323/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 323/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT.MANUNGGAL REZEKI PRATAMA X ADLAN HARAHAP
MEMBATALKAN
PUTUSAN
Nomor 323/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Rantauprapat, PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Rantauprapat, semula beralamat di Jalan Jend. A. Yani No. 2 Rantauprapat, sekarang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 22 Rantau Prapat Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula TERGUGAT-IV;
Melawan :
ADDELAN HARAHAP, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Danau Poso Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula PENGGUGAT;
Dan
Nyonya Syarifah Hanum Nasution, semula beralamat di Jl. Selamat No. 61, Lingkungan II Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, sekarang beralamat di Jalan Ring Road Komplek TPI (Taman Perkasa Indah) Blok AA No.3, Lk XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I ;
Ir. Suhadi, semula beralamat di Jl. Selamat No. 61, Lingkungan II Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, sekarang beralamat di Jalan Ring Road Komplek TPI (Taman Perkasa Indah) Blok AA No.3, Lk XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat–II ;
PT. Manunggal Rezeki Pratama, beralamat di Jl. Selamat No. 61, Lingkungan II Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula TERGUGAT-III;
PT. Balai Lelang Star Cabang Medan, beralamat di Jalan Cemara No. 22 CD Medan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbnading IV semula TERGUGAT-V;
Rosma, SH., Notaris/PPAT, berkantor di Jl. Medan-Binjai Km 10,2 Gang Jadi No. 53, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai turut Terbanding V semula TERGUGAT-VI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat yang diwakili kuasanya Syahruzar, SH., Mudahar, SH., Ngapon Armaidi, SH., Advokat-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Syahruzar & Rekan, beralamat di Jalan Rahmadsyah No. 279 Medan, telah mengajukan gugatan yang didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai dibawah register perkara Nomor 27/Pdt.G/2015/PN.Bnj, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menawarkan sebidang tanah Hak Milik No. 284 seluas 662 M2 sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004 No. 13/Sumber Karya/2004, yang terletak di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai berupa tanah kosong yang tidak mempunyai bangunan dan pagar, yang terdaftar atas nama Tergugat I ;
Bahwa menurut Tergugat I dan Tergugat II tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2 telah diagunkan Tergugat I dan Tergugat II untuk kepentingan Tergugat III kepada Tergugat IV (Bank Syariah Mandiri Cabang Rantauprapat);
Bahwa menurut keterangan Tergugat I dan Tergugat II tanah yang diagunkan tersebut dapat dialihkan, dipindah tangankan atau dijual kepada pihak lain apabila ada persetujuan dari Tergugat IV;
Bahwa atas penawaran Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, selanjutnya Penggugat pergi ke Rantauprapat untuk mengecek kebenaran dari penawaran tersebut menemui Tergugat IV;
Bahwa setelah bertemu dengan Tergugat IV, Penggugat bersama dengan Tergugat I dan Tergugat II membicarakan mengenai sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai yang menjadi agunan kepada Tergugat IV, dimana Tergugat I dan Tergugat II berniat akan menebus agunan tersebut;
Bahwa atas niat Tergugat I dan Tergugat II tersebut yang akan menebus agunan kepada Tergugat IV dengan kesepakatan harga yang telah ditentukan oleh Tergugat IV yaitu sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) disetor kepada Bank (Tergugat IV) dengan syarat pembeli (Penggugat) harus terlebih dahulu membayar uang tanda jadi sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah);
Bahwa setelah ada kesepakatan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat IV selanjutnya Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II membuat perikatan untuk jual beli sesuai dengan Akta No. 19 tanggal 19 Pebruari 2013 atas sebidang tanah Hak Milik No.284 tersebut dan membuat surat kuasa sebagaimana Akte Surat Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI;
Bahwa selanjutnya Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik pada tanggal 22 Pebruari 2013 sebagai tanda serius mengirimkan uang tanda jadi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Tergugat IV dan telah diterima oleh Tergugat IV;
Bahwa ketika Penggugat ingin membayar dan melunasi harga tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2 kepada Tergugat IV yang telah disetujuinya, ternyata Tergugat IV tidak mau menerima pelunasan sisa harga tanah yang telah disepakatinya tanpa alasan yang tidak jelas;
Bahwa walaupun Tergugat IV tidak mau menerima pelunasan harga tanah tersebut, Penggugat tetap berusaha mendatangi/menghubungi Tergugat IV untuk melunasi harga tanah, namun Tergugat IV tidak pernah menunjukkan iktikad baiknya untuk melaksanakan kesepakatan yang telah diperbuatnya;
Bahwa perikatan untuk jual beli sebagaimana Akte No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan surat kuasa sebagaimana Akte Surat-Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI, yang pembuatannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka untuk itu adalah patut dan berdasarkan hukum Akte Perikatan Untuk Jual Beli No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan Akte Surat-Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI dinyatakan sah dan berkekuatan hukum;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat IV tidak mau menerima pelunasan harga tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 tersebut, Penggugat merasa dipermainkan, tertipu dan sangat dirugikan;
