75/Pid.Sus/2013/PN-SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 75/Pid.Sus/2013/PN-SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suhendra Alias Enda
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUHENDRA alias ENDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHENDRA alias ENDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima)tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) amplop berisi daun ganja, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 75/Pid.Sus/2013/PN-SIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara persidangan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :--------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Suhendra Alias Enda;----------------- Bandar Silo;------------------------- 29 tahun/23 Oktober 1983;------------ Laki-laki;--------------------------- Indonesia;--------------------------- Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun;- Islam;------------------------------- Tidak Tetap;------------------------- |
Terdakwa ditahan oleh :-------------------------------
Penyidik Polri sejak tanggal 03 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2012;-----------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 01 Januari 2013;------------
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013;------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2013 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2013;-----------------------
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 14 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013;-----
Perpanjangan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 16 Maret 2013 sampai dengan tanggal 14 Mei 2013;-----------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT, telah membaca : ---------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Pebruari 2013, No.75/Pen.Pid/2013/PN-SIM tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ---
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 14 Pebruari 2013, No. 75/Pen.Pid/2013/PN-SIM tentang Penetapan hari Sidang ; ------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa Suhendra alias Enda beserta seluruh lampirannya ; --------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ------------------------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya dihadapan persidangan;--------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ------------------------------------------
Menyatakan terdakwa SUHENDRA alias ENDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUHENDRA Alias ENDA berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanandan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) kurungan;------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------
2 (dua) amplop berisi daun ganja;---------------------
dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------
Uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);----
Dirampas untuk negara;---------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;-----------------------
Telah mendengar pembelaan/ pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan keberatan tuntutan Penuntut Umum dan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa juga mengaku menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;-------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 04 Pebruari 2013, No. PDM-13/Siant/N.2.24.3/Ep.3/01/2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA, Pada Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2012, bertempat di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
Berawal pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.00 wib, terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA membeli 1 (satu) ons ganja dari JIKO seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ganja tersebut terdakwa ketengi/bungkusi menjadi 90 (sembilan puluh) amplop. Selanjutnya ganja yang sudah terdakwa bungkus tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)/ bungkus. Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 21.00 Wib, saksi HR. Sianipar bersamasama dengan saksi R. Hutabarat dan saksi Sukisno (masing-masing anggota polri pada Polsek Perdagangan) yang sebelumnya telah mendapat informasi dan masyarakat bahwa terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA sering menjual narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan informasi tersebut dan atas perintah pimpinan, saksi HR. SIANIPAR bersama — sama dengan saksi R. HUTABARAT dan saksi SUKISNO pergi ke Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun untuk mengadakan penyelidikan. Kemudian saksi HR. S1ANIPAR bersama — sama dengan saksi saksi SUK1SNO menyaru/ menyamar sebagai pembeli ganja dimana ganja tersebut dikatakan oleh para saksi untuk para saksi pakai dan tanpa curiga terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada menjual ganja dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)/ bungkus. Lalu saksi HR. SIANIPAR dan saksi SUKISNO memberikan 1 (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli 2 (dua) bungkus ganja. Selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dan mengambil 2 (dua) bungkus ganja dari samping pagar di belakang perumahan penduduk di Bandar Silo, dan pada saat terdakwa hendak memberikan ganja tersebut kepada para saksi, lalu para saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa para saksi adalah Polisi. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil/ amp daun ganja dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Dimana terdakwa tidak ada mendapat izin dan pihak berwenang maupun departemen kesehatan dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual bell narkotika golongan I. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;---------------------------------
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 115/ BAP — 01200/ XI/2012, tanggal 08 Nopember 2012 pada daftar hasil penimbangan atas permintaan Poires Simalungun yang di timbang oleh ABNER L. GAOL. SH dan MUHAMADDIN BATUBARA diketahui dan ditandatangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Cabang P. Siantar yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas yang disita dari terdakwa Suhendra alias Enda dengan berat se1uruhnya 5,58gr (lima koma lima puluh delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6119/ NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan kertas berisi daun, biji dan batang kering dengan berat bruto 5,58 gr (lima koma lima puluh delapan) gram diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Undang — undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35;--------------------
ATAU;------------------------------------------------------
KEDUA;-----------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA, Pada Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2012, bertempat di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang tanpa Hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
