67 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 67 / Pid.Sus / 2016 / PN Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sunari Bin Mohamad Anwari
MENGADILI: 1. Menyatakan Sunari Bin Mohamad Anwari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 139 ( seratus tiga puluh Sembilan ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup ; Dilepaskan/dikembalikan ke habitatnya; - 107 (seratus tujuh) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN Pct.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | Sunari Bin Mohamad Anwari |
| : | Trenggalek |
| : | 36 Tahun/ 08 Agustus 1980 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Rt.04 Rw.10 Dusun Tawang Kulon Desa Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan |
| : | Islam |
| : | Nelayan |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 22 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 29 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 23 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama : SYAHRO EDY WAHYONO, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jl. A. Yani No. 122 B Lt. 2 ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM SYAHRO EDY W & REKAN Berdasarkan Surat Kuasa yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor Reg. 44 /SK/IX/2016/PN.Pct Tanggal 29 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 67/Pid.Sus/2016/PN Pct. tanggal 23 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN Pct. tanggal 23 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa SUNARI Bin MOHAMAD ANWARI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN IKAN YANG MERUGIKAN MASYARAKAT, PEMBUDIDAYAAN IKAN, SUMBER DAYA IKAN KE DALAM WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU RI Nomor 45 tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Barang bukti berupa:
139 (seratus tiga puluh sembilan) ekor bibit lobster ( benur / nener) dalam keadaan hidup dilepaskan/dikembalikan ke habitatnya;
107 (seratus tujuh) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUNARI Bin MOHAMAD ANWARI pada waktu antara tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.04/RW.10, Dsn.Tawang Kulon, Ds.Sidomulyo, Kec.Ngadirojo, Kab.Pacitan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia berupa bibit lobster (benur / nener). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada tanggal 7 Agustus 2016 terdakwa menampung/membeli bibit lobster (benur/nener) sebanyak 100 (seratus) ekor dan tanggal 8 Agustus 2016 sebanyak 200 (dua ratus) ekor dari para nelayan lokal dengan harga sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per ekornya untuk dijual kembali kepada Sdr. HERI yang beralamatkan di Kab. Jember dengan harga Rp,20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perekor.
Bahwa terdakwa menjual bibit udang lobster/benur kepada Sdr. HERI dengan cara Heri datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, kemudian Sdr. HERI bersama terdakwa menghitung bibit lobster (benur/nener) sementara terdakwa memasukkan bibit lobster (benur/nener) ke dalam kantong plastik dan diberikan oksigen selanjutnya ditutup, kemudian Sdr. HERI memberikan uang kepada terdakwa sejumlah bibit lobster yang dibeli oleh Heri selanjutnya bibit lobster (benur/nener) tersebut dibawa oleh Sdr. HERI.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 terdakwa kembali menampung/membeli 20 (dua puluh) ekor bibit lobster (benur/nener) dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) ekor bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan lokal yaitu antara lain dari saksi MARSUDI, saksi MISLAN, saksi SURYANTO, saksi ALI dan SUYAT dengan harga Rp 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per ekornya, dan terdakwa hendak menjual bibit lobster tersebut kepada saksi YANI dengan harga Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekor.