Bahwa alangkah terkejutnya Penggugat pada bulan April 2015 Penggugat telah menerima surat dari Tergugat V yang menyatakan tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2 sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004 No.13/Sumber Karya/2004, yang terletak di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dijadikan sebagai obyek lelang untuk dilelang;
Bahwa karena sebidang tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2, yang terletak di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai akan dilelang, dimana atas izin dan persetujuan dari Tergugat IV, Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perikatan untuk jual beli sesuai dengan Akta No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI, Penggugat merasa sangat dirugikan;
Bahwa terhadap surat kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II yang diberikan kepada Penggugat sesuai dengan Akta Surat Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI, Penggugat berhak melakukan untuk membayar/melunasi dan mengambil dan menerima dokumen berupa Sertifikat yang menjadi jaminan hutang perusahaan (Tergugat III) milik Tergugat I dan Tergugat II yang diagunkan kepada Tergugat IV atas sebidang tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2, akan tetapi Tergugat IV tidak menerima pelunasan atas sisa harga tanah tersebut;
Bahwa perbuatan Tergugat IV yang memberi izin kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual agunan tersebut dan tidak mau menerima pelunasan harga tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa karena Tergugat IV telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, maka sudah sewajarnya apabila Tergugat IV dihukum untuk melaksanakan dan mematuhi kesepakatannya dengan Penggugat, dan selanjutnya dihukum untuk menyerahkan Serifikat Hak Milik Nomor 284, Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004 No.13/Sumber Karya/2004 kepada Penggugat ;
Bahwa karena Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab memberi izin kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual tanah agunan dan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan perikatan untuk jual beli kepada Penggugat, maka lelang yang dilaksanakan Tergugat V atas pemintaan Tergugat IV harus ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat tidak hampa, maka sangat beralasan untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah Hak Milik No.284 seluas 662 M2 sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004 No.13/Sumber Karya/2004, yang terletak di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
Bahwa Penggugat meragukan iktikat baik dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk segera melaksanakan putusan dalam perkara ini, dan untuk menjamin hak Penggugat tersebut, maka sangat beralasan Tergugat-Tergugat tersebut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat-Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);;
Bahwa oleh karena gugatan telah didukung oleh bukti-bukti yang otentik, maka sangat beralasan hukum putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding ataupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai, berkenan memanggil para pihak yang berpekara untuk hadir dan bersidang di Pengadilan Negeri Binjai pada suatu hari yang telah ditentukan untuk itu, selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Tergugat V dan Tergugat IV untuk menunda lelang terhadap sebidang tanah Serifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2 sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004 No. 13/Sumber Karya/2004, yang terletak di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan Akte Perikatan Untuk Jual Beli No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan Akte Surat Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memberi izin kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual agunan tersebut serta tidak mau menerima pelunasan harga tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Tergugat IV untuk melaksanakan dan mematuhi kesepakatannya dengan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang memberi izin untuk menjual tanah tersebut;
Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan Serifikat Hak Milik Nomor 284, Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004, No.13/Sumber Karya/2004 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat-Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Membebankan Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT KABUR DAN TIDAK JELAS ANTARA POSITA DAN PETITUM TIDAK SALING MENDUKUNG (EXCEPTIOOBSCUUR LIBEL).
Bahwa petitum perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya tidak didukung dengan posita gugatan, Penggugat ternyata tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh TERGUGAT IV sehingga PENGGUGAT berkesimpulan bahwa TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT, bahkan dalil-dalil PENGGUGAT ternyata tidak konsisten dan tidak saling mendukung antara dalil yang satu dengan dalil yang lainnya, yaitu sebagai berikut:
Pada poin 4 dalam petitum gugatannya, PENGGUGAT meminta agar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
”4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT IV yang memberi izin kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual agunan tersebut serta tidak mau menerima pelunasan harga tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat”.
