451/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 451/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Andani Malau
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Andani Malau tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 451/Pid.Sus/2015/PN Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara – perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Andani Malau;
Tempat Lahir : Kebon Kopi;
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 03 Maret 1984;
Jenis Kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pakam Raya Kecamatan MedangDeras Kabupaten Batubara ;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta(kerja bangunan);
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 30 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon pada majelis hakim supaya memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Andani Malau telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga,Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan tunggal kami.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Andani Malau+
selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya mulai dari penangkapan hingga penahanan yang sedang dijalani Terdakwa pada saat ini dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Nikah atas nama Erinsyah Putra dengan Mahyuni dengan Nomor: 632/60/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Tanjung Tiram Kab.Batubara dikembalikan kepada Mahyuni (saksi Korban).
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kesatu
------ Bahwa diaterdakwa Andani Malau, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wib saksi korban Yanti Rosalina Br Situmorang pergi kerumah mertuanya yaitu saksi Apul Malau di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara untuk menitipkan ketiga anak saksi korban yang masih kecil kepada mertuanya untuk dijaga, dikarenakan saksi korban akan pergi berjualan di Desa Sei Rakyat Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, dan setelah saksi korban selesai berjualan sekira pukul 19.00 wib saksi korban bersama dengan saksi Desi Pardede menuju kerumah mertua saksi korban untuk menjemput anak-anak saksi korban dan sampai dirumah mertuanya saksi korban langsung menyusui anaknya yang masih berusia berusia 8 (delapan) bulan, lalu datang suami saksi korban, yaitu terdakwa Andani Malau, mendekati saksi korban dan berkata “ngapain kau antar anak-anak kesini, anjing”, lalu dijawab saksi korban “aku kan bukan main-main bang, aku kerja nyari duit”, kemudian terdakwa marah dan langsung melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild dan 1 (satu) buah mancis secara bersamaan menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan menjadi bengkak, kemudian saksi korban berlari meninggalkan terdakwa dan pergi kerumah orang tua saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Yanti Rosalina Br Situmorang mengalami bengkak dan luka pada kelopak mata sebelah kiri, hal ini diperkuat dengan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : XI/KCM/VER/24/2015 atas nama Yanti Rosalina Br Situmorang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkarnaen, Dokter pada Klinik Central Medika dengan hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak dibawah kelopak mata sebelah kiri diameter 1 cm, merah pada mata sebelah kiri, luka robek di kelopak mata sebelah mata atas sebelah kiri panjang 0,5 cm lebar 1 mm, dengan kesimpulan bengkak dan luka diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. -------
Atau
Kedua
------ Bahwa diaterdakwaAndani Malau, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Yanti Rosalina Br Situmorang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------ Berawal pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wib saksi korban Yanti Rosalina Br Situmorang pergi kerumah mertuanya yaitu saksi Apul Malau di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara untuk menitipkan ketiga anak saksi korban yang masih kecil kepada mertuanya untuk dijaga, dikarenakan saksi korban akan pergi berjualan di Desa Sei Rakyat Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, dan setelah saksi korban selesai berjualan sekira pukul 19.00 wib saksi korban bersama dengan saksi Desi Pardede menuju kerumah mertua saksi korban untuk menjemput anak-anak saksi korban dan sampai dirumah mertuanya saksi korban langsung menyusui anaknya yang masih berusia berusia 8 (delapan) bulan, lalu datang suami saksi korban, yaitu terdakwa Andani Malau, mendekati saksi korban dan berkata “ngapain kau antar anak-anak kesini, anjing”, lalu dijawab saksi korban “aku kan bukan main-main bang, aku kerja nyari duit”, kemudian terdakwa marah dan langsung melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild dan 1 (satu) buah mancis secara bersamaan menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan menjadi bengkak, kemudian saksi korban berlari meninggalkan terdakwa dan pergi kerumah orang tua saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Yanti Rosalina Br Situmorang mengalami bengkak dan luka pada kelopak mata sebelah kiri, hal ini diperkuat dengan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : XI/KCM/VER/24/2015 atas nama Yanti Rosalina Br Situmorang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkarnaen, Dokter pada Klinik Central Medika dengan hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak dibawah kelopak mata sebelah kiri diameter 1 cm, merah pada mata sebelah kiri, luka robek di kelopak mata sebelah mata atas sebelah kiri panjang 0,5 cm lebar 1 mm, dengan kesimpulan bengkak dan luka diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi - saksi ke depan persidangan untuk memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Saksi Yanti Rosalina (korban).
