95/Pid.Sus/2013/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 95/Pid.Sus/2013/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS JAMIANTO BIN DARNO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 95/ Pid.Sus / 2013/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : AGUS JAMIANTO BIN DARNO ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun/ 06 Agustus 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Jetis, RT. 05/ RW. 05, Desa Ngadirejo,
Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 12 Desember 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan tanggal 06 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 07 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 20 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2013 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 22 Maret 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara didampingi oleh Tri Aastuti Handayani, S.H., M.Hum., Advocaat/ Penasehat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Pemuda Nomor 5-6 Bojonegoro, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Desember 2012 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 20 Pebruari 2013, No. Urut : 03, No. Perkara : 95/ Pid.Sus/ 2013/ PN. Tbn ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-507/ TBN/ II/ 2013, tertanggal 15 Pebruari 2013, atas nama terdakwa Agus Jamianto Bin Darno ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 01/ I/ 2013/ Satreskrim, tertanggal 07 Januari 2013, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Agus Jamianto Bin Darno ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 31/ II/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Tbn, tertanggal 20 Pebruari 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Agus Jamianto Bin Darno ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 95/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Tbn, tertanggal 20 Pebruari 2013, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-23/ TBN/ II/ 2013, tanggal 20 Pebruari 2013, atas nama terdakwa Agus Jamianto Bin Darno ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3064/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 11 Desember 2012, pemeriksaan terhadap Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Handayani, Sp.OG, dokter pada rumah sakit tersebut ;
4. Pembacaaan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3057/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 12 Desember 2012, pemeriksaan terhadap bayi dari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter pada rumah sakit tersebut ;
5. Pembacaaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-23/ TBN/ I/ 2013, tertanggal 02 April 2013, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Agus Jamianto Bin Darno tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan aborsi” seperti yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Jamianto Bin Darno dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cangkul ;
- 1 (satu) buah kaleng bekas cat warna putih bertuliskan Taka ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
6. Pembelaan (pledooi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
7. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
8. Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Agus Jamianto Bin Darno diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-23/ TBN/ II/ 2013, tertanggal 20 Pebruari 2013, yaitu sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Agus Jamianto Bin Darno, antara bulan Mei sampai dengan Desember 2012, atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, atau setidak tidaknya pada tahun 2012, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko (dalam berkas lain), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengirim SMS kepada saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko (dalam berkas lain) terlebih dahulu untuk janjian ketemuan, selanjutnya dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhan hingga sebanyak empat kali, yaitu :
1. yang pertama, terdakwa mengirim SMS ke saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan janjian untuk dijemput di depan Pondok Al-Qoirot Rengel, Kabupaten Tuban, kemudian terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah nenek terdakwa (Mbah Sumijah) dan setelah sampai di rumah tersebut saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko duduk-duduk di ruang tamu dan melihat TV dan tak lama kemudian terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam ruangan dekat gerabah (pembuatan cowek), selanjutnya dalam posisi berdiri terdakwa menciumi kedua pipi, bibir, leher dan terdakwa langsung menurunkan/ melorot celana Levis ¾ dan celana dalam saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di atas lutut, kemudian terdakwa melorotkan celana pendek dan celana dalamnya sendiri, kemudian terdakwa menyuruh memegang penisnya yang sudah tegang tetapi saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menolak ,setelah itu terdakwa mengancam kalau tidak mau diajak bersetubuh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko akan ditinggal, selanjutnya terdakwa terus memaksa untuk melayani nafsu birahinya dengan cara terdakwa menyuruh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk menungging sedangkan terdakwa posisinya berdiri, kemudian terdakwa memasukkan penisnya dari belakang ke dalam lubang vagina saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan gerakan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan waktu itu sperma terdakwa dikeluarkan di lantai tanah, setelah itu terdakwa dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merapikan baju masing-masing dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab apabila saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil serta menikahi secara resmi ;
2. Yang kedua yaitu tempat dan caranya sama seperti persetubuhan yang pertama tetapi spermanya dimasukkan ke dalam vagina saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
3. Yang ketiga yaitu saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di SMS katanya ibu terdakwa ada acara syukuran kemudian saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dijemput di depan Pondok Al-Qoirot dan langsung dibonceng oleh terdakwa tetapi saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak diajak kerumahnya melainkan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diajak ke rumah nenek terdakwa (Mbah Sumijah), setelah sampai di rumah tersebut terdakwa dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko duduk-duduk di ruang tamu sambil melihat TV, kemudian terdakwa merayu saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan mencumbu dan menciumi kedua pipi, bibir serta memeluk tubuh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya terdakwa melorotkan celana pendek kain dan celana dalam milik saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sampai di atas lutut sedangkan terdakwa juga melorotkan celana panjang dan celana dalamnya sampai di lutut, setelah itu saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko direbahkan di atas kursi panjang ruang tamu, kemudian kedua kaki saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di buka agak lebar, selanjutnya terdakwa duduk berlutut diantara kedua kaki saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, kemudian terdakwa menindih tubuh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sambil memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina dengan gerakkan naik turun hingga spermanya keluar ke dalam vagina saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, setelah itu terdakwa dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merapikan baju masing-masing dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diantar pulang ke rumah oleh terdakwa ;
Yang ke empat dengan cara saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di SMS dan janjian untuk ketemuan dan dijemput di depan Pondok Al-Qoirot Rengal, Kabupaten Tuban, kemudian terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah nenek terdakwa (Mbah Sumijah), terdakwa dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko duduk di ruang tamu sambil melihat TV dan tidak lama kemudian saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dirayu untuk diajak melakukan persetubuhan kembali tetapi saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menolak, kemudian terdakwa mengancam kalau tidak mau maka saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko akan ditinggal dan disebarkan ke teman-teman kalau saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko telah disetubuhi dan akhirnya saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mau disetubuhi, cara dan tempatnya sama dengan persetubuhan yang ketiga dan terdakwa mengeluarkan sperma ke dalam vagina saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, setelah melakukan persetubuhan kemudian terdakwa dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merapikan baju masing-masing dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diantar pulang oleh terdakwa namun hanya sampai di depan Pondok Al-Qoirot Rengel, Kabupaten Tuban ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 (1),(2) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Agus Jamianto Bin Darno, antara bulan Mei sampai dengan Desember 2012, atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Jetis, desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, atau setidak tidaknya pada tahun 2012, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan aborsi, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengirim SMS kepada saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko (dalam berkas lain) terlebih dahulu untuk janjian ketemuan, selanjutnya dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhan hingga sebanyak empat kali sehingga pada bulan Juni 2012, saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak menstruasi, kemudian saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengirim SMS ke terdakwa memberitahukannya, selanjutnya terdakwa menjemput saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diajak ke rumah nenek terdakwa, kemudian oleh terdakwa, saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dibelikan alat tespek Sensitif, setelah dites ternyata hasilnya strip dua, kemudian saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengetahui kalau lagi hamil pada bulan Agustus 2012 yang selanjutnya saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa melalui SMS, setelah mengetahui kalau saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil, terdakwa membelikan Sprite dan memaksa saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk meminumnya sebanyak 5 (lima) kali dalam seminggu ;
