30/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 30/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 117/Pid.Sus.Tpk/2017/PN. Mks. tanggal 21 Maret 2018 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :30/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
| Nama | : | REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN. |
| Tempat lahir | : | Ujung Pandang. |
| Umur / tanggal lahir | : | 29Tahun /18 April 1988. |
| Jenis kelamin | : | Laki – Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jalan Mawas Timur Nomor 12 RT.005 RW.001, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, / Jalan Bonto Langkasa 1 Nomor 49, Kota Makassar, / Kampung Ciherang Gang Purnama, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Karyawan swasta (Ketua KSP. Singara) |
| Pendidikan | : | S-1 (Hubungan Internasional) |
Terdakwa ditahan dengan penahanan rumah tahanan negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 09 Juli 2017;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017 ;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 17 September 2017 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 September 2017 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 27 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 25 November 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 26 November 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2018 ;
Perpanjangan Pertama Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 23 Februari 2018 ;
Perpanjanga II Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak 24 Februari sampai dengan 25 Maret 2018;
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 28 Maret 2018 s/d 26 April 2018;--------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 27 April 2018 s/d 25 Juni 2018;----------------------------------------
------Terdakwa pada pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di dampingi Penasihat Hukum yaitu 1.Kolonel Chk aryono.,SH.,MH., 2. Letnan Kolonel Chk Romelto Napitupulu,SH.,MH., 3. Mayor Chk Bungak Sarira Kadompi,SH., 4. Sertu Abdul Rahman Soleh,SH.,MH., adalah Tim Penasehat Hukum dari Hukum Kodam XIV/Hsn, berdasarkan Surat Perintah Pangdam XIV/Hsn Nomor Sprin/1947/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017, yang beralamat di Kantor Hukum XIV/Hsn, Jalan Urip Sumoharjo KM-7 Makassar, berdasarkan surat Kuasa tertanggal 04 Agustus 2017, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor 565/Pid/2017/UB tanggal 07 November 2017;---------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal
30 April 2018 Nomor. 30/PID.SUS.TPK/2018/PTMKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal
2 Mei 2018 No.30/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ---------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Gowa Nomor Reg Perkara PDS:03/.R.4.14/Ft.1/10/2017 tertanggal 26 Oktober 2017, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
-------DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Rekayudha Pratama Ramadhan bersama-sama dengan YUS ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagiantara bulan Desember tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Singara di Jalan Habibu Kulle Nomor 1, Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -
Bahwa sekitar akhir tahun 2012, terdakwaRekayudha Pratama Ramadhan bertemu dengan YUS ARDIANSYAH, dan saat pertemuan ituYUS ARDIANSYAH menceritakan tentang pinjaman dari LPDB-KUMKM, kemudian terdakwa tertarik dan kemudian mereka sepakat untuk membentuk koperasi sebagai sarana atau alat untuk mengajukan dana ke LPDB-KUMKM. Merekapun sepakat bila mendapat penyaluran dana dari LPDB-KUMKM sebagian dananya akan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk usaha travel dan selebihnya dikelola oleh koperasi.
Bahwa karena YUS ARDIANSYAH selaku Ketua Koperasi Hijau Muda telah memperoleh dana dari LPDB-KUMKM, sehingga tidak bisa lagi mengajukan permohonan pinjaman dana ke LPDB-KUMKM, maka koperasi yang akan mereka dirikan tersebut, YUS ARDIANSYAH meminta agar terdakwa yang menjadi ketua, sementara pengurus lainnya akan ditunjuk oleh YUS ARDIANSYAH, diantaranya Yusrianti als. Uci (salah seorang karyawan YUS ARDIANSYAH di Koperasi Hijau Muda) sebagai sekretaris dan A. Intan Mustikasari Ismail (isteri YUS ARDIANSYAH) selaku Bendahara.
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan YUS ARDIANSYAH mencari koperasi untuk dirubah kepengurusannya,lalu YUS ARDIANSYAH mencari koperasi yang berbadan hukum di Gowa yang bisa diubah kepengurusannya dengan menjanjikan imbalan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Beberapa hari kemudian YUS ARDIANSYAHmendapatkan Fotokopi Akta Koperasi Makmur yang mana koperasi tersebut sudah dicek ke Dinas Koperasi telah berbadan hukum dan sudah tidak aktif lagi.
Selanjutnya YUS ARDIANSYAH membawa Fotokopi Akta Koperasi Makmur berikut nama-nama serta KTP yang akan dijadikan Pengurus Koperasi yang baru yang akan diberi nama KSP. Singara kepada Notaris ANSHAR AMAL, S.H., MKn. yang beralamat di Ruko Graha Surandar Permai 2 No 3 Jalan Mustafa Dg. Bunga, Paccinongang, Kab. Gowa (dipertigaan Hertasning Baru di Samata) untuk diuruskan Akta Perubahannya serta kelengkapan formalnya seperti Surat Ijin Gangguan, SITU, SIUP, NPWP, TDP dengan imbalan sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah).
