28/Pid.Sus-Anak/2015/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2015/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana : - Fahrurozi Bin Lukman Hakim - Odi Wahyudi Bin Tumirin
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM, dan Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak FAHRUROZI dengan pidana penjara di Lapas khusus Anak Kutoarjo selama 5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan Tindakan berupa mengembalikan Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan perawatan serta pendidikan bagi kehidupan dan masa depan Anak; 4. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Anak FAHRUROZI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Anak FAHRUROZI tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk Blackberry jenis Gemini. - 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk Levis. - 1 (satu) buah topi warna merah. - 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk walet. - 1 (satu) buah jaket Levis merk monter kid. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ALI NGUSMAN; - 1 (satu) buah solet (alat untuk memasak), Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada masing-masing Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2015/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
1. Nama lengkap : FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM ;
Tempat lahir : Cilacap ;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 20 Agustus 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt.04/Rw.02, Blok Ciwunung, Dusun Candimulya, Desa Mulyadadi, Kec. Cipari, Kab. Cilacap ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : - ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat);
2. Nama lengkap : ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN;
Tempat lahir : Cilacap ;
Umur/tanggal lahir : 16 Tahun /23 Januari 1999 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt.04/Rw.01, Blok Cigatel, Dusun Candimulya, Desa Mulyadadi, Kec. Cipari, Kab. Cilacap ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar;
Pendidikan : SMP kelas 2;
Anak 1 dan 2 ditangkap pada tanggal 18 Juni 2015;
Terhadap Anak dilakukan penahanan sebagai berikut :
Untuk Anak Fahrurozi ditahan dengan jenis penahanan RUTAN di Cilacap, dengan surat perintah/penetapan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015;
Untuk Anak Odi Wahyudi ditahan dengan jenis penahanan KOTA di Cilacap, dengan surat perintah/penetapan oleh :
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 20 September 2015 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2015;
Anak didampingi oleh MUACHOR ADAM, S.H, dkk Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “ CAKRA SAKTI ” Cilacap, beralamat di Jl. Dr. Wahidin No. 45 Cilacap, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor:93/Pen.Pid.Sus.Anak/ 2015/PN.Clp tanggal 17 September 2015 ;
Anak hadir di persidangan dengan didampingi oleh orang tua/ wali dan Petugas dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerto;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 28/Pen.Pid.Sus.Anak/ 2015/PN.Clp tanggal 10 September 2015 tentang penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 28/Pen.Pid.Sus.Anak/2015/PN.Clp tanggal 14 September 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama Anak ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Anak serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan anak bernama FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM, dan Anaka bernama ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dengan pemberatan" sebagaimana dalam dakwaan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP;
Menjatuhkan pidana untuk anak bernama FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM dengan pidana penjara selama 5 (lima) dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan, untuk Anak bernama ODI WAHYUDI dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan perawatan dan pendidikan bagi kehidupan dan masa depan anak.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Blackberry jenis Gemini.
1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk Levis.
1 (satu) buah topi warna merah.
1 (satu) buah dompet warna cokelat merk walet.
1 (satu) buah jaket Levis merk monter kid.
Dikembalikan kepada saksi Ali Ngusman.
1 (satu) buah solet (alat untuk memasak)
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan kepada anak-anak untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan Penasihat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya Para Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Anak berdua masih punya niat untuk melanjutkan sekolahnya, oleh karena itu Penasihat Hukum dan Anak berdua memohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Anak berdua diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM bersama - sama anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN pada Rabu tanggal 17 Juli 2015 bertempat di dalam rumah Rt.04 Rw.01 Blok Cigatel Dusun Candimulya Desa Mulyadadi Kec. Cipari Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain daripada si anak, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua atau orang lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat. Perbuatan anak-anak dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 18.30 wib anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM bertemu dengan anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN. Kemudian setelah saling mengobrol kemudian anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM mengajak anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN untuk melakukan pencurian. Setelah anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN menyetujui kemudian berangkat menuju rumah saksi korban ALI NGUSMAN untuk mengamati sambil melihat situasi dan melihat keadaan sekitar rumah saksi korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggal sholat tarawih di mushola. Selanjutnya anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM dan anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN pulang ke rumah anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM untuk mengambil alat berupa solet untuk mencongkel jendela.