- Terdakwa juga meremas-remas/ memijat perut saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya, karena tidak terlihat hasilnya terdakwa membelikan M Kapsul (jamu terlambat bulan) sebanyak 1 (satu) tik, setelah diminum oleh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak ada hasilnya, selanjutnya pada bulan Nopember 2012, pukul 14.00 Wib., di rumah nenek terdakwa, saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diberikan Paramex setengah tablet dan disuruh minum dengan air putih, kemudian terdakwa juga memberi air soda sebanyak 1 (satu) botol tetapi tidak habis, kemudian pada hari Rabu, tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengirim SMS kepada terdakwa memberitahukan kalau perutnya sakit, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib., saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di jemput oleh terdakwa di depan Pondok Al-Qoirot diajak ke rumah nenek terdakwa (Mbah Sumijah), sesampai di rumah nenek terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah sumur pompa yang terletak di depan rumah nenek terdakwa, selanjutnya saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko disuruh oleh terdakwa untuk tiduran di atas lantai tanah yang beralaskan sak beras (glangsing), kemudian terdakwa menyuruh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko membuka celana pendek warna hitam dan celana dalam warna orange hingga telanjang bagian bawah dengan posisi tidur mekangkang kedua kaki ditekuk dengan kepala sebelah Barat sedangkan terdakwa duduk di samping pinggang sebelah kanan menghadap ke Selatan, kemudian sekitar setengah jam tiba-tiba saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko melahirkan bayi dengan cara mengejan, setelah bayi keluar, bayi tersebut dipegangi oleh terdakwa dan tali pusarnya masih menempel terhubung dengan kandungan, selanjutnya terdakwa memberi sebuah gunting kepada saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menyuruh untuk menggunting tali pusar tersebut, selanjutnya bayi yang lahir dalam keadaan meninggal tersebut keluar dari rumah tempat sumur tersebut dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diantar pulang oleh terdakwa hanya sampai di depan pondok, kemudian sekira pada pukul 21.30 Wib., saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengirim SMS ke terdakwa ”DIMANADimana bayiku?” kemudian dijawab ”sudah tak kubur”, bahwa bayi tersebut oleh terdakwa kubur di Tlatah (pinggir kali) Bengawan Solo dekat rumah nenek terdakwa pada malam hari itu juga sekitar pukul 24.00 Wib. ;
- Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menggugurkan janin di Tlatah (pinggir kali) Bengawan Solo dekat rumah nenek terdakwa adalah terdakwa sendiri ;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD dr.Koesma Tuban, Nomor : 445/ 3057/ 414.109/ 2012, tanggal 12 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Hartono, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah seorang bayi laki-laki ;
- Panjang badan 45 (empat puluh lima) centimeter ;
- Berat badan 1.200 (seribu dua ratus) gram ;
- Warna kulit putih pucat kehitaman ;
2. Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Proses pembusukan pada semua pada bagian tubuh jenazah ;
3. Pakaian : Jenazah terbungkus satu buah tas plastik dalam karung kresek warna hitam ;
4. Kepala :
- Bentuk tidak teratur dalam karung melesek kulit kepala dan wajahwarna kehitaman dalam karung proses pembusukan ;
5. Leher : Kulit warna pucat kehitaman ;
6. Dada : Kulit warna pucat kehitaman ;
7. Perut : Tali pusar terpotong dalam proses pembusukan ;
8. Punggung : Kulit warna pucat kehitaman ;
9. Pinggang : Kulit warna pucat kehitaman ;
10. Anggota gerak atas : Kulit warna pucat kehitaman dan kuku-kuku jari lengkap ;
11. Anggota gerak bawah : Kulit warna pucat kehitaman ;
12. Alat kelamin luar : Tanpak penis dan buah pelir dalam proses pembusukan ;
13. Dubur : Dalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Dalam :
1. Rongga kepala : Jaringan otak membubur dala proses pembusukan ;
2. Leher : Dalam roses pembusukan ;
3. Rongga dada : Jaringan paru-paru dan organ dalam rongga dada membubur berwarna kehitaman ;
4. Rongga perut : Jaringan dan organ dalam perutdalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Khusus :
- Tes Apung Paru : tidak dapat dilakukan karena jaringan paru sudah membusuk dan membubur ;
Kesimpulan :
- Didapatkan jenazah seorang bayi laki-laki belum cukup bulan,dalam kondisi sudah membusuk ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 Undang-Undang R.I. RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Atau :
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Agus Jamianto Bin Darno, antara bulan Mei sampai dengan Desember 2012, atau pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, atau setidak tidaknya pada tahun 2012, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa mengirim SMS kepada saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko (dalam berkas lain) terlebih dahulu untuk janjian ketemuan, selanjutnya dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhan hingga sebanyak empat kali sehingga pada bulan Juni 2012, saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak menstruasi, kemudian saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengirim SMS ke terdakwa memberitahukannya, selanjutnya terdakwa menjemput saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diajak ke rumah nenek terdakwa, kemudian oleh terdakwa, saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dibelikan alat tespek Sensitif, setelah dites ternyata hasilnya strip dua, kemudian saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengetahui kalau lagi hamil pada bulan Agustus 2012 yang selanjutnya saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa melalui SMS, setelah mengetahui kalau saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil, terdakwa membelikan Sprite dan memaksa saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk meminumnya sebanyak 5 (lima) kali dalam seminggu ;
- Terdakwa juga meremas-remas/ memijat perut saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya, karena tidak terlihat hasilnya terdakwa membelikan M Kapsul (jamu terlambat bulan) sebanyak 1 (satu) tik, setelah diminum oleh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak ada hasilnya, selanjutnya pada bulan Nopember 2012, pukul 14.00 Wib., di rumah nenek terdakwa, saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diberikan Paramex setengah tablet dan disuruh minum dengan air putih, kemudian terdakwa juga memberi air soda sebanyak 1 (satu) botol tetapi tidak habis, kemudian pada hari Rabu, tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengirim SMS kepada terdakwa memberitahukan kalau perutnya sakit, selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib., saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di jemput oleh terdakwa di depan Pondok Al-Qoirot diajak ke rumah nenek terdakwa (Mbah Sumijah), sesampai di rumah nenek terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah sumur pompa yang terletak di depan rumah nenek terdakwa, selanjutnya saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko disuruh oleh terdakwa untuk tiduran di atas lantai tanah yang beralaskan sak beras (glangsing), kemudian terdakwa menyuruh saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko membuka celana pendek warna hitam dan celana dalam warna orange hingga telanjang bagian bawah dengan posisi tidur mekangkang kedua kaki ditekuk dengan kepala sebelah Barat sedangkan terdakwa duduk di samping pinggang sebelah kanan menghadap ke Selatan, kemudian sekitar setengah jam tiba-tiba saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko melahirkan bayi dengan cara mengejan, setelah bayi keluar, bayi tersebut dipegangi oleh terdakwa dan tali pusarnya masih menempel terhubung dengan kandungan, selanjutnya terdakwa memberi sebuah gunting kepada saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menyuruh untuk menggunting tali pusar tersebut, selanjutnya bayi yang lahir dalam keadaan meninggal tersebut keluar dari rumah tempat sumur tersebut dan saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diantar pulang oleh terdakwa hanya sampai di depan pondok, kemudian sekira pada pukul 21.30 Wib., saudari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengirim SMS ke terdakwa ”DIMANADimana bayiku?” kemudian dijawab ”sudah tak kubur”, bahwa bayi tersebut oleh terdakwa kubur di Tlatah (pinggir kali) Bengawan Solo dekat rumah nenek terdakwa pada malam hari itu juga sekitar pukul 24.00 Wib. ;
- Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk menggugurkan janin di Tlatah (pinggir kali) Bengawan Solo dekat rumah nenek terdakwa adalah terdakwa sendiri ;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD dr.Koesma Tuban, Nomor : 445/ 3057/ 414.109/ 2012, tanggal 12 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Hartono, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah seorang bayi laki-laki ;
- Panjang badan 45 (empat puluh lima) centimeter ;
- Berat badan 1.200 (seribu dua ratus) gram ;
- Warna kulit putih pucat kehitaman ;
2. Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Proses pembusukan pada semua pada bagian tubuh jenazah ;
3. Pakaian : Jenazah terbungkus satu buah tas plastik dalam karung kresek warna hitam ;
4. Kepala :
- Bentuk tidak teratur dalam karung melesek kulit kepala dan wajahwarna kehitaman dalam karung proses pembusukan ;
5. Leher : Kulit warna pucat kehitaman ;
6. Dada : Kulit warna pucat kehitaman ;
7. Perut : Tali pusar terpotong dalam proses pembusukan ;
8. Punggung : Kulit warna pucat kehitaman ;
9. Pinggang : Kulit warna pucat kehitaman ;
10. Anggota gerak atas : Kulit warna pucat kehitaman dan kuku-kuku jari lengkap ;
11. Anggota gerak bawah : Kulit warna pucat kehitaman ;
12. Alat kelamin luar : Tanpak penis dan buah pelir dalam proses pembusukan ;
13. Dubur : Dalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Dalam :
1. Rongga kepala : Jaringan otak membubur dala proses pembusukan ;
2. Leher : Dalam roses pembusukan ;
3. Rongga dada : Jaringan paru-paru dan organ dalam rongga dada membubur berwarna kehitaman ;
4. Rongga perut : Jaringan dan organ dalam perutdalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Khusus :
- Tes Apung Paru : tidak dapat dilakukan karena jaringan paru sudah membusuk dan membubur ;
Kesimpulan :
- Didapatkan jenazah seorang bayi laki-laki belum cukup bulan,dalam kondisi sudah membusuk ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 348 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah cangkul pegangan terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah kaleng bekas cat warna putih bertuliskan Taka ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan badan terhadap saksi sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi dalam bulan Pebruari 2012, yang kedua pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2012, yang ketiga pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2012 dan yang keempat pada tanggal 20 Mei 2012, yang mana kesemua perbuatan tersebut dilakukan di di rumah saudari Sumijah Binti Setu yang merupakan nenek dari terdakwa, yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa pada saat itu saksi dengan terdakwa menjalin hubungan berpacaran ;
- Bahwa adapun awalnya hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu awalnya terdakwa yang mengajak saksi untuk mendatangi rumah dari nenek terdakwa, sesampai di rumah tersebut rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam rumah tersebut, sesaat kemudian terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam ruangan tempat membuat gerabah yang berada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa menciumi beberapa bagian tubuh saksi yang diantaranya menciumi pipi dan bibir saksi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhannya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang saksi kenakan hingga sebatas lutut sambil terdakwa terus mencumbui saksi, selang beberapa saat kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang telah menegang ke dalam lubang saksi sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya berulang kali, selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan cairan spermanya ;
- Bahwa ke-4 (empat) persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi semuanya dilakukan di rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa pada persetubuhan yang ke-2 (dua), ke-3 (tiga) dan ke-4 (empat) tersebut terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam lubang kemaluan saksi ;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2012, saksi yang seharusnya mendapatkan menstruasi ternyata belum juga menstruasi, atas hal tersebut saksi selanjutnya memberitahukannya kepada terdakwa, atas hal tersebut selanjutnya terdakwa menjemput saksi dan mengajak saksi ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa selanjutnya membeli alat uji/ test kehamilan merk Sensitif yang selanjutnya di serahkan kepada saksi ;
- Bahwa selanjutnya saksi melakukan test terhadap air seni saksi, hasilnya pada alat tersebut muncul srtip merah sebanyak dua garis, atas hal tersebut selanjutnya saksi memberitahukan hasilnya kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan hasil tersebut menyatakan saksi tidak hamil ;
- Bahwa selanjutnya pada bulan pada bulan Agustus 2012, saksi belum juga menstruasi dan di perut saksi merasan ada sesuatu yang bergerak-gerak, pada saat itulah saksi mengetahui dirinya telah hamil ;
- Bahwa selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa ;
- Bahwa karena belum siap dan malu dengan keadaan tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi berusaha menggugurkan kandungan saksi ;
- Bahwa setelah mengetahui saksi hamil selanjutnya terdakwa menjemput dan mengajak saksi ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa memberikan saksi minuman merk Sprite, obat merk M Kapsul dan obat merk Paramex kepada saksi untuk diminum, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi ;
- Bahwa setelah saksi meminum minuman maupun obat yang diberikan terdakwa dan setelah terdakwa memijat perut saksi, saksi merasakan rasa sakit yang makin menjadi ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa, hingga akhirnya pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., saksi yang saat itu sedang berada di rumahnya merasakan sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi dan selanjutnya menuju ke rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi ke tempat sumur pompa, sesampai di tempat tersebut saksi membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa membaringkan saksi di atas lantai tanah dengan beralaskan karung beras yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan posisi mengangkang, saat itu saksi merasakan bagian perutnya semakin sakit, sekitar setengah jam kemudian tiba-tiba dari lubang vagina saksi keluar bayi dalam keadaan telah meninggal dunia dengan tali pusar yang masih terhubung dengan perut saksi, setelah bayi tersebut keluar selanjutnya terdakwa memberikan saksi sebuah gunting yang telah disiapkan oleh terdakwa untuk memotong tali pusar bayi tersebut ;
- Bahwa pada saat proses melahirkan bayi tersebut dilakukan saksi dan terdakwa dengan tanpa bantuan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk itu ataupun orang yang memiliki keahlian tentang hal itu seperti dukun bayi ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju ke tepi Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat rumah nenek terdakwa, di tempat tersebut terdakwa selanjutnya menanam jasad bayi tersebut, selanjutnya terdakwa mengantar saksi pulang sampai di depan rumah saksi ;
- Bahwa saat itu saksi merasakan lemas karena banyak mengeluarkan darah dan saat itu juga masih dalam keadaan mengeluarkan darah dari kemaluan saksi, sesampainya di rumah, ibu kandung saksi yaitu saudari Sumi’ah Binti Sumaji curiga dengan keadaan fisik saksi, selanjutnya ibu kandung saksi membawa saksi ke bidang di daerah Rengel, sesampainya di bidan tersebut karena saksi terus menerus mengeluarkan darah selanjutnya saksi di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk pengobatan lebih intensif ;
- Bahwa saat itulah ibu kandung saksiyaitu saudari Sumi’ah Binti Sumaji baru mengetahui jika sebelumnya saksi hamil dan telah melahirkan bayi yang dikandungnya ;
- Bahwa adapun usia kandungan bayi saksi hasil hubungannya dengan terdakwa yaitu sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah cangkul pegangan terbuat dari kayu adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mencangkul tanah untuk menanam jasad bayi saksi dan terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Sumi’ah Binti Sumaji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan badan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Pebruari 2012, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2012, yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2012 dan yang keempat pada tanggal 20 Mei 2012, yang mana kesemua perbuatan tersebut dilakukan di rumah saudari Sumijah Binti Setu yang merupakan nenek dari terdakwa, yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa adapun awalnya hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu bermula dari terdakwa yang mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk mendatangi rumah dari nenek terdakwa, sesampai di rumah tersebut rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam rumah tersebut, sesaat kemudian terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam ruangan tempat membuat gerabah yang berada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa menciumi beberapa bagian tubuh saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang diantaranya menciumi pipi dan bibir saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhannya ;
