakan jalan bagi Penggugat Rekonvensi untuk bekerja kembali sebagaimana biasanya pada Perusahaan / Tergugat Rekonvensi melainkan Tergugat Rekonvensi telah melakukan hal yang keji dengan membuat skenario demi terputusnya hubungan kerja dengan Penggugat Rekonvensi;
5 X 8 X Rp. 13,000,639.00 = Rp520,025,560.00;
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (3) b, “Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;”
3 X Rp. 13,000,639.00 = Rp. 39,001,917.00;
Uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4), “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:…”
Uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 1 (satu) kali ketentuan PKB Pasal 60 Ayat (8) a, “Uang Penggantian Hak terdiri dari: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari total uang pesangon ditambah uang Penghargaan Masa Kerja…”dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (4) c, “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”;
15% X (Rp. Rp. 520,025,560.00+ 39,001,917.00) = Rp. 83,854,121.55;
Bahwa karena Penggugat Rekonvensi belum pernah mengambil cuti pada tahun 2010, maka Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran hak atas Pemutusan Hubungan Kerja yang berupa uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur yaitu senilai Rp. 8,273,133.91 sesuai PKB Pasal 60 Ayat (8) b, “Uang Penggantian Hak terdiri dari: Penggantian atas hak cuti tahunan dengan perhitungan: Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil x (upah/22)” dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 156 Ayat (4) a, “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;”
=14 X (Rp. 13,000,639.00/22) = Rp. 8,273,133.91;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran hak atas Pemutusan Hubungan Kerja yang berupa uang penggantian ongkos pulang bagi Penggugat Rekonvensi beserta tanggungan dan barang-barang Rumah Tangga serta Kendaraan Bermotor milik Penggugat Rekonvensi yang sudah terlanjur berada di Duri kembali ke tempat penerimaan bekerja (Jakarta) sesuai ketentuan PKB Pasal 60 Ayat (8) e, “Biaya pemulangan Pekerja ketempat penerimaan sesuai Perjanjian Kerja danpemulangan barang-barang pribadi pekerja yang besarnya diatur dalam pasal 40 ayat (6) Perjanjian ini, kecuali bagi pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri atau melakukan kesalahan” dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 156 Ayat (4) b, “biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja”;
Dalam hal ini Penggugat Rekonvensi bersedia menerima penggantian sejumlah kurang lebih Sama dengan pada waktu Penggugat Rekonvensi dipindahkan dari Jakarta ke Duri yaitu senilai Rp38,880,000,00 sebagai berikut:
PENGGANTIAN ONGKOS PULANG KE JAKARTA
| Keterangan | Subtotal | Total |
| Taksi Duri - Pekanbaru | Rp600,000 | |
| Pajak Bandara Pekanbaru | Rp30,000 | |
| Taksi Cengkareng – Ciputat (rumah PENGGUGAT REKONVENSI) | Rp250,000 | |
| Tiket PENGGUGAT REKONVENSI | Rp2,000,000 | |
| Tiket Anak/Tanggungan PENGGUGAT REKONVENSI | Rp2,000,000 | |
| Cash in lieu pengiriman barang pribadi dalam container berukuran40 kaki | Rp24,000,000 | |
| Cash in lieu pengiriman Kendaraan Pribadi | Rp10,000,000 | |
| Rp38,880,000 |
Informasi Upah:
| Upah Pokok : | 10,833,866.00 | |
| Tunjangan Transportasi : | 866,709.00 | |
| Tunjangan Perumahan : | 1,300,064.00 | |
| Total Upah : | 13,000,639.00 | |
| Uang Pesangon | ||
| Uang Pesangon | 5 X 8 X Rp. 13,000,639.00 | = 520,025,560.00 |
| Uang Penghargaan Masa Kerja | ||
| Uang Penghargaan Masa Kerja | 3 x Rp. 13,000,639.00 | = 39,001,917.00 |
| Uang Penggantian Hak | ||
| 15% X (Rp. 520,025,560.00 + 39,001,917.00) | = 83,854,121.55 |
| 14 X (Rp. 13,000,639/22) | = 8,273,133.91 |
| = 38,880,000.00 | |
| TOTAL | 690.034.732.46 | |
Sehingga apabila digabungkan a-b-c dalam bentuk tabel adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut pembayaran hak atas Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kesalahan yaitu berupa pro rata Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Cuti Tahunan tahun berjalan agar dilakukan berdasarkan tanggal terdapat putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap untuk perkara Nomor 16/G/2013/PHI.PBR, karena sampai dengan saat ini pembayaran THR dan Tunjangan Cuti Tahunan masih berjalan seperti biasanya yaitu termasuk dalam pembayaran upah proses sebagaimana uraian dalam Rekonvensi pada butir 87 di atas;
Adapun dasar hukum untuk pembayaran pro rata THR dan Tunjangan Cuti Tahunan tahun berjalan adalah PKB Pasal 60 Ayat (8) d, “Uang Penggantian Hak terdiri dari: Pembayaran pro rata Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Cuti Tahunan tahun berjalan” dan Undang-Undang Nomor 13/2003 Pasal 156 Ayat (2) d, “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”;
M. Penggugat Rekonvensi Bersedia Tetap Bekerja Sebagaimana Biasanya Sampai Terdapat Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Berkekuatan Hukum Tetap Atas Perkara Ini;
Bahwa sekalipun Penggugat Rekonvensi menyatakan bersedia diputus hubungan kerjanya dan memohon kepada Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa kesalahan, akan tetapi Penggugat Rekonvensi perlu menyatakan kesediaan untuk tetap bekerja sebagaimana biasanya sambil menunggu terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Terutamanya Penggugat Rekonvensi berharap ditempatkan kembali di posisi semula di bagian Logistik-sekalipun hanya sementara, sehingga memiliki akses dan kesempatan untuk menyelesaikan kesalahpahaman terkait pajak Bea masuk sebagaimana disinggung pada Rekonvensi butir 8 dan butir 27 di atas;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan yang melanggar:
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PERUSAHAAN Pasal 9 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (4) – Ayat (5), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 40 Ayat (1) 1/a - Ayat (1) 2/a/1 - Ayat (1) 2/a/3 - Ayat (1) 2/b - Ayat (1) 6 - Ayat (6), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 50 Ayat (1) - Ayat (6) - Ayat (7), Pasal 51, Pasal 58 Ayat (1) - Ayat (3), Pasal 61 ayat (4) dan Pasal 63 ayat (1) sebagaimana uraian dan penjelasan pada POSITA di atas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 10 Ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 32 Ayat (2), Pasal 60 Ayat (1), Pasal 93 Ayat (2) f, Pasal 124 Ayat (1) e, Pasal 127, Pasal 151, Pasal 155, dan Pasal 156 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 3 Ayat (1) sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 3 Ayat (2), Pasal 17, Pasal 18 Ayat (2) - Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 30 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah Pasal 8, Pasal 10 Ayat (1), Pasal 11, Pasal 19 dan Pasal 31 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUndang-Undang -IX/2011 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat (2) sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Menyatakan tidak ada tindakan pelanggaran apa pun yang dilakukan Penggugat Rekonvensi sebagai Pekerja dari Tergugat Rekonvensi yang dapat menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan Tergugat Rekonvensi karena alasan kesalahan Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tanpa kesalahan terhitung sejak tanggal terdapatnya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini yang tercatat dengan Nomor 16/G/2013/PHI.PBR;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk memberikan hak-hak Penggugat Rekonvensi yaitu:
Fasilitas relokasi yang merupakan hak Penggugat Rekonvensi dan belum dilunasi oleh Tergugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp. 41.150.000,00 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Akomodasi pada waktu Penggugat Rekonvensi mengikuti Evaluasi pada tanggal 29 Juli 2010 di Jakarta dan belum dibayar oleh Tergugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp. 1.723.525,00 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) untuk periode 4 Februari 2011-18 September 2011 ditambah Tunjangan Cuti Tahunan untuk periode Mei 2012 yang ditahan secara sepihak oleh Tergugat Rekonvensi yaitu senilai total Rp 136,162,222.52 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas, secara tunai dan sekaligus;
Upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya selama masa skorsing dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (=upah proses) yang seharusnya diterima agar dibayarkan sebagaimana biasanya sampai dengan terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini yang tercatat dengan Nomor 16/G/2013/PHI.PBR sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Denda atas keterlambatan pembayaran Upah beserta hak-hak Penggugat Rekonvensi lainnya (=upah proses) yaitu mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan kemudian sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan dan apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat Rekonvensi diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan/Tergugat Rekonvensi yang bersangkutan, yaitu sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi atas Pemutusan Hubungan Kerja (Pemutusan Hubungan Kerja ) tanpa kesalahan berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta penggantian ongkos pulang ke tempat penerimaan kerja (Jakarta) bagi Penggugat Rekonvensi beserta tanggungan dan barang-barang Rumah Tangga serta Kendaraan Bermotor milik Penggugat Rekonvensi, senilai total Rp. 690,034,732.46 sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar pro rata Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Cuti Tahunan tahun berjalan agar dilakukan berdasarkan tanggal terdapat putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap untuk perkara Nomor 16/G/2013/PHI.PBR sebagaimana uraian dan penjelasan pada Posita di atas;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang keterlambatan pembayaran isi dari Putusan PHI ini, sebesar Rp500.000,00/hari (lima ratus ribu rupiah perhari), terhitung sejak Putusan ini harus dilaksanakan oleh Tergugat Rekonvensi;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;
Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memberikan putusan Nomor 16/G/2013.PHI.PBR, tanggal 06 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1), (2), (3), Pasal 48 ayat (9) dan (10) Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya;
Menetapkan pemutusan hubungan kerja antara penggugat dengan Tergugat sejak 4 Februari 2011;
4. Menghukum Penggugat untuk membayarkan hak-hak Tergugat berupa:
Uang Pesangon sebesar:
6 x Rp. 13.000.639,- = Rp. 78.003.834,00
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar :
2 x Rp. 13.000.639,- = Rp. 26.001.278,00
Uang Penggantian Perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar :
15% x Rp. 104.005.112,- = Rp. 15.600.766,00
Uang relokasi berupa bantuan kebutuhan perumahan selama satu tahun sebesar = Rp. 51.282.186,00
(Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Depalan Puluh Enam Rupiah);
Total = Rp. 170.888.064,00
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi membayar biaya selama mengikuti evaluasi pada tanggal 29 Juli 2010 di Jakarta kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 1.723.525,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat dan Tergugat sebesar Rp141.000,00 (Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekambaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 06 Desember 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2013, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Desember 2013 , sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Kas/G/2013/PHI.PBR Jo Nomor 16/G/2013/PHI.PBR yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 27 Desember 2013
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 05 Februari 2014, kemudian Penggugat) mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima dan menolak putusan serta pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/G/2013/PHI.PBR tertanggal 06 Desember 2013, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyatakan:
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Suatu Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya;
Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa telah jelas Judex Facti dalam mengeluarkan Putusannya telah melanggar parameter yang ditentukan tersebut, yaitu Pengadilan telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan melampaui batas wewenangnya;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara benar terhadap perkara aquo, sehingga putusan yang dikeluarkan menjadi berat sebelah dan sangat memihak;
Bahwa Pemohon Kasasi menyatakan mohon pemeriksaan dalam tingkat Kasasi dengan dasar-dasar dan alasan hukum pengajuan Memori Kasasi sebagai berikut :
BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MEMPERTIMBANGKAN MUTASI/RELOKASI SEHINGGA SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa dalam pertimbangan hukum-nya Judex Facti menyatakan "...dalam hal ini majelis Hakim berpendapat bahwa mutasi/relokasi yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat telah sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 34 ayat (1)..." (vide halaman 137 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);
Bahwa pada dasarnya mutasi/relokasi tidak boleh merugikan Pemohon Kasasi, tetapi pada faktanya mutasi/relokasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi dari kantor Jakarta dengan jabatan Logistic Spesialist (pengadaan, transportasi, distribusi) - ke kantor Duri Riau dengan jabatan Technical Professional Well Design (perencana pengeboran sumur minyak), adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang berbeda sehingga tidak sesuai dengan keahlian Pemohon Kasasi serta mutasi/relokasi tersebut pada faktanya (defacto) telah merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa ketidaksesuaian atau kerugian dari mutasi/relokasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi Kepada Pemohon Kasasi didasarkan pada latar belakang pendidikan Pemohon Kasasi yang tidak sesuai, mengingat Pemohon Kasasi berlatar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi sedangkan surat perubahan jabatan (=surat penugasan) menetapkan persyaratan minimal untuk jabatan Technical Proffesional Well Design Assoc adalah "dibutuhkan keterampilan yang biasanya diperoleh melalui penyelesaian gelar sarjana di bidang Teknik atuu Geolagi dun sertifikasi sebagai insirtvur-dalam-pelatihan aduluh diperlukan" (vide BP PK/TR-3B). Bahwa sesungguhnya penempatan kerja yang tidak sesuai keahliannya (latar belakang pendidikan) sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan diatas adalah suatu tindakan yang tidak mungkin tepat karena Pemohon Kasasi tidak akan mudah untuk menguasai/memahami Technical Professional Well Design karena tidak sesuai dengan latar belakangan pendidikan dan tidal( mempunyai pengalaman maupun keahlian dalam bidang tersebut;
Bahwa pada pertimbangan hukumnya Judex Facti mendasarkan mutasi/relokasi pada Pasal 34 ayat (1) PKB, "Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang handal dun terampil, don demi kelancaran operasi, Perusahaan dapat memindahkan seorang Pekerja..."
Sekalipun pada faktanya Pasal 34 ayat (1) PKB tersebut telah bertentangan dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga seharusnya Judex Facti mengedepankan "Asas lex superior derogat legi inferiori" dimana menurut asas tersebut kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan, tetapi Judex Facti terbukti tidak mempertimbangkan atau telah mengabaikan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut;
Bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan:
"Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum";
Sehingga seharusnya Judex Facti mempertimbangkan mutasi/rekolasi dengan berdasarkan pada ketentuan tersebut, yaitu mutasi/rekolasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi seharusnya diarahkan dan mengacu pada keahlian Pemohon Kasasi sehingga mutasi/relokasi tersebut tidak merugikan Pemohon Kasasi;
Apalagi terungkap bahwa Perusahaan Termohon Kasasi bergerak di bidang Migas (Minyak dan Gas Bumi) yang memiliki beberapa ketentuan khusus dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PER.21/MEN/X/2007 (vide bukti T.K/P.R-22), Kep.241/MEN/V/ 2007 (vide bukti T.K/P.R-24 halaman 185), dan Peraturan Kementrian ESDM Nomor 20/2008 (vide bukti T.K/P.R-23) tepatnya Pasal 3 yang menetapkan bahwa,
“dalam melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tvajib mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi dan mutual sertifikat kompetensi kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1"
Sementara Pemohon Kasasi jelas-jelas tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dipersyaratkan, karena Pemohon Kasasi berasal dari disiplin ilmu yang berbeda;
Dan selanjutnya sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Migas dengan potensi bahaya peledakan, kebakaran, dst, maka Perusahaan Termohon Kasasi juga diwajibkan untuk menerapkan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ("K3"), dan jelas-jelas kualifikasi Pemohon Kasasi tidak sesuai ketentuan Lampiran I: 3.1.1.a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
"Perusahaan harus menyediakan personil yang memiliki kwalikasi,... a. Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan"
Dan Lampiran I: 4.1.a Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
"Personel yang terlibat hares mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup"
Sehingga berdasarkan uraian yang telah Pemohon Kasasi sampaikan diatas, terbukti Judex Facti telah salah dalam mempertimbangkan atau menerapkan hukum dalam mutasi/relokasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, sehingga menurut Pemohon Kasasi pertimbangan Judex Facti mengenai mutasi/relokasi serta terhadap pertimbangan yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi bersalah haruslah ditolak dan menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak bersalah dalam Pemutusan Hubungan kerja ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mutasi seorang Pekerja yang berlatar belakang Akuntansi ke bagian pengeboran yang seharusnya di tempati orang jurusan Tehnik haruslah dinyatakan secara hukum sebagai mutasi yang tidak berdasar, dan seandainya setelah evaluasi Termohon Kasasi merasa Pemohon Kasasi tidak memenuhi standar untuk jabatan baru, maka seharusnya Termohon Kasasi mengembalikan Pemohon Kasasi ke posisi semula, bukan mencari-cari alasan untuk Pemutusan Hubungan Kerja ;