Adapun dalil yang digunakan oleh PENGGUGAT pada posita gugatannya yaitu pada poin 7 menyebutkan tentang uraian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT IV, yaitu:
”...Bahwa setelah ada kesepakatan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat VI selanjutnya Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II membuat perikatan untuk jual beli sesuai dengan Akta No.19 Pebruari 2013 atas sebidang tanah hak milik No.284 tersebut dan membuat surat kuasa sebagaimana Akte Surat Kuasa No. 18 tanggal tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI”.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlihat bahwa antara posita dengan petitum gugatan PENGGUGAT ternyata tidak konsisten yaitu terdapat dalil-dalil posita yang saling bertentangan dengan petitum. Hal ini terlihat pada petitum poin 4 yang menuduh Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, sementara pada positanya poin 7 ternyata Penggugat malah menggunakan dalil-dalil tentang adanya kesepakatan antara para pihak atau dengan kata lain adanya unsur wanprestasi, sehingga dengan adanya dalil tersebut maka PENGGUGAT telah keliru dalam menempatkan dalil-dalil perbuatan melawan hukum karena saling bertentangan dengan unsur wanprestasi;
Bahwa dengan adanya dalil-dalil yang saling bertolak belakang sebagaimana telah diuraikan diatas, maka tuduhan yang menyebutkan bahwa TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah merupakan tuduhan yang tidak berdasar karena hanya bersifat menuduh saja tanpa dapat dibuktikan oleh PENGGUGAT,gugatan PENGGUGAT ternyata tidak terdapat kesesuaian antara posita dan petitum, sehingga sudah selayaknya gugatan semacam itu tidak dapat diterima karena terbukti kabur (obscuur libel);
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERGUGAT IV membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil dalam gugatan PENGGUGAT, kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT IV, serta terhadap hal-hal yang telah di kemukakan dalam eksepsi mohon kembali dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban ini;
Bahwa sebelum menanggapi dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam surat gugatannya, agar posisi permasalahannya menjadi terang dan tidak terjadi kesalahan penafsiran maka perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang hal-hal yang menjadi latar belakang hubungan hukum dalam perkara a quo, adalah sebagai berikut:
Sekitar tahun 2006 sampai dengan tahun 2010, TERGUGAT III terdapat beberapa kali mengajukan pembiayaan Al-Musyarakah dan restrukturisasi pembiayaan kepada TERGUGAT IV guna keperluan Modal Pekerjaan Proyek-Proyek TERGUGAT III sebesar Rp.100.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Selanjutnya TERGUGAT IV menyetujui permohonan pembiayaan Al-Musyarakah tersebut dituangkan kedalam Akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor:06 tanggal 02 Agustus 2006 yang dibuat oleh Notaris Pramita Salazar, S.H., (selanjutnya disebut “Akad Pembiayaan No. 06”);
Sebagai Jaminan atas pembiayaan Al-Musyarakah yang diberikan oleh TERGUGAT IV kepada TERGUGAT III, salah satunya adalah berupa:
Sebidang tanah hak milik dengan luas 662 m2 (enam ratus enam puluh dua meter persegi) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 284/Kelurahan Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara atas nama Syarifah Hanum Nasution;
Jaminan dalam pembiayaan tersebut telah pula diikat dengan Hak Tanggungan sebagaimana telah didaftarkan sebagai Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Binjai dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 284/2006 Tanggal 12 September 2006;
Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata TERGUGAT III tidak memenuhi kewajibannya terhadap TERGUGAT IV sebagaimana terdapat dalam Akad Pembiayaan No.06 dan akad-akad pembiayaan restukturisasi maupun addendum lainnya yang telah disepakati oleh para pihak, sehingga TERGUGAT IV berencana akan melakukan pelelangan (eksekusi) terhadap SHM Nomor: 284/Kelurahan Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara atas nama Syarifah Hanum Nasution yang telah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut;
Bahwa TERGUGAT IV membantah dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT pada poin 8 sampai dengan poin 10, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
“..ketika Penggugat ingin membayar dan melunasi harga tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 284 seluas 662 M2 kepada Tergugat IV yang telah disetujuinya, ternyata Tergugat IV tidak mau menerima pelunasan sisa harga tanah yang telah disepakatinya tanpa ada alasan yang jelas.”;
