159/Pid. Sus/2014/PN.TSM
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 159/Pid. Sus/2014/PN.TSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR
1. Menyatakan terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA PADA MASA TENANG MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN IMBALAN UANG ATAU MATERI ATAU MATERI LAINNYA KEPAPADA PEMILIH SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain Terdakwa melakukan tindak Pidana sebelum lewat masa Tengang waktu : 8 (delapan) bulan ; 4. Menjatukan pidana denda kepada Terdakwa sebesar ; Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembar contoh surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tahun 2014 daerah pemilihan Jawa Barat XI (Kab. Garut, Kab/Kota Tasikmalaya) berlambangkan KPU Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor :159/Pid. Sus/2014/PN. TSM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR Tampat lahir : Bandung Umur/ tgl lahir : 43 tahun / 06 April 1971 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Cibeunying Permata Raya No. 30 RT. 002 RW.004 Kelurahan Cigadung, Keca,atan Cibeunying Kaler Kota Bandung Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta . Pendidikan : S1
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Pengacara/Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 30 April 2014 yang memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA PADA MASA TENANG MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN IMBALAN UANG ATAU MATERI ATAU MATERI LAINNYA KEPAPADA PEMILIH SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dalam masa percobaan 8 (delapan) bulan dan denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar contoh surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tahun 2014 daerah pemilihan Jawa Barat XI (Kab. Garut, Kab/Kota Tasikmalaya) berlambangkan KPU
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa dimuka persidangan yang pada pokoknya “memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi Para Terdakwa dengan pertimbangan Terdakwaa mengakui terus terang semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang dapat dipidana “;
Setelah mendengar jawaban tertulis dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula demikian pula dengan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapkan kepersidangan telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR,pada hari Senin Tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.00 wib atau setudak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 atay setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Perum Cintaraja Permai C RT.21/05 Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap pelaksana, Peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu Yang dengan sengaja pada masa tenag menjanjikan, atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langasung atau[un tidak langsung sebagaimana dimaksud falam Pasal 84 UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD ;
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika Petugas Panwaslu Lapangan (PPL) Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupetan Tasikmalaya yakni saksi Ujang Hendar sedang melakukan control TPSA (Tempat Pemungutan Suara) dan pengawasan tahapan masa tenag Pemilu Legislatif 2014 yang dimulai sejak tanggal 06 April 2014 hingga 08 April 2014 di Perum Cintaraja Permai Kabupaten Tasikmalaya kemudian saksi Ujang Hendar melihat ada beberapa orang sedang berkumpul dirumah saksi Muid Ali alias Muis dianaranya saksi KH. Abdul Holis, saksi Wawab Munawar, saksi Chaer Afandi dan saksi H. Gagan Mohamamd calon Legislatif DPR RI dari partai Demokrat serta Terdakwa sendiri ikut hadir adalam acara pengajian tersebut ;
Bahwa kemudian saksi Ujang Hendar mendekati lokasi pengajian tersebut, melihat kedatangan saksi Ujang Hendar lalu acara pengajian bubar dan saksi H. Gagan Mohamad berseta Terdakwa meninggalkan rumah saksi Muid alias Muis ;
Bahwa karena merasa curiga lalu kemudian saksi Ujang Hendar menanyakan kepada saksi Muid Ali alias Muis siapa yang menghadiri acara pengajian tersebut dan dijawab oleh saksi Muid Ali alias Muis yang hadir dalam acara itu adalah salah satunya saksi H. Gagan Mohamad calon Legislatif DPR dari partai Demokrat serta Terdakwa kemudian dijelaskan pula oleh saksi Muid Ali alias Muis bahwa dalam acara pengajian tersebut ada seseorang pengikut atau simpatisan saksi H. Gagan Mohamad yang kemudian diketahui bernama Terdakwa Yuyud Taqyudin memberikan sejumlah uang kepada saksi Muis Ali alias Muis sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi Chaer Affandi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Wawan Munawar sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dalam acara tersebut diperlihatkan alat peraga berupa contoh surat suara agar pada tanggal 09 April 2014 mencoblok saksi H. Gagan Mohamad Caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Demokrat (semuanya telah disita dan dijadikan barang bukti ) ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian peristiwa tersebut dilakukan pada tahapan mamsa tenang dimana semula peserta pemilu, termasuk Partai Politik calon Legislatif,DPD tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun ;
