1/PDT/2017/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PDT/2017/PT GTO
FEBBY PRASETYO, DK LAWAN DOLOK M. LIPUTO, DKK
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 30 Nopember 2016 Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Gto yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Senin tanggal, 20 Februari 2017 oleh kami: ZAINURI, SH. sebagai Ketua Majelis EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. dan BAMBANG SASMITO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh S. C. Sutianti Otoluwa, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini. Hakim Anggota Hakim Ketua TTD. TTD. EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. ZAINURI, SH . TTD. BAMBANG SASMITO,SH.,MH. Panitera Pengganti TTD. S. C. Sutianti Otoluwa, SH. Perincian Biaya Perkara: 1. Biaya Meterai Rp. 6. 000,- 2. Hak Redaksi Rp. 5. 000,- 3. Biaya Administrasi Rp. 139. 000,- Jumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) TURUNAN RESMI PENGADILAN TINGGI GORONTALO PANITERA, MAT DJUSKAN, SH.MH. NIP. 19591101 199103 1 001
TURUNAN RESMI
P U T U S A N
Nomor 1/PDT/2017/ PTGTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara:
FEBBY PRASETYO, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl.Toyeb Muhammad Gobel No.49 Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
BENY LAYADI, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal Jl. Toyeb Muhammad Gobel No.49, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
dalam hal ini memberikan Kuasa kepada ISMAIL PELU, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Graha Agus Salim Blok E No. 8 Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 05/IP/Pdt/VI/2016 tanggal 03 Juni 2016, dan keduanya memilih domisili hukum pada kantor kuasanya, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dibawah Register Nomor: W20-U1/68/AT.03.05/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016, Selanjutnya disebut sebagai PARAPEMBANDING semula PARAPELAWAN;
M E L A W A N
DOLOK M. LIPUTO, bertempat tinggal di Jalan Toyeb Muhammad Gobel (Eks.Jalan Bengawan Solo) Kelurahan Tapa,, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Propinsi Gorontalo sebagai Terbanding I semula Terlawan I;
RELLY W. LIPUTO, bertempat tinggal di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tenda, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo sebagai Terbanding II semula Terlawan II;
Hj. RENI LIPUTO, bertempat tinggal jalan Ternate, Kelurahan Tapa, Kecamatan Kota Sipatana Kota Gorontalo sebagai Terbanding III semula Terlawan III;
Dalam hal ini Tergugat I/Terlawan I baik bertindak untuk diri sendiri maupun bertindak untuk atas nama Tergugat II/Terlawan II, dan Tergugat III/Terlawan III, sebagaimana Surat izin Kuasa Insidentil Nomor W20-U1/37005/PDT.01.05/IX/2016 tanggal 1 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARATERLAWAN;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanggal, 25 Januari 2017, Nomor: 1/PDT/2017/PT GTO, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Gto, tanggal 30 Nopember 2016 yang diucapkan dimuka persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Pelawan, Terlawan I baik bertindak untuk diri sendiri maupun bertindak untuk atas nama Terlawan II dan Terlawan III, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Para Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
Menolak gugataan perlawanan Pelawan seluruhnya;
Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.1.366.000 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, yang menyatakan bahwa pada tanggal: 5 Desember 2016 Para Pembanding semula Para Pelawan telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 30 Nopember 2016 Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Gtlo untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Para Terbanding semula Para Terlawan masing-masing pada tanggal 15 Desember 2016, sebagaimana relas pemberitahuan pernyataan banding Nomor: 30/Pdt.G/2016/PN.Gto;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Pelawan telah mengajukan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 20 Desember 2016 dan telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Terlawan masing-masing tanggal 23 Desember 2016 secara seksama sesuai Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Para Terbanding semula Para Terlawan Nomor: 30/Pdt.G/2016/PN.Gto;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Terlawan yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 9 Januari 2017 dan telah diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Para Pembanding semula Para Pelawan pada tanggal 12 Januari 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor: 30/Pdt.G/2016/PN.Gto, masing-masing tanggal 29 Desember 2016 untuk Para Pembanding semula Para Pelawan, dan tanggal 28 Desember 2016 untuk Para Terbanding semula Para Terlawan yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Gorontalo telah memberi kesempatan kepada Pembanding dan Terbanding, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Pelawan telah mengajukan alasan dan keberatannya terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama seperti terurai di dalam memori bandingnya, tanggal 20 Desember 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sama sekali bukti surat P.4.d, P.5.a, dan seterusnya dengan berdalih bahwa bukti-bukti surat tersebut sudah di nilai dan dipertimbangkan oleh peradilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi padahal menurut Pembanding bahwa dari bukti P.5 a tersebut secara jelas dinyatakan bahwa “pada tanggal 24 November 1960 tanah sengketa adalah milik dari Pomahu Liputo (ayah dari Simon Liputo);
Bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara aquo. Hal mana apa disampaikan oleh Yeani Syeni Tooy dalam jawabannya tersebut didalam perkara No. 38/Pdt.G/2012/PN.Gto. tanggal 07 Maret 2013 dianggap tidak didukung oleh alat bukti dan dibantah oleh saksi Heny Dilo Liputo;
Bahwa disebutkan sebagai mana bukti P.2 Syeni Yeni diberi tanda salib menandakan yang bersangkutan telah meninggal dunia, padahal sesuai fakta yang terungkap dipersidangan Syeni Yeni masih Hidup,adapun tanda salib adalah untuk menunjukkan yang bersangkutan beragama Kristen, dengan demikian maka terdapat kekeliruan yang nyata terhadap putusan peradilan tingkat pertama, sehingga secara yuridis putusan tersebut harus dibatalkan;
Bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Simon Pomahu Liputo dengan berdasar kepada bukti surat P.5.b, P.5.d dikaitkan dengan bukti T.I.II.III-2.TI.II.III-3,T.I.II.III-5. Jika hal tersebut dikaitkan dengan pembuktian dengan perkara aquo maka bukti yang diajukan oleh Terlawan tersebut adalah sangat bertentangan dengan fakta materiil yang terungkap dipersidangan perkara aquo;
Bahwa tidak beralasan hukum apabila Majelis tingkat pertama mendalilkan bahwa permintaan penundaan eksekusi yang dimohonkan oleh pelawan/pembanding dalam perkara aquo tersebut tidak dibenarkan dengan alasan obyek sengketa masih dalam sengketa waris di Pengadilan Agama Gorontalo sebagaimana bukti P.1;
Bahwa tujuan atau alasan Pelawan/Pembanding mengajukan kembali saksi HENNY D LIPUTO karena adanya fakta-fakta baru yang belum terungkap dalam keterangan di perkara yang lalu, disamping itu keterangan saksi HENNY D LIPUTO dalam putusan perkara yang lalu tidak termuat seluruhnya didalam putusan tersebut;
Bahwa Pembanding keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang meragukan keterangan saksi SAMAUN ISA,S.IP.yang diberikan dibawah sumpah karena alasan majelis hakim tingkat pertama terlalu bersifat tendensius;
Berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Pembanding semula Pelawan mohon:
Menerima permohonan banding pembanding/semula Pelawan tersebut diatas;
Membatalkan dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 November 2016 No.30/Pdt.G/2016/PN.Gto;
Menghukum para Terbanding/semula Terlawan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Para Terbanding semula Para Terlawan telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Gorontalo) telah tepat dan benar mempertimbangkan segala fakta – fakta hukum secara seksama, cermat dan teliti serta pula telah tepat dan benar menerapkan hukum;
Bahwa semua keberatan para pemohon Banding yang mempermasalahkan tentang pertimbangan majelis putusan jufex factie adalah tidak beralasan dan tidak berdasar;
Bahwa pada intinya keberatan para Pembanding pada pokoknya hanya mengulangi dalil-dalil jawaban atau bantahannya yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis, pada Putusan No. 30/PDT.G/2016/PN.Gto tanggal 30 Nopember 2016, untuk itu termohon banding memohon agar Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan banding ini, memberikan putusan sebagai berikut:
menolak Permohonan Banding para Pemohon Banding untuk seluruhnya;
menguatkan Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa perkara nomor: 30/PDT.G/2016/PN.Gto tanggal 30 Nopember 2016, yang dimohonkan banding tersebut. Atau jika Pengadilan Tinggi Gorontalo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 30 Nopember 2016, Nomor 30/Pdt. G/2016/PN.Gto dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Para Pembanding semula Para Pelawan dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Terlawan, yang ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 30 Nopember 2016 Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Gto dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Para Pelawan berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat, akan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, tanggal 30 Nopember 2016 Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Gto yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Senin tanggal, 20 Februari 2017 oleh kami: ZAINURI, SH. sebagai Ketua Majelis EKOWATI HARI WAHYUNI,SH. dan BAMBANG SASMITO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh S. C. Sutianti Otoluwa, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Anggota Hakim Ketua
TTD. TTD.
EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. ZAINURI, SH .
TTD.
BAMBANG SASMITO,SH.,MH.
Panitera Pengganti
TTD.
S. C. Sutianti Otoluwa, SH.
Perincian Biaya Perkara:
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Hak Redaksi Rp. 5.000,-
3. Biaya Administrasi Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA,
M
AT DJUSKAN, SH.MH.
NIP. 19591101 199103 1 001