Bahwa dalil tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat karena terkait fasilitas pembiayaan sebagaimana terdapat dalam Akad pembiayaan No.06 sebagaimana tersebut diatas adalah antara TERGUGAT III dengan TERGUGAT IV dan tidak ada hubungannya dengan PENGGUGAT. Namun faktanya PENGGUGAT ingin melakukan pembelian terhadap barang jaminan tersebut tetapi sampai dengan saat ini PENGGUGAT tidak pernah melakukan pelunasan terhadap pembelian barang jaminan dimaksud, oleh karena tidak ada itikad baik dari PENGGUGAT untuk segera menyelesaikan pembayaran untuk pembelian barang jaminan tersebut, maka TERGUGAT IV berencana melakukan pelelangan karena dari PENGGUGAT tidak ada kejelasan yang pasti terkait rencana pembelian atas barang jaminan;
Bahwa selanjutnya, terkait dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT pada poin 11 sampai dengan poin 21 posita gugatan PENGGUGAT, terutama pada poin 12 posita gugatannya yang menyatakan, “bahwa akibat perbuatan Tergugat IV tidak mau menerima pelunasan harga tanah sertifikat hak milik Nomor 284 tersebut, Penggugat merasa dipermainkan, tertipu dan sangat dirugikan…”, adalah merupakan dalil yang hanya mengada-ada. Hal ini didalilkan oleh PENGGUGAT tanpa didukung dengan data dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan oleh PENGGUGAT terkait dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT tersebut, bahkan pada faktanya adalah PENGGUGAT tidak pernah melakukan pelunasan kepada TERGUGAT IV hingga saat ini tanpa alasan yang jelas. Jika memang PENGGUGAT tidak berniat untuk membeli atau sedang dalam keadaan ekonomi yang kurang bagus, maka sebaiknya PENGGUGAT jujur dan mengakui bahwa PENGGUGAT sebenarnya tidak jadi membeli, bukan malah sebaliknya menuduh TERGUGAT IV telah melakukan hal-hal yang kurang baik bahkan hanya merupakan pemutar balikkan fakta semata. Hal semacam itu tidaklah baik karena hanya bersifat untung-untungan oleh karenanya mohon untuk ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo;
Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak pernah melakukan pelunasan kepada TERGUGAT IV hingga saat ini tanpa alasan yang jelas, maka TERGUGAT IV beranggapan bahwa PENGGUGAT tidak berniat untuk membeli, sehingga terhadap barang jaminan tersebut akan dilakukan pelelangan karena TERGUGAT IV adalah merupakan pihak yang berhak sebagai pemegang Hak Tanggungan terhadap barang jaminan tersebut;
Bahwa berdasarkan klausul yang terdapat dalam Akad Pembiayaan Nomor: 06, yaitu pada Pasal 7 menjelaskan, bilamana nasabah (TERGUGAT III) telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), maka Bank (TERGUGAT IV) berhak untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyatakan bahwa: “Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”;
Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, menyatakan: “Apabila debitor Cidera Janji maka berdasarkan Titel Eksekutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahului dari pada kreditor-kreditor lainnya”, sehingga berdasarkan ketentuan pada Pasal 20 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tersebut apabilanasabah (TERGUGAT III) telah Cidera Janji (wanprestasi), maka Bank (TERGUGAT IV) berhak untuk melakukan tindakan eksekusi terhadap jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, sehingga sangat tidak beralasan bilamana PENGGUGAT mendalilkan bahwa Penggugat mempunyai hak dalam jaminan tersebut karena PENGGUGAT sama sekali hingga saat ini tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan pelunasan. Oleh karenanya nyatalah terlihat bahwa PENGGUGAT hanya memutarbalikkan fakta semata dan mempunyai itikad tidak baik untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan yang telah diikat dengan hak tanggungan padahal PENGGUGAT tidak mempunyai hak terhadap jaminan tersebut, maka sudah selayaknya Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menolak dalil-dalil tersebut;
Bahwa dengan adanya penjelasan-penjelasan yang telah dikemukakan oleh TERGUGAT IV sebagaimana terdapat pada poin-poin diatas, terlihat jelas bahwa permasalahan yang sebenarnya terjadi antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT adalah terletak pada pemenuhan terhadap klausul-klausul akad pembiayaan nomor:06 yang telah disepakati oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. Dalam hal ini ternyata TERUGAT III telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi), maka sudah selayaknya bilamana mengacu kepada Akad Pembiayaan Nomor: 06 yang telah disepakati oleh para pihak maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, TERGUGAT IV sebagai Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk melakukan eksekusi terhadap jaminan yang telah diikat dengan Hak Tanggungan, yang mana eksekusi tersebut dilaksanakan adalah semata-mata untuk pelunasan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada TERUGAT III dan sama sekali tidak ada kaitan hukumnya dengan PENGGUGAT karena PENGGUGAT statusnya hanyalah sebagai “pembeli yang tidak jadi membeli karena tidak pernah membayar pelunasan barang jaminan”;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata nomor: 27/PDT.G/2015/PN.Bnj., untuk memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT IV;