Bahwa dalam Pasal 83 UU No. 8 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan :
Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah Calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang;
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan huruf f dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang ;
Mamsa tenang sebagaimana dimaksud apad ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara ;
Pasal 84 UU No. 8 Tahun 2012 pada pokoknya menyatakan :
Selama mamsa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) pelaksana, pserta dan/atau petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk :
Tidak menggunakan hak pilihnya ;
Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah ;
Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu dan/atau
Memilih calon anggota DPD tertentu
Pasal 79 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan :
Pelaksana Kampanye Pemilu nggota DPR, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri attas pengurus partai politik, calon anggota DPR,DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Juru Kampanye Pemilu, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk pleh Peserta Pemilu anggota SPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut,Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :
1.saksi UJANG HENDAR bin EMPUD SAEPUDIN
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.45 wib ketika saksi sedang mengontrol TPS (tempat pemungutan suara) dan masa tenang pemilu legislatif 2014,di Perum Cintaraja dirumah sdr. Muid Ali al. Muis yang sedang mengadakan pengajian ketika saksi dekati lalu mereka bubar, kemudian saksi tanyakan siapa saja yang datang jawabnya diantaranya ada sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu saksi tanyakan apakah dia ada memberikan uang dan dijawab ada yang memberikan yaitu simpatiasnnya yang tidak lain adalah terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi laporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa atas pengakuan sdr. Muid Ali al. Muis Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada sdr. Chaewr Afanda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah saksi amankan dan diserahkan kepetugas Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa selain memberikan sejumlah uang Terdakwa juga memberikan cotoh surat suara agar mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa Terdakwa dalam pengajian tersebut ada mengarahkan peserta pengajian untuk mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatis DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi laporkan ke Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya dan membawa barang buktinya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
2.saksi MUID ALI alias MUIS bin FAHRU
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.45 wib bertempat dirumah saksi ketika itu masa tenang kampanye mengadakan pengajian, tiba-tiba datang sdr. Ujang Hendar petugas PPL yang sedang kontrol TPS dan dia menanyakan siapa saja yang datang dan saksi jawab diantaranya ada sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu dia menanyakan pada saya apakah dia ada memberikan uang dan dijawab ada yang memberikan yaitu simpatiasnnya yang tidak lain adalah terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut sdr. Ujang Hendar melaporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa seingat saksi Terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada sdr. Chaewr Afanda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diamankan oleh sdr.Ujang Hendar sebagai barang bukti ;
Bahwa selain memberikan sejumlah uang Terdakwa juga memberikan cotoh surat suara agar mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa Terdakwa dalam pengajian tersebut ada mengarahkan peserta pengajian untuk mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatis DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa sepengetahuan saksi uang tersebut untuk biaya makan dan minum dalam acara pengajian dimana saksi sebagai tuan rumahnya ;
Bahwa yang dibicarakan dalam pengajian tersebut adalah soal politik dan sdr. H. Gagan Mohamad memperkenalkan diri sebagai calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat dan kemudian dia minta dukungan dan minta doanya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
3.saksi CHAER AFFANDI bin GOJALI
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.45 wib bertempat dirumah sdr. Muid Ali saya mendapat undangan pengajian melalui SMS dari sdr. Muid Ali ketika itu masa tenang kampanye mengadakan pengajian, tiba-tiba datang sdr. Ujang Hendar petugas PPL yang sedang kontrol TPS dan dia menanyakan siapa saja yang datang dan sdr. Muid Ali jawab diantaranya ada sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu dia menanyakan pada sdr. Muid Ali apakah dia ada memberikan uang dan dijawab ada yang memberikan yaitu simpatiasnnya yang tidak lain adalah terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut sdr. Ujang Hendar melaporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa seingat saksi Terdakwa memberikan uang kepada saya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diamankan oleh sdr.Ujang Hendar sebagai barang bukti ;
Bahwa selain memberikan sejumlah uang Terdakwa juga memberikan cotoh surat suara agar mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa Terdakwa dalam pengajian tersebut ada mengarahkan peserta pengajian untuk mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatis DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa menurut keterangan sdr. Muid Ali uang tersebut untuk biaya makan dan minum dalam acara pengajian dimana sdr. Muid Ali sebagai tuan rumahnya ;
Bahwa yang dibicarakan dalam pengajian tersebut adalah soal politik dan sdr. H. Gagan Mohamad memperkenalkan diri sebagai calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat dan kemudian dia minta dukungan dan minta doanya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
4.saksi A.ABDUL HOLIS bin SUHERMAN
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.45 wib bertempat dirumah sdr. Muid Ali saksi mendapat undangan pengajian melalui SMS dari sdr. Muid Ali ketika itu masa tenang kampanye mengadakan pengajian, tiba-tiba datang sdr. Ujang Hendar petugas PPL yang sedang kontrol TPS dan dia menanyakan siapa saja yang datang dan sdr. Muid Ali jawab diantaranya ada sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu dia menanyakan pada sdr. Muid Ali apakah dia ada memberikan uang dan dijawab ada yang memberikan yaitu simpatiasnnya yang tidak lain adalah terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut sdr. Ujang Hendar melaporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa seingat saksi Terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diamankan oleh sdr.Ujang Hendar sebagai barang bukti ;
Bahwa selain memberikan sejumlah uang Terdakwa juga memberikan cotoh surat suara agar mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa Terdakwa dalam pengajian tersebut ada mengarahkan peserta pengajian untuk mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatis DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa menurut keterangan sdr. Muid Ali uang tersebut untuk biaya makan dan minum dalam acara pengajian dimana sdr. Muid Ali sebagai tuan rumahnya ;
Bahwa yang dibicarakan dalam pengajian tersebut adalah soal politik dan sdr. H. Gagan Mohamad memperkenalkan diri sebagai calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat dan kemudian dia minta dukungan dan minta doanya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
5.saksi IWAN SUGIANTO, SE .,MM bin SOMANTRI
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.45 wib atas laporan sdr. Ujang Hendar sebagai petugas Panwaslu Lapangan sedang mengontrol TPS (tempat pemungutan suara) dan masa tenang pemilu legislatif 2014,di Perum Cintaraja dirumah sdr. Muid Ali al. Muis yang sedang mengadakan pengajian ketika itu sdr. Ujang Hendar (petugas PPL) mendekati lalu mereka bubar, kemudian sdr. Ujang Hendar tanyakan siapa saja yang datang jawabnya diantaranya ada sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif dari partai Demokrat, lalu sdr. Hendar tanyakan apakah dia ada memberikan uang dan dijawab ada yang memberikan yaitu simpatiasnnya yang tidak lain adalah terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa menurut keterangan sdr. Ujang Hendar atas pengakuan sdr. Muid Ali al. Muis Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada sdr. Chaer Afandi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah diamankan dan diserahkan kepetugas Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa seingat saksi masa tenag kampanye pada tanggal 06 April 2014 sampai dengan tanggal 08 April 2014 ;
Bahwa selain memberikan sejumlah uang menurut keterangan Terdakwa juga memberikan cotoh surat suara agar mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatif DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dalam pengajian tersebut ada mengarahkan peserta pengajian untuk mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatis DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa atas kejadian tersebut saya laporkan ke Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya dan membawa barang buktinya ;
Bahwa menurut keterangan saat itu pengajian diikuti sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang terdiri atas para ustad dan masyarakat sekitar ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa sendiri uang yang dibagikan saat itu milik Terdakwa sendiri sebagai simpatisan sdr. H. Gagan Mohamad ;
Bahwa menurut peraturan KPU yang tidak boleh dilakukan pada saat masa tenang antara lain :
Tidak boleh kampanye dalam bentuk apapun juga sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 ;
Peraturan KPU No.1 tahun 2013 sebagaimana telah dirumah dengan peraturan KPU No.15 tahun 2013 ;
Pasal 83 ,84 UU No.8 Tahun 2012 ;