Bahwa setelah mengambil solet kemudian anak-anak kembali ke rumah saksi korban ALI NGUSMAN, anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM langsung mencongkel jendela depan sedang anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN berjaga-jaga mengawasi keadaan sekitar seandainya ada orang di sekitar tempat tersebut. Setelah anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM berhasil masuk ke dalam rumah kemudian mengambil 1 (satu) buah handphone BlackBerry di atas kulkas. Selanjutnya anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM ke kamar depan mencari barang berharga tetapi tidak ditemukan, kemudian anak mencari di kamar tengah dan menemukan sebuah dompet yang berisi sejumlah uang sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa lalu anak keluar rumah melalui jendela di mana terdakwa masuk ke rumah tersebut. Selanjutnya anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM dan anak bernama ODI WAHYUDI bin TUMIRIN pulang ke rumah anak bernama FAHRUROZI bin LUKMAN HAKIM sambil membawa barang hasil curiannya tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Anak maupun Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi MOHAMAD AL JUNAEDI Bin Alm. MUNTAYO di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 19.05 WIB, ketika saksi berangkat menuju ke Mushola untuk sholat tarawih, dalam perjalanan melewati rumah anak saksi yang bernama ALI NGUSMAN, saksi melihat ada 2 (dua) orang anak bernama FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI yang mencurigakan berada di sekitar rumah anak saksi tersebut;
Bahwa sesampai di rumah setelah selesai menunaikan sholat isya dan tarawih, saksi dikabari oleh anak saksi ALI NGUSMAN, menyampaikan bahwa ia kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- dan 1(satu) buah HP merk Blackberry;
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi rumah anak saksi, dan memeriksa sekeliling rumah melihat ada bekas congkelan di jendela rumah;
Bahwa saksi kemudian mengingat sebelum berangkat ke mushola, melihat dua Anak yang mencurigakan di dekat rumah anak saksi tersebut, sehingga saksi langsung mencurigai anak tersebut. Apalagi anak Fahrurozi sebelumnya pernah mencuri beras di rumah anak saksi;
Bahwa kemudian saksi bersama anak saksi melapor ke RT, yang kemudian melakukan pencarian terhadap kedua anak tersebut, dan pada sekira pukul 23.00 Wib, Anak Fahrurozi ditemukan dan setelah ditanyakan, ia mengaku bersama dengan anak ODI telah mengambil barang di rumah anak saksi, berupa uang Rp.6.700.000,- dan HP Blackberry ;
Bahwa Anak Fahrurozi dalam pengakuannya di rumah RT, mengatakan masuk ke dalam rumah ALI NGUSMAN dengan cara mencongkel jendela menggunakan solet yang di ambil dari rumah Anak Fahrurozi, sedangkan Anak ODI menunggu di luar rumah;
Bahwa sesampai di dalam rumah Anak Fahrurozi mengambil HP Blackberry dan mengambil uang dalam dompet sejumlah Rp.6.700.000,-, kemudian keluar kembali melalui jendela;
Bahwa uang tersebut oleh Anak Fahrurozi kemudian dibelikan topi, baju dan dompet, sejumlah Rp200.000,- diberikan kepada Anak ODI, sebagian lagi diberikan kepada teman Anak Fahrurozi, dan sejumlah Rp4000.000,- telah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN malam itu juga;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Keterangan saksi dibenarkan oleh Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI;
2. Saksi MUHTARUDIN Bin SUJARI di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua RT di Blok Ciwunung, Dusun Candimulya, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 21.30 WIB, ketika saksi pulang dari melaksanakan sholat tarawih, didatangi oleh ALI NGUSMAN bersama MOHAMAD AL JUNAEDI yang melaporkan adanya kejadian pencurian di rumah saksi ALI NGUSMAN, dan mengalami kehilangan berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- dan 1(satu) buah HP merk Blackberry. Di mana mereka mencurigai anak FAHRUROZI yang melakukan pencurian;