Bahwa pada saat saksi YANI datang ke rumah terdakwa untuk mengambil bibit lobster (benur/nener) yang sudah terdakwa tampung, datang petugas Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan di rumah terdakwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa 246 (dua ratus empat puluh enam) ekor bibit lobster dalam keadaan hidup, 2 (dua) bibit lobster dalam keadaan mati, 1 (satu) buah styrofoam, 1 (satu) unit air control dan 1 (satu) buah besek plastik.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU No.45 tahun 2009 Tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
MARSUDI, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan dirinya menjual bibit lobster (nener/ benur) kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mengambil bibit lobster (nener/ benur) pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 berangkat dari rumah saksi jam 17.00 wib;
Bahwa saksi mengambil bibit lobster ( nener / benur ) tersebut di kawasan pantai anakan masuk Dsn. Tawang wetan Ds. Sidomulyo kec. Ngadirojo Kab. Pacitan bersama dengan keponakan saksi yang bernama Sdr. ATOK yang beralamatkan Rt. 04 Rw. 10 Dsn. Tawang kulon Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan dengan menggunakan perahu saksi sendiri;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 Saksi mendapat 22 ( dua puluh dua ) ekor bibit lobster ( nener / benur ) dan akan saksi jual kepada Terdakwa SUNARI;
Bahwa Terdakwa adalah tetangga saksi dan merupakan adik ipar saksi dikarenakan adik saksi yang bernama Sdr. YAYUK PUJIYATI dinikahi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa oleh Terdakwa SUNARI dengan bibit lobster (nener/ benur) tersebut namun kemungkinan akan dijual lagi;
Bahwa Terdakwa hendak membeli bibit lobster (nener/ benur) seharga Rp. 12.000,- ( dua belas ribu rupiah ) per ekor;
Bahwa saksi menyerahkan 22 ( dua puluh dua ) ekor bibit lobster (nener/ benur) hasil saksi mengambil dari kawasan pantai anakan masuk Dsn. Tawang wetan Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan pada Senin tanggal 22 Agustus 2016 kepada Terdakwa SUNARI pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira jam 07.00 wib di rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi belum menerima uang dari Terdakwa karena bibit lobster (nener/ benur) belum disetorkan kepada pembelinya sehingga Terdakwa belum mendapat uang untuk membayar saksi, apabila nantinya dibayar saksi akan mendapat uang sejumlah Rp. 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) namun sampai saat ini saksi belum menerima;
Bahwa selain pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 saksi pernah mengambil bibit lobster (nener/ benur) yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 saksi berangkat dari rumah sekira 17.00 wib bersama dengan Sdr. ATOK dan mendapatkan 20 ( dua puluh ) ekor bibit lobster (nener/ benur) dan saksi serahkan pada Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekira 07.30 wib di rumah Terdakwa SUNARI dan saksi belum mendapatkan uang, apabila mendapatkan uang saksi akan menerima sejumlah Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah );
Bahwa saksi sebagai nelayan sedang tidak mendapat banyak tangkapan sehingga Terdakwa menawarkan saksi untuk mengambil bibit lobster ( nener / benur ) dan mengatakan “APEKO NENER NGKO TAK TUKUNE, REGONE RP. 12.000,-“ ( AMBILO BIBIT LOBSTER ( NENER / BENUR ) NANTI SAKSI BELI DENGAN HARGA RP. 12.000,-), seingat saksi pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira 18.00 wib di depan rumah saksi pada saat saksi mengobrol;
Bahwa Terdakwa mengajarkan saksi untuk mengangkap benur tersebut dengan cara memakai karung yang diikat dengan tali dan ditenggelamkan nanti di atasnya diberi penerangan supaya lobster (nener/ benur) menempel di karung tersebut dan nantinya diangkat;
Bahwa saksi tidak mengerti dan tidak tahu jika mengambil lobster (nener/ benur) tersebut dilarang oleh Pemerintah melalui Undang-undang serta ada sanksi pidananya;
Bahwa Saksi tidak tahu Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pacitan pernah melakukan sosialisai terkait peraturan dan larangan mengambil lobster (nener/ benur), kemungkinan pernah melakukan sosialisasi namun saksi tidak pernah mengikuti sosiliasi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu dampak mengambil bibit lobster (nener/ benur) dikemudian harinya;
Bahwa saksi mengambil bibit lobster ( nener / benur ) tujuannya akan saksi jual kemudian uangnya digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari karena saat ini sedang susah mencari ikan karena factor cuaca yang tidak mendukung;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
2. MOH ALI, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadirkan dan diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian dirinya telah mengambil bibit lobster (nener/ benur) dan menjual bibit lobster (nener/ benur) tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi mengambil bibit lobster ( nener / benur ) Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 berangkat dari rumah saksi sekira jam 17.00 wib;
Bahwa saksi mengambil bibit lobster ( nener / benur ) tersebut di kawasan pantai kowang masuk Dsn. Godeg wetan Ds. Jetak kec. Tulakan Kab. Pacitan bersama dengan keponakan saksi yang bernama Sdr. KATWANTO yang beralamatkan Rt. 02 Rw. 08 Dsn. Godeg wetan Ds. Jetak Kec. Tulakan Kab. Pacitan dengan menggunakan perahu saksi sendiri;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 Saksi mendapat 65 ( enam puluh lima ) ekor bibit lobster (nener/ benur) dan hendak saksi jual kepada Terdakwa yang merupakan sesama nelayan;
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa oleh Terdakwa SUNARI dengan bibit lobster (nener/ benur) tersebut namun kemungkinan akan dijual kembali;
Bahwa Terdakwa hendak membeli bibit lobster (nener/ benur) hasil tangkapan saksi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) per ekor;
Bahwa saksi telah menyerahkan 65 ( enam puluh lima ) ekor bibit lobster (nener/ benur) hasil saksi mengambil dari kawasan pantai kowang masuk Dsn. Godeg wetan Ds. Jetak kec. Tulakan Kab. Pacitan pada Senin tanggal 22 Agustus 2016 kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira jam 07.30 wib di rumah Terdakwa ;
Bahwa uang belum saksi terima karena bibit lobster (nener/ benur) belum disetorkan kepada pembelinya sehingga Terdakwa belum mendapat uang untuk membayar saksi, apabila nantinya dibayar saksi akan mendapat uang sejumlah Rp. 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun sampai saat ini saksi belum menerima;
Bahwa selain pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 saksi pernah mengambil bibit lobster (nener/ benur) yaitu pada awal bulan Agustus 2016 namun tidak mendapatkan hasil bibit lobster (nener / benur).