Bahwa menurut sakdi Terdakwa ini melanggar ketentuan dalam Pasal 301 ayat (2) UU RI Mo. 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bawa dipersidangan telah dibawcakan keterangan saksi yang tidak hadir bernama DR.H.GAGAN MOHAMMAD bin H.AHMAD MA’SOEM yang atas keterangannya Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberetan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.45 wib bertempat dirumah sdr. Muid Ali alias Muis di Perum Cinataraja Permai Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya pada saat diadakan pengajian Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada tuan rumah dan sejumlah contoh surat suara atas nama sdr. DR. H. Gagan Mohamad calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrat dimana Terdakwa sebagai simpatisannya, namun perbuatan terswebut diketahui oleh petugas PPL yang tidak Terdakwa kenal orangnya, yang selanjutnya Terdakwa dibawa kepada pihak berwajib guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang kepada sdr. Muid Ali al. Muis sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam dua amplop beserta contoh surat suara;
Bahwa yang Terdakwa berikan hanya sejumlah uang berikut contoh surat suara saja selain itu tudak ada ;
Bahwa Terdakwa dalam pengajian tersebut ada mengarahkan peserta pengajian untuk mencoblos sdr. H. Gagan Mohamad calon legislatis DPR RI dari partai Demokrat ;
Bahwa sebenarnya masud Terdakwa memberikan uang kepada tuan rumah hanya sekedar untuk mengganti makanan dan minuman yang disajikan dan sedikit untuk pengganti ongkos bensin kepada peserta pengajian yang rumahnya jauh dari lokasi pengajian ;
Bahwa uang yang Terdakwa berikan kepada sdr. Muid Ali itu adalah uang Terdakwa sendiri bukan pemberian dari H. Gagan Mohamad malah beliau tidak mengetahuinya sama sekali ;
Bahwa sSeingat Terdakwa pada saat Terdakwa memberikan uang kepada sdr. Muid Ali tidak ada orang yang melihatnya ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang dan contoh surat suara tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri bukan dari orang lain ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dalam kasus apapun juga ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan berang bukti berupa :
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar contoh surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tahun 2014 daerah pemilihan Jawa Barat XI (Kab. Garut, Kab/Kota Tasikmalaya) berlambangkan KPU
telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada terdakwa serta saksi-saksi mereka mengenal dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa selengkapnya mengenai keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang untuk singkatnya telah dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dihubungkan satu sama lain, maka Hakim telah dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Senin Tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Perum Cintaraja Permai C RT.21/05 Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, ketika saksi Ujang Hendar sebagai Petugas Panwaslu Lapangan (PPL) melakukan control TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan pengawasan tahapan masa tenang Pemilu Legislatif 2014 melihat ada beberapa orang sedang berkumpul dirumah saksi Muid Ali alias Muis diantaranya saksi KH. Abdul Holis, saksi Wawab Munawar, saksi Chaer Afandi dan saksi H. Gagan Mohamamd calon Legislatif DPR RI dari partai Demokrat serta Terdakwa sendiri ikut hadir adalam acara pengajian tersebut ;
Bahwa, benar ketika saksi Ujang Hendar mendekati lokasi pengajian tersebut lalu acara pengajian bubar dan saksi H. Gagan Mohamad berseta Terdakwa meninggalkan rumah saksi Muid alias Muis ;
Bahwa, benar dalam acara pengajian tersebut Terdakwa Yuyud Taqyudin memberikan sejumlah uang kepada saksi Muis Ali alias Muis sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi Chaer Affandi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Wawan Munawar sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dalam acara tersebut diperlihatkan alat peraga berupa contoh surat suara agar pada tanggal 09 April 2014 mencoblok saksi H. Gagan Mohamad Caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Demokrat ;
Bahwa, benar Terdakwa mengetahui kejadian peristiwa tersebut dilakukan pada tahapan masa tenang dimana semua peserta pemilu, termasuk Partai Politik calon Legislatif,DPD tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang bahwa, terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan penuntut umum terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar ketentuan dalam Pasal 301 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD, dalam dakwaan Tunggal yang unsur-unsirnya sebagai berikut ;
Unsur setiap pelaksana,peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu ;
Unsur dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atapun tidak langsung ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangan satu persatu sebagai berikut :
Unsur pertama “setiap pelaksana,peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu “.