Bahwa kemudian saksi bersama ALI NGUSMAN dan beberapa warga melakukan pencarian terhadap kedua anak tersebut, dan pada sekira pukul 23.00 Wib, Anak Fahrurozi ditemukan dan setelah ditanyakan, ia mengaku bersama dengan anak ODI telah mengambil barang di rumah saksi ALI NGUSMAN, berupa uang Rp.6.700.000,- dan HP Blackberry ;
Bahwa Anak Fahrurozi dalam pengakuannya di rumah saksi, mengatakan masuk ke dalam rumah ALI NGUSMAN dengan cara mencongkel jendela menggunakan solet yang di ambil dari rumah Anak Fahrurozi, sedangkan Anak ODI menunggu di luar rumah;
Bahwa sesampai di dalam rumah Anak Fahrurozi mengambil HP Blackberry dan mengambil uang dalam dompet sejumlah Rp.6.700.000,-, kemudian keluar kembali melalui jendela;
Bahwa uang tersebut oleh Anak Fahrurozi kemudian dibelikan topi, baju dan dompet, sejumlah Rp200.000,- diberikan kepada Anak ODI, sebagian lagi diberikan kepada teman Anak Fahrurozi, dan sejumlah Rp4000.000,- telah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN malam itu juga;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Keterangan saksi dibenarkan oleh Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI;
3. Saksi SITI NUR HASANAH Als Ny. WAHID di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 21.30 WIB, ketika saksi pulang dari melaksanakan sholat tarawih, diberi tahu oleh ALI NGUSMAN tentang kejadian pencurian di rumah saksi ALI NGUSMAN, dan mengalami kehilangan berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- dan 1(satu) buah HP merk Blackberry. Di mana mereka mencurigai anak FAHRUROZI yang melakukan pencurian;
Bahwa kemudian saksi bersama ALI NGUSMAN dan beberapa warga melakukan pencarian terhadap kedua anak tersebut, dan pada sekira pukul 23.00 Wib, Anak Fahrurozi ditemukan dan setelah ditanyakan, ia mengaku bersama dengan anak ODI telah mengambil barang di rumah saksi ALI NGUSMAN, berupa uang Rp.6.700.000,- dan HP Blackberry ;
Bahwa Anak Fahrurozi dalam pengakuannya di rumah RT, mengatakan masuk ke dalam rumah ALI NGUSMAN dengan cara mencongkel jendela menggunakan solet yang di ambil dari rumah Anak Fahrurozi, sedangkan Anak ODI menunggu di luar rumah;
Bahwa sesampai di dalam rumah Anak Fahrurozi mengambil HP Blackberry dan mengambil uang dalam dompet sejumlah Rp.6.700.000,-, kemudian keluar kembali melalui jendela;
Bahwa uang tersebut oleh Anak Fahrurozi kemudian dibelikan topi, baju dan dompet, sejumlah Rp200.000,- diberikan kepada Anak ODI, sebagian lagi diberikan kepada teman Anak Fahrurozi, dan sejumlah Rp4000.000,- telah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN malam itu juga;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Keterangan saksi dibenarkan oleh Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI;
4. Saksi ALI NGUSMAN, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 21.30 WIB, ketika saksi pulang dari melaksanakan sholat tarawih, saksi menemukan rumah saksi dalam keadaan acak-acakan dan mengalami kehilangan berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- dan 1(satu) buah HP merk Blackberry;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kepada Bapak saksi, yaitu MOHAMAD AL JUNAEDI, yang mengatakan mencurigai anak FAHRUROZI dan temannya yang melakukan pencurian sebab melihat mereka ada di sekitar rumah saksi, ketika MOHAMAD AL JUNAEDI akan berangkat ke mushola;
Bahwa kemudian saksi bersama MOHAMAD AL JUNAEDI melaporkan kejadian tersebut kepada RT, selanjutnya melakukan pencarian terhadap kedua anak tersebut, dan pada sekira pukul 23.00 Wib, Anak Fahrurozi ditemukan dan setelah ditanyakan, ia mengaku bersama dengan anak ODI telah mengambil barang di rumah saksi ALI NGUSMAN, berupa uang Rp.6.700.000,- dan HP Blackberry ;
