38 P/HUM/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Duku No. 288
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. MAS MULIA (PT. MAS MULIA CRUMB RUBBER FACTORY) VS MENTERI PERDAGANGAN RI;
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 38 P/HUM/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARETALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKANKELUAR NEGERI”, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PT. Mas Mulia atau disebut juga PT. Mas Mulia Crumb Rubber Factory beralamat di jalan Timor Baru II No. 97 (d/h. No. 1 - H), Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh MAIDA SARI SIREGAR kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Timor Baru II No. 97 (d/h. No. 1 - H) Kota Medan, Sumatera Utara, pekerjaan Direktur;
Selanjutnya memberi kuasa kepada :
H. Junirwan Kurnia, SH.
H. Mardhi Santawijaya, SH.
Rahmat, SH.
seluruhnya Advokat pada Law Office “Kurniawan & Associates, berkantor di URo Building (Citi Bank) Level V Suite 9 Jalan Imam Bonjol No. 23, Medan-Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Mei 2014;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan M.I. Ridwan Rais No. 5. Jakarta 10110:
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
Lasminingsih, SH., LLM, Jabatan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
Sutowibowo Setiadhy, SH, Jabatan Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
Naufi Ahmad Naufal, SH., MH, Jabatan Kepala Sub Bagian Non Litigasi, Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
Eko Prilianto Sudrajat, SH., MH, Jabatan Kepala Sub Bagian Litigasi II, Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
Simon Tumanggor, SH., MH, Kepala Sub Bagian Litigasi I, Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 776/M-DAG/SK/6/2014 Tanggal 17 Juni;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 28 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 2 Juni 2014 dan diregister dengan Nomor 38 P/HUM/2014 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI”, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 berbunyi "Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang”.
Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi",.
Bahwa Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan, "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan Mahkamah Agung berwenang "menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang - Undang terhadap Undang - Undang" dan ayat (3) berbunyi "putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang - undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung".
Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili perkara pengujian terhadap Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat 1, Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1 huruf e, Pasal 14 ayat 1 huruf g dan Pasal 26 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri” yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi yakni Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Bahwa terhadap Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 diterbitkan tanggal 8 April 2008 dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil ketentuan tenggang waktu tidak merupakan persyaratan untuk mengajukan keberatan Hak Uji Materiil ini.
Bahwa pengujian terhadap Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri” oleh Mahkamah Agung menjadi sangat penting karena diharapkan akan mengeliminir eksistensi yang berlebihan serta kewenangan yang bergitu luas dan memaksa dari “Organisasi / Kelompok / Paguyuban pelaku usaha” dalam menentukan kebijakan pemerintah selaku regulator baik yang bersifat teknis, administratif maupun juridis.
KEDUDUKAN HUKUM LEGAL STANDING
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :
- Ayat (1) "Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang dilakukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Ayat (2) "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang;
- Ayat (3) “Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan alamat pemohon,
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa :
1). Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang - undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dan/atau;
2). Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus;
- Ayat (4) “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
- Ayat (5) “Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima;
- Ayat (6) “Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan;
- Ayat (7) “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan perundang - undangan dibawah Undang - Undang yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.
- Ayat (8) “Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Ayat (9) “Dalam hal peraturan perundang - undangan dibawah Undang-Undang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak;
- Ayat (10) “Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang - undangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Bahwa Tata Cara Pengujian peraturan perundang-undangan diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Hak Uji Materiil Nomor 01 Tahun 2011.
Bahwa Pemohon pada awalnya adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan (jual beli) karet alam dari para petani karet untuk dijual kepada pabrik-pabrik pengolahan karet di Sumatera Utara yang mengekspor produknya keluar negeri.
Bahwa untuk mengembangkan/meningkatkan usahanya pemohon pada tahun 2004 membeli 1 (satu) unit pabrik pengolahan karet alam milik PT. BARAT PRATAMA CRUMB RUBBER (d/h. PT. ATTIKA LESTARI CRUMB RUBBER) dengan tujuan agar Pemohon dapat menjadi eksportir karet alam, sekaligus menaikkan harga jual di tingkat petani karet alam, sehingga diharapkan kesejahteraan petani karet alam sebagai mitra dapat meningkat secara signifikan. Hal ini dapat terjadi disebabkan mata rantai pemasaran karet alam dapat dipotong oleh karena para petani karet alam yang telah dibina oleh Pemohon sekian lama dapat langsung menjual karet alamnya ke pabrik Pemohon tanpa melalui pedagang perantara;
Bahwa PT. BARAT PRATAMA CRUMB RUBBER sebagai pengolah/produsen dan eksportir karet alam telah memiliki TANDA PENGENAL PRODUSEN (TPP) untuk produk karet alam yang berstandard Indonesia atau disebut dengan STANDARD INDONESIA RUBBER (SIR) sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan No. 125/M.4/KP/ III/93. Selanjutnya oleh karena pabrik pengolahan karet milik PT. BARAT PRATAMA CRUMB RUBBER tersebut telah menjadi milik Pemohon, dan Pemohon telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standard Nasional Indonesia (SPPT SNI) maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 Pemohon harus mengajukan permohonan perubahan nama dan pemilik TANDA PENGENAL PRODUSEN (TPP) STANDARD INDONESIA RUBBER (SIR) yang semula atas nama PT. BARAT PRATAMA CRUMB RUBBER menjadi Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesia Rubber (SIR) atas nama PT. MAS MULIA kepada Termohon cq. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Bahwa dalam permohonan tersebut Pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan pasal 2 dan pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008, kecuali persyaratan berupa : ”SURAT KETERANGAN SEBAGAI ANGGOTA GABUNGAN PENGUSAHA KARET INDONESIA (GAPKINDO)” , oleh karena Pemohon bukan anggota GAPKINDO.