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM DALAM PERTIMBANGANNYA MENGENAI PELATIHAN KERJA SEHINGGA MENGHASILKAN PUTUSAN YANG KELIRU DAN MELANGGAR HUKUM.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan "...dan Tergugat juga telah mengikuti pelatihan untuk jabatan baru tersebut sebagai Well Planner,... hal ini didukung dengan keterangan saksi Penggugat yang bernama Voster Rizal Ciputra dan keterangan Saksi Tergugat bernama Weldi Andri dan Yustinus Martyr Bukit dengan demikian mutasi yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat adalah sah,... " (vide halaman 137 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);
Bahwa sepengetahuan Pemohon Kasasi, kesaksian para Saksi sebagaimana direkam menggunakan handycam dan hasil rekamannya sudah diserahkan kepada Judex Facti pada Persidangan tanggal 8 November 2013 adalah sebagai berikut:
Voster Rizal Ciputra,"Nah... jadi sebelumnya soya tidak pernah ketemu Felicia., jadi waktu datang soya tanya kepada Felicia... apa yang Anda sudah dapatkan... sebelum datang ke sini... bahwa dia sudah ikut magang di Jakarta satu setengah bulan... ", sehingga dari kesaksian ini terungkap bahwa sesungguhnya Bapak Voster tidak tahu apakah Pemohon Kasasi sudah mendapatkan pelatihan kerja atau belum, dan menurut Bapak Voster beliau bertanya kepada Pemohon Kasasi dan dijawab sudah ikut magang satu setengah bulan di Jakarta, padahal Pemohon Kasasi tidak pernah mengatakan demikian;
Wedy Andri, "Jadi waktu itu beliau (Vaster) bilang juga sama kita tidak punya tenaga khusus... tenaga pelatih khusus untuk trainingnya Saudari Tergugat"
Dan selanjutnya pertimbangan hukum Judex Facti terbukti tidak lengkap, yaitu Judex Facti menyatakan Pemohon Kasasi telah menerima pelatihan tetapi tidak disebutkan pelatihan kerja seperti apa yang diterima oleh Pemohon Kasasi dan apakah pelatihan kerja tersebut sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum. Padahal yang menjadi dasar gugatan Pemohon Kasasi sebagaimana tercantum dalam Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi butir 16 s/d 19 halaman 19 s/d 21 dan butir 51 halaman 35 adalah bahwa Termohon Kasasi tidak menyediakan pelatihan kerja Largl sesuai ketentuan hukum, sehingga seharusnya Judex Facti menguraikan pertimbangan hukumnya supaya jelas apakah dalil Pemohon Kasasi tersebut terbukti atau tidak;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum-nya telah mengabaikan PKB dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah menetapkan syarat¬syarat pelatihan kerja yaitu Pasal 32 Ayat (1) PKB (vide bukti T.K/P.R-6);
"Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pengembangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan";
Dan Pasal 13 s/d Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide BP T.K/P.R-3);
Pasal 13 Ayat (1), "Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta", Ayat (2), "Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau ternpat kerja" Ayat (3),"Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta" Pasal 14 Ayat (1), "Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan" Ayat (2), "Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota" Ayat (3), "Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota" Ayat (4), "Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri" dan Pasal 15 "Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan: a. tersedianya tenaga kepelatihan; b. adanya kurikulum yang alataidengan tingkat pelatihan; c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja"
Dan Judex Facti juga telah mengabaikan fakta Persidangan yaitu terbukti Termohon Kasasi sendiri tidak membantah dan tidak mengajukan Bukti atau Saksi penyangkal atas dalil Pemohon Kasasi pada Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi butir 16 s/d 18 halaman 19 s/d 21 dan butir 51 halaman 35 bahwa Pemohon Kasasi hanya mendapatkan pelatihan kerja selama 9 (sembilan) hari dari Atasan Langsung Pemohon Kasasi yang bernama Nnamdi dan pelatihan itu tidak sesuai ketentuan hukum yaitu Nnamdi tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai persyaratan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bahwa Nnamdi tidak memberikan program pelatihan kerja yang jelas dan tidak ada kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan sesuai persyaratan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan terbukti Termohon Kasasi tidak mengajukan bukti sertifikat tenaga kepelatihan atas nama Nnamdi, dan tidak mengajukan bukti program pelatihan, serta tidak mengajukan bukti kurikulum sesuai tingkat pelatihan, sehingga berdasarkan hukum pembuktian positif maka Termohon Kasasi sepatutnya dianggap mengakui dalil dan fakta yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dan dianggap telah terbukti kebenarannya;
Sehingga Judex Facti terbukti telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan Pemohon Kasasi sudah mengikuti pelatihan sehingga mutasi dinyatakan sah, padahal nyata-nyata pelatihan kerja yang diberikan sama sekali tidak sesuai ketentuan hukum;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM PENERAPAN HUKUM DENGAN MENYATAKAN PEMOHON KASASI TELAH MELANGGAR PASAL 47 PASAL 48 PKB DAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BUKTI PEMOHON KASASI.
Surat Peringatan Pertama
Bahwa di dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan "Menimbang, bahwa atasan Tergugat adalah Nnamdi Onwubuya sesuai yang tercantum dalam formulit PPR (Performance People Result) Manager sebagaimana dalam jawaban Tergugat pada poin 15 (lima belas) bagian pertama, yang didukung oleh keterangan saksi Tergugat bernama Wedy Andri dan Yustinus Martyr Bukit, sehingga menurut Tergugat Voster Rizal Ciputra selaku Koordinator DD (pengeboran) di Duni tidak terlibat dan mengetahui sejauh mana proses bimbingan dan tingkat kompetensi Terggugat, dimana Tergugat belum tiba waktunya untuk mempelajari well planning design (sidetrack) dan engineering calculation, didukung dengan keterangan saksi Tergugat bernama Yustinus Martyr Bukit yang menerangkan bahwa antara departemen Tergugat dengan department Voster Rizal Cif adalah berbeda...." (vide halaman 138 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);
Kemudian selanjutnya, "Menimbang,... bahwa sekalipun Voster Rizal Ciputra bukanlah atasan Tergugat akan tetapi Voster Rizal Ciputra mempunyai jabatan sebagai Koordinator DD (Pengeboran), sedangkan Tergugat adalah dibawah departemen Direct Drilling dan pimpinan Direct Drilling tertinggi adalah Foster sebagaimana keterangan saksi Tergugat bernama Wedy Andri, dan Majelis Hakim selanjutnya berpendapat bahwa perintah kerja yang diberikan kepada Tergugat adalah perintah kerja yang layak, dimana togas Tergugat adalah membuat peta perencanaan untuk pengeboran, dan apabila Tergugat merasa belum mampu untuk membuat well planning design (sidetrack) and engineering calculation sepatutnya Tergugat melakukan koordinasi dengan Nnamdi selaku atasannya dan Voster Rizal Ciputra selaku pemberi togas, bukannya menolak pekerjaan tersebut karena pekerjaan tersebut nyata-nyata berkaitan dengan pengeboran, sehingga alasan Tergugat belum mendapatkan pelatihan yang cukup untuk membuat site track sangat tidak beralasan karena side track yang dibuat Tergugat akan dicek terlebih dahulu sebelum dikerjakan, sebagaimana keterangan saksi Penggugat bernama Voster Ciputra;" (vide halaman 138 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pertimbangan hukumnya tidak konsisten yaitu di 1 (satu) pihak Judex Facti mengakui departemen Pemohon Kasasi berbeda dengan departemen Bapak Voster, tetapi di lain pihak Judex Facti menyatakan Pemohon Kasasi ada di bawah departemen Direct Drilling dengan pimpinan tertinggi bernama Foster;
Dan selanjutnya Judex Facti juga telah salah menerapkan hukum karena pertimbangan hukumnya dibuat tidak berdasarkan fakta Persidangan, yaitu sepengetahuan Pemohon Kasasi tidak ada satu orang Saksi pun yang mengatakan "pimpinan Direct Drilling tertinggi adalah Foster" melainkan disebutkan bahwa Bapak Voster (hanya) menjabat sebagai Koordinator DD di Duri dan pimpinan tertinggi dari Departemen Directional Drilling dipegang oleh Alejandro Mejia (didukung juga oleh bukti T.K/P.R-172);
Dan Judex Facti juga telah sangat salah menerapkan hukum dengan menyatakan perintah kerja dari Bapak Voster sebagai orang yang tidak terlibat dan tidak mengetahui proses bimbingan dan tingkat kompetensi Pemohon Kasasi adalah layak, karena dalam hal ini Judex Facti telah mengabaikan Lampiran I: 3.1.3.b Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
"Pengurus hares mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga yang dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangan Sistem Manajemen K3";
Sehingga pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan perintah kerja untuk mengerjakan Sidetrack dan Engineering Calculation adalah layak, dan Judex Facti malah cenderung menyalahkan Pemohon Kasasi, dapat dianggap bahwa Judex Facti membenarkan dan menyatakan sah perbuatan Termohon Kasasi yang tidak mengikuti ketentuan hukum tentang Keselamatan Kerja;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan perintah kerja yang datang dare Bapak Voster sebagai bukan, atasan Pemohon Kasasi adalah perintah, karena dalam hal ini Judex Facti telah mengabaikan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
"Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mernpertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan";
Yaitu terbukti berdasarkan kesaksian Bapak Wedy dan Bapak Yustinus bahwa dada kebiasaannya perintah kerja diberikan oleh PPR Manager sebagai Atasan Langsung Pekerja yaitu Bapak Wedy bersaksi "PPR Manager to eh Atasan yang langsung membina, membimbing, memberikan arahan, tugas,..." dan Bapak Yustinus bersaksi bahwa perintah kerja sehari-hari dilakukan "... berdasarkan hierarki pada sistem PPR";
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pertimbangan hukum yang dibuat tidak berdasarkan fakta-fakta di dalam Persidangan yaitu disebutkan "...karena side track yang dibuat Tergugat akan dicek terlebih dahulu sebelum dikerjakan, sebagaimana keterangan saksi Penggugat bernama Voster Ciputra;" padahal Pemohon Kasasi telah bolak-balik mendengarkan kesaksian Bapak Voster yang direkam menggunakan handycam dan hasil rekamannya sudah diserahkan kepada Judex Facti pada persidangan tanggal 8 November 2013, dan Pemohon Kasasi juga telah bolak-balik membaca keterangan Saksi yang dicatat oleh Panitera Pengganti dan dicantumkan di dalam Putusan aquo, tetapi Pemohon Kasasi tidak dapat menemukan kesaksian Bapak Vaster yang seperti itu sehingga Pemohon Kasasi menjadi bingung dan mempertanyakan dari mana asal muasal kesaksian Bapak Voster yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Judex Facti tersebut;
Bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Judex Facti telah mengabaikan bukti Persidangan yaitu berdasarkan bukti T.K/P.R-44 terungkap Bapak Voster mengirimkan E-mail yang ber-isi penugasan Sidetrack dan Engineering Calculation pada jam 2:09 siang, yang mana penugasan yang belum pernah diajarkan kepada Pemohon Kasasi tersebut harus diselesaikan oleh Pemohon Kasasi sebelum jam 16:30, karena akan dikirimkan oleh Bapak Voster kepada PT. Chevron Pasific Indonesia (Klien) sebelum jam 17.00, yang mana penugasan dan tenggat waktu yang seperti itu sangat diragukan keamanan dan keselamatan kerjanya oleh Pemohon Kasasi;
Sehingga dalam hal ini Judex Facti telah mengabaikan hak Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja untuk;
"Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawahkan";
Surat Peringatan Kedua:
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan "Menimbang, hahwa berdasarkan keterangan saksi Penggugat bernama Voster Rizal Ciputra yang menerangkun bahwa Tergugat sering datang kerja terlambat... majelis Hakim berpendupat hahwa perbuatan Tergugat telah melanggar Pasal 48 ayat (9) PKB periode 2008-2010, ..." (vide halaman 139 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);
Bahwa sepengetahuan Pemohon Kasasi, Bapak Voster tidak pernah memberi kesaksian bahwa Pemohon Kasasi sering terlambat, melainkan kesaksian Bapak Vaster terkait Surat Peringatan Kedua sebagaimana direkam menggunakan handycam dan hasil rekarnannya sudah diserahkan kepada Judex Facti pada persidangan tanggal 8 November 2013 adalah sebagai berikut:
Voster Rizal Ciputra, "Yang kedua lagi masalah disipliner... dihuat HR dan soya tandatangan";
Lagipula pada faktanya dalil Termohon Kasasi hanya merujuk pada 1 (sant) kali keterlambatan pada tanggal 17 Juni 2010 yaitu disebutkan dalam Gugatan aquo butir 12 halaman 3, "Tergugat kembali melakukan pelanggaran pada tanggal 17 Juni 2010 yaitu Tergugat datang terlambat ke tempat kerja tan pa pemberitahuan kepada Penggugat" dan hal yang sama disebutkan juga dalam Surat Peringatan Kedua "... pada tanggal 17 Juni 2010, seharusnya Saudara bertugas di Kantor - Balaraja Duri, Riau, namun Saudara datang terlambat";
Tetapi Pemohon Kasasi dituduh melakukan pelanggaran PKB Pasal 48 Ayat (10) a, "Melalaikan kewajiban-kewajiban:a. Sering terlambat datang ketempat kerja atau lebih cepatmeninggalkan ternpat kerja tan pa izin serta mangkir"
Bahwa dalam peristiwa ini Judex Facti terbukti tidak mempertimbangkan fakta Persidangan yaitu unsur "sering terlambat" dalam Surat Peringatan Kedua tidak terpenuhi, karena kata sering berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah kerap atau acap yaitu lebih dari 1 (satu) kali atau berkali-kali (vide BP T.K/P.R-150), dan lebih lanjut pertimbangan hukum Judex Facti juga amat sangat tidak adil karena Judex Facti menyatakan Pemohon Kasasi sering terlambat tetapi Judex Facti tidak menyebutkan kapan lagi selain tanggal 17 Juni 2010 Pemohon Kasasi pernah datang terlambat, sehingga dalam hal ini Judex Facti tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Kasasi untuk membela diri;
Bahwa sepanjang Persidangan Pemohon Kasasi hanya fokus pada pembuktian bahwa keterlambatan selama 35 menit pada tanggal 17 Juni 2010 adalah bukan karena melalaikan kewajiban melainkan karena sakit.Yaitu keterlambatan tersebut sudah dilaporkan kepada Atasan Langsung Pemohon Kasasi yang bernama Nnamdi dan Nnamdi menerima alasan keterlambatan pada tanggal 17 Juni 2010 tersebut serta tidak mempermasalahkannya melainkan malah mengijinkan Pemohon Kasasi tidak masuk bekerja pada tanggal 18 Juni 2010 untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit rujukan Perusahaan (RS Permata Hati Duri), dimana kondisi sakit Pemohon Kasasi sudah dibuktikan dengan Diagnosa Dokter (vide bukti T/K.P.R-53a) dan Salinan Resep (vide bukti T/K.P.R-53b).
Bahwa di dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti juga mengabaikan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
"Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan";
Yaitu terbukti tindakan Pemohon Kasasi melaporkan keterlambatan kepada Nnamdi sudah sesuai dengan kebiasaan yang dibangun di dalam Perusahaan sebagaimana diterangkan oleh Bapak Wedy dan Bapak Yustinus bahwa apabila Pekerja datang terlambat maka cukup memberitahu kepada Atasan Langsung, dan lebih jauh lagi dijelaskan oleh Bapak Yustinus bahwa sekalipun jam kerja normal di PT. HDSI adalah jam 8 pagi s/d jam 5 sore tetapi masalah keterlambatan adalah kewenangan penuh dari Atasan Langsung karena Atasan Langsung-lah yang paling tahu apa yang dialami oleh pekerjanya yaitu misalnya sakit, macet, lembur atau alasan lainnya sehingga yang secara riil diterapkan di dalam Perusahaan adalah jam kerja yang longgar yang penting semua pekerjaan terselesaikan dengan baik; kemudian dipertegas oleh kesaksian Bapak Yustinus dibawah sumpah bahwa beliau pernah beberapa kali terlambat dan melapor kepada Atasan Langsung tetapi tidak mendapatkan Surat Peringatan atas perbuatannya tersebut;
Surat Peringatan Ketiga;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan "Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Penggugat bernama Voster Rizal Ciputra yang menerangkan bahwa Tergugat sering datang kerja terlambat dan tidak memenuhi panggilan untuk pertemuan dengan atasan (sperry dura...majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat telah melanggar Pasal 48 ayat (9) PKB periode 2008-2010, ..." (vide halaman 139 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHI.PBR);
Bahwa sepengetahuan Pemohon Kasasi, Bapak Voster tidak pernah memberi kesaksian bahwa Pemohon Kasasi tidak memenuhi panggilan untuk bertemu atasan (sperry duri), melainkan kesaksian Bapak Voster terkait Surat Peringatan Ketiga sebagaimana direkam menggunakan handycam dan basil rekamannya sudah diserahkan kepada Judex Facti pada persidangan tanggal 8 November 2013 adalah sebagai berikut:
Voster Rizal Ciputra, "Lantas yang ketiga lagi... ehh... ini ada surat panggilan untuk mengklarifikasikan beberapa hal dari HR Duri... dengan mengetahui di sini HR eh Jakarta pada Felicia tapi kemudian eh... Felicia tidak hadir sehingga diterbitin... kembali lagi oleh HR Surat Peringatan Ketiga dan ini saya ikut menandatangan...";
Bahwa tuduhan pelanggaran dalam Surat Peringatan Ketiga adalah "Bahwa pada tanggal 30 Juni 2010... Saudara diminta secara resmi untuk hadir dengan pertemuan dengan atasan (Sperry Dun), namun Saudara menolak menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan yang tidak dapat diterima..." kemudian Pemohon Kasasi dituduh melakukan pelanggaran PKB Pasal 48 butir 9, "menolak atau tidak melaksanakan perintah-perintah yang layak dari Atasan/Pimpinan Perusahaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku";
Bahwa dalam peristiwa ini terbukti Judex Facti terbukti tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan yaitu bahwa unsur "perintah-perintah yang layak" tidak terpenuhi, di mana arti kata layak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah wajar, pantas, patut (vide BP T.K/P.R-146) dan terbukti perintah untuk bertemu pada tanggal 30 Juni 2010 adalah perintah yang tidak wajar, tidak pantas, dan tidak patut, karena kental aroma intimidasinya;
Yaitu perintahnya adalah "Saudara diminta secara resmi untuk menghadiri pertemuan dengan atasan (sperry Duni)" tetapi E-mailnya dikirim oleh Siti Zaituniah/HRD Duri dengan tembusan kepada Radhite Handayanie/HRD Jakarta, Donya Tasdik/HRD Manager di Jakarta, Y. Yuliana/HRD Duri (vide BP T.K/P.R-59), dan hal ini berkesesuaian dengan kesaksian Bapak Voster sebagaimana penjelasan di atas yaitu bahwa yang ingin bertemu dengan Pemohon Kasasi adalah HRD (dan bukan Sperry Duri);