Bahwa sekira awal bulan Agustus 2016 saksi bertamu ke rumah Terdakwa dan menawarkan saksi mengambil bibit lobster ( nener / benur ) dan mengatakan “APEKO NENER NGKO TAK DOLKE NANG KONCO, REGONE RP. 10.000,-“ ( AMBILO BIBIT LOBSTER ( NENER / BENUR ) NANTI SAKSI JUALKAN KE TEMAN DENGAN HARGA RP. 10.000,-) ;
Bahwa Terdakwa mengajarkan saksi untuk menangkap bibit tersebut dengan cara pakai karung yang diikat dengan tali dan ditenggelamkan nanti di atasnya diberi penerangan supaya lobster (nener/ benur) menempel di karung tersebut dan nantinya diangkat;
Bahwa saksi tidak mengerti dan tidak tahu bahwa mengambil lobster (nener/ benur) tersebut dilarang oleh Pemerintah melalui Undang-undang serta ada sanksi pidananya;
Bahwa saksi tidak tahu Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pacitan pernah melakukan sosialisai terkait peraturan dan larangan mengambil lobster (nener/ benur), kemungkinan pernah melakukan sosialisasi namun saksi tidak pernah mengikuti sosiliasi tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu dampak mengambil bibit lobster (nener/ benur) dikemudian hari;
Bahwa bermula dari sulitnya menangkap ikan karena factor cuaca akhirnya saksi menerima tawaran terdakwa untuk menangkap bibit lobster tersebut dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. MISLAN, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengambil bibit lobster di kawasan laut anakan masuk Dsn. Tawang Wetan Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan dan menjual bibit lobster (benur/ nener) di laut kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi mengambil bibit lobster (benur/nener ) bersama Saksi MARSUDI, Sdr. KATWARLI, Saksi SURYANTO dan Sdr. MUALI;
Bahwa seingat saksi dirinya mulai mengambil bibit lobster (benur/nener) sekira awal bulan Agustus 2016 namun saat itu tidak mendapatkan bibit lobster (benur/nener) dan selanjutnya saksi menangkap kembali pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 dan menjual hasil tangkapan bibit lobster (benur/nener) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekitar pukul 06.00 WIB;
Bahwa saksi menjual bibit lobster (benur/nener) yang telah saksi tangkap tersebut kepada Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) ekor bibit lobster (benur/ nener);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB saksi menyerahkan bibit lobster (benur/nener) saksi dijanjikan harga per ekor bibit lobster (benur/nener) sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) dan hingga saat ini uang belum saksi terima dari Terdakwa karena Terdakwa belum mendapat uang dari pembelinya ;
Bahwa apabila terjual saksi akan mendapatkan uang sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mau menerima tawaran Terdakwa untuk mengambil bibit lobster (benur/nener) tersebut karena hasil tangkapan ikan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa awalnya pada saat saksi berada di tepi pantai tawang Dsn. Tawang Wetan Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan saksi bertemu Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi untuk mengambil bibit lobster (benur/nener) dengan bahasa “EMEK NENER MENGKO TAK TUKUNE” (AMBIL NENER NANTI SAKSI BELI);
Bahwa saksi tidak tahu jika mengambil bibit lobster (benur/ nener) di laut adalah tindakan melawan hukum dan saksi tidak tahu dampak yang akan diakibatkan jika mengambil bibit lobster (benur/ nener) di laut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
4. SURYANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengambil bibit lobster (benur/nener) di kawasan laut anakan masuk Dsn. Tawang Wetan Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan bersama Saksi MARSUDI, Sdr. KATWARLI, Saksi MISLAN dan Sdr. MUALI;
Bahwa saksi mulai mengambil bibit lobster (benur/nener) di laut seingat saksi pada hari lupa tanggal sekira awal bulan Agustus 2016 namun saat itu tidak mendapatkan bibit lobster (benur/nener) dan selanjutnya saksi mengambil kembali pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 dan menjual hasil tangkapan bibit lobster (benur/nener) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekitar pukul 07.00 WIB;