- Bahwa persetubuhan tersebut mengakibatkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil ;
- Bahwa karena tidak siap dan malu atas kehamilannya tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko berusaha menggugurkan kandungannya tersebut dengan meminum minuman merk Sprite, obat merk M Kapsul dan obat merk Paramex, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa, hingga pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang saat itu sedang berada di rumahnya merasakan sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan selanjutnya menuju ke rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah nenek terdakwa, di rumah tersebutlah selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan dibantu oleh terdakwa melahirkan bayinya dalam keadaan meninggal dunia ;
- Bahwa pada saat proses melahirkan bayi tersebut dilakukan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa dengan tanpa bantuan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk itu ataupun orang yang memiliki keahlian tentang hal itu seperti dukun bayi ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menuju ke tepi Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat rumah nenek terdakwa, di tempat tersebut terdakwa selanjutnya menanam jasad bayi tersebut, selanjutnya terdakwa mengantar saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko pulang sampai di depan rumahnya ;
- Bahwa saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan lemas karena banyak mengeluarkan darah dan saat itu juga masih dalam keadaan mengeluarkan darah dari kemaluan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, sesampainya di rumah, saksi curiga dengan keadaan fisik saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi membawa saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke bidan di daerah Rengel, sesampainya di bidan tersebut karena saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko terus menerus mengeluarkan darah selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk pengobatan lebih intensif ;
- Bahwa pada saat itulah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menceritakan kepada saksi bagaimana awalnya hingga akhirnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengeluarkan darah dari kemaluannya ;
- Bahwa saat itulah saksi baru mengetahui jika sebelumnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang merupakan anak kandung saksi hamil dan telah melahirkan bayi yang dikandungnya ;
- Bahwa adapun usia kandungan bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hasil hubungannya dengan terdakwa yaitu sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Beny Sujoko Bin Kardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa melakukan persetubuhan badan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Pebruari 2012, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2012, yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2012 dan yang keempat pada tanggal 20 Mei 2012, yang mana kesemua perbuatan tersebut dilakukan di rumah saudari Sumijah Binti Setu yang merupakan nenek dari terdakwa, yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa adapun awalnya hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu bermula dari terdakwa yang mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk mendatangi rumah dari nenek terdakwa, sesampai di rumah tersebut rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam rumah tersebut, sesaat kemudian terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam ruangan tempat membuat gerabah yang berada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa menciumi beberapa bagian tubuh saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang diantaranya menciumi pipi dan bibir saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhannya ;
- Bahwa persetubuhan tersebut mengakibatkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil ;
- Bahwa karena tidak siap dan malu atas kehamilannya tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko berusaha menggugurkan kandungannya tersebut dengan meminum minuman merk Sprite, obat merk M Kapsul dan obat merk Paramex, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa, hingga pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang saat itu sedang berada di rumahnya merasakan sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan selanjutnya menuju ke rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah nenek terdakwa, di rumah tersebutlah selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan dibantu oleh terdakwa melahirkan bayinya dalam keadaan meninggal dunia ;
- Bahwa pada saat proses melahirkan bayi tersebut dilakukan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa dengan tanpa bantuan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk itu ataupun orang yang memiliki keahlian tentang hal itu seperti dukun bayi ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi menuju ke tepi Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat rumah nenek terdakwa, di tempat tersebut terdakwa selanjutnya menanam jasad bayi tersebut, selanjutnya terdakwa mengantar saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko pulang sampai di depan rumahnya ;
- Bahwa saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan lemas karena banyak mengeluarkan darah dan saat itu juga masih dalam keadaan mengeluarkan darah dari kemaluan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, sesampainya di rumah, saksi Sumi’ah Binti Sumaji yang merupakan ibu kandung dari saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko curiga dengan keadaan fisik saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji membawa saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke bidan di daerah Rengel, sesampainya di bidan tersebut karena saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko terus menerus mengeluarkan darah selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk pengobatan lebih intensif ;
- Bahwa pada saat itulah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menceritakan kepada saksi Sumi’ah Binti Sumaji bagaimana awalnya hingga akhirnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengeluarkan darah dari kemaluannya, selanjutnya saksi menceritakan hal tersebut kepaada saksi yang merupakan suami dari saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan juga bapak kandung dari saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa saat itulah saksi baru mengetahui jika sebelumnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang merupakan anak kandung saksi hamil dan telah melahirkan bayi yang dikandungnya ;
- Bahwa adapun usia kandungan bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hasil hubungannya dengan terdakwa yaitu sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi Sumijah Binti Setu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah nenek dari terdakwa ;
- Bahwa terdakwa sering mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko berkunjung ke rumah saksi yang terletak di di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, saat itu terdakwa dengan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menjalin hubungan pacaran ;
- Bahwa setelah beberapa kali mendatangi rumah saksi, terdakwa selanjutnya sering melihat terdakwa membawakan minuman Srite yang selanjutnya diberikan terdakwa kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa saat itu saksi melihat ada perubahan fisik pada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang mana payudaranya terlihat membesar namun saat itu perutnya tidak terlihat membesar, saat itu saksi ada bertanya kepada terdakwa apakah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dalam keadaan hamil, atas pertanyaan saksi tersebut terdakwa mengatakan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak dalam keadaan hamil ;
- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2012, malam hari sekitar pukul 20.00 Wib., terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang sebelumnya berada di rumah saksi pamit kepada saksi karena saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hendak pulang ke rumahnya, saat itu saksi tidak mengetahui apa yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebelumnya ;
- Bahwa selang beberapa hari kemudian, orang tua terdakwa datang ke rumah saksi mencari terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke Puskesmas, selang sekitar 5 (lima) jam kemudian terdakwa kembali ke rumah dan selanjutnya mengajak orang tua terdakwa dan saksi untuk datang ke Puskesmas, saat itulah saksi baru mengetahui jika sebelumnya terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan telah menggugurkan bayi yang dikandungnya di rumah saksi dan selanjutnya bayi tersebut ditanam di pinggiran Sungawai Bengawan Solo dekat dengan rumah saksi ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