Dan seterusnya terungkap bahwa sebelum peristiwa tanggal 30 Juni 2010, yaitu tepatnya tanggal 24 Juni 2010, telah ada pertemuan antara Pemohon Kasasi dengan ke-4 orang HRD Termohon Kasasi tersebut di atas, yang mana pertemuan tersebut direkam oleh Termohon Kasasi atas permintaan Pemohon Kasasi tetapi hasil rekaman tidak pernah diberikan sekalipun sudah diminta antara lain melalui E-mail pada tanggal 30 Juni 2010 (vide BP T.K/P.R-59), dan peristiwa ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Bapak Wedy yang di dalam kesaksiannya menerangkan bahwa di dalam pertemuan Bipartit I pada tanggal 11 Agustus 2010 Ibu Siti dari HRD Duri mengakui ada rekaman yang "hilang" karena katanya HP Ibu Siti yang dipakai untuk merekam jatuh dan rusak;
Bahwa dalam hal ini Judex Facti telah mengabaikan fakta bahwa perbuatan Termohon Kasasi "menghilangkan" rekaman tersebut telah mengakibatkan trauma dan hilangnya kepercayaan Pemohon Kasasi, sehingga seharusnya Judex Facti tidak serta merta menyatakan Pemohon Kasasi bersalah melainkan memeriksa lebih dalam dan lebih rinci mengenai kejadian yang sebenarnya;
JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM PENERAPAN HUKUM DENGAN MEMBERIKAN IJIN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 161 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2013 SERTA PASAL 50 AYAT (2) DAN AYAT (7) PKB;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan "Menimbang, bahwa Penggugat telah memberikan surat peringatan kepada Tergugat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tergugat, yaitu Surat Peringatan Pertama tertanggal 11 Juni 2010, Surat Peringatan Kedua 18 Juni 2010 dan Surat Peringatan Ketiga 30 Juni 2010..., maka dengan mendasarkan kepada Pasa1161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 52 ayat (2) huruf f Perjanjian Kerja Bersama periode 2008-2010 berikut perpanjangannya, maka pengadilan dapat memberikan ijin Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat terhadap Tergugat..." (vide halaman 139 Putusan Nomor: 16/G/2013/PHLPBR);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena isi dari Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut;
"Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama";
Dan PKB Pasal 50 ayat (2) menetapkan,
"a. Surat Peringatan Pertama, yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan; b. Surat Peringatan Kedua, yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan; c. Surat Peringatan Ketiga, yang masa berlakunya paling lama 6(enam) bulan";
Dan terbukti Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga mencantumkan masa berlaku untuk masing-masing Surat Peringatan adalah selama 6 (enam) bulan (vide bukti PK/TR-5B, PK/TR-5E, PK/TR-5H);
Sehingga berdasarkan uraian di atas maka terbukti Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena pemutusan hubungan kerja yang diberikan kepada Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 50 ayat (2) PKB serta fakta hukum dalam Persidangan, yaitu jangka waktu masing-masing Surat Peringatan adalah 6 (enam) bulan tetapi terbukti Termohon Kasasi mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 4 Agustus 2010 hanya berselang 1 (satu) bulan dari Surat Peringatan Ketiga tertanggal 30 Juni 2010;
Bahwa selanjutnya isi Pasal 52 ayat (2) huruf f PKB adalah, "Melanggar tata tertib yang diatur dalam Perjanjian ini;" Dan di dalam PKB terdapat 1 (satu) bab khusus yaitu BAB VIII perihal Tata Tertib Kerja yaitu meliputi Kewajiban Kerja (Pasal 47), Larangan Bagi Pekerja (Pasal 48), Sanksi Disiplin (Pasal 49), serta Surat Peringatan (Pasal 50). Bahwa di dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti mengacu pada hal Surat Peringatan yaitu Pasal 50, tetapi Judex Facti tidak menerapkan semua ayat yang ada di dalam Pasal SO melainkan terbukti bahwa Judex Facti telah mengenyampingkan Pasal 50 ayat (7);
"Bila setelah peringatan terakhir dan usaha pembinaan lain, Pekerja melakukan kesalahan/pelanggaran lagi, maka kepadanya dapat dilakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku";
Yaitu pada faktanya sejak dari mulai Persidangan sampai berakhirnya Persidangan ini dengan Kesimpulan para pihak yang berperkara, tidak ada satu pun bukti dan saksi yang menunjukan bahwa Termohon Kasasi memberikan pembinaan kepada Pemohon Kasasi sehingga hal ini berarti unsur "pembinaan lain" dalam Pasal 50 Ayat (7) tidak terpenuhi. Dan seterusnya juga terbukti bahwa tidak ada tuduhan "pelanggaran lain" yang dituduhkan pada Pemohon Kasasi setelah penerbitan Surat Peringatan Ketiga tanggal 30 Juni 2010 sehingga hal ini berarti unsur "pelanggaran lagi" pada Pasal 50 Ayat (7) tidak terpenuhi sehingga seharusnya Judex Facti menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pemohon Kasasi melakukan kesalahan tidak dapat dilakukan;
Dan Putusan Judex Facti juga telah mengabaikan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
"Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan",
Yaitu terbukti pemutusan hubungan kerja ini tidak sesuai dengan kebiasaan yang dibangun di dalam perusahaan di mana Bapak Wedy dan Bapak Yustinus telah bersaksi bahwa setelah Surat Peringatan Ketiga maka Pekerja tidak boleh langsung di Pemutusan Hubungan Kerja kecuali apabila Pekerja melakukan pelanggaran lagi yang ke-4 (empat) dalam tenggang waktu Surat Peringatan Ketiga. Dan ditambahkankan oleh Bapak Yustinus bahwa pada kenyataannya ada Pekerja Termohon Kasasi yang melakukan kesalahan yang lebih berat daripada yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi tetapi setelah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga Pekerja tersebut tidak di-Pemutusan Hubungan Kerja melainkan diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk pembinaan dan memperbaiki diri, "eh ada seseorang di di... 1 (satu) department eh karena kesalahannya menyebabkan ada eh meledak di... di rig meledakkan... dan orang itu tidak di Pemutusan Hubungan Kerja dia diberikan SP ke-3 (tiga) karena setelah penyelidikan ternyata eh bahwa prosedur yang dijalankannya tidak ada... lya setahu saya sampai sekarang dia belum dipecat"
Bahwa dari fakta-fakta di atas, maka sangat jelas Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Surat Peringatan Ketiga adalah mengada-ada dan tidak berdasar sehingga tidak layak dijadikan dasar Pemutusan Hubungan Kerja .
BAHWA JUDEX FACTI TELAH MEMBUAT PENETAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Pemutusan Hubungan Kerja ) SECARA BERLAKU SURUT SEHINGGA JELAS MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa di dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan"Menimbang, bahwa berdasarkan dari pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sejak tanggal 4 Februari 2011 dengan segala akibat hukumnya" (vide halaman 140 Putusan Nomor : 16/G/2013/PHLPBR);
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dalam hal ini pelanggaran terhadap Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
"Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidakmenghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial";
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut, seharusnya penetapan Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi pada faktanya justru Judex Facti menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku surut (4 Februari 2011);
Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan pemutusan hubungan kerja berlaku surut terhitung sejak tanggal 4 Februari 2011 adalah putusan yang ngawur dan tidak beralasan hukum dan bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta fakta-fakta hukum di Persidangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 4 Februari 2011 padahal Termohon Kasasi sendiri di dalam E-mailnya tertanggal 18 Februari 2011 mengakui bahwa Pemohon Kasasi masih sedang dalam masa skorsing, "...namun karena konsekwensi anda dalam masa skorsing..." (vide bukti T.K/P.R-100);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena mengabaikan pengakuan Termohon Kasasi sendiri bahwa masih ada hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sejak bulan tahun 2006 sampai saat ini yaitu disebutkan dalam:
Gugatan Termohon Kasasi:
Halaman 2 butir 4 adalah pengakuan Termohon Kasasi bahwa pada saat ini sama sekali belum ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial maupun putusan Mahkamah Agung yang menyatakan putusnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
4. Bahwa berdasarkan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 20/G/2011/PHI.PBR. tanggal 5 Januari 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012 maka jelas sekali bahwa balk putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru maupun putusan Mahkamah Agung belum memeriksa dan mempertimbangkan pokok perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja, hal ini dikarenakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan Mahkamah Agung baru sebatas memeriksa eksepsi dari Tergugat (sekarang Penggugat) sehingga terhadap pokok perselisihan tentang pemutusan hubungan kerja belum diperiksa dan dipertimbangkan serta belum diputus;
Halaman 4 butir 17 merupakan pengakuan Termohon Kasasi bahwa sampai dengan saat ini Pemohon Kasasi merupakan karyawan Penggugat yang masih memiliki hubungan kerja dengan Termohon Kasasi.