Berawal pada bulan Oktober 2012 sekira jam 10.00 wib, terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA membeli 1 (satu) ons ganja dari JIKO seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian ganja tersebut terdakwa ketengi/bungkusi menjadi 90 (sembilan puluh) amplop. Selanjutnya ganja yang sudah terdakwa bungkus tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)/ bungkus. Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 21.00 Wib, saksi HR. Sianipar bersamasama dengan saksi R. Hutabarat dan saksi Sukisno (masing-masing anggota polri pada Polsek Perdagangan) yang sebelumnya telah mendapat informasi dan masyarakat bahwa terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA sering menjual narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan informasi tersebut dan atas perintah pimpinan, saksi HR. SIANIPAR bersama — sama dengan saksi R. HUTABARAT dan saksi SUKISNO pergi ke Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun untuk mengadakan penyelidikan. Kemudian saksi HR. S1ANIPAR bersama — sama dengan saksi saksi SUK1SNO menyaru/ menyamar sebagai pembeli ganja dimana ganja tersebut dikatakan oleh para saksi untuk para saksi pakai dan tanpa curiga terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada menjual ganja dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)/ bungkus. Lalu saksi HR. SIANIPAR dan saksi SUKISNO memberikan 1 (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli 2 (dua) bungkus ganja. Selanjutnya terdakwa menerima uang tersebut dan mengambil 2 (dua) bungkus ganja dari samping pagar di belakang perumahan penduduk di Bandar Silo, dan pada saat terdakwa hendak memberikan ganja tersebut kepada para saksi, lalu para saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa para saksi adalah Polisi. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kecil/ amp daun ganja dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Dimana terdakwa tidak ada mendapat izin dan pihak berwenang maupun departemen kesehatan dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual bell narkotika golongan I. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;---------------------------------
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 115/ BAP — 01200/ XI/2012, tanggal 08 Nopember 2012 pada daftar hasil penimbangan atas permintaan Poires Simalungun yang di timbang oleh ABNER L. GAOL. SH dan MUHAMADDIN BATUBARA diketahui dan ditandatangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Cabang P. Siantar yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas yang disita dari terdakwa Suhendra alias Enda dengan berat se1uruhnya 5,58gr (lima koma lima puluh delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6119/ NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan kertas berisi daun, biji dan batang kering dengan berat bruto 5,58 gr (lima koma lima puluh delapan) gram diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Undang — undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu: saksi R. Hutabarat dan saksi Sukisno yang keduanya hadir di depan persidangan dan memberikan keterangannya dibawah sumpah ; ------------------------------------------
1.Saksi R.Hutabarat, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Benar bahwa saksi menangkap terdakwa yang tertangkap tangan sedang menjual narkotika jenis ganja pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 21.00 wib di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;---------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan rekannya saksi Sukisno yang adalah anggota Polisi dari Polsek Perdagangan menangkap terdakwa, dan ketika ditangkap ditangan terdakwa berhasil disita narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan I (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);---
Bahwa benar sebelumnya saksi ada menerima informasi dan masyarakat bahwa di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, terdakwa sering menjual nerkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat sekitarnya. Atas informasi tersebut dan perintah pimpinan saat itu juga saksi berangkat pergi ke Huta III Nagori bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten simalungun mengadakan lidik dan saksi berhasil bertemu dan berkenalan dengan terdakwa;---------------------------
Benar bahwa dalam percakapan saksi dengan terdakwa, saksi dan teman saksi mengatakan bahwa saksi mau membeli ganja untuk saksi pakai. Tanpa curiga terdakwa mengatakan bahwa ianya ada menjual ganja dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bungkus. Lalu saksi setuju dan memberikan 1 (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli 2 (dua) bungkus kecil ganja. Uang diterima oleh terdakwa lalu ianya mengambil 2 (dua)kecil berisi ganja dan ketika terdakwa hendak memberikannya kepada saksi, saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi adalah anggota Polisi. Saksi kemudian langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) hungkus kecil jenis ganja yang hendak dijualnya kepada saksi tersebut dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Perdagangan untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menjual 2 (dua) bungkus ganja tidak mendapat izin dan instansi yang berwenang maupun dan Departemen Kesehatan;----------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;------------------------------
2. SUKISNO, dibawah sumpah dan di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------
Benar bahwa saksi menangkap terdakwa yang tertangkap tangan sedang menjual narkotika jenis ganja pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 21.00 wib di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;---------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan rekannya saksi Sukisno yang adalah anggota Polisi dari Polsek Perdagangan menangkap terdakwa, dan ketika ditangkap ditangan terdakwa berhasil disita narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas dan I (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);---
Bahwa benar sebelumnya saksi ada menerima informasi dan masyarakat bahwa di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, terdakwa sering menjual nerkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat sekitarnya. Atas informasi tersebut dan perintah pimpinan saat itu juga saksi berangkat pergi ke Huta III Nagori bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten simalungun mengadakan lidik dan saksi berhasil bertemu dan berkenalan dengan terdakwa;---------------------------
Benar bahwa dalam percakapan saksi dengan terdakwa, saksi dan teman saksi mengatakan bahwa saksi mau membeli ganja untuk saksi pakai. Tanpa curiga terdakwa mengatakan bahwa ianya ada menjual ganja dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bungkus. Lalu saksi setuju dan memberikan 1 (satu) lembar uang kertas tukaran Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli 2 (dua) bungkus kecil ganja. Uang diterima oleh terdakwa lalu ianya mengambil 2 (dua)kecil berisi ganja dan ketika terdakwa hendak memberikannya kepada saksi, saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi adalah anggota Polisi. Saksi kemudian langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) hungkus kecil jenis ganja yang hendak dijualnya kepada saksi tersebut dan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------