Bahwa saksi menjual bibit lobster (benur/nener) yang telah saksi tangkap tersebut kepada Terdakwa sebanyak 55 (lima puluh lima) ekor bibit lobster (benur/ nener);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira pukul 06.00 WIB saksi menyerahkan bibit lobster (benur/nener) saksi dijanjikan harga per ekor bibit lobster (benur/nener) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun hingga saat ini uang belum saksi terima dari Terdakwa ;
Bahwa alasan terdawka karena dirinya mengumpulkan bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pembeli yang saksi tidak tahu sehingga saat itu bibit lobster (benur/nener) yang saksi setor kepada Terdakwa belum mendapatkan uang;
Bahwa apabila sudah terjual maka saksi akan mendapatkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima tawaran Terdakwa untuk menangkap bibit lobter karena pada saat itu hasil tangkapan ikan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari dan saat menangkap ikan hasil yang diperoleh tidak sesuai;
Bahwa bermula Terdakwa datang ke rumah saksi Terdakwa SUNARI mengatakan kepada saksi untuk mengambil bibit lobster (benur/nener) dengan bahasa “AYO NGEPEK NENER WAE, PANGGUL WAE DI PEK I” (AYO AMBIL NENER SAJA, DAERAH PANGGUL SAJA SUDAH DIAMBIL);
Bahwa saksi tidak tahu jika mengambil bibit lobster (benur/ nener) di laut adalah tindakan melawan hukum dan saksi tidak tahu dampak yang akan diakibatkan jika mengambil bibit lobster (benur/ nener) di laut;
Bahwa benar saksi ingin mendapatkan uang dari hasil penjualan bibit lobster (benur/nener) tersebut karena dalam beberapa bulan hasil tangkapan ikan selain bibit lobster (benur/nener) tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari dan selalu minus.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
5. ALI KATWARLI, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengambil bibit lobster (benur/nener) di Pantai Anakan Dsn. Tawang Wetan Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 dan Senin tanggal 22 Agustus 2016;
Bahwa cara mengambil bibit lobster yaitu caranya pada waktu malam hari/gelap sekira jam 18.00 wib saksi menggunakan perahu menuju ke pinggir laut sekitar setengah mil dari bibir pantai dengan membawa karung goni, tali, batu dan lampu senter kemudian setelah sampai di tempat yang dituju saksi memasukkan karung goni ke dalam air/laut yang sebelumnya karung goni tersebut atasnya diberi kayu dengan maksud agar tetap terbuka apabila dimasukkan ke dalam air/laut setelah itu saksi tali sampingnya dan salah satu sudut karung goni tersebut diberi pemberat/batu kemudian setelah senter saksi pasang di atas perahu dengan maksud biar terang dan terlihat karung goni yang dimasukkan kedalam air/laut tersebut, setelah itu dibiarkan selama kurang lebih 10 jam setelah itu karung goni saksi tarik dan apabila berhasil bibit lobster atau benur akan menempel di karung goni tersebut;
Bahwa pada hari Minggu saksi mendapatkan 5 ekor bibit lobster (benur/ nener) kemudian pada hari Senin saksi mendapatkan 40 ekor bibit lobster (benur/nener) dan saksi jual bibit lobster (benur/nener) tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk mengambil bibit lobster yaitu dengan kata-kata Kang epek’o benur, payu, mengko tak dolne (Mas, ambilo benur, laku, nanti saksi jualkan) pada tanggal lupa sekira awal bulan Agustus 2016, tetapi berhubung cuaca tidak memungkinkan saksi tidak mengambil/menangkap bibit lobster (benur/nener) tersebut;
Bahwa harga beli yang ditawarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per ekor bibit lobster (benur/nener) dan dari hasil penjualan bibit lobster (benur/nener) yang saksi dapatkan yaitu 5 benur ditambah 40 benur jadi total 45 benur dikali Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi Rp. 450.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu kepada siapa Terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) yang dibeli dari saksi dan setahu saksi Terdakwa juga membeli dari nelayan yang bernama Sdr. MUALI Saksi SURYANTO Saksi MISLAN Sdr. WASUDI;
Bahwa saksi tidak tahu kalau menangkap/mengambil bibit lobster (benur/nener) tersebut dilarang/salah secara hokum;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