Menyatakan gugatan dari PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat VI, telahmengajukan Jawaban pada pokoknya yakni :
Bahwa benar Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II telah datang kepada Tergugat VI untuk membicarakan jual beli atas sebidang tanah Hak Milik No. 284 atas nama Tergugat I;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2013 Penggugat dengan Tergugat I datang menghadap kepada Tergugat VI membuat perikatan untuk jual beli sesuai dengan akta No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 atas sebidang tanah hak milik No.284 tersebut serta membuat surat kuasa dengan akte No.18 tanggal 19 Pebruari 2013, juga pada saat itu dihadiri Tergugat II (suami Tergugat I)
Bahwa pembuatan akte No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan akte No. 18 tanggal 19 Pebruari 2013 diperbuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Binjai telah menjatuhkan putusan Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Bnj. tanggal 21 April 2015 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat IV;
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Akte Perikatan Untuk Jual Beli No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan Akte Surat Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan Tergugat VI adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang memberi izin kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menjual agunan tersebut serta tidak mau menerima pelunasan harga tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Tergugat IV untuk melaksanakan dan mematuhi kesepakatannya dengan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang memberi izin untuk menjual tanah tersebut;
Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan Serifikat Hak Milik Nomor 284, Surat Ukur tanggal 14 Oktober 2004, No.13/Sumber Karya/2004 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
Menghukun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat-Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.474.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Akte Banding Nomor 7/Pdt.Bdg/2016 tanggal 09 Mei 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriBinjai Kuasa Hukum Tergugat IV pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 27/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 21 April 2016, dan permohonan banding tersebut telahdiberitahukan kepada Terbanding dahulu Penggugat dan Turut Terbanding pada tanggal 1 Juni 2016, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I, II dan III pada tanggal 8 Juni 2016, kepada Turut Terbanding V dahulu Tergugat VI pada tanggal 10 Juni 2016;
Menimbang bahwa kepada para pihak telah dijalankan relas pemberitahuan untuk memeriksa berkas, yaitu kepada Pembanding dahulu Tergugat IV pada tanggal 11 Agustus 2016, kepada Terbanding dahulu Penggugat dan kepada Turut Terbanding IV dahulu Tergugat V pada tanggal 1 Juni 2016, dan kepada Turut Terbanding I, II dan III, dahulu para Tergugat I, II dan III pada tanggal 8 Juni 2016 yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari seluruh berkas perkara dengan saksama majelis berpendapat bahwa fakta dipersidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak pada pokoknya sebagai berikut;
bahwa alasan Pembanding dahulu Tergugat IV melakukan eksekusi pelelangan terhadap tanah objek jaminan SHM nomor 284/Kelurahan Sumber Karya atas nama Syarifah Hanum Nasution tanggal 31 Desember 2004 (vide bukti P1/T-IV.2) adalah untuk melaksanakan Hak Tanggungan Sertifikat Nomor 290/2006 tanggal 12 September 2006 (vide bukti TIV-3), karena Terbanding III semula Tergugat III sebagai Badan Hukum yang menikmati fasilitas pinjaman berdasarkan Akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 06 tanggal 02 Agustus 2006 (vide bukti TIV-1) tidak membayar kewajibannya kepada Pembanding semula Tergugat IV;
bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2013 terjadi kesepakatan jual beli antara Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II dengan Terbanding semula Penggugat untuk melakukan jual beli tanah tanah objek jaminan SHM nomor 284/Kelurahan Sumber Karya atas nama Syarifah Hanum Nasution tanggal 31 Desember 2004 yang dituangkan dalam Akte Perikatan Untuk Jual Beli No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan Akte Surat Kuasa No. 18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan ROSMA, Notaris di Deli Serdang (vide bukti P-2);
Bahwa selanjutnya Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II memberi kuasa kepada Terbanding semula Penggugat yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan ROSMA, Notaris di Deli Serdang yang antara lain menyatakan “untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa dalam hal membayar/melunasi dan mengambil dan menerima dokumen maupun sertifikat atas tanah/bangunan yang merupakan jaminan atas kredit/hutang PT MANUNGGAL REZEKI PRATAMA berkedudukan di Medan … dst” (vide bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2013 Terbanding dahulu Penggugat telah menyetor sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Pembanding dahulu Tergugat IV;
Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa Terbanding dahulu Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Penggugat sebagai pembeli yang beriktikad baik dengan alasan antara lain bahwa karena Penggugat telah diberi Kuasa oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pelunasan sekaligus menebus agunan berupa Sertifikat Hak Milik maka Penggugat telah berhak tidak ada alasan bagi Tergugat IV untuk tidak menyerahkan SHM dan menerima pembayaran untuk menebus agunan kepada Penggugat sebagaimana yang telah ditentukan, dan Penggugat sebagai Pembeli yang beriktikad baik telah berusaha untuk membayar /melunasi sehingga dalil Tergugat IV yang menyatakan Penggugat sama sekali hingga saat ini tidak mempunyai iktikad baik untuk melakukan pelunasan tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat IV … (vide putusan Judex facti halaman 21-22);
Menimbang, bahwa mengenai kriteria Pembeli yang beritikad baik Mahkamah Agung telah meneluarkan Pedoman sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN, yang menentukan bahwa mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata adalah sebagai berikut:
Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau:
Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
Pembelian terhadap tanah milik adat / yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan / diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mencermati dengan saksama seluruh bukti yang diajukan para pihak, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi-saksi, majelis hakim tingkat banding memperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa dalil Terbanding dahulu Penggugat yang menyatakan telah berusaha untuk melunasi kewajiban Turut Terbanding III dahulu Tergugat III namun oleh Pembanding dahulu Tergugat IV tidak diterima dengan alasan yang tidak jelas, telah dibantah oleh Pembanding dahulu Tergugat IV, ternyata hanya didukung satu bukti penyetoran pada tanggal 25 Pebruari 2013 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa didukung keterangan saksi-saksi dan bukti lain;
Bahwa dalam Akte Perikatan Untuk Jual Beli No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan Akte Surat Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan ROSMA, Notaris di Deli Serdang (vide bukti P-2) dan yang diperbuat dihadapan hanya mengikat antara Terbanding dahulu Penggugat dengan Turut Terbanding I dan II dahulu Tergugat III, tidak ada satupun klausula yang secara tegas menyebutkan keterlibatan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian pembuktian tersebut maka majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli beriktikad baik yang harus dilindungi, karena Pembanding dahulu Tergugat IV secara formil maupun materiil tidak terikat dan tidak tunduk kepada perjanjian yang dibuat antara Terbanding dahulu Penggugat dengan Turut Terbanding I dan II dahulu Tergugat I dan II, kecuali atas kehendaknya sendiri;
Menimbang bahwa menurut majelis hakim tingkat banding Hak Pembanding dahulu Tergugat IV untuk melaksanakan eksekusi lelang atas Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 290/2006 tanggal 12 September 2006 (vide bukti TIV-3), tidak dapat dipatahkan dengan Akte Perikatan Untuk Jual Beli No.19 tanggal 19 Pebruari 2013 dan Akte Surat Kuasa No.18 tanggal 19 Pebruari 2013 yang diperbuat dihadapan ROSMA, Notaris di Deli Serdang (vide bukti P-2);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim tingkat banding memutuskan membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Nomor: 27/Pdt.G/2016/PN.Bj. tanggal 21 April 2016 dengan mengadili sendiri dengan amar selengkapnya sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang,bahwa oleh karena Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat IV ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor : 27/Pdt.G/2015/PN.Bnj tanggal 21 April 2016 yang dimohonkan banding, dengan ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat IV;
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Terbanding semula Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari RABU tanggal 28 DESEMBER 2016 oleh kami : YANSEN PASARIBU,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. LILIK MULYADI, SH.MH.dan SUWIDYA,SH.LLM. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pengadilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 323/PDT/2016/PT.MDN tanggal 26 Oktober 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 28 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta MANSURDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. Dr. LILIK MULYADI, SH.MH. YANSEN PASARIBU, SH.
ttd
SUWIDYA, SH, LLM.
PaniteraPengganti,
ttd
MANSURDIN, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )