405/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 405/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MARADONA MANALU
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 405/ PID / 2016/ PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MARADONA MANALU;
Tempat lahir : Lumban Siagian;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 3 Juli 1986;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Simumbal Desa Aek Raja Kecamatan
Parmonangan Kabupaten Tapanui Utara;
Agama : Kristen Katolik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa di dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara banding Nomor ; 405/PID/2016/ PT.MDN, dan berkas perkara Pengadilan Negeri Tarutung Nomor ; 260/ Pid.B/ 2015/ PN.Trt, tanggal 02 Maret 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa Maradona Manalu pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Simumbal desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di dalam ruangan administrasi kantor TPL,Tbk sector Aek Raja atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pengerusakan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Simumbal desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di dalam ruangan administrasi kantor TPL,Tbk sector Aek Raja Terdakwa emosi terhadap karyawan PT. TPL, Tbk karena merasa di dibodoh-bodohi tentang laporan dana kinerja terdakwa, sehingga terdakwa menendang kaki meja sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga kaki meja tersebut patah dan komputer yang ada diatas meja terjatuh kelantai, akibatnya terjadi kerusakan material berupa computer, mouse dan printer sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) milik PT. TPL, Tbk;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP;
II . Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarutung tanggal 29 Pebruari 2015, Nomor Reg-Perkara:PDM-33/TARUT.01/ 01/2015, yang berbunyi sebagai berikut :
--- Menyatakan Terdakwa MARADONA MANALU telah bersalah melakukan
tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 406 Ayat 1 KUHP;
--- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARADONA MANALU dengan
pidana penjara selama 4(empat) bulan;
--- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah meja warna kuning merek print dalam keadaan rusak;
1 (satu) buah kaki meja dari meja yang telah rusak;
1 (satu) buah monitor merek Samsung;
1 (satu) unit CPU merk HP;
1 (satu) unit Mouse merk HP;
Dikembalikan kepada pemiliknya.
--- Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,-
(Dua ribu rupiah) ;
III. Membaca, putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 260/Pid.B/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARADONA MANALU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak merusak barang milik orang lain”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1(satu) buah meja warna kuning merek print dalam keadaan rusak;
1 (satu) buah kaki meja dari meja yang telah rusak;
1 (satu) unit monitor merek Samsung;
1 (satu) unit CPU merk HP;
1 (satu) unit Keyboard merek HP;
1 (satu) unit Mouse merk HP;
Dikembalikan kepada pemiliknya Muhammad Reza Adrian, S.H.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Akte permintaan banding yang dibuat oleh ; WILLYYANTO SITORUS,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Tarutung No.260/Pid.B/2015/PN.Trt bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor ; 260/Pid.B/2015/PN,Trt tanggal 02 Maret 2016 ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh ;ENDY JEREMES AYAL Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tarutung bahwa pada tanggal 29 Juli 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Relaas penyerahan memori banding yang di buat oleh Jaksa Penuntut
Umum tanggal 26 April 2016 di terima Panitera Pengadilan Negeri
Tarutung Nomor ; 260/Pid.B/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016 dan
telah diserahka kepada Terdakwa tanggal 29 Juli 2016 ;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh ; MARDINUS SINAGA,SH Panitera Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 14 Maret 2016 ditujukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut mulai tanggal 08 Maret 2016 s/d 17 Maret 2016 , selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 02 Maret 2016, Nomor : 260/Pid.B /2015/PN-Trt, tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan kepadanya dan pertimbangan Hukum Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum, sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang bahwa, dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama / tersebut, maka putusan Pengadilan Tarutung tanggal 02 Maret 2016, Nomor : 260/Pid.B/2015/PN-Trt dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Memperhatikan, Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 260/Pid.B/2015/PN.Trt, tanggal 02 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp.2500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jum’at tanggal 15 September 2016 oleh kami RUSTAM IDRIS.SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH dan MARYANA,SH.MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 405PID/2016/PT.MDN tanggal 11 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 September 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MASRUKIYAH,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH . RUSTAM IDRIS ,SH.
ttd
MARYANA,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH.SH