6. ANI ASMARA, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi akan membeli bibit lobster (benur/nener) di rumah Terdakwa yang selanjutnya akan saksi jual kepada Sdr. AGUS;
Bahwa Terdakwa adalah seseorang yang menampung bibit lobster (benur/ nener) di rumahnya;
Bahwa secara pasti saksi tidak tahu jumlah bibit lobster (benur/nener) yang ada di rumah Terdakwa karena saksi belum sempat menghitung tetapi sebelumnya pada tanggal 22 Agustus 2016 saksi dikabari melalui telp oleh Terdakwa bahwa ada bibit lobster (benur/nener) sekitar 200an ekor dan saksi akan membeli bibit lobster tersebut pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016;
Bahwa setelah saksi dikabari melalui telp oleh Terdakwa kemudian saksi menelpon Sdr. AGUS memberitahukan bahwa ada bibit lobster (benur/nener) di wilayah Ngadirojo Kab. Pacitan, kemudian saksi tanyakan kepada Sdr. AGUS per ekornya diharga berapa, kemudian Sdr. AGUS mau membeli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), kemudian setelah itu saksi telp. Terdakwa kalau saksi mau membeli bibit lobster (benur/nener) dengan harga Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dan Terdakwa SUNARI menyetujuinya;
Bahwa setelah ada kesepakatan harga dengan Terdakwa, besoknya atau pada tanggal 23 Agustus 2016 saksi menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya disana saksi menanyakan bibit lobster (benur/nener) yang sudah disepakati harga per ekornya kemudian pada saat Terdakwa memperlihatkan bibit lobster (benur/nener) tersebut;
Bahwa saksi akan menjual bibit lobster (benur/nener) kepada Sdr. AGUS yang beralamat di trenggalek dan saksi menjual bibit lobster (benur/nener) kepada Sdr. AGUS sebesar Rp 15.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekornya, keuntungan yang saksi dapatkan adalah Rp. 1000 rupiah per ekor;
Bahwa Terdakwa mendapatkan bibit lobster (benur/nener) dari nelayan dan mengambil sendiri di pinggir pantai tawang Ngadirojo Kab. Pacitan dan saksi tahu dari nelayan yang berada di sekitar pantai tawang Ngadirojo Kab. Pacitan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 246 ( dua ratus empat puluh enam ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup, 2 ( dua ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 (satu) buah besek plastik warna merah muda adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
7. ARIKANANTA BITTAQWA, SH., dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah;
Bahwa saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira jam 10.00 wib di rumah pelaku beralamatkan Rt. 04 Rw. 10 Dsn. Tawang Kulon Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan dan saat itu pelaku sedang duduk di depan teras rumah pelaku bersama Sdr. YANI dan 2 (dua) orang lainnya yang saksi tidak kenal;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa dirinya menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 dan hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016;
Bahwa yang berhasil diamankan sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) ekor bibit lobster (benur/nener);
Bahwa terdakwa mendatangi para nelayan kemudian menyuruh para nelayan untuk mengambil bibit lobster (benur/nener) dan kemudian terdakwa mengatakan kepada para nelayan bahwa hasil mengambil lobster (benur/nener) akan ditampung oleh pelaku selanjutnya pelaku menjual kembali kepada pembeli;
Bahwa bibit lobster (benur/nener) yang telah dibeli, ditampung dan diedarkan oleh pelaku dari para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah disimpan oleh Terdakwa di rumah tetangganya ;
Bahwa Terdakwa menampung bibit lobster (benur/nener) menggunakan Styrofoam warna putih dengan diberikan oksigen menggunakan 1 (satu) unit air control merek sensen warna abu-abu dan untuk menyaring bibit lobster (benur/nener) pelaku menggunakan 1 (satu) buah besek plastik warna merah muda;
Bahwa bibit lobster sebanyak 246 ( dua ratus empat puluh enam ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup, 2 ( dua ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
8. KABINTORO S.L., dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang telah menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.