Bahwa perlu Penggugat sampaikan pula, selama proses perkara ini berjalan, Tergugat telah menciptakan dan memelihara ,hubungan kerja yang tidak baik antara bawahan, teman sekerja maupun atasan dengan cara mengirim surat elektronik (e-mail) kepada Penggugat dan juga kepada karyawan Penggugat lainnya berisi ancaman-ancaman sehingga jelas sekali Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 47 butir 3 Perjanjian Kerja Bersarna periode 2008-2010 berikut perpanjangannya yaitu "Memelihara hubungan kerja yang balk antara bawahan, teman sekerja maupun atasan";
Replik Termohon Kasasi Halaman 3 butir 9-10.
9. Bahwa antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi telah beberapa kali melakukan perundingan terkait perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini, namun oleh karena dalam perundingan tidak tercapai kesepakatan dan berdasarkan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial", maka Penggugat Konvensi mengajukan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Konvensi melalui gugatan tertanggal 26 April 2013 ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
10. Bahwa oleh karena Pemutusan hubungan kerja terhada Tergugat Konvensi belum mendapat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka secara otomatis hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi belum berakhir;
DAFTAR BUKTI
PK/TR-2A : Perjanjian Kerja Ref.Nomor : HES/HR-213/06 tertanggal 17 April 2006.
PK/TR-2B : Slip gaji a.n Felicia Yuli bulan juli 2013.
Penjelasan Termohon Kasasi: "Bukti PK/TR-2A dan PK/TR-2B membuktikan bahwa Tergugat adalah benar karyawan Penggugat yang telah bekerja sejak tahun 2006 (vide bukti PK/TR-2A) sampai saat ini dan menerima gaji terakhir sebesar Rp. 13.000.639,00 (tiga belas juta enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah) (vide bukti PK/TR-2B)".
Bahwa terhitung sejak tanggal 19 September 2011 sampai dengan saat ini Pemohon Kasasi masih mendapatkan upah dari Termohon Kasasi, sehingga hal ini membuktikan bahwa Termohon Kasasi mengakui bahwa Pemohon Kasasi masih berstatus sebagai Pekerja dari Termohon Kasasi (vide bukti PK/TR-2B, T.K/P.R- 124, T.K/P.R- 125);
Bahwa berdasarkan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 20/G/2011/PHI.PBR tertanggal 5 januari, 2012 (vide bukti PK/TR-1A) dan isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal Juni 2012 (vide bukti PK/TR-1B), tidak ada satu pun produk Putusan Hukum di tahun 2012 yang memutuskan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak konsisten di dalam pertimbangan hukumnya yaitu di satu sisi menyatakan, "... aturan yang berlaku di perusahaan adalah Perjanjian Kerja Bersama, dan dalam Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah diatur mengenai hak, kewajiban dan syarat-syarat kerja" (vide halaman 137 Putusan Nomor: 16/G/2013/PH1.13BR) tetapi di lain pihak Judex Facti mengabaikan Pasal 11 PKB yang berbunyi;
"Masa kerja pada Perusahaan dihitung sejak tanggal penerimaan, termasuk masa percobaan dan atau masa kontrakmelalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama masa kerja PKWT tersebut tidak terputus dengan Perusahaan sebelum Pekerja diangkat menjadi Pekerja tetap dan selama Pekerja tidak menerima hak-hak pemutusan hubungan kerja berdasarkan peraturan yang berlaku yang dibuktikandengan bukti-bukti yang kuat seperti surat Perjanjian kerja dan lain-lain";
Bahwa tanggal penerimaan kerja Pemohon Kasasi adalah tanggal 1 Mei 2006 (vide bukti PK/TR-2A) dan sampai saat ini Pemohon Kasasi belum menerima hak-hak pemutusan pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, karena terbukti belum terdapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan nilai dari hak-hak pemutusan hubungan kerja Pemohon Kasasi;
Sehingga terbukti bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 4 Februari 2011 dan menghitung masa kerja selama 5 tahun 8 bulan, padahal nyata-nyata terbukti Putusan dan pertimbangan hukum Judex Facti bertentangan dengan PKB Pasal 11 sebagaimana penjelasan di atas;
Bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Kasasi sampaikan diatas, maka jelas bahwa penetapan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Judex Facti pada tanggal 4 Februari 2011 adalah penetapan yang sangat salah dan sangat keliru dan sangat tidak adil serta telah melanggar hukum yang berlaku sehingga oleh karenanya pertimbangan Judex Facti harus dibatalkan untuk mendapatkan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berkepastian hukum dan berkeadilan;
BAHWA JUDEX FACTI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN UPAH SELAMA PROSES PERKARA DENGAN CERMAT SEHINGGA SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU MENGENAI UPAH PROSES;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan "Menimbang, bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2011, dan hingga saat ini Penggugat masih membayar upah Tergugat, dengan demikian Penggugat tidak berkewajiban untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan a-quo" (vide halaman 141 Putusan Nomor: 16/G/2013/P1-11.PBR);
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Judex Facti terbukti tidak cermat dan tidak teliti dalam memutuskan perkara terkait dengan upah proses, yaitu Judex Facti bahwa sejak tanggal 4 Februari 2011 hingga saat putusan di bacakan pada tanggal 6 Desember 2013, upah proses Pemohon Kasasi sudah dibayarkan oleh Termohon Kasasi. Sementara pada faktanya Termohon Kasasi belum membayarkan upah proses Pemohon Kasasi dari tanggal 4 Februari 2011 sampai dengan tanggal 18 September 2011 dan Tunjangan Cuti Tahunan bulan Mei 2012, sebagaimana digambarkan dalam tabel 1.1.
