127 B/PK/PJK/2005
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 127 B/PK/PJK/2005
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
The Plaza Office Tower Lt. 36 Jl. Mh. Thamrin Kav 28-30
Also in 14 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor :127 B/PK/PJK/2005
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto no. 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberi Kuasa kepada : Dr. Suparto, SH, MBP, Kasubdit Keberatan, Banding dan Pengurangan Direktorat Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto no. 40-42, Jakarta 12190, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2005;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Melawan
PT. SWADAYA ANDIKA, diwakili oleh SUSANTO dan ENRISJAH ARIEF Jabatan DIREKTUR UTAMA dan DIREKTUR, berkedudukan di Plaza Sentral Lt. 5, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : Y. LAMBANG SETYO PUTRO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Sumur Batu Rt. 004, Rw. 002, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sesuai Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Januari 2005.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2005 No. Putusan 05491/PP/M-I/18/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding memperoleh ijin lokasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dengan surat Nomor : SK-460.2/02/98/KP-KTB tanggal 4 Pebruari 1998 dan surat Nomor : SK.460.2/014/98/KP-KTB tanggal 25 Maret 1998, dimana kondisi lahannya masih berupa hutan primer yang nilainya sama dengan tanah tidak produktif sebesar Rp. 270/m2, sedangkan pada saat akan terbitnya HGU sudah ada tanaman kelapa sawit, kantor, perumahan karyawan sarana dan prasarana lainnya, merupakan wujud dari investasi yang dilakukan Pemohon Banding, sehingga nilai obyek Pajak tersebut (khususnya tanah) meningkat harganya, dibandingkan ketika masih hutan primer/belantara;
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang menyatakan bahwa “Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan atas tanah yang dikuasai oleh Negara”, jadi tidak termasuk di dalamnya hak atas tanaman kelapa sawit, perumahan dan sebagainya;
Bahwa sejak tahun 1998 sampai dengan saat ini tidak ada pengalihan hak atas tanaman kelapa sawit, perumahan, gudang, sarana dan prasarana lainnya dari Pemerintah kepada Pemohon Banding karena tanaman kelapa sawit, bangunan dan sebagainya tersebut memang merupakan milik Pemohon Banding sebagai wujud dari investasi yang dilakukan;
Bahwa oleh sebab itu nilai investasi tanaman kelapa sawit, bangunan, gudang dan sebagainya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas BPHTB atas tanah seluas 990,5 Ha menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 132.228.165,-;
Dengan rincian sebagai berikut:
Luas 9.905.790 m2 x @ Rp. 270 (NPOP) Rp. 2.674.563.300,-
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak Rp. (30.000.000,-)
(NPOPTKP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) Rp. 2.644.563.300,-
BPHTB yang terutang (5% x 2.644.563.300,-) Rp. 132.228.165,-
Bahwa berdasarkan uraian seperti tersebut di atas Pemohon Banding berharap uraian tersebut dapat menjadi dasar bagi Pengadilan Pajak untuk demi keadilan dan kepastian hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01/WPJ.14/KB.0107/2004 tanggal 1 Juni 2004 yang menurut Pemohon Banding tidak tepat karena mempertahankan SKBKB Nomor : S.1335/WPJ.14/KB.0104/2004 tanggal 1 Maret 2004 sebesar Rp. 594.547.400,-
Menimbang, Bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 Mei 2005 No Put 05491/PP/M.I/18/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.14/ KB.0107/2004 tanggal 1 Juni 2004 mengenai Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tahun Pajak 2002 Nomor : S.1335/WPJ.14/KB.0104/2004 tanggal 1 Maret 2004 atas nama : PT. Swadaya Andika, NOP : PKB 63.02.140.007.000.0008, alamat Subyek : Jl. Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta, alamat Obyek : Kecamatan Sungai Durian dan Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, sehingga jumlah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang masih harus dibayar menjadi Nihil.
Menimbang, Bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap I.C putusan Pengadilan Pajak No. 05491/PP/M.I/18/2005 tanggal 13 Mei 2005 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 15 Juni 2005 kemudian terhadapnya oleh pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 September 2005
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Oktober 2005 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 17 Nopember 2005
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima :
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagi berikut :
Alasan dan Dasar Peninjauan Kembali
Fakta Formal Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa PT. Swadaya Andika memperoleh SK HGU No.7/ HGU/BPN/2002 tanggal 07 Maret 2002. Atas Surat Keputusan pemberian HGU tersebut kemudian Wajib Pajak membayar BPHTB sebesar Rp. 132.228.165,-.
Bahwa berdasarkan penelitian basis data Nilai Jual Obyek Pajak pada KPPBB Banjarmasin (sekarang Kantor Pelayanan PBB Pelaihari) ternyata ditemukan BPHTB kurang bayar atas obyek tersebut sehingga diterbitkan SKBKB dengan perhitungan sebagai berikut :
-
a NPOP 11.920.948.000 b NPOPTKP 30.000.000 c NPOP Kena Pajak (a-b) 11.890.948.000 d BPHTB yang harus dibayar 5% x c 594.547.400 e BPHTB yang telah dibayar - f Kurang Bayar (d-e) 594.547.400 g Bunga - - h BPHTB yang masih harus dibayar (f+g) 594.547.400
Bahwa karena Wajib Pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali mengajukan keberatan atas SKBKB tersebut, maka dilakukan penelitian kembali melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor dengan Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor Nomor : BA-001/WPJ.14/KB.0107/2004 tanggal 01 Juni 2004;
Bahwa atas keberatan Wajib Pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/WPJ.14/ KB.0107/2004 tanggal 01 Juni 2004 yang isinya menambah besarnya jumlah ketetapan pajak atas pengajuan keberatan Wajib Pajak sekarang Termohon Peninjauan Kembali, dengan perhitungan sebagai berikut (dalam ribuan Rp.):
| Perhitungan | Luas | Nilai Perolehan | NJOP | NPOP | NPOPKP | BPHTB Terutang | |||||
| Bumi | Bgn | Bumi | Bgn | Ttl | Bumi | Bgn | Total | ||||
| Berdasarkan SKBKB | 9.906 | - | - | - | - | 11.920.948 8 | - | 11.920.948 | 11.920.948 8 | 11.890.948 8 | 594.547 |
| Seharusnya | 9.905 | - | - | - | - | 11.920.695 5 | - | 11.920.695 | 11.920.695 5 | 11.890.695 5 | 594.534 |
| Selisih | 210 | - | - | - | - | - | - | - | - | - | 12.636 |
Penghitungan BPHTB dan Sanksi Administrasi (Bunga)
Pajak yang seharusnya terutang Rp. 594.534.764.,-
Pajak yang telah dibayar Rp. 132.228.165,-
Pajak yang kurang bayar Rp. 462.306.599,-
Bunga 24% x 2% x Rp. 462.306.599,- Rp. 221.907.167,-
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 684.213.766,-
Fakta Yuridis Pengenaan BPHTB
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang No. 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa saat yang menentukan pajak terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberiak hak, sehingga dengan terbitnya Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha No. 7/HGU/BPN/2002 tanggal 7 Maret 2002 maka saat terutang BPHTB adalah tanggal 7 Maret 2002.
Penguasaan tanah oleh PT. Swadaya Andika sebelum tanggal 7 Maret 2002 bukan merupakan perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Adapun terhadap tanaman, bangunan, sarana dan prasarana yang sudah ada sebelum dikeluarkannya HGU tanggal 7 Maret 2002, fiskus berpendapat bahwa tidak ada peraturan yang membebaskannya, maka atas obyek tersebut termasuk dalam perhitungan NPOP sebagai dasar perhitungan BPHTB.
Khusus untuk obyek pajak perkebunan, penentuan NJOP PBB tanah atau NJOP tanah dan bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK/04/1998 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1999, SE-72/PJ.6/1999 dan SE-22/PJ.6/1999 dengan ketentuan bahwa besarnya NJOP PBB untuk obyek pajak perkebunan adalah:
Areal Kebun adalah sebesar luas dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kakanwil DJP a.n Menteri Keuangan ditambah dengan jumlah investasi tanaman perkebunan sesuai dengan standar investasi menurut masing-masing jenis dan umur tanaman;
Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Obyek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Ketentuan peraturan pada angka 2 (dua) huruf a, b dan c di atas masih efektif berlaku 7 Maret 2002 sampai saat ini sampai ada aturan lain yang membatalkannya.