Bahwa Anak Fahrurozi dalam pengakuannya di rumah RT, mengatakan masuk ke dalam rumah ALI NGUSMAN dengan cara mencongkel jendela menggunakan solet yang di ambil dari rumah Anak Fahrurozi, sedangkan Anak ODI menunggu di luar rumah;
Bahwa sesampai di dalam rumah Anak Fahrurozi mengambil HP Blackberry dan mengambil uang dalam dompet sejumlah Rp.6.700.000,-, kemudian keluar kembali melalui jendela;
Bahwa uang tersebut oleh Anak Fahrurozi kemudian dibelikan topi, baju dan dompet, sejumlah Rp200.000,- diberikan kepada Anak ODI, sebagian lagi diberikan kepada teman Anak Fahrurozi, dan sejumlah Rp4000.000,- telah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN malam itu juga;
Keterangan saksi yang dibacakan tersebut, dibenarkan oleh Anak FAHRUROZI dan ODI;
Menimbang, bahwa di persidangan, Anak telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Anak FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Rasman, Anak FAHRUROZI bersama dengan ODI WAHYUDI telah mempersiapkan rencana untuk mencuri di rumah ALI NGUSMAN;
Bahwa setelah sepakat, kemudian Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI berangkat menuju rumah ALI NGUSMAN dengan sebelumnya mampir ke rumah untuk mengambil solet untuk mencongkel jendela;
Bahwa setelah sampai rumah ALI NGUSMAN, kemudian Anak FAHRUROZI mencongkel jendela balai rumah dengan menggunakan solet, sedangkan ODI WAHYUDI menunggu dan mengawasi di luar rumah;
Bahwa setelah masuk Anak FAHRUROZI mengambil 1(satu) buah HP merk Blackberry di atas kulkas, lalu masuk ke kamar tengah mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- , setelah itu keluar melalui jendela yang sama;
Bahwa selanjutnya Anak FAHRUROZI bersama ODI WAHYUDI menuju rumah Rasman, dan membagi uang hasil pencurian tersebut, yaitu Rasman diberi Rp200.000,-, dan Anak ODI WAHYUDI mendapat Rp200.000,-, selanjutnya Anak FAHRUROZI membeli topi, dompet, kemeja panjang Levis. Sejumlah Rp4.000.000,- dan 1 (satu) HP Blackberry sudah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN;
Bahwa Anak FAHRUROZI membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Anak FAHRUROZI sudah pernah dihukum penjara, selama 5 bulan karena mencuri;
2. Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Rasman, Anak ODI WAHYUDI diajak oleh FAHRUROZI untuk mencuri di rumah ALI NGUSMAN;
Bahwa awalnya Anak ODI WAHYUDI tidak bersedia, akan tetapi karena diajak terus akhirnya Anak ODI WAHYUDI mengikuti keinginan FAHRUROZI berangkat menuju rumah ALI NGUSMAN dengan sebelumnya mampir ke rumah FAHRUROZI mengambil solet untuk mencongkel jendela;
Bahwa setelah sampai rumah ALI NGUSMAN, kemudian Anak FAHRUROZI mencongkel jendela balai rumah dengan menggunakan solet, sedangkan Anak ODI WAHYUDI menunggu dan mengawasi di luar rumah;
Bahwa setelah masuk Anak FAHRUROZI mengambil 1(satu) buah HP merk Blackberry di atas kulkas, lalu masuk ke kamar tengah mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- , setelah itu keluar melalui jendela yang sama;
Bahwa selanjutnya Anak FAHRUROZI bersama ODI WAHYUDI menuju rumah Rasman, dan membagi uang hasil pencurian tersebut, yaitu Rasman diberi Rp200.000,-, dan Anak ODI WAHYUDI mendapat Rp200.000,-, selanjutnya Anak FAHRUROZI membeli topi, dompet, kemeja panjang Levis. Sejumlah Rp4.000.000,- dan 1 (satu) HP Blackberry sudah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN;
Bahwa Anak FAHRUROZI membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Anak ODI WAHYUDI belum pernah dihukum;
Bahwa Anak ODI WAHYUDI menyesali perbuatannya dan masih berniat melanjutkan sekolahnya;
Menimbang, bahwa Kedua Anak tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sekalipun telah disampaikan haknya untuk itu ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk Blackberry jenis Gemini.
1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk Levis.
1 (satu) buah topi warna merah.
1 (satu) buah dompet warna cokelat merk walet.
1 (satu) buah jaket Levis merk monter kid.
1 (satu) buah solet (alat untuk memasak)
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Anak dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di rumah saksi ALI NGUSMAN, beralamat di RT.04/RW.01, Blok Cigatel, Dusun Candimulya, Desa Mulyadadi, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, telah mengalami kehilangan berupa 1 (satu) buah HP Blackberry dan uang sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI sepakat melakukan pencurian di rumah ALI NGUSMAN dengan sebelumnya mengambil solet untuk mencongkel jendela;
Bahwa setelah sampai di rumah ALI NGUSMAN, kemudian Anak FAHRUROZI mencongkel jendela balai rumah dengan menggunakan solet, sedangkan ODI WAHYUDI menunggu dan mengawasi di luar rumah;
Bahwa setelah masuk Anak FAHRUROZI mengambil 1(satu) buah HP merk Blackberry di atas kulkas, lalu masuk ke kamar tengah mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- , setelah itu keluar melalui jendela yang sama;
Bahwa selanjutnya Anak FAHRUROZI bersama ODI WAHYUDI menuju rumah Rasman, dan membagi uang hasil pencurian tersebut, yaitu Rasman diberi Rp200.000,-, dan Anak ODI WAHYUDI mendapat Rp200.000,-, selanjutnya Anak FAHRUROZI membeli topi, dompet, kemeja panjang Levis. Sejumlah Rp4.000.000,- dan 1 (satu) HP Blackberry sudah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN;
Bahwa Anak FAHRUROZI dan ODI membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Anak FAHRUROZI sudah pernah dihukum penjara selama 5 bulan karena mencuri, sedangkan anak ODI belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai terdakwa kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa pengertian “ barangsiapa “ ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dari padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya ;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan subjek hukum atas nama Anak FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM dan Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN dengan identitas yang diakuinya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa kedua Anak yang berkonflik dengan Hukum tersebut telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 ketentuan umum UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan demikian tidak terdapat kekeliruan atau error in persona mengenai orang yang melakukan perbuatan.
Bahwa Kedua Anak tersebut dipandang mampu dan cakap ketika menjawab semua pertanyaan yang diajukan sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Kedua Anak tersebut adalah subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa unsur ini menitikberatkan pada perbuatan Anak yang menunjukkan selesainya suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja sebagai maksud dari keinginan Anak yang bertentangan dengan kehendak orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Anak diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Rasman, Anak FAHRUROZI bersama dengan ODI WAHYUDI telah mempersiapkan rencana untuk mencuri di rumah ALI NGUSMAN;
Bahwa setelah sepakat, kemudian Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI berangkat menuju rumah ALI NGUSMAN dengan sebelumnya mampir ke rumah untuk mengambil solet untuk mencongkel jendela;
Bahwa setelah sampai di rumah ALI NGUSMAN, kemudian Anak FAHRUROZI mencongkel jendela balai rumah dengan menggunakan solet, sedangkan ODI WAHYUDI menunggu dan mengawasi di luar rumah;
Bahwa setelah masuk Anak FAHRUROZI mengambil 1(satu) buah HP merk Blackberry di atas kulkas, lalu masuk ke kamar tengah mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- , setelah itu keluar melalui jendela yang sama;
Bahwa selanjutnya Anak FAHRUROZI bersama ODI WAHYUDI menuju rumah Rasman, dan membagi uang hasil pencurian tersebut, yaitu Rasman diberi Rp200.000,-, dan Anak ODI WAHYUDI mendapat Rp200.000,-, selanjutnya Anak FAHRUROZI membeli topi, dompet, kemeja panjang Levis. Sejumlah Rp4.000.000,- dan 1 (satu) HP Blackberry sudah dikembalikan kepada ALI NGUSMAN;
Bahwa perbuatan Anak mengambil 1(satu) buah HP merk Blackberry dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,-, tidak ada izin sebelumnya dari ALI NGUSMAN sebagai pemilik barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Anak telah memenuhi rumusan unsur "Dengan sengaja mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" ;
Ad.3. Unsur yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Anak, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadian kehilangan barang-barang milik ALI NGUSMAN berupa 1(satu) buah HP merk Blackberry, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- tersebut, terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa saksi ALI NGUSMAN tidak berada di dalam rumah, sebab sedang menunaikan sholat tarawih;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Anak memasuki pekarangan rumah korban ALI NGUSMAN pada jam 20.30 Wib, yaitu waktu malam hari, dengan tidak mendapatkan izin dari saksi ALI NGUSMAN, maka unsur perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan unsur ini;
Ad.4. Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa perbuatan mengambil barang milik ALI NGUSMAN berupa 1(satu) buah HP merk Blackberry, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- tersebut, dilakukan oleh Anak FAHRUROZI bersama – sama dengan Anak ODI WAHYUDI;
Bahwa Anak FAHRUROZI berperan membuka jendela dengan cara mencongkel menggunakan solet, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1(satu) buah HP merk Blackberry, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), sedangkan Anak ODI WAHYUDI berperan menjaga dan melihat situasi di luar rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu" telah dapat dibuktikan.
Ad.5. Unsur yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai terdakwa kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu sub unsur ini yang dibuktikan. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Anak FAHRUROZI dan ODI WAHYUDI mengambil 1(satu) buah HP merk Blackberry, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ALI NGUSMAN, yaitu dengan cara Anak mencongkel/ merusak jendela menggunakan solet, yaitu suatu alat yang digunakan untuk menggoreng. Bahwa solet tersebut digunakan mencongkel jendela sehingga jendela menjadi rusak dan terbuka, selanjutnya Anak FAHRUROZI masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, maka perbuatan Anak telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa di dalam mempertimbangkan pidana yang patut dan adil bagi Anak, Hakim memperhatikan :
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerto Nomor Register Litmas:06/Div.A/VI/2015, atas nama ODI WAHYUDI, yang memberi saran agar Anak ODI dikenakan tindakan penyerahan kepada orang tua;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerto Nomor Register : 06/Pid.A/VI/2015, atas nama FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM, yang memberi saran agar anak dikenakan pidana penjara sesuai pasal 71 ayat 1 huruf (e) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan alasan perbuatan Anak mengambil barang milik orang lain tersebut telah dilakukan beberapa kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Hakim dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan, dapat menentukan berat ringannya hukuman dalam menjatuhkan pidana ataupun tindakan kepada Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU No.11 Tahun 2012, maka Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum yang menerapkan pidana penjara kepada Anak FAHRUROZI dan menerapkan tindakan kepada Anak ODI WAHYUDI, sebab berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Anak ODI WAHYUDI tidak ikut masuk ke dalam rumah, ia hanya menjaga situasi di luar dan peranan tersebut dilakukan karena Anak FAHRUROZI yang memerintahkan demikian, apalagi Anak ODI WAHYUDI merasa terancam sebab sepeda motornya ditahan oleh Anak FAHRUROZI, dengan demikian kepada ODI WAHYUDI patut untuk diterapkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan bukanlah pembalasan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah bertujuan untuk memberikan kesempatan Anak melakukan perbaikan atas kelakuan Anak yang salah, sehingga penjatuhan pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini berada dalam status tahanan, maka terhadap masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah HP merk Blackberry jenis Gemini.
1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk Levis.
1 (satu) buah topi warna merah.
1 (satu) buah dompet warna cokelat merk walet.
1 (satu) buah jaket Levis merk monter kid.
Agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ALI NGUSMAN;
1 (satu) buah solet (alat untuk memasak), telah terbukti sebagai alat yang digunakan melakukan kejahatan, maka ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Anak dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Anak diberikan keringanan hukuman, maka Hakim dapat menerima alasan-alasan permohonan tersebut, sehingga lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Anak sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini, menurut Hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam diri Anak ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat ;
Anak FAHRUROZI telah melakukan perbuatan ini beberapa kali, bahkan sudah pernah dihukum ;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui terus terang perbuatannya ;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Anak masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM, dan Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak FAHRUROZI dengan pidana penjara di Lapas khusus Anak Kutoarjo selama 5 (lima) bulan;
Menjatuhkan Tindakan berupa mengembalikan Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan perawatan serta pendidikan bagi kehidupan dan masa depan Anak;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Anak FAHRUROZI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak FAHRUROZI tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Blackberry jenis Gemini.
1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merk Levis.
1 (satu) buah topi warna merah.
1 (satu) buah dompet warna cokelat merk walet.
1 (satu) buah jaket Levis merk monter kid.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ALI NGUSMAN;
1 (satu) buah solet (alat untuk memasak),
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada masing-masing Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015, oleh GEDE PUTRA ASTAWA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Cilacap, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Hj. SUYATMI, SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh BAMBANG SUPRIYANTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Anak FAHRUROZI Bin LUKMAN HAKIM didampingi Orang tua/ Wali, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan, tanpa dihadiri oleh Anak ODI WAHYUDI Bin TUMIRIN;
Panitera Pengganti, Hj. SUYATMI, SH,MH | Hakim, GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H. |