5. Saksi Umi Rokhaniati, S.St Binti Martono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012, sekitar pukul 07.15 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan ditemani kedua orang tuanya yaitu saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi, mendatangi Puskesmas Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa pada saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dalam keadaan lemas ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi yang bertugas sebagai bidan di puskesmas tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan umum terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi menduga saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil atau mengalami pendarahan dalam kandungan, pada saat saksi akan memeriksa bagian vaginanya, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menolaknya ;
- Bahwa pada saat itu saksi Sumi’ah Binti Sumaji menyampaikan kepada saksi jika jadwal haid dari saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak teratur, selain itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengatakan jika saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sejak 5 (lima) hari sebelumnya telah mengeluarkan darah dari vaginanya namun jumlahnya sedikit ;
- Bahwa pada saat itu saksi tidak ada menanyakan tentang kehamilan dari saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi selanjutnya melaporkannya ke dokter Puskesmas Rengel yaitu saudari Esti, saat itu dokter memerintahkan pasien yaitu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dirujuk ke Rumah Sakit Umum daerah dr. Koesma Tuban untuk pemeriksaaan dan penanganan lebih lanjut ;
- Bahwa selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko diantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban dengan menggunakan mobil ambulan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
6. Saksi Dedik Ariyanto Bin Sumarto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012, saksi yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari petugas jaga pada Puskesmas Rengel, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, yang menyatakan hari Senin, tanggal 10 Desember 2012, sekitar pukul 07.15 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan ditemani kedua orang tuanya yaitu saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi, mendatangi Puskesmas Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dalam keadaan lemas, selanjutnya pada saaat petugas Puskesmas melakukan pemeriksaan namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan di bagian bawah khususnya pada vaginanya saksi saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi menolaknya dan selanjutnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi dirujuk ke Rumah Sakit Umum daerah dr. Koesma Tuban untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ;
- Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi mendatangi saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban, selanjutnya saksi menanyakan kepada saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi tentang hal yang dialaminya ;
- Bahwa saksi sebelumnya mengandung bayi hasil berhubungan badan dengan terdakwa ;
- Bahwa pada saat itu saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi menerangkan telah menggugurkan bayi yang dikandungnya, perbuatan tersebut dilakukannya dengan terdakwa ;
- Bahwa adapun cara terdakwa dan saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi menggugurkan kandungan tersebut yaitu dengan cara meminum minuman Sprite dan meminum obat M Kapsul dan Paramex yang diberikan terdakwa, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi hingga akhirnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji dan saksi Beny Sujoko Bin Kardi merasakan sakit pada bagian perutnya hingga akhirnya pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 22.00 Wib., bayi yang dikandungnya tersebut keluar dalam keadaan telah meninggal dunia ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan di rumah nenek terdakwa yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa selanjutnya bayi tersebut dikubur di tepian Sungai Bengawan Solo di dekat rumah tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi Beny Sujoko Bin Kardi hingga akhirnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji pulang ke rumahnya ;
- Bahwa oleh karena curiga dengan keadaan saksi Beny Sujoko Bin Kardi hingga akhirnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji yang dalam keadaan lemas, selanjutnya orang tua saksi Beny Sujoko Bin Kardi hingga akhirnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji membawa saksi Beny Sujoko Bin Kardi hingga akhirnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji ke Puskesmas Rengel dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban guna pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ;
- Bahwa atas informaasi yang saksi dapatkan tersebut selanjutnya saksi memberikan informasi tersebut ke Mapolres Tuban ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3064/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 11 Desember 2012, pemeriksaan terhadap Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Handayani, Sp.OG, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan didapatkan seorang gadis dengan kondisi vagina dan rahim seperti baru melahirkan dengan ari-ari tertinggal di dalam rahim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3057/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 12 Desember 2012, pemeriksaan terhadap bayi dari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah seorang bayi laki-laki ;
- Panjang badan 45 (empat puluh lima) centimeter ;
- Berat badan 1.200 (seribu dua ratus) gram ;
- Warna kulit putih pucat kehitaman ;
2. Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Proses pembusukan pada semua pada bagian tubuh jenazah ;
3. Pakaian : Jenazah terbungkus satu buah tas plastik dalam karung kresek warna hitam ;
4. Kepala :
- Bentuk tidak teratur dalam karung melesek kulit kepala dan wajahwarna kehitaman dalam karung proses pembusukan ;
5. Leher : Kulit warna pucat kehitaman ;
6. Dada : Kulit warna pucat kehitaman ;
7. Perut : Tali pusar terpotong dalam proses pembusukan ;
8. Punggung : Kulit warna pucat kehitaman ;
9. Pinggang : Kulit warna pucat kehitaman ;
10. Anggota gerak atas : Kulit warna pucat kehitaman dan kuku-kuku jari lengkap ;
11. Anggota gerak bawah : Kulit warna pucat kehitaman ;
12. Alat kelamin luar : Tanpak penis dan buah pelir dalam proses pembusukan ;
13. Dubur : Dalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Dalam :
1. Rongga kepala : Jaringan otak membubur dala proses pembusukan ;
2. Leher : Dalam roses pembusukan ;
3. Rongga dada : Jaringan paru-paru dan organ dalam rongga dada membubur berwarna kehitaman ;
4. Rongga perut : Jaringan dan organ dalam perutdalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Khusus :
- Tes Apung Paru : tidak dapat dilakukan karena jaringan paru sudah membusuk dan membubur ;
Kesimpulan :
- Didapatkan jenazah seorang bayi laki-laki belum cukup bulan,dalam kondisi sudah membusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat dokter tersebut, Majelis Hakim dapat menerimanya dan akan dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa Agus Jamianto Bin Darno pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan badan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Pebruari 2012, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2012, yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2012 dan yang keempat pada tanggal 20 Mei 2012, yang mana kesemua perbuatan tersebut dilakukan di rumah saksi Sumijah Binti Setu yang merupakan nenek dari terdakwa, yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa dengan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menjalin hubungan berpacaran ;
- Bahwa adapun awalnya hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu awalnya terdakwa yang mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk mendatangi rumah dari nenek terdakwa, sesampai di rumah tersebut rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam rumah tersebut, sesaat kemudian terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam ruangan tempat membuat gerabah yang berada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa menciumi beberapa bagian tubuh saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang diantaranya menciumi pipi dan bibirnya, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhannya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko kenakan hingga sebatas lutut sambil terdakwa terus mencumbui saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selang beberapa saat kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang telah menegang ke dalam lubang saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya berulang kali, selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan cairan spermanya ;
- Bahwa ke-4 (empat) persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko semuanya dilakukan di rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa pada persetubuhan yang ke-2 (dua), ke-3 (tiga) dan ke-4 (empat) tersebut terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam lubang kemaluan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2012, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang seharusnya mendapatkan menstruasi ternyata belum juga menstruasi, atas hal tersebut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko selanjutnya memberitahukannya kepada terdakwa, atas hal tersebut selanjutnya terdakwa menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa selanjutnya membeli alat uji/ test kehamilan merk Sensitif yang selanjutnya di serahkan kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko melakukan test terhadap air seninya, hasilnya pada alat tersebut muncul srtip merah sebanyak dua garis, atas hal tersebut selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hasilnya kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan hasil tersebut menyatakan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak hamil ;
- Bahwa selanjutnya pada bulan pada bulan Agustus 2012, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko belum juga menstruasi dan di perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasan ada sesuatu yang bergerak-gerak, pada saat itulah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengetahui dirinya telah hamil, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa ;
- Bahwa karena belum siap dan malu dengan keadaan tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko berusaha menggugurkan kandungan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa setelah mengetahui saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil selanjutnya terdakwa menjemput dan mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa memberikan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko minuman merk Sprite, obat merk M Kapsul dan obat merk Paramex kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk diminum, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa setelah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko meminum minuman maupun obat yang diberikan terdakwa dan setelah terdakwa memijat perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan rasa sakit yang makin menjadi ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa, hingga akhirnya pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang saat itu sedang berada di rumahnya merasakan sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan selanjutnya menuju ke rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke tempat sumur pompa, sesampai di tempat tersebut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa membaringkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di atas lantai tanah dengan beralaskan karung beras yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan posisi mengangkang, saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan bagian perutnya semakin sakit, sekitar setengah jam kemudian tiba-tiba dari lubang vagina saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko keluar bayi dalam keadaan telah meninggal dunia dengan tali pusar yang masih terhubung dengan perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, setelah bayi tersebut keluar selanjutnya terdakwa memberikan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebuah gunting yang telah disiapkan oleh terdakwa untuk memotong tali pusar bayi tersebut ;
- Bahwa pada saat proses melahirkan bayi tersebut dilakukan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa dengan tanpa bantuan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk itu ataupun orang yang memiliki keahlian tentang hal itu seperti dukun bayi ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menuju ke tepi Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat rumah nenek terdakwa, di tempat tersebut terdakwa selanjutnya menanam jasad bayi tersebut, selanjutnya terdakwa mengantar saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko pulang sampai di depan rumah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa ternyata akibat perbuatan tersebut mengakibatkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko lemas dan banyak mengeluarkan darah ;
- Bahwa atas hal tersebut selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dibawa oleh orang tuanya ke Puskesmas Rengel dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa adapun usia kandungan bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hasil hubungannya dengan terdakwa yaitu sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah cangkul pegangan terbuat dari kayu adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mencangkul tanah untuk menanam jasad bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kemudian dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta hasil visum et repertum dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan badan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Pebruari 2012, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2012, yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2012 dan yang keempat pada tanggal 20 Mei 2012, yang mana kesemua perbuatan tersebut dilakukan di di rumah saksi Sumijah Binti Setu yang merupakan nenek dari terdakwa, yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa dengan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menjalin hubungan berpacaran ;
- Bahwa adapun awalnya hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu awalnya terdakwa yang mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk mendatangi rumah dari nenek terdakwa, sesampai di rumah tersebut rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam rumah tersebut, sesaat kemudian terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam ruangan tempat membuat gerabah yang berada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa menciumi beberapa bagian tubuh saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang diantaranya menciumi pipi dan bibirnya, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhannya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko kenakan hingga sebatas lutut sambil terdakwa terus mencumbui saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selang beberapa saat kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang telah menegang ke dalam lubang saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya berulang kali, selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan cairan spermanya ;
- Bahwa ke-4 (empat) persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko semuanya dilakukan di rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa pada persetubuhan yang ke-2 (dua), ke-3 (tiga) dan ke-4 (empat) tersebut terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam lubang kemaluan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2012, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang seharusnya mendapatkan menstruasi ternyata belum juga menstruasi, atas hal tersebut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko selanjutnya memberitahukannya kepada terdakwa, atas hal tersebut selanjutnya terdakwa menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa selanjutnya membeli alat uji/ test kehamilan merk Sensitif yang selanjutnya di serahkan kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko melakukan test terhadap air seninya, hasilnya pada alat tersebut muncul srtip merah sebanyak dua garis, atas hal tersebut selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hasilnya kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan hasil tersebut menyatakan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak hamil ;
- Bahwa selanjutnya pada bulan pada bulan Agustus 2012, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko belum juga menstruasi dan di perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasan ada sesuatu yang bergerak-gerak, pada saat itulah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengetahui dirinya telah hamil, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa ;
- Bahwa karena belum siap dan malu dengan keadaan tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko berusaha menggugurkan kandungan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa setelah mengetahui saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil selanjutnya terdakwa menjemput dan mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa memberikan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko minuman merk Sprite, obat merk M Kapsul dan obat merk Paramex kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk diminum, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa setelah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko meminum minuman maupun obat yang diberikan terdakwa dan setelah terdakwa memijat perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan rasa sakit yang makin menjadi ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa, hingga akhirnya pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang saat itu sedang berada di rumahnya merasakan sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan selanjutnya menuju ke rumah nenek terdakwa ;
- Bahwa sesampainya di rumah tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke tempat sumur pompa, sesampai di tempat tersebut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa membaringkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di atas lantai tanah dengan beralaskan karung beras yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan posisi mengangkang, saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan bagian perutnya semakin sakit, sekitar setengah jam kemudian tiba-tiba dari lubang vagina saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko keluar bayi dalam keadaan telah meninggal dunia dengan tali pusar yang masih terhubung dengan perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, setelah bayi tersebut keluar selanjutnya terdakwa memberikan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebuah gunting yang telah disiapkan oleh terdakwa untuk memotong tali pusar bayi tersebut ;