| 4 Agustus 2010 sampai 3 Februari 2011 | 4 Februari 2011 Sampai 18 September 2011 | 19-Sep-11 dan masih berlangsung sampai dengan saat ini |
| Dibayar: | Dibayar: | Dibayar: |
| Upah | Tidak ada | Upah |
| Tunjangan Cuti Tahunan | T.Cuti Tahunan (kecuali periode Mei 2012) | |
| Tunjangan Hari Raya | Tunjangan Hari Raya | |
| Jamsostek | ||
| Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan gigi | ||
| Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Selain Jamsostek |
Tabel 1.1
Yaitu hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti berupa Slip Gaji Februari 2011 dengan status "Final Slip: Resign 04/02/2011" (padahal PEMOHON KASASI tidak pernah menyatakan Resign) (vide BP T.K/P.R-101), data Jamsostek dengan pembayaran terakhir Februari 2011 (vide BP T.K/P.R-102), print out Klik BCA Individual 2012 dan 2013 (vide BP T.K/P.R-124 & T.K/P.R-125), serta E-mail tertanggal 11 Mei 2012 dari Sekretaris Serikat Pekerja bernama Yan Alvan (vide BP T.K/P.R-123), dan kesaksian Bapak Wedy serta Bapak Yustinus yang menyatakan bahwa HRD Manager Termohon Kasasi bernama Donya Tasdik telah menyatakan di hadapan Serikat Pekerja bahwa Termohon Kasasi akan membayar upah Pemohon Kasasi terhitung sejak tanggal sahnya Putusan MK Nomor 37/PUndang-Undang-IX/2011 pada tanggal 19 September 2011 sedangkan pembayaran upah sebelum putusan MK akan tetap ditahan sampai ada keputusan tetap terhadap Pemohon Kasasi;
Dan dalam hal ini Judex Facti juga telah mengabaikan pengakuan Termohon Kasasi sendiri bahwa upah proses Pemohon Kasasi dari tanggal 4 Februari 2011 sampai dengan tanggal 18 September 2011 dan Tunjangan Cuti Tahunan periode bulan Mei 2012 memang belum dibayarkan, yaitu disebutkan dalam Repliknya butir 26 halaman 15 "Bahwa penghentian upah skorsing Penggugat Rekonvensi saat itu didasarkan pada ketentuan Pasal 58 ayat (3) PKB Periode 2008-2010 berikut perpanjangannya yang menyatakan bahwa "Selama masa skorsing upah dibayarkan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau sesuai ketentuan ketenagakerjaan an berlaku";
Sehingga berdasarkan uraian di atas maka terbukti bahwa Judex Facti telah keliru menerapkan hukum karena amar putusannya tidak memberikan hak Pemohon Kasasi atas upah yang terhutang (sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan) senilai Rp. 136,162,222.52 sebagaimana tabel 1.2 di bawah ini:
| Nomor | Tanggal | Keteran_ an | umlah |
| 1 | 4-28 Februari 2011 | Upah | Rp11,607,713.39 |
| 25 hari 28 hari X Rp. 13,000,639 | |||
| 2 | Maret 2011 | Upah | Rp13,000,639.00 |
| 3 | April 2011 | Upah Upah | Rp13,000,639.00 |
| 4 | Mei 2011 | Upah | Rp13,000,639.00 |
| 5 | Mei 2011 | Tunjangan Cuti Tahunan | Rp13,000,639.00 |
| 6 | Juni 2011 | Upah | Rp13,000,639.00 |
| 7 | Juli 2011 | Upah | Rp13,000,639.00 Rp13,000,639.00 |
| 8 | Agustus 2011 | Upah | |
| 9 | Agustus 2011 | Tunjangan Hari Raya | Rp13,000,639.00 |
| 10 | 1-18 September 2010 | Upah | Rp7,548,758.13 |
| (18 hari/31 hari X Rp. 13,000,639) | |||
| 11 | Mei 2012 | Tunjangan Cuti Tahunan | Rp13,000,639.00 |
| TOTAL | Rp136,162,222.52 | ||
Tabel 1.2
Bahwa Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
"(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, balk pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya";
Bahwa selanjutnya, terhadap Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 37/PUndang-Undang -IX/2011 tertanggal 19 September 2011, menyatakan bahwa selama putusan Pengadilan Hubungan Industrial belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), balk Pengusaha maupun Pekerja/Buruh, harus tetap melaksanakan kewajibannya;
Bahwa Judex Facti tidak mencermati dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagaimana di sampaikan Pemohon Kasasi dalam Gugatan Rekonvensi yang menuntut pembayaran upah proses periode 4 Februari 2011-18 September 2011 dan Tunjangan Cuti Tahunan periode bulan Mei 2012 sejumlah Rp.136,162,222,52;
Sehingga Putusan Judex Facti yang mengabaikan upah proses Pemohon Kasasi telah sangat merugikan Pemohon Kasasi dan telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana di sebutkan di atas, karena berdasarkan ketentuan diatas, tidak ada alasan hukum Termohon Kasasi untuk tidak membayar upah proses sampai perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga upah proses untuk tanggal 4 Februari 2011 sampai dengan bulan September 2011 dan Tunjangan Cuti Tahunan periode Bulan Mei 2012 senilai total Rp.136,162,222,52 harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi, dan upah proses selanjutnya harus terus dibayarkan sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
BAHWA PEMOHON KASASI DARI DULU HINGGA SAAT INI BERSEDIA BEKERJA SETIDAK-TIDAKNYA SAMPAI TERDAPAT PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP ATAS STATUS KETENAGAKERJAAN PEMOHON KASASI;
Bahwa perlu Pemohon Kasasi tegaskan bahwa Pemohon Kasasi bukannya meminta "gaji buta" melainkan meminta hak atas upah proses karena Pemohon Kasasi terbukti bersedia bekerja tetapi Termohon Kasasi-lah yang tidak bersedia mempekerjakan Pemohon Kasasi;
Yaitu terbukti Termohon Kasasi telah melarang Pemohon Kasasi untuk bekerja sebagaimana biasanya dengan cara memberlakukan skorsing tanpa batas waktu dengan amar sebagai berikut (vide bukti T.K/P.R-70 jo PK/TR-6D):
Saudara akan menjalani masa skorsing atau pemberhentian sementara terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2010 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Perusahaan;
Selama menjalani masa skorsing atau pemberhentian sementara, Saudara tidak diperkenankan untuk masuk ke area Perusahaan dan menggunakan fasilitas-fasilitas Perusahaan termasuk area lapangan dan kantor pusat, kecuali diperintahkan lain oleh Perusahaan;
Bahwa selanjutnya terbukti bahwa larangan masuk ke area Perusahaan diberlakukan secara ketat yaitu terungkap dari komunikasi E-mail pada tanggal 18 Februari 2011 dimana Pemohon Kasasi mengalami kejadian "... saya dilarang untuk masuk ke area HLB" dan Termohon Kasasi menegaskan "... karena konsekwensi anda dalam masa skorsing..." (vide BP T.K/P.R-100) dan selanjutnya Bapak Yustinus bersaksi mengetahui bahwa Pemohon Kasasi dilarang masuk ke area Perusahaan dan ada foto Termohon Kasasi yang dipasang di ruang sekuriti supaya Termohon Kasasi tidak bisa masuk ke area Perusahaan. Bahwa kemudian ditambahkan oleh Bapak Yustinus bahwa ada E-mail dari Country Manager Termohon Kasasi bernama Mike Mckay yang isinya melarang para Pekerja berkomunikasi dengan Pemohon Kasasi, sehingga terbukti Termohon Kasasi telah memblokir Pemohon Kasasi dari segala kegiatan Perusahaan yaitu tidak boleh masuk ke area perusahaan, tidak bisa masuk ke dalam sistem, tidak boleh berkomunikasi dengan rekan¬rekan kerja, sehingga secara logika sederhana mustahil Pemohon Kasasi dapat bekerja sebagaimana biasanya dalam kondisi seperti itu;
Akan tetapi sekalipun demikian, terbukti bahwa selama menjalani masa skorsing Pemohon Kasasi tetap memposisikan diri sebagai Pekerja yaitu antara lain pada tanggal 22 Apr1 2011 mengirimkan E-mail terkait dengan pekerjaan terdahulu di bagian Logistik dan di dalam E-mail itu Pemohon Kasasi menulis, "Seandainya kamu heran kenapa saya masih concern mengenai hal itu, adalah dikarenakan sampai dengan saat ini saya masih terhitung pekerja Halliburton... sebagai bentuk perhatian pekerja" (vide BP T.K/P.R-138) akan tetapi terbukti E-mail ini tidak ditanggapi sama sekali oleh Termohon Kasasi;
Bahwa seterusnya setelah mendapatkan putusan "NO" dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 5 Januari 2012 atas Perkara Nomor 20/G/ 2011/PHI.PBR maka terbukti Pemohon Kasasi mengirimkan "Surat Pernyataan Bersedia Bekerja" tertanggal 16 Januari 2012 yang intinya menyatakan bersedia bekerja setidak-tidaknya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (vide BP T.K/P.R¬111-a & T.K/P.R-111-b) akan tetapi terbukti bahwa surat tersebut ditanggapi oleh Termohon Kasasi melalui E-mail tertanggal 24 Januari 2012 dengan pernyataan yang pada intinya tidak bersedia mempekerjakan Pemohon Kasasi selama proses hukum Pemutusan Hubungan Kerja sedang berjalan dan sungguh mengherankan bahwa Termohon Kasasi ternyata malah memilih mengajukan Kasasi atas Perkara yang diputus "NO" tersebut (vide bukti T.K/P.R-112 jo kesaksian Bapak Wedy dan Bapak Yustinus);
Bahwa kemudian setelah ada Relaas Putusan Kasasi Nomor 239/K/Pdt.Sus/2012 yang menguatkan putusan "NO" maka terbukti Pemohon Kasasi kembali mengirimkan "Surat Himbauan Untuk Mempekerjakan Kembali" pada tanggal 12 April 2013 (vide bukti T.K/P.R-137 jo kesaksian Bapak Wedy dan Bapak Yustinus) tetapi terbukti Termohon Kasasi tidak menanggapi himbauan tersebut melainkan mengatakan kepada Bapak Yustinus bahwa surat tersebut akan diurus oleh Pengacara dan terbukti pada tanggal 26 April 2013 Termohon Kasasi malah mendaftarkan gugatan Perkara Nomor 16/G/2013/PHI.PBR a quo;
Bahwa sampai saat ini Pemohon Kasasi terbukti bersedia untuk bekerja yaitu disampaikan pada butir 98 halaman 58 dalam gugatan Rekonvensi a quo pada tanggal 23 Juli 2013 dimana Pemohon Kasasi menyatakan kesediaan untuk tetap bekerja sebagaimana biasanya setidak-tidaknya sambil menunggu terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap akan tetapi terbukti hal tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Termohon Kasasi di dalam Repliknya;
Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Kasasi bersedia bekerja tetapi Termohon Kasasilah yang bersikeras dengan segala upaya tidak mau mempekerjakan Pemohon Kasasi oleh karena itu sekalipun Pemohon Kasasi dikondisikan tidak dapat melakukan pekerjaan karena sedang menjalani masa skorsing tetapi Termohon Kasasi tetap wajib membayarkan upah proses Pemohon Kasasi yaitu sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide BP T.K/P.R-3);
"Pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak rnempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha";
Dan Pasal 8 PP No 8/1981 tentang Perlindungan Upah (vide BP T.K/P.R-5);
"Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan balk karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat di hindari";
Serta terutamanya adalah Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, balk pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya"
BAHWA JUDEX FACTI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN HAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN CERMAT SEHINGGA SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan hak Pemutusan Hubungan Kerja berupa uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur di tahun 2010 senilai Rp. 8,273,133.91 yaitu sesuai Pasal 60 Ayat (8) b PKB;
"Uang Penggantian Hak terdiri dari: Penggantian atas hak cuti tahunan dengan perhitungan:Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil x (upah/22)";
Dan Pasal 156 Ayat (4) a Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
"Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi: a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;"
Bahwa dalam hal ini Judex Facti terbukti mengabaikan pengakuan Termohon Kasasi sendiri yang mencantumkan uang penggantian hak atas cuti tahun 2010 senilai Rp8.273.133.91 di dalam penawaran kompensasi I (vide BP T.K/P.R-98) dan penawaran kompensasi II (vide BP T.K/P.R-107).