Bahwa saksi berhasil melakukan penangkapan terhadap SUNARI Bin MOHAMAD ANWARI yang telah menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 sekira jam 10.00 wib di rumah pelaku beralamatkan Rt. 04 Rw. 10 Dsn. Tawang Kulon Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan dan saat itu terdakwa sedang duduk di depan teras rumah pelaku bersama Sdr. YANI dan 2 (dua) orang lainnya yang saksi tidak kenal;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa dirinya menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 dan hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016;
Bahwa saksi berhasil mengamankan sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) ekor bibit lobster (benur/nener);
Bahwa terdakwa mendatangi para nelayan kemudian terdakwa menyuruh para nelayan untuk mengambil bibit lobster (benur/nener) dan kemudian pelaku mengatakan kepada para nelayan bahwa hasil mengambil lobster (benur/nener) akan ditampung oleh pelaku selanjutnya pelaku menjual kembali kepada pembeli;
Bahwa bibit lobster (benur/nener) yang telah dibeli, ditampung dan diedarkan oleh pelaku dari para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah disimpan oleh Terdakwa di rumah tetangganya ;
Bahwa Terdakwa menampung bibit lobster (benur/nener) menggunakan Styrofoam warna putih dengan diberikan oksigen menggunakan 1 (satu) unit air control merek sensen warna abu-abu dan untuk menyaring bibit lobster (benur/nener) pelaku menggunakan 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda;
Bahwa bibit lobster sebanyak 246 ( dua ratus empat puluh enam ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup, 2 ( dua ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHMAD FAUZI, S.Pi., dibawah sumpah di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat perintah tugas Nomor : 090/982/408.31/2016, tanggal 24 Agustus 2016 dan surat dari Kepolisian Resort Pacitan Nomor : B/4/VIII/2016/Reskrim, tanggal 23 Agustus 2016 tentang bantuan keterangan ahli;
Bahwa pada tahun 2004 dan ahli bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan terhitung sejak tanggal 1 bulan Januari tahun 2005 dan hingga saat ini;
Bahwa ahli saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Eksploitasi, Konservasi dan Pengelolaan Pesisir di Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pacitan;
Bahwa ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan;
Bahwa bibit lobster (benur/nener) termasuk dalam jenis ikan yang mana masuk dalam kelas crustace termasuk didalamnya rajungan, kepiting dan sebagainya;
Bahwa diketahui Terdakwa tidak memiliki ijin usaha mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dalam hal ini membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan di wilayah Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan;
Bahwa sesuai UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bahwa membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) tanpa ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak diijinkan;
Bahwa kegiatan membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) telah melanggar pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan;
Bahwa usaha membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan tanpa dilengkapi dengan ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum;
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Pacitan Pernah dan sering kali melaksanakan sosialisasi UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan di Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan baik di forum resmi maupun di pertemuan kelompok usaha bersama;
Bahwa kegiatan yang telah membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) tidak menimbulkan akibat yang berarti hanya saja yang bersangkutan telah melanggar pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan namun dampaknya merusak ekosistem sumber daya ikan khususnya jenis Lobster;
Bahwa dengan adanya melakukan usaha membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) di wilayah Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah dapat dikategorikan bahwa Terdakwa SUNARI telah ikut aktif berperan dalam kerusakan sumber daya ikan khususnya jenis Lobster;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dirinya diperiksa dan dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan dirinya telah telah menyuruh, membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) yang diambil oleh para nelayan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah;
Bahwa terdakwa telah menampung bibit lobster (benur/nener) di rumah terdakwa yang selanjutnya terdakwa jual kembali;
Bahwa jumlah bibit lobster (benur/nener) yang ada di rumah terdakwa sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan) ekor, namun yang kondisi hidup sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) dan yang kondisi mati sebanyak 2 (dua) ekor dengan rincian yang terdakwa tampung pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sebanyak 20 (dua puluh) ekor bibit lobster (benur/nener) dan pada hari Selasa sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) ekor bibit lobster (benur/nener);
Bahwa terdakwa mendapatkan bibit lobster (benur/nener) tersebut dari para nelayan yaitu Saksi MARSUDI, Saksi MISLAN, Saksi SURYANTO, Saksi ALI dan Sdr. SUYAT dan untuk masing-masing terdakwa lupa berapa hasil yang didapat oleh Saksi MARSUDI, Saksi MISLAN, Saksi SURYANTO, Saksi ALI dan Sdr. SUYAT tersebut;
Bahwa terdakwa akan menjual bibit lobster (benur/nener) yang telah terdakwa tampung dari para nelayan tersebut kepada Sdr. YANI yang beralamatkan di Kec. Munjungan Kab. Trenggalek dan Sdr. YANI adalah orang yang mengambil bibit lobster (benur/nener) yang sudah terdakwa tampung di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) kepada Sdr. YANI sebesar Rp 14.000,- (empat belas ribu rupiah) per ekornya dan Terdakwa membeli bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan sebesar Rp 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per ekornya;
Bahwa terdakwa pernah menampung bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan yaitu pada tanggal 7 Agustus 2016 dan tanggal 8 Agustus 2016;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2016 terdakwa menampung bibit lobster (benur/nener) sebanyak 100 (seratus) ekor dan tanggal 8 Agustus 2016 terdakwa menampung bibit lobster (benur/nener) sebanyak 200 (dua ratus) ekor;
Bahwa terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) yang telah terdakwa tampung pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2016 dari para nelayan kepada Sdr. HERI yang beralamatkan di Kab. Jember;
Bahwa Sdr. HERI datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang sebelumnya Sdr. HERI menginap di hotel sekitaran wilayah Panggul dan datang di rumah sekitar jam 11.00 Wib, kemudian Sdr. HERI bersama terdakwa menghitung bibit lobster (benur/nener) selanjutnya terdakwa memasukkan bibit lobster (benur/nener) ke dalam kantong plastik dan diberikan oksigen selanjutnya ditutup kemudian Sdr. HERI memberikan uang kepada terdakwa selanjutnya bibit lobster (benur/nener) dibawa oleh Sdr. HERI dan Terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) kepada Sdr. HERI sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ekor;
Bahwa terdakwa membeli bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per ekornya untuk dijual kembali kepada Sdr. HERI;
Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per ekornya, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tergiur dengan keuntungan yang besar dari hasil penjualan bibit lobster (benur/nener) tersebut dan tidak memiliki ijin usaha untuk menampung bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan dan terdakwa tahu bahwa perbuatan terdakwa salah secara hukum;
Bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan pernah melaksanakan sosialisasi tentang bibit lobster (benur/nener) dan Terdakwa lupa sudah berapa kali namun terdakwa pernah 1 (satu) kali mengikuti sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan tentang bibit lobster (benur/nener) tersebut;
Bahwa barang bukti berupa 246 ( dua ratus empat puluh enam ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup, 2 ( dua ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
246 (dua ratus empat puluh enam) ekor bibit lobster (benur/ nener) dalam keadaan hidup;
2 (dua) ekor bibit lobster (benur/ nener) dalam keadaan mati;
1 (satu) buah Styrofoam warna putih;
1 (satu) unit air control merek sensen warna abu-abu;
1 (satu) buah besek plastik warna merah muda;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum yang selengkapnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU No.45 tahun 2009, Tentang Perikanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa setiap orang diartikan sebagai Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku, yang sehat jasmani dan rohani yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Sunari Bin Mohamad Anwari yang selama pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya dan terbukti sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu unsur terbukti maka seluruh unsur tersebut dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan atau dolus atau opzet yang dalam Memorie van Toelichting adalah “Willens en Wetens” yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) dari perbuatan itu serta harus menginsyafi/mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu. Kesengajaan juga merupakan sikap batin, sikap batin mana dapat dilihat dari tingkah laku dan perbuatan seseorang atau dengan kata lain tingkah laku atau perbuatan merupakan perwujudan dari sikap batin, oleh karena itu kesengajaan Terdakwa dapat dilihat bagaimana atau apa yang dilakukan pada waktu itu memang dikehendaki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Kesengajaan merupakan bentuk hubungan batin antara pelaku dengan tindakannya/ perbuatannya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa ikan didefinisikan secara umum sebagai hewan yang hidup di air, bertulang belakang, poikiloterm, bergerak dengan menggunakan sirip, bernafas dengan insang dan memiliki gurat sisi (linea lateralis) sebagai organ keseimbangannya. Namun apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan maka definisi Ikan yang dimaksud menjadi berbeda dan luas cakupannya, ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan dan yang termasuk kedalam jenis ikan adalah :
Ikan bersirip (pisces);
Udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacean);
Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (mollusca);
Ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterate);
Tripang, bulu babi dan sebangsanya (echinodermata);
Kodok dan sebangsanya (amphibia);
Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya (reptilian);
Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (mammalia);
Rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae) dan
Biota perairan lainnya;
Menimbang, bahwa sesuai UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan bahwa membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) tanpa ijin dari Kementrian Kelautan dan Perikanan tidak diijinkan;
Menimbang, bahwa dihubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Agustus 2016 terdakwa menampung bibit lobster (benur/nener) sebanyak 100 (seratus) ekor dan tanggal 8 Agustus 2016 terdakwa menampung bibit lobster (benur/nener) sebanyak 200 (dua ratus) ekor kemudian terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) yang telah terdakwa tampung pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2016 dari para nelayan kepada Sdr. HERI yang beralamatkan di Kab. Jember dengan cara Sdr. HERI datang ke rumah terdakwa dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang sebelumnya Sdr. HERI menginap di hotel sekitaran wilayah Panggul dan datang di rumah sekitar jam 11.00 Wib, kemudian Sdr. HERI bersama terdakwa menghitung bibit lobster (benur/nener) selanjutnya terdakwa memasukkan bibit lobster (benur/nener) ke dalam kantong plastik dan diberikan oksigen selanjutnya ditutup kemudian Sdr. HERI memberikan uang kepada terdakwa selanjutnya bibit lobster (benur/nener) dibawa oleh Sdr. HERI dan Terdakwa menjual bibit lobster (benur/nener) kepada Sdr. HERI sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per ekor. Bahwa benar terdakwa membeli bibit lobster (benur/nener) dari para nelayan sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per ekornya untuk dijual kembali kepada Sdr. HERI.Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per ekornya, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 22 Agustus 2016 saksi Ani Asmara ditelephone oleh Terdakwa SUNARI dan mengatakan bahwa ada bibit lobster (benur/nener) sekitar 200an ekor di rumah terdakwa selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2016 saksi Ani datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk membeli bibit lobster tersebut namun belum sampai terjadi jual beli datang petugas dari Polres Pacitan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa bibit lobster dan alat-alat yang digunakan untuk menampung;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menampung bibit lobster (benur/nener) dan sudah 2 (dua) kali menjual/ mengedarkan bibit lobster kepada orang yang bernama HERI dan dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Ahli yang bernama Ahmad Fauzi, S.Pi dalam keterangannya dalam hal kegiatan yang telah membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) tidak menimbulkan akibat yang berarti hanya saja yang bersangkutan telah melanggar pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan namun dampaknya merusak ekosistem sumber daya ikan khususnya jenis Lobster;
Menimbang, bahwa dengan adanya melakukan usaha membeli, menampung dan mengedarkan bibit lobster (benur/nener) di wilayah Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah dapat dikategorikan bahwa Terdakwa telah ikut aktif berperan dalam kerusakan sumber daya ikan khususnya jenis Lobster;
Menimbang, bahwa kawasan Pantai anakan Dsn. Tawang Wetan Ds. Sidomulyo Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan tempat para nelayan melakukan penangkapan bibit lobster tersebut merupakan Perairan yang masuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang tujuan dari penjatuhan pidana bukan sebagai sarana balas dendam, akan tetapi dengan penjatuhan pidana diharapkan pelaku yang telah melakukan pidana dapat menyadari tentang kesalahan dari perbuatan yang sudah dilakukannya untuk kemudian memperbaiki tingkah lakunya sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 139 (seratus tiga puluh sembilan) ekor bibit lobster ( benur / nener) dalam keadaan hidup yang diperoleh dari para nelayan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dilepaskan/dikembalikan ke habitatnya, 107 (seratus tujuh) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati dan 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda yang mana alat-alat tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu dan keberlangsungan ekosistem sumber daya ikan khususnya jenis Lobster;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Sunari Bin Mohamad Anwari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
139 ( seratus tiga puluh Sembilan ) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan hidup ;
Dilepaskan/dikembalikan ke habitatnya;
107 (seratus tujuh) ekor bibit lobster ( benur / nener ) dalam keadaan mati, 1 ( satu ) buah Styrofoam warna putih, 1 ( satu ) unit air control merek sensen warna abu-abu, 1 ( satu ) buah besek plastik warna merah muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Senin, tanggal 07 Nopember 2016, oleh Dwiyanto,S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Tavia Rahmawati Suki, S.H.M.H dan Dian Mega Ayu, S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Santosa, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh Rr. Rulis Sutji Sjahesti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tavia Rahmawati Suki,S.H.M.H Dwiyanto,S.H.M.Hum
Dian Mega Ayu,S.H.M.H.
Panitera Pengganti
Santosa, S.H