Bahwa Nama-nama yang diajukan sebagai pengurus di koperasi singara yakni :
Pengurus
Ketua : REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN
Sekretaris : YUSRIANTI Alias UCI(Pegawainya YUS ARDIANSYAH di Koperasi Hijau Muda)
Bendahara : ANDI INTAN MUSTIKASARI ISMAIL (Isteri YUS ARDIANSYAH);
Pengawas :
Ketua : H. MUH. DG TOMPO
Anggota : BAHARUDDIN
Bahwa Pengurus KSP Singarayang diajukan ke Notaris untuk disahkan yang terdiri dari Ketua REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN, Sekretaris YUSRIANTI Alias UCI, dan Bendahara ANDI INTAN MUSTIKASARI ISMAIL seluruhnya tidak pernah menjadi anggota Koperasi Makmur dan juga tidak pernah tahu dan tidak bertemu dengan pengurus koperasi makmur.
Bahwa dalam proses perubahan dari Koperasi Makmur menjadi KSP. Singara tidak pernah dilakukan Rapat Pengurus, dengan demikianBerita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar yang memutuskan perubahan Anggaran Dasar Koperasi Makmur menjadi KSP. Singara berikut perubahan nama pengurusnya yang dibuat oleh YUS ARDIANSYAHdijadikan sarana oleh YUS ARDIANSYAH untuk diserahkan kepada Notaris ANSHAR AMAL sebagai persyaratan pembuatan Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar KSP. SINGARA untuk mendapatkan pengesahan dari Instansi yang berwenang.
Bahwa Beberapa hari kemudian terbitlah Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar KSP Singara Nomor 14 tanggal 26 Desember 2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Singaratermasuk dokumen SITU, SIUP, NPWP, TDP.
Bahwa prosedur perubahan Anggaran Dasar dari KSP Makmur menjadi KSP Singara tersebut di atas bertentangan dengan :
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, antara lain :
Pasal 12 ayat (1) :
Perubahan Anggaran dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
Pasal 23 huruf a :
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar
Pasal Pasal 23 huruf c
Rapat Anggota menetapkan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
Pasal 29 ayat (1) :
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota
Pasal 38 ayat (1) :
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi:
Pasal 11 ayat (1) :
Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 12 huruf a:
Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.
Pasal 12 huruf b:
Dalam hal perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut perubahan bidang usaha, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan : a) dua rangkap anggaran dasar koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup; b) berita acara Rapat Anggota.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No. 01/Per/M.KUM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, yaitu :
Pasal 23 :
Perubahan Anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi diatur sebagaui berikut:
Huruf a
Perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan rapat anggota Koperasi yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.
Huruf b
Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akte perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat 1 bulan sejak perubahan anggaran dasar dilakukan.
Huruf c
Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu 2 bulan sejak perubahan dilakukan.
Huruf d
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan skurang-kurangnya 2 kali dengan tenggang waktu paling lama 40 hari
Huruf e
Apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c, maka perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi.
Huruf f
Akibat yang ditimbulkan karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan pemberian pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM diatur dalam Peratuan Direksi Nomor : 36/PER/LPDB-KUMKM/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada Koperasi, yaitu :
Persyaratan Umum Koperasi :
Koperasi yang telah berbadan hukum
Telah melaksanakan RAT 2 tahun terakhir berturut-turut
Legalitas Pengawas dan Pengurus
Memiliki kantor dengan status jelas
Memperoleh SHU yang positif dalam 1 tahun terakhir
Memilik NPWP dan keterangan domisili
Kelengkapan data yang harus dipenuhi :
Profil Koperasi
Proposal pinjaman atau pembiayaan
Kelengkapan Legalitas koperasi
FC Akta pendirian dan atau akta Perubahan Anggaran dasar beserta pengesahannya
FC Ijin usaha yang akan dibiayai
Susunan Pengurus dan Pengawas yang diketahui oleh SKPD
FC Surat Keterangan domisili dan atau SITU
FC NPWP
FC Tanda Daftar Perusahaan
FC Bukti kepemilikan kantor
Berita Acara RAT untuk 2 tahun terakhir
FC Pengurus dan Pengawas Koperasi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Bahwa setelah Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP SINGARA selesai dan memperoleh pengesahan dari Menteri Koperasi dan UMKM terdakwa selaku Ketua KSP. Singara seharusnya bertanggung jawab dan aktif mewakili kepentingan KSP. Singara dalam berhubungan dengan pihak luar dalam hal termasuk pengurusan permohonan bantuan dana ke LPDB namun justru YUS ARDIANSYAH yang sebelumnya sudah pernah mengajukan dana ke LPDB-KUMKM melalui Koperasi Hijau Muda yang mengurus dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman dana ke LPDB-KUMKMdengan dibantu oleh saksi Yusrianti als. Uci, dan saksi Farah Pratiwi , diantaranya mempersiapkan dokumen, sebagai berikut :
Daftar definitif tahap pertama calon penerima dana bantuan LPDB-KUMKM KSP. Singara Tahun 2013 dengan jumlah anggota 97 orang tanggal 05 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari, S.E. (Bendahara).
Daftar simpanan pokok KSP.Singara dengan jumlah anggota 426 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Rincian hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang KSP.Singara tanggal 07 Februari 2014 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Daftar Piutang KSP.Singara dengan jumlah nasabah 335 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar piutang yang dijaminkan pada LPDB-KUMKM KSP.Singara 2013 dengan jumlah nasabah 135 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 04 Juni 2013
Laporan Laba Rugi Bulan Juni 2013 KSP Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Laporan Kolektibilitas Bulan Juni 2013 KSP.Singara Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013
Laporan neraca Bulan Juni KSP.Singara Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar simpanan sukarela KSP.Singara dengan jumlah nasabah 309 orang yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar simpanan berjangka KSP.Singara dengan jumlah nasabah 95 orang yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 31 Juni 2013.