Menimbang, bahwa unsur “setiap pelaksana,peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu” adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, Penuntut umum dipersidangan telah mengajukan 1 (satu) orang terdakwa yaitu YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR dimana setelah identitas lengkapnya diperiksa ternyata sesuai dengan identitas pada surat dakwaan maupun surat-surat lain dalam berkas perkara serta Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga dengan demikian unsur pertama “setiap pelaksana,peserta dan/atau Petugas Kampanye Pemilu “. telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatan yang telah di lakukan oleh Terdakwa maka hal ini akan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur-unsur selanjutnya ;
Unsur kedua : “dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atapun tidak langsung”
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberi definisi mengenai sengaja, pendapat untuk mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari Mvt (Memorie van Toelichting) yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens). Dalam hal seseorang melakukan sesuatu dengan sengaja dapat dibedakan 3 bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan atau bentuk dari kesengajaan sebagai berikut :
kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan;
kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn;
kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan, benar Terdakwa pada hari Senin Tanggal 07 April 2014 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di Perum Cintaraja Permai C RT.21/05 Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dirumahnya saksi Muid Ali alias Muis yang pada saat itu sedang diadakan pengajian bulanan dimana yang hadir pada saat itu diantaranya saksi KH. Abdul Holis, saksi Wawab Munawar, saksi Chaer Afandi dan saksi H. Gagan Mohamamd calon Legislatif DPR RI dari partai Demokrat serta Terdakwa sendiri ikut hadir adalam acara pengajian tersebut dimana Terdakwa merupakan simpatisan DR.H. Gagan Mohamamd calon Legislatif DPR RI dari partai Demokrat ;
Menimbang, bahwa didalam acara pengajian tersebut Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada saksi Muis Ali alias Muis sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi Chaer Affandi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi Wawan Munawar sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dalam acara tersebut diperlihatkan alat peraga berupa contoh surat suara agar pada tanggal 09 April 2014 mencoblok saksi H. Gagan Mohamad Caleg DPR RI Nomor urut 9 dari Partai Demokrat padahal Terdakwa mengetahui pada saat itu masa tenang kampanye dimana menurut undang-undang Pemilihan Umum dalam masa tenang dilarang kepada semua partai politik melakukan kegiatan kampanye ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta tersebtut diatas maka Majelis hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja pada masa tenang, menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung atapun tidak langsung” telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari pasal Pasal 301 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD, dalam dakwaan Tunggal telah terpenuhi secara hukum maka Majelis hakim yakin akan kesalahan Terdakwa untuk itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntun umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah di nyatakan bersalah dan di jatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena perbuatan Terdakwa dipandang bukan perbuatan yang sifatnya benar-benar perbuatan jahat, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhkan pidana percobaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 14 ayat (l) huruf (a) KUHP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Ditetapkan dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar contoh surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tahun 2014 daerah pemilihan Jawa Barat XI (Kab. Garut, Kab/Kota Tasikmalaya) berlambangkan KPU
Ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di nyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal–hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa mengetahui pada masa tenang dilarang kepada semua partai politik melakukan kegiatan kampanye ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat Pasal 301 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,dan DPRD dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang–undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA PADA MASA TENANG MENJANJIKAN ATAU MEMBERIKAN IMBALAN UANG ATAU MATERI ATAU MATERI LAINNYA KEPAPADA PEMILIH SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUYUD TAQYUDIN,SE bin BADRUL MUNIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain Terdakwa melakukan tindak Pidana sebelum lewat masa Tengang waktu : 8 (delapan) bulan ;
Menjatukan pidana denda kepada Terdakwa sebesar ; Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) buah amplop berisikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar contoh surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tahun 2014 daerah pemilihan Jawa Barat XI (Kab. Garut, Kab/Kota Tasikmalaya) berlambangkan KPU
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 30 April 2014 oleh : AGUS PANCARA, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, BAMBANG CONDRO WASKITO, SH.MM . dan ARIS SINGGIH HARSONO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua di ucapakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu : TEDIH SURYADIMULYA,SH Panitera-Pengganti dihadiri ALLY MARDIANI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna serta Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
BAMBANG CONDRO WASKITO, SH.MM AGUS PANCARA, SH.M.Hum
ARIS SINGGIH HARSONO, SH
PANITERA-PENGGANTI,
TEDIH SURYADIMULYA,SH