Bahwa Perubahan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesia Rubber (SIR) dari atas nama PT. BARAT PRATAMA CRUMB RUBBER menjadi Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesia Rubber (SIR) atas nama PT. MAS MULIA tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Termohon, oleh karena Pemohon tidak mencantumkan “Surat Keterangan sebagai anggota GAPKINDO”, sesuai dengan surat Termohon, yaitu :
1. Surat No. 4562/DAGLU.6.1/10/2008 tanggal 27 Oktober 2008 yang ditujukan kepada Pemohon perihal Pemberitahuan kelengkapan dokumen pendaftaran TPP.
Bahwa pada pokoknya kedua surat Termohon tersebut diatas ini menegaskan permohonan Pemohon untuk perubahan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesia Rubber (SIR) atas nama PT. BARAT PRATAMA CRUMB RUBBER menjadi Tanda Pengenal Produsen (TPP) Standard Indonesia Rubber (SIR) atas nama PT. MAS MULIA tidak dikabulkan oleh Termohon kecuali Pemohon melampirkan “Surat Keterangan Sebagai Anggota GAPKINDO”.
Bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI”.
Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga Negara dan sebagai badan hukum privat telah memenuhi kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil (judicial review) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 A Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ayat (2) "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang - undang yaitu :
a. perorangan warga, Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam Undang-Undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
Bahwa permohonan ini menuntut agar Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat 1 huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI” dinyatakan (tegengesteld) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Bahwa pada dasarnya dalam menjalankan tugas dan wewenang Menteri Perdagangan melakukan tindakan pengaturan (regelend daad) antara lain menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan guna melaksanakan perintah Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Pasal 5 ayat (2) dan Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa dalam menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksudkan di atas, Menteri Perdagangan tidak cukup sekedar mendasarkan kepada asas kemanfaatan atau kebutuhan atau tujuan tertentu, tetapi harus bersesuaian dengan prinsip supremasi hukum, keadilan dan hak azasi sehingga Peraturan Menteri Perdagangan harus pula memperhatikan serta mempertimbangkan asas legalitas hukum, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan harus secara formal dan substansial tidak melanggar asas-asas kaidah hukum yang mendasar ataupun tidak bertentangan dan tidak melampaui / melebihi peraturan dasarnya serta tetap memperhatikan dan menampung aspirasi dari masyarakat (aspek sosiologis).
Bahwa dasar hukum pemberlakuan suatu peraturan menteri adalah UUD 1945 beserta penjelasan dan perubahan-perubahannya serta Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa dalam ketetapan MPR tersebut ditegaskan "setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori) yang mengandung arti bahwa aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi. Disamping itu aturan yang lebih rendah tidak dapat mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi, tidak menambah,tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru dan tidak memodifikasi substansi .
Bahwa dengan karakteristik tersebut di atas, maka Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang undangan yang lebih rendah maka Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Bahwa adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum.
Bahwa sebagai warga Negara Indonesia berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia termasuk mengajukan permohonan pengaduan dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif, oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ).
POKOK PERMOHONAN
Bahwa seluruh dalil-dalil yang Pemohon uraikan diatas khususnya tentang kewenangan Mahkamah Agung RI dan kedudukan hukum (legal standing) diatas merupakan bahagian yang tidak dipisahkan dari dalil-dalil pada pokok permohonan ini.
Bahwa pengajuan permohonan ditujukan pada norma dan materi pasal – pasal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan keluar negeri” yang bertentangan dengan peraturan perUndang-Undang yang lebih tinggi yakni Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahwa di dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Tehnis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan keluar negeri”, terdapat 6 pasal yang mewajibkan setiap eksportir karet harus menjadi anggota GAPKINDO yaitu :
1) Pasal 5
Untuk dapat memiliki TPP :
a. Produsen SIR yang sudah memiliki SPPT SNI untuk SIR, wajib mengajukan permohonan TPP kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dengan melampirkan :
1. Fotokopi Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya;
2. Fotokopi Surat Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Tetap;
3. Surat/dokumen yang menunjukkan bahwa Produsen SIR mempunyai Laboratorium SIR yang dibuktikan dengan daftar peralatan dan jumlah personil laboratorium yang harus dimiliki sesuai dengan kapasitas produksi pabrik; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-a dan Lampiran I-b Peraturan ini;
4. Surat keterangan sebagai anggota Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO); dan
5. Fotokopi SPPT SNI dari LPK yang terakreditasi KAN untuk lingkup SIR dan terdaftar di Departemen Perdagangan.
b. Produsen SIR yang belum memiliki SPPT SNI untuk SIR, wajib mengajukan permohonan TPP kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dengan melampirkan :
1. Fotokopi Akte pendirian perusahaan dan atau perubahannya;
2. Fotokopi Surat Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Tetap;
3. Rekomendasi teknis dari LPK dalam hal ini Laboratorium penguji SIR yang sudah diakreditasi KAN dengan lingkup SIR dan terdaftar di Departemen Perdagangan serta mempunyai tenaga ahli/teknis di bidang SIR, meliputi :
3a. Surat/dokumen yang menunjukkan bahwa Produsen SIR mempunyai Laboratorium SIR yang dibuktikan dengan daftar peralatan dan jumlah personil laboratorium yang harus dimiliki sesuai dengan kapasitas produksi pabrik; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-a dan Lampiran I-b Peraturan ini;
3b. Hasil pengujian yang memenuhi persyaratan SNI 06-1903-2000 atau revisinya terhadap sekurang-kurangnya 60 contoh SIR yang diambil dari 12 hari berturut-turut (sekurang-kurangnya 5 contoh SIR perhari); dan
3c. Rekomendasi teknis yang diterbitkan dan ditandatangani oleh penanggungjawab LPK dalam hal ini Laboratorium Penguji SIR.