Laporan pertanggungjawaban pengurus dan rapat anggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam Singara yang dilampirkan laporan neraca tahun 2012, laporan laba rugi tahun 2012 dan laporan kolektibilitas tahun 2012 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 31 Desember 2012.
Proposal permohonan bantuan modal kerja koperasi oleh KSP Singara ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari,SE (bendahara) dengan lampiran-lampiran ; Neraca Per 31 Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012, Perhitungan Hasil Usaha Per 31 Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012, Kolektibilitas Per Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Neraca Per Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013, Perhitungan Hasil Usaha Per 31 Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013, Kolektibilitas Per Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Neraca Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013, Perhitungan Hasil Usaha Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013,Kolektibilitas Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013, ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Perhitungan Hasil usaha Per Maret 2013 tanggal 31 Maret 2013, Kolektibilitas Per Maret 2013 tanggal 31 Maret 2013 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris), dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Yang mana dokumen-dokumen tersebut ditandatangani masing-masing oleh yang bersangkutan (Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANselaku ketua, YUSRIANTI ALS.UCI selaku sekretaris dan A.INTAN MUSTIKASARI, S.E. selaku Bendahara) secara terpisah.
Bahwa dokumen-dokumen tersebut diatas merupakan dokumen yang tidak valid yang sengaja dibuat oleh terdakwa agar mendapat penilaian yang layak dari LPDB-KUMKM untuk mendapat bantuan dana.
Setelah dokumen persyaratan permohonan dana ke LPDB-KUMKMtelah lengkap, selanjutnya proposal dan lampiran-lampirannya oleh terdakwa dibawa langsung ke LPDB-KUMKM di Jakarta.
Setelah pihak LPDB menganggap syarat formil telah lengkap, selanjutnya pihak LPDB-KUMKM, yakni DIMAS A. YUDISTHIRA dan NHILLA ARIEANYmelakukan survey ke KSP. Singara. Atas hasil survey dari pihak LPDB-KUMKM selanjutnya Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN selaku ketua KSP. Singara menerima Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) dengan nilai Pinjaman Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
Bahwasebelum dana cair pihakLPDB-KUMKM meminta pihak KSP.SINGARA menyerahkan jaminan berupa bilyet Deposito sebanyak 10 % dari total pinjaman (Rp 7Milyar). Guna memenuhi syarat tersebut,YUS ARDIANSYAHmenyerahkan uang sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk didepositokan di Bank Mega Panakukang an. REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANselaku Ketua KSP. SINGARA dan selanjutnya Bilyet Depositonya dijadikan sebagai jaminan ke LPDB-KUMKM atas pinjaman uang RP 7 Milyar tersebut.
Selanjutnya Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANselaku ketua bersama-sama dengan Pengurus KSP. Singara lainnya (Yusrianti asl. Uci selaku sekretaris dan A. Intan Mustikasari Ismail selaku Bendahara) menandatangani Akta Perjanjian dengan pihak LPDB-KUMKM dan kemudian terjadilah pencairan dana dari LPDB-KUMKM ke rekening Koperasi Singara sebanyak 7 Milyar rupiah dalam dua tahap.
Setelah pihak LPDB-KUMKM menyalurkan uang sebanyak Rp 7 Milyar ke
Rekening KSP.Singara, terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN tidak menggunakan dana tersebut untuk disalurkan ke nasabah sebagaimana daftar definitifyang dijadikan syarat permohonan ke LPDB-KUMKM bahkan terdakwa juga tidak memberitahukan kepada LPDB-KUMKM (sesuai Pasal 10 point 2, Akta perjanjian pinjaman nomor 29 tanggal 29 Mei 2013) antara LPDB-KUMKM dengan Pengurus KSP Singara yang menyebutkan :“Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib memberitahukan kembali UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM”melainkan terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANbersama dengan saksi Farah Pratiwi Natsir menandatangani cek giro lalu diserahkan kepada YUS ARDIANSYAHuntuk dicairkan dan dipergunakan untuk :
Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN menggunakan untuk:
DP pembelian Mobil dan pengurusan kelengkapan ijin-ijin, Sewa Ruko (Sanggata, Balikpapan, Samarinda) guna usaha travel di Kalimantan Sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Biaya cicilan mobil travel Rp 80.000.000,00X 5 = Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Biaya Notaris atas perjanjian dengan LPDB-KUMKMsebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
YUS ARDIANSYAH mempergunakan uang tersebut untuk :
Pengganti biaya yangdikeluarkan dalam rangka proses pengurusan kelengkapan dokumen-dokumen Koperasi Singgara hingga pencairan (biaya notaris ANSHAR, perjalanan-perjalanan ke Jakarta, biaya-biaya service teman-teman) sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk usaha cuci mobilsebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Keperluan pribadi untuk mengurus masuk sebagai pengurus HIPMI namun tidak berhasil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk keperluan lain-lain dan diantaranya untuk menyetor cicilan ke LPDB-KUMKM sebesar Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah)
Diserahkan kepada Sdr. ANDI MARWAN sebagaifee ketika membantu hingga KSP. Singgara mendapat pencairan dana dari LPDB-KUMKM sebesar Rp1.185.000.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Mengganti uangnya yang dipakai untuk jaminan deposito (Rp. 700.000.000,- dan bunga Rp. 50.000.000,- ) = Rp.750.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk modal usaha travel di Malang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Dipinjamkan kebeberapa orang diluar daftar definitif yang diajukan dalam proposal pengajuan dana ke LPDB-KUMKM sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Membayar Gaji Karyawan KSP Singara Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Membayar hutang YUS ARDIANSYAH kepada teman yang pernah dipakai uangnya untuk mencicil setoran ke LPDB-KUMKM Sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Untuk tambahan modal usaha cuci mobil, sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Dan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi YUS ARDIANSYAH lainnya.