- Bahwa pada saat proses melahirkan bayi tersebut dilakukan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa dengan tanpa bantuan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk itu ataupun orang yang memiliki keahlian tentang hal itu seperti dukun bayi ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menuju ke tepi Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat rumah nenek terdakwa, di tempat tersebut terdakwa selanjutnya menanam jasad bayi tersebut, selanjutnya terdakwa mengantar saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko pulang sampai di depan rumah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
- Bahwa saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan lemas karena banyak mengeluarkan darah dan saat itu juga masih dalam keadaan mengeluarkan darah dari kemaluan saksi, Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sesampainya di rumah, ibu kandung saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu saksi Sumi’ah Binti Sumaji curiga dengan keadaan fisik saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji membawa saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke bidan di Puskesmas Rengel yaitu saksi Umi Rokhaniati, S.St Binti Martono, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dirujuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ;
- Bahwa adapun usia kandungan bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hasil hubungannya dengan terdakwa yaitu sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan ;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3064/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 11 Desember 2012, pemeriksaan terhadap Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Handayani, Sp.OG, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan didapatkan seorang gadis dengan kondisi vagina dan rahim seperti baru melahirkan dengan ari-ari tertinggal di dalam rahim ;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3057/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 12 Desember 2012, pemeriksaan terhadap bayi dari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah seorang bayi laki-laki ;
- Panjang badan 45 (empat puluh lima) centimeter ;
- Berat badan 1.200 (seribu dua ratus) gram ;
- Warna kulit putih pucat kehitaman ;
2. Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Proses pembusukan pada semua pada bagian tubuh jenazah ;
3. Pakaian : Jenazah terbungkus satu buah tas plastik dalam karung kresek warna hitam ;
4. Kepala :
- Bentuk tidak teratur dalam karung melesek kulit kepala dan wajahwarna kehitaman dalam karung proses pembusukan ;
5. Leher : Kulit warna pucat kehitaman ;
6. Dada : Kulit warna pucat kehitaman ;
7. Perut : Tali pusar terpotong dalam proses pembusukan ;
8. Punggung : Kulit warna pucat kehitaman ;
9. Pinggang : Kulit warna pucat kehitaman ;
10. Anggota gerak atas : Kulit warna pucat kehitaman dan kuku-kuku jari lengkap ;
11. Anggota gerak bawah : Kulit warna pucat kehitaman ;
12. Alat kelamin luar : Tanpak penis dan buah pelir dalam proses pembusukan ;
13. Dubur : Dalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Dalam :
1. Rongga kepala : Jaringan otak membubur dala proses pembusukan ;
2. Leher : Dalam roses pembusukan ;
3. Rongga dada : Jaringan paru-paru dan organ dalam rongga dada membubur berwarna kehitaman ;
4. Rongga perut : Jaringan dan organ dalam perutdalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Khusus :
- Tes Apung Paru : tidak dapat dilakukan karena jaringan paru sudah membusuk dan membubur ;
Kesimpulan :
- Didapatkan jenazah seorang bayi laki-laki belum cukup bulan,dalam kondisi sudah membusuk ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah cangkul pegangan terbuat dari kayu adalah alat yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mencangkul tanah untuk menanam jasad bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Agus Jamianto Bin Darno diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan alternatif, yaitu sebagai berikut :
Kesatu : melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang R.I. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau :
Kedua : melanggar pasal 194 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan ;
Atau :
Ketiga : melanggar pasal 348 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut disusun secara alternatif, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yaitu melanggar pasal 194 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja melakukan aborsi ;
3. Tidak sesuai dengan ketentuan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Agus Jamianto Bin Darno dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Agus Jamianto Bin Darno ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja melakukan aborsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatau perbuatan, yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa aborsi secara sederhana dapat diartikan keguguran janin yang dikandung oleh seorang ibu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,terdakwa melakukan persetubuhan badan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebanyak 4 (empat) kali yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Pebruari 2012, yang kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Maret 2012, yang ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Mei 2012 dan yang keempat pada tanggal 20 Mei 2012, yang mana kesemua perbuatan tersebut dilakukan di di rumah saksi Sumijah Binti Setu yang merupakan nenek dari terdakwa, yang terletak di Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa dengan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menjalin hubungan berpacaran ;
Menimbang, bahwa adapun awalnya hingga terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu awalnya terdakwa yang mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk mendatangi rumah dari nenek terdakwa, sesampai di rumah tersebut rumah dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam rumah tersebut, sesaat kemudian terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko masuk ke dalam ruangan tempat membuat gerabah yang berada di dalam rumah, selanjutnya terdakwa menciumi beberapa bagian tubuh saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang diantaranya menciumi pipi dan bibirnya, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk melakukan persetubuhannya, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam yang saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko kenakan hingga sebatas lutut sambil terdakwa terus mencumbui saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selang beberapa saat kemudian terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa memasukkan batang kemaluannya yang telah menegang ke dalam lubang saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya berulang kali, selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan cairan spermanya ;
Menimbang, bahwa ke-4 (empat) persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko semuanya dilakukan di rumah nenek terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada persetubuhan yang ke-2 (dua), ke-3 (tiga) dan ke-4 (empat) tersebut terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di dalam lubang kemaluan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2012, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang seharusnya mendapatkan menstruasi ternyata belum juga menstruasi, atas hal tersebut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko selanjutnya memberitahukannya kepada terdakwa, atas hal tersebut selanjutnya terdakwa menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa selanjutnya membeli alat uji/ test kehamilan merk Sensitif yang selanjutnya di serahkan kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko melakukan test terhadap air seninya, hasilnya pada alat tersebut muncul srtip merah sebanyak dua garis, atas hal tersebut selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hasilnya kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan hasil tersebut menyatakan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko tidak hamil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan pada bulan Agustus 2012, saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko belum juga menstruasi dan di perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasan ada sesuatu yang bergerak-gerak, pada saat itulah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengetahui dirinya telah hamil, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena belum siap dan malu dengan keadaan tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko berusaha menggugurkan kandungan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, hingga akhirnya pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., terdakwa dan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menggugurkan bayi dalam kandungan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hingga bayi tersebut lahir dalam keadaan telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum terlihat dengan tegas dan jelas terdakwa bersama dengan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dengan sengaja melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandung oleh saksi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 2 (dua) yaitu dengan sengaja melakukan aborsi, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Agus Jamianto Bin Darno ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu tidak sesuai dengan ketentuan ;