Fakta Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa Majelis Hakim telah keliru menerapkan hukum dalam kasus ini, karena Majelis Hakim telah mengabaikan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 yang berbunyi “Pasal 2 Ayat (1) : Yang menjadi obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan”.
Penjelasan : Obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa :
Tanah, termasuk tanaman di atasnya,
Tanah dan bangunan,
Bangunan
Yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan yang dapat berupa : gedung, rumah, kolam renang, tempat olahraga.
Bahwa Majelis Hakim telah membuat putusan yang bertentangan dengan substansi hukum dan pokok-pokok pikiran yang telah disepakati dan dipergunakan dalam putusan Majelis sebelumnya, seperti :
Putusan PT. Guthrie Indonesia No. Putusan : 04056/PP/ M.VI/18/2004 tanggal 5 Oktober 2004.
Putusan PT. Smart Tbk. No. Putusan : 04062/PP/ M.VI/ 18/2004 tanggal 3 Desember 2004;
Putusan PT. Sajang Heulang No. Putusan : 04323/ PP.M.III/18/2005 tanggal 11 Januari 2005;
Putusan PT. Bersama Sejahtera Sakti Nomor Putusan : 04324/PP/M.III/18/2005 tanggal 11 Januari 2005.
Putusan PT. Bina Fitri Jaya No. Putusan : 05080/PP/ M.VI/18/2005 dan No Putusan : 05080/PP/M.VI/18/2005 tanggal 30 Maret 2005.
Bahwa keseluruhan putusan tersebut di atas dimenangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan yang bertentangan dengan sistem yang diajukan hanya akan menciptakan ketidak pastian dan ketidak adilan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian di atas dengan dasar ketidak adilan dan ketidak pastian hukum, kami berpendapat bahwa perolehan HGU termasuk yang diperoleh PT.Swadaya Andika harus dikenakan BPHTB terhadap seluruh obyek yang berada dalam lokasi tanah hak yang meliputi, bangunan dan tanaman sebagaimana ditetapkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-553/PJ/2002 tentang Tata Cara pengenaan BPHTB atas Pemberian Hak Baru terutama yang tercantum dalam Pasal 2 huruf e angka 1, yang berbunyi “untuk obyek pajak Perkebunan dan Perikanan Darat, penentuan NJOP PBB tanah atau NJOP PBB tanah dan bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d di atas mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ.6/1999 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-72/PJ.6/1999, dengan ketentuan sebagai berikut:
Besarnya NJOP PBB untuk obyek pajak Perkebunan berupa:
Areal kebun adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan ditambah dengan jumlah investasi tanaman perkebunan sesuai dengan Standar Investasi menurut masing-masing jenis dan unsur tanaman;
Areal emplasemen dan areal lainnya dalam kawasan perkebunan, adalah sebesar luas areal dikalikan NJOP tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
Bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Bangunan (DBKB) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 Ayat (4) Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang BPHTB yang berbunyi “apabila NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri”. Seharusnya Hakim tidak mengabaikan ketentuan Pasal tersebut. Karena sebagai pelaksanaan lebih lanjut atas amanat Pasal 6 Ayat (4) di atas adalah sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 523/KMK-04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jis. KEP DJP Nomor 16/PJ-6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhadap sengketa banding ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini kiranya dapat diterima oleh Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 91 huruf c Undang-undang Nomor 14 tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan : Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
c. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan-alasan butir A & B :
Mengenai alasan-alasan butir I & II tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf F Undang-undang No. 14 Tahun 2002.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000, dinyatakan bahwa yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Bahwa dengan demikian BPHTP yang terutang atas tanah (9.907.790 m2) yang haknya diperoleh sebagai HGU oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding adalah tidak termasuk atas tanaman dan sebagainya diatasnya yang merupakan investasi sendiri dari Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 4 tahun 2004, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SENIN, TANGGAL 13 JULI 2009 oleh Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc dan Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MH Panitera Penggati dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
ttd.
Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MH
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754