Bahwa KSP. Singara dalam mengajukan pencairan dana memberikan Collateral atau Jaminan Material berupa Bilyet Deposito senilai Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) di Bank Mega yang mana Bilyet Depositonya diserahkan ke pihak LPDB bersama-sama dengan dokumen permohonan pinjaman lainnya.
Bahwa pada bulan Mei 2014, AngsuranKSP. SINGARA dinyatakan Macet oleh LPDB-KUMKM dengan demikian berdasarkan ketentuan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan, jaminan Bilyet Deposito dari KSP. Singara dapat dicairkan oleh LPDB-KUMKM untuk menutupi/mengurangi tunggakan KSP. Singara pada LPDB-KUMKM.
Bahwa pada pertengahan 2016 ketika pihak LPDB-KUMKM akan mencairkan Collateral atau Jaminan Material berupa Bilyet Deposito senilai Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) di Bank Mega, pihak Bank Mega menjelaskan bahwa deposito tersebut sudah dicairkan oleh Sdr. Rekayudha Pratama Ramadan, selaku pemilik Bilyet dengan cara menggunakan surat keterangan kehilangan kepolisianpada pertengahan tahun 2015.
Bahwa pencairan jaminan Bilyet Deposito tersebut oleh terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN dilakukantanpa seijin dan
sepengetahuan pihak LPDB-KUMKM.
Selanjutnya oleh terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN uang
deposito tersebut dipinjamkan kepada orang tuanya yakni saksi Ir.RUSLAN HASAN untuk usaha property, yaitu digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah dan membangun beberapa rumah yang terletak di Samata Gowa tepatnya di Perumahan Bukit Sitra Permata Permai.
Bahwa Tindakan tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi,
Pasal 5 ayat 1 huruf c : “Penggunaan Pinjaman/Pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi”.
Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 29 Tanggal 29 Mei 2013:
Pasal 10 mengenai Persyaratan pinjaman/pembiayaan :
Ayat 2 :
Koperasi wajib meneruskan pinjaman LPDB – KUMKM kepada usaha mikro dan kecil (UMK)/anggota yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dan apabila ada perubahan daftar definitif usaha mikro dan kecil maka koperasi wajib memberitahukan usaha mikro dan kecil (UMK)/anggota yang baru kepada LPDB – KUMKM.
Ayat 3 :
Koperasi wajib untuk menyalurkan pinjaman yang diperolah dari LPDB – KUMKM kepada usaha mikro dan kecil (UMK)/anggota dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB – KUMKM diterima pada rekening penampungan koperasi nomor 7788812121 atas nama KSP. Singara, pada Bank Negara Indonesia (BNI) – capem/cabang Panakukang Mas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN bersama-sama dengan YUS ARDIANSYAH yang telah mendirikan KSP. Singara tidak sesuai prosedur dan mengajukan permohonan dana bantuan ke LPDB-KUMKM dengan dokumen yang tidak sah dan setelah menerima penyaluran dana tidak disalurkan kepada anggota atau daftar definitif yang diajukan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq. LPDB-KUMKM sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan/penyaluran Bantuan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana BergulirKoperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM) pada KSP. Singara Tahun 2013 Nomor : SR-519/PW21/5/2017 tanggal 8 September 2017, dengan temuan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, sebagai berikut:
| Rp 7.000.000.000,00 |
| Rp 0,00 |
| Rp 7.000.000.000,00 |
Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliyar rupiah), terdapat tindak lanjut angsuran pokok sebesar Rp408.969.665,00 (empat ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.591.030.335,00 (enam miliyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) yang belum terpulihkanatau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. -
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa Rekayudha Pratama Ramadhanselaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singara di Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Singara Nomor 14 tanggal 26 Desember 2012 (Akta Notaris Anshar Amal, S.H., M.Kn.) dan Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa Nomor : 303/BH/PAD/XII/DISKOP/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP. Singara bersama-sama dengan YUS ARDIANSYAH(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagiantara bulan Desembertahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2012 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 bertempat diKoperasi Simpan Pinjam Singara di Jalan Habibu Kulle Nomor 1 Kabupaten Gowaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidanadengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar akhir tahun 2012, terdakwa Rekayudha Pratama Ramadhan bertemu dengan YUS ARDIANSYAH, dan saat pertemuan itu YUS ARDIANSYAH menceritakan tentang pinjaman dari LPDB-KUMKM, kemudian terdakwa tertarik dan kemudian mereka sepakat untuk membentuk koperasi sebagai sarana atau alat untuk mengajukan dana ke LPDB-KUMKM. Merekapun sepakat bila mendapat penyaluran dana dari LPDB-KUMKM sebagian dananya akan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk usaha travel dan selebihnya dikelola oleh koperasi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan YUS ARDIANSYAHmencari koperasi untuk dirubah kepengurusannya.
Sehingga terbentuklah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singara berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singara Nomor 14 tanggal 26 Desember 2012 (Akta Notaris Anshar Amal, S.H., M.Kn.) dan Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gowa Nomor : 303/BH/PAD/XII/DISKOP/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP. Singara. KSP. Singara terbentuk.
Adapun susunan pengurus KSP. Singara adalah sebagai berikut :
Pengurus
Ketua : REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN
Sekretaris : YUSRIANTI Alias UCI(Pegawainya YUS ARDIANSYAH di Koperasi Hijau Muda)
Bendahara : ANDI INTAN MUSTIKASARI ISMAIL
(Isteri YUS ARDIANSYAH)
Pengawas :
Ketua : H. MUH. DG TOMPO
Anggota : BAHARUDDIN
Bahwa berdasarkan Pasal 21 Akta Perubahan Anggaran Dasar KSP. Singara, Tugas dan Kewajiban Pengurus, diantaranya adalah :
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi
Melakukan semua perbuatan hukum atas nama koperasi
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Mengajukan rencana kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta penghentian anggota
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengeni jalannya organisasi dan usaha koperasi
Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh pengurus koperasi yang bersangkutan,
Jika kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus , maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
Meminta jasa audit kepada koperasi Jasa Audit dan akuntan public yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas koperasi dalam hal-hal, sebagai berikut :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau
melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
Bahwa sejak semula, pendirian KSP Singara dirancang oleh terdakwa bersama dengan Yus Ardiansyah sebagai alat untuk mendapatkan bantuan dana dari LPDB-KUMKM, sehingga sejak pendiriannya KSP Singara hingga pelaksanaan dana Bantuan LPDB banyak terjadi pelanggaran dan penyimpangan.
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan pemberian pinjaman atau pembiayaan dari LPDB-KUMKM diatur dalam Peratuan Direksi Nomor : 36/PER/LPDB-KUMKM/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan kepada Koperasi, yaitu :
Persyaratan Umum Koperasi :
a. Koperasi yang telah berbadan hukum
b. Telah melaksanakan RAT 2 tahun terakhir berturut-turut
c. Legalitas Pengawas dan Pengurus
d. Memiliki kantot dengan status jelas
e. Memperoleh SHU yang positif dalam 1 tahun terakhir
f. Memilik NPWP dan keterangan domisili
Kelengkapan data yang harus dipenuhi :
a. Profil Koperasi
Proposal pinjmana atau pembiayaan
Kelengkapan Legalitas koperasi
FC Akta pendirian dan atau akta Perubahan Anggaran dasar beserta pengesahannya
FC Ijin usaha yang akan dibiyai
Susunan Pengurus dan Pengawas yang diketahui oleh SKPD
FC Surat Keerangan domisili dan atau SITU
FC NPWP
FC Tanda Daftar Perusahaan
FC Bukti kepemilikan kantor
Berita Acara RAT untuk 2 Tahun terakhir
FC Pengurus dan Pengawas Koperasi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Bahwa terdakwa selaku Ketua KSP. Singara seharusnya bertanggung
jawab dan aktif mewakili kepentingan KSP. Singara dalam berhubungan
dengan pihak luar dalam hal termasuk pengurusan permohonan bantuan dana ke LPDB namun justru YUS ARDIANSYAH yang sebelumnya sudah pernah mengajukan dana ke LPDB-KUMKM melalui Koperasi Hijau Muda yang mengurus dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan pinjaman dana ke LPDB-KUMKM dengan dibantu oleh saksi Yusrianti als. Uci, dan saksi Farah Pratiwi, diantaranya mempersiapkan dokumen, sebagai berikut:
Daftar defenitif tahap pertama calon penerima dana bantuan LPDB-KUMKM KSP. Singara Tahun 2013 dengan jumlah anggota 97 orang tanggal 05 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari, SE (Bendahara).
Daftar simpanan pokok KSP.Singara dengan jumlah anggota 426 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Rincian hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang KSP.Singara tanggal 07 Februari 2014 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Daftar Piutang KSP.Singara dengan jumlah nasabah 335 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar piutang yang dijaminkan pada LPDB-KUMKM KUMKM KSP.Singara 2013 dengan jumlah nasabah 135 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 04 Juni 2013.
Laporan Laba Rugi Bulan Juni 2013 KSP Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Laporan Kolektibilitas Bulan Juni 2013 KSP.Singara Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Laporan neraca Bulan Juni KSP.Singara Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan
A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar simpanan sukarela KSP.Singara dengan jumlah nasabah 309 orang yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar simpanan berjangka KSP.Singara dengan jumlah nasabah 95 orang yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 31 Juni 2013.
Laporan pertanggung jawaban pengurus dan rapat anggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam Singara yang dilampirkan laporan neraca tahun 2012, laporan laba rugi tahun 2012 dan laporan kolektibilitas tahun 2012 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 31 Desember 2012.
Proposal permohonan bantuan modal kerja koperasi oleh KSP Singara ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari,SE (bendahara) dengan lampiran-lampiran ; Neraca Per 31 Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012, Perhitungan Hasil Usaha Per 31 Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012, Kolektibilitas Per Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Neraca Per Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013, Perhitungan Hasil Usaha Per 31 Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013, Kolektibilitas Per Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Neraca Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013, Perhitungan Hasil Usaha Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013,Kolektibilitas Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013, ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Perhitungan Hasil usaha Per Maret 2013 tanggal 31 Maret 2013, Kolektibilitas Per Maret 2013 tanggal 31 Maret 2013 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Yang mana dokumen-dokumen tersebut ditandatangani masing-masing yang bersangkutan (Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN selaku ketua, YUSRIANTI ALS.UCI selaku sekretaris dan A.INTAN MUSTIKASARI, SE selaku Bendahara secara terpisah.
Setelah dokumen persyaratan permohonan dana ke LPDB-KUMKM
komplit, selanjutnya proposal dan lampiran-lampirannya oleh terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN dibawa langsung ke LPDB-KUMKM-KUMKM di Jakarta.
Tidak lama kemudian pihak LPDB-KUMKM-KUMKM, yakni DIMAS A. YUDISTHIRA dan NHILLA ARIEANY melakukan survey ke KSP. Singara dan selanjutnya Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RMADHAN selaku ketua KSP. Singara menerima Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) dengan nilai Pinjaman Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
Namun sebelum dana cair pihak,LPDB-KUMKM meminta pihak KSP. SINGARA menyerahkan jaminan berupa bilyet Deposito sebanyak 10 % dari total pinjaman (Rp. 7Milyar). Guna memenuhi syarat tersebut, YUS ARDIANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) untuk didepositokan di Bank Mega Panakukang an. REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANselaku Ketua KSP. SINGARA dan selanjutnya Bilyet Depositonya dijadikan sebagai jaminan ke LPDB-KUMKM atas pinjaman uang RP. 7 Milyar tersebut.
Selanjutnya Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANselaku ketua dan Pengurus KSP. Singara lainnya (Yusrianti asl. Uci selaku sekretaris dan A. Intan Mustikasari Ismail selaku Bendahara) menandatangani Akta Perjanjian dengan pihak LPDB-KUMKM dan kemudian terjadilah pencairan dana dari LPDB-KUMKM ke rekening Koperasi Singara sebanyak 7 Milyar rupiah dalam dua tahap.
Setelah pihak LPDB-KUMKM menyalurkan uang sebanyak Rp. 7 Milyar ke Rekening KSP. Singara, selanjutnya uang tersebut dipergunakan tidak untuk disalurkan ke nasabah sebagaimana daftar definitif tanpa memberitahukan kepada LPFM-KUMKM (sesuai Pasal 10 point 2, Akta perjanjian pinjaman nomor 29 tanggal 29 Mei 2013 (Antara LPDB-KUMKM dengan Pengurus KSP Singara) :“Meneruskan pinjaman LPDB-KUMKM kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dan apabila ada perubahan daftar definitif, maka koperasi wajib memberitahukan kembali UMK yang baru kepada LPDB-KUMKM” melainkan terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHANbersama dengan saksi Farah Pratiwi Natsir menandatangani cek giro lalu Cek Gira tersebut diserahkan kepada YUS ARDIANSYAH, yang kemudian dicairkan/dipergunakan untuk :
Terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN:
DP pembelian Mobil dan pengurusan kelengkapan ijin-ijin, Sewa Ruko (Sanggata, Balikpapan, Samarinda) guna usaha travel di Kalimantan Sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Biaya cicilan mobil travel Rp. 80.000.000,- x 5 = Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Biaya Notaris atas perjanjian dengan LPDB-KUMKM Sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
YUS ARDIANSYAH :
Pengganti biaya yangdikeluarkan dalam rangka proses pengurusan kelengkapan dokumen-dokumen Koperasi Singgara hingga pencairan (biaya notaris ANSHAR, perjalanan-perjalanan ke Jakarta, biaya-biaya service teman-teman) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Untuk usaha cuci mobil dan bangkrut, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Keperluan pribadi untuk mengurus masuk sebagai pengurus HIPMI namun tidak berhasil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Untuk keperluan lain-lain dan diantaranya untuk menyetor cicilan ke LPDB-KUMKM sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah)
Diserahkan kepada Sdr. ANDI MARWAN fee membantu hingga KSP Singgara mendapat pencairan dana dari LPDB-KUMKM sebesar Rp. 1.185.000.000,- (satu milyar seratus delapan puluh lima juta rupiah)
Mengganti uangnya yang dipakai untuk jaminan deposito (Rp. 700.000.000,- dan bunga Rp. 50.000.000,- ) = Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Untuk modal usaha travel di Malang namun tidak berjalan sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Dipinjamkan kebeberapa orang diluar daftar definitive yang diajukan dalam proposal pengajuan dana ke LPDB-KUMKM-KUMKM sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Membayar Gaji Karyawan KSP Singara Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Membayar hutang YUS ARDIANSYAH kepada teman yang pernah dipakai uangnya untuk mencicil setoran ke LPDB-KUMKM Sebesar
Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)
Untuk tambahan modal usaha cuci mobil dan bangkrut, sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
Dan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi YUS ARDIANSYAH lainnya.
Bahwa KSP. Singara dalam mengajukan pencairan dana memberikan Collateral atau Jaminan Material berupa Bilyet Deposito senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) di Bank Mega yang mana Bilyet Depositonya diserahkan ke pihak LPDB bersama-sama dengan dokumen permohonan pinjaman lainnya.
Bahwa pada bulan Mei 2014, KSP. SINGARA berdasarkan jadwal Angsuran dinyatakan Macet oleh LPDB-KUMKM sesuai ketentuan Peraturan Direksi LPDB-KUMKM Nomor : 36/PER/LPDB/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman atau Pembiayaan, Bilyet Deposito tersebut dapat dicairkan untuk menutupi/mengurangi tunggakan KSP. Singara pada LPDB-KUMKM.
Sehingga pada awal pertengahan 2016 pihak LPDB-KUMKM akan mencairkan Collateral atau Jaminan Material berupa Bilyet Deposito senilai Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) di Bank Mega namun dari pihak Bank Mega menjelaskan bahwa deposito tersebut sudah dicairkan oleh Sdr. Rekayudha Pratama Ramadan, selaku pemilik Bilyet dengan cara menggunakan surat keterangan kehilangan kepolisian pada pertengahan tahun 2015 tanpa seijin dan sepengetahuan pihak LPDB-KUMKM.
Selanjutnya oleh terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN uang deposito tersebut dipinjamkan kepada orang tuanya yakni saksi Ir. RUSLAN HASAN untuk usaha property, yaitu digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah dan membangun beberapa rumah yang terletak di Samata Gowa tepatnya di Perumahan Bukit Sitra Permata Permai.
Bahwa Tindakan tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor : 36/PER/LPDB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi,
Pasal 5 ayat 1 huruf c :
Penggunaan Pinjaman/Pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi.
Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 29 Tanggal 29 Mei 2013:
Pasal 10 mengenai Persyaratan pinjaman/pembiayaan :
Ayat 2 :
Koperasi wajib meneruskan pinjaman LPDB – KUMKM kepada usaha mikro dan kecil (UMK)/anggota yang telah ditetapkan sesuai dengan daftar definitif dan apabila ada perubahan daftar definitif usaha mikro dan kecil maka koperasi wajib memberitahukan usaha mikro dan kecil (UMK)/anggota yang baru kepada LPDB – KUMKM.
Ayat 3 :
Koperasi wajib untuk menyalurkan pinjaman yang diperolah dari LPDB – KUMKM kepada usaha mikro dan kecil (UMK)/anggota dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dana pinjaman dari LPDB – KUMKM diterima pada rekening penampungan koperasi nomor 7788812121 atas nama koperasi simpan pinjam singara, pada Bank Negara Indonesia (BNI) – capem/cabang Panakukang Mas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN bersama-sama dengan YUS ARDIANSYAH yang telah mendirikan KSP. Singara tidak sesuai prosedur dan mengajukan permohonan dana bantuan ke LPDB-KUMKM dengan dokumen yang tidak syah dan setelah menerima penyaluran dana tidak disalurkan kepada anggota atau daftar definitive yang diajukan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq. LPDB-KUMKM-KUMKM sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam rangka perhitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan/penyaluran Bantuan Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB-KUMKM-KUMKM) pada KSP. Singara Tahun 2013 Nomor : SR-519/PW21/5/2017 tanggal 8 September 2017, dengan temuan hasil perhitungan kerugian keuangan negara , sebagai berikut :
Jumlah pinjaman yang diterima KSP Singara Rp7.000.000.000,00
dari LPDB-KUMKM;
Jumlah pinjaman yang sah Rp 0,00
Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) Rp 7.000.000.000,00
Dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), terdapat tindak lanjut angsuran pokok sebesar Rp 408.969.665.00 (empat ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), sehingga masih terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.6.591.030.335,00 (enam miliyar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah)
Yang belum terpulihkan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
8 Pebruari 2018 Nomor Reg. Perkara: PDS-03/R.4.14/Ft.1/10/2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa REKAYUDHA PRATAMA RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REKAYUDHA PRATAMA
RAMADHAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 1.685.000.000,- (satu miliyar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti sebagaimana yang terlampir dalam surat penyitaan :
Nomor 41.a/R.4.14/Fd.1/06/2017 tanggal 1 Juni 2017
Nomor 46.aR.4.14/Fd.1/06/2017 tanggal 12 Juli 2017
Nomor 50.b/R.4.14/Fd.1/08/2017 tanggal 07 Agustus 2017, Tetap Terlampir dalam berkas Perkara;.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 117/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks tanggal
21 Maret 2018 yang amarnya sebagai :------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Rekayudha Pratama Ramadhan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan pertama primair tersebut;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Rekayudha Pratama Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI bersama-sama”. Sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Ksp. Singara BH.Nomor: 303/BH/PAD/XII/DISKOP/2012 tanggal 16 Agustus 2013 Nomor: 037/KSP-SGR/GWA/VIII/2013 perihal Surat tanggapan hasil monitoring & Evaluasi yang ditandatangani oleh pengurus KSP- Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (Bendahara).
Daftar defenitif tahap pertama calon penerima dana bantuan LPDB KSP. Singara Tahun 2013 dengan jumlah anggota 97 orang tanggal 05 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari, SE (Bendahara).
Surat dari Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah R.I Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Nomor:62/SP3/LPDB/2014 perihal Surat pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal Jakarta 18 Februari 2014 yang ditandatangani oleh lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dandan Usaha Mikro Kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Kemas Danial ( Direktur Utama) yang menyetujui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Singara Rekayuda P Ramadhan (Ketua) dan Andi Intan M I (Bendahara).