Kemudian selanjutnya Judex Facti juga tidak mempertimbangkan hak Pemutusan Hubungan Kerja Pemohon Kasasi berupa uang penggantian ongkos pulang yang dijamin oleh ketentuan Pasal 60 Ayat (8) e PKB (vide BP T.K/P.R-6);
"Biaya pemulangan Pekerja ketempat penerimaan sesuai Perjanjian Kerja dan pemulangan barang-barang pribadi pekerja yang besarnya diatur dalam pasal 40 ayat (6) Perjanjian ini, kecuali bagi pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri atau melakukan kesalahan";
Dan Pasal 156 Ayat (4) b Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide BP T.K/P.R-3);
"biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja";
Padahal terbukti bahwa di dalam perimbangan hukumnya Judex Facti mengakui terjadinya relokasi, sehingga seharusnya Judex Facti mewajibkan Termohon Kasasi untuk mengganti biaya pemulangan Pemohon Kasasi ke Jakarta beserta tanggungan 1 (satu) orang anak dan pengangkutan barang-barang pribadi dan juga pengangkutan 1 (satu) unit mobil dengan jumlah yang ± (kurang lebih) sama dengan biaya "cash in lieu" pada saat awal direlokasi dari Jakarta ke Duri yaitu:
| Keterangan | Subtotal | Total |
| Taksi Duri - Pekanbaru | Rp 600,00 | |
| Pajak Bandara Pekanbaru | Rp30,000 | |
| Taksi Cengkareng - Ciputat (rumah PENGGUGAT REKONVENSI) | Rp 250,000 | |
| Tiket PENGGUGAT REKONVENSI | Rp 2,000,000 | |
| Tiket Anak/Tanggungan PENGGUGAT REKONVENSI | Rp 2,000,000 | |
| Cash in lieu pengiriman barang pribadi dalam container berukuran 40 kaki | Rp 24,000,000 | |
| Cash in lieu pengiriman Kendaraan Pribadi | Rp 10,000,000 | |
| Rp 38,880,000 | ||
BAHWA JUDEX FACTI TIDAK MEMPERTIMBANGKAN HAK RELOKASI DENGAN CERMAT SEHINGGA SALAH MENERAPKAN ATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU;
Bahwa di dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan, "Menimbang, bahwa terhadap hak relokasi Tergugat sebagaimana Bukti P-4B Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut: 1. Uang tunai sebagai pengganti pengiriman barang-barang pribadi Tergugat sebesar Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah), oleh karena Tergugat tidak dapat membuktikan tentang pengiriman barang¬barang pribadi Tergugat yaitu berupa kwitansi pembayaran biaya pengiriman barang-barang pribadi Tergugat tersebut dari Jakarta ke tempat Tergugat dimutasi/relokasi di Duri sebagai pertanggungjawaban Penggugat untuk membayar hak tersebut kepada Tergugat, maka Majelis hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutan tersebut haruslah dinyatakan ditolak;" (vide halaman 141 Putusan Nomor : 16/G/2013/PHI.PBR);
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena menetapkan persyaratan melebihi kesepakatan yang dibuat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yaitu Judex Facti meminta kwitansi pembayaran biaya pengiriman padahal fakta Persidangan berupa bukti, saksi, dan pengakuan Termohon Kasasi sendiri, tidak ada satu pun yang mensyaratkan penyerahan kwitansi pembayaran biaya pengiriman, dikarenakan sistem pembayaran untuk fasilitas relokasi dilakukan secara -cash in lieu- yaitu dibayarkan dalam bentuk uang dan tidak dibutuhkan kwitansi;
Bahwa dalam hal ini Judex Facti mengabaikan bukti dan saksi berupa Pasal 40 Ayat 1-2-b PKB (vide BP T.K/P.R-6);
"Pekerja dapat menerima hak pengiriman barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 2 dalam bentuk uang...";
Pasal 41 Ayat (1) dan Lampiran 11 PKB (vide BP T.K/P.R-6);
"Penggantian biaya makan tanpa bukti pembayaran diatur sebagai berikut: ...";
Surat Perjanjian Relokasi Ref. Nomor : IKT/HR/R1c-030/10 butir 1 (vide bukti T.K/P.R-34 jo PK/TR-4A & PK/TR-4B);
"Anda akan berhak untuk pengiriman Barang Perlengkapan Rumah Tangga dengan kapasitas Container 40 kaki karena telah berkeluarga. Anda dapat memilih untuk menerima sarana pengiriman Barang Perlengkapan Rumah Tangga dalam bentuk uang tunai pengganti Rp24.000.000,00 (Rupiah: dua puluh empat juta rupiah)" (cash in lieu);
E-mail Termohon Kasasi tertanggal 26 April 2010 (vide bukti T.K/P.R-36),
"Yuly, As per quotations received, you are entitled to cash in lieu of Car shipment which is 50% from the appointed quotation ie. Rp. 10 million..."
Kesaksian Bapak Yustinus bahwa -cash in lieu- tidak memerlukan kwitansi;
Dan terlebih lagi dalam hal ini Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena telah mengabaikan pengakuan Termohon Kasasi sendiri dalam Memori Kasasi butir 15 halaman 25 pada Perkara Nomor 20/G /2011/PHI.PBR yang tidak mensyaratkan penyerahan kwitansi (vide BP T.K/P.R-40),
"Bahwa atas dasar itikad balk Pemohon Kasasi, khusus mengenai hak-hak yang seharusnya diterima oleh Termohon Kasasi berdasarkan Konfirmasi Relokasi... Pemohon Kasasi akan menambahkan sebagai berikut: Pengiriman Barang Pribadi sebanyak 40 kaki Rp24.000.000,00 Tunjangan Uang Makan Rp6.060.000,-, Biaya pengiriman transportasi ke Duni Rp10.000.000,00";
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi diterima tanggal 27 Desember 2013, kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa mutasi kerja terhadap Pekerja/Tergugat sah, lagipula perintah mutasi telah dilaksanakan selama 4 (empat) bulan yaitu terhitung sejak tanggal 01 April 2010 sampai dengan skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 04 Agustus 2010;
Bahwa pekerja telah dikenai Surat Peringatan I, II, III sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan perubahannya Juncto Penjelasan Pasal 161 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena Tergugat menolak melakukan tugas yang diperintahkan secara layak, terjadinya komunikasi yang tidak baik antar sesama pekerja dan Tergugat, sering masuk kerja terlambat, maka patut dan adil dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Pasal 16 ayat (3) Kepmenaker Nomor 150/Men/2000;
Lagipula sesuai fakta persidangan Penggugat masih membayar upah Tergugat sampai dengan perkara ini diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/G/2013/PHI.PBR tanggal 06 Desember 2013 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: FELICIA YULY tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: FELICIA YULY tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari KAMIS tanggal 26 JUNI 2014 oleh DR. H. SUPANDI, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR. FAUZAN, S.H., M.H., dan DR. HORADIN SARAGIH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Dr.FAUZAN, S.H., M.H. Ttd/Dr. H. SUPANDI, S.H., M.Hum.
Ttd/Dr.HORADIN SARAGIH, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Ttd/ YUSTICIA ROZA PUTERI, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
Meterai …………….…. Rp 6.000,00
Redaksi …………….… Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,00
Jumlah ……………….. Rp 500.000,00
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.