4. Surat keterangan sebagai anggota GAPKINDO; dan
5. Surat pernyataan kesediaan Produsen SIR untuk memperoleh SPPT SNI untuk SIR dari LPK dengan lingkup SIR dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan TPP.
c. Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
d. Contoh surat pernyataan kesediaan Produsen SIR sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
2) Pasal 9
(1) Produsen SIR yang telah memperoleh TPP wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan dan produksi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dengan tembusan kepada Direktur Eksekutif GAPKINDO.
(2) Contoh Laporan realisasi penjualan dan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang melakukan evaluasi kegiatan produksi Produsen SIR setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan laporan realisasi penjualan dan produksi.
(2) Jika ada pengaduan mengenai ketidakpastian kinerja Produsen SIR yang telah mendapat TPP, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang bersama dengan Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan dalam hal ini Pusat Standardisasi dan GAPKINDO dapat melakukan verifikasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk masa berlaku kemilikan TPP.
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan, nama perusahaan atau badan hukum, Produsen SIR yang baru dapat memperoleh TPP dengan identitas yang lama dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Fotokopi akte perubahan perusahaan;
b. Fotokopi Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Tetap yang baru;
c. Fotokopi SPPT SNI yang berlaku;
d. Fotokopi TPP yang lama;
e. Surat keterangan sebagai anggota GAPKINDO; dan
f. Rekomendasi teknis dari Laboratorium Penguji SIR dalam hal Produsen SIR yang baru belum mempunyai SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(2) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 14
(1) TPP yang sudah diberikan dapat dibatalkan apabila Produsen SIR:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. tidak melakukan kegiatan produksi selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c. menggunakan TPP untuk produk SIR yang bukan dihasilkan Produsen yang bersangkutan;
d. Mengalihgunakan TPP kepada perusahaan lain yang menyewa fasilitas pengolahan/ produksinya;
e. tidak memperoleh SPPT SNI selama 2 (dua) tahun terhitung sejak TPP diterbitkan khususnya bagi Produsen SIR yang belum memiliki SPPT SNI;
f. tidak menyampaikan laporan realisasi penjualan dan produksi selama 2 (dua) tahun berturut - turut; atau
g. tidak lagi menjadi anggota GAPKINDO.
(2) Pembatalan TPP dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang dengan tembusan kepada Dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Contoh surat pembatalan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan ini.
Pasal 26
(1) Produsen SIR yang sudah memiliki TPP sebelum berlakunya Peraturan ini, wajib mengajukan permohonan ulang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang untuk mendapatkan TPP dengan identitas sesuai TPP yang dimilikinya paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Ini, dengan melampirkan :
a. Fotokopi TPP lama atau Surat keterangan dari GAPKINDO apabila TPP yang dimiliki hilang;
b. Fotokopi Ijin Usaha Industri atau Ijin Usaha Tetap;
c. Daftar Peralatan Laboratorium dan Personel Laboratorium yang memadai sesuai kapasitas produksi pabrik, jumlah dan jenis peralatan minimal sesuai kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini; dan
d. Fotokopi SPPT SNI dari LPK bagi Produsen SIR yang telah memperoleh SPPT SNI, atau rekomendasi teknis dari LPK (Laboratorium Penguji SIR) disertai pernyataan kesediaan Produsen SIR untuk memperoleh SPPT SNI paling lambat dalam 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b butir 5 bagi Produsen SIR yang belum memiliki SPPT SNI.
(2) Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Bahwa pada pokoknya menurut Termohon adapun alasan untuk menempatkan persyaratan sebagai anggota GAPKINDO dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 35/M-DAG/KEP/2/2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang “PENUGASAN GABUNGAN PERUSAHAAN KARET INDONESIA (GAPKINDO) SEBAGAI NATIONAL TRIPARTITE RUBBER CORPORATION (NTRC) yang bertugas :
1. Melaksanakan skema alokasi export yang disepakati (Agrred Export Tonnage Scheme).
2. Memonitor skema pengurangan produksi (Supply Management Scheme).
Bahwa selanjutnya dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/KEP/2/2007 tersebut ditegaskan keanggotaan NTRC terdiri dari Produsen Eksportir Karet Alam yang tercatat sebagai anggota GAPKINDO. Hal ini sesuai pula dengan surat Termohon No. 0448/DAGW.6.1/2/2009 tanggal 4 Februari 2009 yang ditujukan kepada Pemohon.
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI telah memberikan kewenangan yang luas dan memaksa kepada GAPKINDO, antara lain :
1). Memaksa pelaku usaha / eksportir karet untuk menjadi GAPKINDO.
2). Memaksa pelaku usaha / eksportir anggota GAPKINDO untuk membayar kepada GAPKINDO sebesar Rp 3,00 s/d Rp 4,00 dari setiap kilogram karet alam yang diekspor keluar negeri.
3). Bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q disebutkan “TPP yang sudah diberikan dapat dibatalkan apabila produsen SIR tidak lagi menjadi anggota GAPKINDO”.
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 bertentangan dengan UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 7 TAHUN 2014 tentang PERDAGANGAN, yakni :
1). Pasal 93 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014, mengatur tugas dan wewenang Pemerintah dibidang perdagangan yaitu :
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Perdagangan;
b. merumuskan Standar nasional;
c. merumuskan dan menetapkan norma, Standar, prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan;
d. menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
e. mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting;
f. melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
g. mengelola informasi di bidang Perdagangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang Perdagangan;
i. mendorong pengembangan Ekspor nasional;
j. menciptakan iklim usaha yang kondusif;
k. mengembangkan logistik nasional; dan
l. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 94 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 ditegaskan :
Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 mempunyai wewenang :
a. memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang Perdagangan;
b. melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga, integrasi Pasar, dan kepastian berusaha
c. membatalkan kebijakan dan regulasi di bidang Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi Pemerintah;
d. menetapkan larangan dan/atau pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa;
e. mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke-tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting; dan
f. wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 yang pada pokoknya mengatur dan menetapkan perizinan dibidang perdagangan bertentangan dengan pasal 93 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014, oleh karena pada Pasal 93 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 yaitu pada huruf a, c, d dan h dimana Pemerintah cq. Termohon mempunyai kewenangan untuk merumuskan, menetapkan, mengendalikan, mengatur dan mengawasi merupakan tugas dan wewenang pemerintah Cq. Termohon. Dalam hal ini tidak ada klausul yang mengatur wewenang dan peran GAPKINDO atau organisasi profesi lainnya dalam mekanisme perizinan, pengaturan, penetapan, pengendalian dan pengawasan dibidang perdagangan di Indonesia.
Bahwa Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 bertentangan dengan Pasal 94 huruf a, b, d, e dan f Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dimana Pemerintah Cq. Termohon berwenang memberikan perizinan kepada pelaku usaha, harmonisasi kebijakan perdagangan, menetapkan larangan atau pembatasan dan memastikan ketersediaan barang.
Bahwa perlu kiranya Pemohon sampaikan sehubungan dengan keberatan para pelaku (eksportir karet alam) baik melalui surat maupun pemberitaan di media massa perihal PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 Cq. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, pada tanggal 10 Desember 2008 mengundang Pemohon dan Pelaku Usaha (eksportir karet alam) lainnya di kantor Termohon.
Bahwa dalam pertemuan tersebut Termohon menyerahkan draft Peraturan Menteri Perdagangan tentang : Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Tekhnis Indonesia (SIR) yang diperdagangkan keluar negeri yang baru” sebagai pengganti dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tersebut, dimana dalam draft Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut, seluruh eksistensi GAPKINDO ditiadakan/dihapus namun ternyata sampai saat ini Peraturan Menteri Perdagangan tersebut belum ditanda-tangani oleh Termohon.
Berdasarkan uraian diatas sangat jelas terlihat bahwa Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI bertentangan dengan Pasal 93 huruf a, c, d, dan h serta Pasal 94 huruf a, b, d, e dan f Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahwa dalam menerbitkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 sebagaimana dimaksudkan di atas, Menteri Perdagangan tidak cukup sekedar mendasarkan kepada asas kemanfaatan atau kebutuhan atau tujuan tertentu, tetapi harus bersesuaian dengan prinsip supremasi hukum, sehingga Menteri Perdagangan harus pula memperhatikan serta mempertimbangkan asas legalitas hukum, yaitu peraturan Menteri Perdagangan harus secara formal dan substansial tidak melanggar asas-asas kaidah hukum yang mendasar ataupun tidak bertentangan serta tidak melampaui/melebihi peraturan dasarnya Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan tetap memperhatikan pula aspek sosiologis dengan mendengar, menampung dan mengakomodir aspirasi dari pelaku usaha (eksportir) karet di Indonesia.
Bahwa kebebasan untuk berorganisasi bagi setiap warga Negara dijamin oleh konstitusi maupun oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun kebebasan berorganisasi tersebut dapat pula dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak berorganisasi, sehingga sangat tidak berkeadilan Pasal 14 ayat (1) huruf g PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 yang menyatakan :
“TPP (Tanda Pengenal Produsen) yang sudah diberikan dapat dibatalkan apabila produsen SIR tidak lagi menjadi anggota GAPKINDO”.
Bahwa permasalahan ini telah pula memperoleh tanggapan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui surat No. HAM 4-PH-04.03-336 tanggal 27 Februari 2009 yang menegaskan tentang keprihatinannya terhadap keberadaan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Menyatakan Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yakni UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 2014 tentang PERDAGANGAN;
Menyatakan Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah) dan tidak berlaku umum.
Memerintahkan Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “KETENTUAN KARET ALAM SPESIFIKASI TEKNIS INDONESIA (SIR) YANG DIPERDAGANGKAN KELUAR NEGERI agar segera dicabut.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
Fotokopi Akte Pendirian PT. MAS MULIA berikut Pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2005, (Bukti P-1);
Fotokopi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 10/M-DAG/PER/4/2008 Tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang Diperdagangkan ke Luar Negeri (Bukti P-2);
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, (Bukti P-3);
Fotokopi pertinggal (file) surat PT. Mas Mulia (Pemohon Hak Uji Materiil) No. 05/MM/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri perihal: Permohonan Perubahan Nama dan Pemilik Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR Pabrik PT. Barat Pratama Crumb Rubber di Medan menjadi milik PT. Mas Mulia, (Bukti P-4);
Fotokopi surat Direktori Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 4562/DAGLU/6.1/10/2008 tanggal 27 Oktober 2008 yang ditujukan kepada PT. Mas Mulia (Pemohon Uji Materiil) perihal: “Pemberitahuan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran TPP”. Surat ini sebagai balasan atas surat PT. Mas Mulia (Pemohon Uji Materiil) No. 05/MM/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, (Bukti P-5);
Fotokopi Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 35/M-DAG/KEP/2/2007 tanggal 27 Februari 2007 Tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) Sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC), (Bukti P-6);
Foto copy fax undangan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pertemuan tanggal 10 Desember 2008 yang ditujukan kepada PT. Mas Mulia, ( Bukti P-7);
Foto copy Draft Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (Standar Indonesia Rubber/SIR) yang diperdagangkan Keluar Negeri” sebagai pengganti Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008, (Bukti P-8);
Foto copy surat Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia No. HAM4-PH-04.03-336 tanggal 27 Februari 2009 yang ditujukan kepada Inspektur III Irjen. Dep. Perdagangan RI, (Bukti P-9);
Foto copy bukti pungutan kepada exporter karet oleh GAPKINDO (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia) sebesar Rp3,30 dari setiap karet yang di export keluar negeri, (Bukti P-10);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada Tanggal 3 Juni 2014 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 38/PER-PSG/VI/38 P/HUM/2014 Tanggal 3 Juni 2014;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 18 Juni, yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Termohon menolak setiap dalil maupun dalih yang dikemukakan oleh Pemohon, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Termohon.
Bahwa Menteri Perdagangan mempunyai wewenang dalam menetapkan kebijakan pemerintah dalam urusan bidang perdagangan, hal tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
Pasal 4 ayat (1), dan ayat (2) huruf b
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 5 ayat (2)
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Kewenangan Menteri Perdagangan khususnya di bidang perdagangan luar negeri diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. Pasal 38, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 49 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Bukti T - 2)
Pasal 38
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; dan
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal
Kebijakan perdagangan luar negeri paling sedikit meliputi:
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan perdagangan dengan negara mitra dagang
c. penguatan kelembagaan di sektor perdagangan luar negeri
d. Pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan
Luar Negeri; dan
e. perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak Perdagangan Luar Negeri
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi;
perizinan
Standard; dan
pelarangan dan pembatasan
Pasal 42
Ekspor barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir kecuali ditentukan lain oleh Menteri
Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 43
Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor
Eksportir tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
Pasal 44
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Pasal 49
Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan
Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan ekspor sementara dan Impor sementara
Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu
Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor Sementara
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 54
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
a. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum;
dan/atau
b. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan,
ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh
industri pengolahan di dalam negeri;
c. melindungi kelestarian sumber daya alam;
d. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau
sumber daya alam;
e. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari
komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
f. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
(3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan alasan:
a. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu
di dalam negeri; dan/atau
b. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
b. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri. (Bukti T - 3)
Pasal 1
Menteri Perdagangan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri ekspor dan impor dan mengatur serta mengawasi pelaksanaan berdasarkan kebijakan umum pemerintah yang telah ditetapkan dengan memperhatikan wewenang, tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan dan instansi-instansi lainnya berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan dalam bidang perdagangan luar negeri (ekspor dan impor) diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini .
Pasal 2
Yang dimaksud dengan tugas dan wewenang Menteri Perdagangan dalam bidang ekspor ialah:
(1) Menyusun suatu target ekspor untuk setiap tahunnya yang memuat jenis barang yang dihasilkan di Indonesia yang dapat diekspor dari Indonesia serta membuat perkiraan penerimaan devisa atas penjualan barang-barang berdasarkan target ekspor dimaksud
Menetapkan dan melancarkan kebijaksanaan pemasaran yang efektif untuk mengembangkan kedudukan dan peranan Indonesia sebagai negara produsen di pasaran Internasional
Melakukan usaha-usaha yang berdaya guna dalam bidang pemasaran dan pengembangan untuk mencapai hasil peningkatan volume dan nilai ekspor yang direncanakan
Menetapkan pembatasan ekspor dari barang-barang hasil Indonesia yang diharuskan menurut perjanjian internasional atau berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
Membina dan membimbing aparat-aparat perdagangan ekspor sektor Negara dan swasta kearah fungsinya yang positif dalam usaha membantu berhasilnya Program Pemerintah.
Hans Kelsen (1881-1973) yang merupakan tokoh aliran positivism berpendirian bahwa hukum itu adalah peraturan perundang-undangan yang tertulis. Dalam kaitannya dengan hierarki norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan Stufenbautheorie yaitu teori mengenai sistem hukum dimana ia berpendapat bahwa sistem hukum merupakan sitem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi dan norma hukum tertinggi harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grunnorm) yaitu norma hukum yang bentuknya tidak dapat ditelusuri lagi dan bersifat hipotesis, fiktif dan abstrak.
Demi kepastian hukum, suatu Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang lainnya dan suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan baik yang di atas, maupun dengan peraturan yang disampingnya (lex superiori derogat lex inferiori). Indonesia sebagai negara Civil Law menekankan hukum itu pada peraturan perundang-undangan, bukan pada keputusan hakim seperti negara-negara Common Law.
Hierarki peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas : UUD, TAP MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Peraturan Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) yang Diperdagangkan ke Luar Negeri (Permendag 10/2008), merupakan kewenangan Menteri Perdagangan yang diatur Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri yang saat ini dikuatkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), Pasal 38, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 49.
Bahwa permohonan Pemohon pada halaman 9 angka 2.7 dan 2.9 yang mengemukakan dasar hukum pemberlakuan suatu peraturan Menteri serta setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dengan dasar TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah tidak berdasar secara aturan hukum yang tepat, karena saat ini TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, sudah tidak berlaku. Tidak berlakunya TAP MPR Nomor III/MPR/2000 merupakan amanat dari TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Pasal 4 TAP MPR Nomor 1/2003 menyebutkan "Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-undang." 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan".
Dengan diundangkannya Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 22 Juni 2004 terakhir dicabut dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 pada tanggal 12 Agustus 2011 dan berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, maka TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sudah tidak berlaku lagi.
Bahwa terhadap permohonan Pemohon pada halaman 11 s.d 16 angka 3.3, yang menyatakan mengenai kewajiban setiap eksportir karet harus menjadi anggota GAPKINDO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat a angka 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a Permendag 10/2008, maka Termohon berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 93 huruf a UU Perdagangan, tugas Pemerintah c.q Menteri Perdagangan adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang perdagangan.
Bahwa terhadap permohonan Permohon pada halaman 16 angka 3.4, Termohon tidak sependapat dengan apa yang dikemukan Pemohon. Alasan untuk menempatkan persyaratan sebagai anggota GAPKINDO dalam Permendag 10/2008 tidak didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2007. Adapun latar belakang dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2007 adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 12 Desember 2001 telah dilakukan deklarasi bersama Menteri Negara Produsen Utama Karet Alam Dunia antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia, Menteri Industri Dasar Malaysia dan Menteri Pertanian dan Koperasi Kerajaan Thailand (Joint Ministerial Declaration) di Denpasar, Bali. Hasil pertemuan tersebut antara lain menyepakati dibentuknya International Tripartite Rubber Organization (ITRO) yang bertanggungjawab kepada International Tripartite Rubber Council (ITRC) yang terdiri dari 3 (tiga) negara penandatangan Joint Ministerial Declaration.
Berkaitan dengan pembentukan ITRO, maka di dalam Joint Ministerial Declaration disepakati masing-masing negara menunjuk lembaga nasional yang berada di bawah organisasi ITRO yaitu yang disebut dengan National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) untuk melaksanakan dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan Joint Ministerial Declaration. (Each country will set up a National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) or designate an agency, as a subsidiary organ of the ITRO to implement and monitor the agreed two measures) (Bukti T - 4)
Menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama tersebut ditetapkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 58/MPP/Kep/I/2002 tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) tertanggal 31 Januari 2002 (Bukti T - 5) dan kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) (Bukti T - 6).
Dalam Surat Keputusan tersebut ditegaskan bahwa keanggotaan NTRC terdiri dari Produsen Eksportir Karet Alam yang tercatat sebagai anggota GAPKINDO. Penunjukkan GAPKINDO sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) merupakan pelaksanaan dari ketentuan Joint Ministerial Declaration.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 bahwa GAPKINDO dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab dan wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan.
Salah satu kesepakatan negara anggota ITRO adalah melakukan pengurangan alokasi volume ekspor oleh masing-masing negara, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh GAPKINDO sebagai NTRC. Tugas dari GAPKINDO, adalah untuk dapat melaksanakan skema alokasi ekspor yang disepakati (Agreed Export Tonnage) oleh negara anggota ITRO, melalui skema dimaksud ekspor karet alam hanya dapat dilakukan oleh anggota GAPKINDO sehingga tercapai alokasi volume ekspor sesuai skema alokasi ekspor yang telah disepakati. Dengan demikian skema alokasi ekspor sebagaimana tersebut di atas dapat tercatat dan dijadikan dasar untuk penyampaian laporan kepada Termohon. (Bukti T - 7)
Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan diberlakukan untuk meningkatkan kemakmuran petani karet, mengingat karet alam merupakan kekayaan alam nasional yang sebagian besar diusahakan oleh masyarakat petani di pedesaan dan merupakan salah satu dari sepuluh komoditi utama sehingga pemanfaatannya perlu diatur sebaik-baiknya dan diupayakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya para petani karet.
Bahwa terhadap Permohonan Pemohon pada halaman 17 angka 3.5 yang pada intinya menyatakan Termohon telah memberikan kewenangan yang luas kepada GAPKINDO, Termohon berpendapat apa yang dikemukakan oleh Pemohon tidak beralasan. Kewenangan yang diberikan kepada GAPKINDO oleh Termohon hanya kewenangan yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2/2007 tanggal 27 Februari 2007 tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) yang bertugas:
a. Melaksanakan skema alokasi eksport yang disepakati (Agreed Export
Tonnage Scheme),
b. Memonitor skema pengurangan produksi (Supply Management Scheme), dua tugas sebagaimana tersebut di atas merupakan fungsi NTRC sesuai dengan Joint Ministerial Declaration pada tanggal 12 Desember 2001 dan sama sekali tidak terdapat ketentuan terkait dengan tugas GAPKINDO diluar kesepakatan, termasuk mengenai adanya pembebanan iuran oleh GAPKINDO kepada perusahaan karet alam dengan ketentuan sebesar Rp 3,00 s/d Rp 4,00 dari setiap kilogram karet alam yang diekspor ke luar negeri.
Bahwa permohonan Pemohon pada halaman 17 s.d 18 angka 3.6 yang menyatakan Pasal 5 ayat (a) angka 4 dan ayat (b) angka 4, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada Permendag 10/2008 bertentangan dengan Pasal 93 dan Pasal 94 UU Perdagangan adalah tidak tepat. Karena, pasal-pasal dalam Permendag 10/2008 yang pada pokoknya mengatur dan menetapkan perizinan di bidang perdagangan merupakan peraturan pelaksanaan dari tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan seperti yang dikemukakan dalam Pasal 93 dan 94 UU Perdagangan. Pasal 38 UU Perdagangan menyatakan bahwa Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi; perizinan, standard, dan pelarangan dan pembatasan. Pasal 42 UU Perdagangan menyatakan bahwa Ekspor barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir dan ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 54 ayat (2) UU Perdagangan yang menyatakan bahwa Pemerintah dapat membatasi ekspor barang dengan alasan terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Berdasarkan hal tersebut, maka Permendag 10/2008 telah sejalan dengan UU Perdagangan, oleh karena itu dalil Pemohon yang menyatakan pasal-pasal dalam Permendag a quo bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan adalah tidak berdasar.
Bahwa permohonan Pemohon pada halaman 19 angka 3.7 adalah tidak tepat, karena materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan undang-undang
Pengesahan perjanjian internasional tertentu
Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
Pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat
Dengan demikian norma yang diatur dalam suatu Undang-Undang hanya norma yang bersifat umum dan untuk peraturan lebih detailnya diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Jadi, klausul mengenai GAPKINDO, dan mekanisme perizinan, pengaturan, penetapan, pengendalian dan pengawasan di bidang perdagangan tidak diatur dalam UU Perdagangan, tetapi pengaturannya dalam peraturan yang lebih khusus dalam hal ini Peraturan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (5) UU Perdagangan.
Bahwa terhadap permohonan Pemohon pada halaman 19 angka 3.8 adalah tidak tepat, karena wewenang memberikan perizinan kepada pelaku usaha, harmonisasi kebijakan perdagangan, menetapkan larangan atau pembatasan dan memastikan ketersediaan barang, tidak diberikan kepada pihak lain tetapi wewenang tersebut tetap menjadi wewenang Pemerintah.
Bahwa terhadap permohonan Pemohon pada halaman 19 angka 3.9 bisa dapat Termohon sampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan merupakan proses yang dilakukan berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai kewajiban pembahasan dengan pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam rangka untuk mendapatkan masukan. Pembahasan revisi Permendag 10/2008, Termohon sudah melakukan pembahasan dengan mengundang semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) termasuk Pemohon (PT. Mas Mulia) yang sampai saat ini belum memberikan masukan atas Revisi Permendag 10/2008. (Bukti T-8)
16. Bahwa permohonan Pemohon pada halaman 20 angka 3.10, tidak beralasan hukum, karena pembentukan Permendag 10/2008 merupakan salah satu pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 93 UU Perdagangan, yaitu melakukan perumusan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perdagangan. Bahwa pembentukan Permendag 10/2008 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas Termohon sesuai ketentuan dalam Pasal 93 huruf f yang menyatakan bahwa:
Melaksanakan Kerja Sama Perdagangan Internasional yang telah diimplimentasikan dengan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding among The Government of the Repuhlic of Indonesia, The Government of The Kingdom of Thailand and The Government o f Malaysia on Rubber Cooperation (MolI) (Bukti T - 9), didalamya terdapat Joint Ministerial Declaration yang ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2001 dan disepakati di dalam Joint Ministerial Declaration salah satunya adalah penunjukan NTRC, untuk melaksanakan kesepakatan penurunan alokasi volume ekspor karet alam untuk menaikan harga karet internasional.
Bahwa permohonan Pemohon pada halaman 20 angka 3.11 tidak beralasan hukum, karena pembentukan Permendag 10/2008 telah mengacu pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman atau acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembentukan Permendag 10/2008 telah memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa terhadap permohonan Pemohon pada halaman 21 angka 3.12 dapat diuraikan hal sebagai berikut, berdasarkan kesepakatan dalam Joint Ministerial Declaration, Bagian Keempat mengatur mekanisme dan koordinasi pelaksanaan dari Deklarasi dengan ketentuan tiap negara anggota menunjuk suatu lembaga yang menjadi organ dalam ITRO sebagai NTRC, untuk melakukan implimentasi dan monitoring kesepakatan skema pengurangan ekspor dan tindakan manajemen kebutuhan. Terkait dengan hal tersebut maka Termohon menunjuk GAPKINDO melaksanakan tugas tersebut di atas dan keanggotaan dalam GAPKINDO diperlukan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan eksportasi karet alam, sehingga tidak melanggar atau melebihi skema pengurangan volume ekspor yang telah disepakati. Berdasarkan atas hal tersebut maka kedudukan GAPKINDO sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2007, adalah bukan sebagai organisasi kemasyarakatan namun sebagai struktur dibawah ITRO. Berkenaan dengan hal tersebut maka GAPKINDO sebagai NTRC tidak masuk unsur ketentuan dalam Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat, sehingga permohonan Pemohon dalam halaman 21 angka 3.12, dengan menilai pelaksanaan tugas GAPKINDO sebagai pelanggaran kebebasan berorganisasi tidak beralasan dan kabur.
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya, Termohon telah mengajukan bukti berupa:
Fotokopi lembar pengantar surat dalam agenda unit pengolah Menteri Perdagangan (Bukti T-1);
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Bukti T-2);
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri (Bukti T-3);
Fotokopi Point Ministerial Declaration (Bali Declaration) 2001 (Bukti T-4);
Fotokopi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 58/MPP/Kep/I/2002 tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia (Bukti T-5);
Fotokopi Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 35/M-DAG/KEP/2/2007 tentang Penugasan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) sebagai National Tripartite Rubber Corporation (NTRC) Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Bukti T-6);
Fotokopi Penugasan GAPKINDO sebagai National Tripartite Rubber Cooperatioan (NTRC) Yang Akan Melaksanakan Skema Alokasi Ekspor (AETS) (Bukti T-7);
Fotokopi Nota Dinas Nomor 673/SPK-2-1-1/ND/9/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Hasil Pembahasan Draft Revisi Permendag Nomor 10/M-DAG/PER/4/2008 (Bukti T-8);
Fotokopi Memorandum of Understanding Among The Government Of The Republic Of Indonesia, The Government Of The Republic Of The Kingdom Of Thailand And The Government Of Malaysia On Rubber Cooperation (Bukti T-9).
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon adalah terhadap Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4) , Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 Tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri” (vide bukti P-2) ;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan mengadili permohonan ini dan Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 Tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah MAIDA SARI SIREGAR dalam kapasitasnya sebagai Direktur, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Mas Mulia atau disebut juga PT. Mas Mulia Crumb Rubber Factory;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dan legal standing dalam pengajuan HUM a quo sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3, karena Pemohon sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan (jual beli) karet alam yang mengekspor produknya keluar negeri merasa kepentingannya dirugikan dengan berlakunya objek HUM yang mengharuskan Pemohon melampirkan Surat Keterangan sebagai Anggota Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), sebagai syarat untuk mendapatkan izin dari Termohon untuk mengembangkan usahanya sebagai eksportir karet alam. Sementara Pemohon bukan anggota GAPKINDO, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, oleh karena itu Pemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri yang menjadi obyek permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, Pemohon mempunyai kepentingan dan legal Standing dalam mengajukan HUM a quo, karena Pemohon sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan (jual beli) karet alam yang mengekspor produknya ke luar negeri merasa dirugikan oleh objek HUM yang mengharuskan Pemohon melampirkan Surat Keterangan Sebagai Anggota Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), sebagai syarat untuk mendapatkan izin dari Termohon untuk mengembangkan usahanya sebagai eksportir karet alam. Sementara Pemohon bukan anggota GAPKINDO, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas terbukti Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya dirugikan atas berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri yang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Pemohon mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri, sehingga memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa karena permohonan terhadap obyek hak uji materiil diajukan oleh Pemohon yang mempunyai legal standing maka permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi obyek permohonan keberatan hak uji materiil apakah peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri bertentangan atau tidak dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan keberatan dengan adanya ketentuan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Sebagai Anggota Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO) dalam pengajuan permohonan TPP (Tanda Pengenal Produsen) untuk usaha ekspor karet alam, tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa keberadaan GAPKINDO bukanlah untuk monopoli pemerintah, akan tetapi merupakan realisasi deklarasi bersama Menteri Negara Produsen Utama Karet Alam Dunia antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, yang bertujuan adanya capaian alokasi ekspor yang disepakati sehingga tercapai kemanfaatan dan kemakmuran bagi petani karet (vide bukti T-9);
Bahwa dengan demikian kebijakan pemerintah (Termohon) yang membatasi perizinan ekspor karet alam yang antara lain dengan adanya persyaratan yang dituangkan dalam peraturan yang menjadi objek HUM adalah sejalan dengan tugas pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu adanya pembatasan ekspor guna terpenuhinya kebutuhan dan stabilitas harga di dalam negeri;
Oleh karenanya Pemohon sebagai pengusaha yang akan mengembangkan usaha ekspor karet alam dimaksud dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana objek HUM in litis.
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
Bahwa Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Bahwa Pasal 5 ayat a angka (4) dan ayat b angka (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum serta berlaku umum.
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan keberatan dengan adanya ketentuan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Sebagai Anggota Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO) dalam pengajuan permohonan TPP (Tanda Pengenal Produsen) untuk usaha ekspor karet alam, tidak dapat dibenarkan;
Bahwa tidak benar apabila dikatakan Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 tanggal 8 April 2008 tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan, karena pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur dan menetapkan perizinan dibidang perdagangan merupakan peraturan pelaksanaan dari tugas dan wewenang pemerintah dibidang perdagangan;
Bahwa Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa ekspor barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai eksportir dengan ketentuan mengenai penetapan sebagai eksportir diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 bahwa Pemerintah dapat membatasi ekspor barang dengan alasan terpenuhinya kebutuhan dalam negeri menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah ekonomi dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri;
Bahwa kedudukan GAPKINDO sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/KEP/2007 adalah bukan sebagai organisasi kemasyarakatan, namun sebagai struktur di bawah ITRO (International Tripartite Rubber Organization) yang merupakan hasil pertemuan Joint Ministerial Declaration (Menteri Perdagangan dan Perindustrian Indonesia, Menteri Industri Dasar Malaysia dan Menteri Pertanian dan Koperasi Kerajaan Thailand) di Denpasar pada tanggal 12 Desember 2001;
Bahwa keberadaan GAPKINDO bukanlah untuk monopoli pemerintah, akan tetapi merupakan realisasi deklarasi bersama Menteri Negara Produsen Utama Karet Alam Dunia antara Indonesia, Malaysia dan Thailand, yang bertujuan adanya capaian alokasi ekspor yang disepakati sehingga tercapai kemanfaatan dan kemakmuran bagi petani karet (vide bukti T-9);
Bahwa dengan demikian kebijakan pemerintah (Termohon) yang membatasi perizinan ekspor karet alam yang antara lain dengan adanya persyaratan yang dituangkan dalam peraturan yang menjadi objek HUM adalah sejalan dengan tugas pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu adanya pembatasan ekspor guna terpenuhinya kebutuhan dan stabilitas harga di dalam negeri;
Oleh karenanya Pemohon sebagai pengusaha yang akan mengembangkan usaha ekspor karet alam dimaksud dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh objek HUM in litis.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 10/M-DAG/PER/4/2008 Tanggal 8 April 2008 Tentang “Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR) Yang Diperdagangkan Keluar Negeri tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PT. Mas Mulia atau disebut juga PT. Mas Mulia Crumb Rubber Factory tersebut;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 1 September 2014 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.,
ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H.
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
Meterai………….. Rp 6.000,00 ttd/.
2. Redaksi…………. Rp 5.000,00 Fitriamina, S.H., M.H.,
3. Administrasi…….. Rp 989.000,00
Jumlah………….. Rp1.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.