225/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 225/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NEFRI ATEBELA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NEFRI ATEBELA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN MANUSIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NEFRI ATEBELA dengan pidana penjara selama 5 ( LIMA ) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,-( LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( TIGA ) BULAN ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) lembar surat dari Legal Officer Departement LION AIR Nomor : 145 / ILG / VII / 2012 tanggal 03 Juli 2012 Perihal Surat Jawaban ; ï‚§ 1 ( satu ) lembar surat lampiran ( Data Penumpang LION AIR ) ; ï‚§ 6 ( enam ) lembar Queue History Tiket ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ) ;
P
U T U S A N
No. 225 / Pid. B / 2012 / PN. Pdg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama menurut acara pemeriksaan Biasa dengan hakim majelis, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut terhadap perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------
NEFRI ATEBELA, lahir di Batu ( Nusa Tenggara Timur ), pada tanggal 12 Nopember 1985, Umur 27 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Oesosole RT.010 / RW. 06, Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndau Nusa Tenggara Timur, agama Kristen, pekerjaan Nelayan, Pendidikan Sekolah Dasar ( SD ).------------------------------
----------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HASAN ALI RAHMAN, SH berdasarkan Penetapan Hakim / Ketua Majelis Nomor : 225 / Pen.Pid / PH / 2012 / PN. Pdg tertanggal 15 Oktober 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 5 Juni 2012 ;----------------------------------------
----------Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2012 sampai dengan tanggal 25 Juni 2012 ; diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2012 sampai dengan tanggal 15 Juli 2012 ; diperpanjang kembali oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2012 ; diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang sejak tanggal 5 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 3 September 2012 ; diperpanjang kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang sejak tanggal 4 September 2012 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim mulai tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2012 ; diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang sejak tanggal 14 Nopember 2012 hingga sekarang Terdakwa masih ditahan ;-------------------------------------
----------Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 225 / Pid.B / 2012 / PN.Pdg tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
----------Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan; ----------------------------------
----------Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;------------------------------
----------Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan ;--------------------------
----------Telah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;----------------------------------------
----------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NEFRI ATEBELA secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan perintah terdakwa tetao ditahan dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat dari Legal Officer Departement Lion Air No. 145/Ilg/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 perihal surat jawaban.
1 (satu) lembar surat lampiran (data penumpang Lion Air )
6 (enam) lembar Queue History Ticket
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
----------Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Pembelaan, namun mengajukan permohonan yang pada intinya mohon agar Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga di Nusa Tenggara Timur ;-------------------------
----------Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan semula ;-------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya tertanggal 3 Oktober 2012 Nomor Register Perkara PDM-63/ Pande / 10 / 2012 telah mengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa Nefri Atebela pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang Banten pada posisi (Lintang-Bujur) 06o 36' 10' S-105o 24' 21' T. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia,Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada tanggal 29 Mei 2012 pihak Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri datang ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT untuk koordinasi dan meminta bantuan personil dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Kasi Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT memerintahkan saksi Jermias Leonard, saksi Hendro Manurung dan saksi Dody E.Netty untuk membantu tim Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juni 2012 sekira jam 23.00 Wita, terdakwa dilakukan penangkapan oleh para saksi dan terdakwa ditangkap ditempat kost- kost an saudara sepupunya didaerah Kecamatan Alak Kota Kupang NTT, kemudian dilakukan pemeriksaan awal, selanjurnya terdakwa dibawa kekantor Ditpolair Polda NTT untuk diserahkan kepada tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Banten yang datang menjemput dan membawa terdakwa ke kantor Ditpolair Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : berawal saat terdakwa berada di pelabuhan Kupang sedang mengobrol dengan Coki dan Bosi, datang seorang laki-laki mengaku bernama Yusuf (disidangkan terpisah) dari Jakarta, selanjutnya terdakwa dan Yusuf berkenalan dan Yusuf menawarkan pekerjaan dengan mengatakan "ada yang mau kerja tidak" lalu terdakwa menjawab "pekerjaan apa", setelah itu Yusuf bilang "antar orang dari Myanmar ke pulau Crishmast" lalu terdakwa bertanya kembali "berapa bayaran yang diterima" kemudian Yusuf bilang "untuk Kapten 30 juta dan ABK sendiri 20 juta", setelah itu terdakwa bertanya "butuh berapa orang" lalu Yusuf bilang "tunggu saya kembali dari jakarta bertanya dengan bos saya, berapa orang yang dibutuhkan" setelah itu Yusuf memberikan nomor teleponnya, selanjutnya terdakwa dan Yusuf berpisah dari pelabuhan Kupang.