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa kawin menurut agama Kristen Protestan, terdakwa sebagai suami dan saksi sebagai istri sesuai Akta Keluarga nomor 1219011202130026 yang dikeluarkan pada tanggal 12/02/2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Surat Keterangan Menikah Nomor 470/142/CP/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kepala Desa Cengkering Pekan;
Bahwa di dalam perkawinan saksi korban dengan terdakwa telah hadir 3 (tiga) orang anak.
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Andani Malau dan istrinya yang bernama Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di dalam rumah mertua Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ;
Bahwa saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang menuju kerumah mertua saksi korban untuk menjemput anak-anak saksi korban dan sampai dirumah mertuanya saksi korban langsung menyusui anaknya yang masih berusia berusia 8 (delapan) bulan, lalu datang suami saksi korban, yaitu terdakwa Andani Malau, mendekati saksi korban dan berkata “ngapain kau antar anak-anak kesini, anjing.”, lalu dijawab saksi korban “aku kan bukan main-main bang, aku kerja nyari duit”, kemudian terdakwa marah dan langsung melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild dan 1 (satu) buah mancis secara bersamaan menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan menjadi bengkak dan sakit;
Bahwa kemudian saksi korban berlari meninggalkan terdakwa dan pergi kerumah orang tua saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang mengalami bengkak dan luka pada kelopak mata sebelah kiri,
Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dan saksi telah pisah rumah selama 5 (lima) bulan ;
Bahwa saksi korban telah pernah divisum oleh dokter Zulkarnaen pada tanggal 23 Mei 2015;
Bahwa saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas/pekerjaan sehari-hari selama 7 (tujuh) hari akibat kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi (korban) dan saksi (korban) sudah memaafkan Terdakwa;
- Bahwa antara terdakwa dan saksi korban sudah berdamai.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan dan menyatakan hanya melempar bungkus rokok dan tidak ada melemparkan mancis, atas keberatan terdakwa, saksi korban tetap pada keterangannya semula;
Saksi Apul Malau;
Bahwa saksi adalah ayah dari Terdakwa dan bapak mertua dari saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang;
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa kawin menurut agama Kristen Protestan, terdakwa sebagai suami dan saksi korban sebagai istri sesuai Akta Keluarga nomor 1219011202130026 yang dikeluarkan pada tanggal 12/02/2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Surat Keterangan Menikah Nomor 470/142/CP/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kepala Desa Cengkering Pekan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Andani Malau dan istrinya yang bernama Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di dalam rumah saksi di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ;
Bahwa saksi hanya mendengar pertengkaran antara Terdakwa dan saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang dan tidak melihat terjadinya pelemparan bungkus rokok dan mancis ke wajah saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang karena saksi sedang menjaga anak dan cucu saksi yang sedang sakit;
Bahwa saksi menyuruh Terdakwa dan saksi korban untuk keluar dari rumah saksi pada waktu mendengar pertengkaran mereka;
Bahwa saksi korban menyerahkan anak yang sedang disusui saksi korban kepada saksi sambil memperlihatkan mata saksi korban yang bengkak lalu menyuruh saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang untuk berobat ;
Bahwa anak-anak dari Terdakwa dan saksi korban yang berjumlah 3 (tiga) orang dititipkan kepada saksi ;
Bahwa saksi korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagal berikut:
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa kawin menurut agama Kristen Protestan, terdakwa sebagai suami dan saksi korban sebagai istri sesuai Akta Keluarga nomor 1219011202130026 yang dikeluarkan pada tanggal 12/02/2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Surat Keterangan Menikah Nomor 470/142/CP/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kepala Desa Cengkering Pekan;
Bahwa di dalam perkawinan saksi korban dengan terdakwa telah hadir 3 (tiga) orang anak;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Andani Malau dan istrinya yang bernama Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di dalam rumah mertua Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ;
Bahwa terdakwa Andani Malau, mendekati saksi korban dan berkata “ngapain kau antar anak-anak kesini, anjing.”, lalu dijawab saksi korban “aku kan bukan main-main bang, aku kerja nyari duit”, kemudian terdakwa marah dan langsung melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban ;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi (korban) dan saksi (korban) sudah memaafkan Terdakwa;
- Bahwa antara terdakwa dan saksi korban sudah berdamai;
Menimbang, bahwa keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas selengkapnya terdapat dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum di persidangan juga telah mengajukanalat bukti surat yaitu
Visum Et Repertum Nomor : XI/KCM/VER/24/2015 atas nama Yanti Rosalina Br Situmorang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkarnaen, Dokter pada Klinik Central Medika dengan hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak dibawah kelopak mata sebelah kiri diameter 1 cm, merah pada mata sebelah kiri, luka robek di kelopak mata sebelah mata atas sebelah kiri panjang 0,5 cm lebar 1 mm, dengan kesimpulan bengkak dan luka diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Akta Keluarga Nomor 1219011202130026 yang dikeluarkan pada tanggal 12/02/2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Surat Keterangan Menikah Nomor 470/142/CP/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kepala Desa Cengkering Pekan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa, serta surat-surat sebagaimana tersebut diatas, telah ditemukan fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa antara saksi korban dengan terdakwa kawin menurut agama Kristen Protestan, terdakwa sebagai suami dan saksi korban sebagai istri sesuai Akta Keluarga nomor 1219011202130026 yang dikeluarkan pada tanggal 12/02/2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Surat Keterangan Menikah Nomor 470/142/CP/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kepala Desa Cengkering Pekan;
Bahwa di dalam perkawinan saksi korban dengan terdakwa telah hadir 3 (tiga) orang anak.
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Andani Malau dan istrinya yang bernama Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di dalam rumah mertua Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ;
Bahwa saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang menuju kerumah mertua saksi korban untuk menjemput anak-anak saksi korban dan sampai dirumah mertuanya saksi korban langsung menyusui anaknya yang masih berusia berusia 8 (delapan) bulan, lalu datang suami saksi korban, yaitu terdakwa Andani Malau, mendekati saksi korban dan berkata “ngapain kau antar anak-anak kesini, anjing.”, lalu dijawab saksi korban “aku kan bukan main-main bang, aku kerja nyari duit”, kemudian terdakwa marah dan langsung melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild dan 1 (satu) buah mancis secara bersamaan menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban dan menjadi bengkak dan sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang mengalami bengkak dan luka pada kelopak mata sebelah kiri,
Bahwa saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas/pekerjaan sehari-hari selama 7 (tujuh) hari akibat kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi (korban) dan saksi (korban) sudah memaafkan Terdakwa;
- Bahwa antara terdakwa dan saksi korban sudah berdamai.
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : XI/KCM/VER/24/2015 atas nama Yanti Rosalina Br Situmorang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkarnaen, Dokter pada Klinik Central Medika dengan hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak dibawah kelopak mata sebelah kiri diameter 1 cm, merah pada mata sebelah kiri, luka robek di kelopak mata sebelah mata atas sebelah kiri panjang 0,5 cm lebar 1 mm, dengan kesimpulan bengkak dan luka diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut selanjutnya majelis hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan mempertimbangkan dan membuktikan unsur – unsur dari setiap dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatusebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1, Unsur setiap orang;
2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
3. Unsur dalam lingkup rumah tangga.
Ad.1 Unsur 'setiap orang"
Menimbang, bahwa mengenai setiap orang dari suatu perbuatan yang didakwakan tersebut telah diajukan ke persidangan adalah orang sebagai Subjek Hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa Andani Malau dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa ianya bernama Andani Malau dan saksi-saksi mengenalnya beridentitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti memenuhi unsur pokok tindak pidana sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan serta apakah Terdakwa mempunyai alasan pembenar atau pemaaf akan di pertimbangkan dalam pertimbangan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai setiap orang dari suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi syarat menurut hukum oleh karenanya telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur 'yang melakukan perbuatan kekerasan fisik"
Menimbang, bahwa pengertian melakukan perbuatan kekerasan fisik adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka. Kesengajaan yang dimaksud harus ditujukan untuk menimbulkan luka pada badan atau terhadap kesehatan,
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekira pukul 19.00 Wib terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Andani Malau dan istrinya yang bernama Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di dalam rumah mertua Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) di Dusun III Desa Pekan Raya Selatan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara ;
Menimbang, bahwa saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang menuju kerumah mertua saksi korban untuk menjemput anak-anak saksi korban dan sampai dirumah mertuanya saksi korban langsung menyusui anaknya yang masih berusia berusia 8 (delapan) bulan, lalu datang suami saksi korban, yaitu terdakwa Andani Malau, mendekati saksi korban dan berkata “ngapain kau antar anak-anak kesini, anjing.”, lalu dijawab saksi korban “aku kan bukan main-main bang, aku kerja nyari duit”, kemudian terdakwa marah dan langsung melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild dan 1 (satu) buah mancis secara bersamaan menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Yanti Rosalina boru Situmorang mengalami bengkak dan luka pada kelopak mata sebelah kiri,
Menimbang, bahwa saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas/pekerjaan sehari-hari selama 7 (tujuh) hari akibat kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum Nomor : XI/KCM/VER/24/2015 atas nama Yanti Rosalina Br Situmorang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkarnaen, Dokter pada Klinik Central Medika dengan hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak dibawah kelopak mata sebelah kiri diameter 1 cm, merah pada mata sebelah kiri, luka robek di kelopak mata sebelah mata atas sebelah kiri panjang 0,5 cm lebar 1 mm, dengan kesimpulan bengkak dan luka diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa telah nyata Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya Yanti Rosalina boru Situmorang (saksi korban) dengan cara melemparkan 1 (satu) bungkus/kotak rokok Club Mild dan 1 (satu) buah mancis secara bersamaan menggunakan tangannya kearah wajah saksi korban, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban sesuai Visum Et Repertum Nomor : XI/KCM/VER/24/2015 atas nama Yanti Rosalina Br Situmorang yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zulkarnaen, Dokter pada Klinik Central Medika dengan hasil pemeriksaan luar dijumpai bengkak dibawah kelopak mata sebelah kiri diameter 1 cm, merah pada mata sebelah kiri, luka robek di kelopak mata sebelah mata atas sebelah kiri panjang 0,5 cm lebar 1 mm, dengan kesimpulan bengkak dan luka diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkanuraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3 Unsur 'dalam lingkup rumah tangga"
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga menurut Pasal 1 Ke-l Undang-undang R,I Nomor 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Daiam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, p,sikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, isteri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa antara saksi korban dengan terdakwa kawin menurut agama Kristen Protestan, terdakwa sebagai suami dan saksi korban sebagai istri sesuai Akta Keluarga nomor 1219011202130026 yang dikeluarkan pada tanggal 12/02/2013 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dan Surat Keterangan Menikah Nomor 470/142/CP/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kepala Desa Cengkering Pekan;
Menimbang, bahwa saksi (korban) Yanti Rosalina boru Situmorang sebagai istri dan Terdakwa sebagai suami telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 44 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga selain mengatur ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan menjadikan rumah tangga tetap utuh dan rukun kembali dalam melaksanakan hak dan kewajibannya didasari agama, hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga, sehingga menurut Majelis Hakim terhadap perkara aquo perlu dijatuhkan pidana lebih rendah dari Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa dan saksi (korban) sudah berdamai ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Andani Malau tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin 21 September 2015 oleh kami Muh Djauhar Setyadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., dan Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari 22 September 2015oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., dan Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Marojahan Hasibuan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Fransiska Sitorus, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua
Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H. Muh Djauhar Setyadi, S.H., M.H.
Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, S.H.
Panitera Pengganti
Marojahan Hasibuan