Bahwa kemudian saksi membawa terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polsek Perdagangan untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam menjual 2 (dua) bungkus ganja tidak mendapat izin dan instansi yang berwenang maupun dan Departemen Kesehatan;----------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge namun terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ada menjual Narkotika jenis ganja pada hari jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 21.00 wib di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun;------------------
Bahwa benar ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari seseorang yang bernama Jiko seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 ons atau 1 garis;-----------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa membeli ganja tersebut adalah untuk dijual kembali;---------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa membungkusi daun ganja tersebut menjadi 90 (sembilan puluh) amplop dan dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu)per amplop/bungkus;---------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 20.30 wib terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang laki — laki yang terdakwa kira pembeli ganja, dan saat itu 2 (dua) orang laki — laki tersebut menyerahkan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada terdakwa yang katanya akan membeli 2 (dua) bungkus ganja, terdakwa tidak curiga maka uang terdakwa terima dan ketika terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) bungkus daun ganja tersebut tiba-tiba pembeli tersebut mengatakan bahwa ianya adalah anggota Polisi dan langsung menangkap terdakwa;-----------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diproses lebih lanjut;--------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dan pihak yang berwenang untuk menjual narkotika jenis ganja;---
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan tidak terurai dalam putusan ini dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di Persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 2 (dua) amplop berisi daun ganja dan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dan terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut para saksi dan terdakwa membenarkannya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa benar terdakwa ada menjual Narkotika jenis ganja pada hari jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 21.00 wib di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun;------------------
Bahwa benar ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari seseorang yang bernama Jiko seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 ons atau 1 garis;-----------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa membeli ganja tersebut adalah untuk dijual kembali;---------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa membungkusi daun ganja tersebut menjadi 90 (sembilan puluh) amplop dan dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu)per amplop/bungkus;---------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 20.30 wib terdakwa didatangi oleh saksi R.Hutabarat dan saksi Sukisno yang mana keduanya adalah anggota Polisi dari Polsek Perdagangan yang terdakwa kira adalah pembeli ganja, dan saat itu saksi-saksi tersebut menyerahkan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada terdakwa yang katanya akan membeli 2 (dua) bungkus ganja, terdakwa tidak curiga maka uang terdakwa terima dan ketika terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) bungkus daun ganja tersebut tiba-tiba pembeli tersebut mengatakan bahwa ianya adalah anggota Polisi dan langsung menangkap terdakwa;-------
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 115/ BAP — 01200/ XI/2012, tanggal 08 Nopember 2012 pada daftar hasil penimbangan atas permintaan Poires Simalungun yang di timbang oleh ABNER L. GAOL. SH dan MUHAMADDIN BATUBARA diketahui dan ditandatangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Cabang P. Siantar yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas yang disita dari terdakwa Suhendra alias Enda dengan berat se1uruhnya 5,58gr (lima koma lima puluh delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6119/ NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan kertas berisi daun, biji dan batang kering dengan berat bruto 5,58 gr (lima koma lima puluh delapan) gram diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Undang — undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dan pihak yang berwenang untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum apakah pada diri Terdakwa dapat atau tidak dipersalahkan telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam Requisitoirnya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan ( pasal 185 ayat 1 jo pasal 1 angka 27 KUHAP ) ;-------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan adanya alat bukti saksi, maka harus ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain ( pasal 185 ayat 6 sub a KUHAP ) ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui atau dialami sendiri ( pasal 189 ayat 1 KUHAP) ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperoleh keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa minimal harus memuat dua alat bukti yang sah ( pasal 183 KUHAP ) ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa kini saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, seksama dan berdasarkan hati nurani apakah dari Fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan unsur-unsur delik yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi atau tidak dengan kata lain apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yang mana Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang dianggap paling terbukti atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap orang ;---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang secara yuridis adalah subjek hukum yang telah diajukan ke persidangan berdasarkan suatu surat dakwaan yang sah dan orang tersebut dianggap mampu bertanggung jawab secara pidana ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa SUHENDRA alias ENDA ke persidangan dan setelah Hakim memeriksa identitas terdakwa, telah nyata bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang dimaksud dan telah sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadinya error in persona dalam menghukum seseorang ;---------------------
Menimbang, bahwa setelah Hakim mengamati prilaku terdakwa dan selama persidangan berlangsung Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa adalah orang yang dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lain adalah terdakwa SUHENDRA alias ENDA sehingga dengan demikian unsur setiap orang dinyatakan telah terpenuhi;----
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;--
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” adalah suatu perbutaan yang hanya boleh dilakukan apabila memperoleh izin dari pihak yang berwenang untuk itu, sebaliknya tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang maka perbuatan atau kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan dan apabila tetap melakukannya dianggap telah melakukan suatu tindak pidana;-----------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti serta surat-surat Berita Acara analisis laboratorium barang bukti Narkotika yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dihadapan persidangan, terdakwa ada menjual Narkotika jenis ganja pada hari jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 21.00 wib di Huta III Nagori Bandar Silo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun;--------------------------------------
Bahwa benar ganja tersebut terdakwa peroleh dengan cara dibeli dari seseorang yang bernama Jiko seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 ons atau 1 garis dan tujuan terdakwa membeli ganja tersebut adalah untuk dijual kembali;--------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa membungkusi daun ganja tersebut menjadi 90 (sembilan puluh) amplop dan dijual dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu)per amplop/bungkus;--------------------------------------------
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 20.30 wib terdakwa didatangi oleh saksi R.Hutabarat dan saksi Sukisno yang mana keduanya adalah anggota Polisi dari Polsek Perdagangan yang terdakwa kira adalah pembeli ganja, dan saat itu saksi-saksi tersebut menyerahkan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) pada terdakwa yang katanya akan membeli 2 (dua) bungkus ganja, terdakwa tidak curiga maka uang terdakwa terima dan ketika terdakwa akan menyerahkan 2 (dua) bungkus daun ganja tersebut tiba-tiba pembeli tersebut mengatakan bahwa ianya adalah anggota Polisi dan langsung menangkap terdakwa;-----
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 115/ BAP — 01200/ XI/2012, tanggal 08 Nopember 2012 pada daftar hasil penimbangan atas permintaan Poires Simalungun yang di timbang oleh ABNER L. GAOL. SH dan MUHAMADDIN BATUBARA diketahui dan ditandatangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Cabang P. Siantar yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 2 (dua) bungkusan kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas yang disita dari terdakwa Suhendra alias Enda dengan berat se1uruhnya 5,58gr (lima koma lima puluh delapan gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6119/ NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 menyatakan barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan kertas berisi daun, biji dan batang kering dengan berat bruto 5,58 gr (lima koma lima puluh delapan) gram diduga mengandung narkotika atas nama terdakwa SUHENDRA ALIAS ENDA dan setelah dilakukan analisis secara kimia forensik adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Undang — undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dan pihak yang berwenang untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim memandang unsur ini telah terpenuhi;--
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dalam pembelaannya pada pokoknya menyatakan memohon keringanan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya tersebut ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama di atas telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”;---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;--------------------
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi Hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, olah karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;-----------
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukan merupakan tindakan balas dendam dari Negara, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan anak didik agar mereka menyesali perbuatannya dan mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis juga sependapat dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) RUU KUHP yang menentukan Tujuan pemidanaan antaralain :------------------------------------
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;-----------------------------------
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;--------------------------------------
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan-
Membebaskan rasa bersalah pada terpidana;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut Hakim adalah patut dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang termuat dalam amar putusan di bawah ini ;- Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya (pasal 44 s/d 52 KUHPidana) ;------------------------------
Menimbang, bahwa selama Terdakwa menjalani tingkat pemeriksaannya berada dalam tahanan berdasarkan perintah yang sah dan menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHPidana, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalaninya ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa tahanannya sebagaimana menurut ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf a jo pasal 21 ayat (4) huruf b, maka Majelis memandang cukup alasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop berisi daun ganja, oleh karena merupakan sarana atau objek dari kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh karena mempunyai nilai ekonomis haruslah dirampas untuk negara;---
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, menurut ketentuan Pasal 222 KUHPidana maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa, maka akan dipertimbangkan dulu hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa ;---------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ---------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran Narkotika;----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------
Hal-hal yang meringankan: ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses pemeriksaan persidangan;--------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;----------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------
Mengingat, ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum, Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No.8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Peradilan Umum, Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUHENDRA alias ENDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHENDRA alias ENDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima)tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) amplop berisi daun ganja, Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------
Uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk negara;--------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);-----------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 oleh Kami RAMSES PASARIBU, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, MONALISA AT. SIAGIAN, SH.,MH., dan HERIYANTI, SH.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, SARUDIN PURBA sebagai Panitera Pengganti, JULIUS M.BUTAR-BUTAR, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SIANTAR SIMALUNGUN, dan dihadapan Terdakwa ;---------------
| Hakim-Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| MONALISA AT.SIAGIAN, SH.MH., | |
HERIYANTI,S.H.,M.H. | |
Panitera Pengganti, SARUDIN PURBA | |