Daftar simpanan pokok KSP.Singara dengan jumlah anggota 426 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada
tanggal 29 Juni 2013
Rincian hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang KSP.Singara tanggal 07 Februari 2014 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Surat pernyataan yang ditujukan kepada Direktur Uatama LPDB KUMKM di Jakarta Nomor 039/KSP.SGR/Gwa/II/2014 tanggal 3 Maret 2014 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari Ismail (bendahara).
Surat KSP.Singara nomor:027/KSP.SGR/GWA/II/2014 perihal Permohonan pencairan tahap II pinjaman LPDB KSP.Singara kepada Bapak Direktur Utama LPDB di Jakarta pada atanggal 27 Februari 2014 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari Ismail (bendahara).
Daftar Piutang KSP.Singara dengan jumlah nasabah 335 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar piutang yang dijaminkan pada LPDB KUMKM KSP.Singara 2013 dengan jumlah nasabah 135 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 04 Juni 2013
Surat kuasa untuk melakukan penandatanaganan akad kredit dalam rangka pencairan tahap kedua di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang ditandagani oleh Penerima Kuasa Rekayudha P Ramadhan (ketua) dan Pemberi kuasa A.Intan Mustikasari (bendahara) dan Yusrianti (sekretaris) pada tanggal 21 Februari 2014.
Laporan Laba Rugi Bulan Juni 2013 KSP Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Laporan Kolektibilitas Bulan Juni 2013 KSP.Singara Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada
tanggal 29 Juni 2013
Laporan neraca Bulan Juni KSP.Singara Singara yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar simpanan sukarela KSP.Singara dengan jumlah nasabah 309 orang yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 29 Juni 2013.
Daftar simpanan berjangka KSP.Singara dengan jumlah nasabah 95 orang yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 31 Juni 2013.
Laporan pertanggung jawaban pengurus dan rapat anggota tahunan Koperasi Simpan Pinjam Singara yang dlampirkan laporan neraca tahun 2012, laporan laba rugi tahun 2012 dan laporan kolektibilitas tahun 2012 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 31 Desember 2012.
Surat yang tujukan kepada Bapak Direktur Utama LPDB KUMKM di Jakarta Nomor: 026/KSP-SGR/XII/2013 mengenai Pencairan Tahap Kedua tanggal 24 Desemeber 2013 yang ditandatangani oleh pengurus KSP.Singara Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Surat perihal Surat Pernyataan Nomor ;007/KSPO/SGR/ Gowa/II/2014 tanggal 07 Februari 2014 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Rekayudha Pratama R (ketua),) dan A.Intan Mustikasari (bendahara) pada tanggal 20-2-2014.
Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM di Jakarta Nomor: 037/KSP-SING/IV/2013 perihal Permohonan Bantuan Perkuatan Modal Usaha tanggal 10 April 2013 oleh pengurus KSP Singara tetapi tidak ditandatangani oleh Rekayudha Pratama Ramadhan (ketua).
Berita Acara kesepakatan dan persetujuan untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) pada tanggal 08 April 2013 yang ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua) dan Yusrianti (sekretaris).
Proposal permohonan bantuan modal kerja koperasi oleh KSP Singara ditandatangani oleh pengurus Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari,SE (bendahara) dengan lampiran-lampiran Neraca Per 31 Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012, Perhitungan Hasil Usaha Per 31 Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012, Kolektibilitas Per Desember 2012 tanggal 31 Desember 2012 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Neraca Per Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013, Perhitungan Hasil Usaha Per 31 Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013, Kolektibilitas Per Januari 2013 tanggal 31 Januari 2013 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Neraca Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013, Perhitungan Hasil Usaha Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013,Kolektibilitas Per Februari 2013 tanggal 28 Februari 2013, ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara), Perhitungan Hasil usaha Per Maret 2013 tanggal 31 Maret 2013Kolektibilitas Per Maret 2013 tanggal 31 Maret 2013 ditandatangani oleh pengurus KSP. Singara Rekayudha Pratama R (ketua), Yusrianti (sekretaris) dan A.Intan Mustikasari (bendahara).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
8. Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp 5.000
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 117/Akta.Pid.Sus.Tpk/ 2017/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 28 Maret 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor.117/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN.Mks tanggal 21 Maret 2018 dan telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Maret 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 19 April 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa secara sah dan seksama, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; -------------------------------------
------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.117/Pid.Sus. Tpk/2017/PN.Mks tanggal 21 Maret 2018, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi bersama-sama” sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding ; ----------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.117/Pid.Sus. Tpk/2017/PN.Mks tanggal 21 Maret 2018 harus dikuatkan ; --------------------------------------------------------------------
------Menimbang, oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap di tahan;-------------------------------------------------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyataan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan;--------------------------------------
------Mengingat, Pasal 2,3 serta pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 117/Pid.Sus.Tpk/2017/PN. Mks. tanggal 21 Maret 2018 ;---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,- sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Kamistanggal 24 Mei 2018 yang oleh Kami: Prim Fahrur Razi, SH. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Ahmad Gaffar, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M. Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Muhammad Idris, S.H.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;-------------------
Hakim-Hakim Anggota Ttd. Ahmad Gaffar, S.H. M.H. Ttd.- H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis Ttd.- Prim Fahrur Razi, S.H. M.H. Panitera Pengganti Ttd.- Muhammad Idris, S.H.M.H. |