Menimbang, bahwa pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan :
(1). Setiap orang dilarang melakukan aborsi ;
(2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan :
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/ atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/ atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan, atau :
b. kehamilan akobat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan ;
(3). Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/ atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang ;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 hanya dapat dilakukan :
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid berakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis ;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki ketrampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri ;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan ;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan, dan :
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan Menteri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, setelah mengetahui saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hamil selanjutnya terdakwa menjemput dan mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke rumah neneknya terdakwa, di rumah tersebut terdakwa memberikan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko minuman merk Sprite, obat merk M Kapsul dan obat merk Paramex kepada saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko untuk diminum, selain itu terdakwa juga berulang kali memijat bagian perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
Menimbang, bahwa setelah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko meminum minuman maupun obat yang diberikan terdakwa dan setelah terdakwa memijat perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan rasa sakit yang makin menjadi ;
Menimbang, bahwa hal tersebut dilakukan berulang kali oleh terdakwa, hingga akhirnya pada tanggal 05 Desember 2012, sekitar pukul 18.30 Wib., saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yang saat itu sedang berada di rumahnya merasakan sakit pada bagian perutnya, selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa datang menjemput saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan selanjutnya menuju ke rumah nenek terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke tempat sumur pompa, sesampai di tempat tersebut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko membuka celana dan celana dalam yang dikenakannya, selanjutnya terdakwa membaringkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko di atas lantai tanah dengan beralaskan karung beras yang telah disiapkan oleh terdakwa dengan posisi mengangkang, saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan bagian perutnya semakin sakit, sekitar setengah jam kemudian tiba-tiba dari lubang vagina saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko keluar bayi dalam keadaan telah meninggal dunia dengan tali pusar yang masih terhubung dengan perut saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, setelah bayi tersebut keluar selanjutnya terdakwa memberikan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sebuah gunting yang telah disiapkan oleh terdakwa untuk memotong tali pusar bayi tersebut ;
Menimbang, bahwa pada saat proses melahirkan bayi tersebut dilakukan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dan terdakwa dengan tanpa bantuan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian untuk itu ataupun orang yang memiliki keahlian tentang hal itu seperti dukun bayi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko menuju ke tepi Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat rumah nenek terdakwa, di tempat tersebut terdakwa selanjutnya menanam jasad bayi tersebut, selanjutnya terdakwa mengantar saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko pulang sampai di depan rumah saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ;
Menimbang, bahwa saat itu saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko merasakan lemas karena banyak mengeluarkan darah dan saat itu juga masih dalam keadaan mengeluarkan darah dari kemaluan saksi, Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko sesampainya di rumah, ibu kandung saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko yaitu saksi Sumi’ah Binti Sumaji curiga dengan keadaan fisik saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko, selanjutnya saksi Sumi’ah Binti Sumaji membawa saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko ke bidan di Puskesmas Rengel yaitu saksi Umi Rokhaniati, S.St Binti Martono, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko dirujuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa adapun usia kandungan bayi saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko hasil hubungannya dengan terdakwa yaitu sekitar 6 (enam) sampai 7 (tujuh) bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3064/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 11 Desember 2012, pemeriksaan terhadap Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Handayani, Sp.OG, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan didapatkan seorang gadis dengan kondisi vagina dan rahim seperti baru melahirkan dengan ari-ari tertinggal di dalam rahim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/ 3057/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 12 Desember 2012, pemeriksaan terhadap bayi dari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko, dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hartono, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
1. Jenazah seorang bayi laki-laki ;
- Panjang badan 45 (empat puluh lima) centimeter ;
- Berat badan 1.200 (seribu dua ratus) gram ;
- Warna kulit putih pucat kehitaman ;
2. Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Proses pembusukan pada semua pada bagian tubuh jenazah ;
3. Pakaian : Jenazah terbungkus satu buah tas plastik dalam karung kresek warna hitam ;
4. Kepala :
- Bentuk tidak teratur dalam karung melesek kulit kepala dan wajahwarna kehitaman dalam karung proses pembusukan ;
5. Leher : Kulit warna pucat kehitaman ;
6. Dada : Kulit warna pucat kehitaman ;
7. Perut : Tali pusar terpotong dalam proses pembusukan ;
8. Punggung : Kulit warna pucat kehitaman ;
9. Pinggang : Kulit warna pucat kehitaman ;
10. Anggota gerak atas : Kulit warna pucat kehitaman dan kuku-kuku jari lengkap ;
11. Anggota gerak bawah : Kulit warna pucat kehitaman ;
12. Alat kelamin luar : Tanpak penis dan buah pelir dalam proses pembusukan ;
13. Dubur : Dalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Dalam :
1. Rongga kepala : Jaringan otak membubur dala proses pembusukan ;
2. Leher : Dalam roses pembusukan ;
3. Rongga dada : Jaringan paru-paru dan organ dalam rongga dada membubur berwarna kehitaman ;
4. Rongga perut : Jaringan dan organ dalam perutdalam proses pembusukan ;
Hasil Pemeriksaan Khusus :
- Tes Apung Paru : tidak dapat dilakukan karena jaringan paru sudah membusuk dan membubur ;
Kesimpulan :
- Didapatkan jenazah seorang bayi laki-laki belum cukup bulan,dalam kondisi sudah membusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas rangkain perbuatan terdakwa tersebut dalam upayanya menggugurkan kandungan dari Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Benny Sujoko dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan pasal-pasal pada Undang-Undang R.I. Nomor Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya pada pasal 75 ayat (2) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan ke-3 (tiga) yaitu tidak sesuai dengan ketentuan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Agus Jamianto Bin Darno ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Agus Jamianto Bin Darno, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Agus Jamianto Bin Darno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Aborsi Tidak Sesuai Dengan Ketentuan”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari Penasehat Hukum terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan hal-hal sebagai berikut :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Siti Sulistyo Putri Alias Puput Binti Beny Sujoko mengalami trauma atas peristiwa tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa adalah sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa masih muda usia sehingga nantinya diharapkan dapat mengubah prilakunya menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) buah cangkul pegangan terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah kaleng bekas cat warna putih bertuliskan Taka, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 94 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa AGUS JAMIANTO BIN DARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Aborsi Tidak Sesuai Dengan Ketentuan”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cangkul pegangan terbuat dari kayu ;
- 1 (satu) buah kaleng bekas cat warna putih bertuliskan Taka
dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 02 April 2013, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUGENG BUDIARTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SUNARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUGENG BUDIARTO