Bahwa setelah pertemuan itu, seminggu kemudian terdakwa mendapat telepon dari seseorang mengaku bernama Haji yang menanyakan "ini dengan Nefri" terdakwa menjawab "iya saya Nefri" lalu Haji bilang "lusa kamu kirim empat orang ke Jakarta" terdakwa jawab "sekarang baru ada tiga orang di Kupang, yang satu masih di Rote" lalu Haji bilang " kalau begitu lusa kamu kirim dua orang duluan kemudian yang dua kamu kirim lagi, nanti saya kirim uang ke kamu lalu pergi cek di bank" lalu terdakwa jawab "saya tidak punya nomor rekening" kemudian Haji bilang "siapa yang punya" terdakwa jawab "iya ada, Yuli Bela" setelah itu Haji bilang "ya sudah kamu kirimkan saja nomor rekeningnya kepada saya" selanjutnya Haji mematikan telepon dengan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Yuli Bela pergi ke bank BRI di Kupang untuk mengecek kiriman dari Haji sudah masuk atau belum, sesampainya terdakwa bersama Yuli Bela di BRI melihat bahwa tabungan Yuli Bela ada uang sebesar Rp.3.000.000,- kemudian terdakwa dan Yuli Bela mengambil tabungan semuanya, selanjurnya terdakwa SMS ke nomor Haji "bahwa uang sudah saya ambil" lalu Haji balas "ok, nanti saya kirim lagi 5.000.000 untuk dua orang lagi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 terdakwa bersama Adrianus dan Yosep pergi ke bandara El Tari Kupang untuk memesan tiket pesawat Lion Air untuk Adrianus dan Yosep (berkas terpish), setelah terdakwa mendapatkan tiket pesawat kemudian Adrianus dan Yosep berangkat ke Jakarta. Setelah keduanya berangkat, terdakwa menghubungi Haji dengan SMS menyampaikan "bahwa dua orang sudah berangkat ke Jakarta" lalu Haji bilang "ok, Yusuf sudah tunggu di bandara Soetta Jakarta" selanjutnya terdakwa pulang kerumah Yuli Bela di Kupang.
Bahwa keesokan hari Jumat tanggal 9 Maret 2012 terdakwa kembali dihubungi Haji yang menyampaikan uang 5.000.000 sudah dikirim, kemudian terdakwa bersama Yuli Bela pergi ke bank BRI di Kupang, sesampainya di bank terdakwa menyuruh Yuli Bela untuk mengambil uang yang dikirimkan sebesar 5.000.000, selanjutnya sekira jam 17.30 Wita terdakwa pergi menjemput Yusak di pelabuhan Bolok Kupang, kemudian Yusak oleh terdakwa dibawa kerumah Yuli Bela di Kupang bertemu dengan Jolis.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2012, terdakwa bersama Yusak dan Jolis pergi ke bandara El Tari Kupang untuk memesan tiket pesawat Lion Air untuk Jakarta, setelah terdakwa mendapatkan tiket pesawat kemudian diberikan kepada Yusak dan Jolis untuk berangkat ke Jakarta. Setelah keduanya berangkat, terdakwa menghubungi Haji dengan cara SMS menyampaikan "bahwa dua orang sudah berangkat ke Jakarta" lalu Haji bilang "ok, Yusuf sudah tunggu di bandara Soetta Jakarta"
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
SUBSIDAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa Nefri Atebela pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang Banten pada posisi (Lintang-Bujur) 06o 36' 10' S-105o 24' 21' T. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan untuk melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tanggal 29 Mei 2012 pihak Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri datang ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT untuk koordinasi dan meminta bantuan personil dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Kasi Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT memerintahkan saksi Jermias Leonard, saksi Hendro Manurung dan saksi Dody E.Netty untuk membantu tim Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juni 2012 sekira jam 23.00 Wita, terdakwa dilakukan penangkapan oleh para saksi dan terdakwa ditangkap ditempat kost- kost an saudara sepupunya didaerah Kecamatan Alak Kota Kupang NTT, kemudian dilakukan pemeriksaan awal, selanjurnya terdakwa dibawa kekantor Ditpolair Polda NTT untuk diserahkan kepada tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Banten yang datang menjemput dan membawa terdakwa ke kantor Ditpolair Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : berawal saat terdakwa berada di pelabuhan Kupang sedang mengobrol dengan Coki dan Bosi, datang seorang laki-laki mengaku bernama Yusuf (disidangkan terpisah) dari Jakarta, selanjutnya terdakwa dan Yusuf berkenalan dan Yusuf menawarkan pekerjaan dengan mengatakan "ada yang mau kerja tidak" lalu terdakwa menjawab "pekerjaan apa", setelah itu Yusuf bilang "antar orang dari Myanmar ke pulau Crishmast" lalu terdakwa bertanya kembali "berapa bayaran yang diterima" kemudian Yusuf bilang "untuk Kapten 30 juta dan ABK sendiri 20 juta", setelah itu terdakwa bertanya "butuh berapa orang" lalu Yusuf bilang "tunggu saya kembali dari jakarta bertanya dengan bos saya, berapa orang yang dibutuhkan" setelah itu Yusuf memberikan nomor teleponnya, selanjutnya terdakwa dan Yusuf berpisah dari pelabuhan Kupang.
Bahwa setelah pertemuan itu, seminggu kemudian terdakwa mendapat telepon dari seseorang mengaku bernama Haji yang menanyakan "ini dengan Nefri" terdakwa menjawab "iya saya Nefri" lalu Haji bilang "lusa kamu kirim empat orang ke Jakarta" terdakwa jawab "sekarang baru ada tiga orang di Kupang, yang satu masih di Rote" lalu Haji bilang " kalau begitu lusa kamu kirim dua orang duluan kemudian yang dua kamu kirim lagi, nanti saya kirim uang ke kamu lalu pergi cek di bank" lalu terdakwa jawab "saya tidak punya nomor rekening" kemudian Haji bilang "siapa yang punya" terdakwa jawab "iya ada, Yuli Bela" setelah itu Haji bilang "ya sudah kamu kirimkan saja nomor rekeningnya kepada saya" selanjutnya Haji mematikan telepon dengan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Yuli Bela pergi ke bank BRI di Kupang untuk mengecek kiriman dari Haji sudah masuk atau belum, sesampainya terdakwa bersama Yuli Bela di BRI melihat bahwa tabungan Yuli Bela ada uang sebesar Rp.3.000.000,- kemudian terdakwa dan Yuli Bela mengambil tabungan semuanya, selanjurnya terdakwa SMS ke nomor Haji "bahwa uang sudah saya ambil" lalu Haji balas "ok, nanti saya kirim lagi 5.000.000 untuk dua orang lagi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 terdakwa bersama Adrianus dan Yosep pergi ke bandara El Tari Kupang untuk memesan tiket pesawat Lion Air untuk Adrianus dan Yosep (berkas terpisah), setelah terdakwa mendapatkan tiket pesawat kemudian Adrianus dan Yosep berangkat ke Jakarta. Setelah keduanya berangkat, terdakwa menghubungi Haji dengan SMS menyampaikan "bahwa dua orang sudah berangkat ke Jakarta" lalu Haji bilang "ok, Yusuf sudah tunggu di bandara Soetta Jakarta" selanjutnya terdakwa pulang kerumah Yuli Bela di Kupang.
Bahwa keesokan hari Jumat tanggal 9 Maret 2012 terdakwa kembali dihubungi Haji yang menyampaikan uang 5.000.000 sudah dikirim, kemudian terdakwa bersama Yuli Bela pergi ke bank BRI di Kupang, sesampainya di bank terdakwa menyuruh Yuli Bela untuk mengambil uang yang dikirimkan sebesar 5.000.000, selanjutnya sekira jam 17.30 Wita terdakwa pergi menjemput Yusak di pelabuhan Bolok Kupang, kemudian Yusak oleh terdakwa dibawa kerumah Yuli Bela di Kupang bertemu dengan Jolis.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2012, terdakwa bersama Yusak dan Jolis pergi ke bandara El Tari Kupang untuk memesan tiket pesawat Lion Air untuk Jakarta, setelah terdakwa mendapatkan tiket pesawat kemudian diberikan kepada Yusak dan Jolis untuk berangkat ke Jakarta. Setelah keduanya berangkat, terdakwa menghubungi Haji dengan cara SMS menyampaikan "bahwa dua orang sudah berangkat ke Jakarta" lalu Haji bilang "ok, Yusuf sudah tunggu di bandara Soetta Jakarta"
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
KEDUA:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa terdakwa Nefri Atebela pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang Banten pada posisi (Lintang-Bujur) 06o 36' 10' S-105o 24' 21' T. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan. Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 29 Mei 2012 pihak Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri datang ke Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT untuk koordinasi dan meminta bantuan personil dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian Kasi Subdit Gakkum Ditpolair Polda NTT memerintahkan saksi Jermias Leonard, saksi Hendro Manurung dan saksi Dody E.Netty untuk membantu tim Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juni 2012 sekira jam 23.00 Wita, terdakwa dilakukan penangkapan oleh para saksi dan terdakwa ditangkap ditempat kost- kost an saudara sepupunya didaerah Kecamatan Alak Kota Kupang NTT, kemudian dilakukan pemeriksaan awal, selanjurnya terdakwa dibawa kekantor Ditpolair Polda NTT untuk diserahkan kepada tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Banten yang datang menjemput dan membawa terdakwa ke kantor Ditpolair Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara : berawal saat terdakwa berada di pelabuhan Kupang sedang mengobrol dengan Coki dan Bosi, datang seorang laki-laki mengaku bernama Yusuf (disidangkan terpisah) dari Jakarta, selanjutnya terdakwa dan Yusuf berkenalan dan Yusuf menawarkan pekerjaan dengan mengatakan "ada yang mau kerja tidak" lalu terdakwa menjawab "pekerjaan apa", setelah itu Yusuf bilang "antar orang dari Myanmar ke pulau Crishmast" lalu terdakwa bertanya kembali "berapa bayaran yang diterima" kemudian Yusuf bilang "untuk Kapten 30 juta dan ABK sendiri 20 juta", setelah itu terdakwa bertanya "butuh berapa orang" lalu Yusuf bilang "tunggu saya kembali dari jakarta bertanya dengan bos saya, berapa orang yang dibutuhkan" setelah itu Yusuf memberikan nomor teleponnya, selanjutnya terdakwa dan Yusuf berpisah dari pelabuhan Kupang.
Bahwa setelah pertemuan itu, seminggu kemudian terdakwa mendapat telepon dari seseorang mengaku bernama Haji yang menanyakan "ini dengan Nefri" terdakwa menjawab "iya saya Nefri" lalu Haji bilang "lusa kamu kirim empat orang ke Jakarta" terdakwa jawab "sekarang baru ada tiga orang di Kupang, yang satu masih di Rote" lalu Haji bilang " kalau begitu lusa kamu kirim dua orang duluan kemudian yang dua kamu kirim lagi, nanti saya kirim uang ke kamu lalu pergi cek di bank" lalu terdakwa jawab "saya tidak punya nomor rekening" kemudian Haji bilang "siapa yang punya" terdakwa jawab "iya ada, Yuli Bela" setelah itu Haji bilang "ya sudah kamu kirimkan saja nomor rekeningnya kepada saya" selanjutnya Haji mematikan telepon dengan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Yuli Bela pergi ke bank BRI di Kupang untuk mengecek kiriman dari Haji sudah masuk atau belum, sesampainya terdakwa bersama Yuli Bela di BRI melihat bahwa tabungan Yuli Bela ada uang sebesar Rp.3.000.000,- kemudian terdakwa dan Yuli Bela mengambil tabungan semuanya, selanjurnya terdakwa SMS ke nomor Haji "bahwa uang sudah saya ambil" lalu Haji balas "ok, nanti saya kirim lagi 5.000.000 untuk dua orang lagi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2012 terdakwa bersama Adrianus dan Yosep pergi ke bandara El Tari Kupang untuk memesan tiket pesawat Lion Air untuk Adrianus dan Yosep (berkas terpisah), setelah terdakwa mendapatkan tiket pesawat kemudian Adrianus dan Yosep berangkat ke Jakarta. Setelah keduanya berangkat, terdakwa menghubungi Haji dengan SMS menyampaikan "bahwa dua orang sudah berangkat ke Jakarta" lalu Haji bilang "ok, Yusuf sudah tunggu di bandara Soetta Jakarta" selanjutnya terdakwa pulang kerumah Yuli Bela di Kupang.
Bahwa keesokan hari Jumat tanggal 9 Maret 2012 terdakwa kembali dihubungi Haji yang menyampaikan uang 5.000.000 sudah dikirim, kemudian terdakwa bersama Yuli Bela pergi ke bank BRI di Kupang, sesampainya di bank terdakwa menyuruh Yuli Bela untuk mengambil uang yang dikirimkan sebesar 5.000.000, selanjutnya sekira jam 17.30 Wita terdakwa pergi menjemput Yusak di pelabuhan Bolok Kupang, kemudian Yusak oleh terdakwa dibawa kerumah Yuli Bela di Kupang bertemu dengan Jolis.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2012, terdakwa bersama Yusak dan Jolis pergi ke bandara El Tari Kupang untuk memesan tiket pesawat Lion Air untuk Jakarta, setelah terdakwa mendapatkan tiket pesawat kemudian diberikan kepada Yusak dan Jolis untuk berangkat ke Jakarta. Setelah keduanya berangkat, terdakwa menghubungi Haji dengan cara SMS menyampaikan "bahwa dua orang sudah berangkat ke Jakarta" lalu Haji bilang "ok, Yusuf sudah tunggu di bandara Soetta Jakarta"
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
----------Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan Keberatan ;-----------
----------Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan mendengar keterangan para Saksi yang masing-masing dibawah sumpah, menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ADRIANUS LAIFOY ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada sekitar bulan Maret 2012 ketika Saksi sedang berada di rumahnya di Kampung Oesosole RT. 010 / RW. 06 Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Terdakwa datang dan menawarkan pekerjaan kepada Saksi untuk membawa orang asing ke Pulau Christmast di Australia dengan menggunakan kapal dengan upah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;---------------------------------------
Bahwa, seminggu kemudian Saksi baru menyanggupi ajakan Terdakwa tersebut ;-------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan Saksi JOLIS, dan Saksi YUSAK dan Saksi YOSEP diantar oleh Terdakwa ke Kupang, sesampainya di Kupang kemudian Saksi menginap di rumah saudaranya Saksi JOLIS ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah seminggu berada di Kupang kemudian Terdakwa memesan tiket pesawat LION AIR tujuan Jakarta, lalu Saksi bersama Saksi JOLIS dan Saksi YUSAK dan Saksi YOSEP pergi menuju Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Terdakwa tidak ikut menuju Jakarta, dan Terdakwa berpesan jika nanti di Jakarta akan dijemput oleh YUSUF ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya di Jakarta Saksi bersama rekan-rekannya tersebut dijemput oleh YUSUF dan di bawa ke daerah Muara Angke di Jakarta dan tinggal di sebuah kapal yang sudah rusak ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan rekannya di bawa ke daerah Tangerang menggunakan mobil oleh DAENG dan sesampainya di Tangerang, Saksi bersama dengan rekan-rekannya tersebut naik kapal kemudian datang sekitar 120 ( seratus dua puluh ) orang Warga Negara Asing dengan menggunakan perahu ;-------------------------------------------
Bahwa, Saksi akhirnya membawa Warga Negara Asing tersebut menuju ke Pulau Christmas namun pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, kapal mengalami kebocoran di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang lalu datang kapal tanker yang menolong kemudian Saksi bersama rekan-rekannya akhirnya ditangkap oleh Kepolisian ;---
Bahwa, menurut Terdakwa pembayaran sejumlah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) akan dibayarkan kepada Saksi yang bertugas sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ), sedangkan Saksi YUSAK yang bertindak selaku Nahkoda akan memperoleh imbalan sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sesampainya di Pulau Christmas ;--------------------------
Bahwa, sebelum berangkat ke Jakarta, Terdakwa memberi uang kepada Saksi sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk berempat, dan sesampainya di Muara Angke diberi uang lagi sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) ;------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YOSEP POY ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada sekitar bulan Maret 2012 ketika Saksi sedang berada di rumahnya di Kampung Oesosole RT. 010 / RW. 06 Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Terdakwa datang dan menawarkan pekerjaan kepada Saksi untuk membawa orang asing ke Pulau Christmast di Australia dengan menggunakan kapal dengan upah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;---------------------------------------
Bahwa, seminggu kemudian Saksi baru menyanggupi ajakan Terdakwa tersebut ;-------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan Saksi JOLIS, Saksi YUSAK dan Saksi ADRIANUS diantar oleh Terdakwa ke Kupang, sesampainya di Kupang kemudian Saksi menginap di rumah saudaranya Saksi JOLIS ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah seminggu berada di Kupang kemudian Terdakwa memesan tiket pesawat LION AIR tujuan Jakarta, lalu Saksi bersama Saksi JOLIS, Saksi YUSAK dan Saksi ADRIANUS pergi menuju Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Terdakwa tidak ikut menuju Jakarta, dan Terdakwa berpesan jika nanti di Jakarta akan dijemput oleh YUSUF ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya di Jakarta Saksi bersama rekan-rekannya tersebut dijemput oleh YUSUF dan di bawa ke daerah Muara Angke di Jakarta dan tinggal di sebuah kapal yang sudah rusak ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan rekannya di bawa ke daerah Tangerang menggunakan mobil oleh DAENG dan sesampainya di Tangerang, Saksi bersama dengan rekan-rekannya tersebut naik kapal kemudian datang sekitar 120 ( seratus dua puluh ) orang Warga Negara Asing dengan menggunakan perahu ;-------------------------------------------
Bahwa, Saksi akhirnya membawa Warga Negara Asing tersebut menuju ke Pulau Christmas namun pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, kapal mengalami kebocoran di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang lalu datang kapal tanker yang menolong kemudian Saksi bersama rekan-rekannya akhirnya ditangkap oleh Kepolisian ;---
Bahwa, menurut Terdakwa pembayaran sejumlah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) akan dibayarkan kepada Saksi yang bertugas sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ), sedangkan Saksi YUSAK yang bertindak selaku Nahkoda akan memperoleh imbalan sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sesampainya di Pulau Christmas ;--------------------------
Bahwa, sebelum berangkat ke Jakarta, Terdakwa memberi uang kepada Saksi sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk berempat, dan sesampainya di Muara Angke diberi uang lagi sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) ;------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JOLIS SJIOEN ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada sekitar bulan Maret 2012 ketika Saksi sedang berada di rumahnya, Terdakwa datang dan menawarkan pekerjaan kepada Saksi untuk membawa orang asing ke Pulau Christmast di Australia dengan menggunakan kapal dengan upah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, seminggu kemudian Saksi baru menyanggupi ajakan Terdakwa tersebut ;-------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan Saksi YOSEP, Saksi YUSAK dan Saksi ADRIANUS diantar oleh Terdakwa ke Kupang, sesampainya di Kupang kemudian Saksi menginap di rumah saudara Saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah seminggu berada di Kupang kemudian Terdakwa memesan tiket pesawat LION AIR tujuan Jakarta, lalu Saksi bersama Saksi YOSEP, Saksi YUSAK dan Saksi ADRIANUS pergi menuju Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Terdakwa tidak ikut menuju Jakarta, dan Terdakwa berpesan jika nanti di Jakarta akan dijemput oleh YUSUF ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya di Jakarta Saksi bersama rekan-rekannya tersebut dijemput oleh YUSUF dan di bawa ke daerah Muara Angke di Jakarta dan tinggal di sebuah kapal yang sudah rusak ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan rekannya di bawa ke daerah Tangerang menggunakan mobil oleh DAENG dan sesampainya di Tangerang, Saksi bersama dengan rekan-rekannya tersebut naik kapal kemudian datang sekitar 120 ( seratus dua puluh ) orang Warga Negara Asing dengan menggunakan perahu ;-------------------------------------------
Bahwa, Saksi akhirnya membawa Warga Negara Asing tersebut menuju ke Pulau Christmas namun pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, kapal mengalami kebocoran di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang lalu datang kapal tanker yang menolong kemudian Saksi bersama rekan-rekannya akhirnya ditangkap oleh Kepolisian ;---
Bahwa, menurut Terdakwa pembayaran sejumlah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) akan dibayarkan kepada Saksi yang bertugas sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ), sedangkan Saksi YUSAK yang bertindak selaku Nahkoda akan memperoleh imbalan sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sesampainya di Pulau Christmas ;--------------------------
Bahwa, sebelum berangkat ke Jakarta, Terdakwa memberi uang kepada Saksi sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk berempat, dan sesampainya di Muara Angke diberi uang lagi sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) ;------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YUSAK LAIFOY ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada sekitar bulan Maret 2012 ketika Saksi sedang berada di rumahnya di Kampung Oesosole RT. 010 / RW. 06 Desa Faifua Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Terdakwa datang dan menawarkan pekerjaan kepada Saksi untuk membawa orang asing ke Pulau Christmast di Australia dengan menggunakan kapal dengan upah Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;---------------------------------------
Bahwa, seminggu kemudian Saksi baru menyanggupi ajakan Terdakwa tersebut ;-------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan Saksi JOLIS, Saksi YOSEP dan Saksi ADRIANUS diantar oleh Terdakwa ke Kupang, sesampainya di Kupang kemudian Saksi menginap di rumah saudaranya Saksi JOLIS ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah seminggu berada di Kupang kemudian Terdakwa memesan tiket pesawat LION AIR tujuan Jakarta, lalu Saksi bersama Saksi JOLIS, Saksi YOSEP dan Saksi ADRIANUS pergi menuju Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Terdakwa tidak ikut menuju Jakarta, dan Terdakwa berpesan jika nanti di Jakarta akan dijemput oleh YUSUF ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampainya di Jakarta Saksi bersama rekan-rekannya tersebut dijemput oleh YUSUF dan di bawa ke daerah Muara Angke di Jakarta dan tinggal di sebuah kapal yang sudah rusak ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama dengan rekannya di bawa ke daerah Tangerang menggunakan mobil oleh DAENG dan sesampainya di Tangerang, Saksi bersama dengan rekan-rekannya tersebut naik kapal kemudian datang sekitar 120 ( seratus dua puluh ) orang Warga Negara Asing dengan menggunakan perahu ;-------------------------------------------
Bahwa, Saksi akhirnya membawa Warga Negara Asing tersebut menuju ke Pulau Christmas namun pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, kapal mengalami kebocoran di perairan Tanjung Alang-Alang Pandeglang lalu datang kapal tanker yang menolong kemudian Saksi bersama rekan-rekannya akhirnya ditangkap oleh Kepolisian ;---
Bahwa, menurut Terdakwa pembayaran untuk Saksi sebagai Nahkoda sejumlah Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) akan dibayar sesampainya di Pulau Christmas ;--------
Bahwa, sebelum berangkat ke Jakarta, Terdakwa memberi uang kepada Saksi sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk berempat, dan sesampainya di Muara Angke diberi uang lagi sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) ;------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum kemudian mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan Saksi YUSUF Bin JAFAR agar dibacakan mengingat yang bersangkutan tidak hadir di persidangan, atas permohonan tersebut Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Saksi YUSUF Bin JAFAR yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi YUSUF Bin JAFAR ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksimengenal Saksi ADRIANUS, Saksi YUSAK, Saksi YOSEP, dan Saksi JOLIS sebagai orang yang akan membawa orang asing menuju ke Australia ;---------------------------------------
Bahwa, Saksi telah menjemput Saksi ADRIANUS, Saksi YUSAK, Saksi YOSEP dan Saksi JOLIS dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan membawanya ke daerah Muara Karang di Jakarta ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi diperintah oleh HAJI OLLI untuk menjemput mereka, dan oleh HAJI OLLI, Saksi pernah menerima uang sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) yang mana uang sejumlah total Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) diberikan kepada Saksi ADRIANUS, Saksi YOSEP, Saksi YUSAK, dan Saksi JOLIS baik dalam bentuk uang dan makanan, sedang yang Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dipergunakan untuk membeli bahan makanan dan sisanya dipergunakan oleh Saksi untuk operasional ;---------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan cukup dan tidak akan mengajukan Saksi-Saksi lagi ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan, maka selanjutnya proses persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang mana atas pertanyaan yang diajukan Terdakwa menjawab pada pokoknya adalah sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada awalnya Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi YUSUF di pelabuhan Kupang, pada saat itu Saksi YUSUF minta untuk dicarikan 4 ( empat ) orang untuk mengantarkan Imigran ke Pulau Christmast di Australia dengan imbalan untuk Anak Buah Kapal masing-masing sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan untuk Nahkoda sebesar Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );------------------------------------------------------------------------
Bahwa, atas permintaan Saksi YUSUF tersebut, Terdakwa menyanggupinya dan kemudian Terdakwa meminta Saksi ADRIANUS, Saksi YOSEP, Saksi JOLIS untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai Anak Buah Kapal ( ABK ) dan Saksi YUSAK sebagai Nahkoda ;------------------------
Bahwa, menurut keterangan Saksi YUSUF, yang menangani masalah pendanaan adalah Pak Haji ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akhirnya Saksi ADRIANUS, Saksi YOSEP, Saksi JOLIS, dan Saksi YUSAK pergi menuju Jakarta menggunakan pesawat LION AIR yang pembelian tiketnya diperoleh dari pengiriman uang oleh Saksi YUSUF, dan Terdakwa dijanjikan akan memperloleh bagian sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) namun baru dibayarkan sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) oleh Saksi YUSUF ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui jika orang yang akan dibawa adalah Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah ;-------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam pelimpahan berkas perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat dari Legal Officer Departement LION AIR Nomor : 145 / ILG / VII / 2012 tanggal 03 Juli 2012 Perihal Surat Jawaban, 1 ( satu ) lembar surat lampiran ( Data Penumpang LION AIR ), dan 6 ( enam ) lembar Queue History Tiket ;-----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum seperti di bawah ini : ----------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 8 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB kapal yang digunakan oleh Saksi ADRIANUS, Saksi YOSEP, Saksi JOLIS, dan Saksi YUSAK untuk membawa 120 ( seratus dua puluh ) orang Imigran menuju Pulau Christmast mengalami kerusakan dan para Saksi tersebut akhirnya ditangkap ;-----------------------------------------------
Bahwa benar, penangkapan terhadap para Saksi tersebut dikarenakan mereka telah membawa 120 ( seratus dua puluh ) orang Imigran yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang sah untuk masuk atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, perbuatan para Saksi tersebut di atas dilakukan atas dasar tawaran dari Terdakwa dengan imbalan sejumlah uang ;----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah ia lakukan, memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mengurai satu-persatu dari perbuatan yang telah Terdakwa lakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan apakah perbuatan tersebut dapat dipersalahkan menurut Dakwaan Penuntut Umum ;-----------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa secara Alternatif Subsidiairitas yakni Kesatu Primair melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Subsidiair melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau Kedua melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu Dakwaan yang mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Kesatu Penuntut Umumlah yang patut untuk dipertimbangkan ;--------------
---------Menimbang, bahwa karena Dakwaan Kesatu bersifat Subsidiairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, yang mana ketentuan tersebut memiliki unsur-unsur sebagai berikut :------------------------------------------------------
Unsur Melakukan Perbuatan Yang Bertujuan Untuk Mencari Keuntungan Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung, Untuk Diri Sendiri atau Untuk Orang Lain ;--------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan baik berupa keterangan para Saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, dimana diketahui jika permintaan Terdakwa kepada Saksi ADRIANUS, Saksi YOSEP, Saksi JOLIS, dan Saksi YUSAK untuk membawa 120 ( seratus dua puluh ) orang Imigran menuju Pulau Christmast adalah didasarkan pada adanya iming-iming sejumlah uang baik untuk Terdakwa sendiri maupun untuk para Saksi yang telah dijanjikan oleh Saksi YUSUF ;----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri jika dirinya telah dijanjikan akan diberikan uang sejumlah Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) oleh Saksi YUSUF, namun baru dibayar sejumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sehingga jelas pada fase ini Terdakwa telah memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri atas jasanya mencarikan orang yang bersedia membawa 120 ( seratus dua puluh ) orang Imigran menuju Pulau Christmast ;----------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi ;-------------------------------------
Unsur Membawa Seseorang atau Kelompok Orang, Baik Secara Terorganisasi Maupun Tidak Terorganisasi, atau Memerintahkan Orang Lain Untuk Membawa Seseorang atau Kelompok Orang, Baik Secara Terorganisasi Maupun Tidak Terorganisasi, Yang Tidak Memiliki Hak Secara Sah, Untuk Memasuki Wilayah Indonesia atau Keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau Masuk Wilayah Negara Lain, Yang Orang Tersebut Tidak Memiliki Hak Untuk Memasuki Wilayah Tersebut Secara Sah, Baik Dengan Menggunakan Dokumen Sah Maupun Dokumen Palsu, atau Tanpa Menggunakan Dokumen Perjalanan, Baik Melalui Pemeriksaan Imigrasi Maupun Tidak ;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa unsur ini memberikan keleluasaan bagi Hakim untuk menentukan salah satu perbuatan yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yang mana ketentuan Pasal ini menyajikan 2 ( dua ) perbuatan pokok yaitu “Membawa Orang atau Sekelompok Orang” atau “Memerintahkan Orang Lain Untuk Membawa Orang atau Sekelompok Orang” ;---------------
---------Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut maka Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan akan fokus kepada elemen-elemen unsur berupa perbuatan Memerintahkan Orang Lain Untuk Membawa Orang atau Sekelompok Orang ;---------------------------
---------Menimbang, bahwa walau fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengatakan jika Terdakwa pada intinya adalah “menawarkan” kepada para Saksi yakni Saksi ADRIANUS, Saksi YOSEP, Saksi JOLIS, dan Saksi YUSAK untuk membawa 120 ( seratus dua puluh ) orang Imigran menuju Pulau Christmast, namun ketika penawaran yang diiming-imingi oleh keuntungan yang akan diperoleh telah disepakati oleh para Saksi, maka pada fase teknis pelaksanaan dari penawaran tersebut telah menjelma menjadi sebuah perbuatan memerintah yang mana para Saksi sebagai orang yang diperintah akan menaati perintah dari Terdakwa, seperti pada fase ketika Terdakwa memerintahkan para Saksi tersebut untuk berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat LION AIR ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa perintah Terdakwa kepada para Saksi untuk pergi ke Jakarta tersebut adalah dalam rangka membawa 120 ( seratus dua puluh ) orang Imigran menuju Pulau Christmast di Australia ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui jika dirinya mengetahui jika orang yang dibawa menuju ke Pulau Christmas tersebut adalah Warga Negara Asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum maka terbukti pulalah kesalahan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa karena Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa karena kesalahan Terdakwa telah dinyatakan terbukti, dan Majelis tidak melihat adanya hal-hal pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah ia lakukan tersebut, dan berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana patutlah pula kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ;-----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat dari Legal Officer Departement LION AIR Nomor : 145 / ILG / VII / 2012 tanggal 03 Juli 2012 Perihal Surat Jawaban, 1 ( satu ) lembar surat lampiran ( Data Penumpang LION AIR ), dan 6 ( enam ) lembar Queue History Tiket, yang menurut penilaian Majelis Hakim bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga oleh karenanya status dan keberadaannya haruslah dicantumkan dalam Amar Putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat dari Legal Officer Departement LION AIR Nomor : 145 / ILG / VII / 2012 tanggal 03 Juli 2012 Perihal Surat Jawaban, 1 ( satu ) lembar surat lampiran ( Data Penumpang LION AIR ), dan 6 ( enam ) lembar Queue History Tiket haruslah dinyatakan agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-Keadaan Yang Memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa melecehkan kedaulatan Negara ;-----------------------------------------------------
Keadaan-Keadaan Yang Meringankan : ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karenanya, pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah cukup pantas, adil dan setimpal ;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa saat ini di tahan berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang dan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka terhadap penahanannya perlu dipertahankan dengan perintah agar Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Mengingat ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------------
------------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NEFRI ATEBELA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENYELUNDUPAN MANUSIA”;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NEFRI ATEBELA dengan pidana penjara selama 5 ( LIMA ) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,-( LIMA RATUS JUTA RUPIAH ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( TIGA ) BULAN ;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat dari Legal Officer Departement LION AIR Nomor : 145 / ILG / VII / 2012 tanggal 03 Juli 2012 Perihal Surat Jawaban ;-------------------------------------------------------
1 ( satu ) lembar surat lampiran ( Data Penumpang LION AIR ) ;-------------------------------------
6 ( enam ) lembar Queue History Tiket ;--------------------------------------------------------------------
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS ;-----------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ) ;-----
----------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada HariRABU Tanggal DUA BELAS Bulan DESEMBER Tahun DUA RIBU DUA BELAS oleh kami RISTANTI RAHIM, S.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDRI FALAHANDIKA A, S.H., M.H. dan MELISSA, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh M. NANANG GUNAWAN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh SEPTINA ABGRETYANINGRUM, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. -------------------
PANITERA PENGGANTI, M. NANANG GUNAWAN | HAKIM KETUA MAJELIS, RISTANTI RAHIM, S.H. HAKIM ANGGOTA MAJELIS I, ANDRI FALAHANDIKA A, S.H., M.H HAKIM ANGGOTA MAJELIS II, M E L I S S A, S.H., M.H. |